Perusahaan Saudara mempunyai program treaty 70% Quota Share dan Surplus 4 lines, dimana Limit Treaty Quota Share Rp.1 milyar.
a.
Berapa maksimum kapasitas yang dimiliki
oleh Perusahaan Saudara.
b.
Perusahaan Saudara ditawarkan satu risiko
dari Perusahaan Asuransi lain sbb :
o Fakultatif
sebesar Rp.5 milyar
o Ko-asuransi
Rp.2 milyar dari TSI sebesar Rp.40 milyar
Program
Treaty Perusahaan Saudara mempunyai persyaratan mengenai kapasistas sbb :
§ Untuk
fakultatif sebesar 50% of limit
§ Untuk
ko-asuransi :
-
apabila saham saudara > 15% :
full capacity
-
apabila saham saudara < 15% : 25%
capacity
Hitung berapa yang dapat diterima
oleh Perusahaan Saudara.
Jelaskan
perbedaan antara reasuransi Quota Share, Surplus dan Fakultatif
Maka
Total Kapasitas Maksimum adalah Rp.5 milyar.
TSI O/R Q/S Surplus Facultative
Facultative
:
50%
x 5 milyar = 2,5 milyar 150 juta 350 juta 2 milyar 2,5
milyar
Co-insurance
:
25%
x 5 milyar = 1,25 milyar 75 juta 175 juta 1
milyar 750 juta
________________________________________________________________
225 juta 525
juta 3 milyar 3,25 milyar
Keterangan
:
Facultative
§ 50%
dari Kapasitas Maksimum = 50% x 5 milyar = Rp.2,5 milyar
§ Rp.2,5
milyar dibagi ke dalam 5 lines, maka 1 lines = Rp.500 juta
§ O/R = 30%
x Rp.500 juta = Rp.150 juta
§ Q/S = 70%
x Rp.500 juta = Rp.350 juta
§ Surplus = 4
lines x Rp.500 juta = Rp.2 milyar
§ Sisanya
Rp.2,5 milyar dianggap sebagai Facultative
Co-insurance
§ Rp.2
milyar x 100% = 5% ] saham < 5%, maka 25% capacity
Rp.40
milyar
§ 25%
x Kapasitas Maksimum = 25% x Rp.5 milyar = Rp.1,25 milyar
§ Rp.1,25
milyar dibagi ke dlm 5 lines, maka 1 lines = Rp.250 juta
§ O/R = 30%
x Rp.250 juta = Rp.75 juta
§ Q/S = 70%
x Rp.250 juta = Rp.175 juta
§ Surplus = 4
lines x Rp.250 juta = Rp.1 milyar
§ Sisanya
Rp.750 juta dianggap sebagai Facultative
Maka
jumlah yang dapat diterima
oleh Perusahan adalah :
O/R + Q/S
+ Surplus
Rp.225
juta +
Rp.525 juta + Rp.3 milyar
= Rp.3,750 juta
Perbedaan
:
Quota
Share
|
Surplus
|
Facultative
|
Ceding
Co hrs mereasuransikan suatu bagian tertentu (%) dr setiap risiko yg
ditetapkan dlm treaty
|
Limit
akseptasi max Reasuradur dinyatakan dlm “lines”.
|
dlm
hal kapasitas treaty telah terisi penuh
|
Setiap
risiko baik / buruk wajib direasuransikan (tdk ada kebebasan memilih) utk
setiap risiko yg ditentukan dlm treaty
|
Reasuradur
akan mengaksep risiko yg melebihi retensi Ceding Co
|
Risiko
yg ditutup oleh Asuransi diluar dari persyaratan treaty yg ada
|
Ceding
Co bebas menentukan (smp batas limit) brp besar risiko yg akan ditahannya sbg
retensi sendiri
|
Risiko
yg ditutup mrpkan risiko yg tdk normal / tdk umum (unusual risk)
|
|
Ceding
Co cenderung dpt mengaksep risiko jelek dgn mengambil retensi kecil dan/atau
mengambil retensi tinggi utk risiko baik
|
Asuransi
bebas apakah perlu mereasuransikan atau tdk
|
|
Reasuradur
wajib mengaksep smp sejumlah lines yg ditentukan dlm treaty
|
Reasuransi
bebas menerima or menolak
|
Perhitungan program treaty reasuransi - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo