Sunday 27 November 2016

bagaimana Penanggung dapat menderita kerugian catastrophic - master asuransi


PT. Asuransi Pentium mempunyai bnyk portfolio property & mempunyai program reasuransi “per risk” yg efektif yaitu surplus treaty. Krn siklus bencana alam yg memburuk, perusahaan ini khawatir akan potensi kerugian catastrophic “per risk” dan “per event”. Oleh krn itu perusahaan ini membeli proteksi reasuransi “per event excess of loss treaty” dgn deductible USD.100,000 & limit cover USD.500,000. Treaty ini memiliki one free reinstatement & selama periode asuransi treaty ini terjadi kerugian:
o      Satu Polis material damage dan consequential loss dgn total kerugian USD.550,000
o      Kebakaran didaerah yg padat melibatkan bangunan2 yg berdampingan yg ditutup dgn beberapa polis utk Tertanggung berbeda & total kerugian USD.220,000
o      Akibat angin topan be2rapa rumah mengalami kerugian dgn aggregate loss sebesar USD.500,000
Pertanyaan :

a)     Jelaskan bagaimana Penanggung dapat menderita kerugian catastrophic dan bedakan istilah “per risk” dan “per event”.

Catastrophic Loss adalah kerugian yang timbul dan dapat dijamin dalam kondisi Polis, dimana kerugian tersebut dapat mengganggu kestabilan keuangan atau mengganggu sumber daya finansial perusahaan asuransi.

Penanggung dpt menderita kerugian catastrophic :
o    Terjadi karena alam (spt banjir, gempa bumi) dan perbuatan manuasi (kerusuhan, huru-hara), dimana risiko tsb akan berpengaruh besar / berakibat sangat parah, karena terjadi secara massal yg dialami oleh banyak lokasi pertanggungan (lebih dari 2 risk)
o    Akibat jumlah akumulasi dari net retention Ceding Co yg semakin besar akibat individual events yg menimpa banyak Tertanggung, dimana jumlah akumulasi tsb dpt mengganggu kestabilan keuangan atau mengganggu sumber daya finansial Penanggung.

“per risk” :      
o      kerugian yg terjadi pada 1 lokasi pertanggungan
o      treaty reasuransi yg tepat menggunakan working excess of loss

“per event” :
o      kerugian yg terjadi minimal pada 2 lokasi pertanggungan
o      treaty reasuransi yg tepat menggunakan catastrophic excess of loss


b)     Berdasarkan informasi di atas, berapa jumlah kerugian yg dicover oleh treaty excess of loss di atas.

               Proteksi reasuransi a “per event excess of loss treaty”
                                                   USD.500,000 xs USD.100,000
     

U/R
X/L
Remarks
USD.550,000
USD.550,000
0
“Per risk”  – krn 1 polis & 1 lokasi, sehingga tdk diberikan ke X/L
USD.220,000
USD.100,000
USD.120,000
“Per event” – kebakaran yg menimpa bangunan2 (> 1 risk)
USD.500,000
USD.100,000
USD.380,000
“Per event” – angin topan yg menimpa beberapa rumah (>1 risk), sisa X/L a USD.500,000 – 120,000


USD.20,000
a dicover oleh “one free reinstatement”

USD.750,000
USD.520,000


Dari table diatas, jumlah kerugian yg dicover oleh Treaty excess of loss adalah USD.520,000.

express condition yg lazim digunakan pada Polis Asuransi Kebongkaran (Theft Insurance) - master asuransi


Express Condition a suatu persyaratan/kondisi yg dinyatakan/dicantumkan dlm Polis.

