Monday 4 December 2017

REPLACEMENT VALUE CLAUSE


It is understood and agreed that otherwise subject to the terms, exclusion, provision and conditions contained in the policy or endorsed thereon, where an insure items totally destroyed or damaged, the basis upon which the amount payable under the policy is to be calculated shall be the full replacement value of the item destroyed or damage.

“Replacement Value” shall mean the cost, which would have to be incurred immediately before destruction of or damage to an insured item for replacing the destroyed or damaged item by a new item of similar kind, capacity, size and quality.

Klausul Nilai PENGGANTIAN
Hal ini dimengerti dan disepakati bahwa jika tidak tunduk pada persyaratan, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terdapat dalam Polis atau disahkan di dalamnya, di mana barang-barang jaminan benar-benar hancur atau rusak, basis yang harus dibayar berdasarkan Polis tersebut harus nilai penggantian penuh barang hancur atau rusak.

"Nilai Penggantian" berarti biaya, yang harus segera dikeluarkan sebelum penghancuran atau kerusakan pada barang yang diasuransikan untuk mengganti barang yang telah rusak atau rusak dengan barang baru dengan jenis, kapasitas, ukuran dan kualitas yang serupa.

Related Posts

REPLACEMENT VALUE CLAUSE
4/ 5
Oleh