Saturday, 4 June 2016

Electronic Equipment Insurance (EEI) – Asuransi Peralatan Elektronik

Salah satu manfaat perlindungan yang diberikan oleh suransi engineering adalah Electronic Equipment Insurance (EEI). Sesuai dengan namanya, produk asuransi ini memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan (physical loss or of damage) yang terjadi secara tiba-tiba (sudden) atau tak terduga (unforeseen) pada peralatan elektronik yang dipertanggungkan seperti jaringan komputer. Selain itu, objek lain yang di-cover adalah peralatan komunikasi seperti radar, satelit, dan stasiun relay serta peralatan medis dan laboratorium seperti x-ray, y-ray, dan sebagainya.

Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung dalam polis EEI tentunya adalah mereka yang mempunyai insurable interest pada peralatan yang dipertanggungkan, seperti pemilik peralatan yang bersangkutan dan penyewa peralatan tersebut jika kontrak sewa menyewa peralatan itu menempatkan penyewa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peralatan itu. Pihak bank atau perusahaan pembiayaan juga bisa menjadi tertanggung bila objek pertanggungan dalam status agunan atau fidusia.

Adapun risiko-risiko penyebab kerusakan atau kerugian yang dijamin dalam polis asuransi EEI adalah kebakaran termasuk segala tindakan yang diperlukan dalam menanggulangi kebakaran; sambaran petir dan ledakan, short circuit, over voltage; penjarahan dan perbuatan jahat/vandalisme; segala bentuk kerusakan yang disebabkan oleh air; kesalahan operasional (kelalaian, kurang kehati-hatian, kekurangmampuan personel); dan jaminan perluasan burglary/robbery, bencana alam seperti gempa dan angin ribut.

Prinsip dari asuransi EEI adalah memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan atau mengembalikan alat-alat elektronik yang rusak ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan. Namun demikian, luas jaminannya tidak all risks atau semua jaminan risiko dijamin karena masih terdapat risiko-risiko yang dikecualikan yang tercantum dalam pengecualian risiko.

Rate premi untuk asuransi EEI ditetapkan dalam per mil per tahun, sedangkan premi merupakan perkalian antara soal total sum insured yang tercantum dalam ikhtisar polis dan rate yang telah disepakati oleh penanggung dan tertanggung dan tercantum dalam polis. Biasanya polis EEI diterbitkan dengan jangka waktu jaminan 1 tahun.

Polis yang digunakan dalam jaminan asuransi EEI ini pada umumnya menggunakan EEI Munich Re dengan 3 bagian jaminan alias covers yaitu Material Damage CoverExternal Data Media Cover, dan Insered Cost of Working Cover. Ketiga bagian covers ini masing-masing memiliki pengecualian-pengecualan khusus (special exclusions) yang secara jelas tertera dalam masing-masing polis.

Pada bagian Material Damage Cover, polis EEI menjamin kerugian atau kerusakan fisik pada peralatan-peralatan yang dipertanggungkan yang terjadi secara tiba-tiba (sudden) dan tidak terduga (unforeseen) apapun penyebabnya sepanjang bukan penyebab atau hal yang dikecualikan secara tegas dalam polis.

Pada bagian External Data Media Cover, polis EEI menjamin kerugian atau kerusakan pada external data media yang dipertanggungkan termasuk informasi yang disimpan di dalamnya, dengan sejumlah ketentuan yang diatur di dalam polis.

Sementara itu pada bagian Increased Cost Of Working Cover, polis EEI menjamin biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan untuk penggunaan peralatan Electronic Data Processing (EDP) pengganti yang tidak dijamin dalam polis EEI yang bersangkutan apabila kerusakan material (material damage) yang dijamin pada bagian Material Damage Cover dari polis ini menimbulkan suatu gangguan total atau parsial terhadap operasi dari peralatan EDP yang tercantum dalam ikhtisar polis.

Selain memiliki special exclusions, ketiga bagian covers asuransi EEI ini juga memiliki pengecualian-pengecualian umum (general exclusions) yakni terhadap kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak secara langsung disebabkan oleh atau yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing; permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pemogokan, penghalang masuk tempat kerja, gangguan sipil, pengambilalihan kekuasaan; perbuatan jahat dengan latar belakang politik, konspirasi, penyitaan atau pengerusakan secara sengaja atas perintah pemerintah atau atas perintah penguasa; reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif; dan tindakan sengaja atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakilnya.

