Monday, 27 March 2017

AZAS KONSENSUALISME DAN AZAS KEPRIBADIAN KONTRAK (PRIVITY OF CONTRACT)

Azas Konsensualisme
Hukum perjanjian dikatakan berazaskan konsensualisme atau konsensualitas, yang artinya bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang ditimbulkannya telah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (consensus).

Dengan perkataan lain, suatu perjanjian sudah sah dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakannya apabila pihak-pihak itu sudah sepakat (consensus) mengenai hal-hal yang pokok, dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas.

Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang murni atau yang dikenal sebagai consensus ad idem, dan bukan kesepakatan yang tidak murni atau kesepakatan semu.
Suatu kesepakatan adalah merupakan kesepakatan semu atau tidak murni apabila kesepakatan itu diberikan karena adanya :
                  kekhilafan (“mistake”);
                  paksaan (“duress”);
                  penipuan (“fraudulent misrepresentation”).

PRIVITY OF CONTRACT
Psl 1340 KUH Perdata ¨ persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Pihak ketiga (atau pihak diluar persetujuan atau perjanjian) tidak dapat ikut menuntut suatu hak berdasarkan persetujuan atau perjanjian itu.  Prinsip ini dikenal sebagai azas kepribadian atau Doktrin Privity of Contract. Doktrin Privity of Contract banyak ditemukan dalam putusan hakim di negara Common law, cth. Case: Dunlop Pneumatic Tyre Co.Ltd v Selfridge & Co.Ltd (1915).

Terdapat pengecualian terhadap azas kepribadian dalam hukum perjanjian.  Dalam Psl. 1317 KUH Perdata memperbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan pihak ketiga.
Contoh, dalam Polis Asuransi, antara Penanggung dan Tertanggung, dimana atas permintaan Tertanggung dilekatkan klausula Bank, dimana Bank menjadi pihak yang pertama mendapat penggantian.

SISTEM TERBUKA, AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK, DAN HUKUM PELENGKAP

Sistem Terbuka
Hukum perjanjian dikatakan menganut sistem terbuka karena hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja dan yang berisikan apa saja dan dengan siapa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Hal itu disimpulkan dari isi pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Azas Kebebasan Berkontrak
Sistem terbuka dari hukum perjanjian, yang disimpulkan dari isi pasal 1338 KUHPerdata, mengandung azas kebebasan berkontrak (“freedom of contract” atau “laissez faire”).

Tetapi kebebasan itu bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang harus memperhatikan ketertiban umum dan kesusilaan untuk tidak dilanggar.

Hukum Pelengkap
Dengan azas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam sistem terbuka dari hukum perjanjian, maka pihak-pihak yang mengadakan perjanjian diperbolehkan menyingkirkan pasal-pasal dari hukum perjanjian jika hal itu dikehendaki pihak-pihak tersebut dan diberi kebebasan untuk memperjanjikan apa saja asalkan tidak bertentangan atau melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.  Artinya, pihak-pihak itu diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan.  Jika mereka tidak mengatur sendiri sesuatu hal dalam perjanjian yang mereka adakan itu, berarti mengenai hal itu akan tunduk pada undang-undang.

Jadi, pasal-pasal dari hukum perjanjian dapat dikatakan melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap; dengan perkataan lain, hukum perjanjian dapat dikatakan sebagai hukum pelengkap.

BERAKHIRNYA & PEMBATALAN PERJANJIAN

Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan 10 cara hapusnya atau berakhirnya perjanjian, yaitu:

1. Pembayaran.
               Dengan melakukan pembayaran, debitur memenuhi atau melaksanakan apa yang dijanjikannya kepada kreditur.

2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
               Hal ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si kreditur menolak pembayaran.  Dengan cara ini, penawaran oleh debitur untuk membayar tunai kepada kreditur diikuti dengan penitipan uang tunai itu, biasanya di pengadilan (deposit in court)

3. Pembaharuan hutang (novasi).

Menurut Psl.1413 KUH Perdata, ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang, yaitu :
Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang menghutangkannya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.  Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya.  Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya.

5. Percampuran hutang.
Terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang.. Cth. A (yang berhutang kepada B) kawin dengan B (yang berpiutang kepada  A) dalam suatu persatuan harta kawin, maka hutang piutang menjadi hapus atau dihapuskan.

6. Pembebasan hutang.
Pembebasan hutang terjadi apabila si berpiutang (kreditur) dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi pembayaran hutang itu dari si berhutang (debitur).

7. Musnahnya barang yang terhutang.
               Jika barang yang menjadi objek dari hutang piutang musnah atau tidak dapat diperdagangkan lagi atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada, maka perikatan antara si berpiutang dan Si berhutang itu hapus.

