Wednesday, 29 March 2017

FORMATION OF A CONTRACT - FORMASI SUATU KONTRAK

Syarat-syarat sahnya suatu Kontrak :
-              Ada suatu agreement (kesepakaan). Dlm english Law ditunjukkan dengan adanya Offer (ijab) dan Acceptance.
-              Adanya maksud (intention) pihak-pihak untuk melakukan hubungan hukum.
-              Adanya consideration yang tertuang dalam kontrak (khususnya dalam simple contracts).
-              Kontrak-kontrak tertentu harus dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh hukum.
-              Pihak-pihak yang mengadakan suatu kontrak memiliki capacity to contract (kecakapan mengadakan kontrak).
-                      Kontrak tidak boleh Ilegal atau contrary to public policy (bertentangan dengan ketertiban hukum).

1.            AGREEMENT
Dalam English Law, perjanjian biasanya dibuat dengan suatu proses Offer & Acceptance. 

1A.         The Offer
Suatu Offer mungkin dibuat secara tertulis, lisan atau dengan tingkah laku, surat edaran, iklan dan sejenisnya sering dimasukkan dalam kategori ini. Communication of the Offer ¨ Suatu offer harus dikomunikasikan kepada pihak lain.

Duration Of The Offer
-              Suatu limit waktu atau “Reasonable time” Suatu offer akan berakhir jika Offeror menentukan suatu limit waktu untuk akseptasi.
-              Death ¨ salah satu pihak meninggal sebelum acceptance. Meninggal setelah acceptance tidak akan mempengaruhi kontrak, kecuali kontrak personal service (menyanyi dalam suatu pertunjukan).
-              Acceptance.
-              Revocation ¨ Offerer dapat menarik kembali offer mereka sewaktu-waktu sebelum acceptance.
-              Rejection, Counter Offer ¨ jika Offeree menolak offer, maka offer akan berakhir. Suatu counter offer juga akan beroperasi sebagai suatu penolakan.

2.            ACCEPTANCE
Jika suatu offer dibuat, suatu kontrak akan menjadi ada ketika offer diterima, asal saja semua
terms yang mendasari kontrak sudah disetujui.

2A.         Manner of Acceptance (Cara Acceptance)
Suatu acceptance dapat dibuat dalam berbagai bentuk, yaitu melalui perkataan atau secara
tertulis atau ucapan atau mungkin secara tersirat dengan tindakan.

2B.          Positive Act of Acceptance
Harus berupa tindakan positive dari acceptance. Suatu offer tidak dapat diaksep dengan diamdiam
atau dengan tidak melakukan sesuatu

3. INTENTION TO CREATE LEGAL RELATIONS.
Bahkan ketika 2 pihak mencapai suatu kesepakatan, mungkin tidak ada kontrak, jika mereka tidak bermaksud bahwa perjanjian mereka tsb menjadi mengikat secara hukum.  Dalam perjanjian komersial, bukti dari intention biasanya tidak perlu karena maksud kontrak diasumsikan saat ini

Terdapat 2 pengecualian sbb :
-              Intentions is Negative By an Express Term of the Agreement.
Para pihak dapat secara jelas menetapkan dalam perjanjian bahwa perjanjian ini tidak menjadi mengikat secara hukum.
                Contoh case. Rose & Frank Co V Jr Crompton & Bross
-              Social and Domestic Agreement.
Berbeda dengan transaksi komersil, perjanjian sosial dan urusan keluarga sehari-hari tidak mempunyai konsekuensi hukum. Perjanjian dornestik tidak mengikat secara hukum, kecuali ada bukti yang sangat kuat dan maksud kontrak yang dapat ditemukan.
Contoh . Case Baffour v Balfour (1919)

4.            CONSIDERATION
 Consideration adalah sesuatu yang berharga yang dijanjikah oleh pihak yang satu untuk diberikan kepada pihak lainnya sebagai imbalan atas sesuatu yang dijanjikan oleh pihak lainnya itu akan diberikan kepadanya. Dlm kontrak asuransi, adanya Consideration ditunjukkan oleh adanya janji Penanggung untuk membayar klaim sebagai imbalan atas janji tertanggung untuk membayar premi

4A.         Rules of Consideration
Terdapat 5 peraturan utama yang didiskusikan berlawanan:
Consideratuon harus real atau genuine. Pengadilan tidak akan melaksanakan janji yang samar-samar atau yang tidak ada benefit atau kerugian.

