Thursday, 31 March 2016

ASURANSI RUMAH TINGGAL (HOUSEHOLD)

Asuransi rumah tinggal umumnya tidak hanya menjamin bangunannya saja, namun juga isi nya.

1.       Objek:
a.       Contents only atau
b.       Building only
Tidak ada cover standar karena untuk menarik customer, masing-masing penanggung memberikan cover tambahan.
        Proposal form harus diisi oleh calon tertanggung, yang memberikan detail penuh tentang tempat tinggal, penggunaannya, keamanan dan harga pertanggungan untuk building dan contents.
        Tempat tinggal yang terletak di area tertentu (misalnya rawan pencurian) meningkatkan hazard sehingga  ada kalanya perlu dilakukan survey. Surveyor akan memberikan rekomendasi alat pengaman apa yang perlu dipasang, misalnya pengunci pintu, terali, alarm.
        Dalam polis harus disebutkan full value dan HP ini adekuat tidak hanya pada awal masa pertanggungan, tapi juga harus tetap full value selama masa pertanggungan sehingga disebut dengan “continuing warranty”

2.       Contents:
Tidak ada definisi standard tentang contents.
a.       bagian dari konstruksi atau ceilings, wallpapers dan sejenisnya tidak dicover
b.       visitors’ effects bisa diasuransikan secara terpisah
c.        motor vehicle accessories yang tidak melekat pada kendaraan tapi disimpan dalam insured’s private garage dicover
d.       medals, coins tidak dicover kecuali permintaan khusus
e.        benda antik, lukisan, benda seni, koleksi perangko, benda dari emas, perak dan perhiasan berharga dari metal atau bulu dianggap bernilai >5% dari full value of contents kecuali disebutkan khusus
f.        total nilai benda dari emas, perak dan perhiasan berharga dari metal atau bulu dianggap tidak lebih dari 1/3  full value of contents kecuali disebutkan khusus

3.       Bahaya yang dijamin untuk contents sama dengan buildings
Tidak ada excess untuk:
a.       storm, tempest dan flood
b.       bursting or overflowing of water tanks, apparatus of pipes.
Pencurian atau usaha pencurian dicover

4.       Extentions untuk contents:
a.       terhadap semua bahaya yang umumnya dicover selama pindah sementara sepanjang masih di Great Britain, Ireland atau Northern Ireland dengan batasan:
(1)     storm, tempest, flood terhadap property in transit atau orang dikecualikan
(2)     theft dicover sepanjang:
(a)     di bank, safe deposit atau di tempat tinggal pribadi yang dihuni
(b)     di bangunan di mana tertanggung atau anggota keluarganya bertempat tinggal atau bekerja atau menjalani usaha
(c)     selama proses peralihan ke atau dari bank atau safe deposit atas beban tertanggung, anggota keluarganya atau authorised servant
b.       clothing and personal goods milik pelayan yang tinggal bersama tertanggung selain cash currency notes, bank notes and stamps dicover terhadap seluruh bahaya selama benda tersebut ada di tempat tinggal pribadi tertanggung atau orang lain, hotel di Great Britain, Ireland atau Northern Ireland
c.        accidental breakage or mirrors, plate glass tops to furniture, fixed glass in furniture other than television and radio whilest in the insured’s private dwelling.
d.       loss of rent plus reasonable additional expense yang dikeluarkan tertanggung karena tempat tinggalnya tidak dapat dihuni, dibatasi:
(1)     jangka waktunya (selama reinstatement period)
(2)     jumlahnya (maksimum 10% SI contents)

5.       Liability dicover:
a.       insured’s liability as tenant
b.       liability to domestic servants and other employees
c.        public liability
6.       Ganti rugi untuk contents: sesuai prinsip indemnitas (dikurangi depresiasi) atau new for old kecuali household linen and wearing apparel. Jadi tidak memperhitungkan wear and tear, depreciation

7.       Buildings
Definisi:
        The private dwwelling house which is brick, stone or concrete built and roofed with slates, tiles, concrete, asphalt, metal or sheets or slabs composed entirely of incombustible mineral ingredients except as specially mentioned and all the domestic offices, stabeles, garages, and outbuildings being on the same premises and used in connection therewith including landlord’s fixtures and fittings therein or thereon and the walls, gates and frences around and pertaining thereto.
        Premi dihitung berdasarkan full value of the building. Premi lebih mahal untuk konstruksi non standard.

