Thursday, 24 November 2016

SURVEY DAN PENGKAJIAN RESIKO - MASTER ASURANSI

Tujuan yang harus dicapai  :
·                     Menguraikan tujuan permintaan survey;
·                     Menjelaskan penggunaan survey dan isi dasar laporan survey dan gangguan usaha;
·                     Bekerja melalui prosedur yang ada dalam pengkajian penerimaan berdasarkan EML dan nilai pertanggungan;
·                     Mengidentifikasi pertimbangan utama underwriting dalam asuransi harta benda dan kepentingan keuangan;
·                     Menguraikan apa yang dimaksud dengan suatu profil, resiko standar dan mengidentifikasi penyimpangan dari profil tersebut,
·                     Mendiskusikan sistem dasar dalam memeriksa resiko fidelity.

Tujuan Permintaan Survey
Tujuan utama permintaan survey adalah
·                     Memberikan suatu pengkajian resiko;
·                     Meningkatkan fitur komersial resiko,
·                     Menawarkan manfaat peningkatan kualitas kepada pihak terkait;
·                     Mengembangkan program pencegahan kerugian.
           
Memberikan suatu pengkajian resiko
·                     Suatu survey adalah satu-satunya cara yang wajar untuk memastikan semua fakta material diperoleh untuk diberikan kepada underwriter ¨formulir permohonan seringkali tidak dapat diandalkan.
·                     Petugas survey akan melaporkan semua yang diperoleh selama kunjungan dengan menanyai pemohon dan pegawainya, serta melalui observasi.
·                     Laporan biasanya disertai dengan suatu denah untuk membantu underwriter mambayangkan bagian-bagian premise yang berbeda untuk mengkaji apa yang terjadi di satu daerah dan bagaimana itu dapat mempengaruhi daerah lain pada saat terjadinya peristiwa yang dijamin.
·                     Petugas juga akan meminta perhatian terhadap keadaan yang beresiko tinggi dan mendiskusikan cara mengurangi resiko tersebut, serta melaporkan tanggapan pemohon kepada underwriter

Meningkatkan fitur komersial resiko
·                     Tujuan utama firma industri dan komersial adalah untuk mendapatkan keuntungan untuk pemilik atau pemegang sahamnya dan berusaha menjaga kesinambungan bisnisnya agar keuntungan tetap berjalan.
·                     Asuransi menolong tercapainya kedua tujuan tersebut dengan keahlian petugas survey dan underwriter
Ø    Perusahaan asuransi dapat memberikan ganti rugi biaya perbaikan dan kehilangan keuntungan suatu bisnis akibat suatu kerusakan yang dijamin polis
Ø    Mengurangi resiko terjadinya kerusakan untuk kepentingan kedua belah pihak¨penghematan premi bagi tertanggung dan biaya klaim bagi penanggung

Menawarkan manfaat peningkatan kualitas bagi semua pihak
Keuntungan bagi pemohon:
·                     Pemohon bisa mendapatkan pertanggungan;
·                     Harga pertanggungan bisa diturunkan;
·                     Pengurangan resiko kehilangan pangsa pasar, pegawai berpengalaman, dan keahlian ’in house’ selama suatu gangguan.

Keuntungan bagi penanggung:
·                     Mendapatkan lebih banyak premi ¨dari resiko yang seharusnya tidak dapat diterima;
·                     Mengurangi kemungkinan harus membayar suatu kerugian besar,
·                     Penggunaan dan pengembangan keahlian survey dan underwriting dalam perusahaan (in house);
·                     Membangun hubungan dengan nasabah.

Keuntungan bagi pihak-pihak lain:
·                     Pegawai pemohon ¨mendapatkan gaji dan pembayaran klaim gangguan usaha;
·                     Orang-orang perdagangan ¨yang memiliki hubungan bisnis dengan pemohon dan pegawainya;
·                     Pembayar pajak ¨tidak harus mendanai pengangguran dan manfaat lain jika pegawai diberhentikan.
           
