Sunday, 27 November 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA (AAMAI)


BAB I
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA

Pasal 1
1. Untuk menjadi Anggota Biasa, calon harus lulus ujian Ajun Ahli Asuransi atau Ahli Asuransi, atau lulus ujian pengakuan gelar profesi yang diselenggarakan oleh Komisi-Komisi Penguji Asosiasi.
2. Permintaan untuk menjadi anggota, dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Dewan Pengurus
3. Dewan Pengurus harus memberikan jawaban atas permintaan menjadi anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya surat pemintaan tersebut.

BAB II
UJIAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN BIASA

Pasal 2
Untuk penerimaan menjadi Anggota Biasa untuk Sektor Asuransi Jiwa meliputi mata ujian sebagai berikut
1. Ajun Ahli Asuransi
1.1. Dasar-dasar Asuransi Jiwa
1.2. Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa
1.3. Pengantar Manajemen dan Statistik
1.4. Manajemen Risiko dan Seleksi Risiko
1.5. Manajemen Pemasaran dan Keagenan Asuransi Jiwa
2. Ahli Asuransi
2.1. Dasar-dasar Matematika Asuransi Jiwa
2.2. Manajemen SDM dan Sistim Informasi Manajemen
2.3. Manajemen Keuangan dan Akuntansi Asuransi Jiwa
2.4. Ekonomi dan Investasi Usaha Asuransi Jiwa
2.5. Karya Tulis Ilmiah tentang salah satu dari :
2.5.a. Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa
2.5.b. Seleksi Risiko Asuransi Jiwa
2.5.c. Manajemen Pemasaran Asuransi Jiwa
2.5.d. Sistem Informasi Manajemen
2.5.e. Manajemen Sains
2.5.f. Manajemen Sumber Daya Manusia
2.5.g. Manajemen Keuangan
2.5.h. Akuntansi Manajerial
2.5.i. Asuransi Kumpulan
2.5.j. Klaim Asuransi Jiwa
2.5.k. Reasuransi
2.5.l. Program Pensiun
Pasal 3
Ujian penerimaan menjadi Anggota Biasa untuk Sektor Asuransi Kerugian meliputi mata ujian sebagai berikut :

1. Ajun Ahli Asuransi
1.1. Hukum dan Asuransi
1.2. Ekonomi
1.3. Prinsip- prinsip dan Praktek Asuransi
1.4. Asuransi Harta Benda dan Kepentingan Keuangan
Satu dari tiga pilihan
1.5. Asuransi Diri, atau
1.6. Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat, atau
1.7. Asuransi Pengangkutan dan Penerbangan

2. Ahli Asuransi
Mata ujian wajib
2.1. Prinsip-prinsip dan Praktek Manajemen dalam Asuransi
5 (lima) Mata ujian pilihan
2.2. Manajemen Risiko
2.3. Prinsip-prinsip Reasuransi
2.4. Praktek Rasuransi
2.5. Asuransi Harta Benda – Pengkajian dan Pengendalian Risiko
2.6. Asuransi Harta Benda – Underwriting
2.7. Asuransi Pengangkutan – Pengkajian Risiko
2.8. Asuransi Pengangkutan – Klaim
Pasal 4
Dewan Pengurus berwenang untuk menetapkan dan atau mengadakan perubahan atau penyempurnaan terhadap seluruh atau sebagian mata ujian Sektor Asuransi Jiwa dan atau Sektor Asuransi Kerugian, sesuai dengan kebutuhan berdasarkan laporan Komisi-Komisi Penguji.
Pasal 5
Pelaksanaan Ujian Penerimaan menjadi Anggota Biasa bagi pemegang gelar lain dilakukan oleh Komisi-Komisi Penguji yang ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pengurus.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6
1. Anggota berkewajiban memegang teguh norma-norma profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi, yaitu Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.
2. Anggota berkewajiban untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan profesinya.
3. Anggota berhak mendapat pelayanan profesional dari Asosiasi

