Tuesday, 20 March 2018

Polis Asuransi Pesawat London AVN 1C - Aircraft insurance Policy - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Menyediakan cakupan untuk Hull, Pihak Ketiga dan Kewajiban Hukum Penumpang Cakupan: Penanggung akan atas pilihan mereka membayar, mengganti atau memperbaiki, kehilangan atau kerusakan Pesawat yang tidak disengaja Sementara di penerbangan, didarat, ditarik, moored, rotor dalam gerakan, rotor tidak AVN1C - Bagian 1 - Pesawat Terbang / Lambung Kapal Batasan Ganti Rugi: • Hingga jumlah yang diasuransikan (nilai Pesawat) dikurangi jumlah yang dapat dikurangkan • Selain itu - Penanggung akan membayar biaya darurat yang wajar yang diperlukan untuk keselamatan setelah kerusakan atau pendaratan paksa hingga 10% dari nilai diasuransikan Pesawat Udara DEDUCTIBLE diterapkan bervariasi tergantung pada jenis pesawat: • 5% untuk semua pesawat rotor sayap, beberapa fleksibilitas jika nilai melebihi USD6.000.000 • Pesawat piston sayap tunggal tetap - Rp 2.500 • Pesawat piston kembar sayap tetap - Rp 5.000 • Pesawat turboprop sayap tetap - Rp 25.000 • Jet bisnis - 1% dari nilai dikenakan minimum USD 50.000 Nilai pertanggungan atau nilai Nilai yang disetujui? Nilai pertanggungan umumnya nilai pasar pesawat pada saat terjadi kerugian Nilai yang disetujui Asuransisi setuju untuk membayar terlepas dari nilai pasar pada saat kerugian Sebagian besar pesawat diasuransikan berdasarkan Hull Agreed Value Opsi untuk mengganti dihapus dari polis berkenaan dengan klaim yang disesuaikan dengan nilai total PREMIUM RATING dinilai sebagai persentase (%) nilai yang disepakati pesawat terbang Pengecualian berlaku untuk Bagian 1: • Wear & Tear, kerusakan, kerusakan, kerusakan atau kegagalan di Unit manapun • Kerusakan unit apapun oleh apapun yang memiliki efek progresif atau kumulatif Bagian 2 - Kewajiban untuk Pihak Ketiga Cakupan: • Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung dimana Tertanggung bertanggung jawab secara hukum untuk membayar ganti rugi sehubungan dengan: • kecelakaan fisik yang tidak disengaja • kerusakan akibat kecelakaan pada properti yang disebabkan oleh Pesawat atau oleh orang atau benda yang jatuh darinya. Batasan Tanggung Jawab: • Penanggung akan membayar hingga jumlah yang diasuransikan - Batasan Tanggung Jawab - dikurangi jumlah yang dapat dikurangkan (hanya kerusakan properti) • Termasuk biaya legal sebagai tambahan Premium / Rating didasarkan pada premium per pesawat • Pengecualian berlaku untuk Bagian II: • Cedera (fatal atau sebaliknya) atau kerugian yang diderita oleh direktur atau karyawan Tertanggung sementara bertindak selama masa kerja • Cedera (fatal atau sebaliknya) atau kerugian yang dialami oleh anggota awak pesawat, kabin atau awak lainnya saat melakukan operasi Pesawat Udara • Cedera (fatal atau sebaliknya) atau kerugian yang dialami oleh penumpang manapun • Kerugian atau kerusakan pada properti milik atau dalam perawatan, hak asuh atau kontrol dari Tertanggung AVN1C - Bagian 3 - Kewajiban Hukum Penumpang Cakupan: • Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan semua jumlah yang Tertanggung bertanggung jawab secara hukum untuk membayar ganti rugi sehubungan dengan: • cedera tubuh tidak disengaja (fatal atau sebaliknya) kepada penumpang saat memasuki, di atas kapal, atau turun dari Pesawat dan • kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang pribadi penumpang yang timbul dari Kecelakaan ke Pesawat Terbang. • Batasan Tanggung Jawab: • Penanggung akan membayar hingga jumlah yang diasuransikan - Batasan Tanggung Jawab - dikurangi jumlah yang dapat dikurangkan (hanya kerusakan properti) • Termasuk biaya legal sebagai tambahan Pengecualian: • direktur atau karyawan Tertanggung atau mitra dalam bisnis Tertanggung sementara bertindak dalam pekerjaannya atau tugas untuk Tertanggung • anggota penerbangan, kabin atau kru lainnya saat terlibat dalam pengoperasian Pesawat Udara. • Premi / Rating didasarkan pada premium per penumpang kursi AVN 1C - KONDISI • Kondisi preseden berlaku untuk semua bagian: • Setiap saat Tertanggung harus menggunakan due diligence untuk menghindari kecelakaan • Tertanggung harus mematuhi semua perintah dan persyaratan navigasi udara dan kelaikan udara • Pesawat udara harus layak terbang sebelum setiap penerbangan • Semua buku catatan dan catatan lainnya harus selalu diperbarui • Karyawan dan agen Tertanggung harus mematuhi perintah dan persyaratan tersebut • Pemberitahuan segera akan diberikan dari setiap kejadian yang mungkin menimbulkan klaim berdasarkan polis Tertanggung tidak akan membuat pengakuan kewajiban atau membuat atau menjanjikan pembayaran tanpa persetujuan dari Penanggung

Related Posts

Polis Asuransi Pesawat London AVN 1C - Aircraft insurance Policy - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
4/ 5
Oleh