Monday 6 February 2017

mengapa pembatalan polis secara mid-term dikenakan short-period Premium

Kadang kala polis berlaku untuk waktu kurang dari 12 bulan, dan bila normal struktur tarif digunakan, penanggung tidak akan menerima full loading untuk expenses bila ‘pro rata’ premi digunakan, dan biaya penanggung dapat kurang lebih sama dengan 12 bulan.
Dalam beberapa hal, misal polis kebakaran, penanggung menghitung premi tahunan, premi pro rata dan 5% dari selisih antara dua premi tersebut ditambahkan ke premi pro rata untuk mendapatkan short period premium.
Contoh:
Premi tahunan              Rp 120
Pro rata untuk 3 bln     Rp   30
Selisih                          Rp   90
5% dari selisih             Rp     4.50
Short period premium :            Rp   34.50

Pada kasus lain, proporsi  tertentu dari premi tahunan dikenakan untuk satu bulan atau tiga bulan atau berapa saja. Untuk resiko 6 atau 9 bulan dapat dikenakan satu tahun premi. Ini biasanya dilakukan bila kenaikan pada resiko bersifat seasonal. Misal, jumlah motor vehicle pada musim panas, atau bila pengalaman menunjukkan kejadian klaim pada short period policies secara proporsional lebih tinggi dari pada polis tahunan.

Day of grace period

Tertanggung diperbolehkan membayar premi 15 har atau 30 harii setelah tanggal renewal. Konsensus ini disebut “days of grace”

                      Pertanggungan akan tetap berjalan dan bila klaim terjadi antara tanggal renewal dan tanggal pembayaran, tertanggung akan mendapatkan recovery
                      Bila tertanggung tidak berniat untuk melakukan renewal, konsensi tersebut hilang dan polis batal pada tanggal renewal.
     
      Polis di mana days of grace tidak berlaku
                      Selain polis-polis jangka pendek di mana renewal biasanya tidak diterbitkan, menjadi kebiasaan bahwa pembayaran premi dilakukan pada atau sebelum tanggal renewal untuk asuransi marine dan livestock.

Days of grace tidak diberikan pada renewal motor insurance di mana premi harus dibayar pada atau sebelum tanggal berakhirnya polis untuk mendapatkan full cover.

Prinsip utmost good faith merupakan salah satu implied conditions dalam polis asuransi. pengertian prinsip tersebut dan penerapannya dalam polis-polis standar Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.


secara tradisional, kewajiban ini merupakan implied conditions pada penutupan asuransi
-           Kondisi yang tidak tertulis dalam polis
dalam polis-polis standar keluaran AAUI, kondisi tersebut ditempat sebagai bagian dari policy wordings ® tercetak dalam polis
-           Menjadi express conditions
dalam polis-polis standar keluaran AAUI, utmost good faith dijabarkan sebagai :
-          
Kewajiban Tertanggung untuk :
1          Mengungkapkan fakta material
2          Membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi yang disampaikan :
(a)        pada waktu pembuatan perjanjian asuransi; maupun

(b)        selama jangka waktu pertanggungan
Dalam polis-polis standar keluaran AAUI, konsekuensi atas pelanggaran atas prinsip utmost good faith ini :
1          Penanggung tidak wajib untuk membayar kerugian yang terjadi; dan
2          Penanggung berhak menghentikan pertanggungan tanpa wajib mengembalikan premi
-           ketentuan ini tidak berlaku dalam hal Penanggung telah mengetahui pelanggaran tersebut dan dalam waktu 30 hari tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan

perbedaan Warranti, condition dan Representation :

 Warranti: Harus benar-benar dan benar-benar dipenuhi,   Memberikan asuransi hak untuk menolak pada setiap pelanggaran yang relevan dengan kerugian atau kerusakan,   Ditulis ke dalam polis tersebut, kecuali tersirat 

Warranty adalah sebuah janji  yang dibuat oleh Tertanggung terkait dengan risiko dan menjadi jantung dari kontrak. Pelanggaran dari sebuah warranty dapat berakibat fatal.

Warranty adalah janji Tertanggung yang berkaitan dengan risiko untuk :
·                     Melakukan atau tidak melakukan sesuatu
·                     Memastikan suatu fakta (hal) ada atau tidak ada
  
            konsekuensi pelanggaran tertanggung terhadap warranty
Pelanggarran terhadap warranty dapat berdampak kontrak dapat diminta pembatalannya (voidable) sejak pelanggaran warranty dan Penanggung tetap bertanggung jawab terhadap klaim sebelum terjadinya pelanggaran warranty. Jika pelanggaran berkaitan dengan fakta masa lampau atau pada saat ini, maka kontrak dapat dianggap batal sejak awal (ab initio).
.
Condition
-           Beberapa kondisi tersirat begitu mendasar yang mereka mempengaruhi keabsahan seluruh kontrak dalam hal non-kepatuhan
-           Pelanggaran kondisi setelah kontrak memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghindari polis secara keseluruhan sejak tanggal pelanggaran jika ada hubungan kausal antara klaim dan kegagalan untuk mengamati kondisi
-           Kondisi preseden kewajiban memberikan asuransi hak untuk menolak klaim tetapi tidak untuk menolak kontrak secara keseluruhan.

a.                   perbedaan warranty dan condition dalam kontrak asuransi
                               
Warranties
Conditions
·         Secara tegas dan harus dipenuhi
·         Memberikan hak bagi Penanggung untuk menolak kerugian yang terjadi akibat pelanggaran
·         Harus tertulis dalam polis, kecuali implied
·         Beberapa implied conditions sangat penting dan dapat berdampak terhadap validitas kontrak secara keseluruhan jika terjadi pelanggaran.
·         Pelanggaran conditions subsequent to the contract dapat berdampak kontrak batal demi hukum sejak pelanggaran.
·         Conditions precedent to the liability dapat berdampak terhadap penolakan klaim, namun kontrak tidak dapat dibatalkan demi hukum.
 

