Saturday 22 February 2020

Asuransi kredit - wording 1

pasal 1 ARTI ISTILAH jika tidak ditentukan lain, maka dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : (1) KREDIT adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan Itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara tertanggung dengan debitur tertanggung yang dituangkan dalam perjanjian kredit yang mewajibkan debitur tertanggung untuk melunasi Hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga dan denda; (2) ASURANSI KREDIT adalah usaha jasa asuransi kredit yang dilaksanakan oleh Penanggung untuk menjamin risiko atas fasilitas kredit yang diberikan tertanggung kepada debitur tertanggung; (3) PENANGGUNG adalah pihak yang memberikan Pertanggungan, dalam hal Ini adalah Asuransi; (4) TERTANGGUNG adalah pihak yang menerima Pertanggungan yang tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang menyalurkan KREDIT kepada DEBITUR TERTANGGUNG dan berhak menerima ganti rugi (KLAIM) dari PENANGGUNG apabila DEBITUR TERTANGUNG tidak dapat memenuhi kewajiban Perikatannya pada saat jatuh tempo dan atau KREDIT dinyatakan Diragukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan lain yang terkait; (5) DEBITUR TERTANGGUNG adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, Perserikatan Perdata atau perusahaan perorangan yang mengadakan Perjanjian Kredit dengan TERTANGGUNG; (6) PLAFOND KREDIT adalah sebesar plafond KREDIT (maksimum KREDIT) yang Tercantum dalam PERJANHAN KREDIT yang ditandatangani oleh TERTANGGUNG Dengan DEBITUR TERTANGGUNG; (7) NILAI PERTANGGUNGAN adalah nilai KREDIT yang ditanggung; (8) BAKI DEBET (untuk selanjutnya disebut OUTSTANDING) adalah jumlah kewajiban Pada suatu saat yang terdiri dari pokok KREDIT terhutang ditambah bunga / margin yang diatur dalam Perjanjian Kredit; (9) KLAIM adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh PENANGGUNG atas kerugian yang diderita oleh TERTANGGUNG dalam menyelesaikan kewajiban perikatannya Sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit/Akad KREDIT; (10) JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG adalah keseluruhan jumlah kerugian yang diderita TERTANGGUNG sebagai akibat tidak dilunasinya KREDIT oleh DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG pada saat timbulnya hak TERTANGGUNG untuk mengajukan KLAIM; (11) MAKSIMUM JUMLAH KLAIM (NILAI KLAIM) adalah jumlah maksimum KLAIM yang dibayar oleh PENANGGUNG atas kerugian yang diderita oleh TERTANGGUNG; (12) TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG adalah bagian dari JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG yang menjadi beban sendiri TERTANGGUNG; (13) COVERAGE adalah persentase dari jumlah kerugian yang menjadi beban PENANGGUNG; (14) SURAT PENAWARAN PERTANGGUNGAN KREDIT adalah surat yang memuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat PERTANGGUNGAN .kredit yang ditawarkan oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG; (15) Polis ASURANSI KREDIT (untuk selanjutnya disebut POLIS) adalah bukti yang menyatakan kesediaan PENANGGUNG untuk memberikan pertanggungan atas Fasilitas KREDIT yang direalisasikan TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG; (16) HARI KERJA adalah Senin sampai Jum'at kecuali hari libur yang ditetapkan Pemerintah; Pasal 2 OBYEK ASURANSI KREDIT Yang menjadi obyek ASURANSI KREDIT adalah KREDIT yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG adalah KREDIT komersial Cash Loan yang dapat diajukan pertanggungannya yaitu KREDIT MODAL KERJA PLAFOND (Perpanjangan) dengan tujuan Modal Kerja usaha distribusi/pengadaan peralatan dan perlengkapan pertahanan dan keamanan dan sektor-sektor usaha ekonomi lain sesuai dengan ketentuan KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG; (2) Bahwa KREDIT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah KREDIT yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. KREDIT diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat dan berlaku umum; b. KREDIT yang diberikan sesuai dengan sistem, prosedur dan syarat-syarat umum pemberian, pengelolaan dan pengawasan KREDIT (Manual Pemberian KREDIT) yang berlaku pada TERTANGGUNG; (3) Agunan atas KREDIT sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, maka Pengikatannya wajib dilakukan sesuai Manual Perkreditan perbankan dan ketentuan hukum yang berlaku; (4) Bukti asli pemilikan agunan dikuasai oleh TERTANGGUNG; (5) KREDIT baru yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEB1TUR TERTANGGUNG Berdasarkan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh TERTANGGUNG dengan DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 3 SYARAT-SYARAT BERLAKUNYA ASURANSI KREDIT ASURANSI KREDIT berlaku dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Pertanggungan Kredit berlaku dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pertanggungan Kredit berlaku pada saat Sertifikat Polis ASURANSI KREDIT diterbitkan setelah SURAT PENAWARAN PERTANGGUNGAN KREDIT ini ditanda-Tangani dan adanya Surat Pengajuan Penerbitan Polis ASURANSI KREDIT oleh TERTANGGUNG yang penerbitannya akan dilakukan Per Penarikan/Drawdown sampai dengan maksimum Plafond FASILITAS KREDIT MODAL KERJA – PLAFOND (Perpanjangan); b. Hanya untuk pencairan baru atas fasilitas kredit pembiayaan proyek yang akan dikerjakan oleh DEBITUR TERTANGGUNG dalam bidang Distribusi/pengadaan peralatan dan perlengkapan pertahanan dan keamanan yang dibiayai oleh TERTANGGUNG dengan maksimum pencairan sebesar Plafond KREDIT MODAL KERJA - PLAFOND (Perpanjangan) yang berdasarkan atas SPMK/Kontrak Paket Pekerjaan sebagai Underlying Perpenarikan setelah Perpanjangan Perjanjian Kredit ditandatangani dengan sumber pendanaan dari Bouwheer; c. TERTANGGUNG wajib melakukan konfirmasi secara tertulis atas dokumen perolehan proyek (SPMK/Kontrak) kepada Bouwheer mengenai Kebenaran Dokumen, Ketersediaan Dana, dan Kepastian Pembayaran Tagihan Proyek; d. Termyn Pembayaran Proyek I transaksi usaha telah diatur dalam Kontrak/SPK/invoice melalui rekening escrow account di TERTANGGUNG atau Adanya Asli Standing Instruction (SI) yang telah di Countersign Bouwheer atau mewajibkan DEBITUR TERTANGGUNG menyerahkan Bilyet Giro atas rekening giro operasional DEBITUR TERTANGGUNG di TERTANGGUNG dengan menyampaikan Copy Rekening Koran setiap bulan; e. Dalam hal Termyn dan Pelunasan Pembayaran Proyek yang telah dibayarkan oleh Bouwheer melalui rekening escrow di TERTANGGUNG, maka TERTANGGUNG wajib melakukan penarikan untuk mengurangi melunasi Plafond Kredit dan terhadap dana yang tersedia (Disponible) tidak dapat ditarik kembali oleh DEBITUR TERTANGGUNG untuk pembiayaan lainnya. f. Keseluruhan agunan wajib diikat secara sempurna sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ketentuan Perbankan dan tidak dapat diparipasukan dengan Fasilitas KREDIT lain di TERTANGGUNG maupun di Bank lainnya; (2) TERTANGGUNG menjamin bahwa surat permintaan ASURANSI KREDIT beserta dokumen-dokumen pelengkapnya adalah sah dan benar; (3) TERTANGGUNG menjamin pemberian data dan keterangan yang lengkap dan benar tentang keadaan sesungguhnya mengenai DEBITUR TERTANGGUNG dan usaha DEBITUR TERTANGGUNG berdasarkan dokumen yang diterima oleh TERTANGGUNG dari DEBITUR TERTANGGUNG; (4) Bahwa telah ada permohonan ASURANSI KREDIT dan permohonan Penerbitan Polis ASURANSI KREDIT dari TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG yang Pelaksanaannya dilakukan oleh TERTANGGUNG; (5) TERTANGGUNG wajib menghentikan seluruh FASILITAS KREDIT MODAL KERJA - PLAFOND (Perpanjangan) apabila pada saat jatuh tempo Perpenarikan Fasilitas yang berdasarkan SPMK/Kontrak Paket Pengadaan Pekerjaan tidak dapat melunasi kewajiban tersebut dan/atau terdapat informasi negatif tentang DEBITUR TERTANGGUNG, Pengurus maupun Pemiliknya (sampai dengan dilaksanakan pelunasan oleh DEBITUR TERTANGGUNG maupun tidak terdapat informasi negatif); (6) DEBITUR TERTANGGUNG tidak diperkenankan melakukan perubahan pengurus dan melakukan pembayaran dividen selama KREDIT ASURANSI KREDIT belum lunas Tanpa persetujuan PENANGGUNG; (7) Selama KREDIT belum dibayar lunas, DEBITUR TERTANGGUNG tidak dibenarkan untuk merubah bentuk hukum usahanya maupun melakukan Investasi terhadap Aktiva Tetap lainnya ataupun Surat Tagihan lainnya yang sumbernya dari KREDIT ini tanpa persetujuan PENANGGUNG; (8) Bahwa risk ketidakpastian pelunasan KREDIT komersial ini oleh DEBITUR TERTANGGUNG benar-benar masih ada; (9) Bahwa biaya ASURANSI KREDIT telah dibayar lunas; (10) DEBITUR TERTANGGUNG tidak memiliki kredit bermasalah di Bank dan atau Lembaga Keuangan lain; (11) Bahwa PENANGGUNG menyetujui dan mengikatkan diri untuk membayar KLAIM yang besarnya telah disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; Pasal 4 MASA ASURANSI KREDIT Risiko kerugian atas KREDIT yang dijamin oleh PENANGGUNG berdasarkan POLIS ASURANSI KREDIT yang dapat dimulai pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau addendum Perjanjian Kredit oleh DEBITUR TERTANGGUNG dan berakhirnya pada saat KREDIT telah jatuh tempo atau KREDIT dibayar lunas oleh DEBITUR TERTANGGUNG, mana yang terjadi terlebih dahuiu; Pasal 5 RISIKO YANG DITANGGUNG PENANGGUNG memberikan penggantian kerugian kepada TERTANGGUNG, bilamana risiko kerugian yang diderita oleh TERTANGGUNG terjadi pada masa POLIS ASURANSI KREDIT sebagaimana tersebut pada pasal 4 diatas, dan disebabkan oleh salah satu dari berikut : (1) DEBITUR TERTANGGUNG tidak mampu melunasi alas penarikan Kredit yang dilakukan, yang mengakibatkan DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi KREDIT kepada TERTANGGUNG pada saat KREDIT jatuh tempo atau KREDIT telah dinyatakan dalam kolektibiiitas 5 (Macet), sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan; (2) DEBITUR TERTANGGUNG melarikan diri / menghilang atau tidak diketahui alamat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang; (3) DEBITUR TERTANGGUNG dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut : a. DEBITUR TERTANGGUNG dinyatakan pailit oleh Pengadiian Negeri yang berwenang; b. DEBITUR TERTANGGUNG dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur; c. DEBITUR TERTANGGUNG, sepanjang bukan Badan Hukum, ditempatkan di bawah pengampuan. Pasal 6 RISIKO YANG TIDAK DITANGGUNG PENANGGUNG tidak menanggung risiko kerugian yang disebabkan oleh salah satu dari hal-hat berikut yang secara langsung berakibat pada usaha DEBITUR TERTANGGUNG sehingga DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi kewajiban KREDIT, yaitu : (1) Pencairan fasilitas kredit tidak memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit, beserta ketentuan tambahan/akta perubahan yang mengikuti, dan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit beserta Lampiran Nota Penawaran; (2) Legalitas usaha yang diperlukan untuk kelangsungan usaha DEBITUR TERTANGGUNG tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan penyalahgunaan Legalitas usaha, terjadi sengketa hukum; (3) Kelaiaian, konflik, kericuhan, dan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen dan anggota pengurus serta pemegang saham DEBITUR TERTANGGUNG yang Menyebabkan kredit macet; (4) Kredit yang dipertanggungkan ternyata telah menunggak; (5) SPMK/Kontrak Proyek Paket Pengadaan Pekerjaan Barang dan jasa yang Menjadi underlying kredit ini tidak asli; (6) SPMK/Kontrak Paket Pekerjaan Pengadaan yang menjadi underlying kredit ini timbul sebelum Perjanjian Kredit ini ditandatangani TERTANGGUNG dengan DEBITUR TERTANGGUNG; (7) Adanya penyelewengan pembayaran piutang/termyn dari setiap proyek yang dibiayai dan TERTANGGUNG atau tidak dijalankannya Standing Instruction (SI) oleh Obligee atau DEBITUR TERTANGGUNG tidak menyerahkan Bilyet Giro atas rekening giro operasional DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG, Baik untuk pembayaran bunga maupun pembayaran pokok pinjaman; (8) Tidak adanya pembayaran kewajiban/angsuran dari DEBITUR TERTANGGUNG ke TERTANGGUNG akibat dari tagihan termyn pekerjaan/proyek yang telah Dikerjakan oleh DEBITUR TERTANGGUNG telah dibayarkan oleh Obligee; (9) Adanya missalokasi dana, penyalahgunaan dan/atau penyelewengan dana atas fasilitas kredit yang ditanggung dimaksud ataupun hasil tagihan proyek yang Ditanggung untuk kepentingan pribadi/grup usaha, bukan untuk usaha yang dibiayai; (10) Adanya kemacetan akibat tidak terselesaikannya pekerjaan/proyek yang disebabkan oleh grup usaha DEBITUR TERTANGGUNG dan/atau tidak adanya Pembayaran dari proyek/pekerjaan yang telah dikerjakan oleh grup usaha DEBITUR TERTANGGUNG sehingga menyebabkan timbulnya cross default; (11) Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penanggung; (12) Adanya default/tunggakan/kredit macet atas fasilitas kredit di Bank lain; (13) Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung dan secara tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Kegagalan usaha DEBITUR TERTANGGUNG untuk melunasi KREDIT tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya; (14) Kerugian yang diderita DEBITUR TERTANGGUNG yang disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup Asuransinya dengan Banker's Clause. Polis Asuransi Kerugian dilaksanakan dengan nilai penuh (fully insured), atau minimal sama dengan plafond kreditnya; (15) Bencana alam (Act of God) yaltu: banjir, gunung meletus, tanah longsor dan gempa bumi yang menimpa DEBITUR TERTANGGUNG dan/atau menimpa usaha DEBITUR TERTANGGUNG yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi KREDIT kepada TERTANGGUNG; (16) Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha DEBITUR TERTANGGUNG untuk melunasi Kreditnya yaitu : a. Demonstrasi, pergolakan massa, pemogokan, dan/atau pemboikotan tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya; b. Invasi atau infiltrasi musuh; c. Keadaan perang baik Pemerintah terlibat secara langsung (fisik) maupun Tidak terlibat secara langsung dengan negara lain; d. Perang saudara atau pemberontakan terhadap Pemerintah; e. Tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu kekuasaan negara asing; f. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap DEBITUR TERTANGGUNG yang mengakibatkan DEBITUR TERTANGGUNG wanprestasi Berdasarkan Perjanjian Kredit; (17) Realisasi KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG ternyata tidak sesuai dengan Manual Perkreditan Bank dan/atau Ketentuan Bank Indonesia; Pasal 7 BIAYA ASURANSI KREDIT (1) Biaya ASURANSI KREDIT terdiri dari IMBAL JASA ASURANSI, Bea Meterai dan Biaya Administrasi; (2) Rate ASURANSI KREDIT adalah sebesar Rate Premi per tahun (proportional); (3) Biaya administrasi sebesar 0,1% dikalikan NILAI PERTANGGUNGAN; (4) Biaya ASURANSI KREDIT sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini menjadi beban DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 8 TIMBULNYA HAK KLAIM DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi pembayaran kredit pada saat jatuh tempo atau kredit dikategorikan kolektibilitas 5 (Macet) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mana yang terjadi lebih dahulu; Pasal 9 TATACARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KREDIT (1) TERTANGGUNG dapat mengajukan permohonan KLAIM kepada PENANGGUNG Secara tertulis dengan melampirkan : - Surat pengajuan permohonan pencairan/klaim. - Copy Polis Asuransi Kredit/Pembiayaan beserta lampiran dan perubahannya (jika ada). - Legalisir Perjanjian Kredit dan perubahannya (jika ada). - Copy rekening koran DEBITUR TERTANGGUNG 3(tiga) bulan terakhlr Sebelum timbulnya hak klaim sampai dengan klaim diajukan. - Sistem Informasi Debitur Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) pada saat permohonan kredit diajukan dan pada saat klaim diajukan. - Copy surat peringatan, tagihan, pemeriksaan, pembinaan atau pengawasan kepada DEBITUR TERTANGGUNG. - Berita Acara Klaim (memuat perhltungan jumlah tunggakan DEBITUR TERTANGGUNG yang ditandatangani oleh TERTANGGUNG. - Copy bukti pembayaran premi. - Surat keterangan/pernyataan dan/atau surat pengukuhan dari yang berwajib atau yang berwenang bilamana DEBITUR TERTANGGUNG melarikan diri. - Standing Instruction (Surat Kuasa). - Surat permohonan kredit DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG. - Copy analaisa kredit/pembiayaan (analisa pertimbangan pemberian kredit). - Copy KTP/indentitas DEBITUR TERTANGGUNG. (2) PENANGGUNG akan melakukan Analisa / verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan/klaim yang diajukan oleh TERTANGGUNG. Apabila data Pendukung permohonan pencairan/klaim belum lengkap, maka PENANGGUNG akan menyampaikan konfirmasi secara tertulis tentang kelengkapan atas data/dokumen dimaksud kepada TERTANGGUNG dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah diterimanya surat permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG; (3) Dalam hal dokumen permohonan KLAIM belum memenuhi persyaratan, maka TERTANGGUNG wajib melengkapi kekurangan dokumen tersebut selambat -lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Surat Permintaan Tambahan Data dari PENANGGUNG. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka PENANGGUNG akan mengembalikan dokumen-dokumen pengajuan KLAIM ASURANSI KREDIT kepada TERTANGGUNG; (4) TERTANGGUNG wajib melengkapi dokumen dimaksud dalam waktu 15(lima Belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan Dokumen dari PENANGGUNG; (5) Dalam hal TERTANGGUNG memenuhi kelengkapan dokumen dengan lengkap dan benar dalam rentang waktu sebagaimana ayat (4) diatas, maka PENANGGUNG wajib memproses permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja; Pasal 10 BESARNYA KLAIM ASURANSI KREDIT (1) Besarnya KLAIM ASURANSI KREDIT ditetapkan sebesar jumlah BAKI DEBET/OUTSTANDING KREDIT sebagaimana ditunjukkan pada saat KREDIT Dinyatakan Macet (kolektibilitas 5) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan; (2) Perhitungan besarnya PENGGANTIAN KERUGIAN yang dibayar oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG adalah sebesar 70% x OUTSTANDING KREDIT, maksimum sebesar 70% dari NILAI PERTANGGUNGAN; (3) Bagian dari jumlah kerugian TERTANGGUNG yang tidak diganti oleh PENANGGUNG merupakan TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG; (4) Bilamana PENANGGUNG sedang memproses penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, terdapat hasil pencairan agunan KREDIT dan/atau harta milik lainnya atau terdapat tagihan yang dapat diuangkan atau terdapat Setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG setelah timbulnya hak mengajukan KLAIM ASURANSI KREDIT, maka segenap pembayaran tersebut dinyatakan sebagai hasil penyelesaian KREDIT dan dibagi secara proporsional antara TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 11 BATALNYA HAK TERTANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI KREDIT (1) Penyaluran Kredit yang ditanggung tidak sesuai dengan ketentuan kredit yang berlaku pada TERTANGGUNG; (2) TERTANGGUNG melaksanakan atau tidak melaksanakan tetapi tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini yang disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; (3) Obyek Pertanggungan Kredit yang dijamin dan kriteria Debitur TERTANGGUNG tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit Ini; (4) Kredit yang diberikan TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang dinyatakan TERTANGGUNG dalam Deklarasi Pertanggungan (Surat Permohonan Penerbitan Polis); (5) Bukti dan keterangan yang disampaikan dalam permohonan pencairan/klaim oleh TERTANGGUNG tidak sesuai dengan Obyek Pertanggungan yang Diperjanjikan; (6) TERTANGGUNG tidak menyampaikan perubahan/addendum Perjanjian Kredit kepada PENANGGUNG,sehingga Polis tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit; (7) Premi belum dibayar lunas; (8) Kriteria DEBTTUR TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini; (9) TERTANGGUNG melakukan pemindahan hak yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung kepada pihak lainnya, atau TERTANGGUNG melakukan pemindahan kewajiban TERTANGGUNG yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung tanpa persetujuan tertulis dari