Consideration need not be adequate. Meskipun consideration harus mempunyai nilai, maka nilai tsb tidak harus adequate. Mis. Sebanding dengan apa yang diberikan sebagai imbalan untuk itu.
Consideration must not be past ¨ consideration harus diberikan dalam hal saling memberi janji yang mendukung, dengan kata lain harus menyambung dari awal.

Consideration must move from the promise ¨ seseorang tidak dapat melaksanakan janji (meskipun hal ini dibuat untuk mereka) jika consideration untuk itu disediakan secara keseluruhan oleh beberapa orang. Cth. Jika A berjanji memberi B $.5 jika C mencuci mobil A, B tidak dapat melaksanakan janji karena semua consideration datang dari C.

Consideration must not be something which the promise is already bound to do ¨ esensi dari consideration adalah suatu benefit kepada promisor atau kerugian ke promise, suatu janji untuk melakukan sesuatu dimana promise sudah terikat untuk memberi ke promisor.

5.            PROMISSORY ESTOPPEL
Doktrin estoppel adalah suatu doktrin atau aturan bahwa apabila satu pihak dalam kontrak telah melepaskan haknya dibawah kontrak terhadap pihak lainnya dan pihak lainnya itu telah merubah posisinya dengan mempercayai pelepasan hak (waiver) itu, maka pihak yang telah melepaskan haknya itu dihalangi untuk menyangkal atau membantah bahwa ia bermaksud membuat pelepasan hak itu mempunyai legal effect.
Doktrin estoppel hanya dapat digunakan sebagai pembelaan (defence) dan bukan untuk melakukan gugatan.

6.            FORM

Hukum mempersyaratkan suatu kontrak menjadi suatu bentuk khusus dan ini akan melibatkan beberapa jenis dari dokumen tertulis.

Terdapat 4 kategori yaitu :
-                      Kontrak yang mana harus under seal.
-                       Kontrak yang harus dalam bentuk tertulis.
-                      Kontrak yang mana dibuktikan tertulis dengan suatu note atau memorandum.
-                      Kontrak dimana satu pihak harus memberi keterangan secara tertulis kepihak lain.

6A.         Contracts which must be Under Seal (Contracts by Deed)
Suatu Contracts under seal harus ditandatangani, disegel dan dikirim.
-              Kontrak yang harus dengan akta resmi
-              Peralihan kepemilikan tanah.
-              Suatu peralihan dari suatu saham dalam suatu kapal British.

6B.          Contracts which must be in writing.
Termasuk Bills of exchange, ceq dan Promes note, transfer saham, sewa beli dan kontrak asuransi.

6C.          Contracts which must be evidence in Writing.
Harus terdapat suatu Note atau memorandum dari kontrak tertulis, meskipun kontrak itu tak serupa.

6D.         Contracts where one party must supply certain written particulars to the other.
Diterapkan dalam berbagai kasus, cth. Seorang majikan membuat syarat-syarat dari kontrak karyawannya dengan tertulis.

7.            CONTRACTUAL CAPACITY.
Beberapa orang dan lembaga dengan ketentuan khusus dibatasi kapasitas mereka untuk membuat kontrak. Kategori utama : Orang yg belum dewasa, sakit mental atau mabuk dan badan hukum.

7A.         Minors (Orang Yg Belum Dewasa)
English Law ¨ orang yang belum dewasa ¨ orang yang berumur < 18 tahun (Family law Reform Act 1969)

Tujuan utama yang mengatur kontrak-kontrak yang dibuat oleh minor adalah untuk melindungi mereka karena mereka tidak memiliki pengalaman dalam perjanjian yang mana akan merugikan mereka.

Kontrak yang dibuat minor dibagi 3
-                      Kontrak-kontrak yang mengikat.
-                      Kontrak-kontrak yang mengikat kecuali tidak diakui, dan
-                      Kontrak yang mana tidak mengikat kepada minor.

Kontrak yang mengikat
Seorang minor ¨ terikat dengan kontrak untuk kebutuhan (necessaries) dan dengan kontrak yang bermanfaat dari pekerjaan atau dari karakter yang sejenis.  Necessaries ¨ produk dasar dan services dari hidup sehari-hari. Meskipun seorang minor bertanggung jawab untuk membayar kebutuhan yang mereka beli, mereka perlu membayar dengan suatu harga yang masuk akal dan mereka tidak bertanggung jawab untuk membayar semuanya jika mereka sudah mempunyai suatu supply yang mencukupi.

Employment & Similar Contracts
Seorang minor terikat oleh suatu kontrak pekerjaan dan perjanjian sejenis seperti kontrak magang:
Case Doyle v White City Stadium (1935), seorang petinju kelas berat yang dibawah umur telah diikat dengan suatu klausula dalam kontraknya yang memuat bahwa dia akan kehilangan hadiah uang jika dia tidak kualified.

