Thursday 22 February 2018

metode yang digunakan Penanggung untuk memperkecil Fire Waste

metode yang digunakan Penanggung untuk memperkecil Fire Waste. Fire Waste : Adalah absolut economis loss dari kekayaan masyarakat yang turun akibat kebakaran. Oleh krn itu perlu diusahakan / dipikirkan oleh seluruh anggota masyarakat, baik individual maupun kelompok asuransi kebakaran mencari jalan keluar yg baik guna menopang kerugian tsb secara individual, akan tetapi walaupun demikian hal itu tdk akan dpt mengembalikan kerugian ekonomis yg diderita oleh masyarakat. Cara Penanggung untuk mengurangi Fire Waste : a) Penanggung menetapkan system rating yan condong utk menghapuskan sebab2 kebakaran dan mengurangi luas jaminan kebakaran. b) Utk risiko katagori buruk, dikenakan loading rate. Sedangkan utk risiko katagori baik, diberikan discount dan memberikan biaya utk pengisian bahan pemadam kebakaran. c) Risiko yg diasuransikan secara periodic harus disurvey oleh surveyor. Dimana surveyor akan memberikan rekomendasi kpd Tertanggung dlm rangka menurunkan fire hazard. Selanjutnya utk memastikan apakah Tertanggung telah melaksanakan rekomendasi yg diberikan oleh surveyor, maka perlu dilakukan survey ulang. d) Penanggung dpt menggunakan pengetahuannya dan pengalamannya pada t4 dimana Tertanggung akan mendirikan bangunan baru atau memperkenalkan proses baru. e) Fire Protection Association (penyediaan pos PMK) Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Dalam kaitan dengan Asuransi Uang, Penanggung seringkali melekatkan Keys Warranty

Dalam kaitan dengan Asuransi Uang, Penanggung seringkali melekatkan Keys Warranty. Uraikan warranty ini. Keys Warranty : Adalah suatu klausula dalam Asuransi uang yang mensyaratkan bahwa kunci harus dipisah dari tempat penyimpanan uang, diluar jam kerja disimpan dibawah pegawasan staff / karyawan senior Tetanggung. Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3 Money Insurance : Pengertian uang diberikan dgn arti yg lbh luas pada pengertian Polis, yaitu uang kontan, surat berharga bangk, cek, postal & money orders, macam2 tabungan, kupon milik Tertanggung, prinsipal atau karyawan Tertanggung yang dititipkan kepadanya. Cover : Menjamin All Risks dan termasuk uang :  Dalam perjalanan, dibawa oleh Tertanggung atau orang yang disuruh oleh Tertanggung / wakil Tertanggung atau yang dikirim dengan pos (uang kas, surat berharga bank, cek atas unjuk, atau terbuka dikirim melalui pos tertentu / dengan surat tercatat)  Di tempat Tertanggug selama jam kerja.  Di simpan pada bank di malam hari (Bank Night Safe)  Di brankas / strongroom yang terkunci di luar jam kerja  Di tempat Tertanggung di luar jam kerja dan tidak didalam brankas / strongroom, dgn limit max. Poundsterling 100 – 250.  Dirumah pribadi Tertanggung atau karyawan, dgn limit max. poundsterling 100 – 250  Yang dibawa collector (penagih) selama dalam perjalanan sejak diterima dari langganan dan sepanjang itu diantarka ke t4 Tertanggung, bank atau kantor dalam waktu 24 jam. Cover termsk kerusakan pada brankas & strongroom karena pencurian atau percobaan pencurian. Exclusion : Disamping krn perang, kontaminasi radioaktif & supersonik bang, juga dikecualikan :  Ketidakjujuran karyawan yg tdk diketahui selama waktu 3 hari, atau be2rapa Polis mengatur hanya 7 hari.  Ditahan, nasionalisasi, diambil alih atau sengaja dimusnahkan pemerintah.  Berkurang karena kekeliruan / kesalahan.  Kerusakan / loss yang terjadi diluar UK, Irlandia Utara krn huru-hara  Kerugian yg telah dijamin oleh Fidelity Guarantee yg dimiliki Tertanggung  Kerugian yg disebabkan brankas dibuka dgn kunci yg tertinggal di t4 Tertanggung di luar jamkerja.  Kerugian krn depresiasi nilai  Kerugian dari kendaraan yg tdk dijaga  Uang hilang dari mesin penjualan. Perluasan :  Personal Accident terhadap karyawan yg mungkin diserang perampok pada saat membawa uang atas nama Tertanggung.  Menjamin Fraking machine terhadap jumlah unit yg tercatat dlm rumah Tertanggung atau perjalanan dgn syarat tambahan premi

Agreed Value Basis dapat diterapkan pada Asuransi Harta Benda untuk obyek pertanggungan tertentu

Agreed Value Basis dapat diterapkan pada Asuransi Harta Benda untuk obyek pertanggungan tertentu. a. Jelaskan penerapan Agreed Value Basis berikut contohnya. Agreed Value  adalah penutupan harta benda dimana bila terjadi kerugian Total Loss yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, Penanggung akan membayar kerugian sebesar harga pertanggungan dimana sebelumnya telah disetujui bersama antara Tertanggung dengan Penanggung pada saat dimulainya jangka waktu pertanggungan.  Tidak terdapat depresiasi / penyusutan.  Efek dari adanya valuation yang disepakati oleh Penanggung dan Tertanggung  Interest Tertanggung ditentukan di awal pertanggungan dan bukan pada saat loss.  Lazimnya dipakai untuk penutupan obyek pertanggungan seperti lukisan, karya seni, barang antik, patung, permata / perhiasan, dan sejenisnya.  Harga pertanggungan harus berdasarkan penilaian oleh Professional valuer (penilai professional) yang independent dan disetujui oleh Penanggung  Apabila terjadi klaim partial loss, maka prinsip indemnity akan tetap berlaku. Tertanggung tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atas kerugian yang terjadi, karena Tertanggung hanya berhak atas kerugian yang sebenarnya.  Polis avoided (dpt dihindari)  jika ada Gross Over-valuation (bukti fraud)  Polis void (tdk berlaku / batal)  jika terlalu berlebihan  Wagering contract  Pada Household contents jarang ada agreed value, karena limited life-time, ada depresiasi dan barang consumable. Alasan untuk menerapkan Agreed Value Basis : o Obyek pertanggungan sulit dinilai sesuai dengan harga pasar. o Obyek pertanggungan dipengaruhi oleh nilai sentimental / histories. o Menghindari dispute bila terjadi kerugian. Contoh Agreed Value : Tertanggung ingin mengasuransikan lukisan2 antiknya & permata. Dinilai oleh Professional Valuer, untuk jumlah keseluruhan lukisan adalah Rp.8 milyar, dan permata sebesar Rp.2 milyar. Harga petanggungan ditentukan sebesar Rp.10 milyar (di awal periode asuransi). Apabila terjadi klaim Total Loss karena kebakaran, dan semua lukisan antik serta permata habis terbakar, maka Tertanggung berhak menerima ganti rugi sebesar Rp.10 milyar. Namun apabila terjadi klaim Partial Loss, dimana Lukisan2 antik yang terbakar hanya sebesar Rp.3 milyar dan permata2 semua berhasil diselamatkan, maka Tertanggung akan menerima ganti rugi sebesar kerugian yang sebenarnya diderita, yaitu sebesar Rp.3 milyar. b. Jelaskan apakah penerapan Agreed Value Basis ini bertentangan dengan prinsip Indemnity. Penerapan Agreed Value Basis tdk bertentangan dengan Prinsip Indemnity, jika :  Penilaian atas obyek yang dipertanggungkan dilakukan oleh penilai professional yang independent  Pada dasarnya nilai pertanggungan tsb sama bila dibandingkan dengan obyek yang sejenis dan “bonafide”, serta tidak over valuation. c. Uraikan perbedaan antara Agreed Value Basis dengan First Loss Basis. Agreed Value Basis : 1) Harga Pertanggungan sama dengan full value 2) Average tidak berlaku 3) Kemungkinan TLO 4) V.A.R tidak berpengaruh pada saat klaim 5) Besarnya kerugian tidak perlu dibuktikan, hanya perlu membuktikan bahwa kerugian betul2 terjadi. 6) Penutupan obyek pertanggungan seperti lukisan, karya seni, barang antik, barang sentimental, patung, permata / perhiasan, dan sejenisnya. First Loss Basis : 1) Harga Pertanggungan tidak sama dengan full value 2) Average berlaku dalam hal declared value lebih kecil daripada V.A.R 3) Max. limit First Loss 4) V.A.R berpengaruh pada penyelesaian klaim. 5) Perlu dibuktikan besarnya kerugian. 6) Umumnya terdapat dalamasuransi pencurian terhadap stock barang. Karena dalam banyak hal arang2 tertentu terlalu banyak atau terlalu berat utnuk dapat diambil seluruhnya, dan praktis hanya dapat terambil sebagian kecil saja. Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Penghapusan persyaratan “The pro rata condition average - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Penghapusan persyaratan “The pro rata condition average” pada Polis2 harta benda akhir2 ini sering digunakan oleh Penanggung sebagai elemen persainagan dalam penjualan produk asuransi. Jelaskan masing2 3 (tiga) keuntungan & kerugian atas penghapusan kondisi tsb bagi : a. Penanggung b. Tertanggung Keuntungan bagi Penanggung : o tidak perlu repot mencari V.A.R o memperkecil biaya adminstrasi klaim. o tidak memakan waktu dalam menyelesaikan klaim (proses perhitungan klaim sederhana). Selama loss berada dibawah limit,dapat dibayar penuh. Kerugian bagi Penanggung : o memberikan ganti rugi kepada Tertanggung lebih besar, dibandingkan apabila pemberian ganti rugi kepada Tertanggung diperhitungkan secara pro-rata o Tertanggung akan cenderung meberikan harga pertanggungan secara under-insured. o Apabila TSI dari Tertanggung under-insured, maka berakibat pula pada turunnya penerimaan premi yang seharusnya (Premi yang diterima tidak seimbang dengan liability yang muncul) Keuntungan bagi Tertanggung : o Ganti rugi yang diterima oleh Tertanggung biasanya lebih besar (ganti rugi penuh) dibandingkan dengan kerugian yang diberikan oleh Penanggung secara pro-rata o Penyelesaian klaim lebih cepat. o Tertanggung dapat memberikan TSI secara under-insured. o Premi yang dibayar Tertanggung menjadi lebih kecil, karena TSI lebih kecil dari harga yang sebenarnya o Tidak perlu repot memberikan V.A.R dan proses klaim tidak memakan waktu lama sehubungan tidak perlu dicarinya V.A.R. Kerugian bagi Tertanggung : o Tidak ada referensi terhadap nilai sebenarnya. o Ganti rugi bisa saja lebih kecil dari harga sebenarnya. o Klaim jadi lebih rumit ??

maksimum kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Perusahaan Saudara mempunyai program treaty 70% Quota Share dan Surplus 4 lines, dimana Limit Treaty Quota Share Rp.1 milyar. a. Berapa maksimum kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan Saudara. b. Perusahaan Saudara ditawarkan satu risiko dari Perusahaan Asuransi lain sbb : o Fakultatif sebesar Rp.5 milyar o Ko-asuransi Rp.2 milyar dari TSI sebesar Rp.40 milyar Program Treaty Perusahaan Saudara mempunyai persyaratan mengenai kapasistas sbb :  Untuk fakultatif sebesar 50% of limit  Untuk ko-asuransi : - apabila saham saudara > 15% : full capacity - apabila saham saudara < 15% : 25% capacity Hitung berapa yang dapat diterima oleh Perusahaan Saudara. c. Jelaskan perbedaan antara reasuransi Quota Share, Surplus dan Fakultatif. Maksimum kapasitas : 1 lines pertama terdiri dari (Rp.1 milyar) : O/R = 30% x Rp.1 milyar = Rp.300 juta QS = 70% x Rp.1 milyar = Rp.700 juta 4 lines Surplus : 4 x Rp.1 milyar = Rp.4 milyar  4 Lines  Quota Share  Own Retention Maka Total Kapasitas Maksimum adalah Rp.5 milyar. TSI O/R Q/S Surplus Facultative Facultative : 50% x 5 milyar = 2,5 milyar 150 juta 350 juta 2 milyar 2,5 milyar Co-insurance : 25% x 5 milyar = 1,25 milyar 75 juta 175 juta 1 milyar 750 juta ________________________________________________________________ 225 juta 525 juta 3 milyar 3,25 milyar Keterangan : Facultative  50% dari Kapasitas Maksimum = 50% x 5 milyar = Rp.2,5 milyar  Rp.2,5 milyar dibagi ke dalam 5 lines, maka 1 lines = Rp.500 juta  O/R = 30% x Rp.500 juta = Rp.150 juta  Q/S = 70% x Rp.500 juta = Rp.350 juta  Surplus = 4 lines x Rp.500 juta = Rp.2 milyar  Sisanya Rp.2,5 milyar dianggap sebagai Facultative Co-insurance  Rp.2 milyar x 100% = 5%  saham < 5%, maka 25% capacity Rp.40 milyar  25% x Kapasitas Maksimum = 25% x Rp.5 milyar = Rp.1,25 milyar  Rp.1,25 milyar dibagi ke dlm 5 lines, maka 1 lines = Rp.250 juta  O/R = 30% x Rp.250 juta = Rp.75 juta  Q/S = 70% x Rp.250 juta = Rp.175 juta  Surplus = 4 lines x Rp.250 juta = Rp.1 milyar  Sisanya Rp.750 juta dianggap sebagai Facultative Maka jumlah yang dapat diterima oleh Perusahan adalah : O/R + Q/S + Surplus Rp.225 juta + Rp.525 juta + Rp.3 milyar = Rp.3,750 juta Perbedaan : Quota Share Surplus Facultative Ceding Co hrs mereasuransikan suatu bagian tertentu (%) dr setiap risiko yg ditetapkan dlm treaty Limit akseptasi max Reasuradur dinyatakan dlm “lines”. dlm hal kapasitas treaty telah terisi penuh Setiap risiko baik / buruk wajib direasuransikan (tdk ada kebebasan memilih) utk setiap risiko yg ditentukan dlm treaty Reasuradur akan mengaksep risiko yg melebihi retensi Ceding Co Risiko yg ditutup oleh Asuransi diluar dari persyaratan treaty yg ada Ceding Co bebas menentukan (smp batas limit) brp besar risiko yg akan ditahannya sbg retensi sendiri Risiko yg ditutup mrpkan risiko yg tdk normal / tdk umum (unusual risk) Ceding Co cenderung dpt mengaksep risiko jelek dgn mengambil retensi kecil dan/atau mengambil retensi tinggi utk risiko baik Asuransi bebas apakah perlu mereasuransikan atau tdk Reasuradur wajib mengaksep smp sejumlah lines yg ditentukan dlm treaty Reasuransi bebas menerima or menolak

Declaration Linked Consequential Loss - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Declaration Linked Consequential Loss Insurance. o Kondisi average berlaku pada Consequential Loss Policy. o Rate of inflation sukar diprediksi secara tepat. o Untuk itu dibuat system deklarasi : Declaration Linked Form of Consequential Loss Insurance. o Untuk mengatasi under-insurance yang disebabkan oleh inflasi dan perkembangan usaha pada Conseqentlial Loss Profit, maka harga pertanggungan akan naik secara otomatis sebesar 33,33% dengan menggunakan Declaration Linked Consequential Loss Insurance. o Limit of liability : 133,33% dari estimated gross profit yang memberikan cukup margin untuk inflasi. o Mengingat bahwa harga pertanggungan dapat dinaikkan sampai sebesar 33,33%, maka Tertanggung dapat terhindar dari risiko under-insurance karena inflasi. o Tertanggung membayar premi sebesar in-advance dan bila pada akhir pertanggungan sum insured-nya ternyata di bawah dari yang ditetapkan, maka ada refund premium dengan maksimum refund sebesar 50%. o Bila kenaikannya lebih dari 33,33%, berlaku Average.