BAB IV
MUSYAWARAH PERWAKILAN ANGGOTA

Pasal 7
1. Hak suara hanya diberikan kepada Anggota Biasa
2. Setiap Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara, yang dapat disalurkan melalui Komisariat.
Pasal 8
1. Musyawarah Perwakilan Anggota diadakan dengan pemberitahuan tertulis dari Dewan Pengurus.
2. Musyawarah Perwakilan Anggota dianggap sah (kuorum) apabila dihadiri oleh ⅔ (dua per tiga) komisariat yang sudah di sahkan oleh Dewan Pengurus dan mewakili sekurang-kurangnya separuh jumlah anggota biasa ditambah satu
3. Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) disampaikan kepada Anggota Musyawarah Perwakilan Anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat itu dimulai, dan memuat tentang waktu dan tempat rapat, serta hal-hal yang akan dibicarakan.
4. Jika kuorum tidak tercapai, maka, Musyawarah Perwakilan Anggota ditunda maksimum selama 2 X 30 menit. Apabila setelah penundaan kuorum tidak tercapai maka Musyawarah Perwakilan Anggota dianggap sah dengan tidak mengingat kuorum.
5. Dalam Musyawarah Perwakilan Anggota yang diadakan pada akhir masa jabatan Dewan Pengurus dibicarakan tentang:
a. Laporan dari Dewan Pengurus mengenai apa yang telah dikerjakan dalam waktu kepengurusannya.
b. Pertanggungjawaban keuangan Asosiasi
c. Usul dan lain-lain yang dianggap perlu

BAB V
PEMBENTUKAN KOMISARIAT

Pasal 9
1. Di setiap propinsi yang terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota biasa, dapat didirikan 1 (satu) Komisariat. Pengurus Komisariat terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
2. Penyusunan Pengurus Komisariat dilakukan melalui musyawarah anggota di Propinsi yang bersangkutan dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
3. Dewan Pengurus berwenang membentuk lebih dari 1 (satu) Komisariat di propinsi yang sama.
4. Wakil-wakil komisariat yang diberi kuasa menghadiri Rapat Musyawarah Perwakilan Anggota, mewakili jumlah suara anggotanya dalam satu kesatuan.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat ditetapkan 3 (tiga) tahun.
6. Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Komisariat ditetapkan oleh Dewan Pengurus

BAB VI
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 10
1. Keanggotaan berakhir karena :
a. Permintaan sendiri secara tertulis
b. Meninggal dunia
c. Melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Asosiasi dan diberhentikan karena melakukan perbuatan yang merugikan Asosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung
2. Keputusan tentang berakhirnya keanggotaan ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

BAB VII
PERSYARATAN DAN PEMILIHAN DEWAN PENGURUS

Pasal 11
1. Dewan Pengurus harus menyandang gelar Ahli Asuransi Indonesia, Jiwa atau Kerugian yang dikeluarkan oleh Asosiasi.
2. Komisi Penguji harus menyandang gelar Ahli Asuransi Indonesia, Jiwa atau Kerugian, atau yang diakui setara dengan Ahli Asuransi Indonesia, Jiwa atau Kerugian.

Pasal 12
1. Pencalonan Ketua Dewan Pengurus dilakukan secara tertulis dalam Musyawarah Perwakilan Anggota oleh Komisariat-Komisariat.
2. Setiap Komisariat berhak mengajukan 2 (dua) orang calon masing-masing dari Sektor Kerugian dan Sektor Jiwa
3. Pengajuan calon-calon yang diusulkan dilakukan secara tertutup dan rahasia.
4. Calon yang memperoleh suara terbanyak menjadi Ketua.
5. Ketua terpilih diberi hak untuk menyusun personalia Dewan Pengurus Asosiasi.
6. Jika Ketua Dewan Pengurus terpilih berasal dari Sektor Jiwa maka Wakil Ketua Dewan Pengurus adalah calon dari Sektor Kerugian yang memperoleh suara terbanyak dan sebaliknya.
7. Tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengurus selanjutnya diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Perwakilan Anggota

BAB VIII
TUGAS DEWAN PENGURUS

Pasal 13
1. Dewan Pengurus melaksanakan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Dewan Pengurus menunjuk personalia Komisi-Komisi Penguji dan menetapkan tugas-tugasnya yang meliputi :
a. Menyelenggarakan ujian gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia secara periodik.
b. Memeriksa kertas ujian dan memberikan nilai ujian secara obyektif berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
c. Melaporkan penilaian hasil ujian kepada Dewan Pengurus.
d. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemasaran, peningkatan sistem dan kualitas ujian.
3. Dewan Pengurus dapat membentuk Bidang-Bidang dalam Asosiasi sesuai dengan kebutuhan.
4. Dewan Pengurus dapat mengangkat Direktur Eksekutif sebagai pelaksana operasional Asosiasi