Mengembangkan program pencegahan kerugian
·                     Program pencegahan kerugian dapat mengkombinasikan persyaratan (requirement) dan rekomendasi (recommendation) untuk memberikan manfaat bagi tertanggung dan penanggung.
Ø    Persyaratan (requirement) adalah peningkatan atan kualitas resiko yang harus dilaksanakan agar pertanggungan dapat diberikan;
Ø    Rekomendasi (recommendation) adalah peningkatan kualitas resiko yang dapat menolong mencegah kerugian dan menghasilkan pengurangan premi jika dilakukan.
·                     Terdapat juga langkah-langkah yang tidak dibutuhkan untuk membuat resiko diterima, tetapi akan mengurangi jumlah kerugian jika dilaksanakan, dan yang mungkin memberikan pengurangan premi.
·                     Underwriter dan petugas survey (risk surveyor)  umumnya menghasilkan suatu program pencegahan kerugian dengan:
Ø    Menetapkan jenis dan ukuran resiko;
Ø    Memutuskan apakah resiko tersebut dapat diterima;
Ø    Memutuskan apa yang perlu dilakukan untuk membuat resiko tersebut dapat diterima, jika ada;
Ø    Menetapkan langkah-langkah pencegahan/pengurangan kerugian yang beroperasi saat ini;
Ø    Menetapkan langkah-langkah pencegahan/pengurangan kerugian lebih lanjut yang relevan dan dapat dipraktekkan, dan kemudian
Ø    Membangun langkah-langkah pencegahan/pengurangan kerugian yang ada saat ini untuk membuat resiko dapat diterima, mengurangi biaya prerni dan/atau memberikan manfaat lainnya.

Peranan Petugas Survey (risk surveyor)
Tugas yang berhubungan dengan underwriter
·                     Memberikan suatu deskripsi mengenai trade dan proses yang dilaksanakan pada premise yang akan dipertanggungkan.
·                     Memberikan rincian dari setiap proses berbahaya
·                     Menggambarkan konstruksi dari semua unsur konstruksi yang terkait dengan penyebaran kebakaran. Suatu plan biasanya membantu.
·                     Mengkaji Estimated Maximum Loss atas bangunan, isi bangunan dan stok berdasarkan resiko yang dijamin.
·                     Menggambarkan dalam bentuk uraian peralatan pendeteksi dan pemadaman kebakaran, alarm pencuri dan komentar mengenai efektivitas mereka.
·                     Menginvestasikan tindakan-tindakan yang diambil setelah kerugian yang terjadi sebelumnya.       
·                     Mengomentari standar manajemen yang berhubungan dengan resiko yang dijamin.
·                     Memberikan pendapat mengenai resiko, biasanya sehubungan dengan resiko yang sama.
·                     Apabila pertanggungan gangguan usaha terlibat, informasi dibutuhkan untuk mendukung perkiraan EML ¨ deskripsi bisnis dan angka-angka.
·                     Membuat kesimpulan apakah  resiko tersebut dapat diterima atau peningkatan kualitas yang dipertukan ¨ supervisor mempertimbangkan peningkatan kualitas yang penting, mendiskusikan dengan proposer dan membujuk dan meminta konfirmasi proposer dengan jadwal untuk implementasi yang disepakati.
·                     Petugas survey dapat menguji efektivitas fungsi peralatan yang berhubungan dengan pencurian dan kebakaran. Ini dapat termasuk memeriksa gambar dan spesifikasi dari peralatan tersebut.

Tugas yang berhubungan dengan proposer
·                     Proposer memperoleh nasihat dari yang berpengalaman yang akan membantu mereka mengurangi resiko yang dihadapi dari peril yang dapat dipertanggungkan ¨ tidak ada bisnis yang menginginkan terjadinya peristiwa kerugian, karena asuransi tidak akan menjamin semua biaya.
·                     Peralatan pelindung dapat diperiksa, dan khususnya spesifikasi desain dari instalasi sprinkler juga dinilai.
·                     Beban untuk mendeklarasikan semua fakta material kepada penanggung akan berkurang bagi proposer ¨ selama tidak ada penyembunyian fakta.
·                     Beberapa penanggung memperhitungkan bagaimana proposer mematuhi hukum keselamatan untuk mengkaji pendekatan manajemen terhadap resiko ¨ dilihat juga oleh petugas survey.