Polis Deklarasi dalam Asuransi Kebakaran - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Dalam kaitan dengan Polis Deklarasi dalam Asuransi Kebakaran : a. Jelaskan penggunaan dan manfaat dari Polis ini : o Polis ini biasanya dipakai untuk menutup stock (kecuali hasil pertanian) o Memberikan penutupan maksimum, tanpa over insurance sehingga pembayaran premi berlebihan dapat dihindari. o Harga Pertanggungan dalam Polis = Harga Maksimum Stock yang diperkirakan terjadi pada periode 1 (satu) tahun penutupan. o Premi dibayarkan sebesar 75% x premi maksimum stock. Premi harus wajar. o Tertanggung harus membuat laporan deklarasi tentang stock sebenarnya (actual) pada bulan berjalan. Laporan harus diterima tanggal tertentu untuk periode tertentu. Misalnya bulanan atau per-4 bulan sekali. o Pada akhir pertanggungan, premi sebenarnya akah dihitung berdasarkan laporan stock sebenarnya yang telah dikirim. o Premi sebenarnya dibandingkan dengan premi yang telah dibayar pada awal penutupan, akan terlihat apakah terdapat pengembalian atau penambahan premi. o Premiminimum yang menjadi milik Penanggung adalah 50% dari premi total pada awal penutupan. Bila pada awal penutupan dibayar 75% x premi awal, maka premi maksimum yang dapat dikembalikan kepada Tertanggung adalah sebesar 1/3 x 75% premi awal. o Untuk menghindari under-insurance pada penggantian reinstatemen ini, bila terjadi kerugian, harga pertanggungan harus segera dipulihkan kepada kondisi semula dengan membayar premi tambahan secara pro-rata (Automatic Reinstatement Value Clause). b. Hitung berapa premi awal dan premi adjusment pada akhir pertanggungan berdasarkan informasi berikut ini : Harga Pertanggungan = Rp.400 juta Rate premi = 0.25% Deklarasi yang diterima Penanggung sbb : Jan Rp.250 jt July tdk ada dekl.(Rp.400jt) Feb Rp.200 jt August Rp.450 jt  Rp.400jt March Rp.300 jt Sept Rp.150 jt April Rp.350 jt Okt Rp.0 May tdk ada dekl. (Rp.400jt) Nov Rp.200 jt June tdk ada dekl. (Rp.400jt) Dec Rp.300 jt Note : May, June, July  No Declaration, maka stock dianggap max. Rp.400jt Max. stock bln August dihitung Rp.400jt (max. HP) Jumlah Stock 1 tahun = Rp.3,350 jt Rata2 stock 1 bulan = Rp.3,350 jt : 12 = Rp.279,166,667 Premi sementara (dibayar dimuka) : Rp.400,000,000 x 0.25% x 75% = Rp.750,000 Premi sebenarnya : Rp.279,166,667 x 0.25% = Rp.697,917 (--) Premi adjusement = Rp.52,083  Refund premium (Max. Refund premi : 1/3 x Rp.750,000 = Rp.250,000) c. Jelaskan persyaratan yang mengatur apabila terjadi kerugian pada Polis Deklarasi. o Dasar penetapan nilai yang tercantum pada deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tsb. o Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tsb berlaku untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka Penanggung hanya akan liable atas nilai selebihnya di atas nilai stock barang2 tsb pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang lain tsb. Dan Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya spt tsb di atas (atau, jika ada polis2 deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tsb), tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum di Polis ini berbanding dengan seluruh nilai stock barang. o Jika setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tsb ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tsb dengan jumlah yang seharusnya diberitahukan. o Meskipun terjadi kerugian, dimengerti bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlakunya Polis dan Tertanggung membayar premi tambahan atas jumlah daripada setiap kerugian secara prorata dihitung dari sejak terjadinya kerugian tsb s/d tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan. Premi tsb dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi tsb tidak akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan perhitungan akhir. d. Uraikan masing2 3 (tiga) keuntungan dan kerugian bagi Tertanggung bila menggunakan Polis Deklarasi. Keuntungan Polis Deklarasi bagi Tertanggung : o Premi dibayar dimuka 75% dari premi maksimum stock o Memperoleh maksimum cover o Menghindari over insurance, sehingga pembayaran premi berlebihan dapat dihindari. Kerugian Polis Deklarasi bagi Tertanggung : o Harus mengirim deklarasi stock setiap bulan. o Bila terlambat melapor, stock dianggap adalah max. Sum Insured. o Pengembalian premi terbatas, yaitu max. 1/3 dari premi yang dibayar pada awal periode pertanggungan.

Collective Policy yang terdapat dalam Fidelity Guarantee - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Fidelity Guarantee (Asuransi Kejujuran) : Adalah Asuransi yg menjamin kerugian akibat ketidakjujuran, kecurangan atau ketidaksetiaan karyawan. Asuransi ini dibutuhkan oleh suatu organisasi atau org2 yg dpt dirugikan oleh level performance of a duty ataupun kesalahan. 2 bentuk Asuransi Fidelity Guarantee :  Commercial Guarantee Mengganti kerugian langsung majikan atas kerugian keuangan dan jg kehilangan stock yg diakibatkan oleh tindakan yg tdk jujur dari karyawan dlm menjalankan pekerjaannya.  Government Bond Yg sering dipakai  Custom & Excise Bond L mengganti Dinas Pajak thdp kerugian akibat penggunaan brg yg dpt dikenakan pajak scr tdk benar atau tdk membayar pajak. Jenis Polis Fidelity Guarantee : a) Individual Policy Adalah Polis yg mengcover seorang karyawan dgn mencantumkan nama karyawan tsb beserta jumlah pertanggungannya. b) Collective Policy Adalah Polis yg mengcover lebih dari seorang karyawan. Jenis Collective Policy : o Named Policy adalah Polis yg memuat daftar karyawan yg dipertanggungkan dgn masing2 jabatannya. Nilai pertanggungan dpt terpisah utk masing2 nama, ttp dpt pula mrpkan gabungan / total bagi seluruh nama karyawan tsb. Kelemahan : yaitu selalu berubah apabila ada keluar masuknya karyawan dari perusahaan yg diasuransikan. o Unnamed Policy Adalah Polis yg mengcover karyawan berdasarkan katagori jabatan masing2, misalnya manager, kasir, clerk, dsb. Nilai pertanggungan pada Polis ini dpt berdasarkan : - Floating basis, yaitu satu nilai pertanggungan utk seluruh katagori. - Per-capita basis, yaitu masing2 nilai pertanggungan utk setiap katagori. c) Blanket Policy Adalah bentuk dari unnamed policy yg mengcover pertanggungan utk seluruh karyawan tanpa menyebutkan nama atau jabatannya. Blanket Policy mrpkan bentuk Polis yg cocok utk perusahaan yg mempunyai organisasi yg besar & kokoh, serta dikenal baik oleh Penanggung. d) Positions Policy Biasanya Polis ini dibuat sbg jaminan dari pemerintah setempat yg didasarkan pada posisi / jabatannya. Nilai pertanggungan ditetapkan berdasarkan jabatannya, bukan pada nama si Pejabat, sehingga bila ada pergantian Pejabata tdk akan berpengaruh pada penutupan Polis. Collective Policy dlm Asuransi Kebakaran :  Polis ini merupakan pencerminan dari metode koasuransi.  Suatu risiko yang relatif besar ditutup secara bersamaan oleh beberapa Perusahaan Asuransi.  Polis yang dikeluarkan hanya satu yang diterbitkan oleh Leading Insurer berikut spesifikasinya, yang mencantumkan saham masing2 Penanggung, pihak Leading Office melakukan survey dan membuat perincian atas nama semua Penanggung.  Member menandatangai slip sesuai dengan sharenya dan Leader menandatangani Polis.  Didalam Polis ini ditegaskan bahwa tiap-tiap Penanggung hanya bertanggung-jawab sebesar sharenya dalam tiap kerugian yang ditutup oleh Polis tsb. Keuntungan Collective Policy : o Hanya memerlukan 1 (satu) set Polis, demikian juga untuk Renewal. o Setiap endorsemen dilakukan dengan menghubungi leader, yang kemudian akan mengeluarkan satu dokumen untuk semua Penanggung. Perubahan yang dilakukan oleh Leader, berlaku pula untuk semua Member (Penanggung lainnya). Bedanya Collective Policy dengan Polis Biasa :  CP tidak ada heading (nama perusahaan & alamat tidak ada)  Kata Penanggung dipergunakan sebagai pengganti dari kata Perusahaan.  Daftar Penanggung yant ikut dan share masing2 nomor referensi dicantumkan dalam CP

berapa ganti rugi bila non-average, subject to prorata condition of average, subject to special condition of average, subject the two condition of average

Hitung berapa ganti rugi bila kita asumsikan bahwa pertanggungan dibwh ini masing2 adalah berdasarkan persyaratan yang berbeda sbb : a. non-average b. subject to prorata condition of average c. subject to special condition of average d. subject the two condition of average untuk informasi pertanggungan : i. Polis A  HP USD.400,000 untuk objek X ii. Polis B  HP USD.800,000 untuk objek X dan Y iii. VAR objek X  USD.1,000,000 iv. VAR objek Y  USD.600,000 v. Kerugian objek X  USD.600,000 Non-Average VAR tidak diperhitungkan, dan Kerugian yang dibayar adalah sebesar jumlah kerugian tapi maksimum harga pertanggungan. Polis A Polis B : Loss = Max. TSI Polis A Loss = Max. TSI Polis B = USD.400,000 = USD.600,000 Berlaku Indepedence Liability Polis A bayar = Independence Liability Polis A x Loss Total Loss = USD.400,000 x USD.600,000 USD.1,000,000 = USD.240,000 Polis B bayar = Independence Liability Polis B x Loss Total Loss = USD.600,000 x USD.600,000 USD.1,000,000 = USD.360,000 Subject to pro-rate condition of average VAR harta benda yang mengalami kerugian diperhitungkan (menjadi perbandingan dengan Harga Pertanggungan) Apabila penggantian klaim dikenakan pro-rata/average, dan terjadi kerugian dimana besar kerugian akibat kebakaran dan bahaya lain ternyata lebih besar dari harga pertanggungan, maka Tertanggung akan menanggung kelebihan kerugian tsb secara pro-rata. Average berlaku pada penutupan asuransi dgn Reinstatement Memorandum apabila : HP < 85% dari nilai reinstatement penuh “pada saat reinstatement”. Polis berdasarkan indemnity basis  Full average (100%) berdasarkan V.A.R “pada saat kerugian”. Pro-rata Condition of average tidak berlaku untuk : o Dwelling house, personal effects o Tempat ibadah umum, beserta isinya o Obyek yang berhubungan dengan hasil pertanian  subject to two condition of average o Penutupan asuransi dengan kondisi subject to two condition of average o Jaminan atas water damage dengan First Loss Basis o Jaminan atas bangunan yang sedang dibangun. Rumus : TSI x Loss VAR Polis A Bandingkan TSI Polis A dengan VAR obyek X TSI Polis A < VAR obyek X USD.400,000 < USD.1,000,000  Pro-rata Average Ganti rugi oleh Polis A = TSI Polis A x Loss VAR Obyek X = USD.400,000 x USD.600,000 USD.1,000,000 = USD.240,000 Polis B Bandingkan TSI Polis B dengan VAR obyek X & Y (karena Polis B mengcover Obyek X & Y) TSI Polis B < VAR obyek (X + Y) USD.800,000 < (USD.1,000,000 + USD.600,000)  Pro-rata Average Ganti rugi oleh Polis B = . TSI Polis B x Loss VAR Obyek (X + Y) = . USD.800,000 x USD.600,000 (USD.1,000,000 + USD.600,000) = USD.300,000 Ganti rugi oleh Polis A = USD.240,000 Ganti rugi oleh Polis B = USD.300,000 Sisa Loss = USD. 60,000  Tanggungan Tertanggung Total Loss = USD.600,000 Subject to special condition of average Dikenal sebagai 75% condition of average. dan hanya dipakai untuk hasil pertanian dan perkebunan. Syarat : o Jika HP < 75% VAR at the loss  Pro-rata Average o Jika HP > 75% VAR at the loss  Full value s/d HP Polis A Bandingkan TSI Polis A dengan 75% VAR obyek X TSI Polis A < 75% VAR obyek X USD.400,000 < (75% x USD.1,000,000)  Pro-rata Average Ganti rugi oleh Polis A = TSI Polis A x Loss VAR Obyek X = USD.400,000 x USD.600,000 USD.1,000,000 = USD.240,000 Polis B Bandingkan TSI Polis B dengan 75% (VAR obyek X & Y) (karena Polis B mengcover Obyek X & Y) TSI Polis B < 75% (VAR obyek (X + Y)) USD.800,000 < 75% (USD.1,000,000 + USD.600,000)  Pro-rata Average Ganti rugi oleh Polis B = . TSI Polis B x Loss VAR Obyek (X + Y) = . USD.800,000 x USD.600,000 (USD.1,000,000 + USD.600,000) = USD.300,000 Ganti rugi oleh Polis A = USD.240,000 Ganti rugi oleh Polis B = USD.300,000 Sisa Loss = USD. 60,000  Tanggungan Tertanggung Total Loss = USD.600,000 Subject the two condition of average o Jika Harga Obyek Pertanggungan secara kolektif > HP, maka Tertanggung dianggap Penanggung untuk perbedaanya dan akan menanggung beban sebesar Rateable Loss. o Jika Obyek Pertanggungan yang termasuk average  juga dijamin oleh Polis lain yang lebih spesifik (hanya menutup sebagian obyek pertanggungan tertentu), maka Polis hanya menjamin excess value (kelebihan nilai) diatas Polis tsb dan Subject to Average. o Penggunaan :  Polis yang menjamin risiko perdagangan, yaitu barang di dermaga atau gudang umum.  Dalam Polis dimana terdpt jaminan atas isi dari bangunan tertentu dan jaminan floating menjamin isi di semua bangunan. Polis A Kontribusi terlebih dahulu terhdp Loss obyek X (karena lebih spesifik) Menjamin obyek X  HP = USD.400,000  Subject to Average Ganti rugi oleh Polis A = TSI Polis A x Loss VAR Obyek X = USD.400,000 x USD.600,000 USD.1,000,000 = USD.240,000 Polis B Menjamin obyek X & Y  HP = USD.800,000  Subject to two condition average Sisa loss yang dibayar oleh Polis A, akan diambil alih oleh Polis B dengan perhitugnan secara pro-rata. Ganti rugi oleh Polis B = . TSI Polis B x Sisa Loss VAR Obyek (X + Y) – TSI Polis Polis A = . USD.800,000 x (USD.600,000 – USD.240,000) (USD.1,000,000 + USD.600,000) – USD.400,000 = USD.800,000 x USD.360,000 USD.1,200,000 = USD.240,000 Ganti rugi oleh Polis A = USD.240,000 Ganti rugi oleh Polis B = USD.240,000 Sisa Loss = USD.120,000  Tanggungan Tertanggung Total Loss = USD.600,000 Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Reinstatement Memorandum untuk Bangunan dan Polis Asuransi Theft secara First Loss Basis