BAB IX
PEMBERIAN GELAR AJUN AHLI ASURANSI INDONESIA,
AHLI ASURANSI INDONESIA, DAN PENGAKUAN SETARA
KUALIFIKASI LAINNYA

Pasal 14
1. Gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia atau Ahli Asuransi Indonesia diberikan berdasarkan kelulusan ujian dari Komisi-Komisi Penguji.
2. Pemberian gelar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam bentuk Sertifikat tanda keahlian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus dan Ketua Komisi Penguji.

Pasal 15
1. Pengakuan atas kualifikasi lain yang setara dengan Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia, diberikan dalam bentuk sertifikat tanda pengakuan, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus dan Ketua Komisi Penguji.
2. Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan berdasarkan penilaian dari Komisi Penguji.

BAB X
PIMPINAN DAN KEPUTUSAN RAPAT

Pasal 16
1. Musyawarah Perwakilan Anggota dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus, Apabila Ketua Dewan Pengurus berhalangan, maka rapat dipimpin oleh Wakil Ketua atau Sekretaris.
2. Khusus untuk pemilihan Dewan Pengurus baru, Musyawarah Perwakilan Anggota dipimpin oleh salah seorang Anggota Biasa yang dipilih oleh rapat.
3. Keputusan rapat diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara dan didasarkan pada suara terbanyak.

BAB XI
K E K A Y A A N

Pasal 17
1. Anggota diwajibkan membayar Uang Pangkal dan Iuran Bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
2. Asosiasi dapat melakukan usaha-usaha untuk memupuk dan mengembangkan kekayaan melalui penerimaan donasi dan lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
3. Semua penerimaan dan pengeluaran harus di administrasi sebagaimana mestinya.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Musyawarah Perwakilan Anggota, dengan ketentuan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) dari jumlah suara menurut kuorum.

BAB XIII
P E M B U B A R A N

Pasal 19
1. Keputusan pembubaran Asosiasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota, dalam suatu rapat khusus.
2. Musyawarah Perwakilan Anggota untuk pembubaran Asosiasi hanya dapat dilakukan atas usul dari Dewan Pengurus dan usul tertulis dari sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) jumlah Anggota Biasa.

BAB XIV
P E N U T U P

Pasal 20
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang diberlakukan mulai 17 Februari 2008, dan disahkan dalam Musyawarah Perwakilan Anggota tanggal 25 Februari 2012 di Yogyakarta.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Dewan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan Asosiasi


ANGGARAN DASAR ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA(AAMAI)

M U K A D I M A H
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa usaha perasuransian merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berasaskan Pancasila.
Bahwa untuk lebih memajukan usaha perasuransian di Indonesia profesionalisme para pelakunya perlu dikembangkan dan ditingkatkan.
Bahwa mutlak perlu adanya persatuan, kesatuan gerak dan tindak bagi setiap pelaku dalam usaha perasuransian untuk menjalin hubungan baik, serta menyatukan bahasa, pikiran dan tindakan.
Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk memajukan usahanya para pelaku usaha perasuransian harus dilandasi profesionalisme, yaitu memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dipersyaratkan, obyektif, jujur, kritis, dan penuh tanggung jawab, berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam industri asuransi, dan menjunjung tinggi keadilan serta ketentuan hukum yang ada.
Bahwa untuk mencapai tujuan seperti tersebut di atas perlu adanya suatu asosiasi profesi dalam industri asuransi.
Kami, yang nama-namanya tercantum dalam lampiran Anggaran Dasar ini, sepakat untuk mendirikan asosiasi profesi asuransi, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut *)
(* Nama-nama pendiri AAMAI terdapat dalam lampiran AD & ART yang dikutip dari Akte Notaris Ny. Hartati Marsono, SH, Nomor 93 Tanggal 16 Desember 1995, Hal Pernyataan Keputusan Rapat Pendirian AAMAI)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Asosiasi ini bernama “Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia” disingkat “AAMAI”, dalam bahasa Inggris disebut “The Indonesian Insurance Insitute” disingkat “III”, dan berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Asosiasi.
BAB II
JANGKA WAKTU PENDIRIAN

Pasal 2
Asosiasi didirikan di Jakarta, pada tanggal 21 Agustus 1992 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Asosiasi berasaskan Pancasila
Pasal 4
Asosiasi bertujuan :
1. Meningkatkan dan mengembangkan mutu profesionalisme para pelaku usaha perasuransian.
2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran berasuransi masyarakat.
3. Ikut serta meningkatkan peran industri asuransi dalam pembangunan.

Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 4, Asosiasi menyelenggarakan :
1. Ujian-ujian dan memberikan gelar profesional bidang Asuransi Jiwa, Asuransi Kerugian, serta bidang-bidang lain yang terkait.
2. Kerjasama dengan organisasi dan asosiasi profesi di bidang perasuransian, dan lembaga / institusi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Pembinaan dan Pengembangan para anggota Asosiasi, dalam arti yang seluas-luasnya, terutama dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi.
4. Penerbitan Jurnal Asosiasi, media profesi, karya-karya ilmiah dan informasi lainnya.
5. Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan Asosiasi.

BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Kepengurusan Asosiasi terdiri dari:
1. Dewan Kehormatan, yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur otoritas bidang perasuransian, pimpinan asosiasi perusahaan perasuransian, dan pemuka-pemuka di bidang perasuransian.
2. Dewan Pembina, yang anggota-anggotanya terdiri dari tokoh-tokoh pelaku industri asuransi
3. Dewan Pengurus, yang anggota-anggotanya terdiri dari para penyandang gelar profesi Ahli Asuransi dari Asosiasi.
4. Komisi Penguji dan Bidang-Bidang urusan tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
5. Majelis Kehormatan Kode Etik yang personalia dan uraian tugasnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus

Pasal 7
1. Dewan Kehormatan ditetapkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Dewan Pembina ditetapkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
3. Dewan Pengurus dipilih oleh Musyawarah Perwakilan Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Dewan Kehormatan terdiri dari ketua dan anggota-anggota.
5. Dewan Pembina terdiri dari ketua dan anggota-anggota.

Pasal 8
1. Dewan Pengurus adalah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi.
2. Dewan Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota-anggota, yang jumlahnya tidak lebih dari 9 (sembilan) orang.
3. Dalam hal Ketua berhalangan menjalankan tugas Asosiasi secara permanen karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau sebab-sebab lain, maka kedudukannya digantikan oleh Wakil Ketua sampai masa jabatannya berakhir.
4. Dalam hal Wakil Ketua berhalangan menjalankan tugas Asosiasi secara permanen karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau sebab-sebab lain, maka kedudukannya dirangkap oleh Ketua sampai masa jabatannya berakhir.
5. Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua secara bersama-sama berhalangan menjalankan tugas Asosiasi secara permanen, maka Sekretaris dan Bendahara wajib menyelenggarakan Musyawarah Perwakilan Anggota Luar Biasa selambat-lambatnya 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan tersebut.
6. Dalam menjalankan tugas kepengurusan, Dewan Pengurus dibantu oleh Pengurus Komisariat
7. Susunan Pengurus Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Keanggotaan Asosiasi terdiri dari :
1. Anggota Biasa, yaitu para pemegang gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia dan pemegang gelar profesi asuransi lainnya yang telah diakui oleh Asosiasi, baik Jiwa maupun Kerugian
2. Anggota luar biasa, yaitu mereka yang memiliki keahlian yang dianggap layak oleh Asosiasi dan diakui sebagai Ahli Asuransi Indonesia Non Gelar, AAI (HC) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Asosiasi No.AAMAI/SK – 003/VI/96 tanggal 15 April 1996 yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Asosiasi No. AAMAI/KEP-028/XII/1996 tanggal 28 Desember 1996.
3. Anggota Kehormatan, yaitu semua mantan Pengurus dan Anggota Dewan Pembina Profesi Asuransi Indonesia yang diangkat oleh Dewan Asuransi Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor 1267/DAI/1987 tanggal 29 September 1987, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor 771/DAI/1993 tanggal 24 Agustus 1993.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10
Dewan Kehormatan berhak memberikan saran, pandangan dan petunjuk kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang sifatnya tidak mengikat.
Pasal 11
Dewan Pembina mengawasi pelaksanaan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
Pasal 12
1. Dewan Pengurus berkewajiban melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan kebijakan umum Asosiasi yang ditetapkan olen Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Dewan Pengurus berhak menetapkan dan memberikan gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia, dan kualifikasi lain, berdasarkan keputusan dari Komisi-Komisi Penguji.
3. Dewan Pengurus berkewajiban mengadakan Rapat Dewan Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
4. Dewan Pengurus berkewajiban mengadakan Rapat Kerja Dewan Pengurus dengan Pengurus Komisariat sekurang-kurangnya 1 (sati) kali selama masa jabatan Dewan Pengurus.
5. Dewan Pengurus melaporkan kepada Dewan Pembina mengenai pelaksanaan kebijakan umum Asosiasi.
6. Dewan Pengurus berkewajiban menyampaikan pertanggung-jawaban dalam Musyawarah Perwakilan Anggota.
7. Dewan Pengurus berhak mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan tujuan asosiasi dalam hal-hal yang:
a. belum diatur dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga;
b. belum diputuskan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota;
c. disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran mengenai peraturan atau ketentuan dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.

