Thursday 28 September 2017

Asuransi Kesehatan Permanen

ada dua kekurangan bagi asuransi PA and sickness yaitu:

-                      Pembayaran manfaat untuk disablement dibatasi hanya sampai beberapa minggu saja atau hanya sampai batas ganti rugi tertentu
-                      Jika tertanggung menderita cacat tetap ataupun ketidakmampuan yang cukup lamaakibat dari situ kecelakaan, maka pada saat renewal biasanya tidak diperpanjang oleh pihak asuransi, ataupun boleh diperpanjang namun dengan premium yang lebih besar dan dengan kondisi yang dibatasi.
-                      Untuk mengatasi kedua hal diatas, maka asuransi menerbitkan polis permanent health insurance (PHI)

Lingkup Pertanggungan
-                      Polis ini memberikan manfaat perlindungan mingguan selama tertanggung menjadi total disable untuk melakukan pekerjaan:
o        Selama tertanggung menjadi tidak bisa bekerja selamanya
o        Sampai tertanggung meninggal dunia
o        Sampai tertanggung pulih kembali
o        Yang mana terjadi terlebih dahulu
-                      Manfaat biasanya dibatasi hanya sebesar 50-75% dari pendapatan tertanggung sesaat sebelum mengalami sakit.
-                      Manfaat juga diberikan hanya sampai umur tertanggung mencapai 55 atau 60 atau 65 tahun


Masa Penundaan
-                      Karena gaji tertanggung biasanya tidak terpotong sekaligus sesaat setelah mengalami kecelakaan, maka polis asuransi ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebagai ganti rugi kehilangan gaji.
-                      Untuk itu biasanya pemberian manfaat ditunda sampai katakan 4,13,26,52 atau 104 minggu-tergantung permintaan tertanggung.
-                      Dalam hal pengusaha (bekerja sendiri), maka pendapatannya langsung hilang sesaat setelah mengalami kecelakaan, maka memerlukan manfaat secepatnya. Biasanya ada excess 7 hari-untuk memastikan kejadian yang terjadi

Manfaat
-                      Polis PHI ini menyerupai polis indemnity, karena membayar gaji yang seharusnya diterima tertanggung apabila tidak mengalami kecelakaan/sakit. Walaupun manfaat capital sum biasanya termasuk, namun sebagian besar polis diterbitkan untuk memberikan manfaat mingguan.
-                      Partial disablement tidak dicover disini, namun ada beberapa asuransi yang memberikan manfaat-misalnya selama beberapa tahun-untuk memberikan semangat kepada tertanggung untuk kembali bekerja dan membantu masa rehabilitasinya setelah mengalami cacat tetap.

Pengurangan Manfaat
-                      Beberapa polis bekerja berdasarkan pengurangan manfaat, sebagai contoh;
o        100% untuk 26 minggu pertama; dan
o        75% setelah itu dan seterusnya
-                      Dalam hal ini klaim yang kedua yang diakibatkanoleh kejadian yang sama selama periode pertanggungan, maka diartikan sebagai kejadian lanjutan dari klaim sebelumnya. Tujuannya untuk mencegah tertanggung kembali lagi bekerja dan kemudian mengklaim full manfaat lagi.

Manfaat tambahan lainnya
-                      Escalator benefit-setelah diberikan manfaat pertama selama masa 12 bulan secara berturut-turut, maka untuk pembayaran selanjutnya akan dinaikkan sampai berakhirnya klaim.
-                      Automatic increase in benefit-misalnya naik 10% setiap 5 bulan secara automatis
-                      Index linked-manfaat polis akan naik sesuai dengan Retail Prises Index, subject to max 12%
-                      Permanent disability-sebagai tambahan pertanggungan

Pengecualian
-                      Melukai diri sendiri
-                      Pengaruh alcohol, obat-obatan
-                      Perang
-                      Aktivitas berbahaya seperti balapan motor, berburu, dll
-                      Cacat akibat perbuatan kriminal, misalnya saat merampok
-                      Melahirkan ataupun akibat kehamilan
-                      AIDS

Kondisi
-                      Umur-pada saat klaim harus dapat menunjukan jati diri
-                      Pembayaran premium-maksimum 30 hari
-                      Disability-masing-masing asuransi memiliki definisi yang tersendiri
-                      Pekerjaan-jika ganti pkerjaan harus memberitahukan
-                      Klaim-adanya surat dokter yang memeriksa perawatan
-                      Manfaat proporsional-jika tertanggung dapat kembali bekerja setelah mengalami disability, namun dengan penghasilan yang lebih kecil dari sebelumnya, maka polis akan membayar proportional sisa dari manfaat dihitung dari gaji rata-rata mingguan pada 12 bulan terakhir yang diterima tertanggung
-                      Batasan manfaat-total manfaat yang diterima tertanggung adalah 3/4 dari total gajih rata-rata tertanggung
-                      Tempat tinggal-jika pindah keluar negri polis menjadi batal.
-                      Waiver of premium-polis dapat menegaskan bahwa selama masa pembayaran klaim, maka pembayaran premium dapat dihentikan
-                      Recurrent disability-jika selama masa 3 bulan tertanggung mengalami hal yang sama, maka kejadian kedua dianggap sebagai kelanjutan dari klaim pertama

Formulir Aplikasi
-                      Okupasi paling penting-klas 1/2/3/4/5/special consideration
-                      Pekerjaan berbahaya
-                      Posisi keuangan tertanggung
-                      Riwayat kesehatan calon maupun riwayat kesehatan keluarga

Perempuan
-                      Statistik menunjukan bahwa perempuan memiliki tingkat kecelakaan yang lebih besar dari pria, untuk itu biasanya pihak underwriter akan memastikan bahwa risiko yang diterimanya tidak menjadi lebih besar dari biasanya.
-                      Pihak underwriter akan membatasi beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan, misalnya wanita single karier.
-                      Tergantung dari analisa risiko, biasanya dikenakan loading sebesar 50% dari pria, dengan masa tunda manfaat selama 6 bulan
-                      Melahirkan serta kehamilan biasanya dikecualikan.

Rating Premium
-                      Karena analisa risiko PHI ini sama dengan risko asuransi jiwa, maka cara menghitung premiumnya juga sama, yaitu berdasarkan usia dan pekerjaan.

Risiko dibawah standard
-                      Dengan tambahan premium
-                      Dikecualikan
-                      Manfaat yang dibatasi
-                      Batasan umur manfaat yang dibatasi
-                      Periode masa tunggu yang diperpanjang
-                      Penundaan aksetasi sampai selesai masa operasi