Friday 25 November 2016

kewajiban Penanggung dan Tertanggung dalam “Long Term Agreement” - master asuransi


“Long Term Agreement” : Adalah suatu kontrak asuransi dimana Tertanggung bersedia memperpanjang Polis dalam periode asuransi lebih dari 1 tahun, misalnya 3 tahun.

Kewajiban Penanggung :
o    Memberikan discount kepada Tertanggung sesuai dengan perjanjian jika menerima perpanjangan
o     
o    Penanggung tidak wajib menerima perpanjangan, karena kewajiban Tertanggung untuk memperpanjang polis sudah diimbangi dengan pemberian discount.

Kewajiban Tertanggung :
o    Berkewajiban memperpanjang jangka waktu polis untuk tahun berikutnya (wajib menawarkan perpanjangan Polis untuk periode sesuai perjanjian)
o    Tertanggung wajib membayar premi Long Term Agreement pada awal tahun penutupan. Hal ini antisipasi untuk tahun berikutnya kemungkinan adanya perubahan risiko yang mempengaruhi besarnya premi yang harus dibayar.
o    Tertanggung tidak wajib menawarkan perpanjangan apabila Terms & Conditions berubah
        
         Meskipun Polis bersifat Long Term Agreement, tidak tertutup kemungkinan sbb :
o    Kenaikan premi
o    Pengurangan discount
o    Kenaikan / penurunan harga pertanggungan.

Related Posts

kewajiban Penanggung dan Tertanggung dalam “Long Term Agreement” - master asuransi
4/ 5
Oleh