8. Dewan Pengurus berhak membentuk, membekukan dan atau membubarkan Pengurus Komisariat.
9. Ketua Dewan Pengurus mewakili Asosiasi di dalam maupun di luar Pengadilan.
10. Hak dan kewajiban Dewan Pengurus yang belum diatur, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
1. Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan hak dipilih, sedangkan kewajiban-kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Hanya Anggota Biasa yang bergelar Ahli Asuransi Indonesia yang dapat dipilih sebagai Dewan Pengurus.
3. Hak dan Kewajiban anggota yang belum diatur, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 14
1. Kekuasaan tertinggi Asosiasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Musyawarah Perwakilan Anggota terdiri dari : Dewan Pengurus, Ketua-Ketua Komisi Penguji, Ketua-Ketua Bidang, dan Wakil-Wakil dari Komisariat yang sudah disahkan oleh Dewan Pengurus, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang tiap Komisariat.
3. Musyawarah Perwakilan Anggota diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3(tiga) tahun.
4. Penyelenggaraan Musyawarah Perwakilan Anggota dilakukan menurut Tata Tertib yang disahkan terlebih dahulu oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
5. Musyawarah Perwakilan Anggota adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) jumlah Komisariat yang sudah disahkan oleh Dewan Pengurus.
6. Musyawarah Perwakilan Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Komisariat yang sudah disahkan oleh Dewan Pengurus, atau atas usul Dewan Pengurus dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Komisariat.
7. Keputusan-keputusan Musyawarah Perwakilan Anggota merupakan garis-garis besar kebijakan Asosiasi.
8. a. Dalam mengambil keputusan, Musyawarah Perwakilan Anggota menganut asas “musyawarah untuk mufakat” berdasarkan semangat kekeluargaan.
b. Dengan tetap memperhatikan ayat (8) a di atas, keputusan dapat dilakukan melalui pemungutan suara; keputusan didasarkan kepada suara terbanyak.
9. Hal-hal lain tentang Musyawarah Perwakilan Anggota yang belum di atur dalam Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEKAYAAN

Pasal 15
1. Kekayaan Asosiasi diperoleh dari uang pangkal, iuran, donasi dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
2. Uang pangkal dan iuran di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Perwakilan Anggota yang mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara menurut kuorum .
BAB IX
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 17
Susunan kepengurusan Asosiasi untuk pertama kali yaitu periode tahun 1993 – 1998 adalah sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan
Ketua : Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan R.I. (ex officio)
Anggota : – Direktur Asuransi, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan R.I.(ex officio)
- Direktur Dana Pensiun, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan RI (ex officio)
- Drs. I.K. Suprakto
- Drs. Marzuki Usman, MA
- Drs. Soni Dwi Harsono
- Purwanto Abdulcadir, BBA
- Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (ex officio)
- Ketua Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ex officio)
- Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (ex officio)
- Ketua Asosiasi Adjuster Indonesia (ex officio)

