Wednesday, 28 August 2024

PC 006 ALTERATION CLAUSE It is hereby agreed that notwithstanding anything contained in the Policy (Alteration To Risks) to the contrary, this insurance shall not be prejudiced in the event of any alterations which increases the risks insured, provided that notice of such alterations be given to the Insurer within 60 (sixty) calendar days of the commencement of such alterations and additional premium paid, if required from the date of such alterations. Dengan ini disetujui, meskipun bertentangan dengan persyaratan yang terdapat dalam Polis, jaminan atas pertanggungan ini tidak akan berkurang dalam hal dilakukan perubahan yang meningkatkan risiko yang dipertanggungkan, dengan syarat perubahan tersebut diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya perubahan tersebut dan membayar premi tambahan, jika diminta, dihitung dari sejak tanggal perubahan tersebut.
Pc-005 ALL OTHER CONTENTS CLAUSE It is hereby agreed that this Policy is extended to include : a. Money and stamps not otherwise specifically insured for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. b. Documents, manuscripts and business books but only for the value of the materials as stationery, together with the cost of clerical labour expended in writing up, and not for the value to the insured of the information contained therein and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. c. Computer system records but only for the value of the materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection with the production of information to be recorded therein) and not for the value to the insured of the information contained therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. d. Patterns, moulds, models, plans and designs, for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas mencakup : a. Uang, perangko dan meterai yang tidak secara khusus disebutkan, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp. 10.000.000,- b. Dokumen-dokumen, naskah-naskah dan buku-buku usaha tetapi hanya untuk nilai bahan-bahan sebagai peralatan tulis menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya kembali dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi RP. 10.000.000,- c. Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai dari pada bahan-bahannya termasuk biaya-biaya pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya kembali dengan komputer (tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,- d. Pola-pola, Cetakan, model, rencana dan maket untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,-
PC-004 AGREED VALUE CLAUSE It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable under the policy is to be calculated based on agreed value specified in the schedule, not exceeding in all the total sum insured (maximum limit) expressed in the schedule as insured hereby. KLAUSUL NILAI YANG DISETUJUI Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa jika terjadi kerusakan atau kehilangan harta benda yang dipertanggungkan, dasar perhitungan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis adalah berdasarkan nilai yang disepakati yang ditetapkan dalam jadwal, tidak melebihi jumlah total yang dipertanggungkan (batas maksimum) yang dinyatakan dalam jadwal sebagaimana yang dipertanggungkan dengan ini.
PC-003ACQUIRED COMPANIES OR NEW LOCATIONS CLAUSE This Policy extends to include property being similar in nature or incidental to the trade of the Insured, located anywhere in Indonesia. Belonging to the companies and other organisations which are acquired by the Insured during the currency of this policy. Acquired by the Insured or for which the Insured has assumed responsibility prior or any damage. KLAUSUL PERUSAHAAN YANG DIAMBIL ALIH ATAU LOKASI BARU Polis ini mencakup properti yang sifatnya serupa atau terkait dengan perdagangan Tertanggung, yang berlokasi di mana saja di Indonesia. Milik perusahaan dan organisasi lain yang diakuisisi oleh Tertanggung selama berlakunya polis ini. Diperoleh oleh Tertanggung atau yang telah menjadi tanggung jawab Tertanggung sebelumnya atau kerusakan apa pun.
PC-002 ACCUMULATION OF STOCK CLAUSE It is hereby agreed that in adjusting any loss, account shall be taken and equitable allowance made if shortage in turnover due to the damage is postponed by reason of the turnover being temporarily maintained from accumulated stocks of finished goods. Dengan ini disetujui bahwa dalam menetapkan suatu kerugian, pencatatan dan pembayaran yang wajar harus diperhitungkan jika penurunan pendapatan yang disebabkan oleh kerusakan, tertunda karena pendapatan dapat dipertahankan sementara dari akumulasi stok barang jadi.
PC-001 72 HOURS CLAUSE All insured losses which occur during a period of 72 consecutive hours caused by : (a) Earthquake, earth tremor, seaquake, tidal wave or any other lose from seismic activity insured under this policy (b) Volcanic eruption (c) Hurricane, typhoon, tornado, windstorm, wind driven water, or other wind peril insured under this policy (d) Flood shall be deemed a single loss occurrence for the purpose of this insurance. Any such event which continues for a period exceeding 72 consecutive hours shall be deemed two or more events. The insured may choose the date and time when each loss period of 72 hours shall commence provided that : (i) this is not earlier than the first recorded loss sustained by the insured (ii) the date of commencement falls within the period of this insurance (iii) no two or more periods of 72 hours shall overlap. KLAUSUL 72 JAM Semua kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode 72 jam berturut-turut yang disebabkan oleh: a. Gempa bumi, gempa bumi, gempa laut, gelombang pasang, atau kerugian lain akibat aktivitas seismik yang diasuransikan berdasarkan polis ini b. Letusan gunung berapi c. Badai, topan, tornado, angin topan, air yang terbawa angin, atau bahaya angin lainnya yang diasuransikan berdasarkan polis ini d. Banjir akan dianggap sebagai satu kejadian kerugian untuk tujuan asuransi ini. Setiap kejadian yang berlangsung selama periode yang melebihi 72 jam berturut-turut akan dianggap sebagai dua kejadian atau lebih. Tertanggung dapat memilih tanggal dan waktu dimulainya setiap periode kerugian 72 jam dengan ketentuan bahwa: (i) hal ini tidak lebih awal dari kerugian pertama yang tercatat yang dialami oleh tertanggung (ii) tanggal dimulainya jatuh dalam periode asuransi ini (iii) tidak ada dua periode atau lebih 72 jam yang akan tumpang tindih.