8. Batal/Pembatalan.
               Suatu perikatan yang karena suatu sebab dapat dimintakan pembatalannya menjadi hapus apabila hakim telah mengabulkan permintaan pembatalan perikatan itu.


9. Berlakunya syarat batal.

Misalnya, didalam sebuah polis asuransi dinyatakan bahwa pertanggungan akan berakhir apabila barang yang dipertanggungkan pada polis itu dijual dalam masa pertanggungan

10. Lewatnya waktu.

Dengan lewatnya suatu waktu tertentu (daluwarsa), hapuslah perikatan itu. Psl.1946 KUH Perdata ¨ Daluwarsa adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tententu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU.

Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang ¨ daluwarsa acquisitif; Daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan ¨ daluwarsa extinctif.  Menurut Psl.1967, maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.

Disamping 10 cara diatas, masih ada cara lain yaitu berakhirnya suatu ketetapan waktu (termijn) dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian.

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

 Berdasarkan macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian dibagi 3 macam, yaitu :
1.            Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang.
               Contoh : - Perjanjian jual beli.
               - Pejanjian tukar menukar.
2.            Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
               Contoh : - Perjanjian untuk membuat suatu lukisan.
3.            Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
               Contoh: - Perjanjian untuk tidak membuat tembok pembatas.

SAAT TERJADI / LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut asas konsensualitas, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.  Karena suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu penawaran. Juga tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat (domisili) ini penting untuk menetapkan hukum mana yang akan berlaku.

PENAFSIRAN PERJANJIAN 
Suatu perjanjian terdiri atas serangkaian perkataan.  Untuk menetapkan isi suatu perjanjian, perlu ditetapkan apa yang dimaksud oleh para pihak ¨ Menafsirkan perjanjian. Pedoman utama untuk menafsirkan adalah, jika kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran.  Cth. Kalau dalam perjanjian ditulis, bahwa satu pihak akan memberikan seekor sapi, maka tidak boleh ditafsirkan sebagai seekor kuda.

SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN

  Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat sesuai Pasal 1320 KUH Perdata:
1.            Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.            Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3.            Mengenai suatu hal tertentu.
4.            Suatu sebab yang halal.

2 syarat yg pertama adalah syarat subjektif karena mengenai orang-orang atau subjek yang mengadakan perjanjian itu.

Syarat 3 dan 4 dinamakan syarat Objektif, karena mengenai perjanjiannya itu sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Dalam hal syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian tsb batal demi hukum (void), sedangkan dalam hal syarat subjectif tidak dipenuhi, perjanjian itu bukan batal demi hukum melainkan dapat dimintakan pembatalannya (voidable).

Ad.1.Sepakat
mereka yg mengikatkan dirinya. Kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tsb harus sepakat, setuju atau seia – sekata mengenai hal-hal yang pokok. Kesepakatan yg dimaksud adalah kesepakatan yg bebas dari unsur-unsur kekhilafan (mistake), paksaan (duress) dan penipuan (fraudulent misrepresentation).

Ad.2.     Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian Orang yang membuat perjanjian harus cakap menurut hukum.
Pada dasarnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akil balik dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

Menurut PsI.1330 KUH Perdata orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
Orang yang belum dewasa. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. Orang perempuan dalam hal-hal yg ditetapkan UU, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian tertentu.

Ad.3. Mengenal suatu Hal Tertentu
Artinya bahwa perjanjian itu harus mempunyai pokok (objek) dan bahwa pokok/objek dari perjanjian itu harus tertentu agar perjanjian itu dapat dilaksanakan.
• Contoh . Perjanjian asuransi kebakaran, objek pertanggungannya “sebuah rumah terletak di JI. Percetakan  Negara  2  rt 011/rw 07 no 8 Jakarta Pusat

 Ad.4. Sebab Yang Halal.
Yang dimaksud dengan sebab yang halal disini bukanlah sebab yang mendorong para pihak untuk mengadakan perjanjian, melainkan “isi” atau “maksud” dari perjanjian itu dapat dilaksa nakan.  Cth. Perjanjian “sewa-menyewa”, isinya satu pihak menginginkan kenikmatan suatu barang, sedangkan pihak lain menghendaki uang. Suatu perjanjian yang isinya dilarang oleh UU atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum adalah tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai kekuatan hukum (Psl.1335 KUH Perdata)

Syarat Khusus Berlakunya Perjanjian
Untuk perjanjian tertentu, berlaku syarat khusus/tambahan,. yakni “formalitas” agar perjanjian itu menjadi perjanjian yang sah.  Contohnya Perjanjian perdamaian (dading), harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian hibah bagi benda tetap, harus berupa bentuk akta otentik. Perjanjian hibah bagi benda bergerak, harus ada penyerahan langsung bendanya. Perjanjian seperti ini menjadi sah/beriaku pada saat dipenuhmnya syarat tambahan itu.