Adapun syarat-syarat umum (general conditions) yang berlaku dalam polis EEI atas ketiga covers tersebut adalah kewajiban tertanggung untuk mematuhi syarat-syarat dan polis yang bersangkutan (the terms of the policy); status ikhtisar polis terhadap polis yang bersangkutan; rekomendasi penanggung dan rekomendasi manufacturer; hak pihak penanggung untuk mengadakan inspeksi dan pemerintah atas risiko; hal-hal yang harus dilakukan oleh tertanggung dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim pada polis; hak subrogasi penanggung; penunjukan arbitrator dalam hal terjadi perbedaan dalam jumlah yang harus dibayar berdasarkan polis; fraudulent claim; kontribusi (contribution); termination of policyinsurance for a third party’s account; dan waktu pembayaran klaim.

Dan saat terjadi kondisi yang berpotensi menimbulkan hak klaim, empat hal penting yang harus dilakukan oleh tertanggung adalah sebagai berikut:

  1. Memberitahukan dengan segera kepada penanggung per telepon atau telegram serta secara tertulis. Dalam pemberitahuan itu agar di informasikan sifat dan luas/besar kerugian atau kerusakan.
  2. Melakukan langkah-langkah yang berada dalam kemampuannya untuk memperkecil kerugian atau kerusakan yang terjadi.
  3. Menjaga dan mempersiapkan harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tersebut untuk diperiksa oleh penanggung atau wakil yang ditunjuknya.
  4. Melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal kerugian atau kerusakan karena kebongkaran.


Undewrwriting Information Data yang diperlukan adalah :

1.       Perincian peralatan, spesifikasi teknis, tahun pembuatan dan negara asal.

2.       Harga baru (New Replacement Value).

3.       Letak bangunan/gedung terhadap level air disekitarnya

4.       Letak ruangan EDP pada base floor atau lebih tinggi

5.       Kondisi instalasi dan bagaimana pemeliharaan atas peralatan. Polis yang digunakan menggunakan standar Munich Re Wording

Batas Jangka Waktu Pembayaran Premi untuk Asuransi Engineering yaitu ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam polis yang bersangkutan.



Jaminan; Menjamin perlatan elektronik dari unforseen dan sudden physical loss/damage yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan. Polis efektif saat subject matter of insurance sedang digunakan, tidak digunakan, sedang dalam proses cleaning, overhauling atau saat dipindahkan dalam premises atau sedang beroperasi atau selama subsequent reerection, tapi pada hal-hal tertentu hanya setelah commissioning berhasil dilakukan.

Pengecualian umum:
1.    resiko perang
2.    reaksi nuklir, radioactive contamination
3.    willful act/negligence tertanggung atau representativenya

Ada 3 section:
1.    Material Damage
i.      Scope of cover : unforeseen and sudden physical loss/damage akibat peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan, yang memerlukan repair/replacement akan dijamin oleh penanggung dengan limit maksimum sebesar SI.
ii.   Pengecualian khusus (langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh):
a)    deductible atas lebih dari any one occurrence
b)    earthquake, volcanic eruption, tsunami, hurricane, cyclone or typhoon
c)    theft
d)    faults/defects yang sudah ada saat penutupan
e)    failure/interruption dari gas, water atau electricity service/supply
f)     akibat langsung dari operasi (co. wear and tear)
g)    biaya akibat functional failures, kecuali failure tersebut dijamin
h)   biaya pemeliharaan
i)     yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga berdasarkan hukum atau kontrak
j)      pada peralatan yang disewa
k)    consequential loss
l)     kerusakan pada bulbs, vaives, tubes, ribbons
m)   aesthetic defects

iii  SI = cost of replacement termasuk freight, customs duties dan erection cost

iv    Basis of indemnity:
a)    Bila bisa diperbaiki: biaya perbaikan + pemasangan + freight + customs
b)    Bila musnah : actual value sesaat sebelum loss + pemasangan + freight + customs – depresiasi

2.    External Data Media
i.      Scope of cover : menjamin bila external data media termasuk informasi di dalamnya yang dapat secara langsung diproses di EDP system mengalami kerusakan. Data media harus tetap ada di premises

ii.   Pengecualian khusus:
a)    Deductible
b)    Akibat salah programming, punching, labelling atau inserting, inadvertent cancelling of information atau discarding data media dan kehilangan informasi akibat magnetic fields.
c)    Consequential loss

 iii   SI = jumlah untuk memperbaiki external data media dan mereplace data media dengan new material dan reproduksi informasi yang hilang

iv   Basis of indemnity : biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode 12 bulan dari tanggal perbaikan sampai dengan normal kembali

3.    ICW
i.      Scope of cover : Additional expenditure untuk mengganti EDP equipment yang tidak dijamin di polis ini

      ii.   Pengecualian :
a)    pembatasan oleh yang berwenang
b)    tidak ada dana untuk memperbaiki

iii  SI : jumlah yang dibayar dalam periode 12 bulan untuk mengganti EDP equipment supaya bisa berfungsi normal

iv   Basis of indemnity: additional expenses yang bisa dibuktikan



Engineering Insurance - Asuransi REKAYASA

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.

Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek:

Ada dua macam pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu:
1.         Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks / CAR)
Asuransi CAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.

2.         Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance / EAR
Asuransi EAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pemasangan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pemasangan konstruksi tersebut. Contoh: pemasangan mesin pabrik, pemasangan antena, dll.

Ada beberapa Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu:
1.         Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance / E.E.I)Asuransi EEI
memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi peralatan studio televisi, CCTV, peralatan telekomunikasi, dll

2.         Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance / M.B)
Asuransi MB memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator, dll.

3.         Loss of Profit following Machinery Breakdown (M.L.O.P) Insurance
Asuransi MLOP memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan kotor (Gross Profit) yang timbul dari rusaknya mesin-mesin, refrigerator dan mesin-mesin lain yang dijamin dibawah polis asuransi Machinery Breakdown.

4.         Boiler & Pressure Vessel Insurance
Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik Tertanggung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property.

5.         Deterioration of Stock (D.O.S) Insurance
Asuransi D.O.S memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin. Untuk bisa mendapatkan jaminan klaim asuransi ini, maka mesin pendingin tersebut harus diasuransikan di bawah polis Machinery Breakdown.

6.         Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance
Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.

7.         Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery / CPM)
Asuransi CPM ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll

ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI - PROFESIONAL INDEMNITY



 Tujuan asuransi tanggung gugat profesi adalah untuk melindungi orang profesional terhadap tanggung gugat hukum untuk membayar damages kepada orang-orang yang menderita kerugian finansial yang timbul dari kelalaian profesional mereka sendiri atau pegawainya dalam melakukan suatu bisnis.

Contoh tanggung gugat profesi :
Konstruksi dan harta benda
Arsitek dan insinyur
Arsitek dan insinyur dapat memiliki tanggung gugat hukum untuk saran yang tidak tepat, pembuatan rancangan yang tidak tepat dan kesalahan dalam spesifikasi, disain, tender atau kuantitas dan juga pengawasan yang lalai dalam pekerjaan struktur atau yang lainnya.
Auctioneers, estate agents, surveyors dan valuers

Risiko timbul dari survey yang dilakukan terhadap harta benda atau saran yang diberikan sehubungan dengan penjualan atau pemesanan harta benda. Kewajiban surveyor tidak hanya untuk melaporkan fakta-fakta tetapi juga untuk menginterpretasikan penemuan-penemuan tersebut kepada nasabah.

Hukum
Barristers
Dalam kasus Arthur JS Hall & Co. v. Simons; Barrat v. Ansell; Harris v. Schofield Roberts & Hill, pengadilan menyatakan bahwa perwakilan hukum tidak lagi kebal dari tuntutan sipil untuk pekerjaan mereka sebagai advokat dalam pengadilan.

Solicitors
Kewajiban solicitors adalah untuk melakukan semua kehati-hatian keahlian yang wajar dalam dan mengenai bisnis nasabah mereka, tetapi seorang nasabah yang tidak berpengalaman dapat lebih membutuhkan saran daripada yang berpengalaman.
Salah satu penyebab klaim yang umum adalah kegagalan solicitors untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.

Obat-obatan
Orang-orang dalam profesi medis dapat mengalami tuntutan dengan dasar mereka gagal menggunakan kehati-hatian yang wajar. Walaupun saran atau perawatan yang diberikan adalah yang terbaik, ada kemungkinan klaim spekulatif oleh pasien yang tidak pulih secara memuaskan atau secara cepat seperti yang mereka harapkan dan yang mengimplikasikan bahwa, jika bentuk perawatan lain diberikan, semua akan menjadi lebih baik.

Keuangan
Akuntan dan auditor
Akuntan harus mengetahui prinsip umum tentang hukum perusahaan dan persyaratan hukum dari sertifikat auditor. Jika mereka berlaku sebagai seorang auditor terhadap pembukuan mana yang harus diaudit berdasarkan persyaratan hukum, mereka harus mengetahui ketentuan perundang-undangan selama mempengaruhi tugas mereka. Mereka bertanggung jawab untuk kelalaian jika mereka gagal melihat informasi yang dibutuhkan dan untuk penipuan, jika mereka membuat pernyataan tanpa mempermasalahkan atau membenarkan hal itu.
Auditor suatu perusahaan harus membuat suatu laporan mengenai pembukuan yang diperiksa oleh mereka. Mereka harus menyatakan apakah neraca keuangan dan pembukuan telah dipersiapkan dengan layak dan apakah, dalam pendapat mereka, suatu pandangan yang benar dan adil telah diberikan mengenai keadaan perusahaan pada akhir periode pembukuan dan mengenai keuntungan atau kerugian perusahaan untuk periode tersebut.