PENANGGUNG; (10) Dengan batalnya hak PENANGGUNG memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud pada pasal ini, maka biaya ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan Oleh TERTANGGUNG sepenuhnya menjadi hak PENANGGUNG; (11) Menyimpang dari ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk batalnya hak TERTANGGUNG atas KLAIM ASURANSI KREDIT Tidak dimintakan keputusan hakim Pasal 12 GUGURNYA HAK KLAIM HAK TERTANGGUNG untuk mendapatkan KLAN dari PENANGGUNG menjadi hapus dengan sendirinya apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan/persyaratan yang diatur pada : (1) Surat Permohonan Asuransi Kredit Bank ………………………… No……….., tanggal ………… perihal Pemmhonan Penutupan Asuransi Kredit terkait Surat ………………… No. ……………………. tanggal …………………….. (2) Surat Prinsip Persetujuan Kredit No. ……………………. tanggal ……………………….; (3) Pedanjian Kredit antara ………………… dan …………………………….. (4) Surat Penawaran Pertanggungan Kredit asuransi …………………………; Pasal 13 DALUWARSA HAK TERTANGGUNG untuk mendapatkan KLAN dari PENANGGUNG menjadi hapus dengan sendirinya apabila : (1) TERTANGGUNG tidak mengajukan KLAIM kepada PENANGGUNG melebihi dari batas waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak timbulnya hak KLAIM; (2) 30 (tiga puluh) hari tertanggung tidak melengkapi dokumen melebihi Kalender terhitung sejak diterimanya surat konfirmasi kelengkapan dokumen dari PENANGGUNG; (3) TERTANGGUNG tidak memberikan tanggapan atas penolakan KLAIM dari PENANGGUNG dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal surat Penolakan KLAIM dari PENANGGUNG; Pasal 14 KEWAJI BAN TERTANGGUNG (1) TERTANGGUNG wajib untuk melakukan langkah-langkah dalam hal : a. Pencairan kredit dihentikan sementara apabila terdapat proyek/pekerjaan yang tagihan Termynnya telah diterima DEBITUR TERTANGGUNG namun Outstanding pinjaman belum berkurang; b. Penarikan atas fasilitas kredit yang belum ditarik dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila kualitas kredit menurun atau kurang lancar, diragukan atau Macet; c. Menolak perrnohanan pencairan kredit secara sepihak jika menurut evaluasi TERTANGGUNG proyek atau pekerjaan tersebut tidak feasible dan atau Bankable untuk dibiayai; (2) TERTANGGUNG wajib melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengamanan KREDIT dengan melakukan langkah-langkah penyelesaiannya dan atau tindakan Hukum dalam rangka upaya meminimalisir kemungkinan terjadinya kemacetan KREDIT dan melaksanakan upaya/tindakan untuk memperoleh pelunasan KREDIT; (3) TERTANGGUNG memberikan informasi data, dokumen, keterangan dan pembuktian yang dibutuhkan oleh PENANGGUNG termasuk status KREDIT (kolektibilitas) kepada PENANGGUNG; (4) TERTANGGUNG memberikan kesempatan kepada PENANGGUNG untuk mengetahui/memeriksa kegiatan usaha termasuk asset-asset yang diagunkan DEBITUR TERTANGGUNG; (5) Penjualan barang agunan hares dilaporkan dan mendapat persetujuan PENANGGUNG; (6) Pengajuan KLAIM wajib menggunakan formulir yang disediakan; Pasal 15 SUBROGASI DAN RECOVERIES (1) Dengan adanya pembayaran atas KLAIM oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG tidak menghilangkan kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG untuk melunasi hutangnya kepada TERTANGGUNG. Selanjutnya PENANGGUNG demi hukum mempunyai hak subrogasi sebesar jumlah KLAIM yang telah dibayar PENANGGUNG, sehingga dapat bertindak untuk dan atas nama TERTANGGUNG untuk melakukan upaya penagihan kepada DEBITUR TERTANGGUNG; (2) Dalam hal TERTANGGUNG telah menerjma pembayaran KLAIM, maka terhadap agunan yang dikuasai oleh TERTANGGUNG dalam bentuk cash collateral dan fix Assets agar segera dicairkan terlebih dahulu selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah PENANGGUNG menyelesaikan kewajibannya dan hasil Pencairan tersebut digunakan sebagal hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (3) TERTANGGUNG membantu mengusahakan segala sesuatu untuk penyelesaian kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG dengan melakukan upaya-upaya pencairan Agunan dan/atau harta milik lainnya dan/atau tagihan yang dapat diuangkan dan/atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan upaya tersebut dinyatakan sebagal hasil penyelesaian atas kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG (Recovery); (4) Masa penyelesaian KREDIT (recovery) akan dibagi secara proporsional antaraTERTANGGUNG dan PENANGGUNG, dan segera dilimpahkan kepada rekening PENANGGUNG selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak diterima TERTANGGUNG; (5) TERTANGGUNG mengusahakan penagihan KREDIT macet kepada DEBITUR TERTANGGGUNG secara optimal dan upaya-upaya pencairan agunan dan atau Harta milik lainnya atau tagihan yang dapat diuangkan atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan hal ini dinyatakan sebagai hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (6) Apabila dalam jangka waktu selama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Diterimanya pelimpahan hasil penyelesaian KREDIT/recovery, TERTANGGUNG belum menyerahkan bagian dari hak PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG dikenakan sanksi berupa pembayaran biaya administrasi sebesar suku bunga KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG; (7) Dalam hal TERTANGGUNG akan mencairkan agunan DEBITUR TERTANGGUNG, Dan hasil pencairannya lebih rendah dari nilai KLAIM ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG wajib terlebih dahulu meminta persetujuan tertulls dari PENANGGUNG. Namun sebaliknya jika hasil pencairannya lebih besar dari nilai maksimal ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG tidak perlu meminta persetujuan dari PENANGGUNG; Pasal 16 PELAPORAN TERTANGGUNG WAJIB MENYAMPAIKAN KEPADA PENANGGUNG (1) Setiap pencairan kredit dengan melampirkan copy Kontrak kerja/SPK/Invoicedan Laporan Monitoring Proyek; (2) Apabila terdapat perubahan terhadap Kontrak Kerjasama/SPK yang digunakanuntuk kredit dimaksud; (3) Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG; (4) Adanya pelunasan dipercepat atas kredit FASILITAS KREDIT MODAL KERJAREGULER (Perpanjangan) yang diberikan kepada DEBITUR TERTANGGUNG dengan memberikan laporan kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja seteiah pelunasan kredit; Pasal 17 HAK MEMPEROLEH DATA, INFORMASI, MENINJAU DAN MENAGIH (1) Dengan telah ditandatanganinya Nota penawaran beserta Iampirannya, PENANGGUNG diberi hak/kuasa oleh TERTANGGUNG untuk mengetahui data Perkreditan dan meneliti administrasi KREDIT DEBITUR TERTANGGUNG yang ada pada TERTANGGUNG, baik dalam rangka mempertimbangkan ASURANSI KREDIT, pengawasan ASURANSI KREDIT, mempertimbangkan penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, maupun dalam rangka penyelesain KREDIT; (2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka apabila dapat dibuktikan oleh PENANGGUNG terdapat pembayaran ganti Rugi yang seharusnya tidak merupakan kewajiban PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG wajib mengembalikan KLAIM ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan tersebut kepada PENANGGUNG; (3) PENANGGUNG mengikatkan diri dan berjanji memenuhi kewajiban untuk merahasiakan data dan/atau keterangan yang karena jabatan atau usahanya Diperoleh dari TERTANGGUNG dan/atau DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 18 PENGHENTIAN ASURANSI TERHADAP DEBITUR TERTANGGUNG TERTENTU (1) Apabila dari hasil penelitian PENANGGUNG terdapat DEBITUR TERTANGGUNG yang karena tindakannya atau hal-hal lain dapat membahayakan keamanan KREDIT yang telah dlterimanya, maka PENANGGUNG dapat menghentikan ASURANSI KREDIT atas nama DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada TERTANGGUNG; (2) Penghentian ASURANSI KREDIT sebagaimana dimaksud hanya berlaku terhadap risiko KREDIT yang akan direalisasikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan setelah tanggal diputuskannya ASURANSI KREDIT, sedangkan risiko KREDIT yang telah direalisasi sebelum pemutusan ASURANSI KREDIT tetap berlaku sampai berakhirnya ASURANSI KREDIT; (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian ASURANSI sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini TERTANGGUNG tidak mengajukan keberatan, maka TERTANGGUNG dianggap telah menyetujui penghentian ASURANSI KREDIT tersebut; (4) Terhadap penghentian ASURANSI KREDIT tersebut pada ayat (1) pasal ini,TERTANGGUNG akan menerima pengembalian premi yang dihitung secara Prorata terhadap sisa jangka waktu ASURANSI KREDIT yang masih berjalan dibandingkan dengan seluruh jangka waktu ASURANSI KREDIT; Pasal 19 PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan dari Ketentuan dan syarat — syarat Asuransi Kredit ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak musyawarah dilakukan; (2) Dalam hal timbul perbedaan pendapat antara TERTANGGUNG dengan PENANGGUNG mengenai penafsiran dan atau pelaksanaan ketentuan dan Syarat- syarat Asuransi Kredit ini dan tidak dapat diselesaikan sendiri Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka TERTANGGUNG dan PENANGGUNG memilih penyelesaian perselisihan dengan cara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (3) Keputusan BANI bersifat final dan mengikat bagi TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 20 PENUTUP Ketentuan dan Syarat-Syarat ASURANSI KREDIT merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan POLIS Berkenaan dengan hal tersebut apabila Tertanggung telah menyetujui maka pembayaran biaya pertanggungan harap dilimpahkan ke rekening Asuransi ……………………….. Konfirmasi Saudara mengenai persetujuan atas Surat Penawaran Pertanggungan Kredit sebagaimana tersebut di atas, harap dikirimkan kepada kami selambat-lambatnya 15 (lima betas) hari katender terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini. Pengiriman melebihi batas waktu tersebut tidak mengikat Penanggung untuk menerbitkan Polis Asuransi Kredit. Selanjutnya Polis Asuransi Kredit akan kami terbitkan setelah Bank ………………………. melaporkan realisasi kredit dan telah membayar lunas biaya pertanggungan.