Tertanggung Saudara mempunyai 2 (dua) Polis Asuransi, yaitu Polis Asuransi Kebakaran diperluas dgn Reinstatement Memorandum untuk Bangunan dan Polis Asuransi Theft secara First Loss Basis untuk Stock yang disimpan dalam gudang. Harga Pertanggungan : - Bangunan Rp.5 milyar - Stock Rp.500 juta (Declared Value Rp.2 milyar) Actual Value pd saat klaim : - Bangunan Rp. 8 milyar - Stock Rp.4 milyar Terjadi kerugian : - Bangunan Rp. 2 milyar akibat Fire - Stock Rp.300 juta, akibat pencurian dengan kekerasan. Kedua kerugian ini terjadi pada waktu yang berbeda. Biaya untuk membangun kembali seluruh Bangunan pada saat pekerjaan dilaksanakan Rp.10 milyar. a. Hitung ganti rugi yang harus dibayar Bangunan Bandingkan dulu antara HP Bangunan dengan 85% VAR Bangunan at the time of reinstatement : o HP Bangunan : Rp.5 milyar o 85% VAR Bangunan at the time of Reistatement : 85% x Rp.10 milyar = Rp.8,5 milyar HP < 85% VAR Bangunan at the time of reisnt.  Average Sesuai dengan ketentuan, apabila nilai pertanggungan kurang dari 85% dari nilai reinstetement penuh harta benda Tertanggung pada saat reistatement, maka perhitungan ganti rugi secara AVERAGE. Perhitungan Ganti Rugi Bangunan sbb : Rp.5 milyar x Rp.2 milyar = Rp.1 milyar. Rp.10 milyar Stock Penutupan stosk berdasarkan Firt Loss Basis, maka penutupan pro-rata average tidak berlaku. Pro-rata average akan berlaku apabila Declared Value lebih kecil dari Actual Total Value. Rumus Average : Declared Value x Amount Payable  subject to limit of Sum Actual Total Value Insured First Loss Insurance Perhitungan Ganti Rugi Stock sbb : Rp.2 milyar x Rp.300 juta = Rp.150 juta. Rp.4 milyar b. Jelaskan arti kata Reinstatement dan at the time of reinstatement Reinstatement : Dalam arti luas, reinstatement berarti perbaikan harta benda yang diasuransikan kepada keadaan seketika sebelum terjadi kerugian, dimana biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung dalam rangka perbaikan harta benda tsb adalah masih merupakan perkiraan / estimas, karena perbaikan bangunan belum dilakukan atau sedang dilaksanakan (bangunan belum selesai dibangun) At the time of reinstatement : Pada saat harta benda Tertanggung (bangunan) selesai dibangun kembali kepada keadaan sesaat seperti sebelum terjadi kebakaran, tetapi tidak lebih baik atau lebih extensive dari kondisi harta benda ketika masih baru, pada tempat yang sama atau berbeda, asal tidak melebihi liability Penanggung. Biaya yang terjadi disini sudah merupakan incurred cost (biaya-biaya yang telah terjadi sehubungan dengan telah diselesaikannya pembangunan bangunan). Reistatement Memorandum : 1. Merupakan perluasan atas permintaan Tertanggung bahwa dalam situasi tertentu dimana Penanggung akan membayar penuh biaya reinstatement tanpa dikurangi wear dan tear. 2. Berlaku untuk asuransi atas bangunan, mesin dan harta benda lainnya, kecuali stock. 3. Pembayaran adalah biaya reinstatement pada kondisi yang sama, tidak lebih baik atau lebih extensive dari kondisi harta benda ketika masih baru, pada tempat yang sama atau berbeda, asal tidak melebihi liability Penanggung. c. Uraikan 2 (dua) persyaratan umum yang harus dipenuhi Tertanggung agar dapat menikmati manfaat dari Reinstatement Memorandum. 1. Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanaka pada lokasi lain dan dengan cara2 yang sesuai dengan permintaan Tertanggung, dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakn dengan cara yang wajar, namun sudah harus selesai seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah terjadinya perngrusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tsb). 2. Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh Tertanggung, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis seandainya Reinstatement Memorandum tidak dilekatkan. 3. Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tsb. Batasan2 yang berlaku dalam Reinstatement Memorandum : o Biaya reinstatement seharusnya dibebankan bila benefit perluasan akan diperoleh, misalnya : untuk penggantian mesin, Penanggung umumnya menerima sebagian incurred cost. o Reinstatement harus dilakukan dengan waktu pengiriman yang wajar. o Bila partial loss, maximum liability Penanggung adalah estimasi biaya reinstatement bila seluruh harta benda yang diasuransikan rusak. o Average berlaku, bila harga pertanggungan dibawah 85% dari nilai reinstatement penuh, pada saat reinstatement. Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

ganti rugi untuk masing-masing Polis - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Seorang Tertanggung memiliki stock barang dagangan dalam sebuah gudang yang dipertanggungkan kepada beberapa Perusahaan Asuransi, masing-masing dengan harga pertanggungan sbb : - Asuransi A USD.200,000 - Asuransi B USD.300,000 - Asuransi C USD.500,000 - Asuransi D USD.100,000 Semua Polis-Polis tsb adalah “subject to average” kerugian sebesar USD.200,000 terjadi dimana pada waktu itu disetujui bahwa Value at Risk USD.1,200,000. Hitung berapa ganti rugi untuk masing-masing Polis. Polis A, B, C & D  “subject to average” Polis A = TSI Polis A x Loss = USD.200,000 x USD.200,000 = USD.33,333 V.A.R USD.1,200,000 Polis B = TSI Polis B x Loss = USD.300,000 x USD.200,000 = USD.50,000 V.A.R USD.1,200,000 Polis C = TSI Polis C x Loss = USD.500,000 x USD.200,000 = USD.83,333 V.A.R USD.1,200,000 Polis D = TSI Polis D x Loss = USD.100,000 x USD.200,000 = USD.16,667 V.A.R USD.1,200,000 _______________ = USD.183,333 Sisa Loss menjadi Tanggungan Tertanggung = USD. 16,667 Total Loss = USD.200,000 b. Apabila Polis-Polis Perusahaan A, B dan C ternyata menggunakan Wording Polis yang tidak ’subject to any average” , sedangkan Polis D “subject to average”, hitung berapa ganti rugi masing-masing Polis berikut alasan Saudara. Polis A, B & C  tidak “subject to average” Polis A = USD.200,000 Polis B = USD.200,000 Polis C = USD.200,000 Polis D  “subject to average” Polis D = TSI Polis D x Loss = USD.100,000 x USD.200,000 = USD.16,667 V.A.R USD.1,200,000 Jumlah klaim di atas adalah USD.616,667. Berdasarkan prinsip Indemnity, Tertanggung tidak dapat memperoleh penggantian melebihi yang dideritanya. Karena Polis A, B, C & D menjamin kepentingan yang sama, obyek pertanggungan yang sama, bahaya yang sama dan semua polis bertanggung jawab, maka berlaku prinsip Kontribusi dengan menggunakan Metode Independence Liability sbb (namun perhitungan ganti rugi Polis D tetap average) : Polis A = TSI Polis A x Loss = USD.200,000 x USD.200,000 = USD.36,364 Total TSI USD.1,100,000 Polis B = TSI Polis B x Loss = USD.300,000 x USD.200,000 = USD.54,545 Total TSI USD.1,100,000 Polis C = TSI Polis C x Loss = USD.500,000 x USD.200,000 = USD.90,909 Total TSI USD.1,100,000 Polis D = TSI Polis D x Loss = USD.100,000 x USD.200,000 = USD.16,667 V.A.R USD.1,200,000 _______________ = USD.198,485 Sisa Loss menjadi Tanggungan Tertanggung = USD. 1,515 Total Loss = USD.200,000

Penanggung tidak dapat menarik kembali pembayaran klaim - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

keadaan dimana Penanggung tidak dapat menarik kembali pembayaran klaim yang telah dilakukan : o Penanggung telah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung secara ex-gratia, bila Tertanggung berhasil memperoleh pembayaran ganti rugi dari sumber lain o Tertanggung telah memberikan fakta-fakta yang salah kepada Penanggung sehingga klaim dibayar, namun hal tsb tidak diketahui oleh Penanggung.

Wednesday 21 February 2018

keadaan dimana Penanggung dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah

keadaan dimana Penanggung dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah, yaitu karena Tertanggung melakukan pelanggaran prinsip Utmost Good Faith seperti : o Innocent misrepresentation : pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan tanpa maksud buruk. o Fraudulent misrepresentation : pemberian keterangan yang tidak benar yang dilakukan dengan sengaja. o Innocent non disclosure (Non Disclosure) : tidak mengungkapkan hal-hal yang diketahui tanpa maksud buruk. o Fraudulent non disclorusure (Concealement) : mengungkapkan hal-hal yang diketahui dengan maksud menipu. Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

ex-gratia payment dan hak subrogasi - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Pembayaran ex-gratia adalah pembayaran diluar ketentuan kontrak asuransi. Penanggung sebenarnya tidak liable atas klaim ybs, antara lain krn : o Terjadi breach of warranty / condition o Polis tidak dapat diavoid karena pelanggaran utmost good faith o Tidak cukupnya bukti mengenai kerugian o Penyebab kerugian di luar lingkup Polis Namun atas pertimbangan komersil / bisnis, klaim dibayar oleh Penanggung, yang biasanya tidak 100%. Hak Subrogasi adalah hak seseorang yang telah membayar ganti rugi kepada orang lain karena kewajiban hukumnya, untuk menggantikan orang lain itu serta menggunakannya semua hak dan upaya hukum orang itu, apakah dilaksanakan atau tidak. Bila Penanggung membayar secara ex-gratia, ia tidak mempunyai hak subrogasi, bila Tertanggung berhasil memperoleh pembayaran ganti rugi dari sumber lain, karena pembayaran ex-gratia bukanlah indemnitas. Sedangkan subrogasi ada untuk mendukung konsep indemnitas.

perhitungan Average yang berlaku pada First Loss Cover. - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

First Loss Cover lazimnya berlaku dalam Theft Insurance. Kemungkinan terjadinya kecurian isi seluruhnya adalah kecil sekali. Misalnya : barang di toko swalayan. Jika penutupan berdasarkan First Loss Insurance, Average normal tidak berlaku karena Agreed Under-insurance. Average akan berlaku ketika Declared Value lebih kecil dari V.A.R. Satu bentuk average khusus berlaku dengan berdasarkan pada nilai deklarasi dari V.A.R Obyek Pertanggungan. “Jika nilai deklarasi atas obyek pertanggungan lebih kecil dari harga sebenarnya pada saat kerusakan, maka jumlah yang dapat dibayarkan akan berkurang secara proporsional.” Pro-rate Average berlaku dengan rumus : Declared Value x Amount Payable  subject to limit of Sum Actual Total Value Insured First Loss Insurance Contoh : VAR : Rp.100 juta Declared Value : Rp.50 juta Sum Insured : Rp.10 juta Loss : a. Rp.15 juta b. Rp.25 juta Amount Payable : Loss (a) : 50 x Rp.15 juta = Rp.7,5 juta 100 Loss (b) : 50 x Rp.25 juta = Rp.12,5 juta (but max. Rp.10 juta) 100

bagaimana ganti rugi Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) di pasar asuransi

Dengan telah digunakannya Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI) di pasar asuransi pada tahun 2003, maka para pelaku industri asuransi perlu memperkenalkan Polis ini kepada Calon Tertanggung yang hendak membeli cover ini. Sebagai seorang staff marketing pada sebuah Perusahaan Broker Asuransi : a. Uraikan 4 (empat) jenis risiko yang dijamin PSGBI : 1. Gempa Bumi, yaitu goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi. 2. Kebakaran dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, yaitu kebakaran dan peledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi. 3. Letusan Gunung Berapi, yaitu keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah. 4. Tsunami, yaitu gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi. b. Uraikan bagaimana indemnity di atur dalam Polis ini. Perhitungan Ganti Rugi (PSGBI Bab 3 Pasal 7) : 1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar Jumlah Pertanggungan. 2. Perhitungan besarnya kerugian dilakukan dengan membandingkan harga sesaat sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan . 2. Harga sisa barang yang rusak, akan diperhitungkan pada jumlah ganti rugi. c. Uraikan bagaimana under-insurance diatur dalam Polis ini. Pertanggungan Di bawah Harga (PSGBI Bab 3 Pasal 9) : Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh bahaya yang dijamin Polis ini, harga keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan lebih besar daripada Jumlah Pertanggungan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian secara proporsional. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah. Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

ganti rugi yang diterima Tertanggung bila pertangungan under insurance (average)

