Thursday, 24 November 2016

PENGGUNAAN SURVEY DAN ISI DASAR LAPORAN SURVEY - MASTER ASURANSI


Penggunaan laporan survey           
Underwriter menggunakan laporan survey untuk memutuskan:
·                     Apakah menerima resiko tersebut atau tidak.
·                     Jika resiko tidak dapat diterima, apa yang dapat dilakukan untuk membuatnya dapat diterima?
·                     Ketika resiko dapat diterima, persyaratan apa yang harus diberlakukan?
·                     Apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi biaya atau  persyaratan pertanggungan yang lain?
Karena resiko juga dapat mengalami perubahan selama periode pertanggungan dibutuhkan re-survey.

Contoh dalam asuransi pencurian
·                     Nilai 'target goods' yang akan dipertanggungkan meningkat dalam jumlah yang besar.
·                     Tertanggung pindah ke premise yang lain.

Contoh dalam asuransi kebakaran
·                     Tertanggung akan menggunakan proses baru yang melibatkan proses panas.
·                     Tertanggung ingin memperluas pertanggungan dengan badai, banjir dan kerusakan karena air. Terdapat catatan kerugian sebelumnya.
·                     Kebakaran terakhir menghancurkan gudang bahan baku. Bahan baku sementara ini disimpan di ruangan manapun yang tersisa di premise.

Penggunaan laporan re-survey
Underwriter menggunakan laporan re-survey untuk memutuskan:
·                     Apakah resiko masih dapat diterima?
·                     Jika resiko masih dapat diterima, apakah dengan tingkat dan persyaratan penerimaan yang sama?
·                     Jika resiko tidak dapat diterima, apa yang dapat dilakukan untuk membuatnya dapat diterima?
·                     Ketika resiko dapat diterima, apa persyaratan dan tingkat penerimaan yang baru?
·                     Apakah persyaratan dapat diperlunak dengan peningkatan kualitas resiko lebih lanjut?

Alasan-alasan dilakukannya resurvey:
·                     suatu perubahan besar dilakukan oleh tertanggung;
·                     suatu batas waktu telah habis à berdasarkan kategon penenmaan.
            misalkan A lima tahun, B dan C tiga tahun, D dua tahun. E dan F satu tahun.
·                     perubahan deskripsi bisnis atau premise;
·                     perubahan nilai pertanggungan karena peningkatan rutin telah melebihi 50% dari aslinya;
·                     adanya perubahan dalam distribusi nilai
           
Post loss survey
Surveyor dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi dan membuat pengkajian ulang mengenai langkah-langkah pengendalian risiko yang telah disetujui dalam rangka:
·         memeriksa apakah langkah-langkah telah dilakukan à. jika belum klaim dapat ditolak
·         memastikan apakah langkah-langkah tersebut efektif à jika belum efektif perlu dilakukan:
Ø  Membuat langkah-langkah yang lebih efektif yang harus dilakukan oleh tertanggung agar pertanggungan tetap berlaku;
Ø  mempertimbangkan ulang apakah penjaminan akan tetap diteruskan, sebagian atau seluruhnya.

Isi dasar laporan survey
Judul
Komentar
Tertanggung
Nama lengkap pemilik
Premises
Alamat lengkap dan kode pos alamat resiko
Bisnis
Aktivitas utama dan aspek yang membedakan dalam okupansi mereka sehubungan dengan asuransi
Housekeeping
Kebersihan, keteraturan, ketersediaan akses, perawatan, pembersihan sampah
Operasi
Kondisi keuangan, lama berdiri dan menempati premise, lokasi lain
Kerugian sebelumnya
(5 tahun terakhir)
Tanggal – peril - jumlah penyebab - komentar

