iklan
Home / All Post
Monday, 6 February 2017
kewajiban untuk mengungkapkan fakta berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, serta konsekuensi dari pelanggaran terhadap kewajiban tersebut
Tertanggung wajib :
1 Mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud
diterima;
2 membuat
pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama
jangka waktu pertanggungan.
Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur
dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang
terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib
mengembalikan premi.
Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku
dalam hal fakta material yang tidak
diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui
oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan
pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui
pelanggaran tersebut.Iingkup jasa yang diberikan pialang asuransi dan agen asuransi berdasarkan Undang-Undang no. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
Agen Asuransi
adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja
pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi
Syariah dan memenuhi
persyaratan untuk mewakili Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk
asuransi syariah.
.
Pialang
Asuransi
adalah
orang yang bekerja
pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi
persyaratan untuk
memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau
Peserta dalam melakukan penutupan asuransi
atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
pengertian frequency darr severity serta pentingnya profil tingkat risiko tersebut bagi underwriter
Frekuensi
Bayangkan sebuah rumah yang
lokasinya dipinggir sungai yang akan terkena banjir apabila sungai tersebut
meluap, dalam hal ini tidak dapat diketahui kapan pastinya sungai akan meluap
tetapi dari fakta diketahui bahwa meluapnya sungai akan meningkatkan
kemungkinan rumah tersebut terkena banjir.
Kita bayangkan lagi rumah kedua
yang lokasinya 100m lebih jauh dari sungai dan berlokasi di pinggir tebing,
rumah ini semakin kecil kemungkinan terkena banjir dari meluapnya air sungai.
Severity
Severity lebih kearah potensial
amount of loss atau jumlah yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan yang
terjadi, severity berbeda-beda tergantung dari tingkat kerusakan yang
ditimbulkan oleh risiko
pentingnya profil frequency dan severity bagi penanggung.
Digunakan untuk analisa risiko yang akan dicover
Analysing risk
a.
Berkaitan
dengan tingkat kepercayaan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa
b.
Kepercayaan
yang didasarkan pada tingkat frekuensi dan severity\
c.
Frequency
berkaitan dengan derajat pengulangan kejadian
d.
Severity
berkaitan dengan besarnya kerugian
e.
Frequency
yang tinggi diikuti severity kecil dan frequency rendah dibarengi dengan
severity besar
f.
Pengukuran
frequency dan severity dilakukan dengan pendekatan analisis statistic
g.
Descriptive
statisticsDalam descriptive statistics ini merupakan penyajian data dari
kejadian masa lampau dalam bentuk diagram atau gambar
h.
Inferential
statistics
i.
Dalam
inferential statistics ini merupakan penyajian kemungkinan kejadian yang akan
datang berdasarkan descriptive statistics
alasan pentingnya manajemen risiko bagi perusahaan
Suatu
proses identifikasi, analisa dan pengendalian secara ekonomis atas
risiko-risiko yang membahayakan aset atau kemampuan menghasilkan pendapatan
dari suatu usaha (enterprise)
manfaat
utama manajemen risiko bagi perusahaan
1.
Dapat
menurunkan potensial loss dengan cara meng-identifikasi dan mengatur hazards
yang ada
2.
Memberikan
kepercayaan penuh kepada pemilik perusahaan dalam melakukan bisnisnya
3.
Melakukan
pendekatan yang disiplin untuk melakukan identifikasi risiko
terminologi risiko dalam asuransi
1.
Risiko adalah kemungkinan
terjadinya sesuatu yang tidak menguntungkan
2. Risiko adalah satu kombinasi dari bahaya – bahaya
3. Risiko adalah sesuatu yang tidak dapat diduga kecenderungan membawa hasil yang berbeda dengan hasil yang diduga sebelumnya.
