Monday, 19 November 2018

AZAS KEPATUHAN PADA UNDANG-UNDANG DAN REGULASI - Soal dan jawaban Ujian CIIB Pialang Asuransi / Reasuransi

AZAS KEPATUHAN PADA UNDANG-UNDANG DAN REGULASI 6.1 Uraikan tujuan, frekwensi, lingkup Pemeriksaan beserta kewajiban LJKNB Jawaban : a. Tujuan - Mengetahui kewajiban LJKNB - Menilai tingkat risiko LJKNB - Menilai kepatuhan LJKNB - b. Frekwensi - Sesuai kebutuhan pengawasan - Minimum 3 tahun sekali  5 tahun (POJK 63) c. Lingkup - Seluruh aspek kegiatan LJKNB - Sebagian aspek kegiatan LJKNB d. Kewajiban - Memperlihatkan dan memberikan informasi / dokumen dan hal-hal lain yang dibutuhkan - Memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dan segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang diperlukan - Dilarang untuk mengambat proses pemeriksaan langsung 6.2 Uraikan Mekanisme Pemeriksaan oleh OJK Jawaban : a. Surat pemberitahuan pemeriksaan langsung, kecuali dalam kasus tertentu b. Laporan hasil pemeriksaan paling lambat 30 hari kerja setelah pemeriksaan berakhir c. Tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan paling lambat 15 hari kerja d. Pembahasan antara LJKNB dan OJK dapat dilakukan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan e. Laporan Hasil pemeriksaan final paling lambat 15 hari kerja 6.3 Uraikan sanksi yang diberikan dari hasil pemeriksaan OJK Jawaban : a. Kepada LJKNB - Peringatan tertulis - Denda - Fit dan proper ulang bagi direksi - Pembatasan kegiatan usaha - Pembekuan Kegiatan Usaha - Pencabutan Izin kegiatan Usaha b. Pemegang Saham LJKNB, Perusahaan anak LJKNB, atau pihak yang melakukan transaksi dengan LJKNB : - Teguran tertulis - Apabila tetap melanggar, OJK dapat memerintahkan pelepasan hubungan pihak-pihak tersebut dengan LJKNB c. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi LJKNB kepada masyarakat 6.4 Uraikan data yang harus dipersiapkan dalam pemeriksaan OJK Jawaban : a. Aspek kelembagaan - Data kelembagaan ( Anggaran dasar, Akta pendirian/perubahan/terakhir dan pengesahan Kumham, Surat pelaporan Perubahan AD ke Ojk - Izin Usaha (kumenkeu/OJK, Domisili, PPWP) - Struktur Organisasi (dibukukan dalam keputusan Direksi) - Pemegang saham - Direksi - Komisaris - Tenaga Ahli - Tenaga Kerja Asing - Pialang Asuransi - Polis profesional indemnity - Program pengembangan SDM - Sertifikat Keanggotaan Asosiasi - Kantor diluar kantor pusat b. Aspek penyelenggaraan Usaha Operasional - Perjanjian terbaru dengan perusahaan asuransi / reasuransi - Perjanjian dengan pihak ketiga (bila ada) - Security list - Laporan produksi - Register Klaim - Sampel Dokumen penutupan dan klaim c. Aspek Laporan - Finance statement – audited - Laporan semester - Laporan operasional - Laporan tata kelola perusahaan yang baik - Laporan penerapan program APU PPT 6.5 Uraikan kewajiban Perusahaan pialang asuransi berkaitan dengan premi dan kontribusi ? Jawaban : 1. wajib menyerahkan premi atau kontribusi paling lama 30 hari kerja sejak premi/kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi/kontribusi yang ditetapkan dalam polis asuransi/perjanjian reasuransi, mana yang lebih singkat. 2. Wajib menyertakan rincian pembayaran masing-masing polis asuransi/perjanjian reasuransi paling lama 15 hari kerja sejak pembayaran premi 3. Wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam polis asuransi/perjanjian reasuransi, atau paling lama 30 hari kerja sejak nilai pembayaran klaim disetujui, mana yang lebih singkat 6.6 Uraikan kewajiban perusahaan pialang asuransi berkaitan dengan penanganan klaim asuransi Jawaban : 1. wajib membantu pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan klaim. 2. membantu pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim atau manfaat dari PA/PAS/Reasuradur 3. wajib menginformasikan besar nilai klaim/manfaat yang disetujui oleh PA/PAS/Reasuradur kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding 4. dilarang memberikan janji atau pernyataan yang menyatakan bahwa klaim/manfaat akan dibayar oleh PA/PAS/Reasuradur 6.7 Uraikan langkah-langkah yang wajib dilaksanakan oleh pialang asuransi Jawaban : 1. Menyampaikan informasi pengajuan klaim paling lama 1 hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim 2. Menginformasikan dokumen pendukung yang dibutuhkan paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan klaim diterima 3. Menyampaikan dokumen pendukung kepada PA/PAS/Reasuradur paling lama 1 hari kerja sejak seluruh dokumen pendukung diterima 6.8 Uraikan kewajiban penanganan keluhan oleh perusahaan pialang asuransi Jawaban : 1. wajib menangani setiap keluhan atau pengaduan yang diajukan oleh pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan keluhan atau pengaduan. 2. Waktu penanganan dapat diperpanjang dalam hal : - Kantor yang menerima keluhan/pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya permasalahan dan terdapat kendala komunikasi antara kantor tersebut - Memerlukan penelitian khusus - Terdapat hal lain di luar kendali perusahaan 3 Perpanjangan waktu wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan 6.9 Uraikan kewajiban perusahaan pialang asuransi berkaitan dengan Kerahasiaan Data Jawaban : 1. Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding kepada pihak ketiga 2. Larangan dikecualikan dalam hal: - Pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding memberikan persetujuan tertulis - Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan 6.10 Uraikan berkaitan dengan objek asuransi ? Jawaban : 1. Memberikan keterangan yang jelas tentang Objek Asuransi yang dipertanggungkan kepada penanggung 2. Menjelaskan secara benar mengenai ketentuan isi polis asuransi/perjanjian reasuransi, termasuk mengenai hak dan kewajiban kepada tertanggung 3. mengupayakan lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang dapat menutup objek asuransi, kecuali hanya ada 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang bersedia/memiliki kemampuan mengelola risiko 4. bertindak independen dalam merekomendasikan Perusahaan Asuransi atau Reasuradur. 6.11 Uraikan kewajiban minimum Sebagai Ahli Pialang Asuransi Jawaban : 1. membuat dan menerapkan proses kerja Pialang Asuransi yang baik, termasuk proses penyelesaian klaim 2. menganalisis dan memperbaiki proses kerja Pialang Asuransi agar tetap sesuai dengan perkembangan industri asuransi 3. memberikan informasi terkini mengenai perkembangan industri asuransi dan peraturan di bidang perasuransian kepada Pialang Asurans 4. memberikan arahan kepada Pialang Asuransi dalam memberikan masukan atau nasihat mengenai kebutuhan asuransi untuk calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta 5. memperhatikan dan memberikan arahan bagi Pialang Asuransi dalam bernegosiasi atau menyusun program asuransi 6. melakukan peninjauan atas kredibilitas Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dari berbagai aspek termasuk aspek finansial dan kemampuan/kapasitas dalam menerima risiko tertentu 7. memperhatikan dan memberikan arahan bagi Pialang Asuransi dalam bernegosiasi atau menyusun program asuransi 6.12 Uraikan pelanggaran dan sanksi yang diberikan oleh OJK terhadap Perusahaan Pialang Jawaban : 1. Keterlambatan penyampaian laporan dan penempatan pada afiliasi dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif 2. Pelanggaran terhadap tugas, tanggung jawab, dan wewenang bagi Tenaga Ahli, Pialang Asuransi, dan Pialang Resauransi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatalan pernyataan pendaftaran. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha 4. Pencabutan izin usaha tanpa pengenaan sanksi lainnya dapat dikenakan jika melanggar ketentuan mengenai tanggung jawab pembayaran klaim, penerbitan dokumen penutupan asuransi, dan tidak menjalankan kegiatan usaha 6.13 Dalam menjalankan kegiatan usaha, disamping mengatur perilaku OJK juga mengatur kebutuhan equitas minimum setiap saat bagi perusahaan asuransi maupun pialang Reasuransi. Jelaskan batasan equitas minimum dan tahapan pemenuhan batasan tersebut bagi yang belum memenuhi Jawaban : Pialang asuransi 1. paling sedikit sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) paling lambat 30 Juni 2017 2. paling sedikit sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) paling lambat 30 Juni 2018 3. paling sedikit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) paling lambat 30 Juni 2019 Pialang Reasuransi 1. paling sedikit sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat 30 Juni 2017 2. paling sedikit sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) paling lambat 30 Juni 2018 3. paling sedikit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) paling lambat 30 Juni 2019 6.14 Jelaskan larangan-larangan dalam kegiatan usaha saudara sebagai perusahaan pialang asuransi / pialang Reasuransi Jawaban : 1. Perusahaan Pialang Asuransi dilarang mengatur penempatan reasuransi atau reasuransi syariah dengan mensyaratkan Perusahaan Asuransi untuk melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah melalui Perusahaan Pialang Reasuransi atau langsung ke Reasuradur tertentu. 2. Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang memberikan pinjaman atau menempatkan kekayaan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemegang saham dan afiliasinya 3. Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dilarang menerbitkan dokumen penutupan sementara, Polis Asuransi atau perjanjian reasuransi, dan/atau dokumen penutupan sementara reasuransi 6.15 Jelaskan Menurut anda sejauhmana peranan pemerintah dalam mengawasi pialang Asuransi dan pialang Reasuransi ? Jawaban : 1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; 2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; 3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu; 5. Melakukan penunjukan pengelola statuter; 6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter; 7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 8. Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. 6.16 Jelaskan Menurut anda sejauhmana peranan pemerintah dalam Pengaturan lembaga pialang Asuransi dan pialang Reasuransi ? Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3 Jawaban : 1. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK; a. POJK Nomor 68/POJK.05/2016 (Perizinan Usaha dan Kelembagaan) b. POJK Nomor 70/POJK.05/2016 (Penyelenggaraan Usaha) c. POJK Nomor 73/POJK.05/2016 (Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian) d. POJK Nomor 1/POJK.05/2016 (Penerapan Manajemen Risiko) e. POJKNomor 12/POJK.01/2017 (Penerapan Program APU PPT) f. POJK Nomor 11/POJK.05/2014 (Pemeriksaan Langsung) g. POJKNomor 63/POJK.05/2016 (Pemeriksaan Langsung h. POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK 2. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; 3. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; 4. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; 5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan; 6. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; 7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tuesday, 23 October 2018

