Tuesday 8 August 2017

ASURANSI TERNAK SAPI (ATS)

tujuan :  Memberikan perlindungan terhadap peternak dari ancaman risiko gagal  usaha peternakan,.           Mendorong minat para peternak pentingnya peningkatan ketrampilan dan perbaikan manajemen usaha peternakan, Mengurangi ketergantungan  peternak pada permodalan yang berasal dari pihak lain dan membantu peternak menyediakan biaya/ongkos produksi atau modal usaha., Meningkatkan pendapatan/keberhasilan para peternaki dalam melaksanakan usaha peternak secara berkesinambungan

SASARAN

1.        Terhindarnya peternak dari kerugian karena perubahan iklim yang sulit diprediksi, khususnya karena kebanjiran,  penyakit hewan atau karena sebab lain yang mengakibatkan kerugian

2.            Meningkatnya kesejahteraan petani ditengah upaya peningkatan daya saing produk peternakan, baik di pasar domestik maupun di pasar global
 
  
Tertanggung
Kelompok Ternak (POKTER), yang terdiri dari anggotanya Peternak sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk). Objek Pertanggungan Sapi anggota POKTER.

Penanggung
PT.Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara Konsorsium dengan perusahaan asuransi RAYA,BUMIDA, dan TRIPAKARTA.

Polis Asuransi
Setiap Tertanggung (POKTER) mendapatkan satu Polis Asuransi dgn Ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.

Jangka-waktu Asuransi
 1 ( tahun) dimulai sejak penerbitan polis.

Harga Pertanggungan
Sesuai harga sapi yang disepakati Suku Premi Asuransi 2% dari harga sapi/ekor

Beban Premi Asuransi
Dalam uji coba ini premi swadaya peternak

Risiko yang dijamin
1.            Kematian sapi disebabkan karena penyakit;
2.            Kematian sapi disebabkan karena kecelakaan dan  melahirkan;
3.            Kehilangan sapi disebabkan karena pencurian dan lain-lain.

Syarat   Pengajuan Klaim
 1.           Terjadi kematian akibat penyakit, kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian.
2.            Premi telah dibayar
3.            Kematian diperiksa Dokter hewan, kehilangan berita acara polisi dan melapor kepada Konsorsium

Persetujuan Pembayaran Pembayaran Klaim
1.            14 hari sesudah persetujua jumlah kerugian.
 2.           Klaim dibayarkan ke rekening Pokter atau rekening anggota


ASURANSI PERKEBUNAN – CORP INSURANCE

Ruang Lingkup Jaminan Utama Polis Asuransi Perkebunan memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan atas Perkebunan akibat dari hal-hal yang secara langsung diakibatkan oleh :

 1.           Kebakaran, Karena :
a)            menjalarnya api dari areal tetangga
b)            Kekurang hati-hatian / kesalahan karyawan, tetangga atau orang lain
c)            Kebakaran akibat lainnya sepanjang tidak dikecualikan dalam polis Petir
2              Peledakan
3              Kejatuhan Pesawat Terbang

Jaminan Tambahan
Selain resiko utama di samping, polis ini juga memberikan jaminan tambahan yaitu

EKSTRA JAMINAN ASURANSI
Untuk menyesuaikan jenis resiko yang biasa terjadi pada Perkebunan, maka Polis Asuransi Kebakaran ini telah diperluas dengan Jaminan Asuransi atas kerugian dan kerusakan Perkebunan sebagai akibat langsung dari :
1.            Perbuatan jahat orang lain
2.            Pemogokan karyawan
3.            Kerusuhan
4.            Huru-hara

EKSTRA JAMINAN ASURANSI KHUSUS
A.                  AKIBAT KEBAKARAN GULMA / SEMAK BELUKAR
Polis Asuransi Perkebunan telah diperluas secara khusus untuk menjamin kerugian akibat kebakaran / menjalarnya kebakaran gulma / semak belukar, dengan limit US$. 2,500,000 per kejadian.

B.                  BIAYA PEMADAMAN
Terdapat ekstra jaminan untuk biaya-biaya yang timbul saat berusaha untuk memadamkan api / kebakaran, biaya yang telah dikeluarkan misalnya untuk memanggil Pemadam Kebakaran, Penggunaan Tabung Pemadam dan lain-lain. Besarnya penggantian biaya pemadaman adalah hingga Rp. 250,000,000 per kejadian.

