Tuesday, 20 February 2018

upah (wages) dapat diasuransikan berdasarkan “dual basis” - asuransi gangguan usaha

Laporan Keuangan suatu perusahaan manufacturing joint venture yang berakhir pada tanggal 31 Desember dari tahun tertentu memperlihatkan data sebagai berikut : USD - Net Profit 500,000.- - Purchases 1,000,000.- - Sales 2,500,000.- - Stock at 1st January of that year 200,000.- - Stock at 31st December of that year 300,000.- - Variable charge (other than purchases but Including wages) 800,000.- - Fix charges 300,000.- Diantisipasi bahwa gross profit akan bertambah sebesar 10% untuk setiap tahun. Dengan data di atas perusahaan joint venture tersebut, diminta kepada Saudara untuk membuat proposal Polis Consequential Loss dengan indemnity period 18 (delapan belas) bulan. a. Hitung berapa sum insured gross profit yang saudara sarankan, berikan alasan serta cara perhitungan saudara. b. Jelaskan bagaimana upah (wages) dapat diasuransikan berdasarkan “dual basis”. Menentukan Gross Profit dengan cara Different Basis : Gross Profit = (Turn Over + Work in Progress Akhir + Closing Stock) dikurangi (Opening Stock + Work in Progress Awal + Specified Working Expense or Variable Charge) = (2,500,000 + 0 + 300,000) – (200,000 + 0 + 1,000,000 + 800,000) = 2,800,000 – 2,000,000 = USD.800,000 Menentukan Gross Profit dengan cara Additional Basis : Gross Profit = Net Profit + Standing or Fix Charges = 500,000 + 300,000 = USD.800,000 Menentukan TSI dgn Indemnity Period 18 bulan & Trend Kenaikan 10% : Th – I Th – II Th – III Gross Profit 800,000 880,000 968,000 Tren Kenaikan 10% 80,000 88,000 48,400 880,000 968,000 1,016,400 Maka Sum Insured adalah sebesar : USD.968,000 + USD.1,016,400 = USD.1,984,400 Catatan : 48,400  968,000 x 10% x 6/12 b. Pengaturan penutupan jaminan Upah (Wages) dapat diasuransikan berdasarkan “DUAL BASIS”, diatur dalam 2 tahapan sbb : o Initial Cover : dalam 4 atau 5 minggu pertama  wages dibayarkan 100% o Remainder Cover : dalam sisa waktu  wages dibayarkan 10% atau lebih sampai max. periode indemnity. Harga Pertanggungan tetap dihitung penuh dari total daftar gaji (jika > 12 indemnity periode, maka dinaikkan secara prorata) Karena pada kenyataannya, liability Penanggung tidak akan sampai pada harga pertanggungan, maka perhitungan premi perlu disesuaikan. Flexibilitas dari Dual Basis Wages adalah : o Periode initial cover diperpanjang dengan % (prosentase) yang tetap, tapi remainder cover 0% o Periode initial cover %-nya turun dan periode diperpanjang, tapi remainder cover %-nya berkurang. 2 hal diatas dengan ketentuan Luas Jaminan & Max. Liability Penangung adalah sama.