Friday, 10 December 2021

ASURANSI TANAMAN (GROWING TRESS INSURANCE)

Asuransi Tanaman Apa saja yang bisa diasuransikan? Tanaman perkebunan yang dikelola secara profesional oleh Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), berupa kelapa sawit, karet, kelapa, kopi dan kakao yang masih produktif / menghasilkan. Risiko-risiko apa saja yang dijamin? Kami menjamin kerugian yang dialami oleh tanaman perkebunan di atas terhadap akibat dari kebakaran atau yang dipersamakan dengan kebakaran seperti petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang. Risiko-risiko yang dapat diperluas antara lain : kerusakan akibat hewan ternak atau hewan liar, banjir, angin topan, kerusuhan/akibat dari perbuatan jahat, pengaruh panas dan kekeringan. EKSTRA JAMINAN ASURANSI Untuk menyesuaikan jenis resiko yang biasa terjadi pada Hutan Tanaman Industri, maka Polis Asuransi Kebakaran ini telah diperluas dengan Jaminan Asuransi atas kerugian dan kerusakan tanaman hutan sebagai akibat langsung dari : 1. Perbuatan jahat orang lain 2. Pemogokan karyawan 3. Kerusuhan 4. Huru-hara EKSTRA JAMINAN ASURANSI KHUSUS A. AKIBAT KEBAKARAN GULMA / SEMAK BELUKAR Polis Asuransi Kebakaran Hutan Tanaman Industri telah diperluas secara khusus untuk menjamin kerugian akibat kebakaran / menjalarnya kebakaran gulma / semak belukar, dengan limit US$. 2,500,000 per kejadian. B. BIAYA PEMADAMAN Terdapat ekstra jaminan untuk biaya-biaya yang timbul saat berusaha untuk memadamkan api / kebakaran, biaya yang telah dikeluarkan misalnya untuk memanggil Pemadam Kebakaran, Penggunaan Tabung Pemadam dan lain-lain. Besarnya penggantian biaya pemadaman adalah hingga Rp. 250,000,000 per kejadian. Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin? 1. Pembakaran atas perintah pemerintah 2. Kebakaran bawah tanah 3. Pencemaran bahan kimia atau asap 4. Kesalahan pemakaian bahan kima 5. Perusakan yang disengaja 6. Penyuburan tanah yang kurang tepat 7. Pencurian 8. Tanah Longsor 9. Perang, pemberontakan, perampokan, huru-hara dan sejenisnya 10. Senjata nuklir, kimia, ionisasi, radiasi, kontaminasi radioaktif Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi? 1. Jenis tanaman 2. Tahun tanam 3. Lokasi perkebunan 4. Kondisi dan manajemen perkebunan 5. Catatan kerugian 6. Kondisi di sekitar kebun 7. Luas jaminan yang diinginkan ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI DAN GANTI RUGI KLAIM 1. DATA PERUSAHAAN Nama Perusahaan : PT. AGRO HUTAN MANDIRI Luas izin IUPHHK-HT : 15.000 Ha. Jenis Tanaman : Albania Harga Pertanggungan : Rp.12,000,000 / Ha. 2. KETENTUAN ASURANSI Maksimum Klaim : 10% dari Total Nilai Pertanggungan, maksimum US$.10,000,000 per perusahaan, maksimum kerugian untuk sekali kejadian untuk beberapa perusahaan US$. 20,000,000 Resiko sendiri : 15% dari nilai klaim, minimum US$. 50,000 per kejadian Rate premi : 0.200% hingga 0.235% (tergantung penilaian tingkat resiko) 3. ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI Rate premi : 0.200% Premi Tahunan : Rp. 12,000,000 x 0.200% x 15,000 = Rp. 360,000,000 4. ILUSTRASI PERHITUNGAN KLAIM a) Contoh Kebakaran pada luasan : 3,000 Ha. Jumlah Kerugian : 3,000 x 12,000,000 = Rp. 36,000,000,000 Kerugian di proses : 10% x Rp.12,000,000 x 15,000 = Rp.18,000,000,000 (jumlah Kerugian yang dapat diproses maksimum 10% dari nilai total pertanggungan) Resiko Sendiri : 15% x Rp. 18,000,000,000 = Rp.2,700,000,000 Pembayaran Klaim : Rp.18,000,000,000 – Rp.2,700,000,000 = Rp.15,300,000,000 b) Contoh Kebakaran pada luasan : 1,000 Ha. Jumlah Kerugian : 1,000 x 12,000,000 = Rp.12,000,000,000 Kerugian di proses : Rp.12,000,000,000 Resiko Sendiri : 15% x Rp.12,000,000,000 = Rp.1,800,000,000 Pembayaran Klaim : Rp.12,000,000,000 – Rp.1,800,000,000 = Rp.10,200,000,000