POLIS ASURANSI KREDIT MULTIGUNA - wording

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian kepada Tertanggung atau Pemegang Polis sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini. Pasal 1 RISIKO YANG DITANGGUNG Penanggung hanya akan memberikan pertanggungan atas risiko KREDIT MACET atau keadaan dimana Debitur tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran KREDIT kepada KREDITUR pada saat KREDIT jatuh tempo yang disebabkan oleh hal – hal berikut : Kualitas kredit dinyatakan telah berada dalam kualitas Kurang Lancar (Kolektibilitas 3) sesuai ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan; Debitur meninggal dunia baik kecelakaan atau bukan kecelakaan; Debitur diberhentikan gajinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban, antara lain dapat dikarenakan PHK, kecuali untuk karyawan industry sepatu, tekstil & garment. Pasal 2 RISIKO YANG TIDAK DITANGGUNG PENANGGUNG tidak menanggung risiko kerugian yang disebabkan oleh hal - hal yang secara langsung maupun tidak langsung berakibat pada DEBITUR sehingga DEBITUR tidak dapat melunasi kewajiban KREDIT. Bisnis Retrosesi (Proportional and Non Proportional). Bisnis Pool. Nuclear Energy Risks (As per Nuclear Energy Risks Exclusion Clause NMA 1994). Political Risks (As per Political Risks Exclusion Clause) : Demonstrasi, pergolakan massa, pemogokan, dan/atau pemboikotan tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya; Invasi atau infiltrasi musuh; Keadaan perang baik Pemerintah terlibat secara langsung (fisik) maupun Tidak terlibat secara langsung dengan negara lain; d. Perang saudara atau pemberontakan terhadap Pemerintah; e. Tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu kekuasaan negara asing; f. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap DEBITUR yang mengakibatkan DEBITUR wanprestasi Berdasarkan Perjanjian Kredit; Semua tipe bisnis yang tidak tertulis disebutkan dalam Ruang Lingkup Bisnis. Pencairan fasilitas kredit tidak memenuhi syarat - syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit, beserta ketentuan tambahan/akta perubahan yang mengikuti, dan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit beserta Lampiran Nota Penawaran; Adanya penyelewengan pembayaran piutang/termyn dari setiap proyek yang dibiayai dan TERTANGGUNG atau tidak dijalankannya Standing Instruction (SI) oleh Obligee atau DEBITUR TERTANGGUNG tidak menyerahkan Bilyet Giro atas rekening giro operasional DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG, Baik untuk pembayaran bunga maupun pembayaran pokok pinjaman; Adanya missalokasi dana, penyalahgunaan dan/atau penyelewengan dana atas fasilitas kredit yang ditanggung dimaksud ataupun hasil tagihan proyek yang Ditanggung untuk kepentingan pribadi/grup usaha, bukan untuk usaha yang dibiayai; Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penanggung; Adanya default/tunggakan/kredit macet atas fasilitas kredit di Bank lain; Bencana alam (Act of God) yaitu: banjir, gunung meletus, tanah longsor dan gempa bumi yang menimpa DEBITUR TERTANGGUNG dan/atau menimpa usaha DEBITUR TERTANGGUNG yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi KREDIT kepada TERTANGGUNG; (17) Realisasi KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG ternyata tidak sesuai dengan Manual Perkreditan Bank dan/atau Ketentuan Bank Indonesia; Pasal 3 ARTI ISTILAH jika tidak ditentukan lain, maka dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : KREDIT adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan Ituberdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara tertanggung dengan DEBITUR tertanggung yang dituangkan dalam perjanjian kredit yang mewajibkan DEBITUR tertanggung untuk melunasi Hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga dan denda; ASURANSI KREDIT adalah usaha jasa asuransi kredit yang dilaksanakan oleh Penanggung untuk menjamin risiko atas fasilitas kredit yang diberikan tertanggung kepada DEBITUR tertanggung; PENANGGUNG adalah pihak yang memberikan Pertanggungan, dalam hal Ini adalah Asuransi KREDIT; TERTANGGUNG adalah pihak yang menerima Pertanggungan yang tunduk pada Peraturan Perundang - undangan yang berlaku yang menyalurkan KREDIT kepada DEBITUR TERTANGGUNG dan berhak menerima ganti rugi (KLAIM) dari PENANGGUNG apabila DEBITUR TERTANGUNG tidak dapat memenuhi kewajiban Perikatannya pada saat jatuh tempo dan atau KREDIT dinyatakan Diragukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan lain yang terkait; DEBITUR TERTANGGUNG adalah pihak yang berhutangm perseorangan atau badan usaha kepada pihak Bank/Lembaga Pembiayaan baik Perbankan maupun Lembaga Keuangan Non Bank atau koperasi atau Lembaga Keuangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dibayar kembali sesuai dengan perjanjian yang disepakati; PLAFOND KREDIT adalah jumlah maksimum kredit yang dapat disediakan oleh TERTANGGUNG/Pemberi Kredit/ Pembiayaan/ Pinjaman kepada Debitur sesuai dengan Perjanjian Kredit/Pembiayaan/Pinjaman; NILAI PERTANGGUNGAN adalah sejumlah nilai yang diasuransikan oleh TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG yang mana besarnya sebesar Plafond Kredit atau nilainya yang telah disepakati. BAKI DEBET (untuk selanjutnya disebut OUTSTANDING) adalah jumlah kewajiban berdasarkan jumlah pinjaman yang tercatat pada rekening debit pinjaman yang ditarik dari fasilitas/Plafond Kredit dan menjadi kewajiban Debitur untuk mengembalikan atau membayar kembali kepada Bank atau Lembaga Pembiayaan lainnya. KLAIM adalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggyng sebagai akibat DEBITUR tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian Kredit; JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG adalah keseluruhan jumlah kerugian yang diderita TERTANGGUNG sebagai akibat tidak dilunasinya KREDIT oleh DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG pada saat timbulnya hak TERTANGGUNG untuk mengajukan KLAIM; MAKSIMUM JUMLAH KLAIM (NILAI KLAIM) adalah jumlah maksimum KLAIM yang dibayar oleh PENANGGUNG atas kerugian yang diderita oleh TERTANGGUNG; TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG adalah bagian dari JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG yang menjadi beban sendiri TERTANGGUNG; COVERAGE adalah persentase dari jumlah kerugian yang menjadi beban PENANGGUNG; SURAT PENAWARAN PERTANGGUNGAN KREDIT adalah surat yang memuat ketentuan-ketentuan dan syarat - syarat PERTANGGUNGAN kredit yang ditawarkan oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG; Polis ASURANSI KREDIT (untuk selanjutnya disebut POLIS) adalah bukti perjanjian (kontrak) yang menyatakan kesediaan PENANGGUNG untuk memberikan pertanggungan atas Fasilitas KREDIT yang direalisasikan TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG; HARI KERJA adalah Senin sampai Jum'at kecuali hari libur yang ditetapkan Pemerintah; Pasal 4 OBYEK ASURANSI KREDIT Yang menjadi obyek ASURANSI KREDIT adalah KREDIT yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG adalah KREDIT MULTIGUNA dengan tujuan konsumtif maupun produktif sesuai dengan ketentuan KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG. Bahwa KREDIT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah KREDIT yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut : KREDIT diberikan berdasarkan norma - norma perkreditan yang sehat dan berlaku umum; KREDIT yang diberikan sesuai dengan sistem, prosedur dan syarat - syarat umum pemberian, pengelolaan dan pengawasan KREDIT (Manual Pemberian KREDIT) yang berlaku pada TERTANGGUNG; KREDIT baru yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG Berdasarkan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh TERTANGGUNG dengan DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 5 SYARAT - SYARAT BERLAKUNYA ASURANSI KREDIT ASURANSI KREDIT berlaku dengan ketentuan sebagai berikut : Pertanggungan Kredit berlaku dengan persyaratan sebagai berikut : DEBITUR berprofesi sebagai karyawan, Pensiunan, Pengusaha, Professional yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis dari Bank atau Non Bank, dengan profil Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Perusda, Anggota DPR atau DPRD dana tau karyawan tetap perusahaan Swasta Bonafid yang memiliki sumber pembayaran yang pasti. TERTANGGUNG menjamin bahwa surat permintaan ASURANSI KREDIT beserta dokumen - dokumen pelengkapnya adalah sah dan benar; TERTANGGUNG menjamin pemberian data dan keterangan yang lengkap dan benar tentang keadaan sesungguhnya mengenai DEBITUR TERTANGGUNG dan usaha DEBITUR TERTANGGUNG berdasarkan dokumen yang diterima oleh TERTANGGUNG dari DEBITUR TERTANGGUNG; Bahwa telah ada permohonan ASURANSI KREDIT dan permohonan Penerbitan Polis ASURANSI KREDIT dari TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG yang Pelaksanaannya dilakukan oleh TERTANGGUNG; DEBITUR TERTANGGUNG tidak diperkenankan melakukan perubahan pengurus dan melakukan pembayaran dividen selama KREDIT ASURANSI KREDIT belum lunas Tanpa persetujuan PENANGGUNG; Selama KREDIT belum dibayar lunas, DEBITUR TERTANGGUNG tidak dibenarkan untuk merubah bentuk hukum usahanya maupun melakukan Investasi terhadap Aktiva Tetap lainnya ataupun Surat Tagihan lainnya yang sumbernya dari KREDIT ini tanpa persetujuan PENANGGUNG; Bahwa risk ketidakpastian pelunasan KREDIT komersial ini oleh DEBITUR TERTANGGUNG benar - benar masih ada; Bahwa biaya ASURANSI KREDIT telah dibayar lunas; DEBITUR TERTANGGUNG tidak memiliki kredit bermasalah di Bank dan atau Lembaga Keuangan lain; Bahwa PENANGGUNG menyetujui dan mengikatkan diri untuk membayar KLAIM yang besarnya telah disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; Pasal 6 MASA ASURANSI KREDIT Risiko kerugian atas KREDIT yang dijamin oleh PENANGGUNG berdasarkan POLIS ASURANSI KREDIT yang dapat dimulai pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau addendum Perjanjian Kredit oleh DEBITUR TERTANGGUNG dan berakhirnya pada saat KREDIT telah jatuh tempo atau KREDIT dibayar lunas oleh DEBITUR TERTANGGUNG, mana yang terjadi terlebih dahulu; Pasal 7 BIAYA ASURANSI KREDIT (1) Biaya ASURANSI KREDIT terdiri dari IMBAL JASA ASURANSI, Bea Meterai dan Biaya Administrasi; (2) Rate ASURANSI KREDIT adalah sebesar Rate Premi per tahun (proportional); (3) Biaya administrasi sebesar 0,1% dikalikan NILAI PERTANGGUNGAN; (4) Biaya ASURANSI KREDIT sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini menjadi beban DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 8 TIMBULNYA HAK KLAIM DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi pembayaran kredit pada saat jatuh tempo atau kredit dikategorikan kolektibilitas 5 (Macet) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia mana yang terjadi lebih dahulu; Debitur/Peminjam dalam keadaan Insolvent, yang meliputi : DEBITUR dinyatakan pailit oleh Pengadilan yang berwenang; DEBITUR dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator atau; DEBITUR diletakan dibawah pengampunan. Pasal 9 TATACARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KREDIT TERTANGGUNG dapat mengajukan permohonan KLAIM kepada PENANGGUNG Secara tertulis dengan melampirkan : Surat pengajuan permohonan pencairan/klaim dengan melampirkan Dokumen Klaim dalam waktu paling lambat 30 hari sejak hak klaim timbul. Pengajuan Klaim dilaksanakan setelah timbulnya Hak Klaim, yang pengajuannya dapat dilakukan secara individual maupun secara kolektif. Dokumen klaim yang disampaikan Tertanggung kepada Penanggung minimal : Berita acara klaim yang memuat perhitungan Jumlah Kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung; Copy salah satu Surat Peringatan Jatuh Tempo Kredit/Pembiayaan atau dokumen sejenis lainnya; Seluruh copy kelengkapan dokumen administrasi kredit yang meliputi identitas debitur, perjanjian Kredit dan/atau perubahaannya jika ada, hasil SID BI terakhir dan dokumen lainnya yang disepakati dalam PKS. Apabila Debitur dalam keadaan insolvent maka pengajuan klaim harus melampirkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Debitur dalam keadaan insolvent. Penanggung wajib menginformasikan secara tertulis kepada Tertanggung apabila dokumen klaim belum diterima secara lengkap paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal Surat Klaim diterima disertai penjelasan batas waktu dan kekurangan dokumen, Tertanggung harus memenuhi kekurangannya dokumen yang dimaksud, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan terakhir penanggung. Standing Instruction (Surat Kuasa). Surat permohonan kredit DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG. PENANGGUNG akan melakukan Analisa / verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan/klaim yang diajukan oleh TERTANGGUNG. Apabila Pendukung permohonan pencairan/klaim belum lengkap, maka PENANGGUNG akan menyampaikan konfirmasi secara tertulis tentang kelengkapan atas data/dokumen dimaksud kepada TERTANGGUNG dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender setelah diterimanya surat permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG; Dalam hal dokumen permohonan KLAIM belum memenuhi persyaratan, maka TERTANGGUNG wajib melengkapi kekurangan dokumen tersebut selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Surat Tambahan Data dari Penanggung. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka PENANGGUNG akan mengembalikan dokumen - dokumen pengajuan KLAIM ASURANSI KREDIT kepada TERTANGGUNG; TERTANGGUNG wajib melengkapi dokumen dimaksud dalam waktu 15 (lima Belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan Dokumen dari PENANGGUNG; Dalam hal TERTANGGUNG memenuhi kelengkapan dokumen dengan lengkap dan benar dalam rentang waktu sebagaimana ayat (4) diatas, maka PENANGGUNG wajib memproses permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG selambat - lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja; Pembayaran Klaim ditujukan ke nomor rekening dan atas nama Tertanggung sesuai surat Permohonan Klaim. Pasal 10 BESARNYA KLAIM ASURANSI KREDIT Besarnya Nilai Klaim untuk Kredit yang harus dibayar oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG adalah sebesar pertanggungan ganti rugi minimal 75% dikalikan Jumlah Kerugian TERTANGGUNG dengan setinggi – tingginya sebesar 85% dari plafon kredit/pembiayaan. Persentasi tersebut ditentukan pada saat keputusan penetapan Risk Sharing antara PENANGGUNG dan TERTANGGUNG/DEBITUR Bagian dari jumlah kerugian TERTANGGUNG yang tidak diganti oleh PENANGGUNG merupakan TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG; Bilamana Penanggung sedang memproses penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, terdapat hasil pencairan agunan KREDIT dan/atau harta milik lainnya atau terdapat tagihan yang dapat diuangkan atau terdapat setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG setelah timbulnya hak mengajukan KLAIM ASURANSI KREDIT, maka segenap pembayaran tersebut dinyatakan sebagai hasil penyelesaian KREDIT dan dibagi secara proporsional antara TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 11 BATALNYA HAK TERTANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI KREDIT (1) Penyaluran Kredit yang ditanggung tidak sesuai dengan ketentuan kredit yang berlaku pada TERTANGGUNG; (2) TERTANGGUNG melaksanakan atau tidak melaksanakan tetapi tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini yang disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; (3) Obyek Pertanggungan Kredit yang dijamin dan kriteria DEBITUR TERTANGGUNG tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit Ini; (4) Kredit yang diberikan TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang dinyatakan TERTANGGUNG dalam Deklarasi Pertanggungan (Surat Permohonan Penerbitan Polis); (5) Bukti dan keterangan yang disampaikan dalam permohonan pencairan/klaim oleh TERTANGGUNG tidak sesuai dengan Obyek Pertanggungan yang Diperjanjikan; (6) TERTANGGUNG tidak menyampaikan perubahan/addendum Perjanjian Kredit kepada PENANGGUNG, sehingga Polis tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit; (7) Premi belum dibayar lunas; (8) Kriteria DEBITUR TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam Penawaran Pertanggungan Kredit ini; (9) TERTANGGUNG melakukan pemindahan hak yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung kepada pihak lainnya, atau TERTANGGUNG melakukan pemindahan kewajiban TERTANGGUNG yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung tanpa persetujuan tertulis dari PENANGGUNG; (10) Dengan batalnya hak PENANGGUNG memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud pada pasal ini, maka biaya ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan oleh TERTANGGUNG sepenuhnya menjadi hak PENANGGUNG; (11) Menyimpang dari ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, untuk batalnya hak TERTANGGUNG atas KLAIM ASURANSI KREDIT tidak dimintakan keputusan hakim Pasal 12 GUGURNYA HAK KLAIM HAK TERTANGGUNG untuk mendapatkan KLAIM dari PENANGGUNG menjadi hapus dengan sendirinya apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan/persyaratan yang diatur pada : (1) Surat Permohonan Asuransi Kredit bank dari Broker atau konsultan perihal Permohonan Penutupan Asuransi Kredit Terkait Surat dari TERTANGGUNG. (2) Surat Prinsip Persetujuan Kredit dari TERTANGGUNG (3) Perjanjian Kredit antara TERTANGGUNG dan DEBITUR TERTANGUNG (4) Ikhtisar Polis, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini Pasal 13 DALUWARSA Hak klaim TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG menjadi hilang dengan sendirinya apabila : (1) Hak klaim dari Tertanggung kepada Penanggung akan menjadi daluwarsa apabila pengajuan surat klaim dari Tertanggung kepada Penanggung melampaui 3 bulan sejak kredit jatuh tempo. (3) TERTANGGUNG tidak memberikan tanggapan atas penolakan KLAIM dari PENANGGUNG dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal surat Penolakan KLAIM dari PENANGGUNG; Pasal 14 KEWAJIBAN TERTANGGUNG (1) TERTANGGUNG wajib untuk melakukan langkah - langkah dalam hal : a. Pencairan kredit dihentikan sementara apabila terdapat proyek/pekerjaan yang tagihan Termynnya telah diterima DEBITUR TERTANGGUNG namun Outstanding pinjaman belum berkurang; b. Penarikan atas fasilitas kredit yang belum ditarik dapat dibatalkan sewaktu - waktu apabila kualitas kredit menurun atau kurang lancar, diragukan atau Macet; c. Menolak permohanan pencairan kredit secara sepihak jika menurut evaluasi TERTANGGUNG proyek atau pekerjaan tersebut tidak feasible dan atau Bankable untuk dibiayai; (2) TERTANGGUNG wajib melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengamanan KREDIT dengan melakukan langkah - langkah penyelesaiannya dan atau tindakan Hukum dalam rangka upaya meminimalisir kemungkinan terjadinya kemacetan KREDIT dan melaksanakan upaya/tindakan untuk memperoleh pelunasan KREDIT; (3) TERTANGGUNG memberikan informasi data, dokumen, keterangan dan pembuktian yang dibutuhkan oleh PENANGGUNG termasuk status KREDIT (kolektibilitas) kepada PENANGGUNG; (4) TERTANGGUNG memberikan kesempatan kepada PENANGGUNG untuk mengetahui/memeriksa kegiatan usaha termasuk asset - asset yang diagunkan DEBITUR TERTANGGUNG; (5) Penjualan barang agunan hares dilaporkan dan mendapat persetujuan PENANGGUNG; (6) Pengajuan KLAIM wajib menggunakan formulir yang disediakan; Pasal 15 SUBROGASI DAN RECOVERIES (1) Dengan adanya pembayaran atas KLAIM oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG tidak menghilangkan kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG untuk melunasi hutangnya kepada TERTANGGUNG. Selanjutnya PENANGGUNG demi hukum mempunyai hak subrogasi sebesar jumlah KLAIM yang telah dibayar PENANGGUNG, sehingga dapat bertindak untuk dan atas nama TERTANGGUNG untuk melakukan upaya penagihan kepada DEBITUR TERTANGGUNG; (2) Dalam hal TERTANGGUNG telah menerima pembayaran KLAIM, maka terhadap agunan yang dikuasai oleh TERTANGGUNG dalam bentuk cash collateral dan fix Assets agar segera dicairkan terlebih dahulu selambat - lambatnya 6 (Enam) bulan setelah PENANGGUNG menyelesaikan kewajibannya dan hasil Pencairan tersebut digunakan sebagal hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (3) TERTANGGUNG membantu mengusahakan segala sesuatu untuk penyelesaian kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG dengan melakukan upaya - upaya pencairan Agunan dan/atau harta milik lainnya dan/atau tagihan yang dapat diuangkan dan/atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan upaya tersebut dinyatakan sebagal hasil penyelesaian atas kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG (Recovery); (4) Masa penyelesaian KREDIT (Recovery) akan dibagi secara proporsional antara TERTANGGUNG dan PENANGGUNG, dan segera dilimpahkan kepada rekening PENANGGUNG selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak diterima TERTANGGUNG; (5) TERTANGGUNG mengusahakan penagihan KREDIT macet kepada DEBITUR TERTANGGGUNG secara optimal dan upaya - upaya pencairan agunan dan atau Harta milik lainnya atau tagihan yang dapat diuangkan atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan hal ini dinyatakan sebagai hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (6) Apabila dalam jangka waktu selama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Diterimanya pelimpahan hasil penyelesaian KREDIT/Recovery, TERTANGGUNG belum menyerahkan bagian dari hak PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG dikenakan sanksi berupa pembayaran biaya administrasi sebesar suku bunga KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG; (7) Dalam hal TERTANGGUNG akan mencairkan agunan DEBITUR TERTANGGUNG, Dan hasil pencairannya lebih rendah dari nilai KLAIM ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG wajib terlebih dahulu meminta tertulis dari PENANGGUNG. Namun sebaliknya jika hasil pencairannya lebih besar dari nilai maksimal ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG tidak perlu meminta persetujuan dari PENANGGUNG; Pasal 16 PELAPORAN TERTANGGUNG WAJIB MENYAMPAIKAN KEPADA PENANGGUNG (1) Setiap pencairan kredit dengan melampirkan copy Kontrak kerja/SPK/Invoice dan Laporan Monitoring Proyek; (2) Apabila terdapat perubahan terhadap Kontrak Kerjasama/SPK yang digunakan untuk kredit dimaksud; (3) Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG; (4) Adanya pelunasan dipercepat atas kredit FASILITAS KREDIT MODAL KERJA REGULER (Perpanjangan) yang diberikan kepada DEBITUR TERTANGGUNG dengan memberikan laporan kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelunasan kredit; Pasal 17 HAK MEMPEROLEH DATA, INFORMASI, MENINJAU DAN MENAGIH (1) Dengan telah ditandatanganinya Nota penawaran beserta lampirannya, PENANGGUNG diberi hak/kuasa oleh TERTANGGUNG untuk mengetahui data Perkreditan dan meneliti administrasi KREDIT DEBITUR TERTANGGUNG yang ada pada TERTANGGUNG, baik dalam rangka mempertimbangkan ASURANSI KREDIT, pengawasan ASURANSI KREDIT, mempertimbangkan penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, maupun dalam rangka penyelesain KREDIT; (2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka apabila dapat dibuktikan oleh PENANGGUNG terdapat pembayaran ganti rugi yang seharusnya tidak merupakan kewajiban PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG wajib mengembalikan KLAIM ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan tersebut kepada PENANGGUNG; (3) PENANGGUNG mengikatkan diri dan berjanji memenuhi kewajiban untuk merahasiakan data dan/atau keterangan yang karena jabatan atau usahanya diperoleh dari TERTANGGUNG dan/atau DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 18 PENGHENTIAN ASURANSI TERHADAP DEBITUR TERTANGGUNG TERTENTU (1) Apabila dari hasil penelitian PENANGGUNG terdapat DEBITUR TERTANGGUNG yang karena tindakannya atau hal - hal lain dapat membahayakan keamanan KREDIT yang telah diterimanya, maka PENANGGUNG dapat menghentikan ASURANSI KREDIT atas nama DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada TERTANGGUNG; (2) Penghentian ASURANSI KREDIT sebagaimana dimaksud hanya berlaku terhadap risiko KREDIT yang akan direalisasikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan setelah tanggal diputuskannya ASURANSI KREDIT, sedangkan risiko KREDIT yang telah direalisasi sebelum pemutusan ASURANSI KREDIT tetap berlaku sampai berakhirnya ASURANSI KREDIT; (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian ASURANSI sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini TERTANGGUNG tidak mengajukan keberatan, maka TERTANGGUNG dianggap telah menyetujui penghentian ASURANSI KREDIT tersebut; (4) Terhadap penghentian ASURANSI KREDIT tersebut pada ayat (1) pasal ini, TERTANGGUNG akan menerima pengembalian premi yang dihitung secara Prorata terhadap sisa jangka waktu ASURANSI KREDIT yang masih berjalan dibandingkan dengan seluruh jangka waktu ASURANSI KREDIT; Pasal 19 PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan dari Ketentuan dan syarat - syarat Asuransi Kredit ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak musyawarah dilakukan; (2) Dalam hal timbul perbedaan pendapat antara TERTANGGUNG dengan PENANGGUNG mengenai penafsiran dan atau pelaksanaan ketentuan dan syarat – syarat Asuransi Kredit ini dan tidak dapat diselesaikan sendiri Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal, maka TERTANGGUNG dan PENANGGUNG memilih penyelesaian perselisihan dengan cara arbitrase melalui BAdan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (3) Keputusan BANI bersifat final dan mengikat bagi TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 20 PENUTUP Ketentuan dan syarat - syarat ASURANSI KREDIT merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Polis. Berkenaan dengan hal tersebut apabila Tertanggung telah menyetujui maka pembayaran biaya pertanggungan harap dilimpahkan ke rekening PENANGGUNG, Konfirmasi mengenai persetujuan atas Surat Penawaran Pertanggungan Kredit sebagaimana tersebut di atas, harap dikirimkan kepada kami selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini. Pengiriman melebihi batas waktu tersebut tidak mengikat Penanggung untuk menerbitkan Polis Asuransi Kredit. Selanjutnya Polis Asuransi Kredit akan kami terbitkan setelah TERTANGGUNG melaporkan realisasi kredit dan telah membayar lunas biaya pertanggungan.