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak setiap warga  Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian Pendapat

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas  baik secara langsung maupun menggunakan media massa termasuk media sosial.
Bahwa aparatur pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.         Melindungi hak asasi  manusia
b.         Menghargai Asas Legalitas
c.         Menghargai Prinsip Praduga Tidak Bersalah
d.         Menyelenggarakan Pengamanan.
Bahwa peserta dan atau penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.                  Menghormati hak-hak orang lain
b.                  Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.                   Mentaati hokum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.                  Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.                  Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan atau penanggungjawab penyampaian pendapat di muka  umum dilarang melakukan tindak pidana antara lain:
1.         Membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjataapi, amunisi dan atau bahan peledak.
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI  Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke lndonesia, membuat, menerima. mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,  menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 (duapuluh) tahun.

SenjataTajam

2.         Membawa, memiliki, menguasai,  menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksis ebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RlDahuluNomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencobamenyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steak-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
3.         Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan ataus upaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).

InformasiMedsos

4.         Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) Undang-UndangRlNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.(satu milyar rupiah).
5.         Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

MelawanPetugas

6.         Tidak menurut perintah, melawan, dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-Undang oleh pegawai negeri yang diwajibkan yang mengawas-awasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan Undang-Undang, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda setinggi-tingginya Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah).
7.         Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segeras esudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhakdihukum karena turu tcampur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah).
8.         Dan atau melakukan tindak pidana:  terorisme, pengerusakan, Kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan / penjarahan, penghinaan, ditnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau Undang-Undang tertentu tersebut

Friday, 9 September 2016

Asuransi Pencuriaan (theft), hal penting yang harus diperhatikan dalam penilaian risiko.

Asuransi Pencuriaan (theft), hal penting yang harus diperhatikan dalam penilaian risiko.
1.         Moral Hazard
Sikap dan tingkah laku dari tertanggung yang dapat memperbesar terjadinya risiko. Adanya kecurigaan terhadap tertanggung atas tingkah laku serta sikap yang kurang baik dapat menyebabkan kerugian, dapat mengakibatkan penanggung menolak penutupan.
2.         Security
Apakah sudah terdapat cukup perlindungan atas risiko yang akan di asuransi-kan?. Dimana barang yang diasuransikan adalah harta benda target bagi pencuri, maka tingkat keamanan tertentu wajib untuk dilaksanakan. Contohnya : barang/harta benda yang masuk kategori III, diperlukan survey ke lokasi, dalam banyak kasus diperlukan perlindungan alarm yaitu ‘approved alarm’, serta pemeriksaan fisik atas kunci2. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan diatas maka penanggung akan menolak penutupan.   
3          Occupancy
Ada penangung yang melihat occupancy yang baik sebagai gabaran yang dapat diterima sehingga adakalanya diberikan small rating discount pada beberapa kasus sampai dengan 33 1/3 % .
Aspek2 yang lain adalah lokasi yang ada serta occupants yang lain. Pada risiko yang terletak dilantai atas dari gedung bertingkat, maka sulit untuk dapat akses dari luar untuk masuk.
 4         Construction
Bangunan yang memiliki konstruksi yang baik menunjukan perlindungan yang sangat baik.
5          Loss History
Semua loss hostory harus diungkap dalam proposal form, tergantung dari sifat, besarnya serta jumlah kerugian yang diungkapkan, underwriter akan memutuskan apa yang akan diperbuat, baik melakukan penolakan risiko, survey dan risk improvement, loading premi, atau penerapan excess.

Sistem Dasar Pemeriksaan Risiko Fidelity (ketidak jujuran)



Sistem Dasar Pemeriksaan Risiko Fidelity
               Penggunaan referensi.
               Formulir pegawai dan majikan.
               Survey prosedur komputer.

Langkah-langkah utama underwriter dalam rnenangani permohonan fidelity
               Deskripsi okupasi / bisnis.
               Sistem pekerjaan.
               Penggunaan referensi.
               Sistem terkomputerisasi dan permasalahan bagi pengguna dan penanggung fidelity.

Deskripsi bisnis / okupasi
1.            Mengindikasikan kepada underwriter seberapa mudah atau sulitnya bagi seorang pegawai untuk mencuri uang dan/atau barang yang dapat dengan mudah dijual.
               Contoh okupasi dengan uang dalam jumlah besar ¨ bank, perusahaan sekuritas.
               Contoh okupasi dengan barang yang mudah dijual ¨ perhiasan, kendaraan bermotor.
2.         Underwriter memiliki daftar okupasi yang tidak dapat diterima.