Contract which are binding unless they are repudiated ¨ kontrak tertentu yang bersifat berkelanjutan adalah mengikat kedua belah pihak tetapi minor dapat menghindari tanggung jawab dengan tidak mengakui kontrak.

Contracts which are not binding on the minor
Semua kontrak diluar yang ada dalam 2 section diatas, masuk dalam kategori ini. Mereka termasuk kontrak-kontrak untuk membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan dan kontrak untuk meminjam uang.

Meskipun kontrak ini tidak mengikat minor, mereka mengikat pihak lain. Seorang minor dapat menuntut jika pihak lain tidak menerima perjanjian.

Restitution (Penggantian kerugian)
Hukum restitusi berhubungan dengan situasi dimana seorang yang bertanggung jawab untuk mengembalikan harta benda keorang lain.  Jika seorang minor membeli sepeda motor (asumsi hal ini tidak dibutuhkan) seharga $.1,000, tetapi tidak membayarnya, pengadilan dapat memerintahkan minor untuk mengembalikan ke penjual.

7C.          Mental Patients.
Kontrak-kontrak yang dibuat oleh mental patients > valid, meskipun kontrak dapat dihindari oleh pasien jika mereka tidak dapat mengerti sifat dari perjanjian dan pihak lain sadar atas ketidakmampuannya.

7D.         Drunken Persons.
 Peraturan-peraturan yang mempengaruhi yang mengatur pasien sakit mental.
Seorang yang mabuk dapat menghindari suatu kontrak hanya jika mereka bingung pada waktu dimana mereka tidak mengerti apa yang mereka lakukan dan pihak lain mengetahui hal ini.  Kontrak menjadi mengikat jika diratifikasi ketika pengaruh minuman sudah hilang dan harga yang pantas dalam kasus ini dibayar.

TYPES OF CONTRACT - TIPE KONTRAK


1.      Kontracts UnderSeal & Simple Contracts.
Contracts under Seal ¨ suatu kontrak dalam bentuk formal yang dibuat secara tertulis, dibuat dalam suatu akta resmi, ditanda tangani oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak dan disaksikan oleh paling kurang satu orang saksi yang bukan sebagai pihak dalam kontrak tsb.

 Contracts Under Seal disebut juga sebagai Specialty Contracts atau ‘Deed’ (akta resmi) Simple Contracts (Informal Contracts) ¨ semua kontrak lainnya Simple Contracts umumnya dalam berbagai bentuk (termasuk Oral agreement) meskipun kadang-kadang harus dalam bentuk tertulis atau dibuktikan dalam bentuk tertulis.

Perbedaan antara Contracts Under Seal dan Simple Contracts
 -             Contract Under Seal tidak mempunyai consideration (sebab), kecuali untuk kontrak/perjanjian Pembatasan dagang (Contracts in restraint of trade), Simple Contracts harus mempunya Consideration.
 -             Gugatan berdasarkan Contracts under seal harus diajukan dalam waktu 12 tahun dari saat ketika hak gugat timbul. Dalam Simple Contracts, batas waktu pengajuan gugatan umumnya 6 tahun jika bukan berkenan dengan pesonal injuries, 3 tahun jika gugatan berkenan dengan personal injuries.
-              Untuk Contract under seal berlaku doktrin Estoppel ¨ bahwa pernyataan/statement yang dibuat didalam kontrak/perjanjian itu merupakan bukti kebenaran dan tidak dapat disangka kecuali fraud (penipuan), duress (paksaan) atau mistake (kekhilafan) dapat dibuktikan. Dalam suatu Simple Contracts, suatu pernyataan yang dibuat didalamnya hanya dianggap benar, dan anggapan bahwa pernyataan itu benar dapat dipatahkan dengan bukti sebaliknya.
 -             Terhadap contracts under seal berlaku doktrin merger, artinya jika sebuah simple contract kemudian dituangkan dalam suatu deed, maka simple contract itu menjadi tidak ada lagi.


2. Unilateral & Bilateral Contracts.
Unilateral contracts ¨ kontrak dimana hanya salah satu pihak dalam perjanjian tsb yang terikat secara hukum,.

Contoh :. Janji seseorang untuk memberi hadiah kepada orang yang dapat menemukan barang yang hilang.  Bilateral Contracts ¨ kontrak dimana para pihak saling berjanji dan pihak-pihak tsb terikat secara hukum.

Contoh : Dalam perjanjian asuransi, tertanggung wajib membayar premi dan penanggung wajib
secara hukum membayar klaim.