Kondisi Khusus Sesuai dengan karakteristik Perkebunan sebagai obyek asuransi serta karakteristik jenis dan tingkat resiko yang ada serta pertimbangan efisiensi premi asuransi maka Polis Asuransi Perkebunan ini telah kami desain secara khusus  dengan kondisi sebagai berikut :

MAKSIMUM TANGGUNG JAWAB ASURANSI
 Batasan maksimum tanggung jawab asuransi atas setiap kejadian klaim adalah 10%  dari total  harga pertanggungan / declared value, maksimum sebesar US$. 10,000,000 untuk setiap perusahaan.  Apabila kerusakan atau kebakaran menimpa lebih dari 1 perusahaan secara bersamaan maka maksimum jaminan asuransi adalah hingga US$. 20,000,000  per kejadian.

BASIS NILAI PERTANGGUNGAN
Nilai pertanggungan didasarkan pada “ Agreed Value ” atau harga pertanggungan berdasarkan kesepakatan diawal pertanggungan sesuai isian proposal form , yang didasarkan jenis dan umur Perkebunan.  Hal ini juga yang akan dipakai sebagai dasar penggantian klaim

RESIKO SENDIRI
Resiko sendiri atau Deductible adalah suatu jumlah pertama dari setiap kerugian (klaim) yang menjadi beban dari Tertanggung.  Didalam Polis Asuransi Perkebunan, besaran resiko sendiri atau deductible untuk setiap kejadian adalah 15% nilai klaim, minimum US$.50,000 .

PREMI ASURANSI
Periode Asuransi adalah bersifat tahunan, sedangkan premi asuransi adalah sebesar 0.200% - 0.235% dari total harga pertanggungan / declared value . Besaran premi akan tergantung penilaian resiko oleh pihak Asuransi.

Pengecualian
Sesuai dengan kondisi Standar Polis Asuransi  Kebakaran, Polis Asuransi Perkebunan mempunyai beberapa resiko yang dikecualikan atau tidak dijamin, antara lain:
1.                   Bencana Alam :  gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi
2.                   Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan atau karyawan Tertanggung atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung
3.                   Reaksi Nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif
4.                   Perang, perang saudara, Terorisme dan Sabotase

Prosedur Asuransi
Persyaratan dan cara pengajuan Asuransi Perkebunan adalah sangat mudah. Tertanggung cukup mengisi  “Proposal Form”.

ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI DAN GANTI RUGI KLAIM
1.                   DATA PERUSAHAAN  
Nama Perusahaan      : PT. Perkebunan Sawit     Luas izin IUPHHK-HT   : 15.000 Ha.     Jenis Perkebunan     : Albania    Harga Pertanggungan : Rp.12,000,000 / Ha.

2.                   KETENTUAN ASURANSI
Maksimum Klaim : 10% dari Total Nilai Pertanggungan, maksimum US$.10,000,000     per perusahaan,  maksimum kerugian untuk sekali kejadian   untuk beberapa perusahaan US$. 20,000,000    Resiko sendiri :  15% dari nilai klaim, minimum US$. 50,000  per kejadian    Rate premi :  0.200%  hingga  0.235%   (tergantung penilaian tingkat resiko)

3.                   ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI
Rate premi : 0.200%    Premi Tahunan : Rp. 12,000,000  x  0.200% x  15,000  =  Rp.  360,000,000

4.            ILUSTRASI PERHITUNGAN KLAIM  
a)            Contoh Kebakaran pada luasan :   3,000 Ha.
Jumlah Kerugian : 3,000  x  12,000,000  =  Rp.  36,000,000,000
Kerugian di proses : 10% x Rp.12,000,000  x 15,000 = Rp.18,000,000,000 (jumlah Kerugian yang dapat diproses maksimum 10% dari nilai total pertanggungan)         
Resiko Sendiri : 15% x Rp. 18,000,000,000 = Rp.2,700,000,000        
Pembayaran Klaim : Rp.18,000,000,000 – Rp.2,700,000,000 = Rp.15,300,000,000

    b)       Contoh Kebakaran pada luasan :  1,000 Ha.        
Jumlah Kerugian : 1,000  x  12,000,000  =  Rp.12,000,000,000
Kerugian di proses : Rp.12,000,000,000
Resiko Sendiri : 15% x Rp.12,000,000,000 =  Rp.1,800,000,000
Pembayaran Klaim : Rp.12,000,000,000 – Rp.1,800,000,000 =  Rp.10,200,000,000

