Saturday, 14 October 2017

Klasifikasi jenis-jenis asuransi

Property insurance
1                     Kebakaran , bahaya khusus dan all risk
2                     Kecurian (theft)
3                     Kaca (Glass)
4                     Uang (money) / Barang berharga
5                     Goods in Transit Insurance
6                     Hewan Ternak (Live stock)
7                     Perkebunan / Pertanian
8                     Sprinkler Leakage
9                     Gempa Bumi
10                 Billboard
11                 Rekayasa (Engineering)
a.            CAR (construction All Risk)
b.            EAR(Erection All Risk)
c.             MB(machinery Break down)
d.            MLOP(Loss of Profit Following MB )
e             DOS (Deterioration of stock)
f.             EEI(Electronic Equipment Insurance )
g.            CPM(Contractors Plant & Machinery)
h.            CECR(Civil Engineering Completed Risks)
i.              Heavy Equipment insurance

Peralatan/mesin terbagi dalam 5 (lima) group (kelompok):
·                     Boilers dan Pressure Plant
·                     Engine Plant
·                     Electrical Plant
·                     Lifting Machinery
·                     Miscellaneous Plant

B             Pecuniary insurance (Asuransi Berupa Uang)
1                     Fidelity (Penggelapan)
2                     Biaya Pengadilan
3                     Kredit
4                     Gangguan Usaha
5                     Surity Bond
a.                   Construction Contract Bond
-                      Bid Bond
-                      Performance Bond
-                      Advance Payment Bond
-                      Maintenance Bond
b.                  Customs Bond
-              Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
-              Impor Sementara (OB 23)
-              Pengeluaran Barang Terlebih Dahulu  (Vooruitslag)
-              Kawasan Berikat (KABER)
-              Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan  (PPJK)
c              Supply Contract Bond
d             Financial Guarantee
-                      Installment Sales Bond
-                      Payment Bond

C             Motor insurance
1.                   Private
2.                   Comercial

D.            Liability insurance
1.                   Employers liability
2.                   Public liability
3.                   Products liability
4.                   Directors and officers liability
5.                   Professional indemnity

E.            Marine ,  aviation, Space  insurance
               
                1              Marine  hull  :
a.                   Kapal yang sudah beroperasi (In- Commision vessell)
b.                  Kapal yang sudah sedang dibangun (Vessell under construction)
c.                   Kapal yang sedang diperbaiki (Vessell under repair)
d.                  Kapal yang melakukan pelayaran untuk diserahkan kepada pembelinya atau pemiliknya (vessell on delivery voyage)


Kepentingan yang dapat diasuransikan
a.                   Rangka kapal beserta mesin-mesinnya (Hull & Machineries)
b.                  Kepentingan Penyewa / pen-charter kapal (Charterer’s Interest). Biasanya berupa penggantian biaya-biaya operasional yang akan/telah dikeluarkan penyewa selama dia menyewa kapal tersebut.
c.                   Biaya Sewa (Charterer’s Freight). Biasanya berupa penggantian biaya sewa atas jangka waktu sewa yang belum dijalani, diakibatkan terjadinya total loss atas kapal tersebut.
d.                  Uang angkut (Freight). Penggantian uang angkut yang baru dibayar apabila barang sudah sampai tujuan (Payable at destination)
e.                  Tanggung jawab hukum atas pihak ketiga (Third party liability / Collision Liability)


2.                   Aviation hull
b.                  Aviation hull and liability
c.                   Aviation hull war and allied perils
d.                  Aviation product liability
e.                  Airport liability
f.                    Personal accident
g.                   Loss of use or consequential loss
h.                  Loss of license
i.                     Cargo – liability cover and risk cover

3              Cargo ( Goods in transit ):
a.                   Air  transit
b.                  Land transit

4              Space  insurance
a.                   Pre - launch
b.                  Launch
c.                   In-orbit
d.                  Liability
e.                  Others

F              Health insurance
1.                   Personal accident
2.                   Sickness
3.                   Payment protection indemnity
4.                   Critical illness

G.           Combine / packaged insurance
1.                   Household
2.                   Travel
3.                   Commercial package
4.                   Traders combined
5.                   Hole in one

Resiko yang dapat diasuransikan (Insurable risk)

1.      Dapat dinilai dengan uang (financial value)
-          Sesuatu yang diasuransikan harus dinilai dengan uang, karena pada dasarnya asuransi menyediakan pembayaran sejumlah uang
-          Nilai sentimentil harus diubah atau dinyatakan dalam nilai uang
-          Dalam asuransi jiwa, nilai uang atas nyawa yang dipertanggungkan ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar premi
2.      Jenis resiko yang sama (homogenous exposures)
-          Jenis resiko harus sama, dalam jumlah besar, dengan alasan:
a.       pengukuran resiko berdasarkan probabilita dan statistik pengalaman lampau;
b.      jika exposure itu hanya 3 atau 4, maka kontribusinya menjadi besar, sedangkan jika exposurenya semakin banyak, maka kontribusi akan semakin kecil.
3.      Resiko murni (pure risks only)
-          Secara umum resiko yang dapat diasuransikan hanyalah resiko murni, tetapi tidak berarti semu resiko murni dapat diasuransikan
-          Resiko spekulatif, yang berdampak untung, umumnya tidak insurable, karena apabila diasuransikan menjadi tidak ada upaya meraih keuntungan dan hanya akhirnya mengajukan klaim.
 4.      Resiko partikular dan fundamental (particular and fundamental risks)
-          Semua resiko partikular pada umumnya memenuhi kriteria insurable risk, sedangkan fundamental risk tidak demikian
-          Fundamental risk misalnya perubahan kebiasaan, peperangan, inflasi
-          Fundamental risk dari keadaan alam seperti badai, gempa bumi, dapat juga diasuransikan, tetapi tergantung pada letak geografi objek yang diasuransikan.
5.      Kejadian yang tidak pasti (fortuitous)
-          Tidak ada kepastian timbul kerugian atau tidak timbul kerugian. Jika kejadian/kerugian pasti, maka menjadi uninsurable, sedangkan bial tidak pasti maka insurable
-          Dalam asuransi jiwa, di mana kematian adalah sesuatu yang pasti, tetapi yang tidak pasti adalah mengenai waktu dan itulah yang insurable.
6.      Kepentingan asuransi (insurable interest)
-          Pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan asuransi, yaitu akan mengalami kerugian keuangan atas kejadian yang diasuransikan.
7.      Tidak melawan kepentingan umum (not against public policy)
-          Jenis resiko akibat perbuatan melawan kepentingan umum tidak dapat diasuransikan
-          Denda akibat melanggar peraturan, tidak dapat dibayar dengan asuransi
-          Barang hasil curian tidak dapat diasuransikan
8.      Premi harus wajar (reasonable premium)
-          Premi harus dalam jumlah yang wajar terhadap kemungkinan kerugian
-          Resiko yang menimbulkan kemungkinan kerugian besar sehingga premi harus besar pula tidak lagi menjadi insurable.


Pengertian Asuransi

 Mark R. Green (Principle of Insurance)
-          Asuransi adalah suatu unit ekonomi yang menanggulangi resiko dengan cara menggabungkan berbagai pihak yang memiliki situasi yang sama, dalam menghadapi sautu kerugian keuangan, yang timbul secara tidak diduga ke dalam suatu pengelolaan (economics sense)
-          Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung dengan suatu imbalan (consideration = premi) akan mengambil alih beban kerugian keuangan yang dialami oleh tertanggung, yang timbul secara tidak terduga (legal sense)
2.       Robert Mehr (Principles of Insurance)
-          Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan
3.       KUH Dagang
-          Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu
4.       Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992
-          Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, ayng timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
-          Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

 Asuransi dan Judi
Asuransi :
1.       Harus ada unsur insurable interest
2.       Diperlukan adanya utmost good faith
3.       Tertanggung bebas dari kerugian dan diketahui sebelumnya
4.       Dalam banyak hal menyediakan indemnity
5.       Dilindungi oleh hukum
Perjudian:
1.       Kepentingan para pihak terbatas pada taruhan
2.       Kalah atau menang diketahui setelahnya
3.       Tidak dituntut adanya keterbukaan
4.       Taruhan yang dibayar/diperoleh bukan merupakan indemnity
5.       Tidak dilindungi oleh hukum