Akibat Hukum Dari Perjanjian
Akibat hukum dari semua perjanjian yang dibuat secara sah adalah: Perjanjian tsb berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya (PsI.1338 KUH Perdata).  Perjanjian tsb tidak dapat ditarik kembali, kecuali dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh UU dinyatakan cukup untuk itu (psl.1338 KUH Perdata). Perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikat baik (Psl.1338 KUH Perdata). Perjanjian itu mengikat juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau UU.

SISTEM TERBUKA & ASAS KONSENSUALITAS DALAM HUKUM PERJANJIAN

Hukum Benda mempunyai suatu sistem tertutup, sedangkan Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda  terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai  hak-hak atas benda itu bersifat memaksa.

 Sedang Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban  umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka yang mengandung suatu asas kebebasan, membuat pejanjian, dalam KUH Perdata diatur dalam Psl.1338 ayat (1) yaitu :

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.   

Dalam hukum perjanjian berlaku suatu azas yaitu azas konsensualitas.
Arti azas konsensualitas yaitu pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.

Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang murni (consensus ad idem), dan bukan Kesepakatan yang tidak murni (kesepakatan semu) Kesepakatan semu terjadi apabila
-              Kekhilafan (mistake).
-              Paksaan (duress).
-              Penipuan (fraudulent misrepresentation)
 Azas konsensualitas disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata

PENGERTIAN PERJANJIAN DAN PERIKATAN

 Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

 Pihak yang menuntut disebut kreditur, dan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitur. Apabila tuntutan tidak dipenuhi ¨ si kreditur dapat menuntut ke Pengadilan. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.  Dari peristiwa ini, timbul suatu hubungan antara 2 (dua) orang tsb yang disebut perikatan. Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan.  Perjanjian adalah sumber perikatan.

MACAM-MACAM PERIKATAN & SUMBER PERIKATAN

Macam-Macam Dari Sumber Perikatan
Macam-macam Perikatan adalah

a. Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan disebut bersyarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.

 b. Perikatan dengan ketetapan waktu.
Suatu ketetapan waktu (termijn) tidak menangguhkan Iahirnya suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.

c. Perikatan mana suka.
Dalam perikatan semacam ini, si berhutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi Ia tidak boeh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang Iainnya. 

d. Perikatan tanggung menanggung/solider.
Dalam perikatan semacam ini, di salah satu pihak terdapat beberapa orang.  Dalam hal beberapa orang terdapat dipihak debitur, maka tiap debitur dapat dituntut untuk memenuhi seluruh hutang. Pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur lainnya.

e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi.
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi ¨ sekedar prestasinya dapat dibagi menurut imbangan, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.  Soal dapat tidaknya prestasi dibagi terbawa oleh sifat barang ybs.
Contoh : Hasil bumi dan Kuda

 f. Perikatan dengan ancaman hukuman.
Suatu perikatan dimana ditentukan bahwa si berhutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi.
Penetapan hukuman ini mempunyai 2 maksud yaitu
-                  Untuk mendorong agar si berhutang memenuhi kewajibannya.
-                  Untuk membebaskan si berpiutang dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya.

Sumber-Sumber Perikatan

1. Perjanjian.
Suatu perjanjian melahirkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuat perjanjian itu, berdasarkan hubungan mana pihak yang satu (kreditur) berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lainnya (debitur). Hubungan hukum seperti ini disebut perikatan

2. Undang-Undang
Perikatan yang lahir dari UU dibagi 2 yaitu:
-                  Perikatan yang bersumber pada UU semata yakni perikatan yang dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, melahirkan suatu hubungan hukum diantara pihak-pihak ybs. Mis : Meninggalnya seseorang membuat suatu perikatan yang pernah mengikat orang tsb,beralih ke ahli waris.
-                  Perikatan yang bersumber pada UU sebagai akibat perbuatan orang, yakni perikatan yang dengan dilakukannya serangkaian tingkah laku oleh seseorang, maka UU melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tsb. Mis : A dengan sukarela, tanpa mendapat perintah dari B untuk mengurus urusan Si B. 
Menurut pasal 1354 KUH Perdata, A berkewajiban untuk meneruskan menyelesaikan urusan tsb hingga B dapat mengerjakan sendiri urusan itu, dan B selain diwajibkan memenuhi penjanjian yang dibuat oleh A atas nama B, juga diwajibkan mengganti semua pengeluaran yang sudah dilakukan A.