Prosedur  Klaim
Beberapa langkah / prosedur yang harus dilakukan pada saat terjadinya kebakaran / klaim adalah  :  Melaporkan kejadian segera mungkin kepada asuransi (per telpon,lalu dipertegas dengan fax, email dll) Berusaha untuk meminimalisasi kerugian, sangat disarankan untuk membuat dokumentasi / photo kejadian Menyusun Berita Acara Kejadian 

Pertanyaan yang sering Muncul
1.                   Bagaimana cara menghitung dasar nilai pertanggungan ?
Dasar nilai pertanggungan adalah “ Agreed Value ” yang mana ditentukan oleh nilai wajar yang dapat disampaikan pada saat awal pertanggungan, misalkan berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan untuk masing-masing jenis dan umur Perkebunan.
2.                   Apabila ditengah periode asuransi, Tertanggung akan menambah area Perkebunan, bagaimana prosedurnya dan apakah dikenakan tambahan premi?
Cukup menyampaikan secara tertulis kepada pihak asuransi untuk selanjutnya segera diterbitkan dokumen endorsement. Tambahan premi akan dihitung secara pro-rata periode pertanggungan.
3.                   Apa konsekuensinya apabila ada penambahan lahan dan kita tidak melaporkan kepada pihak Asuransi ?
Lahan tersebut tidak termasuk ke dalam jaminan asuransi, apabila kebakaran tepat di area tambahan tersebut maka asuransi tidak akan bertanggung jawab.
4              Apakah kita bisa membatalkan polis secara sepihak dan apa hak kami setelah melakukan pembatalan polis ?
Tertanggung dapat membatalkan secara sepihak dan berhak mendapatkan pengembalian premi yang akan dihitung secara pro-rata sesuai dengan sisa periode pertanggungan.
5                     Apakah kami boleh hanya mengasuransikan sebagian dari blok Perkebunan kami, misalnya area yang berdekatan dengan pemukiman saja?
Pada prinsipnya asuransi seharusnya memang dilakukan secara keseluruhan area HTI yang ada namun pada kondisi khusus asuransi pada satu blok terpisah dapat dilakukan tergantung penelitian asuransi pada data yang diajukan.
6              Apabila kami mempunyai beberapa blok area Perkebunan yang masing-masing berjarak jauh (beberapa kilometer) bahkan lain pulau, apakah kami harus mengasuransikan dalam satu polis, apakah konsekuensinya?
Sebaiknya diasuransikan dalam satu polis agar memudahkan dalam kontrol asuransinya. Guna menghindari pengenaan resiko sendiri / deductible  yang besar maka perlu ditegaskan pemisahan antara satu blok dengan blok yang lain, sehingga tidak dikategorikan sebagai satu resiko / one risk .
7              Apakah asuransi juga menjamin kebakaran pada fasilitas mess, kantor dan asset yang lain?
Tidak, Asuransi Kebakaran HTI adalah khusus Jaminan Asuransi terhadap Perkebunan. Aset lain dapat diasuransikan secara terpisah.
8              Apabila ada masyarakat membakar lahan lalu api nya mengenai area Perkebunan apakah dijamin ?
Ya, resiko tersebut masuk dalam jaminan Asuransi Kebakaran HTI
9              Apabila dalam proses klaim melibatkan loss adjuster, maka siapa yang akan menanggung biaya ?
Biaya loss adjuster akan ditanggung oleh pihak asuransi
10             Setelah kebakaran, apakah kami tetap bisa mendapatkan hak atas kayu / Perkebunan yang tersisa?
Kayu sisa kebakaran sepanjang sesuai dengan limit tanggung jawab Polis asuransi akan menjadi hak Asuransi setelah pembayaran klaim dilakukan, apabila ada kelebihan sisa kebakaran diluar limit tanggung jawab asuransi maka sisa kebakaran tersebut murni hak Tertanggung.
11           Berapa lama asuransi akan menguasai lahan yang terkena kebakaran, karena pihak Tertanggung ingin segera melakukan pembersihan dan penanaman kembali?
Persetujuan bersama bahwa pihak asuransi harus segera menyerahkan lahan habis kebakaran kepada Tertanggung dan waktu yang disepakati adalah maksimal 30 hari sejak pembayaran / pelunasan pembayaran klaim. Pihak asuransi dalam hal ini perlu waktu untuk melakukan penelitian kebakaran dan atau pelelangan / penjualan kayu sisa kebakaran (bila ada).
12           Berapa lama pembayaran klaim akan dilakukan?
Penyelesaian klaim sangat tergantung dari kelengkapan persyaratan dan dokumentasi klaim, namun demikian pihak Asuransi harus melakukan pembayaran klaim maksimal 30 hari sejak Tertanggung melengkapi seluruh dokumen klaim yang dibutuhkan menyatakan persetujuannya pada angka penggantian klaim yang diajukan.

