Thursday, 31 March 2016
ASURANSI PERJALANAN (TRAVEL INSURANCE)
asuransi- · Cedera badan
- · Biaya rumah sakit dan yang berhubungan
- · Kehilangan deposit akibat batalnya perjalanan
- · Bagasi, barang personal dan uang
- · Tanggung jawab hukum personal
- · Delayed Baggage
- · Manfaat rumah sakit
- · Gangguan perjalanan
- · Travel Delay
- · Kegagalan organisasi perjalanan
- · Hilangnya passport
- · Biaya hukum
ASURANSI KESEHATAN (HEALTH INSURANCE)
asuransiAsuransi kesehatan terdiri dari 3 jenis asuransi yaitu:
Asuransi Cedera Badan
2. Kehilangaan limbs, penglihatan, suara dan kemampuan pendengaran. Kehilangan harus
permanen, umumnya durasi kehilangan sesuai dengan kesepakatan di awal, misalnya
52-104 minggu.
3. Cacat Permanen (Permanen Total Disablement, PTD), yaitu kondisi dimana seseorang tidak
dapat pulih, contohnya kerusakan otak.
4. Luka Permanen yang tidak dapat pulih. Umumnya manfaat dibayarkan sesuai dengan skala
manfaat (scale of benefit). Contohnya manfaat kehilangan satu jari 20% dari manfaat
kematian
5. Cedera serius yang tidak menimbulkan PTD, namun dapat dikategorikan sebagai cacat
sementara (Temporary Total Disablement, TTD)
Asuransi Kesehatan akibat Penyakit
Asuransi Biaya Rumah Sakit
Machnery Breakdown Insurance (MB)
asuransiA.
ASURANSI MESIN INDUSTRI (MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE)
Asuransi ini memberi ganti rugi kepada tertanggung atas
biaya tidak terduga yang dikeluarkan untuk perbaikan
atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan. Asuransi yang berhubungan
dengan permesinan, mulai dari mesin
yang ringan hingga mesin yang berat, baik digerakkan dengan tenaga listrik
atau tenaga motor.
Namun demikian sebaiknya kita menghindari penutupan Asuransi
mesin menjelang masa over haul (untuk
mesin baru biasanya dilakukan di tahun ketiga sejak pemasangan, dengan kata
lain sebisa mungkin menghindari perpanjangan kedua atau penutupan polis di tahun ketiga).
1.
Jaminan Polis
Dalam hal ini penyebab
yang dijamin adalah
yang secara langsung
diakibatkan oleh:
a.
Tekanan atau getaran yang di luar batas normal
b.
Hubungan arus pendek (short circuit)
c. Kerusakan instalasi, panel
listrik pada mesin.
d.
Kekurangan/kesalahan dalam
pelumasan (lubrication) dan atau
e.
Tidak berfungsinya alat-alat pengaman
pada mesin.
2.
Objek Yang diasuransikan
a. Semua peralatan listrik
(electrical equipment) yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik
sebagai sumber penggeraknya, seperti: alternator, generator, kompresor, motor listrik,
dinamo starter, transformator, dan lain-lain.
b. Semua jenis mesin (machinery equipment) yaitu mesin dengan sumber
tenaga listrik atau bahan bakar lain
sebagai sumber penggeraknya, seperti: pompa, turbin, mesin press, mesin pendingin
atau pemanas, mesin-mesin industri khusus, ketel uap, dan lain sebagainya.
3.
Pengecualian
Asuransi ini tidak menjamin
kerusakan atau kerugian akibat :
a.
Kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda
dari padanya (risiko standar polis
kebakaran)
b.
Kerusakan yang terjadi dalam
periode pengujian mesin yang dimaksud
c.
Beban mesin terlalu tinggi
(overload) yang dilakukan dengan sengaja
d. Keausan (wear & tear)
e. Pencurian
f.
Inherent characteristic (kelemahan khusus
yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki)
g.
Kesalahan rancang bangun (faulty
design) mesin, sehingga
mengakibatkan mesin tersebut
mempunyai inherent characteristic
h. Robohnya bangunan (collapse of the building)
i.