4 express condition pada Polis Asuransi Kebongkaran :
o    Polis & Schedule mrpkan satu kesatuan kontrak, dan semua perkataan yg ada didalamnya mempunyai arti yg sama bila timbul dlm Polis.
o    Tertanggung hrs melakukan tindakan wajar & melakukan pencegahan / penyelamatan atas harta bendanya.
o    Jika terjadi kerugian/kerusakan, Tertanggung hrs memberitahukan scr tertulis pada Penanggung selambat2nya 14 hari setelah kejadian kerugian utk menjelaskan article2 yg dicuri & benda2 yg rusak dlm kejadian pencurian tsb.
o    Polis tdk menjamin, bila dlm terjadi klaim terdpt unsure misrepresentation pada waktu penutupan atau klaim
o    Utk benda yg hilang & telah dilakukan pembayaran klaimnya, bial benda tsb ditemukan lagi akan menjadi milik Penanggung, kecuali jika Tertanggung ingin menebus kembali sebesar jumlah yg telah dibayar oleh Penanggung
o    Contribution Clause
o    Klaim tdk dijamin apabila tdk ada endorsement yg mberikan keterangan ttg :
-    perpindahan / perubahan risiko
-    perpindahan insurable interest / assignment tanpa pemberitahuan
o    Arbitration Clause
o    Liability Polis akan diakui apabila telah memenuhi Terms & Conditions Polis di atas (menjadi kondisi precedent to liability)

Mengapa dlm Asuransi Kredit, Tertanggung selalu menjadi Co-insurer

Trade Credit Insurance : Asuransi yang menjamin kerugian yang diderita oleh Penjual atas risiko ketidakmampuan pembeli membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo pembayaran atas barang yang telah dijual atau dikirim kepada pembeli oleh penjual yang dilakukan secara kredit. Ketidakmampuan pembeli dalam membayar tersebut dapat karena pembeli insolvent, pailit atau dalam likuidasi. 

Co-insurance dalam Trade Credit Insurance : Ganti rugi yang diberikan dalam Asuransi Kredit tidak 100%, yaitu hanya berkisar 80% - 90% dari kredit yang diberikan oleh Penjual. Sehingga Tertanggung akan menanggung juga sebagian, yaitu 10% - 20% atau sesuai kesepakatan. Hal inilah yang dinamakan sebagai Co-insurance dalam Trade Credit Insurance. 

Tujuan dari Co-insurance ini adalah agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam memberikan kredit dan mempunyai kepentingan bersama dengan Penanggung untuk memperkecil kerugian dan memperoleh recoveries.

Untuk menentukan persyaratan Polis Gangguan Usaha yang akan dibuat untuk pemilik sebuah hotel bintang empat - Master asuransi


Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menentukan Indemnity Period yang sesuai

Polis Gangguan Usaha :
(Consequential Loss / Loss of Profit / Business Interruption Insurance) adalah jenis asuransi yg menjamin kerugian atas kehilangan keuntungan atau terhentinya produksi dari suatu industri yg diakibatkan oleh adanya kebakaran dari harta benda / property dari industri tsb.

Indemnity Period :
Adalah jangka waktu penggantian yg dimulai sejak terjadinya kerusakan dan berakhir dgn waktu yg tdk lebih dari maksimum indemnity period, dimana selama itu terjadi penurunan pendapatan akibat kerusakan tsb, smp dgn turn over kembali kpd keadaan normal.

Faktor2 yg menentukan Indemnity Period :
a)     Nature of business (jenis / sifat usaha), yaitu investasinya cepat kembali atau tidak, dan apakah banyak usaha yg sejenis atau tdk.
b)     Kemampuan utk memperoleh atau beroperasi di lokasi lain, apakah dapat dialihkan apabila terjadi kebakaran / kerugian atau tidak. Dimana tujuannya adalah utk memelihara pasar
c)     Fasilitas peralatan, misalnya mesin2 escalator, genset (apakah ada cadangan atau tdk)
d)    Perbaikan dari peralatan, apakah spare partnya / suku cadang mudah diperoleh atau sulit.
e)     Customer dan perbaikan perdagangan setelah terjadi gangguan usaha, apakah usahanya cepat pulih atau customer lari ke perusahaan lain yg sejenis, yg dilihat dari factor :
o    Kompetisi terbuka yg mempunyai produk yg sama
o    Monopolistis, kompetisi pada ruang yg lebih sempit
f)      Indemnity period biasanya 12 s/d 36 bulan


perluasan jaminan (extention of cover) yang secara khusus disarankan untuk risiko hotel.

o    Murder (pembunuhan)
o    Suicide (bunuh diri)
o    Food or drink poisoning (keracunan makanan & minuman)
o    Contagious of infections diseases (penyakit menular)
o    Vermint, pests
o    Defective sanitary arrangement occurring at the premises (cacat / tdk sempurnanya pengaturan peralatan kebersihan spt toilet)




pengecualian yang ada pada Polis Asuransi Kaca (Glass Insurance).

