Tuesday, 20 June 2017

Check list dan questionanries merupakan salah satu alat yang sering dipergunakan dalam proses identifikasi risiko


manfaat penggunaaannya : 1).        Sebagai catatan atau memori seseorang manager risiko
2).        Sebagai alat untuk mendapatkan informasi, dimana prosesnya dapat didelegasi ke orang  /departemen lain.
3).        Sebagai suatu format yang standar / baku, sehingga dapat menjadi pembanding untuk informasi-informasi yang berbeda-beda format.

b.                  4(empat) keuntungan penggunaannya
1.         Cara murah dan effisien untuk mendapatkan informasi yang besar
2.         Sederhana dan mudah digunakan
3.         Cara mudah meng update informasi yang digunakan sekarang dengan hasil survey monitor trend yang terakhir
4          Menyesuaikan lokasi individu dari risiko yang menarik
5.         Sangat bermanfaat untuk meletakkan bermacam-macam sumber informasi kedalam format yang biasa digunakan

c.                   4(empat) kelemahannya yang harus dipertimbangkan oleh manajer risiko
1.         Mereka tidak tertarik untuk menambahkan informasi, fakta keadaan yang penting
2.         Yang sangat berbahaya, apabila author mengetahui dengan jelas yang dimaksud  pertanyaan-pertanyaan  didalam wording
3.         Apakah  Check List dan Questioner tepat untuk  setiap orang  untuk dijawab ?
4.         Apakah mempunyai dua interprestasi

manajemen risiko operasional perusahaan atau organisasi.


Manajemen risiko adalah salah satu bidang study yang belum popular dibanding bidang studi lainnya, seperti manajemen pemasaran, manajemen keuangan, manajemen sumber daya manusia, atau manajemen produksi. Walaupun demikian, pemahaman tentang manajemen risiko saat ini menjadi semakin dibutuhkan. Sejak krisis ekonomi menimpa Indonesia beberapa waktu yang lalu, beberapa perusahaan, termasuk bank-bank, satu-persatu gulung tikar. Kemungkinan sebagian dari mereka tidak siap untuk menghadapi risiko-risiko yang berhubungan dengan perubahan pasar, politik, atau mungkin social.
 
        Naskah ini disusun sedemikian rupa agar mudah dibaca oleh siapa saja yang ingin mengetahui manajemen risiko. Khususnya manajemen risiko operasional perusahaan atau organisasi.
 
        Langkah-langkah dalam proses manajemen risiko dimulai dari (1) identifikasi risiko (2) pengukuran risiko, termasuk pemetaan risiko, sampai dengan (3) penanganan resiko yang mencakup pengendalian dan pendanaan risiko. 

   kita  mengenal adanya beberapa jenis risiko yang antara lain adalah risiko kredit (credit risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko tingkat bunga (interest rate risk). Disamping itu kita juga mengenal adanya risiko nilai tukar valuta asing (foreign exchange rate risk), dan risiko operasional (operational risk). Berbagai jenis risiko itu juga dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu: (1)

Risiko yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahan situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum; dan (2) Risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk), yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.

1.   Risiko kredit
Risiko kredit muncul jika perusahaan tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan/atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya.

Penyebab utama terjadinya risiko kredit adalah terlalu mudahnya perusahaan memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.

Risiko ini akan semakin nampak ketika perekonomian dilanda krisis atau resesi. Turunnya penjualan mengakibatkan berkurang-nya penghasilan perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar hutang-hutangnya. Hal ini semakin diperberat dengan meningkatnya tingkat bunga. Ketika Perusahaan akan mengeksekusi kredit macetnya, Perusahaan tidak memperoleh hasil yang memadai, karena jaminan yang ada tidak sebanding dengan besarnya kredit yang diberikannya. Dan tentu saja Perusahaan akan mengalami kesulitan likuiditas yang berat, jika ia mempunyai kredit macet yang cukup besar.

Risiko kredit muncul manakala Perusahaan tidak dapat memperoleh kembali tagihannya atas pinjaman yang diberikan atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama dari risiko ini adalah penilaian kredit yang kurang cermat dan lemahnya antisipasi terhadap berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.

Risiko ini dapat ditekan dengan cara memberikan batas wewenang keputusan kredit bagi setiap aparat perkreditan, berdasarkan kapabilitasnya (autorize limit) dan batas jumlah (pagu) kredit yang dapat diberikan pada usaha atau perusahaan tertentu (credit line limit), serta melakukan diversifikasi.

2.  Risiko likuiditas
Pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh Perusahaan, baik yang besar maupun yang kecil, bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih kepada ketidakmampuan Perusahaan memenuhi kebutuhan likuiditasnya.

Likuiditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan  segera dan dengan biaya yang sesuai. Likuiditas penting bagi Perusahaan untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.

Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga mengganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas.

Risiko likuiditas muncul manakala Perusahaan mengalami ketidak-mampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera, dan dengan biaya yang sesuai, baik untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun untuk memenuhi kebutuhan dana yang mendesak.

Besar-kecilnya risiko ini banyak ditentukan oleh :
a.   kecermatan perencanaan arus kas (cash flow) atau arus dana (fund flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana-dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana-dana (volatility of funds);
   b    Ketepatan dalam mengatur struktur dana-dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
  c     Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
d     Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.

