Thursday 24 March 2016

SOAL JAWABAN CERTIFIED GENERAL INSURANCE (CGI 002 AAMAI) HUKUM ASURANSI

SOAL - JAWABAN  MAR.  2014 – SEPT. 2015


BUKU SOAL UJIAN  - 002 Mar 2014
30 Soal : Waktu 60 Menit

1.       Hukum positif Indonesia memungkinkan investor mendirikan perusahaan perasuransian di bawah ini dalam satu badan hukum sebagai:

a.         asuransi jiwa dan asuransi kerugian (composite insurance)
b          pialang asuransi dan pialang reasuransi 
c.         perusahaan agen asuransi
d.         pialang asuransi dan penilai asuransi

2.         Untuk  mendapatkan  informasi  mengenai  material  facts,  penanggung dapat menggunakan:

            a.         cancellation notice
            b          renewal notice
            c          proposal form   
            d          policy form

3.         Dasar hukum perjanjian asuransi (insurance contract law) di Indonesia adalah:

a.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b.         Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
c          Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian 
d.         Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

4.         Perusahaan asuransi kerugian setiap saat wajib untuk menjaga RBC minimal sebesar:

a.         80%
b.         100%
c          120% 
d.        150%

5.         Usaha perasuransian yang dapat dilakukan oleh perorangan adalah:
a.         pialang asuransi dan asuransi kerugian
b.         konsultan aktuaria dan agen asuransi 
c.         pialang asuransi dan pialang reasuransi
d.         penilai kerugian asuransi

6.     Pembuktian adanya insurable interest berbeda-beda dalam beberapa class of business. Dalam asuransi pengangkutan (marine insurance), insurable interest harus ada hanya:
a.         pada saat penutupan asuransi
b.         pada saat klaim terjadi 
c          pada saat penutupan dan saat klaim terjadi
d,         pada saat survei risiko dilakukan
7.         Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian yang dilikuidasi merupakan:
a.         hak kreditur bersaing
b.         hak kreditur utama
c.         hak kreditur hipotik
d'         hak kreditur pengganti

8        Tindakan tahap pertama atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah:

a.           pemecatan direksi
b.           pemecatan tenaga ahli asuransi
c:           pemberian peringatan
'd.          pencabutan izin usaha

9.         Metode pemberian indemnitas mencakup hal-hal dibawah ini, kecuali:
a.         cash payment
b.         reinstatement
c.         agreed value
d.         repair


10.     Undang-Undang No.2 Tahun 1992    mengatur bentuk badan hukum yang dapat menjalankan usaha perasuransian, kecuali:
a.             persekutuan perdata
b.         persero
c          koperasi
d          usaha bersama (mutual)

11.  Terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi,   kecuali:
a.         ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri
b.         cakap untuk membuat suatu perjanjian
c.         mengenai suatu hal tertentu
d          pembayaran premi sebelum berlakunya polis

12.     Tindakan  yang dilarang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam proses  penyelesaian klaim sebagaimana diatur dalam PP No.73 Tahun 1992, kecuali:

a.       memperpanjang proses penyelesaian klaim dengan meminta penyerahan dokumen  tertentu,  yang kemudian diikuti dengan meminta penyerahan dokumen lain yang pada dasarnya berisi hal yang sama
b.         melakukan penyelesaian dan pembayaran klaim dalam waktu 30 hari kalender
c.      tidak melakukan penyelesaian klaim yang merupakan bagian dari penutupan asuransi dengan mengaitkannya pada penyelesaian klaim yang merupakan bagian lain dari penutupan asuransi dalam 1 (satu) polis yang sama
d.     memperlambat penunjukkan perusahaan penilai kerugian asuransi, apabila jasa penilai kerugian asuransi dibutuhkan dalam proses penyelesaian klaim

 13.  Pemaksaan agen asuransi kepada calon tertanggung merupakan pelanggaran dari syarat sahnya perjanjian:
a.         kata sepakat
b.         kecakapan para pihak
c          suatu hal tertentu
d          suatu sebab yang halal

14.       Hal-hal dibawah ini dilarang dicantumkan dalam polis asuransi kerugian, kecuali:

a.     tertanggung tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga harus menerima penolakan pembayaran klaim
b.     pembatasan upaya hukum bagi tertanggung dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan polis
c.    pembatasan pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan penanggung
d     perusahaan asuransi meminta dokumen sebagai syarat pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis

15.       Persyaratan Tenaga Ahii bagi Perusahaan Asuransi Kerugian tidak mencakup:

a..        memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI
b          memiliki gelar akademis minimal Sarjana Strata 1 dalam bidang yang berkaitan dengan perasuransian
c.         memiliki  pengalaman  kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
d          tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya

16.       Dibawah ini adalah akibat (ancaman hukuman) bagi yang melakukan wanprestasi kecuali:
           
a.         membayar ganti rugi (biaya, rugi dan bungs)
b.         pembatalan perjanjian
c          peralihan risiko
d          membayar ganti rugi immateriel
17.       Obyek asuransi menurut ketentuan yang berlaku adalah atas hal-hal berikut, kecuali:

a.       benda dan jasa
b.       jiwa dan raga
c.       kesehatan manusia
d.       tanggungjawab sosial 

18.       Pemalsuan polis merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat diancam sanksi pidana:

a(.          penjara 15 tahun dan denda Rp.500 juta
b          penjara 15 tahun dan denda Rp.250 juts
c.         maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp.500 juta 
d.         maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp.250 juta 

19.    Pasal 21 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 mengatur berbagai perbuatan pidana, tetapi tidak mencakup :

a.         menyuruh dan menjalankan usaha tanpa ijin
b          menggelapkan premi dan/atau menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi
c.          membuka kantor pemasaran tanpa izin usaha dari pemerintah
d.         memalsukan dokumen asuransi


20      Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 memberikan pengertian yang lebih luas daripada KUHD, karena menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 pengertian asuransi sudah mencakup:
a.           asuransi tanggung jawab hukum
b.         asuransi jiwa
c          asuransi tanggung jawab hukum dan asuransi jiwa
d          asuransi penerbangan dan asuransi satelit

21.    Doctrine utmost good faith dalam perjanjian asuransi berarti para pihak yaitu penanggung dan tertanggung wajib bersikap jujur dan terbuka pada saat :
a.             negosiasi penutupan asuransi
b.         berlakunya polis asurans
c          proses penyelesaian klaim
d          semua jawaban di atas benar

22.     Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, usaha penunjang usaha asuransi antara lain terdiri dari:
a.     Usaha  pialang  reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
b.     Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risikoyang   dikaitkan   dengan   hidup  atau  meninggalnya  seseorang  yang dipertanggungkan
c.      usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
d          a, b dan c benar
23.       Tugas seorang agen asuransi adalah seperti tersebut dibawah ini, kecuali:

a          menerbitkan polis asuransi baru 
b          berusaha mempertahankan polis yang berjalan
c.         membantu menagih premi pertama dan lanjutan
d.         melakukan layanan tertentu kepada pemegang polis

24.     Pendirian kantor pernasaran perusahaan asuransi kerugian adalah Iebih sederhana dibandingkan dengan pendirian kantor cabang, dengan larangan untuk melakukan berbagai kegiatan, kecuali untuk:

a.         menerima atau menolak penutupan asuransi
b          membantu pelayanan informasi kepada pemegang polis tertanggung
c          menandatangani polis
d.         menetapkan untuk membayar atau menolak klaim 

25.       Perlindungan konsumen perasuransian diatur di dalam
a          Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
b.         Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c.         Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
d          semua jawaban di atas benar

26.       Jenis usaha asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun1992 mencakup di bawah ini, kecuali:

a.          usaha asuransi kerugian
b           usaha asuransi jiwa
c          usaha reasuransi
d.          usaha pialang asuransi

27.       Menurut Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian, susunan organisasi perusahaan asuransi harus meliputi fungsi utama:
 a.         underwriting, klaim dan reasuransi
b.         pemasaran, underwriting dan klaim
c.         pengelolaan risiko, underwriting dan klaim
d.         pengelolaan risiko, pengelolaan keuangan dan pelayanan

28.    Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 yang dimaksud dengan produk asuransi baru adalah:

a.         produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia
b.      produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan
c.         produk asuransi merupakan perubahan atas produk asuransi yang sudah dipasarkan
d          a, b dan c benar

 29.       Menurut pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 penghentian pertanggungan dapat terjadi atas kehendak:
a.         para pihak dan pemerintah
b.         pialang
c.         agen
d          penanggung dan/atau tertanggung
30.       Menurut Pasal 255 KUHDagang, pertanggungan harus:

a.         dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis
b.         dilakukan dengan kepentingan tertanggung hanya sebagai pemilik obyek yang dipertanggungkan
c          dibuat secara tertulis dalam polis yang ditandatangani penanggung dan tertanggung
d.         dilakukan hanya untuk keuntungan tertanggung

  

BUKU SOAL UJIAN- 002 sept 2014
30 Soal : Waktu 60 Menit

1.         1.           Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 kantor pemasaran perusahaan asuransi 
                      kerugian  dilarang melakukan berbagai kegiatan berikut, kecuali:

a.   menerima atau menolak penutupan asuransi
b.   membantu pelayanan informasi kepada pemegang polis/tertanggung
c.   menandatangani polis
d.   menetapkan untuk membayar atau menolak klaim