Exclusion Glass Insurance :a         Kebakaran, b         Consequential Loss / Business interruption,c         Removal of restoration of fixtures & the like

         Luas Jaminan Glass Insurance :
·         Standar Polis menjamin risiko pecah atau kerusakan terhadap kaca, termasuk kaca jendela, pintu kaca, kaca cahaya, kaca etalase, cermin terpasang, kaca penyekat.
·         Umumnya Polis menjamin juga biaya bongkar pasang akibat kerusakan kaca tsb, tidak termasuk betterment, misalnya handle pintu / kaca.
·         Meskipun jaminannya bersifat “all risks”, namun kerusakan karena goresan atau chipping (pecah diujung / pinggir) biasanya dikecualikan.
·         Dikecualikan kerusakan yang disebabkan karena kebakaran, petir atau peledakan, consequential loss or interruption of business, removal of restoration of fixtures and the like.
·         Excess biasanya 50 pounds
·         Jaminan dapat diperluas dengan :
-          Kerusakan barang di etalase karena pecahnya kaca. Tidak termasuk kerugian karena pencurian, fire, petir dan peledakan.
-          Washbasin dan sanitary fitting di salon atau rumah tinggal.

Perusahaan Asuransi akan melakukan dalam memberikan penggantian dapat berupa sesuai pilihannya, antara lain :
a.   membayar tunai kepada Tertanggung sebesar nilai dari glass dikurangi nilai salvage, atau
b.   Reinstate or replace the broken glass with glass of a similar type.
Salvage glass (i.e. the broken pleces) menjadi milik Penanggung, apabila mempergunakan replacement.

manfaat bagi Tertanggung dalam mengasuransikan Gross Profit (Asuransi Gangguan Usaha) dengan cara Different Basis dibandingkandengan Addition Basis.


Karena Metode Addition Basis memiliki beberapa kelemahan seperti :
o    Secara teoritis benar, namun pada prakteknya menimbulkan problem dan memerlukan list/daftar dari Standing Charges yang dijamin harus tetap up to date.
o    Mungkin saja terjadi dispute dalam perhitungan Gross Profit, terutama dispute dalam hal :
§  Pengertian Standing Charges (seperti biaya telepon), apakah dihitung dalam Standing Charges atau Variable Charges.
§  Standing Charges yang dijamin / diasuransikan harus disebutkan secara rinci didalam Polis. Bila Item-item Standing Charges terlewat atau tidak di-declare oleh Tertanggung secara jelas di dalam Polis (meskipun dengan alasan lupa) à tidak terjamin Polis
Net Profit didefinisikan sebagai sesuatu yang semata-mata dihasilkan dari ­murni kegiatan usaha yang dilakukan (tidak termasuk bunga atas investasi modal atau keuntungan dari kenaikan nilai harta benda / apresiasi atas asset

metode yang digunakan Penanggung untuk memperkecil Fire Waste


Fire Waste : Adalah absolut economis loss dari kekayaan masyarakat yang turun akibat kebakaran.
Oleh krn itu perlu diusahakan / dipikirkan oleh seluruh anggota masyarakat, baik individual maupun kelompok asuransi kebakaran mencari jalan keluar yg baik guna menopang kerugian tsb secara individual, akan tetapi walaupun demikian hal itu tdk akan dpt mengembalikan kerugian ekonomis yg diderita oleh masyarakat.

Cara Penanggung untuk mengurangi Fire Waste :
a)     Penanggung menetapkan system rating yan condong utk menghapuskan sebab2 kebakaran dan mengurangi luas jaminan kebakaran.
b)     Utk risiko katagori buruk, dikenakan loading rate. Sedangkan utk risiko katagori baik, diberikan discount dan memberikan biaya utk pengisian bahan pemadam kebakaran.
c)     Risiko yg diasuransikan secara periodic harus disurvey oleh surveyor. Dimana surveyor akan memberikan rekomendasi kpd Tertanggung dlm rangka menurunkan fire hazard. Selanjutnya utk memastikan apakah Tertanggung telah melaksanakan rekomendasi yg diberikan oleh surveyor, maka perlu dilakukan survey ulang.
d)    Penanggung dpt menggunakan pengetahuannya dan pengalamannya pada t4 dimana Tertanggung akan mendirikan bangunan baru atau memperkenalkan proses baru.
e)     Fire Protection Association (penyediaan pos PMK)

Keys Warranty. - asuransi uang


Dalam kaitan dengan Asuransi Uang, Penanggung seringkali melekatkan Keys Warranty. Uraikan warranty ini.