b. Dewan Pembina
Ketua : Drs. Yas Budiman
Anggota : – Drs. Eddy Darante
- Ir. B. Munir Syamsoedin, MBA
- Drs. JT. Sianipar
- Sujono Soepeno, AAIJ
- Drs. Harry H. Diah

c. Dewan Pengurus :
Ketua : Drs. Sapto Trilaksono, MSc, FSAI, AAIJ
Wakil Ketua : Frans Y. Sahusilawane, ACII, AAIK
Sekretaris : Abduh Sudijanto, ACII, AAIK
Bendahara : Drs. H. M. Imam Basuki, MSc, FSAI, AAIJ
Anggota : – Herris B. Simandjuntak, SE, ACII, AAIK
- Hardjono T. Hamidjojo, FSAI, AAIJ
- DR. D. Sutamto, AAIJ
- Ketua Komisi Penguji Sektor Jiwa (ex officio)
- Ketua Komisi Penguji Sektor Kerugian (ex officio)

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 18
Asosiasi hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga .
BAB XI
PENUTUP

Pasal 19
1. Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang diterbitkan tanggal 17 Februari 2008, dan disahkan dalam Musyawarah Perwakilan Anggota tanggal 8 Februari 2009 di Jakarta.
2. Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Lampiran Anggaran Dasar
Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia

1. Abduh Sudijanto, ACII,AAIK
2. Drs. Yas Budiman
3. Drs. Sapto trilaksono, MSc,FSAI,AAIJ
4. Drs. Eddy Darante
5. Hardjono T. Hamidjojo, FSAI,AAIJ
6. Drs. H.M. Imam Basuki, MSc,FSAI,AAIJ
7. Prihadijono, FSAI,AAIJ
8. Doddy Syachroerodly, ACII,AAIK
9. Maximilian Liando, ACII,AAIK
10. Ir. Petrus Siregar, ACII
11. Maad Santani, ACII
12. P.M. Tambunan, SH, AAIK
13. H. Tuwanakotta, SE,FSAI,AAIJ
14. R. Pratolo, FSAI,AAIJ
15. B. Lumbanradja, AAIJ
16. Rochwan Muthalib, FLMI,AAIJ
17. Drs. Hendrisman Rahim, MA,FSAI,AAIJ
18. Mirnaedi, AAAIJ
19. Amos Napitupulu, AAAIJ
20. Darmawaty Toersetyo, AAAIJ
21. Djoko Widodo, AAAIJ
22. Ismet Prawira, AAAIJ
23. Budi Setiarman, AAAIJ
24. Sarwanto, AAAIJ
25. Agus Wahyu Pratomo, AAAIJ
26. Frans Y. Sahusilawane, ACII,AAIK
27. Herman Tumbol, ACII,AAIK
28. Herris B. Simanjuntak, SE,ACII,AAIK
29. Arizal ER, AIINZ
30. Iwan S. Tanjung, SH,AAIK
31. Sujono Soepeno, AAIJ


Friday, 25 November 2016

Pengertian “Standard Turnover” asuransi gangguan usaha


Adalah Turn Over pada Corresponding period.Corresponding period : tahun financial selama 12 bulan sebelum inception date dari periode pertanggungan asuransi (insurance period)

Corresponding period
Insurance period
Indemnity period
(setelah klaim)


b.     Apa yang dimaksud dengan “Increase in Cost of Working”

Adalah tambahan pengeluaran yang semata2 dimaksudkan untuk memperkecil penurunan dalam Turn Over selama interruption period, misalnya biaya lembur untuk menyelamatkan Turn Over.

c.     Maksud dari “Other Circumtances Clause” dan untuk hal apa saja klausul ini berlaku.

Hasil dari tempat lain, trend dan hal-hal yang istimewa (seperti kenaikan harga yang luar biasa), diperhitungkan dalam penetapan jumlah ganti rugi.
Kondisi istimewa ]  kondisi yang tidak biasa dari kondisi normal, baik sebelum atau setelah terjadi kerugian.

Mengapa Tertanggung tidak menginginkan harga pertanggungan didasarkan pada Net Profit

Turn Over suatu Perusahaan terdiri dari Net Profit, Standing charges & Variable Charges.

