Friday 8 December 2017

asuransi perlindungan pembayaran


apa itu asuransi perlindungan pembayaran? Asuransi perlindungan pembayaran (biasanya hanya disebut "PPI" - atau terkadang "perlindungan pinjaman") mencakup pembayaran pinjaman atau hutang Anda jika terjadi masalah tertentu - misalnya, jika Anda tidak dapat bekerja karena sakit, atau jika Anda mengalami kerusakan .

Bagaimana polis asuransi ini benar-benar bekerja - dan berbagai manfaat yang mereka tawarkan - dapat bervariasi secara signifikan dari polis ke polis.

Polis perlindungan pembayaran biasanya dijual sebagai bagian dari kesepakatan saat konsumen mengeluarkan pinjaman, hipotek atau kartu kredit. Tapi mungkin juga untuk membeli polis PPI "berdiri sendiri"

Frustration Clause

6.7.1 Sesuai dengan Klausul 6.7.2, dalam hal perbaikan, pembangunan kembali atau pemulihan Tempat menjadi frustrasi dengan alasan apa pun di luar kendali Tuan Tanah, Leiden akan menyerahkan kepada Pemilik Tanah Sewa ini dengan pertimbangan bahwa Pemilik Tanah membayar kepada Jumlah Leaseholder setara dengan Persentase Akuisisi dari uang asuransi yang diterima oleh Pemilik Tanah sehubungan dengan Tempat Tinggal.

6.7.2 Jika pada saat frustrasi seperti itu ada Pinjaman yang beredar pada Hipotek Tempat maka pertimbangan untuk penyerahan tersebut adalah jumlah yang disebutkan dalam Klausul 6.7.1 ditambah Klaim Klaim Hipotek (dihitung berdasarkan ayat (h) dalam definisi "Rugi" dalam Jadwal 9 (Ketentuan yang Ditetapkan) adalah jumlah yang disebutkan dalam Klausul 6.7.1).

6.7.3 Kelebihan bayar atas uang asuransi merupakan hutang yang harus dibayar dari Pemilik Sewa kepada pemilik tanah dan harus dibayar sesuai permintaan.

Perceraian & Mortgage Indemnity insurance


Biasanya pasangan suami istri yang paling banyak bercerai. Terkadang, satu pasangan tidak mampu membayar tanpa kontribusi finansial pasangan lainnya. Dalam hal ini, hal yang paling masuk akal untuk dilakukan adalah biasanya menjual rumah dan membayar cicilannya. Namun, jika satu pasangan ingin menjaga rumah, tanggung jawab hipotek bisa menjadi masalah besar.

Surat Keputusan
Klausul ganti rugi hipotek biasa terjadi dalam keputusan perceraian saat satu pasangan mempertahankan rumah tersebut. Namun, bahkan jika keputusan Anda termasuk satu, mungkin tidak memberi Anda banyak perlindungan. Ketentuan semacam itu pada umumnya hanya memungkinkan Anda membawa mantan Anda kembali ke pengadilan jika dia tertinggal pembayaran dan Anda harus menjadikannya sendiri untuk menyelamatkan kredit Anda. Klausul ganti rugi hanyalah janji mantan Anda untuk menahan Anda dari keharusan membayar hipotek. Dia telah berjanji pada pengadilan perceraian bahwa dia akan menerima tanggung jawab atas pembayaran tersebut. Sayangnya, janji ini tidak mengikat perusahaan hipotek. Terlepas dari persyaratan keputusan Anda, pemberi pinjaman dapat datang setelah Anda membayar jika mantan Anda gagal bayar. Dalam kasus ini, satu-satunya pilihan Anda adalah melakukan pembayaran sendiri dan menggunakan klausul ganti rugi untuk meminta pengadilan agar mengembalikannya kepada Anda.
Pembiayaan ulang(Refinancing)
Untuk perlindungan tambahan, Anda atau pengacara Anda dapat membangun bahasa tambahan ke dalam klausul ganti rugi Anda, atau mintalah pengadilan untuk melakukannya jika Anda menceraikannya dengan pengadilan daripada perjanjian penyelesaian perkawinan. Anda dapat menyertakan persyaratan bahwa pasangan Anda harus mengeluarkan Anda dari hipotek. Umumnya, satu-satunya cara untuk melakukannya adalah melalui pembiayaan ulang. Sama seperti pemberi pinjaman bisa datang setelah Anda untuk pembayaran terlambat bahkan jika Anda memiliki klausul ganti rugi dalam keputusan Anda, Anda juga dapat menolak membiarkan Anda melepaskan pembayaran di masa depan hanya karena Anda telah bercerai. Anda biasanya hanya bisa mendapatkan nama Anda dari hipotek jika mantan Anda mengganti hipotek bersama dengan satu dari namanya sendiri. Ini mengharuskan dia untuk memenuhi syarat berdasarkan penghasilannya sendiri.
'
Mengalihkan
Sebagai imbalan untuk mengalihkan tanggung jawab atas hipotek kepada mantan Anda, dia akan menginginkan satu-satunya hak atas properti tersebut. Dalam situasi perceraian, biasanya Anda melakukan ini dengan akta pencabutan. Jenis akta ini mengalihkan kepemilikan Anda di properti tersebut kepada pasangan Anda. Saat Anda menandatangani sebuah akta penolakan, Anda melepaskan setiap dan semua minat yang Anda miliki di properti itu. Namun, bahkan hal ini tidak melarang perusahaan hipotek untuk mengejar pembayaran Anda jika mantan Anda tidak membuatnya. Sebagian besar pengacara akan menyarankan Anda untuk tidak menandatangani akta sampai mantan Anda benar-benar mencapai pembiayaan kembali dan Anda bebas dari tanggung jawab atas hipotek. Namun, beberapa kreditur tidak akan membiayai kembali sampai Anda menandatangani akta tersebut. Anda bisa mengatasinya dengan menghadiri penutupan hipotek baru Anda dan menandatanganinya pada saat itu.