mengapa menggunakan Pialang Asuransi? - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

mengapa menggunakan Pialang Asuransi 1. Tertanggung dapat menghemat waktu dan tenaga serta lebih berkonsentrasi pada pengembangan dan kelanjutan kegiatan usahanya, karena telah mendapat paket layanan asuransi dari Pialang Asuransi; 2. Pialang Asuransi dalam memberikan layanannya tidak membebankan biaya apapun kepada Tertanggung; 3. Tertanggung akan mendapatkan layanan program asuransi yang tepat guna (efektif) dengan tingkat premi asuransi yang kompetitif dan wajar; 4. Penanganan asuransi melalui Pialang Asuransi akan meringankan beban administrasi Tertanggung dalam hal berasuransi; 5. Tertanggung akan mendapatkan konsultan atau saran-saran berkenaan dengan aspek dalam bidang perasuransian; 6. Melalui layanan jasa yang diberikan oleh Pialang Asuransi akan meringankan dan mempermudah Tertanggung dalam hal pengurusan klaim asuransi; 7. pialang Asuransi dengan berbekal keahlian dan pengalamannya akan melakukan negosiasi untuk kepentingan Tertanggung, baik dalam proses penutupan asuransi maupun proses penanganan klaim asuransi. Sehingga akan meringankan Tertanggung dalam mencapai kesepakatan dengan pihak-pihak terkait dalam penutupan asuransi maupun penyelesain klaim asuransi tersebut; 8. Tertanggung akan mendapatkan penjelasan-penjelasan dan informasi, termasuk edukasi, berkenaan dengan perasuransian, seperti penjelasan Polis asuransi yang berlaku beserta klausul-klausul terkait, tata cara dan dokumen-dokumen yang dperlukan dalam pengajuan klaim asuransi, informasi kondisi pasar asuransi terkini, dan lain sebagainya.