Turn Over :
Earning atau total income dari hasil usaha. T/O adalah uang yang telah dibayar atau harus dibayar pada Tertanggung atas barang yang telah terjual dan dikirim, atau atas pelayanan / service yang diberikan kepada konsumen berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Variable Charges :
Adalah biaya2 tidak tetap yang dikeluarkan tergantung / berugah sebanding dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan baku, biaya pengepakan barang, ongkos angkut/shipment, wages/upah, diskon yang diberikan kepada konsumen, sehingga apabila kegiatan usaha terhenti, maka tidak akan mengakibatkan kerugian pada Tertanggung.

Standing Charges :
Adalah semua biaya2 tetap yang harus tetap dibayarkan meskipun terjadi penurunan atau tidak ada aktifitas produksi atau perdagangan (biaya2 yng tidak propotional dgn penurunan produksi), seperti : ongkos sewa, bunga pinjaman bank, depresiasi, premi asuransi, gaji pegawai, biaya listrik, biaya pemanasan.

o    Suatu Perusahaan akan dapat mempertahankan kegiatan usahanya apabila tetap mempertahankan Turn Over-nya, yang mencakup : Net Profit, Standing Charges dan Variable Charges. Net Profit akan dihasilkan bila Turn Over lebih besar dari total Standing Charges & Varible Charges.
o    Jika Turn Over berkurang terus, mengakibatkan tidak tertutupnya Standing Charges, sehingga akan terjadi net loss. Maka pemilik harus menggunakan uangnya sendiri atau berhenti usaha.

o    Apabila suatu perusahaan atau tempat usaha mengalami gangguan usaha akibat kebakaran, maka yang terpengaruh adalah Standing Charges & Net Profit-nya, sedangkan Variable Chareges tidak. Karena Variable Charges (disebabkan oleh sifatnya yang variable) tidak akan menimbulkan kerugian pada Tertanggung, maka kerugian maksimum yang dapat dialami akibat terhentinya usaha adalah Net Profit + Standing Charges.

o    Oleh karena itu, agar kegiatan usahanya tidak terhenti apabila mengalami kebakaran, maka yang harus dijadikan dasar sebagai penentuan Harga Pertanggungan adalah Gross Profit, yang terdiri dari Net Profit dan Standing Charges. 

Penghapusan persyaratan “The pro rata condition average” - master asuransi


Penghapusan persyaratan “The pro rata condition average” pada Polis2 harta benda akhir2 ini sering digunakan oleh Penanggung sebagai elemen persainagan dalam penjualan produk asuransi.
Jelaskan masing2 3 (tiga) keuntungan & kerugian atas penghapusan kondisi tsb bagi :
a.     Penanggung
b.     Tertanggung

Keuntungan bagi Penanggung :                                                  
o    tidak perlu repot mencari V.A.R
o    memperkecil biaya adminstrasi klaim.
o    tidak memakan waktu dalam menyelesaikan klaim (proses perhitungan klaim sederhana). Selama loss berada dibawah limit,dapat dibayar penuh.

         Kerugian bagi Penanggung :
o    memberikan ganti rugi kepada Tertanggung lebih besar, dibandingkan apabila pemberian ganti rugi kepada Tertanggung diperhitungkan secara pro-rata
o    Tertanggung akan cenderung meberikan harga pertanggungan secara under-insured.
o    Apabila TSI dari Tertanggung under-insured, maka berakibat pula pada turunnya penerimaan premi yang seharusnya (Premi yang diterima tidak seimbang dengan liability yang muncul)

         Keuntungan bagi Tertanggung :
o    Ganti rugi yang diterima oleh Tertanggung biasanya lebih besar (ganti rugi penuh) dibandingkan dengan kerugian yang diberikan oleh Penanggung secara pro-rata
o    Penyelesaian klaim lebih cepat.
o    Tertanggung dapat memberikan TSI secara under-insured.
o    Premi yang dibayar Tertanggung menjadi lebih kecil, karena TSI lebih kecil dari harga yang sebenarnya
o    Tidak perlu repot memberikan V.A.R dan proses klaim tidak memakan waktu lama sehubungan tidak perlu dicarinya V.A.R.
        
         Kerugian bagi Tertanggung :
o    Tidak ada referensi terhadap nilai sebenarnya.
o    Ganti rugi bisa saja lebih kecil dari harga sebenarnya.
o    Klaim jadi lebih rumit ??