Tindakan pencegahan lainnya
Klausul ganti rugi yang berhasil bergantung pada beberapa faktor berurutan. Pasangan Anda harus berjanji untuk menahan Anda tanpa membahayakan hipotek. Dia harus setuju untuk membiayai kembali untuk membebaskan Anda dari segala tanggung jawab untuk itu. Lalu dia harus benar-benar melakukannya. Ini mungkin memakan waktu berbulan-bulan dan mungkin ada jendela waktu di mana Anda masih rentan. Bahkan jika Anda mempercayai mantan Anda secara implisit, ada baiknya Anda memeriksa laporan kredit sesekali saat prosesnya berjalan. Pastikan dia membayar seperti yang dia katakan. Jika tidak, sebaiknya cari tahu kapan dia hanya membayar satu atau dua kali tunggakan daripada saat dia - dan dengan ekstensi, Anda - sedang menghadapi penyitaan.

Mortgage Indemnity Guarantee (MIG) insurance- Jaminan Ganti Rugi Hipotek

Ini adalah polis asuransi yang dirancang untuk melindungi pemberi pinjaman (tukang kredit) terhadap kerugian jika Anda gagal bayar dan berhenti membayar hipotek Anda. Polis tersebut mungkin dipaksakan oleh pemberi pinjaman pada awal pinjaman, tapi biasanya peminjam (pemberi pinjaman) yang membayar premi!

Beberapa pemberi pinjaman hipotek sebelumnya dikritik karena tidak menjelaskan dengan jelas bahwa polis tersebut untuk kepentingan mereka, bukan pada peminjam. Hutang premi ditentukan oleh tingkat risiko yang dirasakan kepada pemberi pinjaman  Anda yang gagal membayar pinjaman. Dalam keadaan seperti itu, pemberi pinjaman akan mengambil alih dan menjual properti itu, mungkin akan rugi.

Jadi misalnya, jika properti yang Anda beli dihargai (katakanlah) Rp 100.000, pemberi pinjaman mungkin meminta Anda mengambil asuransi ganti rugi jika Anda meminjam lebih dari (katakanlah) 75% nilainya. Jadi pinjaman rumah sebesar Rp 80.000 yang mewakili 80% nilai properti akan membuat Anda dengan premi ganti rugi untuk membayar. Jika Anda memilih untuk meminjam Rp 90.000 (90%) dari pinjaman tersebut, maka risiko tersebut dianggap lebih besar. Bagi pemberi pinjaman kerugian finansial, maka premi yang harus dibayar oleh Anda akan lebih tinggi. Demikian pula, jika Anda mencari hipotek 100% (dan cukup beruntung untuk menemukan yang tersedia dengan persyaratan yang masuk akal), kemungkinan besar Anda akan harus membayar premi ganti rugi yang besar . Premi ini didasarkan pada persentase yang ingin Anda pinjam di atas ambang batas tertentu yang ditentukan oleh pemberi pinjaman.

