Tuesday, 8 August 2017

ASURANSI PERTANIAN DI INDONESIA

LATAR BELAKANG
1.            Usaha sektor pertanian dipandang usaha yang mempunyai risiko tinggi terhadap dinamika alam dan rentan terhadap serangan hama dan penyakit yang mengakibatkan penurunan produksi hasil bahkan gagal panen serta risiko fluktuasi harga sehingga pendapatan petani menurun. Oleh karena itu petani menderita kerugian yang cukup besar sehingga untukusahaberikutnya tidakmempunyaimodallagi, bahkanbagipetani meminjam kredit tidak mampu mengembalikannya sehingga menimbulkankreditmacet.
2.            Dengan demikian maka salah satu upaya yang perlu dilakukan secara sungguh-sungguh untuk mengurangi atau memperkecil risiko adalah denganmemperkenalkanasuransipertanian.

Manfaat asuransi pertanian
Beberapa manfaat dengan Asuransi pertanian:
1              Melindungi kepentingan petani terhadap risiko yang terjadi akibat gagal panen (modal kerja awal yang memadai untuk usahatani) dan mendorong peningkatan penerimaan / pendapatan petani.
2              Membantu pemerintah menyediakan stok beras nasional (prasyarat asuransi: manajemen usaha tani yang baik  sehingga produktivitas tinggi dan GBP swasembada pangan
 3            Membantu pemerintah pusat atau pemda berbagi risiko/beban jika terjadi bencana
4              Memberikan kesempatan bisnis baru untuk sektor swasta/perusahaan asuransi, menggerakkan ekonomi regional, membuka lapangan kerja baru,dll

TUJUAN
1.            Memberikan perlindungan terhadap petani/peternak dari ancaman risiko gagal panen atau gagal usaha peternakan.
2.           Mendorong minat para petani/peternak pentingnya peningkatan ketrampilan dan perbaikan manajemen usaha pertanian.
3.            Mengurangi ketergantungan petani/ peternak pada permodalan yang berasal dari pihak lain dan membantu petani menyediakan biaya/ongkos produksi atau modal usaha.
4.           Meningkatkan pendapatan/keberhasilan para petani dalam melaksanakan usahatani berladang /peternak secara berkesinambungan.

SASARAN
1.            Terhindarnya petani/peternak dari kerugian karena perubahan iklim yang sulit diprediksi, khususnya karena kebanjiran, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), serta penyakit hewan atau karena sebab lain yang mengakibatkan kerugian
2.            Meningkatnya kesejahteraan petani ditengah upaya peningkatan daya saing produk pertanian, baik di pasar domestik maupun di pasar global

Implementasi asuransi pertanian
1.                   Kementan sejak tahun 2011 telah membentuk Pokja Asuransi Pertanian untuk merumuskan Asuransi Usahatani Padi (AUTP) dan Asuransi Ternak Sapi (AUTS)
2.                   Pelaksanaan uji cobaAUTP di Prov Jatim dan Sumatera Selatan
3.                   Pelaksanaan uji coba Asuransi Ternak Sapi di DI Yogyakarta, Jateng, Sumbar.
4.                   Undang-Undang no 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P-3) pasal 37 ayat 1 bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib melindungi petani dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian.
5.                   Permentan Asuransi Pertanian
6.                   Sumber dana subsidi premi APBN.
Model Asuransi
1.                   Premi APBN/APBD (premi subsidi)
2.                   Premi Kemitraan (PKBL-BUMN/ Swasta)
3.                   PremiPerbankan (setiap petani akses pembiayaan bank)
4.                   Premi Swadaya petani (masuk dalam biaya input)

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP)

Tertanggung
Kelompok Tani (POKTAN), yang terdiri dari anggotanya petani-petani penggarap sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk).

Objek Pertanggungan
Lahan sawah yang digarap para petani penggarap anggota POKTAN.

Penanggung
PTAsuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara Konsorsium dengan persuahaan asuransi yang lain

Polis Asuransi
Setiap Tertanggung (POKTAN) mendapatkan satu Polis Asuransi dgn Ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.

Jangka-waktu
Asuransi 1 musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen.

Harga Pertanggungan
Rp 6.000.000 ,-/Ha (luas kurang 1 Ha diperhitungkan secara proporsional).