Broker asuransi
Broker asuransi memiliki kewajiban berhati-hati kepada nasabah mereka dan juga kepada penanggung dalam menyusun asuransi. Mereka harus melaksanakan instruksi nasabah mereka dan memberikan mereka saran yang layak. Setiap pelanggaran kewajiban ini dapat melibatkan mereka dalam suatu tanggung gugat hukum. Pertanyaan kunci yang menjadi dasar semua aktivitas broker dan penempatan langsung adalah dalam menetapkan ‘fakta material’.

Profesi dan konsultasi lain
Agen pemasaran dan pengiklanan
Klaim dapat timbul dari kesalahan seperti kegagalan untuk memperhatikan kesalahan cetak, gagal memenuhi tenggat waktu, pencemaran nama baik, dan pelanggaran hak cipta.

Konsultan komputer
Ketergantungan yang besar terhadap teknologi informasi yang efektif membuat nasabah komersil dan industri mudah melakukan klaim apabila mereka merasa mereka menerima pelayanan yang di bawah standar.

Badan riset dan pendidikan
Banyak universitas dan badan riset yang bergantung pada dana yang diterima dari dunia komersil. Hal ini seringkali diberikan dengan imbalan untuk riset mengenai teknologi yang paling maju atau inisiatif bersama dengan industri dalam area yang berisiko tinggi seperti a aeronautika, obat-obatan dan pekerjaan mengenai binatang.
Telah terjadi peningkatan jumlah klaim akhir-akhir ini terhadap sekolah, misalkan, kegagalan untuk mengidentifikasi dan menyediakan kebutuhan murid-muridnya.

Employment agencies
Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah employment agencies tersebut menerima tanggung jawab berdasarkan kontrak dengan perusahaan pemakai jasanya atas tindakan dari staf yang mereka suplai.

Disain dan saran industrial
Beberapa perusahaan manufaktur dapat terlibat dalam suatu risiko saran dan disain, tidak berhubungan dengan penyediaan suatu produk, dimana mereka menerima bayaran. Mereka mungkin diakui sebagai ahli dalam suatu bidang tertentu dan siap untuk memberikan saran atau panduan.

Jasa investigasi dan analisis
Firma yang memberikan jasa investigasi atau yang melakukan analisa memiliki risiko untuk mengalami klaim apabila penemuan mereka terbukti tidak akurat. Contoh aktivitasnya:
·         agen pencari perusahaan
·         saksi ahli
·         ahli forensik
·         agen pencari hukum

Telekomunikasi
Ada risiko besar bagi perusahaan telekomunikasi untuk dinyatakan bertanggung jawab untuk pencemaran nama baik atau libel yang disiarkan melalui sistemnya, sebagai tambahan terhadap setiap saran yang mereka berikan yang dapat mneyebabkan klaim untuk kelalaian atau kesalahan.

Penterjemah
Area problem utama adalah apabila pekerjaan melibatkan penterjemahan pekerjaan ilmiah dan atau teknis dimana penterjemah harus berkualifikasi dalam pokok yang diterjemahkan dan juga dengan bahasa yang digunakan.

Tanggung gugat internet
Dengan penggunaan internet oleh konsumen dan perusahaan, banyak tanggung gugat muncul.

Polis yang ada di pasar menyediakan penjaminan pihak pertama dan pihak ketiga. Penjaminan itu antara lain:
·         kerusakan website tertanggung dari serangan virus internasional
·        kerugian finansial karena penipuan dengan penggunaan e-mail atau akses yang tidak berotoritas lain
·         pelanggaran hak intelektual
·         pencemaran nama baik
·         hak pribadi
·         penyebaran virus


Klausul penjaminan
Penjaminan diberikan dengan dasar ‘claims made’ yang berarti selama klaim dilakukan dalam jangka waktu pertanggungan, tanpa memperhatikan kapan tindakan kelalaian tersebut dilakukan. Penanggung biasanya sebelum menerbitkan polis akan mempelajari formulir permohonan yang diajukan untuk melihat apa yang telah terjadi. Klaim yang sudah terjadi akan dikecualikan dan jika terdapat non-disclosure maka polis menjadi void. Penanggung dapat juga menerapkan retroactive date.