8.       Luas jaminan untuk buildings:
Loss or damage yang disebabkan oleh:
a.       fire, lightning and explosion
b.       riot, civil commotion and kindred risks atau riot, civil commotion, strikes or labour disturbances. Pengecualian adalah loss or damage yang terjadi di Northern Ireland or ini the Republic of Ireland and while the buildings are unfurnished.
Nothern Ireland overroiding exclusion clause tidak berlaku pada tempat tinggal pribadi.
c.        aircraft and other aerial devices or articles dropped therefrom
d.       theft or any attempt threat, except while the dwelling house is left unfurnished
e.        leakage of oil from any fixed oil fired hearing installation
f.        accidental damage for which the insured is responsible to the underground water pipe, gas pipe or electricity cable extending from the dwelling house to the public mains
g.        liability as owner to the public for the bodily injury or damage to property caused by the buildings
h.       loss of rent if the dwelling house is rendered uninhabitable by any of the insured perils up to 10% of the Sum Insured on the building in respect of the period necessary for reinstatement
i.         storm, tempest and flood, but excluding:
1)       destruction or damage caused by frost, subsidence or landslip
2)       destruction of or damage to fences of gates
3)       the first STG. 25 of each and every loss
j.         bursting or overflowing of water tanks, apparatus or pipes except when the dwelling house is left unfurnished, excess = I.3
k.       earthquake
l.         impact with any of the buildings by any road vehicle, horses or cattle not belonging to or under the control of the insured or any member of his family residing with him
Exclusion tentang kendaraan yang dikemudikan oleh tertanggung atau anggota keluarganya bisa dihilangkan dengan tambahan premi atau dikenakan excess.
m.     breakage or collapse of television or radio receiving aerials, aerial fittings and masts
n.       accidental breakage (except while the house is left unfurnished) of:
1)       fixed glass in:
a)       windows, doors, fanlights, skylights or
b)       greenhouse, conservatories and verandahs forming part of the builidings and
2)       fixed wash basins, pedestals, sinks, lavatory pans and cisterns

9.       Perluasan cover untuk contents termasuk:
a.       malicious damage dengan excess STG. 25 atau lebih kecuali Ireland dan Northern Ireland
b.       landslip or subsidence or heave of the site on which the buildings stand, excluding:
1)       loss or damage:
a)       caused by normal shrinkage or settlement or
b)       caused during demolition, structural alteratiron or repair or
c)       caused by coastal erosion or
d)       to fixed fuel oil tanks, swimming pools, walls, gates, fences, terraces patios and drives unless the dwelling house is damaged at the same time by the same cause or
e)       for which indemnity is provided from any other source
2)       excess STG 500 or 2 ½ % of T.S.I. (whichever is the greater) in respect of each claim
c.        falling trees excluding:
1)       loss or damage arising out of or in the course of felling, lopping or topping
2)       damage to gates of fences
3)       the cost of removing fallen trees or parts thereof except where they have given rise to a valid claim under this policy
d.       architects’ and surveyors’ fees in connection with reinstatement, the cost of shoring up, demolishing or dismantling any part of the building damaged by an insured peril and removing debris and the additional cost of compliance with statutory building regulations
e.        loss of rent

10.    Exclusions:
a.       war risks
b.       radioactive contamination
c.        sonic bangs


ASURANSI PERJALANAN (TRAVEL INSURANCE)

  Asuransi perjalanan menjamin cedera badan, sakit dan biaya lain yang berhubungan selama periode tertentu dalam perjalanan. Asuransi ini menjamin:

  • ·         Cedera badan
  • ·         Biaya rumah sakit dan yang berhubungan
  • ·         Kehilangan deposit akibat batalnya perjalanan
  • ·         Bagasi, barang personal dan uang
  • ·         Tanggung jawab hukum personal
  • ·         Delayed Baggage
  • ·         Manfaat rumah sakit
  • ·         Gangguan perjalanan
  • ·         Travel Delay
      Perluasan jaminan asuransi perjalanan:
  • ·         Kegagalan organisasi perjalanan
  • ·         Hilangnya passport
  • ·         Biaya hukum

Terdapat beberapa pengecualian umum untuk asuransi perjalanan seperti, kehamilan, persalinan, cacat mental dan fisik, bunuh diri, penahanan bagasi dan kerusakan terhadap barang pecah belah.

ASURANSI KESEHATAN (HEALTH INSURANCE)

Asuransi kesehatan terdiri dari 3 jenis asuransi yaitu:

  Asuransi Cedera Badan

Manfaat utama asuransi ini adalah pembayaran langsng (capital benefits) jika terjadi:
1.            Kematian 
2.            Kehilangaan limbs, penglihatan, suara dan kemampuan pendengaran. Kehilangan harus
          permanen, umumnya durasi kehilangan sesuai dengan kesepakatan di awal, misalnya
          52-104 minggu. 
3.            Cacat Permanen (Permanen Total Disablement, PTD), yaitu kondisi dimana seseorang tidak
          dapat pulih, contohnya kerusakan otak. 
4.            Luka Permanen yang tidak dapat pulih. Umumnya manfaat dibayarkan sesuai dengan skala
          manfaat (scale of benefit). Contohnya manfaat kehilangan satu jari 20% dari manfaat 
          kematian 
5.            Cedera serius yang tidak menimbulkan PTD, namun dapat dikategorikan sebagai cacat
          sementara (Temporary Total Disablement, TTD)

 

Asuransi Kesehatan akibat Penyakit

Umumnya merupakan perluasan dari asuransi cedera badan, memberikan manfaat mingguan jika Tertanggung tidak dpat melakukan pekerjaan biasanya. Asuransi ini dapat diperluas:  
-            Dissappearace – Manfaat kematian akan dibayarkan jika seseorang tidak sadarkan diri                   untuk periode waktu yang ditentukan, misalnya 6 bulan.  
       Biaya rumah sakit untuk mempercepat waktu pemulihan.  
-             Biaya tambahan, seperti biaya transportasi keluarga ke rumah sakit.

Pengecualian standar untuk asuransi ini adalah: 
.                    Tertanggung dalam pengaruh alcohol 
·                     Cedera akibat perbuatan sendiri secara sadar 
·                     Persalinan, kehamilan dan AIDS 
·                   Sakit yang sudah diderita sebelumnya, kecuali sudah dengan
             sepengetahuan Penangggung.

Asuransi Biaya Rumah Sakit

Menjamin biaya rawat inap rumah saki seperti:
·                -                   Biaya Rumah Sakit – termasuk biaya pembedahan, konsultasi, perawatan dan  pemulihan
·                 -                  Biaya Spesialis – termasuk biaya konsultasi dan pembedahan oleh dokter spesialis
·                 -                  Biaya tambahan – seperti biaya ambulan

Asuransi ini mengecualikan :
·                 -                Long-term residential care
·                -                 Pre existing conditions (dimana perawatan telah dijadwalkan dalam jangka waktu 
5 tahun sebelum permulaan periode asuransi).

Machnery Breakdown Insurance (MB)


A.      ASURANSI MESIN INDUSTRI (MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE)

Asuransi ini memberi ganti rugi kepada tertanggung atas biaya tidak terduga yang dikeluarkan untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan. Asuransi yang berhubungan dengan permesinan, mulai dari mesin yang ringan hingga mesin yang berat, baik digerakkan dengan tenaga listrik atau tenaga motor.