ASURANSI TANAMAN INDUSTRI

Ruang Lingkup Jaminan Utama Polis Asuransi Tanaman Industri memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan atas tanaman akibat dari hal-hal yang secara langsung diakibatkan oleh :

 1.           Kebakaran, Karena :
a)            menjalarnya api dari areal tetangga
b)            Kekurang hati-hatian / kesalahan karyawan, tetangga atau orang lain
c)            Kebakaran akibat lainnya sepanjang tidak dikecualikan dalam polis Petir
2              Peledakan
3              Kejatuhan Pesawat Terbang

Jaminan Tambahan
Selain resiko utama di samping, polis ini juga memberikan jaminan tambahan yaitu

EKSTRA JAMINAN ASURANSI
Untuk menyesuaikan jenis resiko yang biasa terjadi pada Tanaman Industri, maka Polis Asuransi Kebakaran ini telah diperluas dengan Jaminan Asuransi atas kerugian dan kerusakan tanaman sebagai akibat langsung dari :
1.            Perbuatan jahat orang lain
2.            Pemogokan karyawan
3.            Kerusuhan
4.            Huru-hara

EKSTRA JAMINAN ASURANSI KHUSUS
A.                  AKIBAT KEBAKARAN GULMA / SEMAK BELUKAR
Polis Asuransi Kebakaran Tanaman Industri telah diperluas secara khusus untuk menjamin kerugian akibat kebakaran / menjalarnya kebakaran gulma / semak belukar, dengan limit US$. 2,500,000 per kejadian.

B.                  BIAYA PEMADAMAN
Terdapat ekstra jaminan untuk biaya-biaya yang timbul saat berusaha untuk memadamkan api / kebakaran, biaya yang telah dikeluarkan misalnya untuk memanggil Pemadam Kebakaran, Penggunaan Tabung Pemadam dan lain-lain. Besarnya penggantian biaya pemadaman adalah hingga Rp. 250,000,000 per kejadian.

Kondisi Khusus Sesuai dengan karakteristik Tanaman sebagai obyek asuransi serta karakteristik jenis dan tingkat resiko yang ada serta pertimbangan efisiensi premi asuransi maka Polis Asuransi Kebakaran Tanaman Industri ini telah kami desain secara khusus  dengan kondisi sebagai berikut :

MAKSIMUM TANGGUNG JAWAB ASURANSI
 Batasan maksimum tanggung jawab asuransi atas setiap kejadian klaim adalah 10%  dari total  harga pertanggungan / declared value, maksimum sebesar US$. 10,000,000 untuk setiap perusahaan.  Apabila kerusakan atau kebakaran menimpa lebih dari 1 perusahaan secara bersamaan maka maksimum jaminan asuransi adalah hingga US$. 20,000,000  per kejadian.