Fungsi Asuransi
Fungsi asuransi dapat digolongkan dalam 3 fungsi, yaitu primary function, subsidiary function dan other related function

1.       Primary function (fungsi primer)
a.       Risk Transfer
Asuransi adalah mekanisme pengalihan resiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian kerugian itu diahlihkan kepada asuransi.
b.       Common Pool
Pada awal timbulnya marine insurance, para pedagang waktu itu bersepakat untuk memberikan kontribusi terhadap kerugian (karena resiko laut) yang dialami oleh seseorang di antara mereka. Praktek demikian tidak sepenuhnya mengalihkan resiko tetapi hanya mengurangi resiko.
Dalam perkembangannya kontribusi itu ditetapkan pada awal sebelum timbul kerugian, sehingga masing-masing sudah bisa mengetahui pasti beban kontribusi, yaitu membayar apa yang disebut premi. Premi tersebut diterima dan dikumpulkan dalam suatu fund atau pool serta dikembangkan untuk menanggulangi klaim yang terjadi
c.        Equitable premiums
Dengan asumsi bahwa pengalihan resiko telah dilakukan melalui common pool, fungsi utama yang ketiga adalah kontribusi yang harus dibayar oleh masing-masing peserta harus fair.
Tingkat resiko yang dialami oleh setiap peserta bisa berbeda, misalnya untuk bangunan yang terbuat dari kayu memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan dari batu. Pengemudi yang berumur 18 tahun lebih tinggi  resikonya dibandingkan dengan pengemudi yang berumur 50 tahun.
Demikian juga nilai barang yang dipertanggungkan tidak selalu sama. Perbedaan mengenai tingkat hazard dan nilai itu akan membawa konsekuensi besarnya kontribusi (premi) yang dibebankan. Hal-hal semacam ini yang sekarang menjadi dasar para underwriter dalam menetapkan tingkat premi.
2.       Subsidiary function (fungsi subsider)
a.       Stimulus to business enterprise
Fungsi sebagai pendorong usaha tergambar dalam kegiatan asuransi melakukan investasi yang berasal dari dana asuransi. Selain itu dengan asuransi dapat memberikan keberanian para investor untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usahanya.
b.       Loss prevention
Tenaga surveyor asuransi banyak memperoleh pelatihan dan pengalaman dalam melakukan identifikasi suatu resiko menjadikan dirinya memiliki kemampuan untuk memberikan saran pencegahan kerugian.
Fungsi sebagai loss prevention tergambar dalam saran yang direkomendir oleh surveyor asuransi untuk melakukan hal-hal yang dapat mencegah terjadinya kerugian.
Surveyor asuransi pencurian dapat memberikan saran adanya pemasangan alat detektor yang dapat mencegah atau menghambat pencuri.
Surveyor asuransi liability (liaiblity insurance) dapat memberikan saran dalam pencegahan tuntutan publik akibat kondisi kerja atau produksi
c.        Loss control
Rekomendasi dari surveyor asuransi bukan saja terbatas pada pencegahan kerugian tetapi juga memberikan rekomendasi cara untuk mengurangi kerugian.
Saran memenuhi persyaratan konstruksi bangunan, pemasangan sprinkler, alarm, merupakan upaya untuk mengendalikan kerugian apabila resiko terjadi.
Surveyor tidak mungkin dapat mencegah pencuri masuk, tetapi surveyor dapat menyarankan sesuatu yang dapat membatasi, mempersulit, menghambat, atau memperlambat langkah pencuri.
d.       Manfaat social (social benefits)
Klaim yang dibayarkan oleh asuransi memungkinkan pengusaha dapat membangun kembali pabrik/usahanya, sehingga dapat menghindari adanya pemutusan hubungan kerja akibat pabrik terbakar.
Kegiatan asuransi itu sendiri menciptakan lapangan kerja.
Melalui asuransi, dapat disediakan dana untuk mengatasi masalah sosial, misalnya satuanan orang cacat, janda, yatim.
e.        Tabungan (savings)
Dalam produk asuransi jiwa khususnya endowment insurance menjamin pembayaran baik meninggal atau hidup di akhir kontrak, pembayaran yang diterima tertanggung pada akhir kontrak pada dasarnya merupakan akumulasi premi ditambah dengan bunga.