Suku Premi Asuransi
 3% dari rata-rata ongkos produksi atau Rp 180.000,-/Ha.

Beban Premi
Asuransi Pemerintah 80% = Rp 144.000,- / Ha Petani 20% = Rp 36.000,-/Ha. Premi asuransi dibayar dimuka.

Risiko yang dijamin
1.            Banjir
2.            Kekeringan
3.            OPT Tertentu OPT yang dijamin Hama : Tikus, Wereng coklat, Walang sangit, Penggerek batang, Ulat grayak. Penyakit : Blast, Tungro, Bercak Coklat, Busuk Batang, Kerdil hampa.

Syarat Pengajuan Klaim
1.            Terjadi kerugian akibat banjir, kekeringan atau OPT.
 2.           Premi telah dibayar
3.            Kerugian diperiksa POPT, dan melapor kepada Konsorsium .
4.            Konsorsium memutuskan besarnya kerugian

Pembayaran Klaim
1.            14 hari sesudah persetujua jumlah kerugian.
2.            Klaim dibayarkan ke rekening Poktan atau rekening anggota

ASURANSI TERNAK SAPI (ATS)
Tertanggung
Kelompok Ternak (POKTER), yang terdiri dari anggotanya Peternak sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk). Objek Pertanggungan Sapi anggota POKTER.

Penanggung
PT.Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara Konsorsium dengan perusahaan asuransi RAYA,BUMIDA, dan TRIPAKARTA.

Polis Asuransi
Setiap Tertanggung (POKTER) mendapatkan satu Polis Asuransi dgn Ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.

Jangka-waktu Asuransi
 1 ( tahun) dimulai sejak penerbitan polis.

Harga Pertanggungan
Sesuai harga sapi yang disepakati Suku Premi Asuransi 2% dari harga sapi/ekor

Beban Premi Asuransi
Dalam uji coba ini premi swadaya peternak

Risiko yang dijamin
1.            Kematian sapi disebabkan karena penyakit;
2.            Kematian sapi disebabkan karena kecelakaan dan  melahirkan;
3.            Kehilangan sapi disebabkan karena pencurian dan lain-lain.

Syarat   Pengajuan Klaim
 1.           Terjadi kematian akibat penyakit, kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian.
2.            Premi telah dibayar
3.            Kematian diperiksa Dokter hewan, kehilangan berita acara polisi dan melapor kepada Konsorsium

Persetujuan Pembayaran Pembayaran Klaim
1.            14 hari sesudah persetujua jumlah kerugian.
 2.           Klaim dibayarkan ke rekening Pokter atau rekening anggota

 KETERANGAN PENERBITAN POLIS AUTP:
PPL dan AAP membuka pendaftaran melalui Kelompok Tani di setiap lokasi AUTP, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musim tanam dimulai.
Petani mengisi Formulir Pendaftaran dan menyerahkannya kepada AAP. Lembar perhitungan premi dikembalikan kepada petani untuk bukti penagihan premi.
Petani membayar premi ke rekening Penanggung, dan menyerahkan bukti transfer kepada AAP. AAP membuat rekapitulasi dan menyerahkan data penutupan (hard dan/atau soft copy) kepada Penanggung.
Perusahaan asuransi melakukan verifikasi sebagai dasar penerbitan polis asuransi dan penagihan premi subsidi kepada Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan membayar premi bantuan kepada Penanggung dan Penanggung menerbitkan polis Asuransi

 KETERANGAN PENYELESAIAN KLAIM AUTP:
A.                  Ketentuan Klaim
-                      Premi telah dibayar sesuai ketentuan.
-                      Terjadi bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT pada petak sawah yang diasuransikan.
-                      Bencana banjir, kekeringan atau OPT terjadi dalam jangka waktu pertanggungan.
-                      Kerusakan diperiksa oleh POPT-PHP bersama-sama dengan petugas yang ditunjuk dari pihak Penanggung.
-                      Intensitas kerusakan tanaman pada petak sawah milik setiap petani tertanggung mencapai 75% atau lebih.
B.                  Pelaporan Klaim
-                      Formulir Klaim yang telah dilengkapi
-                      Fotocopy Polis dan Ikhtisar Polis
-                      erita acara kerusakan ditandatangani POPT-PHP
Foto-foto kerusakan. Laporan klaim diserahkan kepada Penanggung atau AAP dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya bencana.