BASIS NILAI PERTANGGUNGAN
Nilai pertanggungan didasarkan pada “ Agreed Value ” atau harga pertanggungan berdasarkan kesepakatan diawal pertanggungan sesuai isian proposal form , yang didasarkan jenis dan umur tanaman.  Hal ini juga yang akan dipakai sebagai dasar penggantian klaim

RESIKO SENDIRI
Resiko sendiri atau Deductible adalah suatu jumlah pertama dari setiap kerugian (klaim) yang menjadi beban dari Tertanggung.  Didalam Polis Asuransi Kebakaran Tanaman Industri, besaran resiko sendiri atau deductible untuk setiap kejadian adalah 15% nilai klaim, minimum US$.50,000 .

PREMI ASURANSI
Periode Asuransi adalah bersifat tahunan, sedangkan premi asuransi adalah sebesar 0.200% - 0.235% dari total harga pertanggungan / declared value . Besaran premi akan tergantung penilaian resiko oleh pihak Asuransi.

Pengecualian
Sesuai dengan kondisi Standar Polis Asuransi  Kebakaran, Polis Asuransi Kebakaran Tanaman Industri mempunyai beberapa resiko yang dikecualikan atau tidak dijamin, antara lain:
1.                   Bencana Alam :  gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi
2.                   Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan atau karyawan Tertanggung atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung
3.                   Reaksi Nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif
4.                   Perang, perang saudara, Terorisme dan Sabotase

Prosedur Asuransi
Persyaratan dan cara pengajuan Asuransi Tanaman Industri adalah sangat mudah. Tertanggung cukup mengisi  “Proposal Form”.

ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI DAN GANTI RUGI KLAIM
1.                   DATA PERUSAHAAN  
Nama Perusahaan      : PT. Tanaman TRANSMIGRASI     Luas izin IUPHHK-HT   : 15.000 Ha.     Jenis Tanaman     : Albania    Harga Pertanggungan : Rp.12,000,000 / Ha.
2.                   KETENTUAN ASURANSI
Maksimum Klaim : 10% dari Total Nilai Pertanggungan, maksimum US$.10,000,000     per perusahaan,  maksimum kerugian untuk sekali kejadian   untuk beberapa perusahaan US$. 20,000,000    Resiko sendiri :  15% dari nilai klaim, minimum US$. 50,000  per kejadian    Rate premi :  0.200%  hingga  0.235%   (tergantung penilaian tingkat resiko)

3.                   ILUSTRASI PERHITUNGAN PREMI
Rate premi : 0.200%    Premi Tahunan : Rp. 12,000,000  x  0.200% x  15,000  =  Rp.  360,000,000

4.            ILUSTRASI PERHITUNGAN KLAIM  
a)            Contoh Kebakaran pada luasan :   3,000 Ha.
Jumlah Kerugian : 3,000  x  12,000,000  =  Rp.  36,000,000,000
Kerugian di proses : 10% x Rp.12,000,000  x 15,000 = Rp.18,000,000,000 (jumlah Kerugian yang dapat diproses maksimum 10% dari nilai total pertanggungan)         
Resiko Sendiri : 15% x Rp. 18,000,000,000 = Rp.2,700,000,000        
Pembayaran Klaim : Rp.18,000,000,000 – Rp.2,700,000,000 = Rp.15,300,000,000

    b)       Contoh Kebakaran pada luasan :  1,000 Ha.        
Jumlah Kerugian : 1,000  x  12,000,000  =  Rp.12,000,000,000
Kerugian di proses : Rp.12,000,000,000
Resiko Sendiri : 15% x Rp.12,000,000,000 =  Rp.1,800,000,000
Pembayaran Klaim : Rp.12,000,000,000 – Rp.1,800,000,000 =  Rp.10,200,000,000

Prosedur  Klaim
Beberapa langkah / prosedur yang harus dilakukan pada saat terjadinya kebakaran / klaim adalah  :  Melaporkan kejadian segera mungkin kepada asuransi (per telpon,lalu dipertegas dengan fax, email dll) Berusaha untuk meminimalisasi kerugian, sangat disarankan untuk membuat dokumentasi / photo kejadian Menyusun Berita Acara Kejadian 