3.       Other related function
a.     Dana investasi (investment of funds)
Himpunan dana asuransi (premi) yang disediakan untuk membayar klaim, merupakan sumber dana investasi yang menimbulkan kegiatan investasi dalam pasar uang dan pasar modal.
        b.     Pendapatan jasa (invisible earnings)
Transaksi asuransi dan reasuransi terjadi dalam jangkauan yang luas antar negara.
Suatu negara yang banyak menerima pendapatan premi dari negara lain merupakan penghasilan negara yang bersangkutan dari perdagangan jasa.
Di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya. Perusahaan asuransi di Indonesia banyak yang menempatkan reasuransi di luar negeri, sehingga neraca perdagangan kita defisit karena pembayaran premi merupakan penerimaan bagi luar negeri dan pengeluaran bagi Indonesia.
Sebabnya antara lain:
-          lack of technology dan knowledge
-          tidak adanya integritas pengusaha asuransi
Perusahaan asuransi di Indonesia membayar klaim dari hasil reasuransi di luar negeri sehingga fungsi perusahaan asuransi hanya sebagai agen/broker saja.
                -       konsumen masih luar negeri minded (lack of nationalism), sehingga memilih perusahaan asuransi luar negeri.

Thursday, 28 September 2017

Asuransi Kesehatan Permanen

ada dua kekurangan bagi asuransi PA and sickness yaitu:

-                      Pembayaran manfaat untuk disablement dibatasi hanya sampai beberapa minggu saja atau hanya sampai batas ganti rugi tertentu
-                      Jika tertanggung menderita cacat tetap ataupun ketidakmampuan yang cukup lamaakibat dari situ kecelakaan, maka pada saat renewal biasanya tidak diperpanjang oleh pihak asuransi, ataupun boleh diperpanjang namun dengan premium yang lebih besar dan dengan kondisi yang dibatasi.
-                      Untuk mengatasi kedua hal diatas, maka asuransi menerbitkan polis permanent health insurance (PHI)

Lingkup Pertanggungan
-                      Polis ini memberikan manfaat perlindungan mingguan selama tertanggung menjadi total disable untuk melakukan pekerjaan:
o        Selama tertanggung menjadi tidak bisa bekerja selamanya
o        Sampai tertanggung meninggal dunia
o        Sampai tertanggung pulih kembali
o        Yang mana terjadi terlebih dahulu
-                      Manfaat biasanya dibatasi hanya sebesar 50-75% dari pendapatan tertanggung sesaat sebelum mengalami sakit.
-                      Manfaat juga diberikan hanya sampai umur tertanggung mencapai 55 atau 60 atau 65 tahun


Masa Penundaan
-                      Karena gaji tertanggung biasanya tidak terpotong sekaligus sesaat setelah mengalami kecelakaan, maka polis asuransi ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebagai ganti rugi kehilangan gaji.
-                      Untuk itu biasanya pemberian manfaat ditunda sampai katakan 4,13,26,52 atau 104 minggu-tergantung permintaan tertanggung.
-                      Dalam hal pengusaha (bekerja sendiri), maka pendapatannya langsung hilang sesaat setelah mengalami kecelakaan, maka memerlukan manfaat secepatnya. Biasanya ada excess 7 hari-untuk memastikan kejadian yang terjadi

Manfaat
-                      Polis PHI ini menyerupai polis indemnity, karena membayar gaji yang seharusnya diterima tertanggung apabila tidak mengalami kecelakaan/sakit. Walaupun manfaat capital sum biasanya termasuk, namun sebagian besar polis diterbitkan untuk memberikan manfaat mingguan.
-                      Partial disablement tidak dicover disini, namun ada beberapa asuransi yang memberikan manfaat-misalnya selama beberapa tahun-untuk memberikan semangat kepada tertanggung untuk kembali bekerja dan membantu masa rehabilitasinya setelah mengalami cacat tetap.