4. Risiko adalah ketidak-pastian kerugian
5. Risiko adalah kemungkinan kerugian
Dari
definisi diatas, ketidakpastian (uncertainty) lebih difokuskan menjadi definisi
dari risiko sesuai dengan praktek asuransi hari –hari.
2. Risiko adalah satu kombinasi dari bahaya – bahaya
3. Risiko adalah sesuatu yang tidak dapat diduga kecenderungan membawa hasil yang berbeda dengan hasil yang diduga sebelumnya.
4. Risiko adalah ketidak-pastian kerugian
5. Risiko adalah kemungkinan kerugian
Prinsip Proximate Cause
asuransi- Proximate cause sangat penting dalam menentukan liability penanggung atas suatu klaim yang diajukan tertanggung. Ganti rugi akan diberikan, jika liability penanggung atas klaim tersebut telah jelas.
- Semua polis mengandung “operative clause” yang mencantumkan perils insured against yaitu terhadap risiko apa saja polis memberikan jaminan.
- Semua polis mengandung ketentuan pengecualian (exclusions) yang menyebutkan excluded/excepted perils, yaitu risiko-risiko yang tidak dijamin polis.
- Dalam suatu kerugian (loss), seringkali terdapat beberapa penyebab (cause of loss), sehingga perlu ditentukan sebab yang paling dominan atau yang menjadi proximate cause.
DEFINISI
Proximate cause adalah suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang
mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent (berdiri sendiri).
Definisi ini lahir dalam kasus Pawsey V.S Scottish Union and National
(1907).
Proximate cause bukanlah penyebab
pertama atau terakhir, tetapi adalah penyebab yang dominan (Leyland Shipping
Co. VS Norwick Union 1918) atau penyebab yang efisien, atau penyebab yang
operatif (P. Samuel & Co. Vs Dumas 1924 dan Forkshire Ball Steamsihip Co.
Vs. Minister of War transport 1942).
Penyebab disebut aktif dan efisien,
jika ada hubungan langsung antara sebab (cause) dengan akibat (result), dan
penyebab tersebut cukup kuat, sehingga setiap tahap (stage) dalam rentetan
kejadian (train of events) seseorang dapat secara logis memperkirakan apa yang
akan terjadi dalam rentetan kejadian, sampai akibat (result) terjadi jika
ada beberapa penyebab yang beroperasi, Proximate cause adalah penyebab yang
dominan atau yang paling kuat menimbulkan akibat.
TRAIN (CHAIN) OF EVENTS
Merupakan rangkaian
kejadian/peristiwa. Untuk memudahkan pemahaman, dapat diilustrasikan
dengan menggunakan kartu domino sebagai berikut :
6 buah kartu dengan posisi berdiri,
jarak antara kartu kira-kira setengan tingginya kartu. Jika kita tepuk
ujung atas kartu no.1, akan menyebabkan jatuhnya kartu no.2, dan seterusnya,
sampai kartu terakhir no.6 jatuh.
Dari ilustrasi di atas, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
Train/Chain of events, proses
jatuhnya kartu dari no.1 s/d no.6 yang menimbulkan suatu akibat (result) yaitu
jatuhnya kartu No.6, dan penyebab aktif dan efisien adalah tindakan menepuk
kartu no.1.
Namun, jika dalam train/chain of
events di atas, ada orang lain yang menahan kartu no.3, kemudian orang tersebut
menepuk kartu no.4 yang menyebabkan jatuhnya kartu no.5 dst, maka proximate
cause dari jatuhnya kartu no.6 adalah tindakan orang lain yang menepuk
kartu no.4. Karena dalam train of events tersebut telah terjadi
intervensi dari sumber baru dan independen.