ASURANSI KEBAKARAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI


Latar Belakang Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Pemerintah telah mencanangkan Pembangunan Hutan Tanaman Industri sejak 1990 dan memberikan fokus pembinaan yang serius guna meningkatkan peran pembangunan sektor kehutanan di bidang ekonomi. Fakta lapangan menunjukkan bahwa target tujuan tersebut tidak dapat terlepas dari resiko kegagalan atau kerugian akibat dari Kebakaran, dimana secara statistik kerusakan hutan karena kebakaran masih merupakan faktor dominan. Atas dasar tersebut maka Produk Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri siap untuk membantu memberikan jaminan bagi Pengusaha dalam pencapaian target produksi, dengan pemberian dana klaim asuransi apabila lahan tanamannya terkena dampak kebakaran, atau kerusakan hutan karena kerusuhan atau huru-hara, atau sebab-sebab lain yang dijamin dalam polis asuransi . Mengingat kegiatan pembangunan HTI merupakan investasi jangka panjang dan memiliki resiko tinggi, maka APHI mendorong anggotanya untuk meminimalisir resiko tersebut dengan mempertimbangkan untuk mengikuti program asuransi kebakaran HTI.

Ruang Lingkup Jaminan Utama Polis Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan atas hutan tanaman akibat dari hal-hal yang secara langsung diakibatkan oleh :

 1.           Kebakaran, Karena :
a)            menjalarnya api dari areal tetangga
b)            Kekurang hati-hatian / kesalahan karyawan, tetangga atau orang lain
c)            Kebakaran akibat lainnya sepanjang tidak dikecualikan dalam polis Petir
2              Peledakan
3              Kejatuhan Pesawat Terbang

Jaminan Tambahan
Selain resiko utama di samping, polis ini juga memberikan jaminan tambahan yaitu

EKSTRA JAMINAN ASURANSI
Untuk menyesuaikan jenis resiko yang biasa terjadi pada Hutan Tanaman Industri, maka Polis Asuransi Kebakaran ini telah diperluas dengan Jaminan Asuransi atas kerugian dan kerusakan tanaman hutan sebagai akibat langsung dari :
1.            Perbuatan jahat orang lain
2.            Pemogokan karyawan
3.            Kerusuhan
4.            Huru-hara

EKSTRA JAMINAN ASURANSI KHUSUS
A.                  AKIBAT KEBAKARAN GULMA / SEMAK BELUKAR
Polis Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri telah diperluas secara khusus untuk menjamin kerugian akibat kebakaran / menjalarnya kebakaran gulma / semak belukar, dengan limit US$. 2,500,000 per kejadian.

B.                  BIAYA PEMADAMAN
Terdapat ekstra jaminan untuk biaya-biaya yang timbul saat berusaha untuk memadamkan api / kebakaran, biaya yang telah dikeluarkan misalnya untuk memanggil Pemadam Kebakaran, Penggunaan Tabung Pemadam dan lain-lain. Besarnya penggantian biaya pemadaman adalah hingga Rp. 250,000,000 per kejadian.

Kondisi Khusus Sesuai dengan karakteristik Tanaman Hutan sebagai obyek asuransi serta karakteristik jenis dan tingkat resiko yang ada serta pertimbangan efisiensi premi asuransi maka Polis Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri ini telah kami desain secara khusus  dengan kondisi sebagai berikut :

MAKSIMUM TANGGUNG JAWAB ASURANSI
 Batasan maksimum tanggung jawab asuransi atas setiap kejadian klaim adalah 10%  dari total  harga pertanggungan / declared value, maksimum sebesar US$. 10,000,000 untuk setiap perusahaan.  Apabila kerusakan atau kebakaran menimpa lebih dari 1 perusahaan secara bersamaan maka maksimum jaminan asuransi adalah hingga US$. 20,000,000  per kejadian.