 3   Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
Risiko nilai tukar valuta asing (foreign exchange rate risk) timbul apabila Perusahaan mengambil posisi terbuka (open position). Di saat Perusahaan berada pada posisi beli (overbought position / long position), kerugian akan terjadi bila nilai tukar mata uang lokal (currency base) cenderung naik (menguat), dan sebaliknya pada saat Perusahaan berada pada posisi jual (oversold position / short position), kerugian akan terjadi apabila mata uang lokal cenderung turun (melemah).

Risiko nilai tukar valuta asing ini dapat ditekan dengan cara membatasi atau memperkecil posisi, atau bahkan dapat dihindari sama sekali bila Perusahaan selalu mengambil posisi squaire.
Perusahaan dituntut untuk mematuhi norma-norma antara lain adalah:
a.    Perusahaan hanya melakukan transaksi komersil dan tidak boleh melakukan transaksi arbitrage;
   b    Hanya akan melakukan pertukaran valuta asing secara tunai;
   c     tidak melakukan short selling; dan
   d    Bank Islam tidak akan pelakukan pertukaran tanpa penyerahan (non delivery trading).

4.   Risiko Operasional
 Menurut definisi Basle Committee, risiko operasional adalah risiko akibat dari kurangnya (deficiencies) sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Risiko ini berkaitan dengan kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan prosedur dan kontrol.

Dalam definisi ini kita jumpai semua komponen yang relevan dengan risiko operasional yaitu:              
         a.         Sistim informasi;
b          Pengawasan Internal;
c          Kesalahan manusiawi (human error);
d.         Kegagalan sistem; dan
e.         Ketidakcukupan prosedur dan kontrol.

 Manajemen operasional merupakan area dimana industri-industri, sektor-sektor yang penting, dan para kompetitor betul-betul berkemauan untuk membagi informasi dan ide-ide. Setiap industri, sebagai lembaga individu, untuk mencapai sukses memerlukan lingkungan dan ekonomi yang stabil. Salah satu faktor yang dapat mengganggu adalah kegagalan perusahaan. Bila kegagalan itu ternyata adalah akibat dari kelemahan kontrol operasional, maka akibatnya adalah kepercayaan nasabah dan reputasi industri bisa hancur.

 Adalah tidak mudah untuk menerapkan manajemen risiko dari nol. Untungnya ada model yang dapat dicontoh. Kelompok industri lain mempunyai metode pengelolaan risiko operasional yang sangat mapan, layak dan teruji.  Industri penerbangan, industri petrokimia dan industri militer adalah contoh eksponen-eksponen ahli dalam manajemen risiko operasional. Lembaga-lembaga keuangan dapat mengadopsi model ini untuk memenuhi kebutuhannya.

Beberapa terms yang sering digunakan dalam manajemen risiko operasional adalah sebagai berikut:
 Hazard: kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan                    
 Exposure: Sumber-sumber yang besar kemungkinannya diakibatkan oleh even yang sudah terjadi, lembur atau pengulangan kejadian yang sama.
 Probability: kemungkinan bahwa suatu even akan terjadi.
 Risk: kemungkinan kerugian dari hazard, diperhitungkan dari kemungkinan dan kehebatan kerugian selama periode tertentu.
 Risk control: Tindakan yang dirancang untuk mengurangi risiko, seperti perubahan prosedur, perbaikan fasilitas, supervisi ekstra dan sebagainya.
 Risk management: pengambilan keputusan yang rasional dalam keseluruhan proses penanganan risiko, termasuk risk assessment, sebagaimana tindakan untuk membangun dan menerapkan pilihan-pilihan kontrol risiko.
 Gambling: pengambilan keputusan risiko tanpa assessment yang rasional atau prudent atau keterlibatan manajemen risiko.

Sebagai perbandingan, Angkatan Udara Amerika Serikat (US Air Force) menggunakan enam tahap proses yang jelas dan sederhana. Mereka berargumentasi bahwa lembaga atau organisasi lain yang menggunakan lima tahap proses, hanyalah mengkombinasikan dua dari enam tahap proses mereka. Tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut:
 (1)   Mengidentifikasi hazard
Mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan datang, lingkungan dan masalah yang secara historis diketahui. Dalam mengidentifikasi hazard, pengalaman tidak dapat terlalu diandalkan. Ini adalah alat yang paling efektif yang tersedia. Pengidentifikasian hazard harus didekati secara bersama karena tidak seorangpun yang dapat melakukannya sendiri dengan sukses. “Pikirkanlah kesalahan yang dapat terjadi, sekecil apapun kemungkinannya”.
 (2) Menaksir risiko
 Berdasarkan hasil identifikasi hazard, tahap berikutnya adalah menganalisis risiko yang terkait, bagaimana dan seberapa besar kemungkinannya. Angkatan Udara Amerika Serikat percaya, bahwa tahap ini adalah merupakan inti dari program manajemen risiko. Kesuksesan tahap ini tergantung pada kualitas analisa risiko dan biaya.
        ·          Apa hasil terbaik ?
·          Apa hasil yang paling mungkin ? dan
·          Bagaimana kemungkinannya masing-masing ?
Ketiga pertanyaan tersebut masing-masing harus mendapat perhatian yang cukup. Analisa dapat dilakukan secara kuantitatif ataupun secara kualitatif, tergantung pada situasi (waktu, biaya dan kapabilitas).

 Konsep penting lainnya, adalah interaksi. Interaksi terjadi bila dua buah hazard atau lebih terjadi bersama-sama sekaligus. Misalnya situasi dimana pengawasan internal lemah terjadi pada ketidak-jujuran yang terjadi dalam suatu lingkungan. Pengalaman dan pikiran jernih merupakan jalan terbaik untuk menaksir interaksi secara konsisten.