Premi ganti rugi biasanya dikenakan biaya hingga 8% dari jumlah pinjaman yang diajukan di atas ambang batas. Jadi, misalnya pinjaman 100% sebesar Rp 100.000 dengan ambang MIG 75% mungkin memiliki premi MIG sebesar Rp  2.000 (Rp 25.000 x 8%). Premi semacam itu dapat dibayar sebagai "satu dari" atau ditambahkan ke uang muka hipotek. Karena banyak peminjam belum mengerti berapa premi ini, Dewan Pemberi Pinjaman Hipotek (CML) telah mengajukan kode sukarela yang meminta anggotanya memberikan penjelasan tertulis kepada peminjam tentang Polis ini

Monday 4 December 2017

TERRORISM EXCLUSION CLAUSE (NMA 2920)

 Notwithstanding any provision to the contrary within this insurance or any endorsement thereto it is agreed that this insurance excludes loss, damage, death injury, illness, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by , resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss.
For the purpose of this endorsement an act of terrorism means an act, including but not limited to the use of force or violence and/or threat thereof, of any person or group (s) of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization (s) or government (s) which from its nature or context is done for, or in connection with, political, religious, ideological, ethnic or similar purposes or reasons including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

This endorsement also excludes loss, damage, death, injury, illness, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any action taken in controlling, preventing, suppressing or in any way relating to any act of terrorism.
If the Underwriters allege that by reason of this exclusion, any loss, damage, cost or expense is not covered by this insurance the burden of proving the contrary shall be upon the Assured.
In the event any portion of this clause is found to be invalid or unenforceable, the remainder shall remain in full force and effect.

Klausul PENGECUALIAN TERORISME (NMA 2920)
Meskipun ada ketentuan yang bertentangan dalam asuransi ini atau setiap pengesahannya, disepakati bahwa asuransi ini tidak termasuk kerugian, kerusakan, cedera, penyakit, biaya atau biaya apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan oleh atau sehubungan dengan tindakan apapun. terorisme terlepas dari penyebab atau kejadian lain yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan lain terhadap kerugian tersebut.

Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan kekerasan atau kekerasan dan / atau ancaman dari orang atau kelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau sehubungan dengan organisasi atau pemerintah mana pun dari sifat atau konteksnya yang dilakukan untuk, atau sehubungan dengan, tujuan, atau alasan politik, agama, ideologis, etnis atau sejenisnya termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintah dan / atau untuk menempatkan publik, atau bagian publik apa pun, dalam ketakutan.

Pengesahan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, kematian, cedera, penyakit, biaya atau biaya apapun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan atau sehubungan dengan tindakan yang diambil dalam mengendalikan, mencegah, menekan atau dengan cara apapun yang berkaitan dengan tindakan apapun. terorisme.

Jika underwriter menyatakan bahwa dengan alasan pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya atau biaya tidak tercakup dalam asuransi ini, beban pembuktian sebaliknya terjadi atas Tertanggung.

Jika bagian dari klausul ini ditemukan tidak sah atau tidak dapat diterapkan, sisanya tetap berlaku dan berlaku penuh.

SISTER CAR CLAUSE

 Jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan Polis ini rusak atau hancur dalam tabrakan dengan kendaraan bermotor lain yang dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh Tertanggung dan Tertanggung dengan ini atau Polis kendaraan bermotor lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan maka Tertanggung memiliki hak yang sama dalam jangka waktu tersebut. dan batasan Polis ini sebagai milik Tertanggung adalah kendaraan bermotor lain milik seseorang atau orang lain maka Tertanggung

REPLACEMENT VALUE CLAUSE


It is understood and agreed that otherwise subject to the terms, exclusion, provision and conditions contained in the policy or endorsed thereon, where an insure items totally destroyed or damaged, the basis upon which the amount payable under the policy is to be calculated shall be the full replacement value of the item destroyed or damage.

“Replacement Value” shall mean the cost, which would have to be incurred immediately before destruction of or damage to an insured item for replacing the destroyed or damaged item by a new item of similar kind, capacity, size and quality.

Klausul Nilai PENGGANTIAN
Hal ini dimengerti dan disepakati bahwa jika tidak tunduk pada persyaratan, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terdapat dalam Polis atau disahkan di dalamnya, di mana barang-barang jaminan benar-benar hancur atau rusak, basis yang harus dibayar berdasarkan Polis tersebut harus nilai penggantian penuh barang hancur atau rusak.

"Nilai Penggantian" berarti biaya, yang harus segera dikeluarkan sebelum penghancuran atau kerusakan pada barang yang diasuransikan untuk mengganti barang yang telah rusak atau rusak dengan barang baru dengan jenis, kapasitas, ukuran dan kualitas yang serupa.

REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE

On the Cost and Expenses necessarily incurred by the Insured in the removal of debris dismantling or demolishing shoring up or propping of the portion or portions of the property insured by this Policy destroyed or damage by fire or by any other peril hereby insured.

The liability of the Company under this clause and the Policy in respect of any item shall in no case exceed 10% (ten percent) of the sum insured.

Klausul  penghapusan puing-puing

Atas Biaya dan Biaya yang harus ditanggung oleh Tertanggung dalam penghapusan puing-puing pembongkaran atau pembongkaran menopang atau menopang bagian atau bagian dari harta benda yang diasuransikan oleh Polis ini, hancur atau rusak oleh api atau oleh bahaya lainnya yang diasuransikan.

Tanggung jawab Perusahaan berdasarkan klausul ini dan Polis sehubungan dengan barang apapun tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari uang pertanggungan.

Prorata Return Premium Clause

Notwithstanding anything contained to the contrary, cancellation of any certificate under this Policy and/or the cancellation of the master Policy arranged for this programmed, return premium, if any, shall be subject to prorata premium calculation basis.
Klausul Premi Prorata Return

Tanpa mengabaikan hal-hal yang bertentangan, pembatalan sertifikat berdasarkan Polis ini dan / atau pembatalan Polis utama yang diatur untuk premi pengembalian terprogram ini, jika ada, harus berdasarkan perhitungan premi prorata.

PREVENTIVE MEASURE CLAUSE

 It is agreed that in the event of actual damage (or imminent damage) to the Insured Property , the Insurer will pay the reasonably costs necessary in preventing, minimising or reducing damage to the Insured Property, which the Insured can prove were necessarily incurred immediately and urgently in an emergency

Klausul Mengukur PENCEGAHAN
Disepakati bahwa jika terjadi kerusakan aktual (atau kerusakan yang akan terjadi) terhadap Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan untuk mencegah, meminimalkan atau mengurangi kerusakan pada Properti Tertanggung, yang dapat dipertanggungkan oleh Tertanggung secara langsung dan segera. mendesak dalam keadaan darurat

pair or set clause

Provision found in homeowners and commercial property forms dealing with losses involving part of a set or one of a pair. In this case, the insurer can either (1) repair or replace any part to restore the pair or set to its value prior to the loss, or (2) pay the difference between the actual cash value (ACV) of the property before and after the loss
pasangan atau klausa set

Penyediaan ditemukan di pemilik rumah dan formulir properti komersial yang menangani kerugian yang melibatkan bagian dari satu set atau satu dari pasangan. Dalam hal ini, perusahaan asuransi dapat (1) memperbaiki atau mengganti bagian apapun untuk mengembalikan pasangan atau menetapkan nilainya sebelum kerugian, atau (2) membayar selisih antara nilai tunai aktual (ACV) properti sebelum dan sesudah setelah rugi

NON-INVALIDATION CLAUSE

It is hereby agreed that this insurance shall not be invalidated by:
1.       Any change of occupancy or increase of risk taking place in the property insured without the insured’s knowledge provided that they shall, immediately on the same coming to their knowledge, advise the insures and pay any additional premium that may be required form the date of such increase of risk.
2.       Workmen on the premises for the purposes of effecting repairs, minor alterations to the premises or general maintenance purposes and the like.

KLASULA NON-INVALIDASI
Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini tidak boleh dibatalkan oleh:
1.       Setiap perubahan hunian atau peningkatan risiko yang terjadi di dalam properti yang dipertanggungkan tanpa sepengetahuan pemberi asuransi asalkan mereka, seketika itu juga akan mengetahui pengetahuan mereka, menasihati anggotanya dan membayar premi tambahan yang mungkin diperlukan pada tanggal seperti kenaikan risiko.
2.       Pekerja di tempat untuk tujuan memperbaiki, sedikit perubahan pada tempat atau keperluan perawatan umum dan sejenisnya.

Claim mitigation clause

Asuransi dengan Polis ini meliputi:
1.         Biaya wajar yang dapat dibayarkan oleh tertanggung kepada akuntan publik dan / atau adjuster, dan
2.            Biaya yang masuk akal tersebut, tidak termasuk gaji pegawai tetap, yang sebaliknya dapat dipulihkan dari Tertanggung
Untuk persiapan dan penetapan kemajuan dan / atau klaim akhir yang diakui berdasarkan polis.

LOSS NOTIFICATION CLAUSE

Notwithstanding anything contained herein to the contrary, it is agreed that his insurance will not be prejudiced by any inadvertent delay errors or omissions in notifying the insurers of any circumstances or events giving rise of likely to give rise to a claim under this Policy.