BASIS NILAI PERTANGGUNGAN
Nilai pertanggungan didasarkan pada “ Agreed Value ” atau harga pertanggungan berdasarkan kesepakatan diawal pertanggungan sesuai isian proposal form , yang didasarkan jenis dan umur tanaman.  Hal ini juga yang akan dipakai sebagai dasar penggantian klaim

RESIKO SENDIRI
Resiko sendiri atau Deductible adalah suatu jumlah pertama dari setiap kerugian (klaim) yang menjadi beban dari Tertanggung.  Didalam Polis Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri, besaran resiko sendiri atau deductible untuk setiap kejadian adalah 15% nilai klaim, minimum US$.50,000 .

PREMI ASURANSI
Periode Asuransi adalah bersifat tahunan, sedangkan premi asuransi adalah sebesar 0.200% - 0.235% dari total harga pertanggungan / declared value . Besaran premi akan tergantung penilaian resiko oleh pihak Asuransi.

Pengecualian
Sesuai dengan kondisi Standar Polis Asuransi  Kebakaran, Polis Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri mempunyai beberapa resiko yang dikecualikan atau tidak dijamin, antara lain:
1.                   Bencana Alam :  gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi
2.                   Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan atau karyawan Tertanggung atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung
3.                   Reaksi Nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif
4.                   Perang, perang saudara, Terorisme dan Sabotase

Prosedur Asuransi
Persyaratan dan cara pengajuan Asuransi Hutan Tanaman Industri adalah sangat mudah. Tertanggung cukup mengisi  “Proposal Form” dengan menyertakan Sertifikat PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ) atau Sertifikat SVLK (Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu).

ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI DAN GANTI RUGI KLAIM
1.                   DATA PERUSAHAAN  
Nama Perusahaan      : PT. HUTAN TRANSMIGRASI     Luas izin IUPHHK-HT   : 15.000 Ha.     Jenis Tanaman     : Albania    Harga Pertanggungan : Rp.12,000,000 / Ha.
2.                   KETENTUAN ASURANSI
Maksimum Klaim : 10% dari Total Nilai Pertanggungan, maksimum US$.10,000,000     per perusahaan,  maksimum kerugian untuk sekali kejadian   untuk beberapa perusahaan US$. 20,000,000    Resiko sendiri :  15% dari nilai klaim, minimum US$. 50,000  per kejadian    Rate premi :  0.200%  hingga  0.235%   (tergantung penilaian tingkat resiko)

3.                   ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI
Rate premi : 0.200%    Premi Tahunan : Rp. 12,000,000  x  0.200% x  15,000  =  Rp.  360,000,000

4.            ILUSTRASI PERHITUNGAN KLAIM  
a)            Contoh Kebakaran pada luasan :   3,000 Ha.
Jumlah Kerugian : 3,000  x  12,000,000  =  Rp.  36,000,000,000
Kerugian di proses : 10% x Rp.12,000,000  x 15,000 = Rp.18,000,000,000 (jumlah Kerugian yang dapat diproses maksimum 10% dari nilai total pertanggungan)         
Resiko Sendiri : 15% x Rp. 18,000,000,000 = Rp.2,700,000,000        
Pembayaran Klaim : Rp.18,000,000,000 – Rp.2,700,000,000 = Rp.15,300,000,000

    b)       Contoh Kebakaran pada luasan :  1,000 Ha.        
Jumlah Kerugian : 1,000  x  12,000,000  =  Rp.12,000,000,000
Kerugian di proses : Rp.12,000,000,000
Resiko Sendiri : 15% x Rp.12,000,000,000 =  Rp.1,800,000,000
Pembayaran Klaim : Rp.12,000,000,000 – Rp.1,800,000,000 =  Rp.10,200,000,000

Prosedur  Klaim
Beberapa langkah / prosedur yang harus dilakukan pada saat terjadinya kebakaran / klaim adalah  :  Melaporkan kejadian segera mungkin kepada asuransi (per telpon,lalu dipertegas dengan fax, email dll) Berusaha untuk meminimalisasi kerugian, sangat disarankan untuk membuat dokumentasi / photo kejadian Menyusun Berita Acara Kejadian 