Keys Warranty :
Adalah suatu klausula dalam Asuransi uang yang mensyaratkan bahwa kunci harus dipisah dari tempat penyimpanan uang, diluar jam kerja disimpan dibawah pegawasan staff / karyawan senior Tetanggung.

Money Insurance :
Pengertian uang diberikan dgn arti yg lbh luas pada pengertian Polis, yaitu uang kontan, surat berharga bangk, cek, postal & money orders, macam2 tabungan, kupon milik Tertanggung, prinsipal atau karyawan Tertanggung yang dititipkan kepadanya.
Cover :
Menjamin All Risks dan termasuk uang :
à         Dalam perjalanan, dibawa oleh Tertanggung atau orang yang disuruh oleh Tertanggung / wakil Tertanggung atau yang dikirim dengan pos (uang kas, surat berharga bank, cek atas unjuk, atau terbuka dikirim melalui pos tertentu / dengan surat tercatat)
à         Di tempat Tertanggug selama jam kerja.
à         Di simpan pada bank di malam hari (Bank Night Safe)
à         Di brankas / strongroom yang terkunci di luar jam kerja
à         Di tempat Tertanggung di luar jam kerja dan tidak didalam brankas / strongroom, dgn limit max. Poundsterling 100 – 250.
à         Dirumah pribadi Tertanggung atau karyawan, dgn limit max.  poundsterling 100 – 250
à         Yang dibawa collector (penagih) selama dalam perjalanan sejak diterima dari langganan dan sepanjang itu diantarka ke t4 Tertanggung, bank atau kantor dalam waktu 24 jam.
Cover termsk kerusakan pada brankas & strongroom karena pencurian atau percobaan pencurian.

Exclusion :
         Disamping krn perang, kontaminasi radioaktif & supersonik bang, juga dikecualikan :
à         Ketidakjujuran karyawan yg tdk diketahui selama waktu 3 hari, atau be2rapa Polis mengatur hanya 7 hari.
à         Ditahan, nasionalisasi, diambil alih atau sengaja dimusnahkan pemerintah.
à         Berkurang karena kekeliruan / kesalahan.
à         Kerusakan / loss yang terjadi diluar UK, Irlandia Utara krn huru-hara
à         Kerugian yg telah dijamin oleh Fidelity Guarantee yg dimiliki Tertanggung
à         Kerugian yg disebabkan brankas dibuka dgn kunci yg tertinggal di t4 Tertanggung di luar jamkerja.
à         Kerugian krn depresiasi nilai
à         Kerugian dari kendaraan yg tdk dijaga
à         Uang hilang dari mesin penjualan.

Perluasan :
à         Personal Accident terhadap karyawan yg mungkin diserang perampok pada saat membawa uang atas nama Tertanggung.
à         Menjamin Fraking machine terhadap jumlah unit yg tercatat dlm rumah Tertanggung atau perjalanan dgn syarat tambahan premi.

cara yang dapat dilakukan Penanggung untuk mengurangi atau memperbaiki tingkat risiko kebongkaran


 Permintaan Asuransi Kebongkaran dapat meningkat pada tingkat kriminal mengalami kenaikan sebagai dampak dari krisis ekonomi. Jelaskan cara2 yang dapat dilakukan Penanggung untuk mengurangi atau memperbaiki tingkat risiko kebongkaran.
 Underwriting Factors :
§  Besar kecilnya daya tarik barang-barang bagi pencuri
§  Mudah tidaknya barang dibawa (volume)
§  Pengamanan setempat (security)
§  Sifat dan lokasi tempat
§  Pengalaman kerugian sebelumnya.

Agreed Value Basis dapat diterapkan pada Asuransi Harta Benda untuk obyek pertanggungan tertentu.