3. Void, Voidable & Enforceable Contracts
Void Contracts(kontrak yang batal demi hukum) ¨ kontrak atau perjanjian yang dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga tidak pernah mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakannya dan pihak tsb tidak dapat menuntut pelaksanaannya.

Voidable Contracts (Kontrak/perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya). Pihak yang dapat meminta pembatalannya adalah pihak yang merasa dirugikan. Suatu kontrak atau   perjanjian dapat diminta pembatalannya dengan berbagai alasan yang berbeda, seperti alasan Misrepresentation, mistake atau insanity.

Unenforceable Contracts (kontrak/perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan)¨ adalah yang sah/berlaku, tetapi tidak dapat dilaksanakan jika satu pihak menolak pemberlakuan kontrak tsb. Namun demikian kontrak seperti ini dapat digunakan sebagai pembelaan (defence) terhadap suatu klaim.

Monday, 27 March 2017

WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PERJANJIAN

Wanprestasi adalah apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya.  Wanprestasi (kelajaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa 4 macam

a.            Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b.            Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c.            Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d.            Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sanksi atau akibat yang tidak enak atau hukuman bagi debitur yang wanprestasi
-              Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau disebut : ganti rugi, yang sering dirinci
-              dalam 3 unsur yaitu : biaya, rugi dan bunga.
-              Pembatalan perjanjian atau disebut Pemecahan Perjanjian.
-              Peralihan Risiko.
-              Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim

PEMBELAAN DEBITUR DALAM WANPRESTASI
Seorang debitur yang dituduh lalai dan dimintakan agar kepadanya diberikan hukuman atas kelalaiannya, dapat membela diri dengan mengajukan alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman tsb.

Pembelaan tsb ada 3 macam, yaitu
a.            Adanya Keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).
Dengan pembelaan ini debitur ingin menunjukkan kepada hakim bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikannya itu adalah disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak diduga, dan Ia tidak dapat berbuat apapun atas keadaan itu.
b.            Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus). Dengan pembelaan ini, debitur ingin menunjukkan kepada hakim bahwa kreditur sendiri juga lalai atau tidak menepati janjinya.
c.           Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (rechtsverwerking). Dengan pembelaan ini, debitur ingin menunjukkan kepada hakim bahwa dari sikap kreditur sendiri ia dapat menyimpulkan bahwa kreditur sudah tidak akan menuntut ganti rugi, dengan kata lain, kreditur telah melepaskan haknya atas ganti rugi itu.

AZAS KONSENSUALISME DAN AZAS KEPRIBADIAN KONTRAK (PRIVITY OF CONTRACT)

Azas Konsensualisme
Hukum perjanjian dikatakan berazaskan konsensualisme atau konsensualitas, yang artinya bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang ditimbulkannya telah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (consensus).

Dengan perkataan lain, suatu perjanjian sudah sah dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakannya apabila pihak-pihak itu sudah sepakat (consensus) mengenai hal-hal yang pokok, dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas.

Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang murni atau yang dikenal sebagai consensus ad idem, dan bukan kesepakatan yang tidak murni atau kesepakatan semu.
Suatu kesepakatan adalah merupakan kesepakatan semu atau tidak murni apabila kesepakatan itu diberikan karena adanya :
                  kekhilafan (“mistake”);
                  paksaan (“duress”);
                  penipuan (“fraudulent misrepresentation”).

PRIVITY OF CONTRACT
Psl 1340 KUH Perdata ¨ persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Pihak ketiga (atau pihak diluar persetujuan atau perjanjian) tidak dapat ikut menuntut suatu hak berdasarkan persetujuan atau perjanjian itu.  Prinsip ini dikenal sebagai azas kepribadian atau Doktrin Privity of Contract. Doktrin Privity of Contract banyak ditemukan dalam putusan hakim di negara Common law, cth. Case: Dunlop Pneumatic Tyre Co.Ltd v Selfridge & Co.Ltd (1915).

Terdapat pengecualian terhadap azas kepribadian dalam hukum perjanjian.  Dalam Psl. 1317 KUH Perdata memperbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan pihak ketiga.
Contoh, dalam Polis Asuransi, antara Penanggung dan Tertanggung, dimana atas permintaan Tertanggung dilekatkan klausula Bank, dimana Bank menjadi pihak yang pertama mendapat penggantian.