Klausul Notifikasi kerugian
Terlepas dari apa pun yang terkandung di sini, sebaliknya, disepakati bahwa asuransinya tidak akan berprasangka dengan kesalahan keterlambatan atau kelalaian yang tidak disengaja dalam memberitahukan perusahaan asuransi tentang keadaan atau kejadian yang menimbulkan kemungkinan menimbulkan klaim berdasarkan Polis

IT HAZARD CLARIFICATION CLAUSE

Property damage covered under this Policy shall mean physical damage to the substance of property.

Physical damage to the substance of property shall not include damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure,

 Consequently, the following are excluded from this Policy:
  1. Loss or damage to data or software, in particular detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software, which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property, shall be covered.
  2. Loss or damage resulting from a impairment in the function, availability, range of use or accessibility of data, software or computer program, and any business interruption losses resulting from such loss or damage.

KLARIFIKASI BAHAYA IT
Kerusakan properti yang tercakup dalam Polis ini berarti kerusakan fisik pada substansi properti.

Kerusakan fisik pada substansi properti tidak termasuk kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya adanya perubahan data, perangkat lunak atau program yang merugikan yang disebabkan oleh penghapusan, korupsi atau deformasi struktur asli,

Akibatnya, berikut ini dikecualikan dari Polis ini:
1.         Kerugian atau kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya perubahan data, perangkat lunak atau program komputer yang merugikan yang disebabkan oleh penghapusan, korupsi atau deformasi struktur asli dan kerugian bisnis yang disebabkan kerugian atau kerusakan tersebut.

Terlepas dari pengecualian, kehilangan atau kerusakan data atau perangkat lunak ini, yang merupakan akibat langsung dari kerusakan fisik yang diasuransikan terhadap substansi properti, harus dijamin.

2                    Kerugian atau kerusakan akibat gangguan fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan atau aksesibilitas data, perangkat lunak atau program komputer, dan kerugian bisnis yang disebabkan kerugian atau kerusakan.

Sunday 3 December 2017

Extra contractual obligation exclusion clause

All cover in respect of extra-contractual obligation howsoever arising, such extra-contractual obligations being defined as any award made by a court of competent jurisdiction against an insurer or reinsurer, which award is not within the coverage granted by any insurance and/or reinsurance contract made between the parties in dispute, unless such extra-contractual obligations is incurred as a result of the Reinsured’s participation in any reinsurance which provides cover for such loss results from a contractual liability incurred by the Insured.
Klausul pengecualian kewajiban kontrak tambahan
.
Semua kewajiban sehubungan dengan kewajiban ekstra-kontrak apapun yang timbul, kewajiban ekstra-kontrak semacam itu didefinisikan sebagai penghargaan yang dibuat oleh pengadilan yurisdiksi yang kompeten terhadap perusahaan asuransi atau reasuradur, yang penghargaannya tidak berada dalam cakupan yang diberikan oleh asuransi dan / atau reasuransi kontrak yang dibuat antara pihak-pihak yang bersengketa, kecuali jika kewajiban ekstra-kontrak semacam itu terjadi sebagai akibat dari partisipasi Reinsured dalam setiap reasuransi yang memberikan perlindungan atas kerugian tersebut akibat pertanggungjawaban kontraktual yang ditanggung oleh Tertanggung.

ERRORS AND OMISSION CLAUSE


The insured shall not be prejudiced by an unintentional and/or inadvertent omission error incorrect valuation or incorrect description of the interest risk or property provided notice is given to the company as soon as practicable upon discovery of such error or omission.

Tertanggung tidak boleh dirugikan oleh kesalahan kelalaian yang tidak disengaja dan / atau tidak disengaja penilaian yang salah atau deskripsi yang salah mengenai risiko atau pemberitahuan yang diberikan oleh properti diberikan kepada perusahaan sesegera mungkin setelah menemukan kesalahan atau kelalaian tersebut.

SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid  the agreed additional premium, this insurance shall cover physical damage to any one unit of electrical or electronic equipment, except electrical or electronic equipment used for household purposes, stated in the Schedule, caused by short circuit on such electrical or electronic equipment.
For any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.
This extended cover shall not be applicable if the risk has been covered under more specific insurance

KLAUSUL 4.12
PERLUASAN JAMINAN ARUS PENDEK
Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerusakan fisik yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik untuk keperluan rumah tangga, yang tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan polis ini, yang disebabkan oleh arus pendek pada peralatan listrik atau elektronik tersebut.