 (3)  Menganalisa kadar pengawasan risiko
Angkatan Udara Amerika Serikat menggunakan risk assessment matrix untuk membangun kadar pengawasan yang diperlukan. Matrix mengkombinasikan berat-ringannya beban risiko dan kemungkinan hazard sampai lima level. Level-level risiko atau taksiran risiko operasional ini menjelaskan semua dampak dari semua hazard yang terkait dengan operasi.
1)      Sangat tinggi (extremely high) : kehilangan kemampuan untuk   menyelesaikan operasi
2)      Tinggi (high) : kehilangan kemampuan untuk memenuhi persyaratan standar operasi
3)      Sedang (medium): turunnya kemampuan dalam pemenuhan persyaratan standar operasi
4)      Rendah (low): Tidak (sedikit) berdampak pada penyelesaian operasi
5)      Sangat rendah (residual risk): risiko tersisa setelah dilakukan usaha pengurangan risiko.
Level-level risiko yang diperoleh dari matrix yang digunakan itu adalah fleksibel dan bervariasi antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, tergantung pada sifat dasar dari operasi dan kemauan perusahaan untuk menerima risiko. Hal ini harus diformulasikan dalam bentuk kebijakan tertulis oleh setiap bank. Walaupun demikian ada aturan yang keras dan cepat, yang harus diterapkan yaitu:   bila tidak dapat mengontrol risiko – hindarkanlah !

 Ada empat tahap dalam menganalisa kadar pengawasan risiko yaitu :
 I.   Membangun pengawasan risiko
Yaitu kadar pengawasan yang harus dibangun untuk mengeliminasi hazard dan mengurangi risiko. Begitu pengawasan risiko dibangun, maka risiko dievaluasi sampai risiko dapat dikurangi, sampai pada level dimana manfaatnya lebih banyak daripada biaya potensial.
II.  Mengidentifikasi pengawasan risiko
      Pembangunan pengawasan risiko diawali dengan pengambilan tingkat risiko yang ditentukan sebelumnya dan mengidentifikasi sebanyak mungkin pilihan pengawasan risiko yang mungkin diambil bagi semua hazard yang melampaui tingkat risiko yang bisa diterima.            
III.  Menentukan efektifitas risiko
Setelah identifikasi pilihan pengawasan risiko, proses berikutnya adalah menentukan efek dari setiap pengawasan yang berkaitan dengan hazard.  
IV.    Memilih pengawasan risiko  
Pengawasan yang terbaik adalah yang konsisten dengan tujuan operasional dan penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal.

(4)  Membuat Keputusan Pengawasan Risiko
 Keputusan pengelolaan risiko harus dibuat secara dini dalam tahap penyusunan perencanaan. Hal ini lebih mudah diintegrasikan dalam suatu operasi daripada mencoba menyelipkannya pada tahap akhir. Keputusan yang demikian dibuat setelah menganalisa secara hati-hati semua aspek operasi. Proses analisa tersebut harus logis melalui konsultasi dengan semua unsur atau pihak yang relevan.

 Pada dasarnya tahap ini harus dilakukan oleh kelompok manajemen senior yang bertanggung jawab atas strategi pengelolaan risiko.

  (5)  Menerapkan Pengawasan
Setelah keputusan diambil, tahap berikutnya adalah menerapkan pengawasan. Ini adalah tahap dimana manfaat dari persiapan dan pemikiran yang hati-hati menjadi jelas.

 Dalam rangka mencapai kesuksesan dalam penerapan pengawasan, haruslah ditemukan kebutuhan mutlak untuk mendapatkan satu pendekatan menyeluruh terhadap risiko operasional, dan kebijakan umum harus dipertahankan dengan ketat untuk memastikan integritas.

 Manajemen pada semua level harus diberikan wewenang untuk  mengkomunikasikan semua standar yang diperlukan kepada staf mereka dan kemudian menerapkannya dalam wilayah tanggung jawab mereka. Manajemen tidak boleh menganggap bahwa staf mereka tahu ataupun mengerti pengawasan yang ditentukan. Konsekuensinya, setiap pernyataan yang berhubungan dengan manajemen risiko harus jelas, praktis dan disosialisasikan.

 (6)    Supervisi dan evaluasi
 Setiap program manajemen risiko, baik risiko operasional, risiko pasar atau risiko kredit, harus secara berkesinambungan (continue) di-review dan di-update. Risiko operasional adalah dinamis dan terus-menerus berubah, lebih dari risiko pasar dan risiko kredit. Program tersebut tidak dapat hanya ditulis sebagai doktrin lalu dilupakan.

 Adalah tanggung jawab manajemen untuk memastikan bahwa standar minimum telah diikuti dan standar maksimum dicapai semaksimal mungkin. Bila menemukan sesuatu yang tidak direncanakan, maka program tersebut harus diberhentikan dan dievaluasi.

Itulah proses yang telah dilakukan oleh Militer Amerika Serikat, dan dapat dipakai oleh tipe organisasi lain yang berbeda dalam menghadapi isu manajemen risiko operasional. Lembaga keuangan dapat belajar dari pengalaman mereka, dan pengalaman dari yang lain.

 Dr. Paul Dorey dari Barclays Bank  menyatakan, bahwa manajemen risiko bukan hanya sekedar kemungkinan (probability), tetapi juga masalah informasi atau kekurangan informasi.