Manfaat menggunakan Pialang Asuransi dan Reasuransi

Manfaat menggunakan Pialang Asuransi dan Reasuransi 1) Memiliki keahlian pengelolaan risiko 2) Memiliki keahlian mendesain terms and conditions sesuai dengan kebutuhan/risiko Tertanggung Menyediakan informasi-informasi terkini terkait dengan risiko dan perasuransian 3) Mampu memilih Perusahaan Asuransi yang tepat untuk kebutuhan/risiko Tertanggung 4) Mampu bernegosiasi secara profesional ke Pasar Asuransi/Reasuransi untuk menyelesaikan klaim 5) Mampu menyederhanakan administrasi pekerjaan Asuransi untuk kepentingan Tertanggung 6) Tidak mengenakan biaya tambahan atas layanan profesi yang diberikan kepada Tertanggung

Apakah menggunakan pialang membuat asuransi lebih mahal… ? - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Menggunakan pialang tidak membuat premi suransi mahal, karena sudah termasuk di komponen premi. Komponen premi terdiri dari : Biaya cadangan claim 60% : Biaya Oprational 15 % : Biaya kauisi Bisnis 15 % : Keuntungan 10 % Fee yang broker dapat adalah dari Akuisi Bisnis, sehingga premi asuransi dengan atau tanpa pialang itu sama saja. Dan tertanggung mendapat manfaat lebih banyak dan (correct me, if I’m wrong) secara regulasi. Asuransi tidak boleh memberikan diskon langsung kepada tertanggung.

Peran dan Fungsi Pialang Asuransi – Reasuransi dalam Penyelesaian Klaim Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Peran dan Fungsi Pialang Asuransi – Reasuransi dalam Penyelesaian Klaim 1. Membuat Basic Communications dan SOP Klaim 2. Menyelesaikan Klaim 3. Mengevaluasi Klaim Penjelasan : 1. Membuat Basic Communications danSOP Klaim 1) Membuat Basic Communications (BasCom) dan SOP(Standard Operating Procedure) penyelesaian klaim  Mengatur komunikasi para pihak yang terlibat guna tercapainya proses penyelesaian klaim yang efektif dan efisien 2) BasCom dan SOP disetujui oleh Tertanggung, sebelum disampaikan kepada Penanggung 3) BasCom dan SOP disepakati oleh para pihak sebelum pertanggungan efektif 4) Nominasi Penilai Kerugian sudah disepakati dalam SOP(dan dalam Polis Asuransi) 5) Penalti diberikan bilamana Penanggung melanggar ketentuan dalam BasCom 6) Mensosialisasikan BasCom dan SOP kepada Tertanggung pada saat Sosialisasi Polis Asuransi 2. Menyelesaikan Klaim 1) Menyadari bahwa “manfaat” Asuransi yang dibeli Tertanggung dibuktikan dalam penyelesaian klaim yang terjadi 2) Menyelesaikan klaim yang terjadi secara proaktif 3) Mempersiapkan strategi yang tepat untuk mendapatkan ganti rugi klaim yang maksimal dengan cara yang profesional 4) Memastikan semua data/dokumen pendukung klaim tersedia 5) Memastikan klaim dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas, sesuai dengan BasCom dan SOP yang telah disepakati 6) Memastikan ganti rugi yang maksimal, namun wajar 3. Mengevaluasi Klaim 1) Mengevaluasi penyebab klaim yang terjadi/ yang telah diselesaikan untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali lessons to learn 2) Inisiatif memberikan layanan mitigasi risiko tersebut 3) Menyadari bahwa keberhasilan penanganan klaim merupakan alasan kuat bagi Pialang Asuransi untuk mempertahankan bisnis dan bahkan mendapatkan bisnis-bisnis berikutnya 4) Menyadari bahwa keberhasilan penanganan klaim merupakan bukti yang penting dalam meyakinkan prospek untuk menggunakan jasa Perusahaan kita

Peran dan Fungsi Pialang Asuransi - Reasuransi Sebagai Perantara (Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3)