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan peralatan yang mengalami kerusakan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.
Perluasan jaminan ini tidak berlaku apabila risiko tersebut telah ditutup dengan pertanggungan khusus untuk itu.

DESIGNATION CLAUSE

For the purpose of determining, where necessary, the definition of any property insured hereby the Insurer agrees to accept the designation under which such property has been entered in the Insured’s books.

KLAUSUL PENAMAAN HARTA BENDA YANG DIPERTANGGUNGKAN
Untuk menentukan, dimana perlu, definisi harta benda yang dipertanggungkan di sini, Penanggung setuju untuk menerima, nama yang digunakan Tertanggung untuk mencatat harta benda tersebut dalam bukunya.

DEFUNCT SPARES CLAUSE

It is hereby noted and agreed that in the event of spares currently insured hereunder and represented within the total sum insured under the Policy becoming obsolete following an indefinable loss to the unit and/or units to which they belong, such spares shall also be deemed a constructive total loss provided always that such parts cannot be used a spares for any other units within the premises of the Insured. Insurers retain salvage rights over such parts.

Klausul DEFUNCT SPARES
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa dalam hal suku cadang yang saat ini diasuransikan di bawah ini dan diwakili dalam jumlah uang pertanggungan di bawah Polis yang menjadi usang setelah kehilangan yang tidak dapat didefinisikan ke unit dan / atau unit tempat mereka berada, suku cadang semacam itu juga dianggap sebagai kerugian total yang konstruktif asalkan suku cadang tersebut tidak dapat digunakan suku cadang untuk unit lain di tempat Tertanggung. Penanggung menyimpan hak penyelamatan atas bagian tersebut

Cyber risk exclusion (NMA 2915)

This agreement does not apply to, and specifically excludes losses of any kind directly or indirectly caused by, arising from, or consisting of, in whole or in part :
a.            the use or misuse of the internet or similar facility
b.           any electronic transmission of data or other information
c.            any computer virus or similar problem
d.           the use or misuse of any internet address, website or similar facility
e.            any data or other information posted on website or similar facility
f.            any loss of data or damage to any computer system, including but not limited to hardware or software (unless such loss or damage is caused by an earthquake, a fire, a flood, or a storm)
g.           the functioning or malfunctioning of the internet or similar facility, or of any internet address, website or similar facility (unless such loss or damage is caused by an earthquake a fire, a flood, or a storm); or
h.           any infringement, whether intentional or unintentional, of any intellectual property rights (including but not limited to trademark copyright or patent)

Pengecualian risiko cyber (NMA 2915)
Perjanjian ini tidak berlaku, dan secara khusus mengecualikan kerugian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh, timbul, atau terdiri dari, seluruhnya atau sebagian:

a          penggunaan atau penyalahgunaan internet atau fasilitas serupa
b.         transmisi data atau informasi elektronik lainnya
c.         virus komputer atau masalah serupa
d.         penggunaan atau penyalahgunaan alamat internet, situs web atau fasilitas serupa
e.         data atau informasi lainnya yang diposkan di situs web atau fasilitas serupa
f.          kehilangan data atau kerusakan pada sistem komputer manapun, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat keras atau perangkat lunak (kecuali jika kehilangan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, banjir, atau badai)
g.         berfungsinya atau tidak berfungsinya internet atau fasilitas serupa, atau alamat internet, situs web atau fasilitas serupa (kecuali jika terjadi kerusakan atau kerugian karena gempa bumi, kebakaran, banjir, atau badai); atau
h.            setiap pelanggaran, baik disengaja atau tidak disengaja, dari setiap hak kekayaan intelektual (termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta merek dagang atau hak paten)

Cover fo machinery breakdown Clause

Notwithstanding of anything contained in the policy to the contrary this insurance is extended to cover any unforeseen and sudden damage to any machinery described in the policy from mechanical and electrical breakdown with limit Rp.250,000,000.00 in the aggregate.

Jaminan untuk rincian kerusakan mesin
Terlepas dari apa pun yang terdapat dalam polis, perjanjian ini diperpanjang untuk menutupi kerusakan yang tidak terduga dan mendadak terhadap mesin yang dijelaskan dalam Polis dari kerusakan mekanikal dan mekanis dengan batas maksimum Rp.250.000.000,00 secara keseluruhan.

