Tuesday, 6 June 2017

PENGANTAR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR - master asuransi

KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Peranan Departemen Klaim:
         Memberikan Pelayanan Klaim Yang Cepat, Efisien, Dan Secara Teknis Disertai Pengetahuan Yang Luas.
         Meyakinkan Bahwa Hanya Klaim-klaim Yang Valid-lah Yang Dibayarkan.
         Memberikan Ganti Rugi Kepada Pemegang Polis Atau Siapapun Yang Berhak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Sesuai Dengan Jaminan Polis Yang Disediakan Untuk Orang Tertentu.
          Mempertimbangkan, Jika Sesuai, Menangani Klaim-klaim TPL Yang Memproteksi Kepentingan Pihak Tertanggung.
         Melindungi Pusat Pool Premi Terhadap Kelebihan Bayar, Penipuan, Dan Biaya-biaya Yang Dialami Sebagai Akibat Proses Penanganan Klaim Yang Tidak Efisien.
          Departemen Klaim Adalah “Jendela Toko” Rusahaan Asuransi, Dan  Menjadi Kenyataan  Untuk Janji Bersyarat Kontrak Asuransi.

Prosedur Penangan Klaim KENDARAAN BERMOTOR

Claim Handling:
Setiap perusahaan memiliki filosofi penanganan klaim sendiri-sendiri, tetapi tekniknya relatif sama.

Tahapan secara umum:
1.         Segera lapor
            Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui 
telepon/fax/telex/surat :
1) Nomor polis asuransi 
2) Nama pemilik polis
3) Merek kendaraan
4) Nomor polis kendaraan
5) Tanggal kejadian
6) Tempat kejadian
7) Kerugian benda
8) Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian

2                    Dokumen klaim yang diperlukan:
1). Mengisi formulir klaim (formulir disediakan)
2). Foto copy polis asuransi
3
). Foto copy SIM dan STNK
4
). Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.)
untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart  maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau  menyangkut pihak ketiga

Dokumen yang diperlukan:
Khusus klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total:
1.                  STNK asli
2.                  Kunci kontak kendaraan min. 2
3.                  Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
4.                  BPKB asli dan faktur
5.                  Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
6.                  Pemblokiran STNK

Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability)
1.         Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2.
        Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3.
        Surat tuntutan dari pihak ketiga yang  ditandatangani diatas materai
4.
        Foto kerugian materi dari pihak ketiga
5.
        Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi

Klaim Total Loss
Ganti rugi didasarkan pada Harga Pasar KENDARAAN BERMOTOR pada saat kerugian/kerusakan. Angka ini menjadi plafon tertinggi (Ceiling), dan jika biaya perbaikan sama atau melebihi harga KENDARAAN BERMOTOR yang dinyatakan.

Total Loss:
1.                  Actual: KENDARAAN BERMOTOR hancur atau rusak dan tidak dapat diperbaiki.
2.                  Constructive: dimana item-item secara ekonomis dapat diperbaiki dengan biaya perbaikan melebih total biaya item-item tsb.

Harga Pasar
Tidak ada kesepakatan mengenai definisinya.

Patokan asuransi: untuk memberikan ganti rugi (Indemnity = menempatkan kembali pemegang polis pada posisi finansial yang sama yang ia nikmati sesaat sebelum kejadian)
    à suatu jumlah yg akan menggantikan KENDARAAN BERMOTOR tersebut dengan jenis, merek, model dan umur dalam kondisi yg sama dan jarak tempuh yg sama.

Salvage
Bila klaim telah diselesaikan secara total Loss, asuransi akan menahan Salvage-nya dan akan menjualnya utk mengganti biaya yg telah dikeluarkan.

Karena penurunan nilai barang bekas, maka penjualannya dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau gelondongan baik melalui penjualan langsung maupun mekanisme lelang.
           Ada juga asuransi yg memiliki kerjasama pembelian salvage dengan pembeli khusus.

Aplikasi Excess/Deductible
Excess adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan tertanggung dan tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada asuransi. Biasanya untuk klaim-klaim kecil tertentu yg bila tidak diberlakukan Excess, asuransi akan disibukkan dg klaim kecil tsb dan menimbulkan biaya administrasi tambahan.

Di Indonesia jarang diaplikasikan dlm asuransi KENDARAAN BERMOTOR
Deductible/Own Retention: suatu jumlah tertentu yang senantiasa menjadi beban tertanggung dalam setiap klaim.

Dimaksudkan agar tertanggung tetap memiliki rasa kehati-hatian sekalipun KENDARAAN BERMOTOR-nya telah diasuransikan; dapat menjadi pengurang premi; menghindarkan asuransi dari pemerosesan klaim-klam yg relatif kecil nilainya.
Dikenakan untuk setiap kejadian.