Friday 21 February 2020

Mengapa Perusahaan Asuransi Beritikad Buruk ?

Sangat penting bagi semua pemegang polis asuransi untuk mengingat bahwa perusahaan asuransi berbisnis untuk menghasilkan uang. Tidak peduli bagaimana perusahaan asuransi menampilkan dirinya, perusahaan pada akhirnya adalah organisasi yang mencari untung yang akan berusaha untuk menghindari pembayaran klaim kapan pun memungkinkan. Perusahaan asuransi menghasilkan uang dengan mengumpulkan premi asuransi dan mereka kehilangan uang ketika mereka harus membayar klaim. Sayangnya ini mendorong beberapa perusahaan asuransi dan penangan klaim untuk terlibat dalam praktik itikad buruk. Motivasi di balik perusahaan asuransi atau perantara asuransi yang bertindak dengan itikad buruk adalah keuangan, sebuah perusahaan asuransi mungkin berharap untuk menunda atau menolak klaim sampai penggugat menyerah begitu saja, menghemat uang perusahaan asuransi pada pembayaran yang dibenarkan. Penting untuk dipahami bahwa itikad buruk asuransi dapat terjadi baik secara sengaja atau karena kelalaian profesional. Perusahaan asuransi memiliki kewajiban hukum dan profesional untuk memproses klaim secara tepat waktu dan masuk akal. Ketika mereka gagal dalam kapasitas ini, baik melalui interpretasi yang lalai dari persyaratan suatu polis atau melalui tindakan yang disengaja yang dimaksudkan untuk menipu pemegang polis, perusahaan asuransi melakukan itikad buruk asuransi. 1. Apa itu Asuransi itikad Buruk Asuransi dengan itikad buruk mengacu pada upaya perusahaan asuransi untuk mengingkari kewajibannya kepada kliennya, baik melalui penolakan untuk membayar klaim sah pemegang polis atau menyelidiki dan memproses klaim pemegang polis dalam periode yang tidak wajar. Perusahaan asuransi bertindak dengan itikad buruk ketika mereka salah menggambarkan bahasa kontrak asuransi kepada pemegang polis untuk menghindari pembayaran klaim. Mereka juga bertindak dengan itikad buruk ketika mereka gagal mengungkapkan batasan polis dan pengecualian kepada pemegang polis sebelum mereka membeli polis, atau ketika mereka mengajukan tuntutan yang tidak masuk akal pada pemegang polis untuk membuktikan kerugian yang ditanggung Ada banyak cara di mana perusahaan asuransi dapat bertindak dengan itikad buruk. Jika pemegang polis mencurigai itikad buruk, mereka harus menghadapi perusahaan asuransi mereka. Asuransi dengan itikad buruk dapat terjadi untuk semua jenis polis asuransi, termasuk asuransi harta benda, asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi jiwa dan semua jenis kontrak asuransi Perbedaan pendapat antara pemegang polis dan Penanganan klaim tentang jumlah kerugian tidak merupakan itikad buruk, kecuali penanganan klaim menolak untuk memberikan ganti rugi yang wajar untuk temuan mereka, dengan membuat kesalahan juga merupakan itikad buruk. Hanya mencari bukti yang mendukung dasar perusahaan asuransi untuk menolak klaim dan mengabaikan alat bukti yang mendukung pemegang polis untuk mengajukan klaim dianggap sebagai itikad buruk. Jika entitas asuransi gagal untuk segera menangani klaim pemegang polis, tindakan kelalaian, disengaja atau tidak, dianggap sebagai itikad buruk. Untuk menghindari tindakan dengan itikad buruk, perusahaan asuransi juga harus memberikan penjelasan mengapa mereka menolak untuk menjamin klaim atau menjamin hanya sebagian. 2 Taktik Asuransi beritikad Buruk Asuransi beritikad buruk secara luas dianggap sebagai transaksi yang tidak jujur, dan mencakup berbagai praktik oleh perusahaan asuransi. Contoh-contoh praktik asuransi itikad buruk dibawah ini dapat membantu Tertanggung mengidentifikasi apakah perusahaan asuransi telah bertindak dengan itikad buruk. 2.1 Menyangkal klaim tanpa memberikan alasan Perusahaan asuransi harus selalu memberikan alasan penolakan klaim. Jika perusahaan asuransi telah menolak klaim Tertanggung yang sah tanpa memberikan alasan apapun, atau telah menolak klaim Tertanggung karena alasan yang tidak valid, Tertanggung mungkin memiliki klaim terhadap perusahaan asuransi dengan itikad buruk. Contoh: Perusahaan asuransi mobil menyangkal klaim pemegang polis yang sah untuk perbaikan kendaraannya setelah musibah banjir tanpa memberikan alasan penolakan 2.2 Gagal melakukan penyelidikan yang cepat dan lengkap Perusahaan asuransi harus melakukan penyelidikan yang cepat dan lengkap terhadap semua klaim sah yang dibuat oleh pemegang polis. Jika perusahaan asuransi tidak menyelidiki dengan benar klaim Tertanggung, itu mungkin bertindak dengan itikad buruk. Contoh: Perusahaan asuransi menjamin Kebakaran mengunjungi rumah pemegang polis setelah kebakaran dan menyimpulkan kebakaran terjadi, tetapi menyangkal semua atau sebagian dari klaim yang sah tanpa sepenuhnya menyelidiki penyebab kebakaran, atau pertanggungan hanya berdasarkan asumsi dari polis asuransi. 2.3 Menawarkan lebih sedikit uang daripada klaim layak dilakukan Perusahaan asuransi sering menawarkan uang kepada pemegang polis lebih sedikit daripada nilai klaim mereka. Ketika sebuah perusahaan asuransi secara sengaja membuat penawaran "rendah" kepada pemegang polis, itu bertindak dengan itikad Buruk. Contoh: Pengendara dikenakan tagihan medis yang masuk akal sejumlah Rp 15 Juta setelah kecelakaan mobil. Pengemudi yang terluka memiliki jaminan Rp 5 Juta dalam pembayaran asuransi kesehatan, tetapi perusahaan asuransinya secara tidak masuk akal menawarkan untuk membayar hanya Rp 1 Juta dari tagihan medisnya. 2.4 Menunda atau menolak keputusan tentang klaim atau permintaan persetujuan untuk perawatan medis Perusahaan asuransi tahu bahwa waktu sangat penting dalam menyetujui permintaan perawatan medis. Jika dokter Tertanggung telah meresepkan perawatan yang menurutnya masuk akal dan perlu untuk mengobati kondisi medis, perusahaan asuransi memiliki kewajiban bertindak atas permintaan itu dalam jumlah waktu yang wajar. Jika perusahaan asuransi secara tidak wajar menunda atau menyangkal klaim Tertanggung, Tertanggung mungkin memiliki klaim dengan itikad buruk. Contoh: Pemegang polis mengajukan permintaan yang sah persetujuan untuk operasi setelah dokter memberi tahu dia bahwa itu perlu. 3 bulan kemudian, perusahaan asuransi belum menyetujui permintaannya, atau secara tidak masuk akal menyangkal klaim tersebut tanpa dasar yang sah. 2.5 Menolak membayar klaim yang valid Jika Tertanggung telah mengajukan klaim yang valid kepada perusahaan asuransi, dan menolak untuk membayar atau menyelesaikan klaim Tertanggung, perusahaan asuransi mungkin bertindak dengan itikad buruk. Polis asuransi adalah kontrak, dan jika perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis, ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran itikad buruk dari kontrak asuransi. Contoh: Perusahaan asuransi menjamin harta Benda menolak untuk membayar klaim pemegang polis yang sah atas kerusakan yang diderita rumahnya akibat angin topan, yang dijamin oleh polis. 2.6 Membuat pernyataan yang mengancam Perusahaan asuransi tidak boleh membuat pernyataan yang mengancam kepada pemegang polis. Jika perusahaan asuransi telah mengancam Tertanggung asuransi melakukan itikad buruk. Contoh: Perusahaan asuransi jaminan Rumah tinggal (Household) menuduh pemilik rumah melakukan pembakaran atau penipuan setelah ia mengajukan klaim yang sah atas kerusakan akibat kebakaran pada rumahnya dan mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib / polisi. 2.7 Salah menggambarkan bahasa hukum atau Polis Jika perusahaan asuransi secara sengaja salah mengartikan undang-undang atau bahasa dalam polis asuransi, dan telah menolak klaim yang valid berdasarkan kesalahan penyajian, Tertanggung memiliki klaim terhadap perusahaan asuransi dengan itikad buruk. Sebagai bagian dari tugas dengan itikad baik dan transaksi yang adil, perusahaan asuransi harus jujur dalam pernyataan mereka tentang hukum dan Polis tertanggung. Contoh: Perusahaan asuransi memberi tahu pemegang polis bahwa ia dapat dinyatakan bersalah atas penipuan asuransi karena melakukan kesalahan pada pengajuan klaim, seperti mentransposisi digit dalam nomor atau alamat telepon, atau menyatakan tanggal yang salah. 2.8 Menempatkan keuntungan perusahaan asuransi di atas klaim yang sah dari pemegang polis. Perusahaan asuransi tidak boleh menghindari membayar klaim pemegang polis yang sah untuk meningkatkan keuntungan mereka sendiri. Taktik perusahaan asuransi termasuk mempermasalahkan hal kecil dan menyangkal klaim yang sah dapat merupakan itikad buruk. Contoh: Perusahaan asuransi kesehatan menolak klaim pemegang polis yang sah untuk operasi mahal atau prosedur medis karena tidak ingin menanggung biaya atau menetapkan preseden untuk klaim serupa di masa mendatang, meskipun jelas dijamin oleh Polisnya. 2.9 Menunda pembayaran klaim yang valid Perusahaan asuransi tidak boleh terlalu menunda pembayaran klaim yang valid. Jika perusahaan asuransi gagal melakukan pembayaran tepat waktu atas klaim Tertanggung yang sah, asuransi beritikad buruk untuk hak-hak Tertanggung. Contoh: Perusahaan asuransi mobil menyetujui klaim untuk perbaikan kendaraan, tetapi tidak mengeluarkan pembayaran kepada pemegang polis atau bengkel selama lebih 3 bulan. 2.10 Menolak permintaan dokumen yang masuk akal Jika Tertanggung meminta dokumen kepada perusahaan asuransi yang mendukung keputusan mereka, perusahaan harus mematuhi permintaan Tertanggung. Perusahaan asuransi tidak boleh menolak untuk memberi Tertanggung salinan polis Tertanggung atau dokumen terkait jaminan yang diandalkannya dalam menyangkal klaim Tertanggung. Contoh: Penerima polis asuransi mengajukan klaim, dan ditolak. Perusahaan asuransi menolak permintaan penerima manfaat untuk dokumentasi yang masuk akal, dengan mencari alasan yang dibuat untuk menolak klaim guna mendukung keputusannya. 3 Beberapa Tanda Asuransi mempunyai itikad Buruk dalam Praktik Penyelesaian Klaim Berikut ini adalah beberapa contoh dan indikator praktik penyelesaian klaim asuransi itikad buruk dan beberapa Tanda yang dapat menjadi indikasi untuk membuat Tertanggung sadar bahwa Tertanggung sedang atau mungkin berurusan dengan perusahaan asuransi itikad buruk. Berikut ini PT Multipilar Energi memberikan identifikasi beberapa tanda potensial dari praktik penyelesaian klaim asuransi dengan itikad buruk. Tanda-tanda ini tidak dimaksudkan untuk memastikan apakah entitas asuransi melanggar undang-undang asuransi "Bad Faith", "Praktik Klaim Asuransi yang Tidak Adil atau menipu" dan / atau tidak bertindak dengan itikad baik, harus diputuskan dan hanya dapat ditentukan oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa yang dapat dirujuk "Tanda-tanda Asuransi Praktik itikad Buruk dalam Penyelesaian Klaim" yang telah diidentifikasi dan dikompilasi sebagai indikasi potensial tanda kontribusi praktik klaim asuransi dengan itikad buruk. 