Co-insurance clause

It is not always easy for a representative to explain the co-insurance clause to clients. However, it is crucial to do so, since this clause may result in a limit to the amount of compensation paid in the event of a partial loss.
It is therefore important that the client clearly understand the consequences of this clause, since the insured is required to insure his property at replacement value or, as the case may be, for a minimum amount that corresponds to the percentage stipulated in the contract (generally 80% or 90%).
Otherwise:
  • Even if the amount of damages is lower than the amount of insurance stipulated in the contract, the insured might have to absorb a portion of the cost of damages himself.
  • The amount of damages that the insured will have to absorb will depend on the difference between the amount of insurance stipulated in the contract and the minimum amount of insurance required to comply with the co-insurance clause.
Klausul co-insurance
Tidak mudah bagi perwakilan untuk menjelaskan klausul co-insurance kepada klien. Namun, sangat penting untuk melakukannya, karena klausul ini dapat mengakibatkan batas jumlah kompensasi yang dibayarkan jika terjadi kerugian sebagian.

Oleh karena itu penting agar klien memahami dengan jelas konsekuensi dari klausul ini, karena tertanggung diharuskan untuk mengasuransikan propertinya atas nilai penggantian atau, sesuai kasus, untuk jumlah minimum yang sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam kontrak (umumnya 80% atau 90%).

Jika tidak:
       Bahkan jika jumlah kerusakan lebih rendah dari jumlah asuransi yang ditetapkan dalam kontrak, tertanggung mungkin harus menyerap sebagian dari biaya kerusakan itu sendiri.
            Jumlah kerusakan yang harus diserap oleh tertanggung akan tergantung pada selisih antara jumlah asuransi yang ditentukan dalam kontrak dan jumlah minimum asuransi yang diminta untuk mematuhi klausul co-insurance.

Claim Preparation Clause

This Policy extends to include costs and expenses necessarily and reasonably incurred by the Insured following a loss or damage to the property insured:
  1. To reconstruct and recompile records (but not for the value to the Insured of the information contained therein)
  2. to extract and compile information required by the Insurers from the Insured’s own records for the purpose of preparing a claim under this Policy including but not limited to legal, investigative, consultative and research fees and expenses incurred for the purpose of establishing and or proving liability under this Policy.
Klausul Persiapan Klaim
Polis  ini meluas untuk mencakup biaya dan biaya yang harus dan cukup ditanggung oleh Tertanggung setelah kehilangan atau kerusakan pada harta benda yang diasuransikan:

Untuk merekonstruksi dan mengkompilasi ulang catatan (tapi tidak untuk nilai kepada Tertanggung dari informasi yang terkandung di dalamnya)

 untuk mengekstrak dan mengumpulkan informasi yang diminta oleh Penanggung dari catatan Tertanggung sendiri untuk tujuan pembuatan klaim berdasarkan Polis ini termasuk namun tidak terbatas pada biaya konsultasi dan konsultasi, konsultasi, dan penelitian yang dikeluarkan untuk tujuan menetapkan dan atau membuktikan tanggung jawab berdasarkan Polis ini.

Cancellation Provision Clause

It is a provision in an insurance policy that permits an insurer or an insurance company to cancel a property and casualty or a health insurance policy at any time before its expiration date. Life insurance policies do not contain cancellation clauses, and while health insurance policies contain cancellation clauses, the clause does not allow the insurer to cancel the policy

'Klausul Ketentuan Pembatalan'
Ini adalah ketentuan dalam polis asuransi yang memungkinkan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi untuk membatalkan properti dan korban kecelakaan atau polis asuransi kesehatan kapanpun sebelum tanggal kadaluwarsa. Polis asuransi jiwa tidak mengandung klausul pembatalan, dan sementara polis asuransi kesehatan mengandung klausul pembatalan, klausul tersebut tidak memungkinkan perusahaan asuransi membatalkan polis
.

BANKERS CLAUSE

It is noted and agreed that the property insured by this Policy has been mortgaged with bank ……………. and that in consequence thereof, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this Policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgagee without prejudice to the rights the Insured may have on the difference.
This clause to be null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer interested in the property insured under this Policy.

KLAUSULA  BANK
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada Bank ……, ……………………….. dan oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya.
Klausula ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda yang dipertanggungkan dibawah Polis ini

Automatic Increase Clause



 It is hereby declared and agreed that if during the period of insurance the value of the contract shall be of the total estimated contract price per building. The sum insured shall be increase automatically by the amount of such excess value but not exceeding in all 25 percent of the sum insured per building as stated in the schedule and declaration of actual total contact value shall be made to insurer to be accordant with the conditions of this policy.