Tertanggung distributor kertas menyewa tiga buah gudang yang dipakainya sendiri untuk menyimpan berbagai jenis stock kertas. Karena tidak ada pegawai Tertanggung yag khusus yang menangani asuransi, maka Tertanggung telah membeli tiga Polis Asuransi Kebakaran dari Perusahaan Asuransi berbeda untuk menjamin stock miliknya sebagai berikut : Polis I : Gudang A TSI USD.500,000.- Polis II : Gudang A & B TSI USD.1,200,000.- Polis III : Gudang B & C TSI USD.600,000.- Ternyata Polis I & II adalah “subject to average”, sedangkan Polis III “subject to two condition of average”. Ketiga gudang yang terletak dalam satu kompleks ini terbakar dan Tertanggung mengalami kerugian stock masing-masing pada : Gudang A: USD.400,000.- Gudang B: USD.600,000.- Gudang C: USD.100,000.- Kerugian tersebut dijamin oleh persyaratan Polis dan telah disetujui oleh Tertanggung bahwa nilai pasar (actual value) stock pada : Gudang A: USD.500,000.- Gudang B: USD.1,300,000.- Gudang C: USD.200,000.- Hitung berapa ganti rugi yang diterima Tertanggung dari masing-masing Polis dan perlihatkan perhitungan Saudara. Loss A : Dicover oleh Polis I & II (subject to average) Polis I HP Polis I = VAR Gudang A USD.500,000 = USD.500,000  No average Ganti rugi = USD.400,000 Polis II HP Polis II < VAR Gudang (A + B) USD.1,200,000 < (USD.500,000 + USD.300,000)  Average Ganti Rugi = . TSI Polis II x Loss Gudang A VAR Gudang (A + B) = USD.1,200,000 x USD.400,000 USD.1,800,000 = USD.266,670 Total ganti rugi Loss Gudang A melebihi Loss sebenarnya (USD.400,000 + USD.266.670), maka berlaku Independence Liability, sbb : Ganti Rugi A oleh Polis I = Independence Liability Polis I x Loss A Total Independence Liability Polis I & II = USD.400,000 x USD.400,000 USD.666,670 = USD.240,000 Ganti Rugi A oleh Polis II = Independence Liability Polis II x Loss A Total Independence Liability Polis I & II = USD.266,670 x USD.400,000 USD.666,670 = USD.160,000 Loss B : Dicover oleh Polis II & III Polis II & III adalah sama2 Floating Policy, sehingga ketentuan “subject to two condition of average” tidak berlaku pada Polis III. Ketentuan Polis II & III menjadi berlaku “subject to average” . Polis II HP Polis II < VAR Gudang (A + B) USD.1,200,000 < (USD.500,000 + USD.1,300,000)  Average Ganti Rugi = . TSI Polis II x Loss Gudang B VAR Gudang (A + B) = USD.1,200,000 x USD.600,000 USD.1,800,000 = USD.400,000 Polis III HP Polis III < VAR Gudang (B + C) USD.600,000 < (USD.1,300,000 + USD.200,000)  Average Ganti Rugi = . TSI Polis II x Loss Gudang B VAR Gudang (A + B) = USD.600,000 x USD.600,000 USD.1,500,000 = USD.240,000 Total ganti rugi Loss Gudang B melebihi Loss sebenarnya (USD.400,000 + USD.240,000), maka berlaku Independence Liability, sbb : Ganti Rugi B oleh Polis II = Independence Liability Polis II x Loss B Total Independence Liability Polis II & III = USD.400,000 x USD.600,000 USD.640,000 = USD.375,000 Ganti Rugi B oleh Polis III = Independence Liability Polis III x Loss B Total Independence Liability Polis II & III = USD.240,000 x USD.600,000 USD.640,000 = USD.225,000 Loss C : Dicover oleh Polis III saja. Polis III menjadi tidak berlaku “subject to two condition of average”. Polis III HP Polis III < VAR Gudang (B + C) USD.100,000 < (USD.1,300,000 + USD.200,000)  Average Ganti Rugi = . TSI Polis III x Loss Gudang C VAR Gudang (B + C) = USD.600,000 x USD.100,000 USD.1,500,000 = USD.40,000 Sisa Loss C = USD.100,000 – USD.40,000 = USD.60,000  Menjadi tanggungan Tertanggung Resume : Polis Loss A Loss B Loss C Total . Polis I 240,000 240,000 Polis II 160,000 375,000 535,000 Polis III 225,000 40,000 265,000 Tertanggung 60,000 60,000 400,000 600,000 100,000 1,100,000 Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Trade Credit Insurance - Asuransi Kredit Perdagangan - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Dengan berlakunya Asean Free Trade Aggreement (AFTA) tahun 2003 ini, maka volume perdagangan antar negara anggota kemungkinan akan meningkat dan permintaan akan Trade Credit Insurance kemungkinan akan meningkat pula. Sebagai underwriter dari sebuah Perusahaan Asuransi : a. Jelaskan obyek dan pengertian Co-insurance dalam Trade Credit Insurance. Obyek Trade Credit Insurance : Kerugian yang diderita oleh Penjual atas risiko ketidakmampuan pembeli membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo pembayaran, atas barang yang telah dijual atau dikirim kepada pembeli oleh penjual yang dilakukan secara kredit. Ketidakmampuan pembeli dalam membayar tersebut dapat karena pembeli insolvent, pailit atau dalam likuidasi. Co-insurance dalam Trade Credit Insurance : Ganti rugi yang diberikan dalam Asuransi Kredit tidak 100%, yaitu hanya berkisar 80% - 90% dari kredit yang diberikan oleh Penjual. Sehingga Tertanggung akan menanggung juga sebagian, yaitu 10% - 20% atau sesuai kesepakatan. Hal inilah yang dinamakan sebagai Co-insurance dalam Trade Credit Insurance. Tujuan dari Co-insurance ini adalah agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam memberikan kredit dan mempunyai kepentingan bersama dengan Penanggung untuk memperkecil kerugian dan memperoleh recoveries. b. Uraikan 3 (tiga) fungsi utama Trade Credit Insurance bagi Tertanggung : 1. Penggantian kerugian akibat kegagalan pembayaran. Sehingga Asuransi Kredit merupakan proteksi terhadap kerugian akibat wanprestasi pembeli. 2. As protector of an assets. Perlindungan terhadap asset kekayaan Tertanggung. Apabila kredit penjual tidak dapat dibayar, bisa saja penjual menjual asset-assetnya untuk membiayai produksi selanjutnya. Namun dengan adanya Asuransi Kredit ini, maka penjualan asset dapat dihindari (asset penjual terlindungi) 3. As the restorer of working capital lost through bad debts and as a substitute for the creation of bad debts reserves. Mengembalikan modal kerja yang hilang akibat bad-debts dan sebagai pengganti cadangan bad-debts. 4. As a bulwark to dividend maintenance. Perlindungan terhadap devidend. c. Jelaskan 2 (dua) bentuk utama dari Polis yang lazim digunakan dalam Trade Credit Insurance. Specific Account Policy : Dilakukan untuk Customer tertentu dengan limit tertentu. Penanggung akan melakukan penelitian sendiri dan berdasarkan data yang diperoleh, akan memberikan cover yang diminta atau menawarkan cover dengan limit yang lebih rendah. Dalam hal ini Penanggung melakukan seleksi. Jenis Polis ini untuk risiko kredit yang sifatnya hazardous, sehingga Penanggung membatasi indemnity limit. Whole Turnover Policy : Ini bentuk yang lebih umum. Menjamin seluruh risiko kredit / nasabah dari sebuah perusahaan dagang dengan rate of premi rata-rata dari usaha baik / tidak baik (risiko baik dan tidak baik seluruhnya diasuransikan). Dalam Whole Turnover Policy, Tertanggung secara otomatis dijamin terhadap kredit yang diberikannya kepada setiap customer sampai dengan limit tertentu (yang dinamakan dengan discretionary limit). Jika ingin memberikan kredit di atas limit tersebut, Tertanggung harus mendapat persetujuan Penanggung. Misalnya : Bila Polis dengan limit Rp.100 juta untuk setiap Customer. Jika ia ingin memberikan credit kepada Customer tertentu dengan limit di atas Rp.100 juta, maka Tertanggung harus memperoleh persetujuan Penanggung. Term of cover & rate of premi tergantung dari jangka waktu kredit, penyebaran risiko misalnya large account yang jumlahnya kecil atau small account yang jumlahnya besar, serta loss records Untuk menghindari customer yang mempunyai records bad-debt losses dan juga menghindari biaya administrasi baik untuk Tertanggung dan Penanggung serta mengurangi premium, biasanya dikenakan excess.

bentuk utama dari Polis yang lazim digunakan dalam Trade Credit Insurance. - Asuransi Kredit Perdagangan

bentuk utama dari Polis yang lazim digunakan dalam Trade Credit Insurance. Specific Account Policy : Dilakukan untuk Customer tertentu dengan limit tertentu. Penanggung akan melakukan penelitian sendiri dan berdasarkan data yang diperoleh, akan memberikan cover yang diminta atau menawarkan cover dengan limit yang lebih rendah. Dalam hal ini Penanggung melakukan seleksi. Jenis Polis ini untuk risiko kredit yang sifatnya hazardous, sehingga Penanggung membatasi indemnity limit. Whole Turnover Policy : Ini bentuk yang lebih umum. Menjamin seluruh risiko kredit / nasabah dari sebuah perusahaan dagang dengan rate of premi rata-rata dari usaha baik / tidak baik (risiko baik dan tidak baik seluruhnya diasuransikan). Dalam Whole Turnover Policy, Tertanggung secara otomatis dijamin terhadap kredit yang diberikannya kepada setiap customer sampai dengan limit tertentu (yang dinamakan dengan discretionary limit). Jika ingin memberikan kredit di atas limit tersebut, Tertanggung harus mendapat persetujuan Penanggung. Misalnya : Bila Polis dengan limit Rp.100 juta untuk setiap Customer. Jika ia ingin memberikan credit kepada Customer tertentu dengan limit di atas Rp.100 juta, maka Tertanggung harus memperoleh persetujuan Penanggung. Term of cover & rate of premi tergantung dari jangka waktu kredit, penyebaran risiko misalnya large account yang jumlahnya kecil atau small account yang jumlahnya besar, serta loss records Untuk menghindari customer yang mempunyai records bad-debt losses dan juga menghindari biaya administrasi baik untuk Tertanggung dan Penanggung serta mengurangi premium, biasanya dikenakan excess.

fungsi utama Trade Credit Insurance bagi Tertanggung - asuransi kredit perdagangan

fungsi utama Trade Credit Insurance bagi Tertanggung : 1. Penggantian kerugian akibat kegagalan pembayaran. Sehingga Asuransi Kredit merupakan proteksi terhadap kerugian akibat wanprestasi pembeli. 2. As protector of an assets. Perlindungan terhadap asset kekayaan Tertanggung. Apabila kredit penjual tidak dapat dibayar, bisa saja penjual menjual asset-assetnya untuk membiayai produksi selanjutnya. Namun dengan adanya Asuransi Kredit ini, maka penjualan asset dapat dihindari (asset penjual terlindungi) 3. As the restorer of working capital lost through bad debts and as a substitute for the creation of bad debts reserves. Mengembalikan modal kerja yang hilang akibat bad-debts dan sebagai pengganti cadangan bad-debts. 4. As a bulwark to dividend maintenance. Perlindungan terhadap devidend.

Asuransi gangguan usaha - Gross Profit - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Turn over terdiri dari 3 elemen, yaitu: 1. net profit 2. standing charges 3. variable charges Pada saat bisnis terkena gangguan karena fire, dari ketiga elemen yang terkena efek penurunan dalam Turn Over adalah Net Profit. Hal ini karena Net Profit akan ada bila Turn over lebih besar daripada total Standing Charges dan Variable Charges. Jika Turn over jatuh, maka tidak akan efisien lagi untuk memenuhi Standing Charges dalam kondisi full. Jika hal tersebut terjadi/jatuh sampai nol, maka tertanggung tidak saja tidak dapat Net Profit, tapi juga mendapat/menderita kerugian murni karena harus membayar Standing Charges dari sumber asalnya atau keluar dari bisnis. Sedangkan variable charges tidak dimasukkan dalam komponen kerugian/klaim, sehingga maximum kerugian sebagai konsekuensi dari Business Interruption adalah Total Net Profit dan Standing Charges (Gross Profit). Dasar dari penetapan Sum Insured dalam Consequential Loss Insurance adalah Gross Profit Gross Profit dapat dihitung dengan 2 cara: 1. The Addition Basis Gross Profit didefinisikan sebagai “Net Profit to which shall be added the insured standing charges” Gross Profit = Standing Charges + Net Profit Di mana: Standing Charges = biaya-biaya yang harus tetap dikeluarkan walaupun terjadi Business Interruption, co. biaya sewa Net Profit = keuntungan bersih yang telah ditargetkan suatu perusahaan - Standing Charges yang diasuransikan harus tertulis pada polis sehingga tidak ada ambiguitas dan memberikan gambaran yang mewakili account insured. Net profit yang dipakai adalah hasil yang didapat dari bisnis yang dilakukan pada premisesnya dan tidak termasuk semua hal seperti bunga investasi kekayaannya (interest on capital invested) atau keuntungan yang didapat dari apresiasi asset (profit resulting from appreciation of assets) - Jika net profit tidak didapat, tapi yang dihasilkan malah net loss, maka gross profit tertanggung adalah jumlah Standing Charges dikurangi Net Loss - Tidak semua Standing Charges dapat diasuransikan. Polis menyatakan bahwa jika tidak ada Net Profit, maka amount standing charges yang diasuransikan akan berkurang secara proporsi sesuai kerugian (trading loss) dari standing charges businessnya 2. Difference Basis Definisi dari Gross Profit pada Difference Basis adalah sebagai berikut: (1) jumlah dari amount Turn Over dan amount of closing stock dan work in progress (WIP), dapat diperluas (2) jumlah opening stock dan work in progress dan amount of specified working expenses Gross Profit = (Turn over + closing stock + WIP) – (opening stock + WIP + specified working expenses) Di mana: Turn over = total pendapatan/income yang didapat dari kegiatan usaha Closing stock, opening stock dan WIP didapat dari metode akuntansi yang normal sehubungan dengan pengenaan depresi Specified working expenses kemudian akan didefinisikan sebagai uninsured working expenses: 100% biaya beli (purchase) dikurangi discount diterima 100% discount diberikan 100% biaya kirim (carriage outwards) Perhitungan dengan Difference Basis lebih disukai karena lebih akurat: - Fixed Cost / Standing Charges bisa berubah sesuai perkembangan perusahaan - Fixed Cost banyak, apabila terlupakan satu saja, maka Gross Profit akan menjadi lebih kecil 3. Alternatif definisi dari Gross Profit - Untuk bisnis dengan skala kecil ada kemungkinan menggunakan definisi yang lebih simple. Hal ini biasa digunakan pada resiko “Retail Shop”. Yang digunakan pada resiko ini sebagai pengganti Gross Profit adalah Net Taking, yaitu amount Turn Over yang akan dihasilkan melebihi Amount Purchases - Pada kasus-kasus Profesional Persons (dokter, pengacara) di mana mereka tidak membutuhkan raw material karena pekerjaan mereka semata-mata adalah service, tidak digunakan istilah Gross Profit melainkan membuat perbandingan langsung antara Fees atau Gross Revenue yang didapat dan sesuatu yang secara aktual tercatat selama Indemnity Period - Untuk hotel atau boarding house, istilah Gross Profit diganti dengan Gross Revenue, yaitu Net Revenue dikurangi Food dan Drink Supplied to Guests