Pertanyaan yang sering Muncul
1.                   Bagaimana cara menghitung dasar nilai pertanggungan ?
Dasar nilai pertanggungan adalah “ Agreed Value ” yang mana ditentukan oleh nilai wajar yang dapat disampaikan pada saat awal pertanggungan, misalkan berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan untuk masing-masing jenis dan umur tanaman.
2.                   Apabila ditengah periode asuransi, Tertanggung akan menambah area tanaman, bagaimana prosedurnya dan apakah dikenakan tambahan premi?
Cukup menyampaikan secara tertulis kepada pihak asuransi untuk selanjutnya segera diterbitkan dokumen endorsement. Tambahan premi akan dihitung secara pro-rata periode pertanggungan.
3.                   Apa konsekuensinya apabila ada penambahan lahan dan kita tidak melaporkan kepada pihak Asuransi ?
Lahan tersebut tidak termasuk ke dalam jaminan asuransi, apabila kebakaran tepat di area tambahan tersebut maka asuransi tidak akan bertanggung jawab.
4              Apakah kita bisa membatalkan polis secara sepihak dan apa hak kami setelah melakukan pembatalan polis ?
Tertanggung dapat membatalkan secara sepihak dan berhak mendapatkan pengembalian premi yang akan dihitung secara pro-rata sesuai dengan sisa periode pertanggungan.
5                     Apakah kami boleh hanya mengasuransikan sebagian dari blok tanaman kami, misalnya area yang berdekatan dengan pemukiman saja?
Pada prinsipnya asuransi seharusnya memang dilakukan secara keseluruhan area HTI yang ada namun pada kondisi khusus asuransi pada satu blok terpisah dapat dilakukan tergantung penelitian asuransi pada data yang diajukan.
6              Apabila kami mempunyai beberapa blok area Tanaman yang masing-masing berjarak jauh (beberapa kilometer) bahkan lain pulau, apakah kami harus mengasuransikan dalam satu polis, apakah konsekuensinya?
Sebaiknya diasuransikan dalam satu polis agar memudahkan dalam kontrol asuransinya. Guna menghindari pengenaan resiko sendiri / deductible  yang besar maka perlu ditegaskan pemisahan antara satu blok dengan blok yang lain, sehingga tidak dikategorikan sebagai satu resiko / one risk .
7              Apakah asuransi juga menjamin kebakaran pada fasilitas mess, kantor dan asset yang lain?
Tidak, Asuransi Kebakaran HTI adalah khusus Jaminan Asuransi terhadap tanaman. Aset lain dapat diasuransikan secara terpisah.
8              Apabila ada masyarakat membakar lahan lalu api nya mengenai area Tanaman Industri  apakah dijamin ?
Ya, resiko tersebut masuk dalam jaminan Asuransi Kebakaran HTI
9              Apabila dalam proses klaim melibatkan loss adjuster, maka siapa yang akan menanggung biaya ?
Biaya loss adjuster akan ditanggung oleh pihak asuransi
10             Setelah kebakaran, apakah kami tetap bisa mendapatkan hak atas kayu / tanaman yang tersisa?
Kayu sisa kebakaran sepanjang sesuai dengan limit tanggung jawab Polis asuransi akan menjadi hak Asuransi setelah pembayaran klaim dilakukan, apabila ada kelebihan sisa kebakaran diluar limit tanggung jawab asuransi maka sisa kebakaran tersebut murni hak Tertanggung.
11           Berapa lama asuransi akan menguasai lahan yang terkena kebakaran, karena pihak Tertanggung ingin segera melakukan pembersihan dan penanaman kembali?
Persetujuan bersama bahwa pihak asuransi harus segera menyerahkan lahan habis kebakaran kepada Tertanggung dan waktu yang disepakati adalah maksimal 30 hari sejak pembayaran / pelunasan pembayaran klaim. Pihak asuransi dalam hal ini perlu waktu untuk melakukan penelitian kebakaran dan atau pelelangan / penjualan kayu sisa kebakaran (bila ada).
12           Berapa lama pembayaran klaim akan dilakukan?
Penyelesaian klaim sangat tergantung dari kelengkapan persyaratan dan dokumentasi klaim, namun demikian pihak Asuransi harus melakukan pembayaran klaim maksimal 30 hari sejak Tertanggung melengkapi seluruh dokumen klaim yang dibutuhkan menyatakan persetujuannya pada angka penggantian klaim yang diajukan.