Konstruksi
Dinding, atap, lantai, bukaan
Penghuni lain
Nama dan bisnis dari penghuni, apabila bangunan tidak dihuni sendiri oleh tertanggung.
Tingkat pemakaian
Ditempati 24 jam sendiri, permukiman umum yang lainnya
Lokasi
Daerah industri, komersial, pemukiman umum, atau campuran
Exposure
Terhadap kebakaran, ledakan dari bangunan sekeliling.
Penggunaan dan kesesuaian
Penuh ditempati atau sebagian kosong, apakah cocok untuk okupasinya.
Pemadaman kebakaran
Kuantitas dan jenis pemadam kebakaran, kedekatan dengan brigade pemadam kebakaran umum
Pemanasan
Dengan sistem tetap atau portabel.
Penerangan dan
tenaga listrik
Kondisi dan pengaturan kabel dan lampu     
Bahan-bahan yang mudah terbakar
Jenis dan kuantitasnya, metode penyimpanan dan
Penggunaannya
Peril-peril lain
Eksposur terhadap peril-peril lain seperti kejatuhan
pesawat terbang, kerusuhan, banjir, gempa bumi, dsb
Perlindungan pencurian
Keamanan fisik, seperti kunci pada pintu dan jendela,
Pendeteksian
pencurian
Alat-alat pendeteksi seperti alarm pencurian, penjaga,
patroli, orang yang tinggai dalam premise     
Aktivitas
Aktivitas di setiap bangunan dan lantai, resiko kebakaran atau lainnya yang ada, tindakan pencegahan yang ada     
Resiko-resiko khusus
Misalkan apakah banyak uang tunai, back-up
sistem data kompuler, dsb

·                     Surveyor juga harus memberikan tabel laporan untuk menggambarkan setiap bangunan dan setiap lantai dengan rinci:
Referensi denah
Lantai
Rincian khusus dan variasi dari rincian umum dalam laporan
Berhubungan dengan dan oleh





·                     Membuat EML untuk setiap harta benda yang dipertanggungkan:              
Ø    Bangunan dan perlengkapannya
Ø    Stok                
Ø    Mesin, peralatan dan isi bangunan lain

SURVEY DAN PENGKAJIAN RESIKO - MASTER ASURANSI

Tujuan yang harus dicapai  :
·                     Menguraikan tujuan permintaan survey;
·                     Menjelaskan penggunaan survey dan isi dasar laporan survey dan gangguan usaha;
·                     Bekerja melalui prosedur yang ada dalam pengkajian penerimaan berdasarkan EML dan nilai pertanggungan;
·                     Mengidentifikasi pertimbangan utama underwriting dalam asuransi harta benda dan kepentingan keuangan;
·                     Menguraikan apa yang dimaksud dengan suatu profil, resiko standar dan mengidentifikasi penyimpangan dari profil tersebut,
·                     Mendiskusikan sistem dasar dalam memeriksa resiko fidelity.

Tujuan Permintaan Survey
Tujuan utama permintaan survey adalah
·                     Memberikan suatu pengkajian resiko;
·                     Meningkatkan fitur komersial resiko,
·                     Menawarkan manfaat peningkatan kualitas kepada pihak terkait;
·                     Mengembangkan program pencegahan kerugian.
           
Memberikan suatu pengkajian resiko
·                     Suatu survey adalah satu-satunya cara yang wajar untuk memastikan semua fakta material diperoleh untuk diberikan kepada underwriter ¨formulir permohonan seringkali tidak dapat diandalkan.
·                     Petugas survey akan melaporkan semua yang diperoleh selama kunjungan dengan menanyai pemohon dan pegawainya, serta melalui observasi.
·                     Laporan biasanya disertai dengan suatu denah untuk membantu underwriter mambayangkan bagian-bagian premise yang berbeda untuk mengkaji apa yang terjadi di satu daerah dan bagaimana itu dapat mempengaruhi daerah lain pada saat terjadinya peristiwa yang dijamin.
·                     Petugas juga akan meminta perhatian terhadap keadaan yang beresiko tinggi dan mendiskusikan cara mengurangi resiko tersebut, serta melaporkan tanggapan pemohon kepada underwriter