Asuransi gangguan usaha - Earning of the Business

Perbedaan/selisih antara pendapatan dan biaya diharapkan mendapatkan keuntungan bersih yang mana merupakan penghasilan atau rekompensasi kepada pemilik atas upaya yang dilakukan dalam berbisnis dan atas modal investasinya. Efek dari kebakaran akan menghentikan atau menurunkan aktivitas normal yang menjadikan pendapatan yang telah diharapkan terhenti atau berkurang, karena kapasitas pendapatan/usahanya rusak 1. Turnover Pendapatan berarti total income dari business yang diperoleh dari penjualan atau pemberian service dan memberikan kepuasan, di mana dapat terjadi pengurangan aktivitas akibat kebakaran/fire. Istilah yang digunakan untuk earning dalam consequential loss adalah turn over dengan definisi sebagai berikut: “The money paid or payable for goods sold and delivered and for service rendered in the couse of business” Dari turn over, semua cost untuk melakukan business tersebut haruslah terbayar sebelum net profit. Semua cost untuk melaksanakan business tersebut dikategorikan sebagai Variable Charges atau Standing Charges. 2. Variable Charges Merupakan biaya yang berubah-ubah sesuai dengan proporsi langsung dari aktivitas business Contohnya: pembelian raw material akan turun secara natural bila produksi turun, biaya packing finish goods dan biaya ekspedisi untuk pengiriman ke customer akan turun bila produksi turun. Variable charges, baik dalam aktivitas bisnis yang normal, yang berhenti atau yang terganggu karena kebakaran atau resiko lain yang diperjanjikan tidak akan menjadi komponen claim tertanggung. 3. Standing Charges Merupakan biaya tetap yang harus dibayarkan, meskipun ada penurunan produksi atau perdagangan. Contohnya : biaya sewa tempat, biaya hipotik, bank overdraft

Asuransi gangguan usaha - Remuneration of Employees

Pembayaran gaji karyawan adalah elemen yang paling besar dalam “Gross Profit”. Dalam hal tertentu bisa sampai 50% dari total Gross Profit. Sehingga dengan adanya kebakaran, karena tidak mungkin memberhentikan karyawan, maka pengaturan yang ideal adalah dengan jaminan (cover) penuh atas remunerasi keseluruhan masuk dalam “Gross Profit”. Ini adalah, kenyataan yang umum dipergunakan dalam kasus-kasus: - toko-toko eceran - hotel-hotel kecil - boarding house di mana tertanggung sebagai majikan mempunyai rasa tanggung jawab untuk mempertahankan karyawannya walaupun untuk sementara usaha berhenti karena adanya kebakaran. Dalam kasus-kasus di atas, mungkin premi relatif kecil, namun pada pengusaha-pengusaha besar jumlah premi akan besar sehingga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Karena itu untuk menghindari pembayaran premi yang tidak perlu, sementara tetap harus ada asuransi yang jalan (in force), maka diperlukan pengaturan yang baik dan wajar di mana dalam praktek dapat ditemukan metode-metode sebagai berikut: 1. Salaries dan wages a. salary  untuk pegawai tertanggung  biasanya diasuransikan penuh (100%) karena itu biasanya masuk ke Gross Profit b. wages  untuk buruh  perlakuan bermacam-macam, untuk buruh dengan keahlian khusus, sering diasuransikan penuh  untuk buruh biasa seringkali diasuransikan untuk beberapa minggu saja (mengikuti UU)  trend sekarang adalah diasuransikan secara penuh, hanya saja pada perhitungan premi dibedakan dengan komponen GP yang lain 2. Dual Basis Wages Cover - Asuransi wages 100% untuk beberapa minggu di muka dan diteruskan dengan sebagian (mis: 25%) untuk periode sisanya - pada polis, gaji ditulis SInya secara penuh, tapi dalam rating diperhitungkan bahwa penggantian tidak akan penuh  rate lebih murah daripada salary misalnya - ada “carry over proviso” = jika cover pada periode awal tidak digunakan 100%, maka dapat ditabung sebagai tambahan pada reminder period - ada “option to consolidate” = cover 100% pada initial period dapat diperpanjang dengan menghilangkan/mengurangi cover pada remainder period - perhitungan berapa konversi untuk carry over ataupun untuk consolidate tergantung pada tabel, bukan pada rumus

Asuransi gangguan usaha - Advance Profits

1. Objek Pertanggungan: a. proyek atas usaha baru (new business) yang sedang dikerjakan b. proyek perluasan usaha yang sudah ada 2. Jaminan: Keterlambatan (delay) atas penyelesaian pekerjaan proyek karena: a. kerusakan pada objek yang sedang dikerjakan b. kerusakan yang terjadi pada pemasok (supplier) dari peralatan inti (key units of plant or equipment) c. kerusakan pada peralatan inti (key units of plant or equipment) selama berada dalam transit 3. Policy wording Disesuaikan dengan spesifikasi dari objek yang akan dipertanggungkan 4. Indemnity Period - bervariasi, tergantung dari objek yang dipertanggungkan (dijamin) - perhitungan “indemnity period” dimulai sejak tanggal yang dijadwalkan untuk mulai beroperasi (seandainya tidak ada gangguan kerusakan) 5. Bahaya-Bahaya yang Dijamin a. fire and related perils b. accidental damage terhadap peralatan atau mesin-mesin selama: 1) transit 2) pemasangan/installation 3) testing 4) resiko marine 6. Khusus untuk “testing” Sejalan dengan material damage warranty, biasanya resiko yang dijamin dalam “Erection All Risks” dapat diperluas dengan “Cold” atau “Dry” testing, tapi jarang yang menjamin perluasan “Hot testing” atau “Commissioning” 7. Catatan: Penanggung biasanya hanya akan bersedia memberikan jaminan semacam (Advance Profit Insurance) apabila ada suatu kepastian yang beralasan (reasonable certainty) bahwa ada tanggal yang pasti dari “awal” atau “dimulainya” pekerjaan seandainya tidak terjadi kerusakan. Tanggal tersebut harus ditentukan secara akurat, dalam artian bahwa penentuan tanggal tersebut harus memasukkan unsur kemungkinan keterlambatan karena: - cuaca buruk - keterlambatan supply bukan karena resiko yang dijamin

Asuransi gangguan usaha - Loss of Book Debts

Sementara polis “Material Damage” menjamin asset yang berupa phisik (berwujud) berikut “consequential loss”nya, kehilangan “catatan pembukuan” (Accounting Records) dapat melibatkan “kerugian finansial” yang besar karena ketidak mampuan menyajikan dan menelusuri jumlah piutang yang dimiliki, yaitu piutang yang tercatat sebelum terjadinya kerusakan atau hilangnya catatan (records). Hal semacam ini tidak termasuk dalam jaminan “Consequential Loss Insurance”, artinya tidak termasuk dalam perhitungan “Turn ovre”, tetapi akan dijamin dalam “Book Debt Insurance Policy” 1. Jaminan: Accounting record yang ada di premises tertanggung: - musnah atau rusak karena sebab kecelakaan (accidental cause) - hilang karena dicuri (theft involving forcible or violent entry to or exit from building) 2. Jumlah yang dijamin: a. selisih antara - sisa piutang yang belum tertagih pada saat “Accounting records” hilang atau rusak, dengan - total pembayaran yang telah diterima atau telah dapat ditelusuri kemudian b. biaya tambahan dalam usaha menelusuri atau menyajikan daftar piutang yang catatan/recordsnya sudah rusak atau hilang Pro rata average tetap berlaku, seandainya Sum Insured yang ditetapkan dalam pertanggungan ternyata lebih kecil dari pada “Outstanding Debits Balance” 3. Tidak termasuk dalam jaminan: Pembayaran klaim atas “Outstanding Debits Balances” akan dikurangi dengan: a. Bad debts b. Catatan pembukuan (debit atau credit kepada customers, termasuk pembukuan cash pada saat terjadinya kerusakan atau kehilangan records) yang dibuat pada waktu antara: - deklarasi bulanan yang terakhir dengan - saat terjadinya kerusakan atau hilangnya records yang bersangkutan c. kondisi abnormal dari situasi usaha/perekonomia/perdagangan yang berakibat (dapat berakibat) cukup material terhadap usaha 4. Warranty Catatan pembukuan disimpan di tempat penyimpanan tahan api atau file kabinet bila tidak dipakai (books of account/other business books (records) in which customer accounts are shown shall be kept in fire resisting safes or fire resisting cabinets when not in use) 5. Bentuk polis - adjustable pada akhir pertanggungan - deklarasi bulanan - average = total jumlah amount dari deklarasi / frekuensi deklarasi - refund tidak lebih dari ½ x first premium - jika deklarasi nilainya melebihi Sum Insured  nilainya dianggap sama dengan Sum Insured - reinstatement tidak otomatis tapi umumnya disetujui dengan extra premium 6. Perluasan jaminan a. selama disimpan di luar premises tertanggung tetapi berada di premises seseorang yang bertindak atas nama tertanggung b. selama dalam transit (domestik) 7. Penyesuaian jaminan (Amandement) To exclude (mengecualikan): a. erasure or distortion on computer system - whilst mounted - due to presence of magnetic flux - due to the defects in such records b. deliberation of falsification of business records c. mislaying or misfiling of tapes and records d. deliberate act of public supply (electricity) e. wear and tear and gradual deteroration f. vermin rust damp or mildew g. damage occasioned by pressure wave caused by aircraft or other aerial devices travelling at sonic or super sonic speed

Business interuption insurance (consequential loss) Engineering - Asuransi rekayasa gangguan usaha

Engineering Con Loss Insurance 1. Perbedaan dengan Fire Con-Loss Insurance: a. Bahaya yang dijamin Mengecualikan resiko-resiko yang dijamin fire con-loss insurance dan hanya dalam situasi tertentu dijamin b. Adanya “time excess” yang aplikasinya bervariasi Wordingnya secara umum berbunyi: “The period beginning with the occurrence of the accident and ending not later than …. months thereafter during which the results of the business shall be affected in consequence of the accident, but the company shall not be liable for the ampunt of loss arising during the ….. immediately following the occurrence of the accident” c. Secara umum, jaminan ditujukan kepada mesin-mesin atau peralatan tertentu d. Tidak ada bentuk polis yang standar - setiap kasus dan situasi akan diberlakukan berbeda - tergantung dari masing-masing underwriter - hal ini tidak dapat dihindari karena setiap kasus memiliki kebutuhan cover (jaminan yang berbeda) 2. Luas jaminan: a. sudden and unforeseen damage (tidak termasuk fire, lightning, explosion, flood, inundation, sprinkler leakage, aircraft, earthquake, volcano dan subterranean fire) b. breakdown c. extraneous damage d. other accidental cause as defined in the schedule under Operative Endorsement e. electricity supply failure f. water supply failure g. gas supply failure 3. Pengecualian: a. bahaya-bahaya yang dijamin dalam polis “Fire” b. “Special Perils” yang umumnya sebagai perluasan dari polis “Fire” c. bahaya-bahaya yang dikecualikan berdasarkan “Market Agreement” d. “Wilful Act” atau “Negelect” dari pihak tertanggung e. “Deliberate Act” dari supply authority f. pengurangan supply (a scheme of rationing supply) yang dilakukan oleh pihak “supply authority” g. adanya pekerjaan perbaikan (repairs) atau penggantian (replacement) karena sifat keausan (wear and tear) atau karena sengaja memberikan beban yang berlebihan terhadap mesin-mesin (intentional over loading of machinery) 4. Indemnity Period - umumnya tidak lebih dari 12 blan (<12 bulan) - khusus kepada mesin-mesin/peralatan tertentu ada kalanya lebih dari 12 bulan (misal untuk “key plant”) - pengalaman mencatat bahwa umumnya usaha (business) yang mengalami gangguan dari kerusakan mesin/peralatan akan kembali normal dalam waktu relatif singkat - dengan alasan tersebut maka untuk jaminan “wages” dibolehkan menggunakan “dual basis” dengan minimum 3 (tiga) bulan “indemnity period” Namun pada umumnya untuk kasus dengan indemnity period kurang dari 12 bulan seluruh “wage roll” akan dimasukkan dalam Gross Profit 5. Pertimbangan-pertimbangan underwriting: a. kesiapan fasilitas dan kemampuan untuk melakukan perbaikan b. tersedianya suku cadang c. pengoperasian mesin/peralatan, terutama dalam hal lamanya pengoperasian (misalnya berapa jam dalam seminggu) d. dampak yang normal terjadi apabila mesin/peralatan mengalami kerusakan atas usaha yang dijalankan yang terkait dengan: - jangka waktu indemnity - time excess e. penutupan atas mesin/peralatan tertentu dianggap sebagai tindakan yang sengaja dilakukan tertanggung untuk memilih (deliberate act of selection). Hal ini akan menjadi unsur pertimbangan yang esensial bagi penanggung dalam menetapkan “rating”

Calculation of the Sum Payable (Perhitungan Pembayaran Klaim) - Asuransi Gangguan Usaha (business interuption Insurance)