Sistem pekerjaan
               Untuk mengetahui bagaimana pemohon melaksanakan aktivitasnya yang melibatkan pegawai menangani uang atau barang yang mudah dijual atau untuk digunakan sendiri.
               Prinsipnya adalah catatan, rekonsiliasi dan pemeriksaan secara independen

Underwriter akan berusaha:
o        Membuat tidak mungkin secara praktek bagi setiap orang untuk mencuri uang atau barang tanpa segera terdeteksi oleh sistem pemeriksaan;
o        Mengadakan pemeriksaan sering dan reguler oleh pihak independen dari pegawai yang menangani transaksi uang dan stok untuk memberikan tingkat pemeriksaan yang lain dan meningkatkan kesempatan pendeteksian pencurian.        

Penggunaan referensi
               Untuk mengetahui bagaimana pemohon merekrut pegawai yang integritasnya menjadi pokok dari pertanggungan.
               Adanya formulir aplikasi pegawai terpisah yang memberikan rincian sejarah pekerjaan dan status kepegawaian.
               Referensi diharuskan lengkap secara tertulis atau juga dapat secara verbal

Sistem terkomputerisasi dan permasalahan bagi pengguna dan penanggung fidelity
               Operasi yang dapat menghadirkan Risiko fidelity ¨penagihan, pengendalian stok/produksi, gaji/upah, investasi, manajemen uang tunai, transfer dana, dsb.
               Informasi yang diperlukan underwriter:
1.            Fungsi komputer dan ketergantungan padanya.
2.            Kategorisasi dan jumlah staf, misalkan analysts, programmers, dan operators.
3.            Pekerjaan di luar premise
4.            Pengendalian dan pengawasan staf komputer dan keamanan peralatan dan piranti lunak.

Pengendalian akses terhadap data komputer dan prosedur otorisasi untuk mendapatkan akses harus dijaga setiap waktu.
4 pertanyaan khusus pada proposal form Fidelity Guarantee yaitu :
1.            System of Check – Money (sistem pemeriksaan uang)
Seorang underwriter harus puas/yakin atas aspek2 berikut ini terlebih dahulu sebelum mereka dapat memeberi penawaran :
                      Penerimaan kas dari pelanggan atau staff dinas luar, yang diterima memlaui pos atau konter, hrs dicatat dengan baik dan benar, direkonsiliasi dengan dan dimasukan kedalam Bank pada setiap hari kerja.
                      Dimana uang Kas lebih sedikit maka dimana “Crossed Cheque” lebih banyak, maka pengiriman ke bank dianggap minimum.
                      Pemeriksaan independen harus dilakukan teratur atas buku besar (ledger), account book dan sejenisnya, i.e. ( internal Auditor)
                      Pertanggungan jawab ( accountability ) atas uang sangat penting apakah dilakukan Mingguan ( pelarangan atas periode waktu yang lama ) untuk Roundsmen, atau dilakukan harian atas kantor kas.
                      Petty cash : dikontrol dengan sistem Voucher
                      Bagian (department) Kas atau Gaji, merupakan bagian yang paling hazard pada Fidelity, dimana sebagian besar uang ditangani biasanya mingguan jika tidak harian. Sistem kontrol dan Supervisori sangat penting sehingga terhindar dari kolusi.
                      Sistem keamanan atas Kunci-kunci, yang memadai, khususnya atas Brankas (safes) dan Bagian (department) yang menangani Kas harus berfungsi.
                      Pembayaran tagihan (bills) / account-account lebih baik dengan menggunakan Crossed Cheque, dimana mudah untuk mencatat dan memberi otorisasi daripada pembayaran secara tunai, pengontrolan dilakukan oleh Bank.
                      Harus ada sistem otorisasi atas pembayaran cheque dan kontrol atas tanda tangan. Sbg contoh : untuk jumlah sampai dengan Pds 5,000 ada satu tanda tangan yang berwenang, untuk jumlah lebih tinggi, ada dua tanda tangan yang berwenang.    