 Mereka percaya bahwa bagaimanapun proses dipilih untuk menerapkan strategi pengelolaan risiko, dimana ada tiga elemen yang merupakan kunci sukses penciptaan dan penerapannya, yaitu:

 Budaya (culture)
 Apakah Pengurus (the Board of Directors) dan manajemen senior dari lembaga keuangan menerima dan secara aktif memelihara  tanggung jawab dalam manajemen risiko.
Apakah mereka sebagai tim bekerja sama dan mendemonstrasikan penerimaan tanggung jawab itu.

 Informasi
 Apakah institusi keuangan telah memformulasikan prosedur untuk memperoleh informasi secara sentral, terkoordinir dan memungkinkan kelompok manajemen membuat keputusan-keputusan yang diketahui secara baik tentang bagaimana mereka mengelola risiko operasional.

 Tindakan
 Apakah keputusan-keputusan pengawasan diambil secara cepat dan secara meyakinkan, dan penerapannya diawasi dengan ketat dan tertib.
 Tidak ada seorangpun dapat membantu menciptakan ketiga faktor tersebut. Hal ini harus diputuskan atau diciptakan oleh manajemen dari masing-masing institusi


Menakar Kesaktian Manajemen Risiko

SECARA persentase, jumlah dana yang dibobol (Rp 33 miliar) dibandingkan dengan total dana yang ada (Rp 5,5 triliun) di Bank Danamon, Jalan Diponegoro, Medan, Sumatera Utara, relatif kecil, yakni sebesar 0,06 persen dari total dana. Namun, apabila dilihat dari risiko reputasi, jumlah ini tidaklah kecil. Bagaimana mungkin pencurian uang sebanyak itu dengan cara yang tradisional dapat dilakukan di "depan hidung" supervisor. Bahkan, di bank yang khusus diprivatisasi dan dijual ke bank asing dengan harapan akan dapat meningkatkan akuntabilitasnya dalam mengelola dana pihak ketiga.

SEJAK krisis moneter tahun 1998, semua kasus, mulai dari fraud sampai kepada penutupan bank, selalu dikaitkan dengan tidak efektif atau tidak berfungsinya manajemen risiko, kontrol internal, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Lalu timbul pertanyaan, apakah dengan berfungsinya ketiga hal tersebut, khususnya manajemen risiko, kasus pembobolan bank tidak akan terjadi? Seberapa saktikah manajemen risiko mampu menangkal tindak perbuatan kecurangan (FRAUD)?

1.   Penerapan
Kita gunakan kasus pembobolan kas Bank Danamon di Medan sebagai contoh. Kita asumsikan dulu bahwa sejak Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan mengenai manajemen risiko pada Mei 2003, bank-bank di Indonesia mulai mempersiapkan dan menerapkan manajemen risiko. Kita asumsikan juga bahwa manajemen risiko terhadap delapan risiko yang diwajibkan oleh BI (kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategi, dan kepatuhan) telah dikelola oleh bank-bank berskala besar secara terintegrasi dan bukan berdiri sendiri-sendiri (SILO).

Akan tetapi, timbul pertanyaan, apakah bank-bank menggunakan pendekatan top-down atau bottom-up, atau kombinasi keduanya. Mari kita asumsikan, bank-bank umumnya menggunakan kombinasi dari kedua pendekatan ini. Artinya, komite/satuan kerja manajemen risiko di kantor pusat telah menyusun kebijakan, prosedur manajemen risiko dan pedoman mengidentifikasi sampai memantau risiko, serta semua pejabat di level operasional, seperti kepala cabang dan supervisor, yang tidak menjalankan tugas teller dan dipercaya untuk mengawasi teller telah melakukan proses manajemen risiko sesuai dengan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang ada.

Katakanlah kepala cabang dan supervisor telah melakukan pengidentifikasian risiko dengan melakukan event identification dan risk assessment. Likelihood dan impact dari risiko di bidang kas telah dipahami, baik dengan menggunakan metode kualitatif maupun kuantitatif. Data masa lalu yang dapat diobservasi menunjukkan bahwa peristiwa pembobolan uang kas tidak pernah terjadi. Bahkan, dengan model probabilistik (operational loss distribution) maupun non-probabilistic models (scenario analysis), tetap saja memberikan rating low terhadap likelihhod maupun impact.

2.   Kontrol internal
Kita asumsikan bahwa bank-bank memiliki kebijakan untuk memelihara uang kas ke tingkat yang minimal guna melayani nasabah. Tujuannya, untuk mencegah ekses dalam non-earning assets dan mengurangi risiko penyalahgunaan uang kas dan perampokan. Di samping itu, sistem teller yang digunakan umumnya telah memiliki pengawasan melekat (built in internal control) yang memadai. Misalnya, setiap akhir hari sistem akan mengeluarkan summary teller, summary head teller, rincian pecahan uang kas (denomination), dan rekening buku besar untuk kas sehingga pencocokan uang secara fisik dengan semua catatan tersebut dapat dilakukan secara lebih rinci.

Bank juga memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional (SOP) yang mengharuskan kepala cabang dan/atau supervisor melakukan inspeksi kas, misalnya setiap hari untuk jumlah besar dan beberapa kali dalam sebulan untuk memeriksa uang fisik secara satu per satu (tentunya dengan mesin penghitung uang). Bank-bank juga menerapkan dual custody untuk pengamanan uang kas cadangan dalam ruang "khazanah" selama jam kerja dan dual lock system untuk pengamanan seluruh uang kas di luar jam kerja. Selain itu, semua teller maupun head teller dilarang memproses cek milik sendiri. Mereka wajib menyelesaikan semua cek pada hari yang sama, dan tidak memiliki akses ke sistem akuntansi.