Calculation of the Sum Payable (Perhitungan Pembayaran Klaim) 1. Penurunan Turn over a. Hitung Rate of Gross Profit ROGP = Gross Profit (tahun lalu) Turn over b. Penurunan Turn over = Standard Turnover – Turnover selama interruption Standard TO : TO pada corresponding period c. Dalam menghitung pernurunan TO harus termasuk diperhitungkan penerimaan pembayaran yang transaksi bisnisnya dilakukan di mana saja selain dari di lokasi pertanggungan, selama indemnity period tersebut d. Aplikasikan perhitungan Rate of Gross Profit tersebut terhadap penurunan TO (setelah dilakukan penyesuaian seperlunya untuk menghasilkan posisi seharusnya/ “would have been”) 2. Increase Cost of Working a. Tambahan pengeluaran yang semata-mata dimaksudkan untuk memperkecil penurunan dalam Turn over, selama interruption period b. Tanggung jawab penanggung terbatas pada tambahan pengeluaran Tidak melebihi perkalian dari Rate of Gross Profit x jumlah penurunan TO yang telah dapat dihindari Batasan ini dilekatkan dengan maksud untuk menghindari penanggung dari tagihan yang tidak reasonable 3. Saving Istilah “Standing Charges” tidak muncul dalam polis wording, namun perlu diketahui bahwa ada provision yang mengatur setiap perhitungan 1 dan 2 di atas harus diperhitungkan unsur saving sebagai pengurang karena dengan terganggunya usaha, bisa jadi ada penurunan dalam standing charges. Saving  mengurangi besarnya kerugian 4. Average Terkait dengan premi yang telah dibayar, maka under insured tetap dikenakan penalty dengan cara pro rata terhadap perhitungan klaim. Average diperhitungkan dengan membandingkan Annual TO yang telah disesuaikan dengan trend x ROGP dan SI. (Annual TO : TO dalam periode 12 bulan sebelum periode gangguan usaha) Contoh : Annual TO = 4.200.000 Trend usaha = 10% ROGP 30% SI = 1.247.400 Average = 1.247.400 = 0,9 4,2 jt x 1,1 x 30% 5. Economic Limit Economic limit diperhitungkan dalam menentukan coverage atas Increased Cost of Working Contoh: ICW = 1000 Profit yang diperoleh dari ICW = 5000  economic limit Karena ICW masih lebih kecil dari economic limit, berarti ICW bisa dicover. Jika profit dari ICW 1000 = 500, ICW yang dicover hanya 500. Contoh soal: 1. Data-data: GP = 1.247.400 Indemnity Period = 12 bulan Uninsured working expenses = 100% purchases 100% discount Data’96 TO = 4.066.000 Stock + WIP 31/12/96 = 40.000  closing stock Stock + WIP 1/1/96 = 35.000  opening stock Purchases = 2.831.200 Discount allowed = 20.000 Transport costs = 60.000 Heat, light, power = 30.000 Salaries = 240.000 Wages = 620.000 Other overheads = 160.000 Net profit = 109.800 Business Interruption kebakaran 1/5/97, kembali normal 31/7/97 ICW = 35.000 (terhindar dari penurunan TO sebesar 50.000) Saving = 15.000 Trend kenaikan usaha 10% TO Figures tahun 1996-1997 Tahun 1996 Tahun 1997 Januari 320.000 352.000 Februari 340.000 374.000 Maret 300.000 330.000 April 380.000 418.000 Mei 360.000 300.000 Juni 300.000 200.000 Juli 300.000 240.000 Agustus 240.000 264.000 September 350.000 385.000 Oktober 370.000 407.000 Nopember 380.000 418.000 Desember 426.000 475.000 1. GP = (4.066.000 + 40.000) – (35.000+ 2.831.200 + 20.000) = 1.219.800 ROGP = 1.219.800 = 30% 4.066.000 Standard TO = 360.000 + 300.000 + 300.000 = 960.000 Trend kenaikan usaha = 10%  Standard TO disesuaikan = 960.000 x 1,1 = 1.056.000 TO actual = 300.000 + 200.000 + 240.000 ………………………………. = 740.000 Penurunan TO ……………………………………………………………. = 316.000 Penurunan GP = 316.000 x 30% = 94.800 2. ICW = 35.000 economic limit = 30% x 50.000 = 15.000 + 109.800 3. Saving 15.000 – Total kerugian 94.800 4. Cek under insurance Annual TO (disesuaikan) = (360.000 + 300.000 + 300.000 + 240.000 + 350.00 + 370.000 + 380.000 + 426.000 + 352.000 + 374.000 + 330.000 + 418.000) x 110% = 4.620.000 GP seharusnya = 30% x 4.620.000 = 1.386.000 (SI 1.247.400  under insurance) Average = 1.247.400 = 90% 1.386.000 Klaim yang harus dibayar = 90% x 94.800 = 85.320 2. Data-data polis 1997: GP = 768.000.000 Maximum Indemnity Period = 12 bulan Trend penurunan usaha 25% Uninsured working expenses = 100% purchases 100% discount allowed 100% carriage, freight, packing Terjadi kebakaran pada 1/5/97 dan kembali normal pada tgl 31/7/97 ICW = 20.000.000 (terhindar 45.000.000) Saving = 1.000.000 (biaya delivery  variable charges tidak ada) 16.00.000 (overheads) Data tahun 1996 TO = 4200 juta Closing stock = 380 juta WIP closing stock = 80 juta Opening stock = 340 juta WIP opening stock = 120 juta Purchases = 2400 juta Discount allowed = 240 juta Carriage, freight, packing = 160 juta Heat, light, power = 60 juta Salaries = 200 juta Wages = 400 juta Other overheads = 560 juta Net profit = 180 juta TO Figures tahun 1996-1997 Tahun 1996 Tahun 1997 Januari 320 juta 240 juta Februari 340 juta 255 juta Maret 400 juta 300 juta April 380 juta 285 juta Mei 360 juta 150 juta Juni 300 juta 180 juta Juli 300 juta 210 juta Agustus 240 juta 180 juta September 360 juta 270 juta Oktober 380 juta 285 juta Nopember 400 juta 300 juta Desember 420 juta 296 juta 1. GP = (4200 juta + 380 juta + 80 juta) – (340 juta + 120 juta + 2400 juta + 160 juta) = 1400 juta ROGP = 1400 juta = 33 1/3 % 4200 juta Standard turn over dengan trend penurunan usaha 25% = 960 juta x 75% = 720 juta TO actual ……………………………………………………………….. = 540 juta – Penurunan TO ………………………………………………………….. = 180 juta Penurunan GP = 33 1/3 % x 180 juta = 60 juta 2. ICW = 331/3% x 45 juta ……………… = 15 juta + 75 juta 3. Saving = 16 juta – Kerugian ………………………………… = 59 juta 4. Annual TO disesuaikan = (3840 juta x 75%) = 2880 juta GP seharusnya = 33 1/3 % x 2880 juta = 960 juta 5. Kerugian dibayar = 768 juta x 59 juta = 47,2 juta 960 juta

Asuransi gangguan Usaha – Business interruption insurance ( Consequential Loss)