  Representasi
-           Hanya perlu secara substansial benar
-           Memungkinkan penolakan hanya jika pelanggaran (yaitu keliru) adalah material
            -           Biasanya tidak muncul dalam polis.

bagian yang umumnya terdapat pada struktur suatu polis asuransi

Di dalam bentuk polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen dipisahkan satu dari yang lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian dirinci dalam schedule atau list.
           
1.         Heading :Nama dan alamat perusahaan disebut sebagai heading

2.         Preamble/recital clause
Klausula ini adalah klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di mana polis akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
bahwa premi telah dibayar atau ada persetujuan bahwa premi akan dibayar
bahwa proposal form adalah dasar daripada perjanjian dan merupakan satu kesatuan dengan polis
Menyatakan bahwa Penanggung akan menyediakan jaminan sebagaimana dirinci dalam polis

3.         Operative clause :Klausula ini merinci risiko-risiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut
Contoh :  Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke

4.         Pengecualian/exception
Klausula ini merinci risiko-risiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat umum maupun yang khusus

5.         Kondisi /conditions
Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan

6.         The Schedule
Bagian dari polis yang mencatat rincian daripada kontrak pertanggungan yang bersangkutan, seperti:
§     nama dan alamat tertanggung;
§     jenis usaha tertanggung;
§     pokok pertanggungan (the subject matter insured)
§     jumlah pertanggungan (the sum insured)
§     periode pertanggungan;
§     kondisi pertanggungan;
§     dan lain-lain yang dianggap perlu

7.         Tanda tangan pihak penanggung (Attestation clause)
Merupakan bagian dari polis yang memuat tanda tanda penanggung sebagai persetujuan atas pengalihan risiko

8.         Uraian (Specification)
            Khusus untuk risiko-risiko besar di mana ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka dibuat lembar-lembar baru untuk memuat ikhtisar pertanggungannya. Biasanya berbunyi : “Forming part of and attaching to policy no: …”




ketentuan yang harus dimuat dalam polis asuransi di Indonesia menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 422/KMK.06/2003

            Jawaban :
            1.         Saat berlakunya pertanggungan
            2.         Uraian manfaat yang duperjanjikan
            3.         Cara pembayaran premi
            4.         Tegang waktu (grace period)  pembayaran Premi
5.         Kurs yang digunakan untuk Polis dengan mata uang asing apabila pembayaran premi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah
            6.         Waktu yang diakui  sebagai saat pembayaran premi
7.         PolisPerusaaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi dilakukan tenggang waktu yang disepakati.
            8.         Periode dimana perusahaan tidak akan meninjau ulang keansahan kontrak asuransi
            9.         Perhitungan dividen
            10        Penghentian pertangungan
            11.       Syarat dan cara pengajuan klaim
            12.       Pemilihan tempat penyelesaian perselisihan
            13.       Bahasa yang digunakan sebagai acuan dalam hal terjadi sengketa
 

tujuan dan penggunaan Cover note, sertificate asuransi, Polis asuransi

Cover notes merupakan dokumen penutupan asuransi yang bersifat sementara (sampai waktu tertentu) sampai polis resmi diterbitkan. Hal ini terjadi karena informasi belum lengkap atau survey sedang dilakukan atau tertanggung membutuhkan dokumen yang menunjukkan bukti tentang penutupan asuransi.

Dokumen cover notes diperlukan karena:
                      untuk menerbitkan polis karena perlu waktu
                      pertanggungan memerlukan bukti
                      diterbitkan sebelum polis resmi terbit
                      informasi yang diperlukan belum lengkap
                      penanggung masih dalam melakukan survey
                      cover notes merupakan dokumen yang sifatnya sementara (biasanya 30 hari) dan berakhir saat polis terbit. Bisa batal sebelum 30 hari (polis jadi sebelum 30 hari) atau bisa diperpanjang (bila polis belum selesai)
                      ada kemungkinan untuk dibatalkan bila informasi tidak memuaskan
                Bila ada cover notes tetapi belum ada polis, maka bila terjadi klaim, tetap akan diganti.



Certificate asuransi : Sertifikat asuransi merupakan dokumen yang menegaskan bahwa telah terjadi penutupan asuransi. Pada umumnya sertifikat diberikan berkait dengan jumlah peserta yang sangat besar dan diwajibkan oleh UU dan pihak penanggung cukup mengeluarkan master polis sedangkan pesertanya diberikan dokumen dalam bentuk sertifikat.
 
Polis adalah suatu dokumen yang merupakan bukti akan adanya kontrak / perjanjian, tetapi bukan perjanjian itu sendiri. Di dalam kontrak tersebut ada offer and acceptance.
1.                  Offer   :           tertanggung menyerahkan risiko untuk diambil alih oleh penanggung ( pada proposal form)
2.             Acceptance :   penanggung menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)
3.             Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani polis adalah penanggung