Klaim TPL
Kecelakaan dapat melibatkan 2 atau lebih kendaraan, atau dapat juga melibatkan 1 kendaraan dengan personal atau harta benda lainya.

Bila ada pemberitahuan klaim yg melibatkan TPL, segera investigasi keadaan sekitar kecelakaan di area-area dimana terdapat perbedaan diantara laporan kecelakaan. Pemegang polis diminta membuat laporan lengkap dan sketsa, bisa juga meminta info dari saksi mata atau laporan polisi.

Klaim TPL: Cidera Pribadi
Bisa bersifat kompleks dan berbiaya besar bahkan melampaui limit polis (di LN tuntutan TPL bisa menjadi sangat besar).

Klaim cidera pribadi biasanya dibayar dengan dengan Benefit basis (suatu limit tertentu ditetapkan dalam polis).

Klaim TPL: Kerusakan Harta Benda
Bisa dalam bentuk KENDARAAN BERMOTOR lain atau harta benda pihak ketiga lainnya.
Dapat terjadi dalam 2 cara:
          Seorang sopir secara keseluruhan bertanggung jawab.
          Kelalaian dari 2 atau lebih sopir yang saling  berkontribusi dalam suatu kecelakaan.

Dalam kecelakaan yang melibatkan banyak kendaraan (Multi-vehicle accidents), asuransi
biasanya mendorong para pemegang polis mengklaim ke perusahaan masing-masing.
Di Indonesia ada Knock for Knock Agreement.

APLIKASI PRINSIP PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR - master asuransi

Kontrak Asuransi:
Sebagai kesepakatan, yang biasanya ditunjukkan dengan penawaran dan penerimaan.
·                 Konsiderasi, yang termasuk didalamnya suatu janji untuk membayar.
·                 Suatu intensi untuk membentuk hubungan legal.
·                 Kesepakatan itu harus menjadi suatu bentuk yang diakui secara hukum.
·                 Para pihak harus memiliki kapasitas untuk membuat kontrak.

Insurable Interest
Untuk mendapatkan manfaat dari suatu pertanggungan polis, seseorang harus menunjukkan bahwa ia memiliki Insurable Interest dalam obyek pertanggungan.

Ia akan mengalami kerugian finansial bila obyek pertanggungan tersebut mengalami suatu musibah.

4 elemen dasar Insurable Interest:
        Kepentingan tsb harus merupakan kepentingan yang legal.
        Kepentingan tsb harus saat ini dan bukan suatu harapan.
        Harus bersifat kepentingan ekonomi atau finansial dalam obyek pertanggungan.
        Harus menjadi obyek pertanggungan pada polis asuransi (Contoh: Kendaraan yang dipertanggungkan) 

Orang-orang yg biasanya memiliki Insurable Interest dalam Asuransi KBM:
·                    Orang mengendarai atau menggunakan KBM
·                    Pemilik KBM, termasuk juga anggota keluarga khususnya pasangan yang memiliki KBM secara bersama-sama
·                    Peminjam KBM
·                    Penyewa
·                    Karyawan
·                    Pembeli secara cicilan atau perusahaan leasing
·                    Vendor yang menahan kendaraan sebagai jaminan untuk pembayaran

Utmost Good Faith

PSAKBI
Kedua belah pihak dengan niat terbaik harus membuka semua fakta material yang dapat mempengaruhi terjadinya kontrak asuransi.

2 kewajiban para pihak:
      Kewajiban untuk  menyampaikan kebenaran (tidak ada misrepresentasi)
       Tidak boleh menyembunyikan sesuatu  yang ada sangkut pautnya dengan risiko

Bagi asuransi dapat berarti:
 ~       Tidak akan menerima pertanggungan yang tidak sah secara hukum
 ~       UW hanya menerima bisnis utk mana mereka memiliki otoritas
 ~       UW harus mengetahui bahwa ia memiliki dana yg cukup utk membayar klaim
 ~       asuransi memberitahukan kepada pemegang polis atas perubahan apapun thd ketentuan penutupan pada saat perpanjangan polis

Subrogation
PSAKBI
Konsekuensi lainnya dari Indemnity. Hak Subrogasi tidak mengikat hingga Indemnity ditunaikan, tetapi pada saat yang sama asuransi dapat berdiri pada posisi pemegang polis dalam menjalankan segala hak bahwa pemegang polis akan mendapatkan recovery dari pihak yang bersalah.

Subrogation clause dapat dilekatkan dalam asuransi KBM untuk memberikan hak kepada asuransi menjalankan subrogasi segera setelah memberikan ganti rugi.

Subrogasi tidak berlaku untuk polis-polis Benefit, seperti PA.

Reasonable Care
Ketentuan polis KBM meminta pemegang polis untuk mengambil semua tindakan yang wajar (reasonable care) untuk melindungi kendaraannya dari kerugian/kerusakan.