Consequential Loss : Profits Already Earned - Saat property hancur/rusak karena kebakaran, maka bila property tersebut diasuransikan, penanggung akan memberikan ganti rugi untuk memperbaiki property tersebut - Apabila property tersebut digunakan untuk bisnis, maka pemilik telah kehilangan kapasitas produksinya atau kehilangan ‘future earning power’ yang seharusnya diperoleh dari property tersebut bila rusak. Kerugian inilah yang menjadi jaminan dalam asuransi ‘Loss of Profit’ atau Business Interupption - Pada beberapa kasus, profit telah didapat dari property sebelum damage/rusak. Profit semacam ini lebih nyata daripada suatu pengharapan dan hal ini menjadi recovery di bawah polis property karena hal tersebut merupakan bagian dari kepentingan tertanggung pada property tersebut. Intinya adalah penegasan di Contract Price Clause di mana dinyatakan bahwa dalam hal barang dagangan telah dijual tetapi belum dikirim dan masih menjadi tanggung jawab tertanggung dan karena alasan kebakaran atau perils lain yang dijamin dalam polis, kontrak penjualan itu dibatalkan, baik seluruhnya maupun sampai tingkat kerugian atau kerusakan, tanggung jawab dari perusahaan adalah sebesar harga kontrak. - Asuransi property memberi ganti rugi akibat terjadinya resiko yang dapat dinilai pada saat terjadinya kerugian. Sedangkan consequential loss insurance adalah menyangkut kerugian yang hanya dapat terjadi dan dapat dinilai mengikuti kerugian yang ditimbulkan oleh resiko yang diasuransikan. B. Earning of the Business Perbedaan/selisih antara pendapatan dan biaya diharapkan mendapatkan keuntungan bersih yang mana merupakan penghasilan atau rekompensasi kepada pemilik atas upaya yang dilakukan dalam berbisnis dan atas modal investasinya. Efek dari kebakaran akan menghentikan atau menurunkan aktivitas normal yang menjadikan pendapatan yang telah diharapkan terhenti atau berkurang, karena kapasitas pendapatan/usahanya rusak 1. Turnover Pendapatan berarti total income dari business yang diperoleh dari penjualan atau pemberian service dan memberikan kepuasan, di mana dapat terjadi pengurangan aktivitas akibat kebakaran/fire. Istilah yang digunakan untuk earning dalam consequential loss adalah turn over dengan definisi sebagai berikut: “The money paid or payable for goods sold and delivered and for service rendered in the couse of business” Dari turn over, semua cost untuk melakukan business tersebut haruslah terbayar sebelum net profit. Semua cost untuk melaksanakan business tersebut dikategorikan sebagai Variable Charges atau Standing Charges. 2. Variable Charges Merupakan biaya yang berubah-ubah sesuai dengan proporsi langsung dari aktivitas business Contohnya: pembelian raw material akan turun secara natural bila produksi turun, biaya packing finish goods dan biaya ekspedisi untuk pengiriman ke customer akan turun bila produksi turun. Variable charges, baik dalam aktivitas bisnis yang normal, yang berhenti atau yang terganggu karena kebakaran atau resiko lain yang diperjanjikan tidak akan menjadi komponen claim tertanggung. 3. Standing Charges Merupakan biaya tetap yang harus dibayarkan, meskipun ada penurunan produksi atau perdagangan. Contohnya : biaya sewa tempat, biaya hipotik, bank overdraft C. Gross Profit Turn over terdiri dari 3 elemen, yaitu: 1. net profit 2. standing charges 3. variable charges Pada saat bisnis terkena gangguan karena fire, dari ketiga elemen yang terkena efek penurunan dalam Turn Over adalah Net Profit. Hal ini karena Net Profit akan ada bila Turn over lebih besar daripada total Standing Charges dan Variable Charges. Jika Turn over jatuh, maka tidak akan efisien lagi untuk memenuhi Standing Charges dalam kondisi full. Jika hal tersebut terjadi/jatuh sampai nol, maka tertanggung tidak saja tidak dapat Net Profit, tapi juga mendapat/menderita kerugian murni karena harus membayar Standing Charges dari sumber asalnya atau keluar dari bisnis. Sedangkan variable charges tidak dimasukkan dalam komponen kerugian/klaim, sehingga maximum kerugian sebagai konsekuensi dari Business Interruption adalah Total Net Profit dan Standing Charges (Gross Profit). Dasar dari penetapan Sum Insured dalam Consequential Loss Insurance adalah Gross Profit Gross Profit dapat dihitung dengan 2 cara: 1. The Addition Basis Gross Profit didefinisikan sebagai “Net Profit to which shall be added the insured standing charges” Gross Profit = Standing Charges + Net Profit Di mana: Standing Charges = biaya-biaya yang harus tetap dikeluarkan walaupun terjadi Business Interruption, co. biaya sewa Net Profit = keuntungan bersih yang telah ditargetkan suatu perusahaan - Standing Charges yang diasuransikan harus tertulis pada polis sehingga tidak ada ambiguitas dan memberikan gambaran yang mewakili account insured. Net profit yang dipakai adalah hasil yang didapat dari bisnis yang dilakukan pada premisesnya dan tidak termasuk semua hal seperti bunga investasi kekayaannya (interest on capital invested) atau keuntungan yang didapat dari apresiasi asset (profit resulting from appreciation of assets) - Jika net profit tidak didapat, tapi yang dihasilkan malah net loss, maka gross profit tertanggung adalah jumlah Standing Charges dikurangi Net Loss - Tidak semua Standing Charges dapat diasuransikan. Polis menyatakan bahwa jika tidak ada Net Profit, maka amount standing charges yang diasuransikan akan berkurang secara proporsi sesuai kerugian (trading loss) dari standing charges businessnya 2. Difference Basis Definisi dari Gross Profit pada Difference Basis adalah sebagai berikut: (1) jumlah dari amount Turn Over dan amount of closing stock dan work in progress (WIP), dapat diperluas (2) jumlah opening stock dan work in progress dan amount of specified working expenses Gross Profit = (Turn over + closing stock + WIP) – (opening stock + WIP + specified working expenses) Di mana: Turn over = total pendapatan/income yang didapat dari kegiatan usaha Closing stock, opening stock dan WIP didapat dari metode akuntansi yang normal sehubungan dengan pengenaan depresi Specified working expenses kemudian akan didefinisikan sebagai uninsured working expenses: 100% biaya beli (purchase) dikurangi discount diterima 100% discount diberikan 100% biaya kirim (carriage outwards) Perhitungan dengan Difference Basis lebih disukai karena lebih akurat: - Fixed Cost / Standing Charges bisa berubah sesuai perkembangan perusahaan - Fixed Cost banyak, apabila terlupakan satu saja, maka Gross Profit akan menjadi lebih kecil 3. Alternatif definisi dari Gross Profit - Untuk bisnis dengan skala kecil ada kemungkinan menggunakan definisi yang lebih simple. Hal ini biasa digunakan pada resiko “Retail Shop”. Yang digunakan pada resiko ini sebagai pengganti Gross Profit adalah Net Taking, yaitu amount Turn Over yang akan dihasilkan melebihi Amount Purchases - Pada kasus-kasus Profesional Persons (dokter, pengacara) di mana mereka tidak membutuhkan raw material karena pekerjaan mereka semata-mata adalah service, tidak digunakan istilah Gross Profit melainkan membuat perbandingan langsung antara Fees atau Gross Revenue yang didapat dan sesuatu yang secara aktual tercatat selama Indemnity Period - Untuk hotel atau boarding house, istilah Gross Profit diganti dengan Gross Revenue, yaitu Net Revenue dikurangi Food dan Drink Supplied to Guests D. The Indemnity Period 1. Perbedaan antara polis Fire dengan Con-Loss adalah faktor mulai dan berakhirnya jaminan. Pada polis Con-Loss dikenal dengan Indemnity Period, yang didefinisikan sbb: The period beginning with the occurrence of the damage and ending not later than the maximum indeminity period there after during which results of business shall be affected in consequence of the damage. Dengan kata lain, indemnity period adalah periode dari awal terjadinya kerusakan sampai dengan usaha (turn over) kembali normal. Hal ini mungkin memakan waktu yang cukup lama setelah bangunan dan machinery telah pulih kembali, karena kemungkinan besar tertanggung telah kehilangan customer sehingga perlu mencari pangsa pasar yang lain. 2. Maximum indemnity ditentukan oleh tertanggung, demikian juga limit indemnitynya 3. Faktor-faktor yang menentukan indemnity period adalah: 1. nature of business 2. kemampuan untuk memperoleh lokasi lain 3. fasilitas peralatan (mesin-mesin dll) 4. perbaikan peralatan 5. customer dan perbaikan perdagangan setelah terjadi gangguan (sampai dengn posisi “would have been) 4. Penanggung melaksanakan pembayaran klaim kepada tertanggung di bawah kondisi polis con-loss karena terjadi kerugian atas Gross Profit selama Indemnity Period yang berkisar antara 12-36 bulan atau mungkin lebih. Indeminity Period di bawah 12 bulan diperbolehkan, akan tetapi dalam praktek jarang ditemukan F. The Basis of Rating Suku premi yang diterapkan pada Con-Loss berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut: a. Physical Risks b. Indemnity Period c. Interruption Risks 1. Langkah pertama dalam menentukan suku premi Con-Loss (yang akan dikenal dengan Proft Rate) adalah berdasarkan Physical Risks di mana diaplikasikan dengan Sum Insured on Gross Profit untuk menghitung Average Rate yang dikenakan pada Fire on the contents. Dari perkalian di atas yang dihasilkan adalah Basis Rate. Kemudian diadjust sehubungan dengan penentuan Indemnity Period yang menghasilkan Profit Rate. Pada kasus-kasus tertentu, Average Rate on building memberikan indikasi suku premi con-loss yang lebih akurat dibandingkan dengan Average Rate on content. Sebagai contoh: Theatre, Cinema, Film Production studios, Wharves dan Furnitures Depositories 2. Langkah berikut adalah berdasarkan Indemnity Period (permintaan tertanggung), maka dilakukan adjustment Basis Rate sebagai berikut: 6 bulan Indemnity Period = 110 pct of the basis rate 12 bulan Indemnity Period = 150 pct of the basis rate Jika indemnity period melebihi 12 bulan maka Sum Insured harus naik secara proporsional dan prosentase adjustment turun sbb: 18 bulan Indemnity Period = 140 pct of the basis rate 24 bulan Indemnity Period = 125 pct of the basis rate 3. Interruption Risks adalah term yang digunakan untuk mengindikasikan faktor-faktor yang merugikan sehingga menghambat kembalinya business activity menjadi normal kembali Beberapa faktor yang menggambarkan kesulitan tersebut adalah: 1. replacing specialised machine 2. possibility of obtaining alternative temporary accomodation 3. nature of local market yang mengakibatkan kehilangan customer secara permanen karena kompetitor Tingkat keabnormalan tersebut mempengaruhi underwriter untuk menentukan variasi prosentase di atas G. The Sum Insured 1. Sum Insured untuk Indemnity Period selama 12 bulan atau kurang adalah sebesar Annual Gross Profit figure. Bila Indemnity Period melebihi 12 bulan, maka Sum Insured harus naik secara proporsional. Sebagai contoh: Indemnity Period selama 18 bulan maka Sum Insured harus menggambarkan 1,5 x Annual Gross Profit Unsur-unsur lain yang diperlukan untuk menetapkan SI selain GP adalah: a. tingkat inflasi b. trend usaha Contoh: Periode asuransi 1/1-97 s/d 31/12/97 Indemnity period 12 bulan GP’96 = 1000 Inflasi = 10% GP’97 = 1000 x 1,1 = 1100 GP’98 (usaha normal kembali) = 1100 x 1,1 = 1210 2. Con-Loss tidak akan memberikan Full Indemnity, kecuali Sum Insured memadai di mana tertanggung telah lebih dulu melakukan perhitungan kemungkinan gross profit maksimum yang dapat diaplikasikan pada Indemnity Period dan dalam hal ini diperlukan over-budget amount. 3. Untuk mengantisipasi hal di atas, penanggung melekatkan pada polis “Refund of Premium Clause” yang memberikan pengembalian premi kepada tertanggung (tidak lebih dari 50% dari premi yang telah dibayarkan) berdasarkan detail audit the actual gross profit of business pada tahun finansial yang hampir bersamaan dengan tahun periode penutupan asuransi ybs. H. Losses Not Covered Beberapa pengecualian dalam penutupan Con-Loss Insurance, sebagai berikut: a. under insurance against material damage b. terdapat perbedaan harga stock atau peralatan yang dijamin pada saat kerugian terjadi dengan setelah terjadi penggantian c. kerusakan dari stock yang tidak rusak pada saat terjadinya kerugian akibat fire atau other insured perils d. biaya-biaya kelaim fire dan con-loss e. biaya pengadilan (litigation cost) f. denda, pinalty di bawah kontrak yang diakibatkan karena breach of contract sebagai akibat kerugian yang terjadi g. third party claims h. loss of good will i. gagal memperoleh piutang karena hilangnya catatan (Book Debts Insurance) I. The Material Damage Warranty Kalimat berikut akan selalu tampil pada halaman depan dari Polis Standard Consequential Loss: “Provided that at the time of happening of the damage there shall be in force an insurance covering the interest of the insured in the property at the premises against such damage and that payment shall have been made or liability admitted therefor under such insurance” Jadi; - Pada saat terjadi kerusakan harus ada polis yang berlaku yang menjamin harta benda yang mengalami kerusakan tersebut - Pembayaran atas klaim kerusakan harta benda tersebut akan dilaksanakan atau tanggung jawab atas penggantian terhadap kerusakan harta benda tersebut telah diakui oleh penanggung. Alasan diberlakukannya warranty ini: - Jika harta benda tertanggung tidak dipertanggungkan atau penanggung tidak mengakui adanya tanggung jawab (liability) terhadap harta benda tertanggung yang rusak/hancur, maka kerugian atas Gross Profit bisa jadi akan membesar/meningkat. Ini disebabkan penggantian atau dana untuk memperbaiki harta benda yang rusak tidak tersedia - Keterlambatan terhadap pemulihan harta benda yang rusak jelas dapat diduga bahwa bisnis atau usaha akan memakan waktu lama untuk dapat kembali normal - Polis asuransi kebakaran sering dilekatkan beberapa warranties yang berhubungan dengan resiko fisik. Jika warranty tersebut dilanggar atau terdapat penyimpangan (breach), maka klaim dapat ditolak bila terjadi. Kalau terjadi demikian, maka klaim consequential loss pun dapat ditolak, sesuai dengan “The Material Damage Warranty”. Dengan demikian polis “Consequential Loss” secara otomatis memperoleh manfaat dari warranty yang dilekatkan pada polis asuransi kebakaran tersebut J. The Standard Perils Bahaya-bahaya yang dijamin dalam Consequential Loss = Polis asuransi kebakaran + explosion (peledakan atas boiler atau economiser yang ada di premises tertanggung sebagai tambahan dari “domestic”boiler yang telah dijamin dalam polis asuransi kebakaran standar). Namun karena adanya “material damage warranty” maka ini sangat esensial sekali bagi tertanggung untuk juga memiliki cover (jaminan) atas resiko peledakan tersebut jika terdapat boiler atau economiser yang digunakan untuk usaha (bukan untuk domestik), terhadap kerugian fisiknya. Kalau tidak, tidak ada gunanya perluasan peledakan terhadap boilers dan economiser tersebut K. Special Perils 1. Perluasan dengan resiko peledakan normalnya dikecualikan dalam wording polis yang berbunyi: “…… loss sustained in consequence of the insured being deprived of the use of any vessel, machine of apparatus (not being a boiler or economiser on the premises) or its contents as a result of the explosion thereof” Pengecualian ini biasanya dihapus (deleted) jika pengecualian yang sama juga dihapus dalam polis material damagenya. Dengan menghapus pengecualian tersebut berarti telah memperluas resiko dari consequential loss. 2. a. “Riot and civil commotion” mengikuti perluasan dari polis “material damage” dengan catatan bahwa: “perluasan jaminan ini berlaku terhadap consequential loss sebagai akibat dari adanya kerusakan atau pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau sebab lain yang dijamin polis” Bukan kerugian finansial yang disebabkan oleh strike atau pemogokan itu sendiri. b. Criminal Injuries Act 1956 Loss of business profit following fires by rioters (kehilangan profit bisinis karena kebakaran oleh rioters) dapat diklaim kepada Local Authorities c. Perluasan resiko “non-political” malicious damage mengecualikan pengrusakan atau kerusakan yang disebabkan/dilakukan pada saat pencurian Pengecualian ini tidak berlaku pada polis consequential loss, sepanjang ada perluasannya dan dengan demikian kerugian sebagai akibat dari perbuatan pencurian selama masa “malicious damage” akan dijamin dengan catatan “material damage warranty” tetap berlaku. L. Calculation of the Sum Payable (Perhitungan Pembayaran Klaim) 1. Penurunan Turn over a. Hitung Rate of Gross Profit ROGP = Gross Profit (tahun lalu) Turn over b. Penurunan Turn over = Standard Turnover – Turnover selama interruption Standard TO : TO pada corresponding period c. Dalam menghitung pernurunan TO harus termasuk diperhitungkan penerimaan pembayaran yang transaksi bisnisnya dilakukan di mana saja selain dari di lokasi pertanggungan, selama indemnity period tersebut d. Aplikasikan perhitungan Rate of Gross Profit tersebut terhadap penurunan TO (setelah dilakukan penyesuaian seperlunya untuk menghasilkan posisi seharusnya/ “would have been”) 2. Increase Cost of Working a. Tambahan pengeluaran yang semata-mata dimaksudkan untuk memperkecil penurunan dalam Turn over, selama interruption period b. Tanggung jawab penanggung terbatas pada tambahan pengeluaran Tidak melebihi perkalian dari Rate of Gross Profit x jumlah penurunan TO yang telah dapat dihindari Batasan ini dilekatkan dengan maksud untuk menghindari penanggung dari tagihan yang tidak reasonable 3. Saving Istilah “Standing Charges” tidak muncul dalam polis wording, namun perlu diketahui bahwa ada provision yang mengatur setiap perhitungan 1 dan 2 di atas harus diperhitungkan unsur saving sebagai pengurang karena dengan terganggunya usaha, bisa jadi ada penurunan dalam standing charges. Saving  mengurangi besarnya kerugian 4. Average Terkait dengan premi yang telah dibayar, maka under insured tetap dikenakan penalty dengan cara pro rata terhadap perhitungan klaim. Average diperhitungkan dengan membandingkan Annual TO yang telah disesuaikan dengan trend x ROGP dan SI. (Annual TO : TO dalam periode 12 bulan sebelum periode gangguan usaha) Contoh : Annual TO = 4.200.000 Trend usaha = 10% ROGP 30% SI = 1.247.400 Average = 1.247.400 = 0,9 4,2 jt x 1,1 x 30% 5. Economic Limit Economic limit diperhitungkan dalam menentukan coverage atas Increased Cost of Working Contoh: ICW = 1000 Profit yang diperoleh dari ICW = 5000  economic limit Karena ICW masih lebih kecil dari economic limit, berarti ICW bisa dicover. Jika profit dari ICW 1000 = 500, ICW yang dicover hanya 500. Contoh soal: 1. Data-data: GP = 1.247.400 Indemnity Period = 12 bulan Uninsured working expenses = 100% purchases 100% discount Data’96 TO = 4.066.000 Stock + WIP 31/12/96 = 40.000  closing stock Stock + WIP 