ganti rugi - Polis Gangguan Usaha sebagai akibat kebakaran

Suatu Pabrik yang memiliki Polis Gangguan Usaha sebagai akibat kebakaran dengan harga pertanggungan Gross Profit Rp.400 juta dan Indemnity Period 12 bulan, mengalami kerugian akibat kebakaran dengan periode gangguan (Interuption Period) selama 9 (sembilan) bulan, dan diketahui bahwa :  Turn Over selama Gangguan ini (Actual T/O) Rp.600 juta  Increased Cost of Working (ICOW) Rp.80 juta, yang berhasil menghindari penurunan Turn Over sebesar Rp.300 juta  Standard Turn Over Rp.1,000 juta  Gross Profit tahun finansial yang lalu Rp.432 juta  Turn Over tahun finansial yang lalu Rp.1,440 juta  Turn Over yang seharusnya tercapai dalam 12 bulan sejak terjadinya kerugian Rp.1,500 juta. Dengan asumsi bahwa semua standing charge diasuransikan dan tidak ada penghematan (savings) atas biaya yang dapat dilakukan. a. Hitung berapa ganti rugi yang diterima Tertanggung dengan memperlihatkan semua perhitungan Saudara. b. Jelaskan langkah2 yang seharusnya dilakukan Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi secara penuh bila terjadi klaim atas Polis Gangguan Usaha. Langkah-langkah Perhitungan Ganti Rugi : A. Penurunan Turn Over ( T/O) : o Hitung Rate of Gross Profit (ROGP) : ROGP = (GP / TO) tahun lalu * 100% = (Rp.432 juta / Rp.1,440 juta) * 100% = 30% o Penurunan Turn Over ( T/O) :  T/O = Standard T/O – Actual T/O = Rp.1,000 juta – Rp.600 juta = Rp.400 juta o Memperhitungkan penerimaan pembayaran yang transaksi bisnisnya dilakukan dimana saja selain di lokasi pertanggungan, selama indemnity period. : Penerimaan dari lokasi lain = YL o Aplikasikan perhitungan ROGP terhadap  T/O (setelah dilakukan penyesuaian seperlunya) untuk menghasilkan T/O yang berkurang : Penurunan Gross Profit ( GP) = ROGP * ( T/O – YL)  GP = 30% * (Rp.400 juta – 0) = Rp.120 juta B. Increased Cost of Working (ICOW) : (Peningkatan Biaya Kerja) ICOW adalah Tambahan pengeluaran yang semata-mata ditujukan untuk memperkecil penurunan T/O selama interruption period, misalnya lembur untuk menyelamatkan T/O. Tanggung jawab Penanggung terbatas pada tambahan pengeluaran selama tidak melebihi ROGP x Jumlah penurunan T/O yang telah dihindari atau diselamatkan dengan adanya tambahan pengeluaran tsb. (Batasan ini dikenakan untuk menghindari Penanggung dari biaya yang tidak wajar) Max. ICOW = ROGP * T/O yang diselamatkan = 30% * Rp.300 juta = Rp.90 juta Maka ICOW tetap sebesar Rp.80 juta C. Savings : (Penghematan) Savings = 0 • Adalah berkurangnya Standing Charges selama periode ganggungan. • Istilah “standing charges” tidak muncul dalam wording Polis namun perlu diketahui bahwa ada provision yang mengatur setiap perhitungan A dan B diatas untuk memperhitungkan penghematan/savings sebagai factor pengurang, karena dengan terganggunya usaha kemungkinan ada penurunan dalam standing charges. D. Average : (Kondisi prorata sebagai penalty atas Underinsurance) Terkait dengan premi yang dibayar, maka Under-insured tetap dikenakan penalty dengan cara prorata terhadap perhitungan klaim. Bila HP < (ROGP * T/O yang seharusnya)  terkena Average Note : ROGP * T/O yang seharusnya = Harga yang seharusnya Ganti rugi klaim = Harga Pertanggungan * (A + B – C) Harga seharusnya Hitung dan bandingkan : T/O yang seharusnya = ROGP * T/O yang seharusnya = 30% * Rp.1,500 juta = Rp.450 juta Harga Pertanggungan = Rp.400 juta HP < (ROGP * T/O yang seharusnya)  terkena Average Rp.400 juta < Rp.450 juta Ganti rugi klaim = Rp.400 juta * (Rp.120 juta + Rp.80 juta – 0) Rp.450 juta = Rp.177,78 juta Catatan Penting : Apabila terdapat Trend Kenaikan, maka akan mempengaruhi besarnya nilai Standar T/O dan T/O yang seharusnya. o Standar T/O  Standar T/O * Trend Kenaikan o T/O yang seharusnya  T/O yang seharusnya * Trend Kenaikan Apabila terdapat Declaration Linked Consequential Loss Insurance, maka HP awal flexible hingga 133,33%. Apabila Indemnity Period < 12 bulan  T/O yang seharusnya tetap sesuai soal (12 bulan) Apabila Indemnity Period > 12 bulan, misalnya 24 bulan  T/O yang seharusnya (misal di soal 12 bulan), dikalikan 2 (dua) agar menjadi 24 bulan. Atau indemnity periode 18 bulan, maka T/O yang seharusnya dikalikan 1½, agar menjadi 18 bulan.