2.            2.        2(dua) hal yang wajib dibuktikan oleh Tertanggung dalam kaitan dengan the burden of proof:

a.   polis masih berlaku pada saat kerugian terjadi dan premi telah dibayar pada waktunya
b.   polis masih berlaku pada saat kerugian terjadi dan kerugian yang terjadi dijamin dalam polis
c.   premi telah dibayar pada waktunya dan besarnya jumlah kerugian yang terjadi
d.   kerugian yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dijamin polis dan jumlah kerugian tersebut

3.            3.       Menurut Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, 
                       susunan organisasi perusahaan asuransi harus meliputi fungsi utama:

a.   underwriting, klaim dan reasuransi
b.   pemasaran, underwriting dan klaim
c.   pengelolaan risiko, underwriting dan klaim
d.   pengelolaan risiko, pengelolaan keuangan dan pelayanan


4.            4.         Dalam insurable interest harus ada aspek-aspek :

a.   memiliki hak untuk mengasuransikan
b.   dapat dinilai dengan uang
c.   adanya hubungan hukum antara tertanggung dengan obyek pertanggungan
d.   semua jawaban di atas benar


5.  Yang dimaksud dengan produk asuransi baru menurut Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 adalah:

a.   produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia
b.   produk asuransi yang belum pernah dipasarkan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan
c.   produk asuransi merupakan perubahan atas produk asuransi yang sudah dipasarkan
d.   a, b dan c benar


6.     Dalam asesmen risiko, underwriter harus memastikan adanya insurable interest di pihak calon tertanggung yang diartikan sebagai:

a.   kepentingan kreditur atas agunan kredit yang diberikan
b.   kepentingan pemilik objek pertanggungan
c.   kepentingan penyewa objek pertanggungan
d.   kepentingan yang dapat dipertanggungkan

7.        Jenis usaha penunjang usaha asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 adalah di bawah ini, kecuali:

a.         pialang asuransi dan pialang reasuransi
b.         bengkel rekanan asuransi
c.         penilai kerugian asuransi
d.         konsultan aktuaria

8.         Hal-hal yang membuat suatu penawaran berakhir adalah dengan adanya:

a.   batas waktu atau tenggang waktu yang wajar
b.   kematian dari salah satu atau para pihak
c.   persetujuan para pihak
d.   semua jawaban di atas benar


9.         Undang-Undang No-2 Tahun 1992 pada dasarnya menganut azas:

a.   kebebasan pada tertanggung masyarakat kecil dalam memilih perusahaan asuransi sosial
b.   spesialisasi usaha dalam jenis usaha di bidang perasuransian
c.   penghindaran konflik kepentingan di antara pelaku usaha swasta, negara dan koperasi serta tertanggung masyarakat kecil
d.   perlindungan bagi masyarakat tertanggung, pengusaha dan masyarakat kecil

10.       Tugas seorang agen asuransi adalah seperti tersebut dibawah ini, kecuali:

a.   menerbitkan polis asuransi
b.   berusaha mempertahankan polis yang berjalan
c.   membantu menagih premi pertama dan lanjutan
d.   melakukan layanan tertentu kepada pemegang polis


11.       Berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun1992, tindakan tahap akhir atas pelanggaran perusahaan perasuransian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah:

a.   pemecatan kepala cabang yang telah dibuktikan bersalah
b.   pemberian peringatan
c.   pembatasan kegiatan usaha
d.   pencabutan izin usaha


12.       Yang dimaksud dengan bancassurance adalah:

a.   produk bank berupa progam asuransi yang dijual oleh bank kepada pelanggannya
b.   pemasaran produk asuransi melalui bank kepada pelanggan bank
c.   pendistribusian produk asuransi melalui saluran distribusi lain kepada pelanggan bank
d.   a, b dan c benar


13.        Usaha perasuransian yang dapat dilakukan oleh perorangan adalah:

a.   pialang asuransi dan asuransi kerugian
b.   konsultan aktuaria dan agen asuransi
c.   pialang asuransi dan pialang reasuransi
d.   penilai kerugian asuransi (loss adjusters)


14.       Dasar hukum perjanjian asuransi (insurance contract law) di Indonesia adalah:

a.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
c.   Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
d.   Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan


15.       Suatu void contract :

a.   memiliki akibat hukum yang sama dengan kontrak pada umumnya.
b.   tidak memiliki binding effect pada para pihak
c.   dapat dipaksakan di pengadilan bila ada pihak yang wanprestasi.
d.   memiliki binding effect pada para pihak.