3.   Bisa tidur tenang?
Katakanlah bank-bank telah menerapkan GCG. Khususnya lagi pada bank swasta dengan kepemilikan asing yang mayoritas. Kemudian, apakah dengan telah diterapkannya manajemen risiko, kontrol internal yang memadai disertai governance yang baik, lalu manajemen bank mulai dari komisaris, direksi, sampai ke kepala cabang bisa tidur nyenyak sebagaimana diiklankan beberapa konsultan manajemen risiko?

Masalahnya selalu ada celah yang terbuka, baik pada proses manajemen risiko maupun kontrol internal yang melekat (built-in) sekali pun. Mari kita reka sebuah skenario sederhana, yaitu seorang nasabah yang teman head teller menarik cek dengan jumlah besar, di atas kewenangan teller untuk menerima dan masih di bawah kewenangan head teller untuk memprosesnya. Cek asli dan penanda tangan sah. Uang dibayarkan, tetapi cek tidak diproses oleh head teller karena saldo di rekening nasabah atau temannya itu tidak mencukupi. Head teller telah memahami pola inspeksi kas yang dilakukan oleh atasannya.

Skenario yang sederhana ini pun cukup untuk membuktikan bahwa kontrol internal di-by-pass dan manajemen risiko bukan sesuatu yang bersifat magic, sehingga keberadaannya akan secara otomatis dapat mengatasi semua masalah. Apalagi kalau head teller memiliki kinerja memuaskan.

Kalau begitu, percuma saja bank- bank menerapkan manajemen risiko? Tentu saja tidak. Hanya saja semua orang yang terlibat di dalam proses manajemen risiko itu tetap harus bekerja keras. Harus ada prinsip untuk mempercayai orang, tetapi tidak pekerjaannya. Jadi, pekerjaan setiap orang harus selalu ada orang lain yang memeriksa hasilnya. Apalagi dari hasil profiling para pelaku fraud yang dijadikan red flag justru menegaskan untuk mencurigai sifat-sifat, seperti rajin, sering lembur, jarang mengambil cuti, ringan tangan mengerjakan pekerjaan orang lain, dan pulang paling akhir, sehingga dipercaya untuk memegang kunci dan bahkan mater key (atau password).

Dikarenakan fraud tidak akan terlepas dari unsur manusia, pengamatan perilaku, gaya hidup, sampai kepada persoalan pribadi atau masalah rumah tangga masing-masing pegawai perlu dilakukan. Dan, tentunya masih banyak pekerjaan rumah (PR) lain yang harus dilakukan oleh para manajer bank.

Manajemen risiko di sector bank

Penerapan risiko pasar dalam perhitungan CAR (Rasio Kecukupan Modal) bank sudah menjadi keniscayaan, sesuai komitmen BI untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan bank sebagai wujud akuntabilitas profesional kepada publik.

Diakui, dari sisi perbankan, penerapan risiko pasar ini juga menjadi prasyarat untuk dapat mencermati lebih baik lagi kualitas CAR bank, sejalan dengan perkembangan jenis dan kekompleksan transaksi perbankan, termasuk berbagai risiko yang ada di dalamnya. ”Penerapan risiko pasar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan ketahanan modal perbankan. Dengan demikian, bank dapat menjaga kelangsungan usahanya, sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa bank.

Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Umum, yang merupakan pedoman dan persyaratan minimal bagi bank dalam menerapkan manajemen risiko. Ketentuan tersebut dikeluarkan sebagai respons BI terhadap situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang berkembang pesat selama ini.

Kemudian, makin kompleksnya pula risiko kegiatan usaha perbankan. Belum lagi kebutuhan yang meningkat pada praktik tata kelola yang sehat (good governance), serta upaya ke arah integrasi aktivitas fungsional bank ke dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.

Inti ketentuan, yang berlaku mulai 1 Januari 2004 tersebut, meliputi empat proses kegiatan yang wajib dilakukan dalam manajemen risiko. Proses-proses kegiatan itu adalah identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. 

Keempat proses manajemen tersebut dilakukan dengan menyediakan berbagai infrastruktur pelengkap secara terintegrasi, seperti satuan kerja yang menangani manajemen risiko, pejabat yang bertanggung jawab (risk manager/officer), metode atau alat pengukur risiko, sistem teknologi informasi pendukung, dan sebagainya.

Penerapan risiko pasar dalam perhitungan CAR bank juga harus dilakukan melalui proses manajemen risiko. Dengan begitu, dapat diidentifikasi eksposur risiko dikaitkan dengan kebutuhan modal yang diperlukan untuk menyerap kemungkinan terjadinya kerugian.

Selain itu, lanjutnya, BI sebagai otoritas pengawas secara internal telah pula mengubah pola pengawasannya, dari compliance-based approach ke risk-based aprroach atau Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-Based Supervision/RBS) sebagai respons terhadap tuntutan dan perkembangan lingkungan bisnis terutama di sektor perbankan.

”RBS merupakan suatu proses pemantauan dan penilaian, sejauh mana pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern bank dapat diterapkan secara efektif. Dengan demikian, kunci utama RBS adalah mencari cara untuk memastikan bahwa bank memiliki dan menerapkan pengelolaan risiko serta pengendalian intern yang memadai.

