Thursday 8 June 2017

SALAH KAPRAH PEMAKAIAN JOIN INSURED CLAUSE, BANKER”S CLAUSE dan QQ - master asuransi

JOINT INSURED CLAUSE
Sub-kontraktor sebuah proyek pembangunan mengeluhkan klaimnya tidak dibayar, dengan alasan peristiwa penyebab kerugian adalah sesuatu keadaan yang telah diketahui oleh Tertanggung sebelumnya atau foreseen, sehingga tidak memenuhi criteria preambul polis yang menyatakan bahwa risiko yang dijamin harus terjadi secara accidental. Seperti biasanya, sebuah polis Contractors All Risks (CAR) selalu mempunyai Tertanggung lebih dari satu dan ditulis sbb : “PT ABC as Principal and or PT XYZ as Main Contractor and or all other Contractor or  Sub Contractors  whether appointed prior to inception of the policy or subsequently and or Consultatnts, Suppliers, Vendors etc……  for their respective rights and interests”.

Peristiwa yang dianggap telah diketahui tersebut adalah keadaan tanah yang labil yang berpotensi menyebabkan tanah longsor (landslides).Sub-kontraktor tidak dapat menerima alasan penolakan klaimnya, sebab pihak yang mengetahui keadaan tanah itu adalah Engineer dan ia hanyalah pelaksana pembangunan yang telah dirancang Engineer. Penanggung menyatakan, bahwa kondisi polis berlaku sama bagi semua Tertanggung dan oleh karena itu sanksi atas kesalahan/kelalaian pelanggaran ketentuan polis oleh salah satu Tertanggung berlaku juga bagi para Tertanggung lainnya yang tidak melakukan kesalahan/kelalaian tersebut.

Fenomena ini bertentangan dengan azas keadilan yang senantiasa dijunjung tinggi oleh masyarakat perasuransian dan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah pencegahannya.

Joint Insured Clause (Klausul Tertanggung Gabungan)
Untuk menghindari perlakuan yang tidak adil bagi para Tertanggung yang digabungkan, maka pada polis-polis dengan jumlah Tertanggung lebih dari satu harus dilekatkan Joint Insured Clause (Klausul Tertanggung Gabungan). *)

Klausul ini menyatakan antara lain :
 ·          Bahwa para Tertanggung adalah badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, maka untuk hak dan kepentingan mereka masing-masing, polis ini harus dianggap telah diterbitkan untuk masing-masing Tertanggung.
 ·          Bahwa tindakan penipuan, pengungkapan fakta yang salah, tidak mengungkapkan fakta atau pelanggaran syarat-syarat polis oleh salah satu Tertanggung tidak akan memengaruhi atau berdampak terhadap hak penuntutan ganti kerugian Tertanggung lainnya yang tidak melakukan tindakan penipuan, pengungkapan fakta yang salah, tidak mengungkapkan fakta atau pelanggaran syarat-syarat polis.

Cara penulisan Tertanggung dengan benar
Cara penulisan Tertanggung seperti terlihat di atas yaitu dengan menggunakan kata penghubung“and or” antara setiap Tertanggung  adalah lazim bagi polis-polis CAR atau EAR, tetapi tidak lazim bagi polis-polis lainnya yang biasanya menggunakan huruf “qq” sebagai penghubung.

Penggunaan huruf “qq” ini secara salah kaprah telah dilakukan oleh hampir semua underwriter di Indonesia. Huruf-huruf ini berasal dari singkatan kata-kata bahasa Latin yang tentu saja mempunyai makna, tetapi sayangnya tidak dipahami benar oleh orang awam asuransi dan mungkin juga oleh sebagian besar underwriter kita.

“QQ” adalah singkatan dari kata-kata qualitate qua” yang artinya “in the capacity of” dan ini bermakna Tertanggung yang namanya disebut pertama bertindak dalam kapasitas dari Tertanggung yang namanya disebut kedua dst. Sungguhkah hal ini yang dimaksudkan dan dikehendaki para pihak : Penanggung dan Tertanggung? Apakah hak penuntutan ganti rugi Tertanggung yang namanya disebut kedua  diberikan sepenuhnya kepada Tertangung yang disebut pertama? Bagaimana dengan pengertian hukumnya?

Dalam hal Tertanggung ditulis seperti ini : PT Bank ABC qq PT XYZ. Sungguhkah Bank ABC bertindak sepenuhnya dalam kapasitas PT XYZ? Bisa ya, jika jumlah kredit sama dengan nilai harta benda yang dipertanggungkan (yang diagunkan). Akan tetapi, bagaimana kalau, dan dalam kenyataannya sering terjadi, jumlah kredit lebih rendah dari pada nilai asset yang dipertanggungkan? Oh, banker’s clause akan mengaturnya. Kalau banker’s clause dilekatkan pada polis, masih perlukah bank disebut sebagai Tertanggung?

Dari pada menciptakan ketidak-jelasan dan oleh karenanya  ketidak-pastian yang dapat berakibat timbulnya sengketa antara Penanggung dan Tertanggung, yang pada akhirnya Penanggung harus dikalahkan, mengapa tidak menggunakan saja kata penghubung “dan atau” atau “and or” yang maksud dan tujuannya terang benderang.
Yang juga tidak kalah pentingnya ialah penempatan kata-kata “untuk hak dan kepentingannya masing-masing” atau “for their respective rights and interests” dibelakang nama-nama Tertangung. Sebab, dengan cara ini hak dan kepentingan masing-masing Tertanggung ditegaskan.

Dengan demikian cara penulisan Tertanggung dengan benar adalah :
“PT Bank ABC dan atau PT XYZ dan atau PT PQR untuk hak dan kepentingannya masing-masing”


Banker's Clause
Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asurans

Insurable Interest
Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance” (Hak hukum untuk memastikan timbul dari suatu hubungan keuangan, diakui pada hukum, antara tertanggung dan subyek asuransi)

Insurable interest dan besarnya insurable interest para pihak tersebut di bawah ini terhadap kendaraan bermotor yang dibeli dengan pinjaman bank atau secara leasing
1.            Bank punya insurable interest sebesar jumlah pinjaman yang diberikan dan insurable interest tersebut akan berkurang sesuai dengan angsuran kredit yang telah dibayarkan
2.            Leasing company punya insurable interest penuh atas kendaraan sampai berakhirnya jangka waktu leasing atau lessee telah membayar semua kewajibannya
3.            Debitur punya insurable interest sebesar harga kendaraan dipotong angsuran yang masih harus dilunasi. Dalam hal Leasing, kepemilikan kendaraan masih berada pada perusahaan leasing sampai selesai jangka waktu leasing dan insurable interest pembeli selama jangka waktu itu timbul dari perjanjian ( by contract )

Related Posts

SALAH KAPRAH PEMAKAIAN JOIN INSURED CLAUSE, BANKER”S CLAUSE dan QQ - master asuransi
4/ 5
Oleh