16.       Pasal 21 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 mengatur mengenai berbagai perbuatan pidana yang mencakup, tetapi tidak termasuk :

a.   menyuruh dan menjalankan usaha tanpa ijin
b.   menggelapkan premi dan/atau menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi
c.   membuka kantor cabang tanpa izin usaha dari regulator
d.   memalsukan dokumen asuransi

17.       Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang harus dipenuhi, kecuali:

a.   ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri
b.   cakap untuk membuat suatu perjanjian
c.   penandatanganan polis oleh tertanggung
d.   mengenai suatu hal tertentu


18        Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah:

a.   pelanggaran administratif
b.   pelanggaran tata-usaha Negara
c.   pelanggaran administrasi niaga
d.   kejahatan

19.       Perlindungan konsumen perasuransian diatur di dalam:

a.   Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
b.   Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c.   Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
d.   semua jawaban di atas benar


20.       Jenis usaha asuransi menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 mencakup di bawah ini, kecuali:

a.   usaha asuransi kerugian
b.   usaha asuransi jiwa
c.   usaha reasuransi
d.   usaha pialang asuransi


21.       Transaksi ko-asuransi merupakan penerapan prinsip:

a.   kepentingan tertanggung yang harus terlindungi dengan baik
b.   kebebasan setiap orang untuk memilih satu penanggung
c.   jumlah bilangan besar
d.   kontribusi


22.       Pembinaan usaha perasuransian di Indonesia saat ini diatur diantaranya di dalam:

a.   Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
c.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
d.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang


23.       Yang tidak termasuk wanprestasi pada perjanjian asuransi adalah:

a.   tidak melakukan sesuatu yang disanggupi akan dilakukan
b.   melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat
c.   melakukan apa yang diperjanjikan dengan cara yang tidak dilarang pihak lainnya
d.   melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan



24.       Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, usaha penunjang usaha asuransi antara lain terdiri dari:

a.   usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi 
b.   usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
c.   usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
d.   a, b dan c benar

25.       Kebebasan memilih penanggung menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 berarti:

a.   setiap penanggung bebas memilih calon tertanggung dan risiko yang akan dijamin asuransinya, kecuali bagi asuransi social
b.   setiap  orang bebas memilih perusahaan asuransi yang akan menjamin obyek
asuransinya, termasuk bagi asuransi sosial
c.   setiap  orang  bebas memilih perusahaan asuransi yang akan menjamin obyek asuransinya, kecuali bagi asuransi social
d.   setiap penanggung bebas memilih calon tertanggung dan risiko yang akan dijamin asuransinya, termasuk bagi asuransi sosial

26.   Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menerapkan berbagai prinsip :

a.   transparansi, perlakuan yang adil, keandalan
b.   kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen
c. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau
d.   semua jawaban di atas benar

27.       Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh:

a.   yayasan
b.   badan usaha milik Negara
c.   koperasi
d.   perseroan terbatas swasta nasional dan patungan

28.     Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, Pelaku Jasa Keuangan wajib menyediakan dan / atau menyampaikan informasi mengenai produk dan / atau layanan yang memenuhi hal dibawah ini, kecuali:

a.   akurat dan jelas
b.   jujur
c.   berpihak pada konsumen
d.   tidak menyesatkan

29.     Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian yang                   dilikuidasi merupakan:

a.   hak kreditur bersaing
b.   hak kreditur utama
c.   hak kreditur hipotik
d.   hak kreditur pengganti

30.    Berdasarkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan dari konsumen, ada berbagai alternatif yang dapat ditempuh konsumen, kecuali:

a.   penyelesaian sengketa oleh Lembaga Jasa Keuangan
b.   pengerahan massa oleh konsumen
c.   penyelesaian sengketa di luar pengadilan
d.   penyelesaian sengketa melalui pengadilan


BUKU SOAL UJIAN A maret 2015
30 Soal : Waktu 60 Menit
1.         Pengertian contract must not be contrary to the public policy adalah:
a.  perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum/perundang-undangan
b.  perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
c.  para pihak dalam perjanjian diberi kebebasan sepenuhnya dalam membuat perjanjian
d.  jawaban a, b dan c benar

2.         Menurut Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sumber perikatan adalah:

a.   perjanjian 
b.   perbuatan melanggar hokum
c.   pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
d.  jawaban a, b dan c benar

3.    Perusahaan asuransi secara hukum maupun moral berkewajiban memenuhi semua janjinya berdasarkan kontrak. Namun tidak setiap klaim dibayar, karena ada sejumlah kecil klaim yang diajukan:

a.  dengan interpretasi yang keliru atas syarat   syarat polis
b.  dengan tujuan membuat kecurangan
c.   jawaban a dan b salah
d.   jawaban a dan b benar