2.         System of Check – Stock ( sistem pemeriksaan Stock )
Umumnya kurang menjadi daya tarik dibanding dengan uang, sebagian dari jenis stock dapat pula mempunyai daya tarik sehingga meningkatkan Risiko Fidelity. ‘Target goods’ lebih memerlukan kontrol yang lebih specifik dibanding dengan barang-barang non-atratctive.
                      Untuk barang “less attractive”, annual stock biasanya normal, pada banyak kasus, kekurangan terjadi karena Pilferage, Breakages, Recording error, dll.
                      Stock yang lain (other stock), untuk barang yang “greater attraction”  seperti Tobbaco, Wines & Spirit akan memerlukan kontrol stock yang lebih ketat. Harus dilakukan pengawasan/pemeriksaan kurang dari 12 bulan interval dan pengawasan umumnya dilakukan oleh “independent persons” sehingga mengurangi risiko kolusi.
                      Untuk Logam Mulia ( Gold, Silver etc. ) dan perhiasaan sering memerlukan kontrol yang ketat seperti uang tunai, yang harus diingat adalah karena nilai yang tinggi serta mudah dibawa (portability), underwriter biasanya sanagt memperhitungkan aspek2 pengawasan (Supervisory) dalam penanganan barang seperti ini, dan hanya risiko2 yang memiliki “highest system of check” yang akan diperhitungkan.
                      Kolusi dapat menjadi problema pada penggelapan yang dilakukan oleh karyawan dimana stock dan/atau barang2 sangat pokok. Transportasi sering sangat sukar, rute2 yang aman harus dipastikan.         

3          System of Check – Computers ( Sistem Pemeriksaan Komputer )
Banyak perusahaan Asuransi yang meminta tertanggung untuk melengkapi/mengisi computer questionnaire secara terpisah, khususnya dimana ada ketergantungan, atas operasi bisnis sehari-hari, pada ‘mainframe’ atau ‘network of personal computer’ karena mungkin ada faktor2 lain yang diperlukan oleh Perusahaan Asuransi sebagai informasi tambahan akan tetapi luasnya ketergantungan atas komputer adalah sangat penting.

Berikut ini adalah area operasi yang dapat menimbulkan risiko2 Fidelity :
                      Accounts issue and collection
                      Stock / production Control
                      Salary / Wages
                      Investment
                      Management of Cash
                      Funds Transfer

Proposal form dan questionnaire harus berisi informasi2 berikut sehingga underwriter dapat melakukan assessment secara terperinci :
                      Fungsi komputer yang tepat / benar  dan ketergantungan pada peralatan.
                      Kategorisasi dan jumlah karyawan, staff seperti : analysts, programmers dan operators2
                      Pekerjaan diluar kantor utama ( main premises ), orang2 yang menggunakan Personal Computer yang tersambung langsung dengan Mainframe ditempat lain mungkin tidak diawasi.
                      Kontrol dan pengawasan dari staff Komputer dan keamanan atas peralatan dan perangkat lunak.
                      Kontrol atas akses ke data2 komputer dan prosedur otorisasi untuk memperoleh akses dijaga setiap waktu :
                      akses fisik ke ruang komputer harus dikontrol untuk mencegah masuknya unauthorised personnel
                      Passwords harus secara teratur di ganti untuk mencegah akses secara teknis.
                      Underwriter dapat meminta pertolongan dari surveyor untuk memberi komentar atas keamanan peralatan komputer apabila risiko yang ada cukup besar dan komplek.

4          System of Check – Audit ( Sistem Pemeriksaan Audit )
Sistem ini merupakan sistem tambahan untuk informasi lebih lamjut, adalah sangat membantu memperhitungkan keuntungan2 atas penggunaan Auditor melengkapi sistem yang telah ada.
                      EXTERNAL AUDITORS
Tugas utamanya adalah melakukan perubahan (endorse) atas account2 perusahaan sehingga menjadi “fair record” atas pembukuan dan memeriksa tatacara penyajiannya dalam hal ini dipastikan bahwa tidak ada shortfall termasuk Fraud.

                      INTERNAL AUDITORS
Umumnya dipekerjakan bail full time maupun part time dengan tujuan spesifik untuk mencari definisi  pada stock atau account2 ini akan memberi mereka kesempatan untuk menemukan “faudulent Act” dibanding external auditors.
                      Adakalanya perusahaan asuransi meminta laporan dari external auditor atau unit internal audit. Pada kasus lain implementasi atas rekomendasi2 yang dibuat umumnya bersifat conditional.