Pertanyaan yang sering Muncul
1.                   Bagaimana cara menghitung dasar nilai pertanggungan ?
Dasar nilai pertanggungan adalah “ Agreed Value ” yang mana ditentukan oleh nilai wajar yang dapat disampaikan pada saat awal pertanggungan, misalkan berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan untuk masing-masing jenis dan umur tanaman.
2.                   Apabila ditengah periode asuransi, Tertanggung akan menambah area hutan, bagaimana prosedurnya dan apakah dikenakan tambahan premi?
Cukup menyampaikan secara tertulis kepada pihak asuransi untuk selanjutnya segera diterbitkan dokumen endorsement. Tambahan premi akan dihitung secara pro-rata periode pertanggungan.
3.                   Apa konsekuensinya apabila ada penambahan lahan dan kita tidak melaporkan kepada pihak Asuransi ?
Lahan tersebut tidak termasuk ke dalam jaminan asuransi, apabila kebakaran tepat di area tambahan tersebut maka asuransi tidak akan bertanggung jawab.
4              Apakah kita bisa membatalkan polis secara sepihak dan apa hak kami setelah melakukan pembatalan polis ?
Tertanggung dapat membatalkan secara sepihak dan berhak mendapatkan pengembalian premi yang akan dihitung secara pro-rata sesuai dengan sisa periode pertanggungan.
5                     Apakah kami boleh hanya mengasuransikan sebagian dari blok hutan kami, misalnya area yang berdekatan dengan pemukiman saja?
Pada prinsipnya asuransi seharusnya memang dilakukan secara keseluruhan area HTI yang ada namun pada kondisi khusus asuransi pada satu blok terpisah dapat dilakukan tergantung penelitian asuransi pada data yang diajukan.
6              Apabila kami mempunyai beberapa blok area hutan yang masing-masing berjarak jauh (beberapa kilometer) bahkan lain pulau, apakah kami harus mengasuransikan dalam satu polis, apakah konsekuensinya?
Sebaiknya diasuransikan dalam satu polis agar memudahkan dalam kontrol asuransinya. Guna menghindari pengenaan resiko sendiri / deductible  yang besar maka perlu ditegaskan pemisahan antara satu blok dengan blok yang lain, sehingga tidak dikategorikan sebagai satu resiko / one risk .
7              Apakah asuransi juga menjamin kebakaran pada fasilitas mess, kantor dan asset yang lain?
Tidak, Asuransi Kebakaran HTI adalah khusus Jaminan Asuransi terhadap tanaman. Aset lain dapat diasuransikan secara terpisah.
8              Apabila ada masyarakat membakar lahan lalu api nya mengenai area Hutan Tanaman Industri  apakah dijamin ?
Ya, resiko tersebut masuk dalam jaminan Asuransi Kebakaran HTI
9              Apabila dalam proses klaim melibatkan loss adjuster, maka siapa yang akan menanggung biaya ?
Biaya loss adjuster akan ditanggung oleh pihak asuransi
10             Setelah kebakaran, apakah kami tetap bisa mendapatkan hak atas kayu / tanaman yang tersisa?
Kayu sisa kebakaran sepanjang sesuai dengan limit tanggung jawab Polis asuransi akan menjadi hak Asuransi setelah pembayaran klaim dilakukan, apabila ada kelebihan sisa kebakaran diluar limit tanggung jawab asuransi maka sisa kebakaran tersebut murni hak Tertanggung.
11           Berapa lama asuransi akan menguasai lahan yang terkena kebakaran, karena pihak Tertanggung ingin segera melakukan pembersihan dan penanaman kembali?
Persetujuan bersama bahwa pihak asuransi harus segera menyerahkan lahan habis kebakaran kepada Tertanggung dan waktu yang disepakati adalah maksimal 30 hari sejak pembayaran / pelunasan pembayaran klaim. Pihak asuransi dalam hal ini perlu waktu untuk melakukan penelitian kebakaran dan atau pelelangan / penjualan kayu sisa kebakaran (bila ada).
12           Berapa lama pembayaran klaim akan dilakukan?
Penyelesaian klaim sangat tergantung dari kelengkapan persyaratan dan dokumentasi klaim, namun demikian pihak Asuransi harus melakukan pembayaran klaim maksimal 30 hari sejak Tertanggung melengkapi seluruh dokumen klaim yang dibutuhkan menyatakan persetujuannya pada angka penggantian klaim yang diajukan.