Foundation Clause, Purchaser’s Interest Clause, All Other Contents Clause, Public Authorities Clause - master asuransi


PT. Sumber Hidup mengasuransikan pabrik miliknya dengan Polis Industrial All Risks melalui broker t4 saudara bkerja. Setelah menerima Polis, Tertanggung ini meminta penjelasan Saudara mengenai klausul2 yang terlekat pada Polis sbb :
a.     Foundation Clause
b.     Purchaser’s Interest Clause
c.     All Other Contents Clause
d.    Public Authorities Clause
Konsepkan jawaban Saudara dengan memberikan penjelasan singkat mengenai isi masing2 klausul, alasan Penanggung melekatkan klausul2 tsb serta pengaruhnya dalam penyelesaian klaim.

Foundation Clause

Dengan ini dicatat dan setujui bahwa nilai pondasi suatu bangunan dikecualikan dari Harga Pertanggungan Bangunan.
Dari klausula ini, berarti Pondasi dikecualikan.

Purchaser’s Interest Clause

(Klausula Kepentingan Pembeli) Klausula Pengalihan Interest, dari penjual kepada pembeli. Apabila suatu bangunan yang masih dalam proses penyelesaian dan menurut kontrak telah dijual kepada pihak lain, namun belum disampaikan kepada pembeli atau belum dibayar, apabila terjadi kebakaran dalam proses penyelesaian tsb, maka Polis akan tetap menjamin kerusakan tsb dan benefit Polis akan beralih kepada Pembeli meskipun Polis belum diendrose balik nama, kecuali disepakati lain.

All Other Contents Clause (Klausul Isi Lainnya dalam Bangunan) :

Luas jaminan Polis diperluas terhadap isi bangunan seperti sbb :
o    Uang, perangko dan materai yang tidak secara khusus disebutkan, dgn jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000
o    Dokumen2, naskah2 & buku2 usaha tetapi hanya untuk nilai baha2 sbg peralatan tulis-menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya kembali dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, dgn jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000,000
o    Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai dari pada bahan2nya termasuk biaya2 pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya kembali degnan komputer (tidak termasuk biaya2 yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, dgn jumlah secara keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000
o    Pola2, cetakan, model, rencana dan maket dgn jumlah secara keseluruhan tidak melebihi Rp.5,000,000
o    Sepeda roda dua, pakaian, peralatan atau barang2 milik perorangan para pegawai, dgn jumlah tidak melebihi Rp.250,000 untuk setiap pegawai.
Public Authorities Clause (Klausula Otoritas Publik) :

Klausula perluasan pertanggungan meliputi jaminan atas biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat.

Tidak berlaku dalam hal :
o    Kerusakan terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.
o    Pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya pengrusakan atau kerusakan tersebut.
o    Terhadap harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.

kewajiban Penanggung dan Tertanggung dalam “Long Term Agreement” - master asuransi


“Long Term Agreement” : Adalah suatu kontrak asuransi dimana Tertanggung bersedia memperpanjang Polis dalam periode asuransi lebih dari 1 tahun, misalnya 3 tahun.

Kewajiban Penanggung :
o    Memberikan discount kepada Tertanggung sesuai dengan perjanjian jika menerima perpanjangan
o     
o    Penanggung tidak wajib menerima perpanjangan, karena kewajiban Tertanggung untuk memperpanjang polis sudah diimbangi dengan pemberian discount.

Kewajiban Tertanggung :
o    Berkewajiban memperpanjang jangka waktu polis untuk tahun berikutnya (wajib menawarkan perpanjangan Polis untuk periode sesuai perjanjian)
o    Tertanggung wajib membayar premi Long Term Agreement pada awal tahun penutupan. Hal ini antisipasi untuk tahun berikutnya kemungkinan adanya perubahan risiko yang mempengaruhi besarnya premi yang harus dibayar.
o    Tertanggung tidak wajib menawarkan perpanjangan apabila Terms & Conditions berubah
        
         Meskipun Polis bersifat Long Term Agreement, tidak tertutup kemungkinan sbb :
o    Kenaikan premi
o    Pengurangan discount
o    Kenaikan / penurunan harga pertanggungan.