Agreed Value 
§  adalah penutupan harta benda dimana bila terjadi kerugian Total Loss yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, Penanggung akan membayar kerugian sebesar harga pertanggungan dimana sebelumnya telah disetujui bersama antara Tertanggung dengan Penanggung pada saat dimulainya jangka waktu pertanggungan. 
§  Tidak terdapat depresiasi / penyusutan. 
§  Efek dari adanya valuation yang disepakati oleh Penanggung dan Tertanggung ] Interest Tertanggung ditentukan di awal pertanggungan dan bukan pada saat loss. 
§  Lazimnya dipakai untuk penutupan obyek pertanggungan seperti lukisan, karya seni, barang antik, patung, permata / perhiasan, dan sejenisnya. 
§  Harga pertanggungan harus berdasarkan penilaian oleh Professional valuer (penilai professional) yang independent dan disetujui oleh Penanggung 
§  Apabila terjadi klaim partial loss, maka prinsip indemnity akan tetap berlaku. Tertanggung tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atas kerugian yang terjadi, karena Tertanggung hanya berhak atas kerugian yang sebenarnya. 
§  Polis avoided (dpt dihindari) ] jika ada Gross Over-valuation (bukti fraud) 
§  Polis void (tdk berlaku / batal) ] jika terlalu berlebihan  ]  Wagering contract 
§  Pada Household contents jarang ada agreed value, karena limited life-time, ada depresiasi dan barang consumable.

Alasan untuk menerapkan Agreed Value Basis :
o    Obyek pertanggungan sulit dinilai sesuai dengan harga pasar.
o    Obyek pertanggungan dipengaruhi oleh nilai sentimental / histories.
o    Menghindari dispute bila terjadi kerugian.

Contoh Agreed Value :
Tertanggung ingin mengasuransikan lukisan2 antiknya & permata. Dinilai oleh Professional Valuer, untuk jumlah keseluruhan lukisan adalah Rp.8 milyar, dan permata sebesar Rp.2 milyar.
Harga petanggungan ditentukan sebesar Rp.10 milyar (di awal periode asuransi).
Apabila terjadi klaim Total Loss karena kebakaran, dan semua lukisan antik serta permata habis terbakar, maka Tertanggung berhak menerima ganti rugi sebesar Rp.10 milyar.
Namun apabila terjadi klaim Partial Loss, dimana Lukisan2 antik yang terbakar hanya sebesar Rp.3 milyar dan permata2 semua berhasil diselamatkan, maka Tertanggung akan menerima ganti rugi sebesar kerugian yang sebenarnya diderita, yaitu sebesar Rp.3 milyar.


b.     penerapan Agreed Value Basis ini bertentangan dengan prinsip Indemnity.

Penerapan Agreed Value Basis tdk bertentangan dengan Prinsip Indemnity, jika :
§  Penilaian atas obyek yang dipertanggungkan dilakukan oleh penilai professional yang independent
§  Pada dasarnya nilai pertanggungan tsb sama bila dibandingkan dengan obyek yang sejenis dan “bonafide”, serta tidak over valuation.


c.     perbedaan antara Agreed Value Basis dengan First Loss Basis.

Agreed Value Basis :
1)     Harga Pertanggungan sama dengan full value
2)     Average tidak berlaku
3)     Kemungkinan TLO
4)     V.A.R tidak berpengaruh pada saat klaim
5)     Besarnya kerugian tidak perlu dibuktikan, hanya perlu membuktikan bahwa kerugian betul2 terjadi.
6)     Penutupan obyek pertanggungan seperti lukisan, karya seni, barang antik, barang sentimental, patung, permata / perhiasan, dan sejenisnya.

First Loss Basis :
1)     Harga Pertanggungan tidak sama dengan full value
2)     Average berlaku dalam hal declared value lebih kecil daripada V.A.R
3)     Max. limit First Loss
4)     V.A.R berpengaruh pada penyelesaian klaim.
5)     Perlu dibuktikan besarnya kerugian.
6)     Umumnya terdapat dalamasuransi pencurian terhadap stock barang. Karena dalam banyak hal arang2 tertentu terlalu banyak atau terlalu berat utnuk dapat diambil seluruhnya, dan praktis hanya dapat terambil sebagian kecil saja.