Peran dan Fungsi sebagai Perantara 1. Memilih Perusahaan Asuransi 2. Menempatkan risiko 3. Menawarkan harga terbaik 1. Memilih Perusahaan Asuransi a. Kualitas Layanan 1) Konfirmasi penawaran yang komprehensif dan disampaikan dengan cepat 2) Prosedur dan sistem dokumentasi yang efisien 3) Sistem survey risiko yang kompeten 4) Akunting yang efisien 5) Inisiatif memberikan saran untuk memperbaiki jaminan 6) Notifikasi yang cepat terkait perubahan dipasar 7) Memiliki spesialis b. LuasJaminan 1) Luas jaminan yang dapat diperoleh sesuai dengan kebutuhan Tertanggung 2) Ada fleksibilitas yang diberikan Penanggung dalam hal Pialang Asuransi melakukan perubaha nwording polis atau klausula c. Fleksibilitas Berbagai batasan yang diterapkan Penanggung dapat mempengaruhi keputusan Pialang Asuransi dalam menentukan pilihan,misalnya dalam hal terms and conditions, basis of indemnity, deductibles dll. d Layanan Klaim 1) Kecepatan dalam menetapkan Penilai Kerugian(Loss/ Average Adjusters) 2) Akurasi dalam pengajuan kebutuhan dokumentasi pendukung klaim 3) Kecepatan dalam pengambilan keputusan status klaim 4) Kecepatan pembayaran klaim setelah dicapainya kesepakatan tentang nilai klaim 5) Keterbukaan (transparansi) e Dukungan Pemasaran 1) Bonafiditas perusahaan 2) Membantu menutup kekurangan alokasi promosi dari Pialang Asuransi 3) Mendukung bisnis Pialang Asuransi dan Tertanggung f. Advis Teknis 1) Memiliki tenaga ahli yang memahami risiko yang ditutupnya 2) Mampu memberikan advis teknis terkait dengan penutupan asuransinya g. Harga 1) Sanggup memberikan atau menawarkan kondisi kontrak yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan Tertanggung 2) Harga yang ditawarkan merepresentasi “the most effective insurance buying” h Survey Risiko 1) Memiliki risk surveyor yang berkualitas yang mampu mengukur risiko dengan baik 2) Komitmen untuk melakukan survey tidak hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga bertujuan meningkatkan profil risiko Tertanggung i. Resiprokal Bisnis 1) Ada hubungan kerjasama bisnis yang telah terjalin sebelumnya 2) Ada kesempatan untuk kerjasama bisnis selanjutnya j. Kekuatan Keuangan 1) Tingkat solvabilitas Penanggung  RBC faktor dominan 2) Pengalaman menyelesaikan klaim besar 3) Ekspansi bisnis yang mengesankan k. Kontinuitas 1) Filosofi berkesinambungan dalam penutupan asuransi 2) Mempunyai kemauan tumbuh bersama Tertanggung dengan komitmen meningkatkan profil risiko Tertanggung l. Reputasi dan Pengalaman 1) Reputasi dan pengalaman dalam kebijakan pemberian harga, penyelesaian klaim, produk dan manajemen 2) Tingkat komisi(overriding, profit commission), credit terms,hubungan personal dll. 2. Menempatkan Risiko 1) Mengenal dan mengusai Pasar Asuransi/ Reasuransi 2) Membuat peta dan peringkat prioritas Pasar Asuransi/Reasuransi Berbagai COB(Class of Business) 3) Melakukan negosiasi dengan Penanggung untuk dan atas nama Tertanggung berdasarkan data yang memadai 4) Mempresentasikan risiko obyek pertanggungan kepada Pasar Asuransi(khususnya Pasar Reasuransi) bersama Tertanggung (bila diperlukan) 5) Memberikan seluruh fakta material kepada Penanggung 6) Mewakili kepentingan terbaik dari Tertanggung 7) Memantau pembayaran premi kepada Penanggung pada waktunya 3. Menawarkan Harga yang Terbaik 1) Memberikan harga yang kompetitif  the most effective insurance buying 2) Mampu bernegosiasi dengan Pasar Asuransi/ Reasuransi 3) Mendapatkan alternatif penawaran dari / Reasuransi  no window shopping 4) Memahami karakter dan filosofi bisnis Tertanggung  price/ technical/ service-driven 5) Meyakinkan Tertanggung bahwa harga yang termurah belum tentu terbaik  themost effectiveinsurancebuying(again)

Peran dan Fungsi PIALANG ASURANSI - REASURANSI sebagai Konsultan (Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3)

