Saturday, 14 October 2017

PROSEDUR RENEWAL ASURANSI KERUGIAN

Prosedur Renewal :·         Kontrak asuransi, kecuali polis asuransi jiwa dan PHI (Permanent Health Insuranse), biasanya hanya untuk periode satu tahun.
·         Untuk mengadakan kontrak tahun yang akan datang, akan memakan biaya jika harus menerbitkan polis baru.
·         Pada prakteknya, polis original dapat direnewal seperti disebut dalam preamble atau schedule.
·         Bila ada penawaran dan penerimaan, dokumen polis yang sama dapat digunakan untuk masing-masing periode yang berikut.
·         Walaupun dokumen original masih digunakan, secara hukum tercipta kontrak yang terpisah untuk masing-masing periode.
·         The duty of disclosure timbul pada saat renewal.
·         Dalam hal polis tahunan, tak ada kewajiban atas salah satu pihak untuk melakukan renewal kontrak untuk periode berikutnya.
·         Dalam hal polis jangka panjang, kontraknya adalah untuk jangka waktu yang ditentukan atau hingga terjadi klaim, misal meninggal
·         Penanggung harus menerima premi renewal bila diajukan, tetapi tertanggung tidak harus melakukna renewal.
·         Bila tertanggung tidak melakukan renewal, polis akan menjadi batal atau “paid up” atau premi dibayar dari surrender value (nilai tunai) hingga nilai tunai tersebut habis

  1. Dokumen Renewal
§  Penanggung menerbitkan “renewal notice” dua atau tiga minggu sebelum berakhirnya asuransi
§  Menurut hukum, tidak ada syarat untuk menerbitkan remider tersebut
§  Fungsi dari “renewal notice” adalah untuk menjamin agar asuransi tidak batal karena tertanggung lupa polisnya berakhir
§  Dalam renewal notice disebutkan nama tertanggung, no polis, jenis asuransi, harga pertanggungan, renewal premi, tanggal renewal dan alamat pembayaran
§  Ada pemberitahuan pada renewal notice atau pada slip pembayaran bahwa setiap perubahan pada resiko sejak mulai berlaku atau sejak renewal terakhir harus diberitahukan kepada penanggung.
§  Tidak diterbitkan untuk polis-polis jangka pendek (short period)
2.      Legal Status
§  Legal status dari renewal notice adalah sekali diterbitkan akan tergantung pada wording of notice
§  Bila notice hanya mengingatkan tertanggung bahwa polis berakhir pada tanggal tertentu, hal ini mungkin hanya sebagai reminder dan bukan menjadi tujuan yang legal.
Kemudian tertanggung akan menawarkan untuk melakukan renewal dan perusahaan dapat menerima atau menolak penawaran tersebut.
§  Sebaliknya, jika notice mengundang tertanggung untuk melakukan renewal, notice tersebut akan ditafsirkan sebagai penawaran yang sah dan hanya membutuhkan penerimaan dari tertanggung.
§  Wording yang mana saja yang digunakan, prinsipnya adalah sama karena setiap penawaran dapat ditarik sebelum penawaran diterima bila informasi lebih lanjut menjadikan penanggung melakukan demikian.

A.     Days of Grace

·         Tertanggung diperbolehkan membayar premi 15 hari setelah tanggal renewal. Konsensus ini disebut “days of grace”
·         Pertanggungan akan tetap berjalan dan bila klaim terjadi antara tanggal renewal dan tanggal pembayaran, tertanggung akan mendapatkan recovery.
·         Bila tertanggung tidak berniat untuk melakukan renewal, konsensi tersebut hilang dan polis batal pada tanggal renewal.