4.         Menurut Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perikatan adalah:
a.  suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberikan hak pada satu orang untuk menuntut sesuatu dad yang lainnya, sedangkan orang yang lain diwajibkan memenuhi tuntutan tersebut
b.  suatu hubungan hukum yang memberikan kewajiban hukum kepada seseorang yang telah melakukan wanprestasi untuk dipaksakan memenuhi hak pihak lainnya di dalam sidang pengadilan
c.    jawaban a dan b salah
d.    jawaban a dan b benar  
5.      Wanprestasi di dalam hukum perdata adalah seseorang yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga yang bersangkutan:
a.   wajib membayar kerugian pihak lain
b.   dapat digugat di depan hakim
c.   diwajibkan untuk segera memenuhi kewajibannya
d.   jawaban a, b dan c salah

6.        Penerapan prinsip indemnity dapat dibatasi oleh sejumlah nilai yang ditetapkan dalam polis dimana setiap klaim akan dikurangi dengan sejumlah nilai tersebut yang akan menjadi beban tertanggung sendiri. Beban tertanggung sendiri disebut:
a.   balance
b.   deductible
c.    surplus
d.  extra charge

7.         Pelanggaran atas keharusan Tertanggung mempunyai suatu kepentingan atas obyek asuransi yang akan diasuransikan sebagai syarat tambahan untuk sahnya suatu perjanjian asuransi adalah:
a.  polis dibatalkan dan Penanggung wajib untuk mengembalikan premi yang telah dibayarkan Tertanggung
b.   opsi  Penanggung  untuk  membatalkan  polis  tanpa  pengembalian  premi  atau melanjutkan berlakunya polis
c. penanggung tidak wajib untuk membayarkan ganti kerugian kepada tertanggung, artinya tertanggung tidak akan mendapatkan ganti kerugian.
d. penanggung wajib untuk membayarkan sebagian ganti kerugian kepada tertanggung dan tertanggung wajib untuk segera memenuhi kewajiban ybs.

8.         Tertanggung harus beritikad paling baik (utmost good faith), artinya tertanggung:
a.   harus  mengungkapkan  segala  material  facts termasuk  hal-hal  yang  diperoleh penanggung pada waktu survei risiko
b.   wajib menyampaikan secara jujur kepada penanggung semua keterangan yang sifatnya material
c.   wajib menyampaikan laporan keuangan yang terbaru
d.   harus melengkapi proposal form yang diisi secara benar dan lengkap


9.         Pelanggaran atas suatu warranty dalam perjanjian asuransi berakibat:
a.    batalnya perjanjian sejak mulai berlakunya polis (ab-initio)
b.   ditolaknya klaim yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut
c.   tertanggung wajib membayar ganti rugi kepada penanggung
d.   penanggung dibebaskan dan segala kewajiban sejak terjadinya pelanggaran

10.       Pengertian badan hukum adalah suatu:
a.   lembaga yang dinyatakan sah oleh pemerintah suatu negara
b.   perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai subyek hukum
c.  pemisahan harta kekayaan ke dalam suatu lembaga yang sah menurut hukum
d.   semua jawaban di atas benar


11.       Pemegang saham dalam Perseroan Terbatas:

a. bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki
b. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki
c. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki
d. tertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki  


12.     Berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan Terbatas yang mempunyai wewenang yang:
a.   tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
b.   mutlak dan membawahi seluruh organ perseroan lainnya
c.   tidak terbatas
d.   jawaban a, b dan c benar

13.       Perseroan Terbuka atau Perseroan Publik adalah:
a.    perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara
b.  perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
c.    perseroan yang sahamnya dimiliki oleh lebih dan 10 pemegang saham
d.   jawaban a, b dan c salah


14.       Premi asuransi yang terlalu rendah dapat mengakibatkan hal-hal dibawah ini, kecuali:
a.   keadaan yang membahayakan penanggung/perusahaan asuransi
b.   menimbulkan persaingan tidak sehat
c.   keadaan tidak cukup untuk membayar klaim
d.   membaiknya persaingan pasar asuransi nasional

15.       Berdasarkan Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, Pialang Asuransi adalah:
a.   perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
b.  orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polls, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi dan/atau penyelesaian klaim √
c.   perusahaan yang memenuhi persyaratan dan benzin untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi dan/atau penyelesaian klaim
d.   jawaban a, b dan c salah

16.    Berdasarkan Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syanah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah adalah:
a.   administrator
b.   Iikuidator
c.   pengelola statuter
d.   curator

