Tuesday 6 June 2017

PENGANTAR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR - master asuransi

KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Peranan Departemen Klaim:
         Memberikan Pelayanan Klaim Yang Cepat, Efisien, Dan Secara Teknis Disertai Pengetahuan Yang Luas.
         Meyakinkan Bahwa Hanya Klaim-klaim Yang Valid-lah Yang Dibayarkan.
         Memberikan Ganti Rugi Kepada Pemegang Polis Atau Siapapun Yang Berhak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Sesuai Dengan Jaminan Polis Yang Disediakan Untuk Orang Tertentu.
          Mempertimbangkan, Jika Sesuai, Menangani Klaim-klaim TPL Yang Memproteksi Kepentingan Pihak Tertanggung.
         Melindungi Pusat Pool Premi Terhadap Kelebihan Bayar, Penipuan, Dan Biaya-biaya Yang Dialami Sebagai Akibat Proses Penanganan Klaim Yang Tidak Efisien.
          Departemen Klaim Adalah “Jendela Toko” Rusahaan Asuransi, Dan  Menjadi Kenyataan  Untuk Janji Bersyarat Kontrak Asuransi.

Prosedur Penangan Klaim KENDARAAN BERMOTOR

Claim Handling:
Setiap perusahaan memiliki filosofi penanganan klaim sendiri-sendiri, tetapi tekniknya relatif sama.

Tahapan secara umum:
1.         Segera lapor
            Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui 
telepon/fax/telex/surat :
1) Nomor polis asuransi 
2) Nama pemilik polis
3) Merek kendaraan
4) Nomor polis kendaraan
5) Tanggal kejadian
6) Tempat kejadian
7) Kerugian benda
8) Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian

2                    Dokumen klaim yang diperlukan:
1). Mengisi formulir klaim (formulir disediakan)
2). Foto copy polis asuransi
3
). Foto copy SIM dan STNK
4
). Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.)
untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart  maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau  menyangkut pihak ketiga

Dokumen yang diperlukan:
Khusus klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total:
1.                  STNK asli
2.                  Kunci kontak kendaraan min. 2
3.                  Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
4.                  BPKB asli dan faktur
5.                  Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
6.                  Pemblokiran STNK

Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability)
1.         Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2.
        Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3.
        Surat tuntutan dari pihak ketiga yang  ditandatangani diatas materai
4.
        Foto kerugian materi dari pihak ketiga
5.
        Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi

Klaim Total Loss
Ganti rugi didasarkan pada Harga Pasar KENDARAAN BERMOTOR pada saat kerugian/kerusakan. Angka ini menjadi plafon tertinggi (Ceiling), dan jika biaya perbaikan sama atau melebihi harga KENDARAAN BERMOTOR yang dinyatakan.

Total Loss:
1.                  Actual: KENDARAAN BERMOTOR hancur atau rusak dan tidak dapat diperbaiki.
2.                  Constructive: dimana item-item secara ekonomis dapat diperbaiki dengan biaya perbaikan melebih total biaya item-item tsb.

Harga Pasar
Tidak ada kesepakatan mengenai definisinya.

Patokan asuransi: untuk memberikan ganti rugi (Indemnity = menempatkan kembali pemegang polis pada posisi finansial yang sama yang ia nikmati sesaat sebelum kejadian)
    à suatu jumlah yg akan menggantikan KENDARAAN BERMOTOR tersebut dengan jenis, merek, model dan umur dalam kondisi yg sama dan jarak tempuh yg sama.

Salvage
Bila klaim telah diselesaikan secara total Loss, asuransi akan menahan Salvage-nya dan akan menjualnya utk mengganti biaya yg telah dikeluarkan.

Karena penurunan nilai barang bekas, maka penjualannya dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau gelondongan baik melalui penjualan langsung maupun mekanisme lelang.
           Ada juga asuransi yg memiliki kerjasama pembelian salvage dengan pembeli khusus.

Aplikasi Excess/Deductible
Excess adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan tertanggung dan tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada asuransi. Biasanya untuk klaim-klaim kecil tertentu yg bila tidak diberlakukan Excess, asuransi akan disibukkan dg klaim kecil tsb dan menimbulkan biaya administrasi tambahan.

Di Indonesia jarang diaplikasikan dlm asuransi KENDARAAN BERMOTOR
Deductible/Own Retention: suatu jumlah tertentu yang senantiasa menjadi beban tertanggung dalam setiap klaim.

Dimaksudkan agar tertanggung tetap memiliki rasa kehati-hatian sekalipun KENDARAAN BERMOTOR-nya telah diasuransikan; dapat menjadi pengurang premi; menghindarkan asuransi dari pemerosesan klaim-klam yg relatif kecil nilainya.
Dikenakan untuk setiap kejadian.

Klaim TPL
Kecelakaan dapat melibatkan 2 atau lebih kendaraan, atau dapat juga melibatkan 1 kendaraan dengan personal atau harta benda lainya.

Bila ada pemberitahuan klaim yg melibatkan TPL, segera investigasi keadaan sekitar kecelakaan di area-area dimana terdapat perbedaan diantara laporan kecelakaan. Pemegang polis diminta membuat laporan lengkap dan sketsa, bisa juga meminta info dari saksi mata atau laporan polisi.

Klaim TPL: Cidera Pribadi
Bisa bersifat kompleks dan berbiaya besar bahkan melampaui limit polis (di LN tuntutan TPL bisa menjadi sangat besar).

Klaim cidera pribadi biasanya dibayar dengan dengan Benefit basis (suatu limit tertentu ditetapkan dalam polis).

Klaim TPL: Kerusakan Harta Benda
Bisa dalam bentuk KENDARAAN BERMOTOR lain atau harta benda pihak ketiga lainnya.
Dapat terjadi dalam 2 cara:
          Seorang sopir secara keseluruhan bertanggung jawab.
          Kelalaian dari 2 atau lebih sopir yang saling  berkontribusi dalam suatu kecelakaan.

Dalam kecelakaan yang melibatkan banyak kendaraan (Multi-vehicle accidents), asuransi
biasanya mendorong para pemegang polis mengklaim ke perusahaan masing-masing.
Di Indonesia ada Knock for Knock Agreement.

Related Posts

PENGANTAR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR - master asuransi
4/ 5
Oleh