CAUSATION
Dalam praktek kadang-kadang sulit
menetapkan penyebab yang efisien atas suatu kerugian. Penyebab awal dan
penyebab akhir seringkali sangat jelas, namun kesulitan seringkali timbul dalam
memutuskan :
- Apakah ada “direct chain of causation”
- Apakah ada kekuatan baru yang intevensi dan mengalahkan penyebab awal
Ada 2 pendekatan untuk menentukan
hal diatas yaitu :
Pertama:
- Mulai dari kejadian awal dalam rangkaian peristiwa
- Secara logis apa yang akan terjadi kemudian
- Jika kejadian awal menyebabkan kejadian kedua dst, dan proses tersebut berulang sampai kejadian akhir,
- Maka kejadian awal merupakan proximate cause dari kejadian akhir.
Jika dalam tahapan proses tersebut
tidak ada hubungan antara satu kejadian dengan kejadian berikutnya, maka
rangkaian (chain) telah terputus dan berarti ada kejadian lain sebagai penyebab
kerugian.
Kedua:
- Mulai dari kerugian (kejadian akhir)
- Mundur mengikuti rangkaian (chain)
- Tanyakan dalam setiap tahap “mengapa ini terjadi”
- Pada rangkaian yang tidak terputus (unbroken chain), maka proses diatas akan sampai pada kejadian awal
DIRECT CAUSATION
(i) badai menerpa tembok
gedung
(ii) tembok toboh,
memutuskan kabel listrik
(iii) kabel yang putus
menyebabkan “short-circuited” dan nyala.
(iv) nyala menyebabkan
kebakaran pada gedung
(v) pemadam kebakaran
datang
(vi) air digunakan untuk
mematikan api dan menyiram gedung tetangga
(vii) air menyebabkan
kerusakan pada isi gedung (contents) yang tidak terbakar dan gedung
tetangga.
Dengan menggunakan kedua pendekatan
diatas, akan terlihat hubungan langsung (direct causation) antara :
Badai ---->
tembok Rusak ----> rusak karena kebakaran ---->
rusak
Tootal Broadhurst Lee
Co Vs London and Lancashire Fire Insurance Co (1908)
(i) Gempa bumi menumpahkan kompor
minyak
(ii) Ceceran minyak terbakar
(iii) Minyak yang terbakar
menyebabkan kebakaran pada gedung
(iv) Gedung pertama, karena radiasi
panas, menyebabkan kebakaran pada gedung kedua
(v) Percikan api menyebabkan
kebakaran gedung ketiga
(vi) Proses iv dan v berulang
beberapa kali
(vii) Akhirnya, jarak 500 yard dari
kebakaran pertama, sebuah gedung kebakaran dari gedung tetangganya.
Kesimpulan : Proximate cause
dari kebakaran pada gedung yang terakhir adalah gempa bumi (earthquake)
Roth Vs South Easthope
Farmer’s mutual insurance Co. (1918)
(i) petir merusak sebuah gedung dan
melemahkan temboknya
(ii) segera setelah itu, tembok
runtuh oleh angin besar
Keputusan: Petir sebagai
proximate cause dari semua kerusakan
Gaskarth Vs Law Union
Insurance Co. (1876)
(i) Kebakaran menyebabkan tembok
rusak dan lemah
(ii) Beberapa hari kemudian, badai
meruntuhkan tembok
Keputusan: Kebakaran bukan
merupakan proximate cause dari runtuhnya tembok
SINGLE CAUSE
- Jika suatu kerugian terjadi diakibatkan oleh satu penyebab (single cause), maka penetapan proximate cause tidak hanya masalah
- Contoh : Atap rusak akibat sambaran petir
- Pengaruh terhadap kontrak asuransi :
- Apakah
polis menjamin kerugian atau tidak
- Apakah “cause
of loss” merupakan insured peril atau excluded/excepted peril
- Jika sebab kerugian merupakan insured peril, maka polis akan menjamin kerugian
- Jika sebab kerugian merupakan excluded/excepted peril, maka polis tidak menjadi kerugian (dikecualikan)
CONCURRENT CAUSES
2 penyebab yang independen satu sama
lain dapat terjadi secara bersamaan dan masing-masing berkontribusi pada
kerugian, contoh :
- Kebakaran terjadi pada saat storm, tetapi bukan karena storm, ada kerusakan karena kebakaran dan ada kerusakan karena angin.