  1. Polis Jiwa
§  Jika premi renewal tidak dibayarkan dalam waktu days of grace, polis tidak segera batal
§  Kondisi khusus yang disebut “non-forfeiture’ akan berlaku dan premi dibayarkan dari nilai tunai (jika ada) sampai nilai tunai habis.
2.      Polis di mana days of grace tidak berlaku
§  Selain polis-polis jangka pendek di mana renewal biasanya tidak diterbitkan, menjadi kebiasaan bahwa pembayaran premi dilakukan pada atau sebelum tanggal renewal untuk asuransi marine dan livestock.
§  Days of grace tidak diberikan pada renewal motor insurance di mana premi harus dibayar pada atau sebelum tanggal berakhirnya polis untuk mendapatkan full cover.
3.      Kondisi Khusus Polis Motor
§  Merupakan suatu pelanggaran menurut RTA (Road Traffic Act) jika melakukan penutupan secara back-date atas compulsory third party insurance, maka days of grace tidak diberikan pada renewal motor.
§  Di dalam praktek, tertanggung diberikan 15 hari sertifikat RTA di balik renewal notice sejak tanggal berakhirnya asuransi asalkan tertanggung tidak mengasuransikan dengan penanggung lain dalam waktu 15 hari tersebut.
§  15 hari dimaksud bukan days of grace karena penutupan dibatasi oleh legal requirements dan tetap berlaku, baik jika tertanggung akan melakukan renewal polisnya maupun tidak (asalkan tertanggung tidak mengasuransikan di tempat lain).
§  Premi renewal dibayar setelah batas waktu dan dalam waktu 15 hari, penanggung akan menerbitkan sertifikat tahunan sejak tanggal berakhirnya asuransi sebelumnya
§  Prosedur ini memenuhi RTA  karena penangggung tidak melakukan back-dating penutupan RTA yang telah in force berdasarkan sertifikat yang berada pada renewal notice.

B.     Renewal Terms

·         Dalam hal kontrak tahunan, syarat di mana perusahaan siap untuk melakukan renewal mungkin berbeda dari syarat yang berlaku sebelumnya.
·         Misal, dengan meningkatnya kejadian dan atau biaya klaim, premi akan kemungkinan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

C.     Long Terms Agreements

·         Untuk mempertahankan bisnis yang baik pada renewal dan juga menurunkan biaya survey dan biaya operasi lainnya dalam jangka waktu panjang, penanggung menawarkan diskon dan sebagai penggantinya tertanggung melakukan renewal polisnya untuk beberapa tahun tertentu.
·         Agreement tersebut umumnya berlaku untuk asuransi property, liability dan consequential loss
·         Umumnya diskon yang diberikan adalah 5% dari premi untuk penutupan selama 3 tahun.
·         Masing-masing pihak terhadap agreement tersebut berkewajiban:
a.       tertanggung : menawarkan renewal pada masing-masing tanggal renewal dengan syarat yang berlaku sama seperti periode asuransi sebelumnya
b.      penanggung ; bila penanggung menerima penawaran tertanggung, penanggung akan menjamin pemberian diskon
Dengan catatan;
Penanggung:
1.      tidak diharuskan menerima penawaran renewal
2.      dapat merubah premi dari yang telah dikenakan pada tahun sebelumnya
3.      dapat merubah syarat dan kondisi dari yang berlaku pada tahun sebelumnya
Tertanggung:
1.      tidak diharuskan melakukan renewal bila (2) dan atau (3) di atas berlaku
2.      dilibatkan pada perbaikan syarat bila tertanggung menerima syarat tersebut, maka syarat tersebut menjadu syarat yang disetujui untuk periose asuransi renewal dan berikutnya.
Dalam hal tertanggung tidak melakukan penawaran renewal, tertanggung melanggar kontrak.

PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN - Perselisihan tentang Klaim

Klaim asuransi dapat menjadi pokok perselisihan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Perselisihan itu dapat menyangkut:
a.       persoalan penanggung wajib atau tidak wajib bertanggung jawab (liable) atas klaim yang bersangkutan; atau
b.      persoalan berapa jumlah klaim yang menjadi tanggung jawab (liability) penanggung; atau
c.       kedua-duanya (a) dan (b) tersebut di atas
Cara-cara yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian perselisihan tentang klaim asuransi adalah sebagai berikut:
i.    Negosiasi atau perundingan
      Banyak perselihan tentang klaim dapat diselesaikan dengan baik melalui negosiasi antara kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung).
ii.   Melalui pengadilan
      Dalam perselisihan tentang klaim asuransi, umumnya pihak yang tidak puas adalah pihak tertanggung. Jika penyelesaian perselisihan melalui negosiasi tidak memuaskan pihak tertanggung, maka sebagai jalan terakhir pihak tertanggung dapat menggugat pihak penanggung di pengadilan; dan jika hal ini terjadi, maka pengadilanlah yang akan memutuskan perselisihan tentang klaim tersebut
iii.  Melalui Arbitrase
      Pada umumnya polis asuransi harta benda memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan tentang klaim (claim disputes), masalah itu akan diselesaikan melalui arbitrase. Klausula arbitrase biasanya juga mengatakan bahwa putusan arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa perkara itu akan mengikat bagi kedua belah pihak yang berperkara.
      Polis-polis asuransi harta benda standar Inggris biasanya memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa hanya perselisihan  yang menyangkut soal jumlah klaim saja yang diserahkan kepada arbitrase. Jadi perselisihan tentang klaim yang diserahkan kepada arbitrase untuk diputuskan adalah perselisihan tentang klaim yang liabilitynya telah diakui oleh penanggung dan hanya jumlah klaim yang masih atau tidak diakui oleh penanggung.
      Sebagian polis asuransi harta benda memuat suatu klausula arbitrase yang menyatakan bahwa bilamana terjadi perselisihan tentang klaim, baik mengenai masalah apakah penanggung liable atau tidak maupun tentang jumlah klaim, dapat diminta penyelesaiannya melalui arbitrase.
      Klausula arbitrase dicantumkan dalam polis oleh penanggung dengan alasan-alasan sebagai berikut:
(a)    lebih cepat daripada penyelesaian melalui pengadilan
(b)   putusan yang dihasilkan oleh arbiter didasarkan pada keahlian (expert judgement) yang sesuai, keahlian mana yang kemungkinan besar tidak dimiliki oleh hakim di pengadilan
(c)    sidang arbitrase dilakukan secara tertutup sehingga penanggung dapat terhindar dari publikasi yang jelek; sedangkan sidang pengadilan dilakukan secara terbuka.
(d)   biaya arbitrase kemungkinan lebih rendah dibandingkan dengan biaya berperkara di pengadilan
Walaupun dalam polis tercantum klausula arbitrase, namun belum tentu tertanggung akan menggunakan arbitrase bila terjadi perselisihan tentang klaim, karena:
(a)    loss adjuster yang ditunjuk oleh pihak penanggung untuk menangani klaim yang bersangkutan kemungkinan dapat secara diplomatis memberikan petunjuk kepada tertanggung atau kepada penanggung mengenai hal yang menjadi inti perselisihan, sehingga masalah itu dipandang tidak perlu diajukan kepada arbitrase;
(b)   banyak tertanggung yang tidak membaca polis dan tidak mengetahui bahwa arbitrase itu ada;
(c)    tertanggung kemungkinan menyangsikan kebenaran atau kejujuran keputusan arbitrase.
ii.      Melalui Ombudsman Bureau
      Untuk mengatasi kekurangan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan dan arbitrase, maka beberapa perusahan asuransi terkemuka di Inggris secara bersama-sama membentuk suatu badan atau biro yang disebut The Insurance Ombudsman Bureau.
            Biro ini berfungsi untuk menangani perselisihan tentang klaim asuransi antara para penanggung yang menjadi anggota biro ini dengan para tertanggung mereka

PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN - Claim Agreements

Dalam banyak hal tertanggung mempunyai hak untuk mendapatkan penggantian kerugian pada polis dan juga penggantian dari pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak ketiga tersebut atau karena adanya kontrak antara tertanggung dengan pihak ketiga tersebut. Dalam hal-hal seperti ini tertanggung biasanya akan mengajukan klaim kepada penanggung dan mensubrogasikan kepada penanggung hak-haknya terhadap pihak ketiga tersebut. Tertanggung dapat juga  memperoleh langsung penggantian dari pihak ketiga, dan dengan demikian ia (tertanggung) tidak berhak lagi untuk mendapatkan penggantian dari pihak penanggung sesuai asas indemnity.