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menentukan Indemnity Period yang sesuai Polis Gangguan Usaha : (Consequential Loss / Loss of Profit / Business Interruption Insurance)

Untuk menentukan persyaratan Polis Gangguan Usaha yang akan dibuat untuk pemilik sebuah hotel bintang empat :

a.     Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menentukan Indemnity Period yang sesuai

Polis Gangguan Usaha :
(Consequential Loss / Loss of Profit / Business Interruption Insurance) adalah jenis asuransi yg menjamin kerugian atas kehilangan keuntungan atau terhentinya produksi dari suatu industri yg diakibatkan oleh adanya kebakaran dari harta benda / property dari industri tsb.

Indemnity Period :
Adalah jangka waktu penggantian yg dimulai sejak terjadinya kerusakan dan berakhir dgn waktu yg tdk lebih dari maksimum indemnity period, dimana selama itu terjadi penurunan pendapatan akibat kerusakan tsb, smp dgn turn over kembali kpd keadaan normal.

Faktor2 yg menentukan Indemnity Period :
a)    Nature of business (jenis / sifat usaha), yaitu investasinya cepat kembali atau tidak, dan apakah banyak usaha yg sejenis atau tdk.
b)    Kemampuan utk memperoleh atau beroperasi di lokasi lain, apakah dapat dialihkan apabila terjadi kebakaran / kerugian atau tidak. Dimana tujuannya adalah utk memelihara pasar
c)     Fasilitas peralatan, misalnya mesin2 escalator, genset (apakah ada cadangan atau tdk)
d)    Perbaikan dari peralatan, apakah spare partnya / suku cadang mudah diperoleh atau sulit.
e)     Customer dan perbaikan perdagangan setelah terjadi gangguan usaha, apakah usahanya cepat pulih atau customer lari ke perusahaan lain yg sejenis, yg dilihat dari factor :
o    Kompetisi terbuka yg mempunyai produk yg sama
o    Monopolistis, kompetisi pada ruang yg lebih sempit
f)             Indemnity period biasanya 12 s/d 36 bulan

Asuransi Gangguan Usaha - Tertanggung tidak menginginkan harga pertanggungan didasarkan pada Net Profit.


Dalam kaitan dengan Asuransi Gangguan Usaha, jelaskan :

a.     Mengapa Tertanggung tidak menginginkan harga pertanggungan didasarkan pada Net Profit.

Alasan :

o    Turn Over suatu Perusahaan terdiri dari Net Profit, Standing charges & Variable Charges.

Turn Over :
Earning atau total income dari hasil usaha. T/O adalah uang yang telah dibayar atau harus dibayar pada Tertanggung atas barang yang telah terjual dan dikirim, atau atas pelayanan / service yang diberikan kepada konsumen berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Variable Charges :
Adalah biaya2 tidak tetap yang dikeluarkan tergantung / berugah sebanding dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan baku, biaya pengepakan barang, ongkos angkut/shipment, wages/upah, diskon yang diberikan kepada konsumen, sehingga apabila kegiatan usaha terhenti, maka tidak akan mengakibatkan kerugian pada Tertanggung.

Standing Charges :
Adalah semua biaya2 tetap yang harus tetap dibayarkan meskipun terjadi penurunan atau tidak ada aktifitas produksi atau perdagangan (biaya2 yng tidak propotional dgn penurunan produksi), seperti : ongkos sewa, bunga pinjaman bank, depresiasi, premi asuransi, gaji pegawai, biaya listrik, biaya pemanasan.

o    Suatu Perusahaan akan dapat mempertahankan kegiatan usahanya apabila tetap mempertahankan Turn Over-nya, yang mencakup : Net Profit, Standing Charges dan Variable Charges. Net Profit akan dihasilkan bila Turn Over lebih besar dari total Standing Charges & Varible Charges.
o    Jika Turn Over berkurang terus, mengakibatkan tidak tertutupnya Standing Charges, sehingga akan terjadi net loss. Maka pemilik harus menggunakan uangnya sendiri atau berhenti usaha.