17.    Berdasarkan Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, perusahaan asuransi umum syariah dapat menyelenggarakan:
a. usaha asuransi umum syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan prinsip syariah
b.   usaha reasuransi syariah untuk risiko perusahaan asuransi umum syariah lain
c.   jawaban a dan b benar  
d.   jawaban a dan b salah

18.     Berdasarkan Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, perusahaan perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:

a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara Iangsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia
b.  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha perasuransian yang sejenis
c.   warga negara asing melalui transaksi di bursa efek
d.  jawaban a, b dan c benar

19.     Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perusahaan perasuransian:
a.   dalam waktu yang tidak terbatas
b.  paling lama 30(tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
c.   paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap
d.   jawaban a, b dan c salah

20.       Tertanggung terikat oleh ketentuan polis sedangkan polis dibuat oleh penanggung karena:
a.   tertanggung telah mengisi dan menandatangani proposal form
b.   tertanggung telah menerima polls tanpa mengajukan keberatan
c.   tertanggung telah membayar premi atas polis bersangkutan
d.   jawaban a, b dan c benar

21.     Dibawah ini adalah hal-hal yang dapat mengurangi/membatasi pembayaran klaim asuransi, kecuali:
a.   deductible
b.   over-insurance
c.   sum insured
d.   prorata average
22.     Ketentuan - ketentuan dalam polis untuk dilaksanakan selama jangka waktu pertanggungan disebut:
a.   heading
b.   preamble
c.    conditions
d.  operative clause

23.      Berkaitan proses penerbitan polis,  pernyataan tentang fakta material yang umumnya dicantumkan dalam proposal form, antara lain:

a. tertanggung menyatakan  bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar menurut pengetahuannya
b. peringatan   bahwa   ketidakbenaran   fakta   material   yang   diungkapkan   dan konsekuensinya
c.    jawaban a dan b salah
d.  jawaban a dan b benar

 24.       Persyaratan Tenaga Ahli bagi Perusahaan Asuransi Kerugian tidak mencakup:
a.   memiliki kualifikasi sebagai Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dad asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI
b. memiliki gelar akademis minimal Sarjana Strata 1 dalam bidang yang berkaitan dengan perasuransian
c.    memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya                                  3
(tiga) tahun
d.   tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya


25.       Perusahaan asuransi kerugian harus mempekerjakan sekurang  kurangnya 1(satu) orang tenaga ahli manajemen asuransi kerugian. Tenaga ahli manajemen asuransi kerugian tersebut, harus memenuhi persyaratan antara lain:
a.    tidak sedang dalam pengenaan sanksi
b.   memiliki kualifikasi sebagai ahli manajemen asuransi kerugian dad Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dan luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dad AAMAI
c.    jawaban a dan b benar
d.   jawaban a dan b salah


26.     Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas pihak-pihak berikut, kecuali:
a.   pemegang saham pengendali
b.   komisaris
c.    direksi
d.   pemegang saham publik  


27.    Alasan utama dilakukannya uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon pengurus perusahaan perasuransian adalah untuk memastikan bahwa calon pengurus (komisaris dan direksi) perusahaan asuransi:
a.   mempunyai pengetahuan/kompetensi untuk menjalankan tugasnya seperti memahami peraturan perundangan dibidang asuransi dan mempunyai rekam jejak yang baik, tidakpernah melakukan tindak kejahatan dibidang jasa keuangan/asuransi
b.   mempunyai pengetahuan/kompetensi untuk menjalankan tugasnya seperti memahami peraturan perundangan dibidang asuransi
c.  mempunyai rekam jejak yang baik, tidak pernah melakukan tindak kejahatan dibidang jasa keuangan/asuransi
d.   jawaban a, b dan c benar


28.      Dalam hal Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Asuransi berbentuk badan hukum, penilaian  kemampuan dan kepatutan dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan yang diwakili oleh:

a.   direktur utama atau pejabat yang setingkat
b.   pejabat yang ditunjuk untuk mengendalikan perusahaan asuransi bersangkutan
c.   direktur utama perusahaan asuransi bersangkutan
d.   jawaban a, b dan c benar

29.      Berdasarkan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  No.2/POJK.05/2014,  Tata  KelolaPerusahaan Yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh:
a.   tertanggung dan peserta pertanggungan
b.   pemangku kepentingan.
c.   pihak yang berhak memperoleh manfaat
d.   pemegang saham perusahaan


30.      Berdasarkan   Peraturan   Otoritas  Jasa  Keuangan  No.2/POJK.05/2014,  Pemangku                    Kepentingan Perusahaan terdiri dari:
a.   pemegang saham, karyawan, kreditur, penyedia jasa dan pemerintah
b.   pemegang saham, karyawan, direksi, dewan komisaris dan pemerintah
c.  pemegang polis, tertanggung, peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat, pemegang saham, karyawan, kreditur, penyedia jasa dan pemerintah
d.   semua jawaban di atas salah