Klausul Kenaikan Otomatis

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa jika selama periode asuransi nilai kontrak harus dari total nilai kontrak diperkirakan per bangunan. Nilai pertanggungan akan meningkat secara otomatis dengan jumlah kelebihan nilai tersebut tetapi tidak melebihi di semua 25 persen dari nilai pertanggungan per pembangunan sebagaimana tercantum dalam jadwal dan deklarasi nilai kontak yang sebenarnya jumlah harus dibuat untuk perusahaan asuransi menjadi berkenaan dengan kondisi Polis ini.

Automatic Addition and Deletion Clause

It is further agreed that the policy will be accept to cover under the terms and conditions of this policy for all  property from the date of covered and will be delete cover from the date of excluded, in each case pro rata premiums will be calculated.
The insured undertakes to declare all property covered and excluded by the declaration as soon as practical (30 days)

Klausula Penambahan dan Penghapusan Otomatis '
Selanjutnya disepakati bahwa Polis tersebut akan menerima untuk mencakup berdasarkan syarat dan ketentuan dari Polis ini untuk semua properti sejak tanggal penutupan dan akan dihapus sejak tanggal dikecualikan, dalam setiap kasus premi pro rata akan dihitung.

Tertanggung berjanji untuk menyatakan semua properti yang dicakup dan dikecualikan dengan deklarasi tersebut sesegera praktis (30 hari)

APPRAISEMENT CLAUSE

If the aggregate claim for any one loss destruction or damage does not exceed as per schedule or 5% of the sum insured whichever is the lesser amount by the item or items affected no special inventory or appraisement of the undamaged property shall be required.

If two or more buildings be included in a single item memorandum shall apply to the range of building and/or contents by the items affected.

Klausula PENILAIAN PENGHASILAN

Jika klaim agregat untuk kerusakan atau kerusakan satu kehilangan tidak melebihi sesuai jadwal atau 5% dari uang pertanggungan mana pun jumlah yang lebih rendah dari item atau barang yang tidak terkena inventarisasi khusus atau penilaian atas properti yang tidak rusak harus diminta.

Jika dua atau lebih bangunan dimasukkan dalam satu memorandum barang akan berlaku untuk kisaran bangunan dan / atau isi oleh barang-barang yang terkena dampak.

Professional Fees Clause

The insurance by this Section includes in additional an amount in respect of Architects, and Consulting Engineer's fees or other professional fees necessarily incurred by the insured in the reinstatement  of the insured property consequence upon its loss destruction or damage but not for repairing any claim.

Provided that the amount payable for such fees shall not exceed those authorized under the scale of the Royal Institute of British Architects or the Association of Consulting Engineers or of the equivalent local body as the case may be.

Limit Indemnity :  Rp.  ,-

Klausula Professional Fees
Asuransi oleh Bagian ini mencakup tambahan jumlah sehubungan dengan biaya Arsitek, dan Konsultan Teknik atau biaya profesional lainnya yang harus ditanggung oleh tertanggung dalam pemulihan aset properti akibat kerusakan atau kerusakan yang hilang namun tidak untuk memperbaiki klaim apapun.
 
Asalkan jumlah yang harus dibayar untuk biaya tersebut tidak melebihi yang diotorisasi berdasarkan skala Royal Institute of British Arsitek atau Asosiasi Konsultan Teknik atau badan lokal setara.
 
Batas Ganti Rugi: Rp. , -

AGREED VALUE CLAUSE

It is hereby understood and agreed that in consideration of the interest insured being covered on and agreed value basis all reference herein to replacement shall be deemed to be deleted but only in respect of claim adjusted on basis of total loss.

In respect of claim adjusted on the basis of total loss underwriters shall pay to the insured be agreed value of the interest insured as stated in the policies schedule less any applicable deductible.

Underwriters may at there discretion, take the salvage of such interest insured together with all appropriate documents appertaining thereto, but no event shall there be any abandonment to underwriters.

Klausula Agreed value
Dengan ini dipahami dan disepakati bahwa dengan mempertimbangkan kepentingan diasuransikan dan nilai pertanggungan yang disepakati, semua acuan yang termasuk dalam penggantian ini akan dianggap telah dihapus tetapi hanya untuk klaim yang disesuaikan dengan jumlah kerugian total.

Sehubungan dengan klaim yang disesuaikan dengan dasar kerugian menyeluruh  underwriter harus membayar kepada tertanggung nilai yang disepakati dari bunga yang dipertanggungkan sebagaimana tercantum dalam schedule  polis dikurangi semua yang dapat dikurangkan.

Underwriter dapat melakukan pertimbangan, mengambil sisa bunga yang diasuransikan bersama dengan semua dokumen yang sesuai yang dipakainya, namun tidak ada kejadian yang akan ditinggalkan oleh underwriter.