Dalam PSAKBI, contoh: “Kendaraan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan” (Psl. 3 ayat 4 poin 4.4).

Proximate Cause
Sebab utama atau dominan.

Penting untuk menentukan dijamin atau tidaknya klaim sebagai akibat dari risiko sebagaimana jaminan polis.

Penyebab suatu kerugian/kerusakan tidak selalu sederhana, dan kadang-kadang perlu pendapat ahli atau pihak independent.

Monday, 5 June 2017

PENGANTAR UNDERWRITING ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR - master asuransi


 Jangka waktu
Pada umumnya periode pertanggungan adalah sesuai kesepakatan, bisa 12 bulan atau kurang, bisa saja lebih dari 12 bulan seperti halnya yang terkait dengan pihak lembaga keuangan yakni selama jangka waktu kredit.

Nilai Pertanggungan
Nilai Pertanggungan adalah merupakan harga sebenarnya dari kendaraan itu sendiri yaitu hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun dipasar bebas pada saat ditutup asuransinya.

Biasanya Asuransi mempunyai patokan harga yang digunakan, misalnya list harga kendaraan bekas yang dikeluarkan oleh majalah / tabloid (otomotif, autocar dll)

Faktor yang mempengaruhi suku premi
Faktor yang mempengaruhi rate / suku premi Besaran rate/suku premi ditentukan oleh beberapa faktor, yakni;
1.            Luas jaminan yang dicover, yaitu apakah comprehensive atau  Kerugian Total
2.            Jaminan tambahan yang diminta
3.            Penggunaan kendaraan, apakah untuk kepentingan komersil atau non komersil
4.            Jenis kendaraan, apakah pengangkut penumpang atau  pengangkut barang
5.            Usia kendaraan (TLO 10 tahun; komprehensif 5tahun)
6.            Jangka waktu / periode asuransi
7.            Catatan kerugian sebelumnya
Khusus untuk truk, besarnya premi ditentukan oleh kapasitas daya angkut truk . Untuk kasus-kasus tertentu faktor lain yang dapat pula mempengaruhi premi adalah catatan kerugian sebelumnya dan usia kendaraan.

Perhitungan premi
Premi dihitung dengan rumus;

NILAI PERTANGGUNGAN X RATE/SUKU PREMI (dalam persen) ditambah dengan biaya administrasi.
Nilai Pertanggungan merupakan harga kendaraan itu sendiri termasuk nilai aksesoris/perlengkapan tambahannya yang tercantum dalam iktisar pertanggungan.
Rate/suku premi sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh pemerintah.

Prosedur Penanganan Klaim
·                     Kendaraan disurvey
·                     Bengkel buat penawaran biaya perbaikan
·                     Analisis klaim: liability, quantum
·                     Perbaikan atau ganti rugi

Penggolongan Kendaraan Bermotor - master asuransi


Penggolongan Kendaraan Bermotor


Dengan memperhatikan perkembangan teknik dari kendaraan bermotor itu sendiri serta berdasarkan pengalaman mengenai resiko-resiko yang ditanggung dan diperhitungkan premi asuransinya, maka Dewan Asuransi Indonesia (DAI) melalui buku tarif pertanggungan kendaraan bermotor sejak 1 Agustus 1976 menetapkan penggolongan kendaraan bermotor sebagai berikut : (pada materi berikutnya akan dibahasjenis kendaraan bermotor dan tarif sesuai aturan OJK terbaru)
  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang.
                Meliputi mobil : sedan, jeep, landrover, stationwagon dan ambulance.
2              Bis dan kendaraan pariwisata (touring car).
                Meliputi mobil : bis dan semua kendaraan pariwisata termasuk otolet,   suburban, bemo, helicak dan sejenisnya.
3              Kendaraan bermotor pengangkut barang.
                Meliputi mobil : pick-up, truck, dump truck, dan sejenisnya.
4.            Sepeda motor, sepeda kumbang, skuter.
5.            Kereta gandeng  (trailer atau Aanhang wagen)
                Golongan ini meliputi kendaraan yang tidak digerakkan oleh tenaga  mekanik dan penggunaannya adalah dengan cara disambungkan atau  dikaitkan di belakang kendaraan bermotor beroda empat atau lebih.
Golongan 1, 2, dan 3 diatas dibedakan lagi menurut pemakaiannya yakni pemakaian untuk keperluan pribadi atau bisnis (dinas) dan pemakaian untuk disewakan. Selanjutnya golongan 2 dan 3 diperinci lagi menurut daya muat / angkutnya. Sedangkan golongan 4 diperinci menurut volume isi silindernya dalam cc (centimeter cubic).

pengertian kendaraan bermotor

Mengenai pengertian kendaraan bermotor, Dewan Asuransi Indonesia melalui buku tarif pertanggungan kendaraan bermotor, memberikan definisi yang pada dasarnya identik dengan yang terdapat dalam buku Undang-undang Lalu-Lintas Jalan, yakni sebagai berikut :

 “Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor-letup atau mekanik lainnya, tapi tidak termasuk kendaraan yang berjalan diatas rel.”