BUKU SOAL UJIAN – sept 2015
30 Soal : Waktu 60 Menit

1          Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi adalah: 

a.  perikatan bersyarat
b.  perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c.  perikatan yang membolehkan memilih
d.  perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi


2.         Pengertian contract must not be contrary to the public policy adalah:
a.  perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum/perundang-undangan
b.  perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
c.   para pihak dalam perjanjian diberi kebebasan sepenuhnya dalam membuat perjanjian
d.  semua jawaban di atas benar

3.         Berdasarkan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sumber perikatan adalah:
a.  perjanjian
b.  perbuatan yang melanggar hukum
c.   pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
d.  semua jawaban di atas benar

4.                  Wanprestasi di dalam hubungan hukum keperdataan adalah:

a. penanggung yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim sesuai polis
b.  kreditur yang lalai memenuhi kewajiban hukum kepada debitur
c.   seseorang yang tidak memenuhi kewajibannya
d.   semua jawaban di atas benar

5.               Dalam hukum perdata, suatu prestasi dapat berupa:

a.  kewajiban untuk melakukan sesuatu
b.  kewajiban untuk menyerahkan sesuatu
c.   kewajiban untuk tidak melakukan suatu hal
d.  semua jawaban di atas benar

6                    Dalam hukum perdata, cara-cara hapusnya perikatan diantaranya adalah:

a.  adanya pembayaran
b.  kompensasi atau perhitungan utang timbal balik
c.   pembatalan perjanjian
d.  semua jawaban di atas benar

7.                  Perjanjian asuransi merupakan suatu:

a.  perikatan yang lahir dari undang-undang saja
b.  perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang
c.  perikatan yang lahir dari perjanjian √
d.  semua jawaban di atas benar

8.         Dalam kaitan dengan proses penerbitan polis asuransi, dokumen sementara yang dapat diterbitkan sebelum dokumen polis sesungguhnya jadi adalah:

a.  credit notes
b.  debit notes
c.  cover notes
d.  bank notes
9.         Berdasarkan Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, Pialang Reasuransi adalah:
a. orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah,  perusahaan  penjaminan,  perusahaan  penjaminan  syariah,  perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi
atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim √
b. perusahaan yang mernberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
c. perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili perusahaan  asuransi,   perusahaan  asuransi  syariah,  perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau
penyelesaian klaim
d.  semua jawaban di atas salah


10.  Berkaitan dengan prinsip dasar asuransi, bentuk penutupan berikut yang ditujukan untuk memodifikasi penerapan prinsip indemnity adalah:

a.  agreed value
b.  first loss
c.  new for old
d.  jawaban a, b dan c benar


11.       Tertanggung harus beritikad paling baik (utmost good faith), artinya tertanggung:

a. harus  mengungkapkan  segala  material  facts termasuk hal-hal yang diperoleh penanggung pada waktu survei risiko
b. wajib menyampaikan secara jujur kepada penanggung semua keterangan yang sifatnya material
c.   wajib menyampaikan laporan keuangan yang terbaru
d.   harus melengkapi proposal form yang diisi secara benar dan lengkap


12.     2 (dua) syarat khusus atau tambahan untuk sahnya suatu perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD adalah:

a. Tertanggung   harus  mempunyai  insurable  interest  atas  obyek  yang dipertanggungkan dan beritikad paling baik (utmost good faith)
b. Tertanggung harus melengkapi proposal form dan membayar premi dalam waktu yang ditentukan di dalam polis
c.  Tertanggung harus beritikad paling baik  (utmost good faith) dan membayar premi dalam waktu yang ditentukan di dalam polls
d.   Membaca isi polis dengan sebaik-baiknya dan membayar premi dalam waktu yang ditentukan di dalam polis 

13.      Berkaitan dengan   proses   underwriting, kewajiban   tertanggung   untuk mengungkapkan fakta material berlaku pada waktu berikut ini, kecuali:

a.  saat mulai berlakunya polis
b.  terjadi perubahan risiko
c.  pembatalan polis
d.  saat perpanjangan polls

14.    Perhitungan klaim asuransi yang membatasi penerapan prinsip ganti rugi dimana sebagai akibat pertanggungan di bawah harga, akan diperhitungkan secara proporsional berdasarkan perbandingan antara harga pertanggungan dan nilai obyek                                              pertanggungan. Formula ini disebut:

a.  average value
b.  average condition
c.  average point
d.  average rate

 15.    Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan adalah: 

a.  Persero
b.  Koperasi
c.  Perseroan Terbatas
d.  Usaha Bersama (Mutual)