Beberapa strategi menghadapi risiko pasar. Di antaranya, disebutkan bahwa risiko pasar sebagai profit center, misal dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi struktur organisasi. Kemudian, ada sistem operasi dan kontrol yang menunjang, modal yang cukup, adanya akses dan dukungan di pasar terbuka, serta kemampuan untuk masuk ke pasar dan tersedianya kebutuhan di pasar.

Kita harus terus mengembangkan dan menyempurnakan kerangka sistem pengelolaan dan pengendalian risiko serta pengawasan internal yang terpadu dan komprehensif dalam rangka mengantisipasi risiko secara lebih dini serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna meminimalkan dampak risiko.

Pada masa kedepan Bank  harus memfokuskan perhatian untuk meningkatkan kesadaran serta budaya pengelolaan risiko dalam organisasi Bank. Manajemen senantiasan menumbuhkan budaya sadar risiko di kalangan karyawan Bank dengan memberikan pemahaman mengenai berbagai risiko yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari.

Untuk menindak lanjuti Peraturan Bank Indonesia, Bank harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a    Pembentukan Komite Aktiva Pasiva (ALCO)
b.   Penyampaian Laporan Rencana Kegiatan Manajemen Risiko ke Bank Indonesia
c.   Pembentukan Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko serta Wewenang dan Tanggung Jawabnya dan Struktur Organisasi;
d.   Penyerahan Action Plan, Pedoman Umum Manajemen Risiko serta Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko Kredit, Operasional, Pasar dan Likuiditas ke Bank Indonesia
e.   Melakukan uji coba pengukuran risk profile
Selanjutnya Bank harus menyerahkan Laporan Profil Risiko kepada Bank Indonesia Laporan Profil Risiko dilakukan secara triwulanan berdasarkan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi risiko yang timbul yaitu:

1.   Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank terutama dari penyaluran kredit dan juga treasury, investasi dan pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam banking book maupun trading book. Yang termasuk dalam risiko kredit adalah :
·    Lending Risk, yaitu risiko akibat nasabah / debitur tidak mampu melunasi fasilitas yang telah diberikan oleh bank baik berupa fasilitas kredit langsung maupun tidak langsung
·     Counterparty Risk, yaitu risiko dimana counterpart tidak bisa melunasi kewajibannya ke bank baik sebelum tanggal kesepakatan maupun pada tanggal kesepakatan
·     Issuer Risk, yaitu risiko dimana penerbit suatu surat berharga tidak bisa melunasi kepada bank sejumlah nilai surat berharga yang dimiliki bank


Secara internal Bank mengembangkan internal risk rating, dengan tujuan mengklasifikasikan debitur yang didasarkan atas prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar. Pengukuran tersebut diberlakukan terhadap calon debitur maupun terhadap penambahan dan perpanjangan fasilitas kredit. Internal risk rating ini dapat digunakan oleh Manajemen untuk menilai kondisi debitur dan menilai kualitas kredit sehingga penurunan kualitas kredit dapat segera diidentifikasi dan dapat segera dilakukan tindakan penyelesaiannya. 

2.   Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko kerugian pada posisi on balance sheet maupun off balance sheet akibat perubahan faktor pasar yang meliputi: risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Bank telah memiliki sistem yang dapat memantau risiko yang dapat mempengaruhi pengelolaan aktiva dan pasiva Bank yang sensitif terhadap perubahan nilai tukar dan suku bunga.
Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Bank membedakan sebagai berikut:
a    Risiko Nilai Tukar:
Dalam menghitung VaR nilai tukar, diperlukan posisi  devisa netto dan korelasi matriks dari volatilitas setiap mata uang, sehingga dapat diperoleh nilai  VaR nilai tukar.    
b.        Risiko Suku Bunga
Dalam menghitung VaR suku bunga, bank menggunakan Metode Standardised Approach yang mana  memperhitungkan risiko Umum dengan Maturity Method, dimana net posisi long / short dipisahkan menurut sisa jangka waktu sekuritas yang terbagi dalam 13 time-band (atau 15 time-band untuk sekuritas dengan kupon < 3%).


3.   Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul karena ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Risiko likuiditas dapat dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu :
  a.   Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar;
b   Risiko Likuiditas Pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
Risiko ini dapat disebabkan oleh penurunan pendapatan dari aktiva produktif, penarikan deposits, penarikan fasilitas kredit, perubahan maturity profile aktiva dan passiva bank dan pengeluaran yang tidak diantisipasi sebelumnya. Bank harus mempunyai kebijakan untuk menjaga posisi likuiditasnya setiap saat, sehingga Bank akan selalu dapat memenuhi kewajibannya, untuk membayar deposito yang jatuh tempo, untuk memenuhi komitmen kepada debitur maupun komitmen-komitmen lain yang telah dibuat.
Pengukuran risiko likuiditas meliputi struktur pendanaan, expected cash flow, akses pasar dan asset marketability yang bertujuan untuk :
·         Memisahkan jenis risiko yang berdampak rendah dari risiko utama
·         Dasar untuk menentukan risiko response/solusi/mitigasi risiko
·        Mengukur profil risiko bank dan memperoleh gambaran efektifitas penerapan manajemen risiko

4.   Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal (Proses dan Prosedur), kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung, dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. 

Dalam mengelola risiko tersebut, Bank harus mengembangkan sistem yang memadai untuk menilai serta meminimalisasi risiko sehubungan dengan berbagai proses bisnis dan produk perbankan, yang didasarkan atas prinsip-prinsip zero defect dan total compliance. 

Bank akan meninjau ulang berbagai kebijakan dan prosedur operasional yang ada secara berkala dan disesuaikan dengan perubahan kondisi pasar, kemajuan teknologi maupun perkembangan signifikan lainnya.