o    Apabila suatu perusahaan atau tempat usaha mengalami gangguan usaha akibat kebakaran, maka yang terpengaruh adalah Standing Charges & Net Profit-nya, sedangkan Variable Chareges tidak. Karena Variable Charges (disebabkan oleh sifatnya yang variable) tidak akan menimbulkan kerugian pada Tertanggung, maka kerugian maksimum yang dapat dialami akibat terhentinya usaha adalah Net Profit + Standing Charges.

o    Oleh karena itu, agar kegiatan usahanya tidak terhenti apabila mengalami kebakaran, maka yang harus dijadikan dasar sebagai penentuan Harga Pertanggungan adalah Gross Profit, yang terdiri dari Net Profit dan Standing Charges. 


b.     Pengertian “Standard Turnover”

Adalah Turn Over pada Corresponding period.
Corresponding period : tahun financial selama 12 bulan sebelum inception date dari periode pertanggungan asuransi (insurance period)

Corresponding period
Insurance period
Indemnity period
(setelah klaim)


c.     Apa yang dimaksud dengan “Increase in Cost of Working”

Adalah tambahan pengeluaran yang semata2 dimaksudkan untuk memperkecil penurunan dalam Turn Over selama interruption period, misalnya biaya lembur untuk menyelamatkan Turn Over.

d.     Maksud dari “Other Circumtances Clause” dan untuk hal apa saja klausul ini berlaku.

Hasil dari tempat lain, trend dan hal-hal yang istimewa (seperti kenaikan harga yang luar biasa), diperhitungkan dalam penetapan jumlah ganti rugi.
Kondisi istimewa ]  kondisi yang tidak biasa dari kondisi normal, baik sebelum atau setelah terjadi kerugian.

informasi detil yang harus dicantumkan dalam final report loss adjuster ( Final Report)

nformasi detil yang harus dicantumkan dalam final report loss adjuster ( Final Report)
1.       Gambaran mengenai premises (Description of premises)
a.         konstruksi bangunan
b.         identifikasi bangunan yang mengalami kerusakan
c.         foto kerusakan

2.       Gambaran mengenai bisnis (Description of business)
a.       jenis bisnis tertanggung
b.       penggunaan bangunan yang mengalami kerusakan

3.       Kronologis kejadian (Discovery)
a.       tanggal dan waktu kejadian
b.       pihak yang terlibat

4.       Penyebab kerusakan/kerugian (Cause)
a.       hubungan dengan konstruksi dan proses produksi
b.       asal mula kejadian dan material pertama yang terbakar
c.       jika penyebab tidak diketahui, dilakukan investigasi dan pertimbangan mengenai penyebabnya

5.       Penyebaran api (Spread and stop) Bagaimana api menyebar dan faktor-faktor yang membantu dan membatasi penyebaran, seperti :
a.       cuaca,
b.       air untuk pemadaman
c.       konstruksi
d.       content
e.       housekeeping
f.       lainnya : ventilasi atap, penggunaan plastic

6.       Usaha pemadaman (Extinguishment)
a.       waktu dan cara pemanggilan pemadam
b.       waktu tibanya pemadam
c.       tindakan yang dilakukan karyawan
d.       pembatasan kerusakan oleh pemadam
e.       efektifitas sprinkler dan alat pemadam lain

7.       Sifat dan tingkat kerusakan (Nature and extent of damage) Kerusakan/kerugian atas bangunan, stok dan mesin

8.       Tindakan pencegahan yang dilakukan (Initial Measures) Penghancuran, pembuangan puing, tindakan perlindungan, penanganan salvage

9.       Warranty (Warranties) Detil mengenai pelanggaran warranty

10.     Aspek pihak ketiga, dan kemungkinan recovery (Third party recovery aspect) Investigasi dan menemukan bukti kemungkinan recovery dari pihak ketiga.