Jaringan transmisi dan distribusi (transmission and distribution lines), lebih dari 1.000 meter
4.
Perluasan
Pertanggungan masih bisa diperluas
dengan:
a.
Biaya pembersihan puing (removal
debris)
b. Risiko selama masa perawatan (maintenance cover)
5.
Suku premi
Nilai premi penutupan asuransi mesin
dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: jenis dan type mesin (manual/otomatis), usia mesin, pabrik asal pembuat, vendor
suku cadang dan teknisi di dalam negeri
serta kondisi lingkungan (termasuk
kondisi alam dan keadaan cuaca).
6.
Data Yang Diperlukan
a. Perincian peralatan, spesifikasi teknis, tahun pembuatan
dan negara asal
b.
Harga baru (New Replacement Value)
c.
Bagaimana pengoperasiannya, pemeliharaannya
d. Informasi tentang Moral Hazard
SUHU ASURANSI indonesia
Blog Archive
-
▼
2016
(180)
-
▼
March
(8)
- ASURANSI RUMAH TINGGAL (HOUSEHOLD)
- ASURANSI PERJALANAN (TRAVEL INSURANCE)
- ASURANSI KESEHATAN (HEALTH INSURANCE)
- Machnery Breakdown Insurance (MB)
- ASURANSI RANCANG BANGUN, ASURANSI KONSTRUKSI (CON...
- 103 soal - jawaban Bisnis Asuransi dan Keuangan uj...
- SOAL JAWABAN CERTIFIED GENERAL INSURANCE (CGI 002...
- Soal jawaban Certificate General Insurance (CGI 00...
-
▼
March
(8)
berlangganan
POPULER
-
Buku soal - 001 MARET 2014 , 30 soal - 60 menit 1. Dalam kaitan dengan konsep risiko, parameter yang menunjukkan tingkat ris...
-
SOAL - JAWABAN MAR. 2014 – SEPT. 2015 BUKU SOAL UJIAN - 002 Mar 2014 30 Soal : Waktu 60 Menit 1. Hukum positif...
-
kita ketahui bersama setiap accident yang terjadi selalu memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda, dalam hal ini kita juga harus mengan...
-
Jaminan : 1 kerugian pada obyek pertanggungan ( kerugian atau kerusakan pada Instalasi atau bagian dari neon sign...
-
In the event of a claim being made for loss or damage which is alleged to be caused by insufficiency or unsuitability of packing or prepar...
-
Implied conditions : Ada 4 kondisi yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap seluruh perjanjian asuransi wala...
-
Cadangan teknis (technical reserve) adalah dana yang harus disisihkan untuk memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis. ...
-
Semua organisasi didirikan dengan suatu tujuan atau sasaran yang ingin dihasilkan sedangkan risiko dapat mengancam aktifitas organisasi da...
-
Pada saat sekarang ini dimana persaingan bisnis Asuransi cukup ketat dipasaran, dan beberapa perusahaan asuransi menjual produknya diba...
-
M U K A D I M A H DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Bahwa usaha perasuransian merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mempunyai peran...
LABEL LIST
- AAIK
- AAMAI
- AAUI
- Agen
- asuransi
- asuransi Aneka
- asuransi Aneka wording
- Asuransi Engineering
- asuransi gangguan usaha
- asuransi gempa bumi
- Asuransi HE wording
- asuransi jiiwa
- Asuransi liability
- asuransi Liability wording
- asuransi marine
- asuransi marine cargo
- Asuransi MV wording
- Asuransi oil and gas
- Asuransi Personal
- asuransi Personal Accident
- asuransi Personal Accident wording
- asuransi praktek prinsip
- asuransi properti
- Asuransi properti wording
- broker
- HUKUM
- klaim
- klausula
- klusula
- liabiliti
- LOSS CONTROL
- lspp
- manajemen asuransi
- manajemen risiko
- OJK
- reasuransi
- wording
- Wording asuransi Aneka
- wording Asuransi Engineering