- Kebakaran terjadi pada saat huru-hara, tetapi kedua kejadian tersebut independen. Akhirnya, kerusakan terjadi akibat kebakaran yang orsinil dan akibat kebakaran oleh pelaku huru-hara (rioters)
Pengaruh terhadap kontrak asuransi :
(i) No excepted peril involved
- Jika kerusakan tidak dapat dipisahkan / dibedakan--> Jika dua penyebab kerugian mungkin membedakan kerusakannya, maka semua kerusakan dianggap dijamin, karena tidak ada excepted peril terlibat.
- Jika kerusakan dapat dipisahkan/dibedakan--> Jika kerusakan dapat dipisahkan/dibedakan, maka hanya kerusakan yang diakibatkan oleh insured peril yang dijamin
(ii) An excepted peril involved
- Jika kerusakan tidak dapat dipisahkan --> maka semua kerusakan tidak dijamin, karena ada excepted peril terlibat.
- Jika kerusakan dapat dipisahkan --> hanya kerusakan yang disebabkan oleh insured peril yang dijamin
RINGKASAN
- The insured peril tidak perlu sebagai penyebab awal
- The insured peril harus bukan akibat langsung dari beroperasinya suatu wxcepted peril (kecuali wording polis secara khusus menetapkan lain)
- Damage, akibat langsung dari insured pril dijamin, walaupun “immediate peril” yang menyebabkan kerugian tidak disebutkan dalam polis (kecuali polis secara khusus mengecualikannya) misalnya : water or smoke damage after fire, dijamin.
- Properti dapat dijamin walaupun “named peril” tidak sebenarnya menyebabkan kerugian pada insured properti, sepanjang “named peril” betul-betul beroperasi dan akibatnya menimbulkan kerugian pada tertanggung. Contoh : Jika gedung tetangga terbakar dan tertanggung hanya menderita kerusakan oleh air atau asap, maka polids fire tertanggung akan menjamin, (kecuali original fire disebabkan oleh wxcepted peril).
- Risiko yang dipertanggungkan harus betul-betul terjadi.
- Kekhawatiran kehilangan barang-barang oleh insured peril, bukan kehilangan/kerugian oleh peril tsb (Moore v. Evans 1917)
- “Further damage” pada subject matter akibat upaya mengurangi yang telah terjadi, dijamin.
- Contoh; Kerusakan oleh air dari spinklers atau pemadam kebakaran (Johnston v. West of Scotland Insurance 1828)
- Novus actus interveneiens ( a new act intervening)
- Munculnya penyebab baru dan berperan.
- Dalam definisi proximate cause, kasus “pawsey” bahwa intervensi sebuah causa baru berada diluar ketentuan doktrin proximate cause yaitu terputusnya “Chain of sausation”
- Contoh kasus “Marsden v City & Country Assurance Co 1865” Pada saat kebakaran, penonton menyebabkan kerusakan pada properti sekitarnya. Penyebab kerugian bukan oleh kebakaran, tetapi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh penonton.
10. “Last
straw” cases.
- Dalam beberapa kejadian, bila original peril (bahaya awal) membuat kerugian (loss) tidak terhindarkan, maka original peril tersebut merupakan proximate cause, walaupun “the last straw” datang dari sumber lain.
- Contoh , dalam kasus: “Leyland shipping co Ltd v. Norwich Union (1918)”.
MODIFIKASI APLIKASI.
Fire Policy
* Wording polis kadang-kadang
mengatur jaminan tidak mengikuti aplikasi normal dari proximate cause,
misalnya: Spontaneous combustion dikecualikan (excluded peril), tetapi
akibatnya dijamin.