 Dari kedua tinjauan istilah kendaraan bermotor diatas, jelas kiranya bahwa kendaraan berjalan di atas rel (semacam kereta api atau trem) tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor dan dengan demikian tidak dapat diasuransikan dalam jenis asuransi kendaraan bermotor.

Pengertian Istilah Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Segi Undang-undang _ master asuransi

Dalam buku Undang-undang Lalu Lintas Jalan pasal 1 ayat 1 pengertian tentang istilah kendaraan bermotor ditulis sebagai berikut :

“Kendaraan bermotor : setiap kendaraan yang digerakkan, tidak melalui jalan rel, seluruhnya atau sebagian oleh tenaga mekanis yang berada diatas atau pada kendaraan itu.”
 Selanjutnya pada pasal 2 ditegaskan pula :

“Kendaraan yang berjalan di atas rel tidak termasuk dalam kendaraan seperti dimaksudkan peraturan-peraturan yang dikeluarkan dengan atau berdasarkan undang-undang ini.
Didalam pasal 1 buku Undang-undang tersebut juga terdapat pengertian tentang beberapa istilah yang menyangkut kendaraan sebagai berikut :

Ayat 1 no. 3        : mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi untuk pengangkutan paling banyak 7 (tujuh) orang termasuk pengemudi, kecuali sepeda motor, baik yang ada maupun yang tidak ada mempunyai sesuatu alat pengangkutan bagasi (barang) penumpang.

Ayat 4                   : otobis adalah setiap kendaraan bermotor diperlengkapi untuk pengangkutan 8 (delapan) orang atau lebih termasuk pengemudi, juga atau tidak diperlengkapi untuk pengangkutan barang.

Ayat 1 no. 6        : kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya dipersewakan dan juga kendaraan yang biasanya mengangkut orang atau barang dengan pengganti kerugian yang berdasarkan perjanjian pengangkutan yang tersendiri maupun penggantian kerugian yang termasuk suatu perjanjian yang juga pengangkutan orang atau barang.

Ayat 3                   : dengan kendaraan bermotor pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan dengan atau berdasarkan undang-undang ini, dimaksudkan juga sesuatu kendaraan terdiri dari kendaraan seperti yang disebut pada ayat 1 no. 2 dengan pasangan satu kereta tempelan atau (dan) satu atau lebih kereta gandengan kecuali jika dinyatakan sebaliknya.

Sejarah asuransi kendaraan bermotor - Master Asuransi

Sejarah asuransi kendaraan bermotor ditulis oleh Mr. J.J. van der Wanse dalam bukunya  berjudul “Motorrijtuig Verzekering.” Dari buku tersebut dapat dicatat bahwa asuransi kendaraan bermotor sudah dikenal sejak tahun 1819 di Swiss dan Austria dengan jaminan terhadap kerugian pihak ketiga saja (third party liability only) dan ini juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata kita pasal 1365, kemudian pada tahun  1898, perusahaan asuransi yang mengadakan penutupan seperti diatas adalah Law Accident Insurance Society, Ltd di London, Inggris.

Nama-nama maskapai asuransi yang menyelenggarakan pertanggungan selain diatas adalah antara lain De Zurich (Swiss) dan De Eerste Osstenrijkse/De International (Austria).

Pada tahun 1900 di negeri Belanda, maskapai asuransi yang pertama-tama menyelenggarakan penutupan asuransi kendaraan bermotor adalah De Transport Verzekerings Maatschappij van de Nederlanden van 1845. Pada tahun 1907 di Inggris berdirilah asuransi The Red Cross (W.C. Bersey) yang kemudian nama maskapai itu diganti dengan nama The White Cross, yang merencanakan asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All Risks (physical damage and third party liability) yang selanjutnya diperkenalkan di negeri Belanda dan mendapat sambutan baik dari pihak masyarakat dan perusahaan-perusahaan asuransi di negeri tersebut.

Mengingat Indonesia pernah menjadi jajahan negeri Belanda, maka dapat dipastikan bahwa asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All Risks tersebut dibawa dan dipasarkan pula di Indonesia semasa penjajahan oleh perusahaan-perusahaan asuransi Belanda dan terus berlanjut setelah Indonesia merdeka. Selanjutnya, Dewan Asuransi Indonesia tidak lagi menggunakan istilah “All  Risks” dan diganti dengan istilah “pertanggungan comprehensive” atau pertanggungan gabungan.