1/1/96 = 35.000  opening stock Purchases = 2.831.200 Discount allowed = 20.000 Transport costs = 60.000 Heat, light, power = 30.000 Salaries = 240.000 Wages = 620.000 Other overheads = 160.000 Net profit = 109.800 Business Interruption kebakaran 1/5/97, kembali normal 31/7/97 ICW = 35.000 (terhindar dari penurunan TO sebesar 50.000) Saving = 15.000 Trend kenaikan usaha 10% TO Figures tahun 1996-1997 Tahun 1996 Tahun 1997 Januari 320.000 352.000 Februari 340.000 374.000 Maret 300.000 330.000 April 380.000 418.000 Mei 360.000 300.000 Juni 300.000 200.000 Juli 300.000 240.000 Agustus 240.000 264.000 September 350.000 385.000 Oktober 370.000 407.000 Nopember 380.000 418.000 Desember 426.000 475.000 1. GP = (4.066.000 + 40.000) – (35.000+ 2.831.200 + 20.000) = 1.219.800 ROGP = 1.219.800 = 30% 4.066.000 Standard TO = 360.000 + 300.000 + 300.000 = 960.000 Trend kenaikan usaha = 10%  Standard TO disesuaikan = 960.000 x 1,1 = 1.056.000 TO actual = 300.000 + 200.000 + 240.000 ………………………………. = 740.000 Penurunan TO ……………………………………………………………. = 316.000 Penurunan GP = 316.000 x 30% = 94.800 2. ICW = 35.000 economic limit = 30% x 50.000 = 15.000 + 109.800 3. Saving 15.000 – Total kerugian 94.800 4. Cek under insurance Annual TO (disesuaikan) = (360.000 + 300.000 + 300.000 + 240.000 + 350.00 + 370.000 + 380.000 + 426.000 + 352.000 + 374.000 + 330.000 + 418.000) x 110% = 4.620.000 GP seharusnya = 30% x 4.620.000 = 1.386.000 (SI 1.247.400  under insurance) Average = 1.247.400 = 90% 1.386.000 Klaim yang harus dibayar = 90% x 94.800 = 85.320 2. Data-data polis 1997: GP = 768.000.000 Maximum Indemnity Period = 12 bulan Trend penurunan usaha 25% Uninsured working expenses = 100% purchases 100% discount allowed 100% carriage, freight, packing Terjadi kebakaran pada 1/5/97 dan kembali normal pada tgl 31/7/97 ICW = 20.000.000 (terhindar 45.000.000) Saving = 1.000.000 (biaya delivery  variable charges tidak ada) 16.00.000 (overheads) Data tahun 1996 TO = 4200 juta Closing stock = 380 juta WIP closing stock = 80 juta Opening stock = 340 juta WIP opening stock = 120 juta Purchases = 2400 juta Discount allowed = 240 juta Carriage, freight, packing = 160 juta Heat, light, power = 60 juta Salaries = 200 juta Wages = 400 juta Other overheads = 560 juta Net profit = 180 juta TO Figures tahun 1996-1997 Tahun 1996 Tahun 1997 Januari 320 juta 240 juta Februari 340 juta 255 juta Maret 400 juta 300 juta April 380 juta 285 juta Mei 360 juta 150 juta Juni 300 juta 180 juta Juli 300 juta 210 juta Agustus 240 juta 180 juta September 360 juta 270 juta Oktober 380 juta 285 juta Nopember 400 juta 300 juta Desember 420 juta 296 juta 1. GP = (4200 juta + 380 juta + 80 juta) – (340 juta + 120 juta + 2400 juta + 160 juta) = 1400 juta ROGP = 1400 juta = 33 1/3 % 4200 juta Standard turn over dengan trend penurunan usaha 25% = 960 juta x 75% = 720 juta TO actual ……………………………………………………………….. = 540 juta – Penurunan TO ………………………………………………………….. = 180 juta Penurunan GP = 33 1/3 % x 180 juta = 60 juta 2. ICW = 331/3% x 45 juta ……………… = 15 juta + 75 juta 3. Saving = 16 juta – Kerugian ………………………………… = 59 juta 4. Annual TO disesuaikan = (3840 juta x 75%) = 2880 juta GP seharusnya = 33 1/3 % x 2880 juta = 960 juta 5. Kerugian dibayar = 768 juta x 59 juta = 47,2 juta 960 juta M. Limited Consequential Loss Cover - Dalam kaitan dengan Increase Cost of working - Gross profit tetap tidak mengalami penurunan - Contoh : newspaper, bakery, dll - Dalam hal ini yang dijamin hanya increase cost of working dalam separate item - Yang dijamin hanya Net Profit yang terformulasi dalam “Increased Cost of Working” - Dalam normal penutupan mungkin penggantian “Increase cost of working” tidak mencukupi sehingga perlu diatur sendiri cover terhadap item ini N. Underwriting Consideration 1. Beberapa perusahaan asuransi menetapkan satu retensi terhadap satu resiko. Jika mereka ingin menutup keduanya “material damage” dan “profits”, maka keduanya dibagi dalam proporsi yang sama terhadap Sum Insured masing-masing. 2. Perusahaan lain dapat pula menaikkan limit terhadap jumlah keduanya, misalnya sebesar 50% dari penutupan normal Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan tersebut: a. tingkat bahaya dari perils (penyebab kerugian) yang dijamin b. sejauh mana bisnis/usaha terancam dari gangguan atau terpengaruh oleh: - tersebarnya beberapa lokasi usaha - ketergantungan dari usaha terhadap bagian khusus dari satu lokasi usaha c. apakah usaha merupakan usaha musiman d. jangka waktu dari indemnity period e. apakah usaha tersebut merupakan produsen yang memproduksi produk khusus sehingga bahan baku sulit dicari, mesin-mesin sulit diperoleh gantinya atau peralatan khusus f. aspek kompetisi dan kemampuan perusahaan recover customer yang sempat beralih ke produk lain setelah kebakaran 3. Jaminan consequential loss: a. Gross Profit + Increase cost of working b. Additional ICW c. Professional fee d. Wages/payroll O. Perluasan Polis 1. Specified suppliers - Gangguan pada usaha supplier bisa mengganggu usaha tertanggung - Premi tambahan tergantung dari : - limit (persentase SI) per suppier - resiko dari tempat supplier (rate material damage supplier) 2. Unspecified suppliers - sebagai tambahan dari no 1 di atas - limit lebih kecil dari specified supplier yang terkecil dan biasanya tidak lebih dari 10% SI 3. Specified customers - diperlukan perkiraan volume bisinis dengan customer tersebut, biasanya harus lebih besar dari 5% 4. Transit - barang tertanggung selama dalam pengangkutan 5. Contract sites - lokasi di mana tertanggung melaksanakan kontrak, misalnya untuk kontraktor 6. Professional insured documents - dokumen tertanggung yang mengalami kerusakan di tempat yang tidak dikuasai tertanggung 7. Prevention of access ( denial of access) - jalan/akses ke tempat usaha tertanggung tertutup/terhalang - biasanya ada time excess (deductible waktu) 8. Public utilities - akibat kerugian pada public utilities, misalnya: PLN, PAM 9. Perluasan khusus untuk hotel - akibat pembunuhan, bunuh diri, keracunan makanan, penyakit menular pada lokasi P. Remuneration of Employees Pembayaran gaji karyawan adalah elemen yang paling besar dalam “Gross Profit”. Dalam hal tertentu bisa sampai 50% dari total Gross Profit. Sehingga dengan adanya kebakaran, karena tidak mungkin memberhentikan karyawan, maka pengaturan yang ideal adalah dengan jaminan (cover) penuh atas remunerasi keseluruhan masuk dalam “Gross Profit”. Ini adalah, kenyataan yang umum dipergunakan dalam kasus-kasus: - toko-toko eceran - hotel-hotel kecil - boarding house di mana tertanggung sebagai majikan mempunyai rasa tanggung jawab untuk mempertahankan karyawannya walaupun untuk sementara usaha berhenti karena adanya kebakaran. Dalam kasus-kasus di atas, mungkin premi relatif kecil, namun pada pengusaha-pengusaha besar jumlah premi akan besar sehingga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Karena itu untuk menghindari pembayaran premi yang tidak perlu, sementara tetap harus ada asuransi yang jalan (in force), maka diperlukan pengaturan yang baik dan wajar di mana dalam praktek dapat ditemukan metode-metode sebagai berikut: 1. Salaries dan wages a. salary  untuk pegawai tertanggung  biasanya diasuransikan penuh (100%) karena itu biasanya masuk ke Gross Profit b. wages  untuk buruh  perlakuan bermacam-macam, untuk buruh dengan keahlian khusus, sering diasuransikan penuh  untuk buruh biasa seringkali diasuransikan untuk beberapa minggu saja (mengikuti UU)  trend sekarang adalah diasuransikan secara penuh, hanya saja pada perhitungan premi dibedakan dengan komponen GP yang lain 2. Dual Basis Wages Cover - Asuransi wages 100% untuk beberapa minggu di muka dan diteruskan dengan sebagian (mis: 25%) untuk periode sisanya - pada polis, gaji ditulis SInya secara penuh, tapi dalam rating diperhitungkan bahwa penggantian tidak akan penuh  rate lebih murah daripada salary misalnya - ada “carry over proviso” = jika cover pada periode awal tidak digunakan 100%, maka dapat ditabung sebagai tambahan pada reminder period - ada “option to consolidate” = cover 100% pada initial period dapat diperpanjang dengan menghilangkan/mengurangi cover pada remainder period - perhitungan berapa konversi untuk carry over ataupun untuk consolidate tergantung pada tabel, bukan pada rumus Q. Accountants’ Charges - Kondisi pada standard consequential loss policy menyatakan bahwa tertanggung harus menanggung sendiri biaya untuk memberikan informasi kepada penanggung mengenai detail suatu klaim. Biasanya, informasi tersebut diminta untuk dikerjakan untuk professional accountants. Biaya untuk menyewa akuntan ini ditanggung sendiri oleh tertanggung. - Dengan Professional Accountants Clause, hal tersebut bisa dijamin oleh polis - Penanggung memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang wajar dikeluarkan tertanggung untuk professional accountants dalam memberikan detail atau pembuktian klaim yang diperlukan oleh penanggung R. Engineering Con Loss Insurance 1. Perbedaan dengan Fire Con-Loss Insurance: a. Bahaya yang dijamin Mengecualikan resiko-resiko yang dijamin fire con-loss insurance dan hanya dalam situasi tertentu dijamin b. Adanya “time excess” yang aplikasinya bervariasi Wordingnya secara umum berbunyi: “The period beginning with the occurrence of the accident and ending not later than …. months thereafter during which the results of the business shall be affected in consequence of the accident, but the company shall not be liable for the ampunt of loss arising during the ….. immediately following the occurrence of the accident” c. Secara umum, jaminan ditujukan kepada mesin-mesin atau peralatan tertentu d. Tidak ada bentuk polis yang standar - setiap kasus dan situasi akan diberlakukan berbeda - tergantung dari masing-masing underwriter - hal ini tidak dapat dihindari karena setiap kasus memiliki kebutuhan cover (jaminan yang berbeda) 2. Luas jaminan: a. sudden and unforeseen damage (tidak termasuk fire, lightning, explosion, flood, inundation, sprinkler leakage, aircraft, earthquake, volcano dan subterranean fire) b. breakdown c. extraneous damage d. other accidental cause as defined in the schedule under Operative Endorsement e. electricity supply failure f. water supply failure g. gas supply failure 3. Pengecualian: a. bahaya-bahaya yang dijamin dalam polis “Fire” b. “Special Perils” yang umumnya sebagai perluasan dari polis “Fire” c. bahaya-bahaya yang dikecualikan berdasarkan “Market Agreement” d. “Wilful Act” atau “Negelect” dari pihak tertanggung e. “Deliberate Act” dari supply authority f. pengurangan supply (a scheme of rationing supply) yang dilakukan oleh pihak “supply authority” g. adanya pekerjaan perbaikan (repairs) atau penggantian (replacement) karena sifat keausan (wear and tear) atau karena sengaja memberikan beban yang berlebihan terhadap mesin-mesin (intentional over loading of machinery) 4. Indemnity Period - umumnya tidak lebih dari 12 blan (<12 bulan) - khusus kepada mesin-mesin/peralatan tertentu ada kalanya lebih dari 12 bulan (misal untuk “key plant”) - pengalaman mencatat bahwa umumnya usaha (business) yang mengalami gangguan dari kerusakan mesin/peralatan akan kembali normal dalam waktu relatif singkat - dengan alasan tersebut maka untuk jaminan “wages” dibolehkan menggunakan “dual basis” dengan minimum 3 (tiga) bulan “indemnity period” Namun pada umumnya untuk kasus dengan indemnity period kurang dari 12 bulan seluruh “wage roll” akan dimasukkan dalam Gross Profit 5. Pertimbangan-pertimbangan underwriting: a. kesiapan fasilitas dan kemampuan untuk melakukan perbaikan b. tersedianya suku cadang c. pengoperasian mesin/peralatan, terutama dalam hal lamanya pengoperasian (misalnya berapa jam dalam seminggu) d. dampak yang normal terjadi apabila mesin/peralatan mengalami kerusakan atas usaha yang dijalankan yang terkait dengan: - jangka waktu indemnity - time excess e. penutupan atas mesin/peralatan tertentu dianggap sebagai tindakan yang sengaja dilakukan tertanggung untuk memilih (deliberate act of selection). Hal ini akan menjadi unsur pertimbangan yang esensial bagi penanggung dalam menetapkan “rating” S. Advance Profits 1. Objek Pertanggungan: a. proyek atas usaha baru (new business) yang sedang dikerjakan b. proyek perluasan usaha yang sudah ada 2. Jaminan: Keterlambatan (delay) atas penyelesaian pekerjaan proyek karena: a. kerusakan pada objek yang sedang dikerjakan b. kerusakan yang terjadi pada pemasok (supplier) dari peralatan inti (key units of plant or equipment) c. kerusakan pada peralatan inti (key units of plant or equipment) selama berada dalam transit 3. Policy wording Disesuaikan dengan spesifikasi dari objek yang akan dipertanggungkan 4. Indemnity Period - bervariasi, tergantung dari objek yang dipertanggungkan (dijamin) - perhitungan “indemnity period” dimulai sejak tanggal yang dijadwalkan untuk mulai beroperasi (seandainya tidak ada gangguan kerusakan) 5. Bahaya-Bahaya yang Dijamin a. fire and related perils b. accidental damage terhadap peralatan atau mesin-mesin selama: 1) transit 2) pemasangan/installation 3) testing 4) resiko marine 6. Khusus untuk “testing” Sejalan dengan material damage warranty, biasanya resiko yang dijamin dalam “Erection All Risks” dapat diperluas dengan “Cold” atau “Dry” testing, tapi jarang yang menjamin perluasan “Hot testing” atau “Commissioning” 7. Catatan: Penanggung biasanya hanya akan bersedia memberikan jaminan semacam (Advance Profit Insurance) apabila ada suatu kepastian yang beralasan (reasonable certainty) bahwa ada tanggal yang pasti dari “awal” atau “dimulainya” pekerjaan seandainya tidak terjadi kerusakan. Tanggal tersebut harus ditentukan secara akurat, dalam artian bahwa penentuan tanggal tersebut harus memasukkan unsur kemungkinan keterlambatan karena: - cuaca buruk - keterlambatan supply bukan karena resiko yang dijamin T. Value Added Tax Dalam kaitan dengan polis-polis yang menjamin “consequential loss” umumnya tertanggung yang terlibat adalah perusahaan yang ada dalam sistem VAT, sehingga untuk tujuan asuransi, tax (pajak) tidak berpengaruh terhadap hasil usahanya maka perhitungan pajak (tax) dapat diabaikan Untuk perusahaan atau profesi yang berada di luar sistem VAT, di mana mereka tidak dapat memperoleh penggantian (recover) pajak (tax), maka mereka harus memasukkan unsur pajak (tax) dalam perhitungan hasil usaha (trading results). Spesifikasi standar dalam consequential loss di bawah judul “Definitions” adalah sbb: Note 1 : To the extent that the insured is accountable to the tax authority for Value Added Tax, all terms in this policy shall be exclusive of such tax U. Loss of Book Debts Sementara polis “Material Damage” menjamin asset yang berupa phisik (berwujud) berikut “consequential loss”nya, kehilangan “catatan pembukuan” (Accounting Records) dapat melibatkan “kerugian finansial” yang besar karena ketidak mampuan menyajikan dan menelusuri jumlah piutang yang dimiliki, yaitu piutang yang tercatat sebelum terjadinya kerusakan atau hilangnya catatan (records). Hal semacam ini tidak termasuk dalam jaminan “Consequential Loss Insurance”, artinya tidak termasuk dalam perhitungan “Turn ovre”, tetapi akan dijamin dalam “Book Debt Insurance Policy” 1. Jaminan: Accounting record yang ada di premises tertanggung: - musnah atau rusak karena sebab kecelakaan (accidental cause) - hilang karena dicuri (theft involving forcible or violent entry to or exit from building) 2. Jumlah yang dijamin: a. selisih antara - sisa piutang yang belum tertagih pada saat “Accounting records” hilang atau rusak, dengan - total pembayaran yang telah diterima atau telah dapat ditelusuri kemudian b. biaya tambahan dalam usaha menelusuri atau menyajikan daftar piutang yang catatan/recordsnya sudah rusak atau hilang Pro rata average tetap berlaku, seandainya Sum Insured yang ditetapkan dalam pertanggungan ternyata lebih kecil dari pada “Outstanding Debits Balance” 3. Tidak termasuk dalam jaminan: Pembayaran klaim atas “Outstanding Debits Balances” akan dikurangi dengan: a. Bad debts b. Catatan pembukuan (debit atau credit kepada customers, termasuk pembukuan cash pada saat terjadinya kerusakan atau kehilangan records) yang dibuat pada waktu antara: - deklarasi bulanan yang terakhir dengan - saat terjadinya kerusakan atau hilangnya records yang bersangkutan c. kondisi abnormal dari situasi usaha/perekonomia/perdagangan yang berakibat (dapat berakibat) cukup material terhadap usaha 4. Warranty Catatan pembukuan disimpan di tempat penyimpanan tahan api atau file kabinet bila tidak dipakai (books of account/other business books (records) in which customer accounts are shown shall be kept in fire resisting safes or fire resisting cabinets when not in use) 5. Bentuk polis - adjustable pada akhir pertanggungan - deklarasi bulanan - average = total jumlah amount dari deklarasi / frekuensi deklarasi - refund tidak lebih dari ½ x first premium - jika deklarasi nilainya melebihi Sum Insured  nilainya dianggap sama dengan Sum Insured - reinstatement tidak otomatis tapi umumnya disetujui dengan extra premium 6. Perluasan jaminan a. selama disimpan di luar premises tertanggung tetapi berada di premises seseorang yang bertindak atas nama tertanggung b. selama dalam transit (domestik) 7. Penyesuaian jaminan (Amandement) To exclude (mengecualikan): a. erasure or distortion on computer system - whilst mounted - due to presence of magnetic flux - due to the defects in such records b. deliberation of falsification of business records c. mislaying or misfiling of tapes and records d. deliberate act of public supply (electricity) e. wear and tear and gradual deteroration f. vermin rust damp or mildew g. damage occasioned by pressure wave caused by aircraft or other aerial devices travelling at sonic or super sonic speed V. Declaration Linked Consequential Loss Insurance 1. Tujuan : Untuk menghindari adanya under insured yang berakibat pembayaran klaim secara “pro rata average” 2. Perkiraan Gross Profit yang akan datang selalu sulit apabila dihitung berdasarkan waktu yang terkait dengan tingkat inflasi uang Problems: a. nilai pertanggungan kurang (under insured)  pro rata average terhadap klaim b. nilai pertanggungan lebih (over insured)  pembayaran premi berlebihan (yang tidak seharusnya) 3. Solusi: a. Automatic increased on Sum Insured s/d 133 1/3 % (angka ditetapkan pada inception) b. Premium yang diperhitungkan dengan SI 133 1/3 % tersebut di-adjust pada akhir pertanggungan (refund  max 50%) W. Time Loss Policy Merupakan bentuk kasar dari consequential loss, di mana kerugian didasarkan atas jumlah kerugian/hari selama terjadi Business Interruption Contoh : TO 1 bulan = 10 juta Terjadi business interruption selama 3 hari, kerugian = 3/30 x 10 juta