3.1 Entitas asuransi dapat bertindak dengan itikad buruk jika perusahaan asuransi menunda, mendiskontokan atau menolak pembayaran tanpa dasar yang masuk akal atas keterlambatan, diskonto atau penolakannya. 3.2. Kegagalan perusahaan asuransi untuk mengakui dan membalas segera setelah pemberitahuan klaim yang dijamin. 3.3 Kegagalan Asuransi untuk membayar klaim yang ditanggung sebagai akibat dari kegagalan untuk melakukan penyelidikan yang tepat, cepat dan menyeluruh mengenai kewajiban dan kerusakan yang wajar berdasarkan pada semua informasi yang tersedia. 3.4. Kegagalan perusahaan asuransi untuk menegaskan atau menolak pertanggungan klaim dalam waktu yang wajar setelah menerima klaim dan / atau bukti kerugian. 3.5. Kegagalan untuk menawarkan atau mencoba untuk melakukan evaluasi kerusakan yang cepat, adil dan masuk akal dan penyelesaian klaim yang adil dalam waktu yang wajar di mana pertanggungjawaban cukup jelas. 3.6. Perusahaan asuransi berupaya menyelesaikan klaim dengan jumlah kurang dari yang diyakini oleh tertanggung yang berhak atau berupaya untuk secara substansial mengurangi nilai klaim yang mana tertanggung terkait dengan litigasi. 3.7. Mencoba untuk menyelesaikan klaim berdasarkan aplikasi dan / atau Polis yang diubah tanpa pemberitahuan, pengetahuan atau persetujuan dari Tertanggung. 3.8. Melakukan pembayaran klaim tanpa disertai pernyataan yang menunjukkan pertanggungan untuk pembayaran yang dilakukan. 3.9 Kegagalan Asuransi untuk mengumumkan kebijakan banding putusan arbitrase dalam upaya untuk menyelesaikan klaim kurang dari jumlah yang diberikan oleh arbitrase. 3.10 Perusahaan Asuransi mewajibkan penggugat atau dokter untuk menyerahkan laporan klaim pendahuluan dan bukti formal bentuk kerugian yang secara substansial berisi informasi yang sama. 3.11. Kegagalan Perusahaan Asuransi untuk segera menyelesaikan klaim, di mana kewajiban dan pertanggungan cukup jelas didalam satu bagian dari polis asuransi yang mempengaruhi penyelesaian pembayaran pada bagian polis lain. 3.12. Kegagalan perusahaan asuransi untuk segera memberikan penjelasan dan dasar yang masuk akal ketika menolak atau melakukan penawaran kompromi penyelesaian klaim. 3.13. Kegagalan Perusahaan Asuransi, ketika melakukan pembayaran tunai untuk menyelesaikan klaim tertanggung secara otomatis kepihak pertama, untuk membayar jumlah yang sama dengan yang akan dibayar Perusahaan Asuransi jika perbaikan dilakukan. 3.14. Meminta dokumen berlebihan yang memberatkan tertanggung dan tidak diperlukan pada Polis 3.15. Referensi atau fokus pada pemulihan pada bagian kerugian yang tidak diasuransikan. 3.16. Menggunakan metode dan prosedur investigasi ilegal dan penipuan. 3.17. Menggunakan metode dan prosedur investigasi yang melecehkan, mengganggu atau merendahkan martabat tertanggung. 3.18. Kegagalan entitas asuransi untuk menyelesaikan klaim secara langsung, kapan dan di mana penyelesaian diperlukan, dan sebaliknya mengharuskan tertanggung untuk mengajukan klaim terhadap pihak lain terlebih dahulu sebelum menawarkan penyelesaian. 3.19. Kegagalan Perusahaan Asuransi untuk melakukan pembayaran klaim pihak pertama yang penuh dan memuaskan sebelum penyelesaian atau menentukan batas-batas perusahaan asuransi menyelesaikan pihak ketiga (misalnya Dalam kasus pengendara yang tidak diasuransikan). 3.20. Kegagalan Perusahaan Asuransi untuk secara tidak masuk akal menolak untuk melepaskan subrogasi sehingga menghambat atau mencegah penggugat mencapai penyelesaian dengan pihak yang bersalah (yaitu dalam kasus pengendara yang tidak diasuransikan). 3.21. Perselisihan yang tidak dapat dibenarkan dan / atau mempermasalahkan hal kecil mengenai nilai kerugian. 3.22. Dengan sengaja menahan, menyalah artikan atau salah mengartikan informasi klaim dan / atau kegagalan untuk tidak memberi tahu tertanggung mengenai ketentuan dan manfaat berdasarkan polis yang terkait dengan klaim. 3.23. Upaya untuk menggunakan tindakan, referensi, dan / atau prosedur yang tidak pandang bulu untuk mengurangi jumlah atau nilai teratas yang mewakili pembayaran penuh klaim. 3.24. Tidak disengaja atau tidak bertanggung jawab pengungkapan dan pemotongan informasi, salah tafsir dokumen file dan / atau ketentuan Polis, yang akan menguntungkan penggugat. 3.25. Tuduhan pembakaran yang tidak berdasar dan tidak beralasan. 3.26. Ancaman yang salah untuk tidak membayar klaim. 3.27. Pemanfaatan dan / atau pengembangan skema perusahaan asuransi yang menipu atau penggunaan layanan luar perusahaan yang dibentuk atau dilakukan untuk melaksanakan skema kepura-puraan palsu yang sama dengan tujuan dapat secara salah menyangkal atau mengurangi pembayaran klaim. 3.28. Saran penanggung kepada tertanggung untuk tidak menyewa pengacara atau ke Abritase. 3.29. Perlakuan terhadap tertanggung yang diwakili oleh pengacara sebagai musuh perusahaan asuransi. 3.30. Perlakuan tertanggung dan penggugat sebagai musuh. 3.31. Peningkatan signifikan dalam jumlah premi sebagai akibat dari klaim dimana tertanggung tidak bersalah dan bertentangan dengan standar industri. 3.32. Pembatalan suatu polis sebagai akibat dari klaim atau akibat kecelakaan di mana tertanggung tidak bersalah dan bertentangan dengan standar industri. 3.33. Kegagalan Perusahaan Asuransi untuk hidup sesuai, memenuhi atau mematuhi standar industri. 3.34. Menggunakan informasi yang tidak akurat atau salah yang bersifat faktual atau legal untuk mengurangi, menolak atau menunda pembayaran klaim. 3.35. Tidak mengungkapkan fakta tentang pertanggungan untuk menyangkal, menunda atau mengurangi jumlah klaim. 3.36. Menggunakan penganiayaan yang tidak semestinya, taktik dan tindakan yang salah dan menjadi korban, dimaksudkan untuk menghancurkan, mengancam, menggagalkan, mengintimidasi, menindas, menakut-nakuti dan membuat penggugat tidak membuat atau mengejar klaim. 3.37. Kegagalan untuk menyampaikan kepada penerima penawaran penyelesaian dan tuntutan lawan dalam kasus kecelakaan dan pertanggungjawaban. 3.38. Mengubah atau merevisi Jaminan Polis tanpa memberi tahu atau menerima persetujuan dari tertanggung. 3.39. Representasi oleh perusahaan asuransi bahwa penyelidikan "fakta" sedang berlangsung, mengetahui bahwa tidak ada penyelidikan yang dilakukan, secara sengaja menghentikan dan menolak penyelidikan oleh penggugat. 3.40. Penyelidikan bias atas apa yang seharusnya netral dan tidak memihak. 3.41. Pemanfaatan skema bias satu sisi atau luar perusahaan internal, yang seharusnya obyektif dan netral, untuk memungkinkan secara salah mengaktifkan, memfasilitasi dan mendukung perusahaan asuransi. posisi untuk secara curang menolak, mengurangi atau menghentikan pembayaran klaim. 3.42. Referensi berulang dan konstan serta miskomunikasi yang disengaja dan kesalahan representasi oleh perusahaan asuransi dengan meremehkan ukuran klaim kepada tertanggung. 3.43. Orang yang sama dari Perusahaan Asuransi yang menangani konflik dan kedua belah pihak dari klaim yang sama atau terkait. 3.44. Menyimpang dari prosedur standar yang diminta dalam manual klaim perusahaan asuransi. 3.45. Berusaha mencegah pengadilan atau pengacara tertanggung dengan pengecualian karena tidak memiliki Prosedur standar operasi klaim pada perusahaan asuransi. 3.46. Menyalahgunakan sistem pengadilan untuk menunda atau menyelesaikan pembayaran klaim dengan itikad baik di mana tanggung jawab terhadap klaim jelas dan jumlah klaim masuk akal perusahaan asuransi dengan menunda untuk melakukan pembayaran klaim . 3.47. Dengan salah mengartikan dan mengungkapkan berbagai informasi keuangan yang saling bertentangan yang menyalahartikan informasi keuangan dan status sebenarnya dari perusahaan asuransi. 3.48. Berusaha mengalihkan kesalahan dan tanggung jawab investigasi ke tertanggung. 3.49. Mengacam terhadap kerugian tertanggung dan / atau mengambil tindakan hukum terhadap tertanggung untuk memulihkan jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi seperti dalam kompensasi pekerja jangka pendek atau klaim cacat jangka pendek agar perusahaan asuransi dapat melakukan pembayaran lebih lama atau jangka Panjang. 3.50. Perusahaan asuransi menolak untuk menyelesaikan klaim pihak ketiga terhadap tertanggung dalam batasan Polis tertanggung sehingga mengekspos tertanggung pada pertanggungjawaban tambahan. 3.51. Sengaja mengartikan atau salah mengartikan hukum untuk merugikan tertanggung dan manfaat dari perusahaan asuransi. 3.52. Menolak perawatan untuk manfaat kesehatan yang dijamin karena biayanya yang mahal dan sebagai gantinya merepresentasikan dan menyarankan prosedur mencari yang lebih murah di tempatnya dengan dalih sama efektifnya. 3.53. Pengingkaran manfaat kesehatan yang tidak masuk akal karena biayanya yang tinggi. 3.54. Salah tafsir yang tidak masuk akal tentang bahasa Polis. 3.55. Mengambil keuntungan berlebihan dari waktu yang tidak terbatas ketika mengetahui tidak ada batasan waktu yang ditetapkan atas investigasi terhadap hal-hal tersebut atau fakta. 3.56. Membuat pasien yang diasuransikan kesehatan membayar pembayaran bersama standar mereka ketika biaya obat dan biaya farmasi untuk mengeluarkan resep perawatan terkelola lebih rendah daripada jumlah pembayaran bersama 3.57. Menunda penyelesaian dan pembayaran klaim karena menunggu penyelesaiaan pembayaran klaim dari reasuransinya 3.58. Menyebabkan tertanggung untuk membayar pembayaran yang lebih tinggi daripada biaya resep kepada Perusahaan Asuransi karena kesepakatan rahasia antara Perusahaan Asuransi dan produsen obat yang kemudian tidak diungkapkan oleh karena itu tidak secara akurat mewakili biaya sebenarnya dari asuransi. 3.59. Asuransi kesehatan tidak bertindak untuk kepentingan terbaik pasien dan / atau bertindak untuk memperkaya diri mereka sendiri atas biaya kesehatan dan kerugian pasien. 3.60. Beberapa kesepakatan rahasia Perusahaan asuransi kesehatan diduga menghasilkan pemilihan obat yang lebih mahal oleh perusahaan kesehatan untuk dimasukkan dalam daftar obat-obatan yang dapat diterima ("daftar formularium"), layanan atau prosedur yang menipu menghasilkan keuntungan perusahaan asuransi yang lebih besar, biaya lebih tinggi bagi pasien dan penagihan ilegal. 