Indirect causes
* Wording polis yang mengatur
pengecualian-pengecualian, kadang-kadang menggunakan kata-kata; : “directly
or Inderectly”, contoh:
- Dalam polis Personal Accident mengandung kalimat “excluding death directly or indirectly causes by war”.
- Dalam kasus “Coxe v. Employers” Liability Insurance Corporation Ltd (1916)”, polis mengecualikan meninggal yang disebabkan “directly or indirectly” oleh perang. Seorang officer yang sedang inspeksi prajurit disepanjang rel kereta api, tertabrak kereta dan meninggal. Walaupun meninggalnya officer disebabkan langsung dan proximate cause oleh kecelakaan, namun perang sebagai “indirect cause”, karena jika tidak ada perang, officer tersebut tidak akan berada di rel kereta. Klaim tidak dijamin.
Subscribe to:
Posts (Atom)
POPULER
-
Buku soal - 001 MARET 2014 , 30 soal - 60 menit 1. Dalam kaitan dengan konsep risiko, parameter yang menunjukkan tingkat ris...
-
Asuransi Property All Risk (PAR): Pemahaman, Penerapan, dan Analisis Risiko . BAB I PEMBUKAAN & PENGANTAR 1.1 Tujuan artikel ...
-
Civil Engineering Completed Risks Insurance Policy Whereas the Insured named in the schedule hereto has made to the (hereinafter called “the...
-
Cadangan Teknis dalam Asuransi Pendahuluan Dalam industri asuransi, menjaga keberlangsungan keuangan perusahaan tidak hanya bergan...
-
SOAL - JAWABAN MAR. 2014 – SEPT. 2015 BUKU SOAL UJIAN - 002 Mar 2014 30 Soal : Waktu 60 Menit 1. Hukum positif...
-
Contractors Pollution Liability Insurance Policy Occurrence-Based Liability Coverage This Policy is issued by the stoc...
-
MOVEABLE PROPERTY ALL RISK INSURANCE POLICY Whereas the Insured described in the ...
-
SOAL - JAWABAN (MARET 20 12 – MARET 201 8) PERSIAPAN - UJIAN AAMAI ( A3IK ) SEPTEMBER 2012 ...
-
Asuransi Cash in Safe (CIS) Perlindungan Uang Tunai dan Barang Berharga Selama Disimpan di Brankas Pendahuluan Dalam kegiatan operasional pe...
-
RISK SURVEY CAR I. INFORMASI UMUM : Nama Tertanggung : Nilai Pertangungan : ...
LABEL LIST
- AAIK
- AAMAI
- AAUI
- Agen
- akuntansi
- artikel
- asuransi
- asuransi Aneka
- asuransi Aneka wording
- Asuransi aviation
- Asuransi Engineering
- asuransi gangguan usaha
- asuransi gempa bumi
- Asuransi HE wording
- asuransi jiiwa
- asuransi jiwa
- asuransi kredit
- Asuransi liability
- asuransi Liability wording
- asuransi marine
- asuransi marine cargo
- asuransi marine cargo wording
- asuransi marine clause
- asuransi marine wording
- Asuransi MV wording
- Asuransi oil and gas
- Asuransi oil and gas wording
- asuransi penjaminan
- Asuransi Personal
- asuransi Personal Accident
- asuransi Personal Accident wording
- asuransi praktek prinsip
- asuransi properti
- Asuransi properti wording
- Aviation Wording
- broker
- HSE
- HUKUM
- klaim
- Klausul engineering
- klausula
- klausula marine hull
- klausula mcargo
- klausula property
- klusula
- klusula AVIATION
- liabiliti
- LOSS CONTROL
- lspp
- manajemen asuransi
- manajemen risiko
- Marketing
- OJK
- reasuransi
- Risk assessment
- SDM
- SPPA
- Survey
- underwriting
- wording
- Wording asuransi Aneka
- wording Asuransi Engineering