Namun demikian sebaiknya kita menghindari penutupan Asuransi mesin menjelang masa over haul (untuk mesin baru biasanya dilakukan di tahun ketiga sejak pemasangan, dengan kata lain sebisa mungkin menghindari perpanjangan kedua atau penutupan polis di tahun ketiga).

1.       Jaminan Polis

Dalam hal ini penyebab yang dijamin adalah yang secara langsung diakibatkan oleh:

a.       Tekanan atau getaran yang di luar batas normal

b.       Hubungan arus pendek (short circuit)

c.       Kerusakan instalasi, panel listrik pada mesin.

d.       Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication) dan atau

e.       Tidak berfungsinya alat-alat pengaman pada mesin.


2.       Objek Yang diasuransikan

a.       Semua peralatan listrik (electrical equipment) yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, seperti: alternator, generator, kompresor, motor listrik, dinamo starter, transformator, dan lain-lain.

b.       Semua jenis mesin (machinery equipment) yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain sebagai sumber penggeraknya, seperti: pompa, turbin, mesin press, mesin pendingin atau pemanas, mesin-mesin industri khusus, ketel uap, dan lain sebagainya.

3.       Pengecualian

Asuransi ini tidak menjamin kerusakan atau kerugian akibat :

a.       Kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya (risiko standar polis kebakaran)

b.       Kerusakan yang terjadi dalam periode pengujian mesin yang dimaksud

c.       Beban mesin terlalu tinggi (overload) yang dilakukan dengan sengaja

d.       Keausan (wear & tear)

e.       Pencurian

f.        Inherent characteristic (kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki)

g.       Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin, sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic

h.       Robohnya bangunan (collapse of the building)

i.         Jaringan transmisi dan distribusi (transmission and distribution lines), lebih dari 1.000 meter

4.       Perluasan

Pertanggungan masih bisa diperluas dengan:

a.       Biaya pembersihan puing (removal debris)

b.       Risiko selama masa perawatan (maintenance cover)

5.       Suku premi

Nilai premi penutupan asuransi mesin dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: jenis dan type mesin (manual/otomatis), usia mesin, pabrik asal pembuat, vendor suku cadang dan teknisi di dalam negeri serta kondisi lingkungan (termasuk kondisi alam dan keadaan cuaca).

6.       Data Yang Diperlukan

a.       Perincian peralatan, spesifikasi teknis, tahun pembuatan dan negara asal

b.       Harga baru (New Replacement Value)

c.       Bagaimana pengoperasiannya, pemeliharaannya

d.       Informasi tentang Moral Hazard


a.     Menjamin subject matter of insurance dalam premise yang mengalami kerusakan fisik yang tidak terlihat dan secara tiba-tiba (unforeseen dan sudden physical loss) yang disebabkan oleh:
-          defects in casting and material
-          faulty design
-          faults at workshop or in erection
-          bad workmanship, lack of skill, carelessness
-          shortage of water in boilers
-          physical explosion
-          tearing apart on account of centrifugal force
-          short circuit, storm
-          sebab-sebab lain yang tidak dikecualikan di polis yang membutuhkan repair atau replacement
b.     Sum Insured : cost of replacement (biaya penggantian) untuk mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama + freight + dues & custom duties (bila ada) + biaya pemasangan
c.     Basis of indemnity :
(i)       bila bisa diperbaiki : biaya untuk mengembalikan ke kondisi semula + biaya pemasangan + freight dari dan ke bengkel + custom duties bila ada.
Bila diperbaiki di bengkel tertanggung sendiri: Cost of material, wages and OH yang merupakan bagian dari perbaikan tersebut
Tidak ada pengurangan untuk depresiasi, tapi memperhitungkan salvage
(ii)     bila mesin musnah : Actual value dari mesin sesaat sebelum kerugian
d.     Tiap penggantian dikurangi dengan deductible sebesar 5% dari claim payable, minimum US$ 250,00