16.     Organ Perseroan dalam Perseroan Terbatas adalah:
a.  Rapat Umum Pemegang Saham
b.  Direksi
c.  Dewan Komisaris
d.  jawaban a, b dan c benar

17.   Pengertian badan hukum adalah suatu:
a.   lembaga yang dinyatakan sah oleh pemerintah suatu negara
b. perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai subyek  hukum
c. pemisahan harta kekayaan ke dalam suatu lembaga yang sah menurut hukum
d.  semua jawaban di atas benar
18.       Dewan Komisaris Perseroan Terbatas adalah organ perseroan yang bertugas:
a. melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
b.  memberi nasihat kepada Direksi
c.  jawaban a dan b benar
d.  jawaban a dan b salah


19.      Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa fungsi OJK adalah:

a.   melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sector Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB
b.   menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektorjasa perbankan
c. melindungi kepentingan negara terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan
d.  semua jawaban di atas benar

20.     Dalam Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992, diatur bahwa premi asuransi harus memenuhi persyaratan di bawah ini, kecuali:

a.  memadai, tidak boleh terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah
b.  harus dapat dibayar tanpa memberatkan tertanggung
c.  didasarkan pada profil risiko dan profit kerugian
d.   pengenaan premi tidak boleh bersifat diskriminatif

 21.     Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah adalah:
a.  administrator
b.  likuidator
c.  pengelola statuter
d.  kurator

22.     Berdasarkan Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, perusahaan perasuransian hanya dapat   dimiliki oleh:

a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian     yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha perasuransian yang sejenis
c.  warga negara asing melalui transaksi di bursa efek
d.  semua jawaban di atas benar

23.     Berdasarkan Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, bentuk badan hokum penyelenggara usaha perasuransian adalah:
a.  perseroan terbatas
b.  koperasi
c.  usaha bersama
d.  semua jawaban di atas benar

24.    Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha perusahaan perasuransian, penolakan harus dilakukan:

a.  secara formal dalam surat resmi
b.  dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara Iengkap
c.  secara tertulis dengan disertai alasannya
d.  semua jawaban di atas salah

25.       Berdasarkan Undang-undang RI No.40 Tahun 2014, warga negara asing atau badan hukum asing dapat menjadi pemilik perusahaan perasuransian di Indonesia bila memenuhi persyaratan:

a.  dalam patungan dengan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
b.  badan hukum asing bersangkutan harus merupakan perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis
c.  warga negara asing dimaksud hanya dapat memiliki saham melalui transaksi di bursa efek
d.   semua jawaban di atas benar

26.    Persyaratan ketentuan tenaga ahli dalam pendirian suatu kantor cabang perusahaan asuransi kerugian menurut hukum yang berlaku adalah:

a.  Memiliki kualifikasi sebagai Ajun Ahli Manajemen Asuransi Kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI
b.  Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya
c.   Terdaftar sebagai tenaga ahli asuransi kerugian di Otoritas Jasa Keuangan
d.   semua jawaban di atas benar

27.       Berkaitan proses penerbitan polls, pernyataan tentang fakta material yang umumnya dicantumkan dalam proposal form, antara lain:

a. tertanggung menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar menurut pengetahuannya
b. peringatan bahwa ketidakbenaran fakta material yang diungkapkan dan konsekuensinya
c.  jawaban a dan b salah
d.  jawaban a dan b benar
 
28.   Penerapan prinsip indemnity dapat dibatasi oleh sejumlah nilai yang ditetapkan dalam polis dimana setiap klaim akan dikurangi dengan sejumlah nilai tersebut yang akan menjadi beban tertanggung sendiri. Beban tertanggung sendiri disebut:
a.  balance
b.  deductible
c.  surplus
d.  extra

29.      Dalam hukum perdata, cara hapusnya perikatan dapat dalam beberapa hal, kecuali:

a.  adanya pembaruan utang
b.  adanya percampuran utang
c.  berlakunya suatu syarat batal
d.  adanya kealpaan salah satu pihak  

30.        Pihak yang wanprestasi di dalam hukum perdata:

a.  wajib membayar kerugian semua pihak
b.  dapat digugat di depan hakim
c.  diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya sewaktu-waktu
d.  semua jawaban di atas salah


TANYAKAN  PADA DIRIMU,
APA YANG TELAH ENGKAU BERIKAN PADA NEGARAMU





Related Posts

SOAL JAWABAN CERTIFIED GENERAL INSURANCE (CGI 002 AAMAI) HUKUM ASURANSI
4/ 5
Oleh