Monday 6 February 2017

bagian yang umumnya terdapat pada struktur suatu polis asuransi

Di dalam bentuk polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen dipisahkan satu dari yang lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian dirinci dalam schedule atau list.
           
1.         Heading :Nama dan alamat perusahaan disebut sebagai heading

2.         Preamble/recital clause
Klausula ini adalah klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di mana polis akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
bahwa premi telah dibayar atau ada persetujuan bahwa premi akan dibayar
bahwa proposal form adalah dasar daripada perjanjian dan merupakan satu kesatuan dengan polis
Menyatakan bahwa Penanggung akan menyediakan jaminan sebagaimana dirinci dalam polis

3.         Operative clause :Klausula ini merinci risiko-risiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut
Contoh :  Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke

4.         Pengecualian/exception
Klausula ini merinci risiko-risiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat umum maupun yang khusus

5.         Kondisi /conditions
Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan

6.         The Schedule
Bagian dari polis yang mencatat rincian daripada kontrak pertanggungan yang bersangkutan, seperti:
§     nama dan alamat tertanggung;
§     jenis usaha tertanggung;
§     pokok pertanggungan (the subject matter insured)
§     jumlah pertanggungan (the sum insured)
§     periode pertanggungan;
§     kondisi pertanggungan;
§     dan lain-lain yang dianggap perlu

7.         Tanda tangan pihak penanggung (Attestation clause)
Merupakan bagian dari polis yang memuat tanda tanda penanggung sebagai persetujuan atas pengalihan risiko

8.         Uraian (Specification)
            Khusus untuk risiko-risiko besar di mana ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka dibuat lembar-lembar baru untuk memuat ikhtisar pertanggungannya. Biasanya berbunyi : “Forming part of and attaching to policy no: …”




ketentuan yang harus dimuat dalam polis asuransi di Indonesia menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 422/KMK.06/2003

            Jawaban :
            1.         Saat berlakunya pertanggungan
            2.         Uraian manfaat yang duperjanjikan
            3.         Cara pembayaran premi
            4.         Tegang waktu (grace period)  pembayaran Premi
5.         Kurs yang digunakan untuk Polis dengan mata uang asing apabila pembayaran premi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah
            6.         Waktu yang diakui  sebagai saat pembayaran premi
7.         PolisPerusaaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi dilakukan tenggang waktu yang disepakati.
            8.         Periode dimana perusahaan tidak akan meninjau ulang keansahan kontrak asuransi
            9.         Perhitungan dividen
            10        Penghentian pertangungan
            11.       Syarat dan cara pengajuan klaim
            12.       Pemilihan tempat penyelesaian perselisihan
            13.       Bahasa yang digunakan sebagai acuan dalam hal terjadi sengketa
 

Related Posts

bagian yang umumnya terdapat pada struktur suatu polis asuransi
4/ 5
Oleh