Pelanggaran kewajiban profesional
Pelanggaran kewajiban profesional dengan alasan kelalaian atau kesalahan yang terjadi atau dilakukan dengan maksud baik oleh:
·         tertanggung
·         pegawai
·         agen
·         pendahulu
·         orang, firma, atau perusahaan lain yang bertindak secara bersama dengan tertanggung

Tanggung gugat tertanggung berdasarkan tanggung gugat dalam hukum, yaitu kegagalan untuk melakukan suatu tingkat keahlian yang cukup, wajar dan kompeten daripada ketidakjujuran atau penipuan.
Kesalahan dijamin dengan atau tanpa kelalaian, dengan syarat tidak disengaja dan pada prinsipnya menimbulkan tanggung gugat.
Tanggung gugat yang dijamin juga dapat berasal dari partner terdahulu, karena partner bertanggung jawab secara bersama dan terpisah. Demikian juga dengan perbuatan dari pegawai.

Ketidakjujuran
yang timbul dari ketidakjujuran atau tindakan penipuan atau kesalahan pada pihak pegawai atau agen
Polis ini juga termasuk klausul seperti:
·         libel dan slander
·         kehilangan atau kerusakan dokumen
·         kompensasi untuk kehadiran di pengadilan

Batas ganti rugi
Batas ganti rugi adalah batas agregat (aggregate limit) yang berkurang setiap kali terjadi klaim. Pembayaran biaya dan pengeluaran lain adalah cost inclusive. Kadang kala dalam polis juga tercantum batas ganti rugi setiap kejadian (single occurrence limit).

Biaya-biaya lain
Asuransi tanggung gugat profesi biasanya berlaku risiko sendiri dengan tujuan untuk menghilangkan klaim-klaim kecil dan memberikan tertanggung keterlibatan finansial dalam klaim.

Biaya investigasi klaim tanggung gugat profesi seringkali tinggi, khususnya jika dibutuhkan untuk mendapatkan laporan independen dari ahli dalam bidang tertentu. Oleh karena itu biasanya penanggung mempersyaratkan biaya-biaya ini juga dikenakan risiko sendiri.

Pengecualian polis
·         risiko sendiri
·         tanggung gugat untuk kematian penyakit atau cedera badan dari pegawai ® employers’ liability
·         tanggung gugat untuk cedera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga kecuali timbul dari saran, rancangan, spesifikasi atau kesalahan untuk melakukan kewajiban profesional ® public & products liability
·         liquidated damages
·         konsekuensi dari setiap keadaan yang diberitahu di bawah polis sebelumnya atau setiap keadaan yang diketahui tertanggung pada awal pertanggungan yang secara wajar mungkin menimbulkan klaim
·         perang
·         kontaminasi radioaktif dan sonic bangs
·         rembesan (luar ke dalam), polusi atau kontaminasi dalam berbagai bentuknya


Perluasan polis
·         Pelanggaran warranty kewenangan yang dilakukan dengan itikad baik
·         Collateral warranty
·         Discovery period

PUBLIC LIABILITY INSURANCE - POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM

Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar Polis ini, yang melakukan perdagangan atau kegiatan usaha yang dijelaskan dalam Ikhtisar dan hanya untuk kepentingan-kepentingan dari asuransi ini, telah  mengajukan kepada :
 
MASTER ASURANSI Indonesia
( yang selanjutnya disebut “Penanggung” )

suatu permohonan dan pernyataan tertulis yang dengan ini disetujui untuk menjadi dasar dari kontrak ini dan dianggap menjadi kesatuan daripadanya dan telah membayar atau setuju untuk membayar Premi yang tercantum dalam Ikhtisar sebagai pertimbangan Ganti Rugi terhadap semua tanggung jawab yang disebut di sini.

Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa tunduk pada syarat, kondisi dan pengecualian yang terdapat dalam Polis atau ditambahkan melalui endorsemen atau dinyatakan secara tegas dalam Polis, Penanggung akan membayarkan kepada Tertanggung  Ganti Rugi seperti yang tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan tanggung jawab yang timbul dari kecelakaan yang terjadi selama periode asuransi yang disebut dalam Ikhtisar atau selama periode  selanjutnya dimana Penanggung menerima pembayaran untuk perpanjangan Polis ini.

Pengecualian
Kecuali disebut secara khusus atau ditambahkan melalui endorsemen dalam Polis, ganti rugi yang dinyatakan dalam Polis ini tidak akan berlaku untuk atau tidak termasuk:

1.     Tanggung jawab yang diperoleh Tertanggung melalui perjanjian, kecuali jika tanggung jawab tersebut akan mengikat Tertanggung sekalipun tanpa adanya kesepakatan tersebut.