Untuk menyederhanakan penyelesaian klaim di antara para penanggung, penanggung membuat persetujuan (agreement) di antara mereka tanpa mempersoalkan posisi hukum mereka masing-masing agar dimungkinkan penyelesaian klaim-klaim yang cepat di antara para penanggung tersebut tanpa perlu membawa persoalan-persoalan itu ke pengadilan untuk mendapatkan putusan, sehingga tingkat premi dalam jangka panjang tidak harus menaik.

Persetujuan ini adalah antara para penanggung agar terjadi penyelesaian yang cepat dan tidak perlu ke pengadilan dan tidak merugikan tertanggung mereka masing-masing. Contohnya adalah “knock for knock agreement” dalam perbaikan kerusakan kendaraan bermotor, dengan agreement mana setiap penanggung membayar biaya perbaikan kendaraan yang ditanggungnya sendiri, dan third party sharing agreements dalam hal cedera antara asuransi kebakaran dan employers’ liability.

PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI - Reinstatement of Sum Insured After Loss

Berbeda dengan reinstatement yang merupakan metode ganti rugi, reinstatement dalam hubungan dengan Sum Insured adalah berkenaan dengan keadaan di mana suatu kerugian sebagian (partial loss) telah dibayar dan jumlah kerugian itu telah dipotong dari SI. Reinstatement atas SI berlaku untuk polis-polis tersebut di bawah ini:
1.      Asuransi Kebakaran
Dalam asuransi kebakaran, SI berkurang dengan jumlah klaim dan SI yang sudah berkurang itu harus dipenuhkan kembali (reinstated), jika reinstatement itu dikehendaki tertanggung dan untuk itu dikenakan pembayaran premi secara pro rata. Untuk kerugian-kerugian kecil, reinstatement  Si sering tanpa tambahan premi.
2.      Asuransi Harta Benda yang Bukan Kebakaran
Dalam jenis asuransi ini juga SI berkurang dengan jumlah kerugian dan harus dipenuhkan kembali (reinstated). Tetapi reinstatement tidak berlaku bagi asuransi kaca dimana tidak ada SI atau bagi asuransi uang dengan alasan yang sama.
3.      Asuransi Tanggung Gugat
Reinstatement atas limit of indemnity hanya akan berlaku apabila terdapat suatu aggregate limit dengan suatu jumlah tertentu dalam 1 (satu) tahun. Setiap pembayaran kerugian akan dipotong dari aggregate limit tersebut dan tertanggung dapat meminta dilakukannya pemulihan kembali (reinstatement) aggregate limit yang telah berkurang jumlahnya itu.
4.   Asuransi Marine
Dalam asuransi marine, pembayaran klaim-klaim partial loss tidak mengurangi SI. Bilamana dalam periode polis tersebut terjadi total loss dalam keadaan kerusakan tersebut belum diperbaiki, tertanggung hanya akan berhak menerima pembayaran klaim total loss.
5.   Asuransi Kepentingan Keuangan
Dalam klaim asuransi kepentingan keuangan (pecuniary insurance), khususnya untuk klaim asuransi gangguan usaha (consequential loss insurance), reinstatement atas SI harus dilakukan

PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM - Jumlah Ganti Rugi


Asuransi Harta Benda :Dalam asuransi harta benda (property insurance), jumlah ganti  rugi ditentukan oleh dasar penutupan pertanggungan, apakah berdasarkan:
-          Indemnity; atau
-          Reinstatement; atau
-          Agreed value
Jika pertanggungan ditutup berdasarkan indemnity, jumlah ganti rugi dipengaruhi juga oleh modifikasi prinsip tersebut yang membuat pembayaran ganti rugi itu tidak penuh. Salah satu modifikasi prinsip indemnity adalah penerapan ketentuan “average”
Kata “average” dalam asuransi marine mempunyai arti yang berbeda dari kata average dalam asuransi non marine property.
      Dalam asuransi marine, kata “average” artinya kerugian sebagian (partial loss) dan dibagi dalam 2 (dua) kategori, yakni “particular average” dan “general average”. Particular average adalah partial loss yang mempengaruhi satu kepentingan tertentu, yakni kepentingan atas kapal saja atau atas barang saja; sedangkan dalam general average, lebih dari 1 (satu) kepentingan yang terpengaruh, yakni kapal, barang dan/atau uang tambang. Kerugian general average timbul dari suatu tindakan general average (general average act), yakni tindakan yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
      i.    kapal dan barang-barang yang ada di atasnya berada dalam  keadaan bahaya (imperilled);
ii.      untuk keselamatan kapal dan barang-barang tersebut, dilakukan pengorbanan luar biasa (extraordinary sacrifice) atau secara sengaja (intentionally) dan secara pantas (reasonably) dikeluarkan biaya;
iii.    pengorbanan atau biaya yang dilakukan atau dikeluarkan seperti itu adalah untuk keselamatan kapal dan barang-barang yang ada di atasnya;
iv.    tindakan penyelamatan itu berhasil.
Kata average dalam asuransi non-marine property artinya membagi kerugian dan merupakan suatu alat yang digunakan oleh penanggung dalam mencegah under insurance. Jika dalam polis terdapat klausula average, tertanggung akan menjadi penanggung untuk proporsi yang under insured, dan dalam hal  terjadi kerugian, ia harus menanggung sebagian dari kerugian itu.
Bentuk-bentuk klausula average dalam polis non marine property adalah:
a.       Pro rata condition of average
Klausula average ini lazim berlaku dalam polis-polis asuransi kebakaran dan asuransi pencurian.
Jika SI lebih rendah dari value at risk, tertanggung akan membayar premi yang terlalu kecil kepada common pool. Untuk mengatasi ketidakseimbangan ini maka polis-polis dengan klausula pro rata condition of average hanya akan membayar sebagian kerugian sesuai imbangan antara SI terhadap value at risk, yakni:
            Sum Insured   x Loss
                  VAR
ii.      Special condition of average
      Klausula 75% condition of average diberlakukan bagi pertanggungan atas hasil pertanian di tanah pertanian. Dalam hal ini tertanggung hanya akan ikut menanggung kerugian jika SI lebih kecil dari prosentase yang ditetapkan, yakni 75% dari value at risk. Jika ketentuan average berlaku untuk klaim itu, maka ketentuan average yang diberlakukan adalah ketentuan pro rata condition seperti pada sub (i) di atas.
iii.    Two condition of average
      Klausula average ini dipakai untuk asuransi  kebakaran atas stock pada beberapa gudang atau tempat tertentu. Kondisi yang pertama berlaku untuk asuransi yang menutup stock pada beberapa tempat atau stock dari beberapa jenis, bilamana terdapat kemungkinan bahwa polis-polis lain berlaku sah menutup tempat-tempat yang lebih terbatas atau jenis-jenis stock yang lebih terbatas.
      Kondisi yang kedua menegaskan bahwa polis yang menutup lebih banyak tempat atau lebih banyak jenis stock tidak menjamin apa yang ditutup secara lebih spesifik oleh polis-polis yang menutup lebih sedikit tempat atau lebih sedikit jenis stock, dan untuk pemberlakuan pro rata average seperti yang dijelaskan sub (i) di atas, value at risk digunakan. Polis-polis yang lebih spesifik harus menanggung kerugian itu terlebih dahulu. Formulanya adalah:
                  Sum Insured         x     Balance of loss not paid by more specific policies
           