Meningkatkan fitur komersial resiko
·                     Tujuan utama firma industri dan komersial adalah untuk mendapatkan keuntungan untuk pemilik atau pemegang sahamnya dan berusaha menjaga kesinambungan bisnisnya agar keuntungan tetap berjalan.
·                     Asuransi menolong tercapainya kedua tujuan tersebut dengan keahlian petugas survey dan underwriter
Ø    Perusahaan asuransi dapat memberikan ganti rugi biaya perbaikan dan kehilangan keuntungan suatu bisnis akibat suatu kerusakan yang dijamin polis
Ø    Mengurangi resiko terjadinya kerusakan untuk kepentingan kedua belah pihak¨penghematan premi bagi tertanggung dan biaya klaim bagi penanggung

Menawarkan manfaat peningkatan kualitas bagi semua pihak
Keuntungan bagi pemohon:
·                     Pemohon bisa mendapatkan pertanggungan;
·                     Harga pertanggungan bisa diturunkan;
·                     Pengurangan resiko kehilangan pangsa pasar, pegawai berpengalaman, dan keahlian ’in house’ selama suatu gangguan.

Keuntungan bagi penanggung:
·                     Mendapatkan lebih banyak premi ¨dari resiko yang seharusnya tidak dapat diterima;
·                     Mengurangi kemungkinan harus membayar suatu kerugian besar,
·                     Penggunaan dan pengembangan keahlian survey dan underwriting dalam perusahaan (in house);
·                     Membangun hubungan dengan nasabah.

Keuntungan bagi pihak-pihak lain:
·                     Pegawai pemohon ¨mendapatkan gaji dan pembayaran klaim gangguan usaha;
·                     Orang-orang perdagangan ¨yang memiliki hubungan bisnis dengan pemohon dan pegawainya;
·                     Pembayar pajak ¨tidak harus mendanai pengangguran dan manfaat lain jika pegawai diberhentikan.
           
Mengembangkan program pencegahan kerugian
·                     Program pencegahan kerugian dapat mengkombinasikan persyaratan (requirement) dan rekomendasi (recommendation) untuk memberikan manfaat bagi tertanggung dan penanggung.
Ø    Persyaratan (requirement) adalah peningkatan atan kualitas resiko yang harus dilaksanakan agar pertanggungan dapat diberikan;
Ø    Rekomendasi (recommendation) adalah peningkatan kualitas resiko yang dapat menolong mencegah kerugian dan menghasilkan pengurangan premi jika dilakukan.
·                     Terdapat juga langkah-langkah yang tidak dibutuhkan untuk membuat resiko diterima, tetapi akan mengurangi jumlah kerugian jika dilaksanakan, dan yang mungkin memberikan pengurangan premi.
·                     Underwriter dan petugas survey (risk surveyor)  umumnya menghasilkan suatu program pencegahan kerugian dengan:
Ø    Menetapkan jenis dan ukuran resiko;
Ø    Memutuskan apakah resiko tersebut dapat diterima;
Ø    Memutuskan apa yang perlu dilakukan untuk membuat resiko tersebut dapat diterima, jika ada;
Ø    Menetapkan langkah-langkah pencegahan/pengurangan kerugian yang beroperasi saat ini;
Ø    Menetapkan langkah-langkah pencegahan/pengurangan kerugian lebih lanjut yang relevan dan dapat dipraktekkan, dan kemudian
Ø    Membangun langkah-langkah pencegahan/pengurangan kerugian yang ada saat ini untuk membuat resiko dapat diterima, mengurangi biaya prerni dan/atau memberikan manfaat lainnya.