11.        Cadangan klaim untuk penanggung (Reserve for insurers)

12      Penunjukan penilai oleh tertanggung (Appointment of assessors by the insured)

13.     Perhitungan klaim (Claim and adjustment)
a.       detail klaim yang diajukan
b.       detail adjustment
c.       biaya-biaya yang dipindahkan kepada klaim Business Interuption
d.       referensi klausul, misal average, stock declaration dsb
e.       detail biaya pemadaman
f.       rekomendasi pembayaran

14.     Good in transit,

15.     Kecukupan harga pertanggungan (Adequacy of sums insured) Penerapan average atau reinstatement

16.     Salvage

17.     Asuransi lain dan penerapan kontribusi (Contribution)

18.     Revisi cadangan klaim (Outstanding reserve) Revisi terhadap cadangan klaim karena ada pembayaran uang muka klaim (bila ada)

langkah-langkah yang diambil oleh loss adjuster - final report loss adjuster

Penanggung sering menggunakan jasa loss adjuster dalam menangani suatu klaim asuransi harta benda, terutama untuk klaim-klaim besar. Terkait dengan itu:
langkah-langkah yang diambil oleh loss adjuster setelah menerima instruksi dari penanggung untuk menangani suatu klaim
1.       Call the premises: menghubungi tertanggung atau wakilnya
2.       Survey the damage: melakukan survey
3.       Investigating the cause: meng-investigasi penyebab terjadinya kerugian
4.       Policy liability: mengecek apakah harta benda yang mengalami kerugian dijamin polis, apakah terms, conditions, warranties dipenuhi
5.       Salvage: memastikan apakah salvage dapat dilindungi, dijual.
6.       Recovery Claim: apakah terdapat hak recovery kepada pihak ketiga
7.       Preliminary report
8.       Interim payment report
9.       Final report

informasi detil yang harus dicantumkan dalam final report loss adjuster ( Final Report)
1.       Gambaran mengenai premises (Description of premises)
a.         konstruksi bangunan
b.         identifikasi bangunan yang mengalami kerusakan
c.         foto kerusakan

2.       Gambaran mengenai bisnis (Description of business)
a.       jenis bisnis tertanggung
b.       penggunaan bangunan yang mengalami kerusakan

3.       Kronologis kejadian (Discovery)
a.       tanggal dan waktu kejadian
b.       pihak yang terlibat

4.       Penyebab kerusakan/kerugian (Cause)
a.       hubungan dengan konstruksi dan proses produksi
b.       asal mula kejadian dan material pertama yang terbakar
c.       jika penyebab tidak diketahui, dilakukan investigasi dan pertimbangan mengenai penyebabnya

5.       Penyebaran api (Spread and stop) Bagaimana api menyebar dan faktor-faktor yang membantu dan membatasi penyebaran, seperti :
a.       cuaca,
b.       air untuk pemadaman
c.       konstruksi
d.       content
e.       housekeeping
f.       lainnya : ventilasi atap, penggunaan plastic

6.       Usaha pemadaman (Extinguishment)
a.       waktu dan cara pemanggilan pemadam
b.       waktu tibanya pemadam
c.       tindakan yang dilakukan karyawan
d.       pembatasan kerusakan oleh pemadam
e.       efektifitas sprinkler dan alat pemadam lain

7.       Sifat dan tingkat kerusakan (Nature and extent of damage) Kerusakan/kerugian atas bangunan, stok dan mesin



8.       Tindakan pencegahan yang dilakukan (Initial Measures) Penghancuran, pembuangan puing, tindakan perlindungan, penanganan salvage

9.       Warranty (Warranties) Detil mengenai pelanggaran warranty

10.     Aspek pihak ketiga, dan kemungkinan recovery (Third party recovery aspect) Investigasi dan menemukan bukti kemungkinan recovery dari pihak ketiga.

11.        Cadangan klaim untuk penanggung (Reserve for insurers)

12      Penunjukan penilai oleh tertanggung (Appointment of assessors by the insured)

13.     Perhitungan klaim (Claim and adjustment)
a.       detail klaim yang diajukan
b.       detail adjustment
c.       biaya-biaya yang dipindahkan kepada klaim Business Interuption
d.       referensi klausul, misal average, stock declaration dsb
e.       detail biaya pemadaman
f.       rekomendasi pembayaran

14.     Good in transit,

15.     Kecukupan harga pertanggungan (Adequacy of sums insured) Penerapan average atau reinstatement

16.     Salvage

17.     Asuransi lain dan penerapan kontribusi (Contribution)

18.     Revisi cadangan klaim (Outstanding reserve) Revisi terhadap cadangan klaim karena ada pembayaran uang muka klaim (bila ada)