2.     Tanggung jawab sehubungan dengan cedera pada siapa saja yang pada saat mengalami cedera tersebut adalah anggota keluarga Tertanggung atau terlibat dalam hubungan kerja dengan Tertanggung atau bertindak atas nama Tertanggung atau menjadi sub-kontraktor Tertanggung atau untuk suatu kompensasi yang diklaim Tertanggung oleh orang Tertanggung atau orang yang berada dalam tanggung jawabnya dalam Perundang-Undangan  Asuransi Tenaga Kerja apa pun.

3.     Tanggung jawab sehubungan dengan kerusakan terhadap harta benda:

a.     Yang menjadi milik atau berada dalam tanggung jawab atau pengawasan  Tertanggung atau pelayan atau agen Tertanggung yang mana pun.

b.     Yang merupakan bagian dari harta benda atau tanah atau bangunan atau struktur apa pun yang sedang dikerjakan oleh Tertanggung atau pegawai atau agen Tertanggung yang mana pun.

c.      Yang disebabkan oleh, atau melalui, atau berhubungan dengan, meledaknya alat penghemat apa pun yang digunakan yang ada hubungannya dengan ketel uap atau bejana ketel apa pun atau perangkat lain yang dioperasikan dengan menggunakan tekanan uap dari dalam dan merupakan milik atau berada dalam tanggung jawab atau pengawasan Tertanggung.

4.     Tanggung jawab sehubungan dengan cedera, penyakit, kehilangan, atau kerusakan yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan atau timbul dari:

a.     Kepemilikan atau penguasaan atau penggunaan oleh atau atas nama Tertanggung segala hewan, kendaraan beroda dua, kendaraan bermotor, lokomotif, perahu, atau kapal jenis apa pun, kapal terbang, lift, elevator, eskalator, katrol, derek, atau mesin pengangkat lain yang tidak diperinci dalam Ikhtisar di bagian mengenai mesin-mesin.

b.     Kebakaran, gempa bumi, peledakan, banjir, polusi asap atau air, segala jenis polusi dan/atau pencemaran dan/atau segala jenis perusakan lingkungan.

c.      Pemasangan sarana kebersihan yang tidak sempurna

d.     Harta benda, barang-barang, makanan, atau minuman atau wadah-wadahnya yang dijual atau dipasok atau disusun atau harta benda atau barang-barang yang telah diperbaiki, diubah, direnovasi, diservis, atau dipasang dan tidak lagi berada dalam penguasaan atau pengawasan Tertanggung atau segala jenis pencemaran.

e.     Pekerjaan yang sedang atau telah dilakukan oleh Tertanggung terhadap kapal laut, kapal terbang, atau benda-benda yang dibuat atau dimaksudkan untuk mengapung atau berjalan melalui air atau udara.

f.      Kesalahan atau kekurangan dalam rancangan, spesifikasi, atau nasehat untuk penyembuhan, pengobatan, atau perawatan lainnya yang diberikan, dilakukan, atau disiapkan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas nama Tertanggung, tetapi, nasehat untuk penyembuhan, atau perawatan lain tidak akan berlaku sehubungan dengan karyawan Tertanggung yang mana pun yang bertindak dalam kapasitas sebagai Perawat dalam industri atas nama Tertanggung.

5.     Tanggung jawab sehubungan dengan atau yang timbul dari kerusakan pada tanah atau harta benda atau bangunan apa pun yang disebabkan oleh getaran atau pemindahan atau melemahnya  penyokong.

6.     Tanggung jawab untuk segala akibat, baik langsung  maupun tidak langsung, dari Perang, Penyerbuan, Aksi Musuh Asing, Permusuhan (baik dengan pernyataan Perang atau tidak), Perang Saudara, Pemberontakan, Revolusi, Pergolakan Politik, atau Pengambilalihan Kekuasaan, dan jika terjadi suatu klaim sehubungan dengan hal-hal tersebut, Tertanggung harus, jika disyaratkan oleh  Penanggung, membuktikan bahwa klaim tersebut timbul secara independen dan dalam segala hal tidak berhubungan dengan atau disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh atau dapat ditelusuri sampai pada salah satu dari kejadian tersebut atau segala akibatnya, dan tanpa adanya bukti semacam itu Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran apa pun sehubungan dengan klaim tersebut.

7.     Segala tanggung jawab yang disebabkan oleh atau timbul dari, atau kerugian tidak langsung apa pun yang :

a.     Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh atau timbul dari ionisasi, radiasi, atau pencemaran oleh radioaktif dari  bahan bakar nuklir apa saja  atau dari limbah nuklir apa saja dari pembakaran bahan bakar nuklir. Untuk tujuan dari pengecualian ini, pembakaran akan mencakup segala proses fisi nuklir yang berdiri sendiri.

b.     Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh atau timbul dari bahan senjata nuklir.