Manajemen Risiko bagi Warga Miskin


PERDEBATAN publik seputar pencabutan subsidi BBM dan penyaluran dana kompensasi beberapa waktu lalu mengingatkan kita pada satu hal: kita belum memiliki system kebijakan yang pasti untuk melindungi kelompok miskin.
 
Kebijakan subsidi harga BBM melindungi kelompok miskin secara terbatas, hanya dari gejolak harga terkait perubahan harga pasar. Perlindungan yang diberikan pun hanya untuk jangka pendek dari gejolak yang terjadi.
 
Kebijakan dana kompensasi pada prinsipnya mengubah skema subsidi dari subsidi harga ke subsidi langsung. Kebijakan subsidi langsung lebih baik karena distorsi yang ditimbulkan lebih kecil. Selain itu, dengan menargetkan penyaluran subsidi pada kelompok miskin, skema subsidi langsung bisa lebih efektif. Tetapi, pola yang ada kini belum optimal. Pemberian kompensasi masih bersifat reaktif, bukan sesuatu yang berkelanjutan.
 
Kita memerlukan sistem perlindungan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan.Sistem yang memberikan perlindungan pada kelompok miskin bukan hanya secara insidental setiap kali ada guncangan (shocks) seperti kenaikan harga BBM atau krisis ekonomi. Ada dua aspek dalam sistem perlindungan sosial: transfer dan manajemen risiko. Perdebatan sejauh ini terfokus pada masalah transfer. Diskusi ihwal aspek kedua, manajemen risiko bagi kelompok miskin, masih relatif absen.
 
      1    Manajemen risiko informal
 
Satu keberhasilan dari pemerintahan Orde Baru adalah menekan jumlah penduduk miskin, dari sekitar 60 persen tahun 1970-an menjadi kurang dari 20 persen di akhir 1990-an. Namun, turunnya angka kemiskinan absolut tak diikuti mekanisme proteksi sosial memadai. Keberhasilan Orde Baru lebih bertumpu pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta sejumlah skema subsidi, termasuk subsidi BBM, yang tak bersifat jangka panjang. Akibatnya, banyak penduduk yang hidup di sekitar garis kemiskinan tetap berisiko tinggi masuk kategori miskin.
 
Krisis ekonomi bukan hanya meningkatkan jumlah penduduk miskin menjadi hampir dua kali lipat. Penduduk nonmiskin tetapi berisiko tinggi menjadi miskin naik dari 13 juta menjadi 38 juta atau hampir tiga kali lipat. Hal ini menunjukkan, selain masalah kemiskinan absolut, kurangnya proteksi terhadap risiko, terutama bagi kelompok miskin, adalah masalah serius, tetapi kurang mendapat perhatian.
 
Kelompok nonmiskin umumnya lebih punya akses pada mekanisme manajemen risiko secara formal, seperti asuransi, tabungan, kredit bank, atau dana pensiun. 
Akses kelompok miskin pada mekanisme formal lebih terbatas, bahkan sama sekali tidak ada. Kaum miskin umumnya tidak bisa mendapat kredit bank karena ada keterbatasan aset untuk jaminan. Mereka juga tak mampu membeli premi Asuransi dan penghasilannya sering tidak cukup untuk ditabung. Konsekuensinya, kelompok miskin lebih mengandalkan mekanisme informal dalam manajemen risiko.
 
Manajemen risiko informal bisa dilakukan secara individu maupun kolektif di tingkat keluarga atau komunitas. Secara individu, praktik yang paling umum dilakukan adalah diversifikasi sumber penghasilan. Bagi penduduk sector pertanian, cara diversifikasi penghasilan dengan menanam beberapa jenis tanaman. Sebagian melakukannya dengan memiliki pekerjaan tambahan, misalnya sebagai pekerja musiman di kota.
 
Dalam banyak kasus, kelompok miskin melakukan manajemen risiko secara kolektif, Dengan demikian, network dan institusi sosial menjadi amat penting. Banyak institusi sosial berfungsi sebagai alat untuk manajemen risiko, seperti lumbung desa atau arisan. Tetapi, contoh paling umum adalah meminjam dari keluarga besar atau tetangga saat terjadi kesulitan keuangan. Atas pemikiran ini, di banyak komunitas radisional,pernikahan juga menjadi bagian manajemen risiko.
 
Studi Rozensweig dan Stark (1989) menemukan laki-laki di desa agraris India umumnya menikahi perempuan dari desa lain yang letaknya agak jauh (patrilocal exogamy). Artinya, satu desa "mengekspor" anak perempuan dan "mengimpor" menantu perempuan. Alasan di balik pola ini, jika desa mereka mengalami paceklik, mereka memiliki kerabat di desa lain yang mungkin tidak terkena paceklik, yang bisa membantu secara keuangan.
 
Studi itu juga menunjukkan lalu lintas transfer aset antardesa amat signifikan terjadi, terutama jika sebuah desa mengalami kesulitan panen. Artinya, teori bahwa pernikahan berfungsi sebagai manajemen risiko cukup terbukti. Selain itu, dua anak perempuan dari keluarga yang sama umumnya tidak menikahi pemuda dari desa yang sama. Sesuatu yang ekuivalen dengan hedging risiko yang dilakukan oleh para manajer keuangan.
 