           Total value at risk
         (less values covered by
          more spesific policies)

Reinstatement Average
Jika polis asuransi harta benda tunduk pada syarat reinstatement (reinstatement condition), tetapi tidak tunduk pada klausula-klausula inflasi lainnya, suatu bentuk average khusus berlaku. Bentuk average khusus ini sama dengan special condition of average yang dijelaskan di atas, kecuali bahwa jika SI kurang atau sama dengan 85% dari reinstatement value pada saat kerugian terjadi atau jika polis tunduk polis tunduk juga pada klausula-klausula inflasi lainnya, maka full reinstatement average akan berlaku, yakni dengan formula:
                 
                  Sum Insured        x      Cost of repair


 
          Reinstatement value at
          time of reinstatement

2.      Asuransi Tanggung Gugat
Untuk klaim-klaim asuransi tanggung gugat (liability insurances), jumlah ganti rugi merupakan hasil negosiasi antara penanggung dan pihak ketiga. Penanggung mengambil alih semua negosiasi dan penyelesaiannya berdasarkan hasil negosiasi tersebut. Kompensasi meliputi loss of earning, suffering & future disability plus legal costs (minus amount of contibutory negligence)



3.      Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan Diri
Jumlah yang harus dibayarkan kepada tertanggung, atau kepada ahli warisnya dalam hal tertanggung meninggal dunia, adalah sesuai tabel kompensasi yang ada dalam polis. Capital sums (untuk kematian, kehilangan bagian badan) dispesifikasikan pada polis dan dibayar setelah menerima bukti kejadian.
Weekly benefit dibayarkan untuk temporary partial or total disablement dan tertanggung harus membuktikan bahwa:
-          ia mengalami partial/totally disabled seperti yang didefinisikan
-          disablement disebabkan oleh kejadian yang diasuransikan
Medical evidence dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini

4.      Ex gratia payments
Tertanggung tidak berhak untuk mengklaim suatu pembayaran apabila peristiwa atau kejadian yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pokok pertanggungan tidak termasuk dalam scope jaminan polis. Namun demikian, untuk peristiwa atau kejadian seperti itu, penanggung kadang-kadang tetap membayar sebagian atau seluruh kerugian itu karena pertimbangan komersil demi nama baik penanggung; pembayaran seperti ini disebut “ex gratia payment”.

5.      Kepada siapa pembayaran ganti rugi dapat dilakukan?
Kecuali dalam klaim-klaim tanggung  jawab hukum kepada pihak ketiga di mana pembayaran biasanya dilakukan langsung oleh penanggung kepada pihak ketiga atau solicitornya, klaim-klaim pada umumnya diselesaikan dengna melakukan pembayaran kepada tertanggung.
Pembayaran klaim juga dapat dilakukan kepada orang atau pihak lain sebagai berikut:
i.    kepada ahli waris tertanggung atau legal representative dari tertanggung, misalnya untuk klaim  meninggal dunia, anak di bawah umur, bankrupt/unsound mind)
ii.      kepada seseorang kepada siapa tertanggung telah menyerahkan/mengalihkan hasil polis. Jadi, dalam  hal klaim atas biaya perbaikan, tertanggung dapat meminta penanggung untuk membayar uang klaim tersebut langsung kepada pihak bengkel yang melakukan perbaikan itu.
iii.    Kepada pihak lain atas perintah pengadilan (garnishee order)
iv.    Pembeli dari bangunan (purchaser’s interest clause – Standard Fire Policy)

6.      Pembayaran klaim yang salah (payment by mistake)
a.       Payment recoverable, dalam hal:
1)      polis tidak operative pada saat terjadi kerugian, karena:
-          premi tidak dibayar
-          polis batal dari awal pertanggungan
-          polis batal selama masa pertanggungan
2)      perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab karena:
-          objek pertanggungan tidak rusak
-          kerugian disebabkan oleh wilful action dari tertanggung atau excepted cause
3)      kelebihan perkiraan dari nilai atau items yang tidak bisa diterima
4)      fraud dari pihak tertanggung
b.      No Recovery Payment, dalam hal:
1)      pembayaran klaim secara ex-gratia
2)      pembayaran klaim secara kompromi
3)      penanggung waive rights of enquiry sebelum pembayaran
4)      pembayaran klaim atas dasar paksaan dari proses hukum
5)      kesalahan dalam hukum

PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN

Kewajiban Tertanggung : Dalam hal terjadi kerugian yang dapat menimbulkan klaim pada polis, ada beberapa kewajiban (duties) yang harus dilakukan tertanggung. Kewajiban itu ada yang tidak tertulis dalam polis atau yang disebut “implied duties”, dan ada juga kewajiban yang dinyatakan secara tegas atau tertulis dalam polis atau yang disebut “express duties”
a.       Implied duties
Menurut hukum, dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung harus bertindak seolah-olah ia tidak mengasuransikan objek yang mengalami kerugian itu dan ia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang pantas untuk memperkecil kerugian tersebut. Jadi, jika polisi atau satuan pemadam kebakaran dilibatkan dalam kerugian tersebut, tertanggung tidak boleh menghalang-halangi kegiatan pihak-pihak tersebut berkenaan dengna kejadian itu. Kewajiban seperti itu, meskipun tidak tertulis dalam polis, harus dilakukan.
b.      Express duties
-          Setiap kejadian yang kemungkinan dapat menimbulkan klaim pada polis harus segera diberitahukan kepada penanggung dan bahwa keterangan lengkap tentang kerugian itu harus disampaikan kepada penanggung dalam suatu periode tertentu yang ditetapkan dalam polis, misalnya 14 hari atau 30 hari setelah tertanggung mengetahui kejadian tersebut.
-          Pemberitahuan sesegera mungkin diperlukan agar investigasi atas kejadian dapat segera dilakukan. Kalau tidak, beberapa bukti tentang kejadian itu kemungkinan tidak bisa diperoleh atau ingatan para saksi kemungkinan tidak penuh lagi.
-          Dalam banyak hal, pihak tertanggung memerlukan bantuan staff  klaim pihak penanggung atau loss adjusters untuk membantunya dalam mencegah kerugian lebih lanjut dan dalam mempercepat dimulainya perbaikan.
-          Setelah mendapat pemberitahuan, penanggung biasanya mengirimkan formulir klaim kepada tertanggung untuk diisi. Formulir ini utuk mendapatkan informasi tentang tertanggung, tempat kerugian, sifat kerugian, waktu terjadinya kerugian, rincian harta benda yang mengalami kerugian berikut nilai-nilainya, dan asuransi atau polis lain yang menutup kepentingan yang sama. Jawaban yang diberikan dicocokkan dengan proposal form.
-          Kewajiban-kewajiban lain dari tertanggung yang biasanya juga ditegaskan dalam polis dalam hal terjadi kejadian yang dapat menimbulkan klaim pada polis adalah:
§  Tertanggung tidak boleh bertindak curang untuk sengaja mendapatkan suatu keuntungan dari adanya kerugian itu; dan
§  Tertanggung, jika diminta,  harus mengizinkan penanggung untuk melakukan hak subrogasi dan tertanggung tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan hak subrogasi tersebut.
c.       Proof of loss
Dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung berkewajiban untuk membuktikan:
-          bahwa ia (tertanggung) telah mengalami kerugian karena suatu kejadian atau peristiwa yang dijamin dalam polis
-          nilai atau jumlah kerugian itu
Tapi jika penanggung berpendapat bahwa kerugian itu disebabkan oleh suatu bahaya yang dikecualikan oleh polis, pihak penanggunglah yang wajib membuktikan hal itu.