Kondisi
1.     Asuransi ini tidak akan berlaku kecuali jika Premi telah benar-benar dibayarkan kepada dan diterima oleh Penanggung dan surat penerimaan polis resmi Penanggung telah dikeluarkan; dan pembayaran sehubungan dengan premi apa pun tidak akan dianggap telah dibayarkan kepada Penanggung sebelum suatu formulir penerimaan tercetak yang ditandatangani oleh seorang wakil resmi atau yang diberi kuasa oleh Penanggung dikeluarkan.

2.     Setiap pemberitahuan atau komunikasi kepada Penanggung harus dalam bentuk tertulis dan dikirimkan kepada kantor atau perwakilan Penanggung tempat Polis ini (diterbitkan, dan pemberitahuan atau informasi mengenai segala hal yang berhubungan dengan Polis ini atau klaim apa pun dalam Polis ini atau sehubungan dengan salah satu harta benda atau tempat dan bangunan yang diasuransikan dalam Polis ini tidak akan dianggap sebagai pemberitahuan kepada atau diketahui oleh Penanggung sebelum pemberitahuan atau informasi tersebut ditandatangani atau diparaf oleh seorang wakil resmi dari Penanggung.

3.     Jika terjadi kejadian apa pun yang mungkin menimbulkan suatu klaim, Tertanggung harus memberikan pemberitahuan langsung mengenai hal tersebut kepada Penanggung dan pemberitahuan tersebut harus menyebutkan tanggal kecelakaan, nama dan alamat orang yang cedera (jika ada), situasi kecelakaan, dan perincian mengenai cedera atau kerusakan yang diderita sejauh itu, dan/atau tindakan-tindakan hukum, dan Tertanggung harus segera mengirimkan pemberitahuan tersebut kepada Penanggung secara tertulis dan harus memberikan semua informasi dan bantuan yang diperlukan untuk memungkinkan Penanggung menyelesaikan atau menolak klaim tersebut. Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, atau pembayaran yang akan dilakukan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung dan Penanggung akan bebas (dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terdapat di bawah ini) untuk melakukan (tindakan) dan pelaksanaan pengawasan yang mutlak dan dapat menggunakan nama Tertanggung dalam segala tindakan negosiasi atau tindakan hukum yang berhubungan dengan klaim apa pun dan dapat mengeluarkan, untuk kepentingan Penanggung perintah apa pun untuk mengeluarkan biaya-biaya atau hak-hak atas ganti rugi apa pun yang dimiliki Tertanggung terhadap pihak ketiga.

4.     Jika seseorang menerima kompensasi atau biaya, atau keduanya, suatu jumlah yang melampaui jumlah yang menjadi tanggung jawab Penanggungdalam Polis ini, Tertanggung akan membayar kelebihan tersebut dan biaya serta ongkos yang dikeluarkan oleh  Penanggung sehubungan dengan tindakan-tidakan hukum dan akan dibagi diantara Tertanggung dan Penanggung secara proporsional, yaitu kelebihannya berbanding dengan jumlah yang dapat dibayarkan dalam Polis ini; dan Tertanggung segera akan membayarkan kepada Penanggung bagian dari biaya dan ongkos tersebut sesuai permintaan.

5.     Jika dikehendaki Penanggung dapat setiap saat melepaskan tanggung jawabnya dalam Polis ini dengan membayarkan kepada Tertanggung jumlah maksimum yang menjadi tanggung jawab Penanggung sehubungan dengan kejadian apapun, atau sisa dari jumlah maksimum tersebut jika suatu pembayaran telah dilakukan sehubungan dengan klaim apa saja yang timbul dari kecelakaan tersebut; dan dengan melakukan hal tersebut Perusahaan tidak akan lagi dapat melaksanakan dan mengawasi negosiasi, tindakan, atau tindakan hukum sehubungan dengan klaim tersebut, dan tidak akan bertanggung jawab atas segala biaya atau ongkos yang berhubungan dengan klaim tersebut yang dikeluarkan setelah tanggal pembayaran yang disebut sebelumnya, dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang mungkin akan diklaim Tertanggung dengan alasan Penanggung telah bertindak sesuai dengan ketentuan yang disebut dalam Polis.

6.     Setiap saat Tertanggung harus dan wajib untuk melaksanakan tindakan  penjagaan yang sewajarnya dalam memilih dan mempekerjakan pegawai)yang kuat, sehat, dan berkompetensi dan juga dalam mengawasi agar mesin-mesin yang digunakan dalam pekerjaanya berada dalam keadaan baik dan layak untuk melakukan pekerjaan yang harus dilakukan dan menjaga agar jalan-jalan masuk, mesin, dan peralatan diberi pagar dan dijaga dengan layak dan juga berada dalam keadaan baik dan layak untuk pekerjaan yang harus dilakukan dan memiliki pencahayaan yang baik pada malam hari dan melaksanakan semua tindakan kehati-hatian yang diperlukan dan sewajarnya untuk keamanan masyarakat umum dan memenuhi semua persyaratan peraturan dan perundang-undangan.

7.     Jika terdapat perubahan apa pun dalam situasi yang membuat ruang lingkup Polis ini mejadi lebih luas dari yang seharusnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah dipaparkan dalam proposal, pemberitahuan secara tertulis mengenai setiap perubahan tersebut harus segera diberikan kepada Penanggung dan ada penambahan premi yang harus dibayarkan seperti yang disyaratkan oleh Penanggung .

8.     Perusahaan dapat, dengan biaya dan ongkosnya sendiri, melakukan tindakan-tindakan hukum seperti yang disarankan atas nama Tertanggung untuk memperoleh kompensasi atau menjamin suatu ganti rugi dari pihak ketiga (jika ada) sehubungan dengan segala ganti rugi yang mungkin ditanggung oleh Polis ini, dan kompensasi tersebut (jika ada) akan dibayarkan kepada Penanggung dan segala ganti rugi tersebut adalah untuk kepentingan Penanggung.

9.     Setelah terjadinya suatu kecelakaan yang menimbulkan atau mungkin menimbulkan suatu klaim, Tertanggung tidak boleh meningkatkan, memperbaiki, atau dengan segala cara mengubah bagian mana pun dari fungsi jalannya mesin atau peralatan yang berhubungan dengan atau terlibat dalam kecelakaan tersebut tanpa ada persetujuan secara tertulis sebelumnya dari Perusahaan.

10.   Jika pada saat klaim diajukan dalam Polis ini terdapat asuransi lain yang dimiliki oleh Tertanggung atau oleh orang lain mana pun atas namanya yang akan menanggung kerugian yang sama, maka Penanggung  tidak akan bertanggung jawab untuk membayar atau turut membayar lebih dari proporsinya yang seimbang untuk ganti rugi tersebut.

11.   Penanggung tidak terikat untuk menerima perpanjangan apa pun dari Polis ini dan dapat membatalkan Polis ini dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya kepada Tertanggung pada alamat terakhirnya yang diketahui melalui surat tercatat atau dikirimkan secara pribadi setiap saat dan membayarkan sesuai permintaan pada saat Polis ini diserahkan kepada Penanggung bagian dari premi yang berhubungan dengan periode Polis yang belum berjalan. Tetapi keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi segala hak Tertanggung untuk mengajukan klaim kepada Penanggung sebelum berakhirnya jangka waktu pemberitahuan tersebut.

12.   Semua perselisihan yang timbul dari Polis ini akan diajukan kepada arbitrase atau seseorang yang akan ditunjuk oleh kedua belah pihak. Atau, jika mereka tidak dapat menyetujui seorang Arbiter tunggal, perselisihan akan diajukan pada keputusan dari dua Arbiter, masing-masing ditunjuk secara tertulis oleh setiap pihak, dan dalam kasus ketidaksetujuan di antara para Arbiter, perselisihan akan diajukan pada keputusan seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum memutuskan dan keputusan Wasit tersebut akan menjadi suatu kondisi yang mendahului tanggung jawab apa pun oleh Penanggung atau hak apa pun untuk bertindak melawan Penanggung.

13.   Jika timbul suatu perselisihan dan Tertanggung gagal memenuhi ketentuan-ketentuan dari Kondisi 12 di atas dalam jangka waktu enam bulan setelah perselisihan tersebut timbul untuk pertama kalinya atau jika suatu keputusan dibuat dalam kondisi yang disebut sebelumnya dan Tertanggung gagal melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap Penanggung dalam jangka waktu enam bulan setelah tanggal keputusan tersebut, maka semua manfaat dalam Polis ini akan hilang.

14.    Kepatuhan dan pemenuhan ketentuan-ketentuan, kondisi-kondisi, dan endosemen dari Polis ini sejauh berhubungan dengan segala sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan-pernyataan dan jawaban-jawaban dalam proposal tersebut akan menjadi kondisi-kondisi yang mendahului segala tanggung jawab Penanggung untuk melakukan pembayaran sesuai Polis ini.


Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.