Pengurangan Manfaat
-                      Beberapa polis bekerja berdasarkan pengurangan manfaat, sebagai contoh;
o        100% untuk 26 minggu pertama; dan
o        75% setelah itu dan seterusnya
-                      Dalam hal ini klaim yang kedua yang diakibatkanoleh kejadian yang sama selama periode pertanggungan, maka diartikan sebagai kejadian lanjutan dari klaim sebelumnya. Tujuannya untuk mencegah tertanggung kembali lagi bekerja dan kemudian mengklaim full manfaat lagi.

Manfaat tambahan lainnya
-                      Escalator benefit-setelah diberikan manfaat pertama selama masa 12 bulan secara berturut-turut, maka untuk pembayaran selanjutnya akan dinaikkan sampai berakhirnya klaim.
-                      Automatic increase in benefit-misalnya naik 10% setiap 5 bulan secara automatis
-                      Index linked-manfaat polis akan naik sesuai dengan Retail Prises Index, subject to max 12%
-                      Permanent disability-sebagai tambahan pertanggungan

Pengecualian
-                      Melukai diri sendiri
-                      Pengaruh alcohol, obat-obatan
-                      Perang
-                      Aktivitas berbahaya seperti balapan motor, berburu, dll
-                      Cacat akibat perbuatan kriminal, misalnya saat merampok
-                      Melahirkan ataupun akibat kehamilan
-                      AIDS

Kondisi
-                      Umur-pada saat klaim harus dapat menunjukan jati diri
-                      Pembayaran premium-maksimum 30 hari
-                      Disability-masing-masing asuransi memiliki definisi yang tersendiri
-                      Pekerjaan-jika ganti pkerjaan harus memberitahukan
-                      Klaim-adanya surat dokter yang memeriksa perawatan
-                      Manfaat proporsional-jika tertanggung dapat kembali bekerja setelah mengalami disability, namun dengan penghasilan yang lebih kecil dari sebelumnya, maka polis akan membayar proportional sisa dari manfaat dihitung dari gaji rata-rata mingguan pada 12 bulan terakhir yang diterima tertanggung
-                      Batasan manfaat-total manfaat yang diterima tertanggung adalah 3/4 dari total gajih rata-rata tertanggung
-                      Tempat tinggal-jika pindah keluar negri polis menjadi batal.
-                      Waiver of premium-polis dapat menegaskan bahwa selama masa pembayaran klaim, maka pembayaran premium dapat dihentikan
-                      Recurrent disability-jika selama masa 3 bulan tertanggung mengalami hal yang sama, maka kejadian kedua dianggap sebagai kelanjutan dari klaim pertama

Formulir Aplikasi
-                      Okupasi paling penting-klas 1/2/3/4/5/special consideration
-                      Pekerjaan berbahaya
-                      Posisi keuangan tertanggung
-                      Riwayat kesehatan calon maupun riwayat kesehatan keluarga

Perempuan
-                      Statistik menunjukan bahwa perempuan memiliki tingkat kecelakaan yang lebih besar dari pria, untuk itu biasanya pihak underwriter akan memastikan bahwa risiko yang diterimanya tidak menjadi lebih besar dari biasanya.
-                      Pihak underwriter akan membatasi beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan, misalnya wanita single karier.
-                      Tergantung dari analisa risiko, biasanya dikenakan loading sebesar 50% dari pria, dengan masa tunda manfaat selama 6 bulan
-                      Melahirkan serta kehamilan biasanya dikecualikan.

Rating Premium
-                      Karena analisa risiko PHI ini sama dengan risko asuransi jiwa, maka cara menghitung premiumnya juga sama, yaitu berdasarkan usia dan pekerjaan.

Risiko dibawah standard
-                      Dengan tambahan premium
-                      Dikecualikan
-                      Manfaat yang dibatasi
-                      Batasan umur manfaat yang dibatasi
-                      Periode masa tunggu yang diperpanjang
-                      Penundaan aksetasi sampai selesai masa operasi