Peran dan Fungsi PIALANG sebagai Konsultan 1. Mengukur Tingkat Risiko 1) Mendapatkan informasi/ data pertanggungan melalui desk survey dan sites urvey 2) Survey report sebagai underwriting information Pedoman penetapan tingkat risiko ,terms &conditions dan premi 3) Survey report diperlukan, khusunya untuk obyek pertanggungan yang kompleks dan/ atau melibatkan nila ipertanggungan yang besar 4) Survey report akan membantu meyakinkan Penanggung bilamana dilengkapi dengan rekomendasi untuk risk improvemen tatas obyek pertanggungan 5) Memantau progress/ respon Tertanggung terhadap rekomendasi yang telah diberikan dan memberitahukannya kepada Penanggung 6) Survey risiko idealnya dilakukan oleh In-House Risk Surveyor dari Perusahaan Pialang Asuransi 7) Bilamana survey dilakukan oleh Surveyor dari Perusahaan Asuransi/ Perusahaan Pialang Reasuransi/ Professional Independent Risk Surveyor, maka Surveyor dari Perusahaan Pialang Asuransi harus mampu mendampingi dan menjadi mitra yang sepadan 8) Melakukan survey revaluasi asset untuk memastikan harga pertanggungan tidak under insurance dan sesuai dengan New Replacement Value 9) Pialang Asuransi mengkondisikan bisnis jangka panjang dengan Penanggung terhadap penutupan Asuransi suatu Tertanggung, dan memiliki komitmen untuk meningkatkan profil risiko Tertanggung 2. Mengelola Informasi dan Dokumentasi 1) Mencatat secara akurat semua komunikasi, termasuk pembicaraan/ pesan melalui telepon, sosial media atau hasil pertemuan, dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penutupan asuransi seperti Penanggung, Tertanggung, Penilai Kerugian dll, dan kemudian dituangkan/ dikonfirmasikan secara tertulis melalui surat,faksimili atau email 2) Memelihara catatan-catatan tentang bisnis Tertanggung dan disimpan dengan baik sebagai arsip 3) Menyimpan dan memelihara informasi yang bersifat material agar tidak hilang dan tetap terbaca dengan jelas 4) Menyimpan dalam arsip semua pelaksanaan penutupan asuransi secara tertulis 5) Transparansi korespondensi dengan pihak-pihak terkait 3. Mendesain Terms & Conditions 1) Memahami dengan jelas bisnis, filosofi dan risiko bisnis Tertanggung 2) Mendesain terms & conditions sesuai tingkat risiko yang telah diukur, sehingga menjadi solusi atas kebutuhanTertanggung 3) “Tidak ada” produk yang standar bagi Pialang Asuransi dan tidak sekedar menjual produk standar dari Perusahaan Asuransi 4) Menyampaikan alternatif terms sebagai pertimbangan bagi Tertanggung  wording, limit, deductible, klausula, payment terms, jenis Asuransi(!) 5) Harga/ premi diberikan bilamana terms& conditions sudah sesuai dengan kebutuhan Tertanggung 6) Memastikan terms & conditions dapat diaksep oleh Pasar Asuransi/ Reasuransi 4. Memberikan Konsultasi Aktif 1) Memberikan konsultasi teknis setiap saat bilamana diperlukan 2) Melaksanakan sosialiasi polis dan prosedur klaim kepada Tertanggung diawal periode pertanggungan 3) Bertindak cepat dalam merespon instruksi Tertanggung, dengan memberikan pandangan/ pendapat/ komentar secara tertulis, dan memberikan laporan atas setiap perkembangan yang dicapai 4) Melakukan verifikasi atas polis yang telah diterbitkan oleh Penanggung 5) Memantau pembayaran premi dari Tertanggung 6) Memberikan advis teknis/ profesional kepada Tertanggung  Perkembangan pasar asuransi, teknologi, hukum/ peraturan yang berlaku 7) Memiliki dan menguasai pengetahuan yang luas mengenai berbagai macam Wording dan Klausula untuk direkomendasikan kepada Tertanggung 8) Memantau kondisi bisnis Tertanggung diantaranya dengan mengadakan pertemuan regular 9) Melakukan pertemuan untuk membahas perpanjangan asuransi  Summary of Cover 10) Memberikan layanan jasa profesional: - risk management - gap analysis terhadap risiko yang tidak/ belum diasuransikan dengan kesepakatan diawal?