Tuesday 20 February 2018

JENIS RISIKO ASURANSI PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN TERNAK

Asuransi usaha tanaman pangan bersifat musiman, kerusakan atau kerugian berhubungan dengan satu musim tanam, hal ini menyederhanakan penilaian kerugian.  Secara umum, semakin tinggi nilai komoditas tanaman, semakin tinggi pula permintaan asuransi. Komoditas bernilai ekonomi tinggi biasanya dibiayai dengan fasilitas perbankan yang mengharuskannya untuk diasuransikan. Sub sektor pertanian utama yang layak diasuransikan meliputi sub sektor Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, Tanaman Perkebunan, dan Peternakan.  

1.                   Tanaman Pangan dan Hortikultura
a.                   Kekeringan ( Drought ) 
Kekeringan merupakan peristiwa cuaca yang kerap terjadi di negara tropis seperti Indonesia dan harus mendapatkan perhatian cermat dari perusahaan asuransi. Waktu kejadian (time of impact) dan wilayah yang terkena dampak (geographical area) perlu diberi batasan yang jelas. Kekeringan dimulai dengan keadaan yang samar-samar, tetapi dampaknya berkepanjangan bahkan hingga musim tanam berikutnya. Lebih jauh lagi, kekeringan dapat diperparah oleh penyebab lain seperti penyakit tanaman yang menyerang tanaman yang stress akibat kekurangan air. Kerusakan akibat kekeringan dapat menimpa lahan hingga ratusan kilometer persegi. Namun demikian, kerusakan dapat diverifikasi dengan melakukan inspeksi lapangan. Dari pandangan underwriting (analisa risiko) secara murni, risiko kekeringan merupakan persoalan yang tidak mudah bagi perusahaan asuransi. Pertama, kekeringan berdampak luas dan dalam satu musim, bahkan bisa melanda seluruh wilayah Indonesia, sehingga kerugian produksi sangat besar. Eksposur kerugian yang besar mengharuskan perusahaan asuransi mencari kapasitas asuransi yang besar dan bahkan harus mencari back-up reasuransi.
Kedua, kekeringan dapat berlangsung hingga setahun lebih. Ini artinya perusahaan asuransi akan sulit mendapatkan dukungan reasuransi yang bersedia menjamin risiko kekeringan. Ketiga, mengingat eksposur kerugian yang diakibatkannya, maka premi asuransi untuk risiko kekeringan menjadi sangat mahal bagi petani untuk membelinya. Atas dasar pertimbangan ini, perusahaan asuransi perlu sangat berhati-hati sebelum memasukkan risiko kerugian akibat kekeringan sebagai risiko yang dijamin.

b.                  Banjir ( Flood )
Kerusakan akibat banjir dapat disebabkan karena curah hujan yang berlebihan pada lahan pertanian, tetapi bisa juga disebabkan oleh kelebihan air di daerah lain dalam bentuk luapan air sungai atau danau yang mengalir ke lahan pertanian yang bersangkutan. Risiko banjir pada dasarnya dapat diasuransikan, dengan pengecualian lahan pertanian yang tidak cukup didukung drainase atau saluran pembuangan air tidak terawat, atau lahan pertanian berada pada kontur dataran yang rendah sehingga rawan tergenang banjir.   Banjir acapkali terjadi karena badai atau angin topan dan biasanya menimpa lahan pada dataran rendah dan pesisir pantai. Pengalaman menunjukkan walaupun risiko yang dijamin adalah angin topan (windstorm), namun kerusakan yang terjadi ternyata dapat terjadi karena banjir yang berasal dari gelombang pasang air laut (storm surges).

c.                   Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mencakup hama tumbuhan dan penyakit tumbuhan. Risiko serangan OPT sangat bervariasi menurut jenis hama dan atau penyakit serta menurut wilayah dan intensitas serangan.  Risiko yang ditanggung dalam program asuransi pertanian harus dicantumkan dalam surat perjanjian kerjasama antara pihak-pihak yang berkepentingan atau bekerjasama, disepakati dan dipatuhi bersama.  Deskripsi lebih lanjut tentang jenis risiko OPT ini akan diuraikan dalam Buku Petunjuk Teknis masing-masing komoditas yang diasuransikan.

2.                   Tanaman Perkebunan
a             Kebakaran  
Kemarau panjang dapat mengakibatkan kebakaran yang cukup luas, terutama jika disertai oleh tiupan angin kencang.  Tanaman perkebunan, seperti kelapa sawit, karet, kakao dapat mengalami risiko kebakaran dan mengakibatkan kerugian besar.  Asuransi dapat mengambil peran menanggung risiko diatas.
b             Serangan Hama  
Serangan hama, seperti binatang hutan (babi, gajah) dapat menyerang tanaman perkebunan, terutama tanaman muda.  Hal ini terjadi karena terjadinya kerusakan hutan yang mengganggu keseimbangan alam dan mengusik habitat binatang hutan tersebut.  Kecenderungan kerusakan hutan belakangan ini semakin besar karena alasan pembangunan ekonomi di berbagai wilayah.  Asuransi dapat mengambil kendali risiko akibat serangan hama seperti diatas.
3.                   Peternakan 
a.                   Kematian ternak 
Kematian ternak (sapi, ayam) adalah risiko yang dapat timbul sebagai akibat serangan penyakit yang menyerang hewan peliharaan. Jika terjadi endemic di suatu wilayah, kemungkinan risiko kematian ternak dapat terjadi.  Asuransi dapat dipilih sebagai skema perlindungan terhadap serangan penyakit yang mengakibatkan kematian ternak.
b.                  Kehilangan ternak
 Kesulitan ekonomi sering dijadikan alasan untuk suatu tindakan pencurian atau pemindahan penguasaan suatu aset tertentu.  Kehilangan ternak karena pencurian sering terjadi dan menjadi salah satu risiko yang mengakibatkan kerugian besar.  Asuransi dapat menanggung risiko kehilangan ini dan memulihkan kerugian yang dialami peternak.

Perhitungan Premi Asuransi Pertanian
Contoh :
perhitungan Premi Asuransi Usaha Tani Padi  
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 %.
Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.



Related Posts

JENIS RISIKO ASURANSI PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN TERNAK
4/ 5
Oleh