2.   Hak Tertanggung
Hak tertanggung adalah bahwa setelah ia memenuhi semua kewajibannya, ia berhak untuk mendapatkan penyelesaian ganti rugi berdasarkan syarat-syarat polis. Penyelesaian ganti rugi tersebut tidak boleh ditahan oleh penanggung hanya dengan alasan masih menunggu recovery dari hasil penggunaan hak subrogasi atau hak kontribusi.

3.   Kewajiban Penanggung
      Setelah tertanggung memenuhi kewajiban-kewajibannya berkenaan dengan kerugian tersebut, penanggung berkewajiban untuk memenuhi hak tertanggung seperti di atas.

4.   Hak Penanggung
      Setelah mendapat pemberitahuan tentang suatu kejadian kerugian, penanggung berhak untuk bersama-sama dengan pihak tertanggung mengamankan pokok pertanggungan yang mengalami kerugian itu. Hak ini biasanya dilakukan oleh penanggung dengan menggunakan jasa loss adjusters.
      Dalam polis-polis tertentu, penanggung diberi hak untuk memasuki lokasi kejadian dan mengamankan harta benda tanpa mengakui tanggung jawab (liability) atas klaim yang bersangkutan. Dengan hak seperti ini, penanggung akan dapat melakukan investigasi atas kejadian/kerugian itu secepat mungkin.

dokumen asuransi - Construction of Policies

Polis asuransi adalah bukti perjanjian komersial dan ketentuan-ketentuan umum dari penafsiran dan interpretasi harus berlaku terhadap perjanjian asuransi dan juga perjanjian-perjanjian lain.
Polis adalah bukti perjanjian antara tertanggung dan penanggung yang memperlihatkan intensi mereka sehubungan dengan subject matter of insurance.
       

 Prinsip umum :
Intensi dari masing-masing pihak diperlihatkan di dalam polis. Bila intensi tersebut tidak diperlihatkan, pihak yang dirugikan mencari perbaikan sehingga dokumen akan memperlihatkan intensi penuh.
Bila perselisihan timbul, pengadilan akan memutuskan apa arti kata-kata di dalam polis.
1.      Arti kata-kata
Ordinary meaning dianggap bahwa kata-kata yang digunakan ditafsirkan menurut pengertian yang biasa atau populer (pemahaman bahasa sehari-hari).
Commercial meaning. Kata-kata yang mempunyai arti bisnis akan ditafsirkan dengan arti tersebut.
Legal meaning. Bila kata-kata itu didefinisikan oleh Undang-Undang, arti dari definisi itu akan digunakan.
2.      The Ejusdem Generis Rule
Berlaku untuk susunan kata-kata deskriptif yang digunakan di dokumen asuransi. Bila pernyataan khusus diikuti dengan pernyataan umum, maka pernyataan umum dimaksud akan diinterpretasikan sama dengan seperti hal-hal yang telah disebutkan secara rinci sebelumnya. Misal bila polis menjamin list of perils yang diakhiri dengan pernyataan umum “and all other perils”, maka pernyataan umum tersebut berlaku hanya untuk polis yang sama dengan yang ada di list.
3.      Printed, Typed and Handwritten Words
Bila ada kontradiksi antara standard printed policy dan bagian-bagian yang diketik atau ditulis tangan, maka bagian yang ditulis tangan yang akan berlaku.
4.      Express and Implied Terms
Bila ada kontradiksi antara express dan implied terms, maka express term akan berlaku
5.      Contra Preferentum Rule
Bila ada dua arti di dalam wording, dua arti dimaksud akan ditafsirkan berlawanan dengan kepentingan penanggung. Tangung jawab ada pada penanggung untuk menggunakan kata-kata dengan arti yang jelas dan bila tidak, tertanggung akan diberikan keuntungan.
6.      Rectification
Dalam hal salah satu pihak (biasanya tertanggung) mengetahui bahwa kesalahan timbul pada polis, tertanggung dapat meminta polis diperbaiki. Biasanya tertanggung meminta perusahaan untuk memperbaiki kesalahan dan ini idlakukan dengan menerbitkan polis baru atau dengan endorsement.