Tuesday, 20 June 2017

apa yang disebut killer risk dalam manajemen risiko (risiko-risiko yang dapat mengancam kelangsungan perusahaan)

Killer Risks adalah risiko-risiko yang dapat mengancam kelangsungan perusahaan / organisasi secara keseluruhan

Setiap perusahaan / organisasi mempunyai killer Risks yang berbeda-beda tergantung jenis dan lingkungan usahanya.

Namun demikian ada beberapa risiko yang secara umum dapat mempengaruhi suatu organisasi / Perusahaan, yaitu:
a.         Kehilangan ijin usaha.
            Kesalahan pengelolahan usaha dapat menyebabkan ijin usaha suatu perusahaan/organisasi dicabut oleh aparat / pihak yang berwenang. Untuk seorang , manager risiko harus memastikan bahwa pengelolaan usaha yang dapat tetap terkendali dengan benar.
b.         Nama baik Merk dagang dan nama perusahaan beserta produk-produknya
c.         Fasilitas-fasilitas pendukung
             Manager Risiko harus memastikan bahwa kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas fasilitas-fasilitas pendukung usaha seperti computer, mesin-mesin produksi telah diantisipasi dengan baik
 d.         Sumber Daya Manusia
            Manager risiko harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang mengancam kelangsungan sumber-sumber daya yang memiliki keahlian yang diperlukan serta memiliki moral yang baik.
 e.         Kemampuan financial Perusahaan
f.          Kekuatan Kompetitor atau pesaing
g.         Kehilangan bisnis serta kontrol keuangan dalam perusahaan

Risiko diatas menambah tantangan bagi seorang manager risiko dalam menjalankan tugasnya mereka dituntut untuk :
a.                   Menyampaikan informasi mengenai / berkaitan dengan killer Risk secara tranparansi dan tepat sasaran
b.                  Upaya untuk menghindar dari killer Risk apabila memungkinkan
c.                   Mempersiapkan Contigency plan untuk mengantisipasi worst case terjadi

kelemahan atau bahaya yang mungkin terjadi apabila suatu analisa risiko hanya dilakukan berdasarkan statistik saja

 a.             Statistik sangat tergantung pada akurasi dan relevansi data yang digunakan
b.            Membutuhkan intervensi dari manajer risiko dalam menggunakan data-data  tersebut.
c.             Dengan kata lain, data tidak bisa digunakan begitu saja karena ada beberapa hal yang dapat mengganggu.


Hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan analisa statistic: 
Kita dapat mendasarkan pengambilan keputusan berdasarkan analisa statistic, namun sebelum menggunakan analisa statistic, seorang manajer risiko, juga harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.                  Perubahan-perubahan lingkungan
Pastikan bahwa data-data dalam menganalisa statistic telah di update/ diperbaharui dengan informasi-informasi / perkembangan2 terbaru tentang risiko yang akhir-akhir ini terjadi yang merupakan pengalaman yang nyata dan telah merubah pandangan tentang suatu risiko. Seperti:
- Peristiwa bocornya pipa gas yang menimbulkan dampak yang luar biasa bukan hanya di lingkungan industri namun juga lingkungan sekitarnya. 
- Demonstrasi besar-besaran menentang kenaikan harga bahan bakar

b.         Risiko Katastropik
                        Risiko katastropik sangat jarang terjadi, namun bila terjadi akan menimbulkan kerusakan / dampak yang luar biasa. Contoh: Hurricane (topan), strom, dll. Untuk itu, ada baiknya para ahli manajemen risiko mengambil tindakan dengan mencoba mengindentifikasi setiap risiko katastropik dengan jalan memberi nama dan mengamati frekwensi terjadinya, sehingga setidaknya risiko katastropik yang mungkin terjadi dapat diantisipasi serta dampak kerugiannya dapat diminilisasi.

c.         Kualitas input data
Angka statistic memerlukan ketepatan dan keakuratan data yang tinggi agar statistic yang dihasilkan benar-benar mencerminkan risiko yang sesungguhmya serta menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang benar atas tindakan yang perlu diambil guna mengantisipasi risiko  serta dampak yang ditimbulkan.
Untuk itu seorang manajer resiko sebaiknya memeriksa ulang untuk memastikan data-data yang digunakan dalam analisa statistic adalah valid dan benar.