SISTEM TERBUKA, AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK, DAN HUKUM PELENGKAP

Sistem Terbuka
Hukum perjanjian dikatakan menganut sistem terbuka karena hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja dan yang berisikan apa saja dan dengan siapa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Hal itu disimpulkan dari isi pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Azas Kebebasan Berkontrak
Sistem terbuka dari hukum perjanjian, yang disimpulkan dari isi pasal 1338 KUHPerdata, mengandung azas kebebasan berkontrak (“freedom of contract” atau “laissez faire”).

Tetapi kebebasan itu bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang harus memperhatikan ketertiban umum dan kesusilaan untuk tidak dilanggar.

Hukum Pelengkap
Dengan azas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam sistem terbuka dari hukum perjanjian, maka pihak-pihak yang mengadakan perjanjian diperbolehkan menyingkirkan pasal-pasal dari hukum perjanjian jika hal itu dikehendaki pihak-pihak tersebut dan diberi kebebasan untuk memperjanjikan apa saja asalkan tidak bertentangan atau melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.  Artinya, pihak-pihak itu diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan.  Jika mereka tidak mengatur sendiri sesuatu hal dalam perjanjian yang mereka adakan itu, berarti mengenai hal itu akan tunduk pada undang-undang.

Jadi, pasal-pasal dari hukum perjanjian dapat dikatakan melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap; dengan perkataan lain, hukum perjanjian dapat dikatakan sebagai hukum pelengkap.

BERAKHIRNYA & PEMBATALAN PERJANJIAN

Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan 10 cara hapusnya atau berakhirnya perjanjian, yaitu:

1. Pembayaran.
               Dengan melakukan pembayaran, debitur memenuhi atau melaksanakan apa yang dijanjikannya kepada kreditur.

2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
               Hal ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si kreditur menolak pembayaran.  Dengan cara ini, penawaran oleh debitur untuk membayar tunai kepada kreditur diikuti dengan penitipan uang tunai itu, biasanya di pengadilan (deposit in court)

3. Pembaharuan hutang (novasi).

Menurut Psl.1413 KUH Perdata, ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang, yaitu :
Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang menghutangkannya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.  Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya.  Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya.

5. Percampuran hutang.
Terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang.. Cth. A (yang berhutang kepada B) kawin dengan B (yang berpiutang kepada  A) dalam suatu persatuan harta kawin, maka hutang piutang menjadi hapus atau dihapuskan.

6. Pembebasan hutang.
Pembebasan hutang terjadi apabila si berpiutang (kreditur) dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi pembayaran hutang itu dari si berhutang (debitur).

7. Musnahnya barang yang terhutang.
               Jika barang yang menjadi objek dari hutang piutang musnah atau tidak dapat diperdagangkan lagi atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada, maka perikatan antara si berpiutang dan Si berhutang itu hapus.

8. Batal/Pembatalan.
               Suatu perikatan yang karena suatu sebab dapat dimintakan pembatalannya menjadi hapus apabila hakim telah mengabulkan permintaan pembatalan perikatan itu.


9. Berlakunya syarat batal.

Misalnya, didalam sebuah polis asuransi dinyatakan bahwa pertanggungan akan berakhir apabila barang yang dipertanggungkan pada polis itu dijual dalam masa pertanggungan

10. Lewatnya waktu.

Dengan lewatnya suatu waktu tertentu (daluwarsa), hapuslah perikatan itu. Psl.1946 KUH Perdata ¨ Daluwarsa adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tententu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU.

Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang ¨ daluwarsa acquisitif; Daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan ¨ daluwarsa extinctif.  Menurut Psl.1967, maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.

Disamping 10 cara diatas, masih ada cara lain yaitu berakhirnya suatu ketetapan waktu (termijn) dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian.

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

 Berdasarkan macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian dibagi 3 macam, yaitu :
1.            Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang.
               Contoh : - Perjanjian jual beli.
               - Pejanjian tukar menukar.
2.            Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
               Contoh : - Perjanjian untuk membuat suatu lukisan.
3.            Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
               Contoh: - Perjanjian untuk tidak membuat tembok pembatas.

SAAT TERJADI / LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut asas konsensualitas, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.  Karena suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu penawaran. Juga tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat (domisili) ini penting untuk menetapkan hukum mana yang akan berlaku.

PENAFSIRAN PERJANJIAN 
Suatu perjanjian terdiri atas serangkaian perkataan.  Untuk menetapkan isi suatu perjanjian, perlu ditetapkan apa yang dimaksud oleh para pihak ¨ Menafsirkan perjanjian. Pedoman utama untuk menafsirkan adalah, jika kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran.  Cth. Kalau dalam perjanjian ditulis, bahwa satu pihak akan memberikan seekor sapi, maka tidak boleh ditafsirkan sebagai seekor kuda.