Peranan Petugas Survey (risk surveyor)
Tugas yang berhubungan dengan underwriter
·                     Memberikan suatu deskripsi mengenai trade dan proses yang dilaksanakan pada premise yang akan dipertanggungkan.
·                     Memberikan rincian dari setiap proses berbahaya
·                     Menggambarkan konstruksi dari semua unsur konstruksi yang terkait dengan penyebaran kebakaran. Suatu plan biasanya membantu.
·                     Mengkaji Estimated Maximum Loss atas bangunan, isi bangunan dan stok berdasarkan resiko yang dijamin.
·                     Menggambarkan dalam bentuk uraian peralatan pendeteksi dan pemadaman kebakaran, alarm pencuri dan komentar mengenai efektivitas mereka.
·                     Menginvestasikan tindakan-tindakan yang diambil setelah kerugian yang terjadi sebelumnya.       
·                     Mengomentari standar manajemen yang berhubungan dengan resiko yang dijamin.
·                     Memberikan pendapat mengenai resiko, biasanya sehubungan dengan resiko yang sama.
·                     Apabila pertanggungan gangguan usaha terlibat, informasi dibutuhkan untuk mendukung perkiraan EML ¨ deskripsi bisnis dan angka-angka.
·                     Membuat kesimpulan apakah  resiko tersebut dapat diterima atau peningkatan kualitas yang dipertukan ¨ supervisor mempertimbangkan peningkatan kualitas yang penting, mendiskusikan dengan proposer dan membujuk dan meminta konfirmasi proposer dengan jadwal untuk implementasi yang disepakati.
·                     Petugas survey dapat menguji efektivitas fungsi peralatan yang berhubungan dengan pencurian dan kebakaran. Ini dapat termasuk memeriksa gambar dan spesifikasi dari peralatan tersebut.

Tugas yang berhubungan dengan proposer
·                     Proposer memperoleh nasihat dari yang berpengalaman yang akan membantu mereka mengurangi resiko yang dihadapi dari peril yang dapat dipertanggungkan ¨ tidak ada bisnis yang menginginkan terjadinya peristiwa kerugian, karena asuransi tidak akan menjamin semua biaya.
·                     Peralatan pelindung dapat diperiksa, dan khususnya spesifikasi desain dari instalasi sprinkler juga dinilai.
·                     Beban untuk mendeklarasikan semua fakta material kepada penanggung akan berkurang bagi proposer ¨ selama tidak ada penyembunyian fakta.
·                     Beberapa penanggung memperhitungkan bagaimana proposer mematuhi hukum keselamatan untuk mengkaji pendekatan manajemen terhadap resiko ¨ dilihat juga oleh petugas survey.

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak setiap warga  Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian Pendapat

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas  baik secara langsung maupun menggunakan media massa termasuk media sosial.
Bahwa aparatur pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.         Melindungi hak asasi  manusia
b.         Menghargai Asas Legalitas
c.         Menghargai Prinsip Praduga Tidak Bersalah
d.         Menyelenggarakan Pengamanan.
Bahwa peserta dan atau penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.                  Menghormati hak-hak orang lain
b.                  Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.                   Mentaati hokum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.                  Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.                  Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan atau penanggungjawab penyampaian pendapat di muka  umum dilarang melakukan tindak pidana antara lain:
1.         Membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjataapi, amunisi dan atau bahan peledak.
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI  Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke lndonesia, membuat, menerima. mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,  menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 (duapuluh) tahun.

SenjataTajam

2.         Membawa, memiliki, menguasai,  menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksis ebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RlDahuluNomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi: Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencobamenyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steak-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
3.         Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan ataus upaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).

InformasiMedsos

4.         Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) Undang-UndangRlNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.(satu milyar rupiah).
5.         Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

MelawanPetugas

6.         Tidak menurut perintah, melawan, dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-Undang oleh pegawai negeri yang diwajibkan yang mengawas-awasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan Undang-Undang, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda setinggi-tingginya Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah).
7.         Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segeras esudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak;
Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 218 KUHP yang berbunyi: Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhakdihukum karena turu tcampur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah).
8.         Dan atau melakukan tindak pidana:  terorisme, pengerusakan, Kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan / penjarahan, penghinaan, ditnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau Undang-Undang tertentu tersebut