      2.   Keterbatasan manajemen informal
 
Dalam banyak hal, mekanisme informal membantu kelompok miskin dalam manajemen risiko. Tetapi, mekanisme informal memiliki banyak keterbatasan, ia tak bisa  melindungi kelompok miskin dalam guncangan besar atau terus-menerus. Karena perdefinisi kelompok miskin adalah mereka yang hanya memiliki banyak aset, mampu melakukan consumption smoothing hampir tidak ada jika menghadapi guncangan besar. Jika guncangan terus terjadi, aset yang ada sudah habis di periode awal sehingga mereka tak lagi memiliki perlindungan pada guncangan lanjutan.
 
Keterbatasan lain adalah dalam mekanisme informal, bisa terjadi dilema antara mitigasi dan efisiensi. Bagi petani, diversifikasi jenis tanaman adalah sebuah upaya untuk memperkecil risiko. Tetapi, langkah itu bisa berakibat lebih kecilnya tingkat keuntungan yang dihasilkan karena tanaman yang lebih besar risikonya mungkin yang menghasilkan keuntungan terbanyak. Petani miskin umumnya lebih sukar memanfaatkan peluang dari perkembangan teknologi baru karena mereka lebih tidak mampu untuk mengambil risiko, sebagaimana ditunjukkan Rozensweig (1993) dalam studinya tentang petani India di era revolusi hijau.
 
Manajemen risiko secara kolektif memiliki keterbatasan serupa. Mekanisme kolektif tidak efektif jika karakteristik guncangan yang dihadapi bersifat kovariat (memengaruhi seluruh komunitas), seperti bencana alam atau krisis ekonomi.
 
Berbagai keterbatasan dari mekanisme informal ini membuka ruang bagi perlunya intervensi kebijakan. Yang pertama, kebijakan yang bisa memperlebar akses bagi kelompok miskin pada tabungan dan pinjaman. Tabungan dan pinjaman adalah mekanisme paling sederhana dalam mengatasi dampak fluktuasi pendapatan. Mengingat kelompok miskin berpijak pada institusi lokal tradisional, intervensi kebijakan akan optimal dan efektif jika dibangun atas institusi sosial yang ada, bukan menggantikannya.
 
Lembaga keuangan mikro (LKM) adalah contoh sukses sebuah kebijakan yang dibangun di atas institusi sosial yang sudah eksis. Dipelopori Grameen Bank di Banglades, tujuan LKM adalah memberikan pinjaman berskala kecil pada kelompok miskin yang tidak bisa meminjam dari bank karena keterbatasan agunan. Sebagai alternatif atas agunan, kredit LKM diberikan kepada kelompok kecil. Setiap anggota akan bertanggung jawab atas kinerja anggota lain.
 
Selain tabungan dan pinjaman, kelompok miskin perlu mendapat akses ke asuransi. Jenis asuransi bisa berbeda-beda. Bagi kelompok miskin sektor pertanian, yang diperlukan adalah semacam asuransi cuaca yang menjamin petani tetap memiliki pendapatan di saat cuaca buruk. Bagi kelompok miskin kota yang bekerja di sektor industri, yang diperlukan semacam tunjangan pengangguran.
 
Sudah saatnya diskusi tentang kebijakan perlindungan sosial dalam jangka panjang bagi kelompok miskin dimulai, terutama diskusi tentang bagaimana meningkatkan kemampuan mereka dalam manajemen risiko.

Monday, 19 June 2017

mencadangkan klaim tanggung jawab pihak ketiga (claim reserved)

Berkaitan dengan pencadangan klaim, bila terdapat klaim tanggung jawab pihak    ketiga senilai IDR I milyar dimana sesuai informasi yang didapat perusahaan asuransi yang memberikan jaminan asuransi tersebut ada probabilitas sebesar 25% bahwa tertanggung akan dinyatakan bersalah



a.                  3 (tiga) opsi jumlah klaim yang dapat diambil perusahaan asuransi tersebut dalam mencadangkan klaim tanggung jawab pihak ketiga di atas.
1.                  Cadangan diatur untuk IDR  1 milyar penuh, atas dasar bahwa jumlah penuh mungkin harus dibayar
2.                  Cadangan ditetapkan sebesar 75% dari IDR 1 milyar, yaitu IDR 750 juta, yang merupakan probabilitas tertanggung (25%)
3.                  Tidak ada cadangan sama sekali diatur atas dasar bahwa tertanggung memiliki kesempatan tinggi untuk keluar dari liability.

 kelebihan dan kekurangan dari masing-masing opsi tersebut
Opsi pertama memastikan bahwa cadangan tersebut cukup untuk klaim individu. Namun, total dari semua cadangan untuk pembukuan atau bisnis mungkin dilebih-lebihkan. Untuk itu, pilihan kedua lebih populer, meskipun berjalan risiko bahwa cadangan tidak memadai dan mungkin harus meningkat selama kehidupan klaim tersebut. Pilihan ketiga berarti bahwa pembukuan ini hampir pasti dibawah yang dicadangkan

Jiika perusahaan asuransi ingin menyelesaikan semua masalah, dasar dari estimasi cadangan harus jelas ditetapkan. Dimana saran eksternal dari, misalnya, seorang pengacara atau loss adjuster, dicari apa yang akan Sesuai untuk dicadangkan, mereka harus diberi instruksi yang jelas mengenai apa yang dibutuhkan. Jika aktuaris dan departemen keuangan asuransi adalah jelas sebagai dasar bagi cadangan dihitung, maka mereka dapat melakukan penyesuaian yang mereka merasa diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi memegang modal yang cukup untuk memenuhi liabilitynya. Konsistensi adalah kuncinya.