3.61. Perusahaan asuransi itikad baik mencari dan menemukan cara untuk menerima dan membayar klaim dengan tepat dan segera, Perusahaan asuransi itikad buruk secara tidak sah mencari dan menemukan cara untuk tidak membayar, menunda, mengurangi, dan menolak pembayaran klaim. 3. Memerangi Asuransi beritikad Buruk Walaupun frustasi dan sesulit mungkin untuk bekerja dengan perusahaan asuransi, mungkin akan memberi Tertanggung respons cepat jika Tertanggung mengirimi mereka surat tertulis yang menunjukkan bahwa mereka telah beroperasi dengan itikad buruk, memberi tahu mereka bahwa mereka memiliki tenggat waktu untuk menanggapi yang lain. Tertanggung akan mengejar tindakan hukum lebih lanjut. Ini dapat membuat perusahaan asuransi lebih setuju untuk memberi Tertanggung tawaran penyelesaian yang adil dalam negosiasi. Sangat penting untuk bertindak cepat jika tertanggung mencurigai perusahaan asuransi telah menangani klaim sah dengan itikad buruk. Sebagian besar taktik keterlambatan yang dapat diterapkan oleh perusahaan asuransi bergantung pada pengadu yang hanya menyerah pada klaim atau kehabisan batas waktu yang tersedia untuk mengajukan klaim untuk insiden yang dilindungi. Undang-undang No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 26 ayat 1 Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi standar perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai: polis, Premi atau Kontribusi, underwriting dan pengenalan Pemegang Polis ( Tertanggung, atau Peserta), penyelesaian klaim, keahlian di bidang perasuransian, distribusi atau pemasaran produk, penanganan keluhan Pemegang Polis,, standar lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha. Beberapa undang-undang mewajibkan perusahaan asuransi yang bertindak dengan itikad buruk untuk membayar ganti rugi sebagai dasar untuk memberikan kompensasi kepada korban karena klaimnya ditolak, di atas dan di luar jumlah yang terutang berdasarkan klaim tersebut. Kompensasi ini tidak hanya mencakup pengeluaran di luar kantong atau dana pinjaman untuk mengatasi kerusakan, tetapi juga biaya perbaikan, pengacara dan pengadilan. Jika perusahaan asuransi bertindak sangat mengerikan kepada pemegang polis, otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan hukuman kepada perusahaan asuransi karena kesalahannya dan mencegahnya bertindak dengan itikad buruk terhadap pemegang polis. Jika perusahaan asuransi hanya melakukan kesalahan dan bertindak dengan itikad buruk, hukuman yang tepat adalah harus membayar klaim.

Asuransi Kredit

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan / koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang dan imbalan. Berdasarkan definisi kredit diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa transaksi kredit dapat terjadi atau timbul karena ada suatu pihak yang meminjam uang atau barang kepada pihak yang lainnya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur dan secara teknis akan mendatangkan piutang bagi kreditur dan mendatangkan utang bagi debitur. Memahami pengertian di atas, pihak pemberi pinjaman (Bank Umum/ BPR/ Koperasi) selaku kreditur maupun Ahli Waris peminjam (debitur) sama-sama memiliki risiko atas timbulnya pinjam meminjam tersebut, di mana risiko bagi pemberi pinjaman adalah uang sulit kembali atau walaupun kembali harus melalui proses yang cukup lama sehingga akan memakan waktu dan biaya serta mempengaruhi Net Performance Loan suatu Bank. Sedangkan risiko bagi Ahli Waris peminjam adalah menanggung pelunasan pinjaman kepada pemberi pinjaman bahkan mungkin harus kehilangan harta benda yang diagunkan. Dalam mengatasi hal tersebut, diperlukan suatu program Asuransi Kredit yang bermanfaat untuk memindahkan / mengalihkan risiko-risiko yang akan dialami oleh kreditur maupun Ahli Waris debitur sebagaimana dijelaskan diatas. Yang dimaksud dengan program Asuransi Kredit adalah program asuransi yang diberikan oleh asuransi sebagai penanggung untuk melindungi dan menjamin Pemegang Polis selaku "Pemberi Kredit" (Kreditur) dalam hal Tertanggung selaku "Penerima Kredit", mengalami musibah: - Meninggal dunia karena kecelakaan - Meninggal dunia karena sakit atau alami - Cacat Tetap karena kecelakaan Dalam program Asuransi Kredit ada 3 (tiga) jenis Pertanggungan yang dijamin yaitu: 1. Pembayaran sisa pinjaman tanpa tunggakan dan bunga (murni baki Debit) 2. Pembayaran sisa pinjaman ditambah tunggakan dan bunga maks.3 (tiga) bulan 3. Pembayaran sebesar pinjaman awal (Full Limit / Level Term Insurance)\ Debitur yang dapat dijamin dalam Program Asuransi Kredit adalah debitur yang berusia antara 20 - 64 tahun dengan maksimal usia pada saat kredit lunas adalah 65 tahun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan rumusan: x + n = 65 tahun, dimana x = usia sedangkan n = masa asuransi / masa pinjaman Pertanggungan berlaku terhitung sejak tanggal akad / pencairan kredit sebagaimana tercantum dalam sertifikat dan / atau bordero (daftar peserta) yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan premi telah dibayar lunas. Mengenal lebih jauh dalam Program Asuransi Kredit ini adalah mengenai ketentuan Underwriting dimana dalam proses seleksi risiko yang dipengaruhi oleh usia debitur, jumlah pinjaman dan masa / lama pinjaman, kondisi fisik dan kesehatan, kebiasaan hidup dan lingkungan tempat tinggal calon tertanggung. Ada 3 (tiga) ketentuan underwriting yang akan ditentukan oleh Underwriter, yaitu: 1. Free Cover Penanggung wajib menerima calon tertanggung secara otomatis dengan catatan kondisi tertanggung sedang dalam keadaan sehat dan atau tidak sedang dirawat karena menderita suatu penyakit tertentu. 2. Non-Medical Tertanggung wajib mengisi lembar Surat Keterangan Kesehatan Tertanggung (SKKT) terlebih dahulu saat mengajukan permintaan asuransi dan apabila dalam SKKT kondisi kesehatan kurang baik atau pernah sakit, maka penerimaannya ditingkatkan menjadi Medical. 3. Medical Tertanggung wajib mengisi SKKT/Surat Pernyataan Debitur (SPD) melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu penerimaan Pertanggungan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Pembayaran Klaim dalam Program Asuransi Kredit akan segera dibayarkan selama dokumen diterima penanggung secara lengkap dan benar dan Pemegang Polis telah melakukan langkah sebagai berikut: 1. Pemegang Polis/Tertanggung/Wakil/Ahli Waris yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya Risiko. 2. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung. Namun Pemegang Polis/ Tertanggung dapat kehilangan hak ganti rugi apabila Pemegang Polis/ Tertanggung melakukan hal-hal sebagaimana tersebut dibawah ini: 1. Mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan polis ini dan yang berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi 2. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita. 3. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. 4. Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak terjadinya kecelakaan / peristiwa yang dijamin dalam polis, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan. 5. Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan pertanggungan ini 6. Tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi. Dalam program Asuransi Kredit ini berlaku pula ketentuan-ketentuan tambahan lain seperti: 1. Pengembalian premi karena pelunasan dipercepat 2. Perhitungan premi karena pengalihan debitur 3 Perhitungan premi karena penjadwalan ulang sisa pinjaman 4 Perhitungan premi karena penambahan atau pengurangan pinjaman. Dengan adanya jaminan Asuransi Kredit, Anda sudah melindungi ahli waris anda dari beban atas pinjaman anda terlebih apabila sampai kehilangan harta benda yang mengakibatkan kesengsaraan mereka dalam menjalankan kehidupan selanjutnya

asuransi jiwa kredit

Asuransi jiwa kredit merupakan suatu macam asuransi jiwa, dimana yang dipertanggunngkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung meninggal dalam masa asuransi. Dari pengertian asuransi jiwa kredit tersebut dapat dijabarkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit terdapat cirri-ciri sebagai berikut : • Asuransi jiwa kredit pada dasarnya adalah asuransi jiwa, obyek yang dipertanggungkan adalah jiwa pengambil kredit yang jumlah pertanggungannya dibatasi sebesar nilai pokok pinjaman ditambah bunga. • Hak klaim timbul apabila debitur tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu pertanggungan. • Apabila klaim telah dibayar oleh pihak penanggung maka atas sisa pinjaman debitur tertanggung dinyatakan lunas sehingga surat-surat bukti pemilikan jaminannya dikembalikan kepada ahli waris debitur tertanggung/pemilik jaminan. Dalam hal ini pihak penanggung tidak mempunyai hak subrogasi atas sisa pinjaman debitur tertanggung. Asuransi jiwa kredit merupakan suatu macam asuransi jiwa, dimana yang dipertanggunngkan adalah jiwa pihak debitur / peminjam dari pihak tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung meninggal dalam masa asuransi. Dari pengertian asuransi jiwa kredit tersebut dapat dijabarkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit terdapat ciri-ciri sebagai berikut : 1. Asuransi jiwa kredit pada dasarnya adalah asuransi jiwa, obyek yang dipertanggungkan adalah jiwa pengambil kredit yang jumlah pertanggungannya dibatasi sebesar nilai pokok pinjaman ditambah bunga. 2. Hak klaim timbul apabila debitur tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu pertanggungan. Apabila klaim telah dibayar oleh pihak penanggung maka atas sisa pinjaman debitur tertanggung dinyatakan lunas sehingga surat-surat bukti pemilikan jaminannya dikembalikan kepada ahli waris debitur tertanggung/pemilik jaminan. Dalam hal ini pihak penanggung tidak mempunyai hak subrogasi atas sisa pinjaman debitur tertanggung Dalam praktek “plan” asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi kumpulan. Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok. “Plan” yang ditawarkan pada umumnya sama seperti yang dijual secara perorangan. Beberapa ciri khas asuransi kumpulan yaitu : • Satu polis induk • Sertifikat untuk para peserta • Premi relatif rendah • Administrasi sederhana Jenis-jenis penutupan asuransi jiwa kredit dapat dilihat dari berbagai sudut, yaitu sebagai berikut : Asuransi jiwa kredit dilihat dari sudut peristiwa yang mungkin terjadi Credit 1. Life Insurance, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim dari tertanggung terbit jika nasabah tertanggung meninggal. 2. Credit Accident, yaitu asuransi jiwa kredit yang penutupanya didasarkan jika nasabah tertanggung atau peserta asuransi itu mengalami kecelakaan. 3. Sickness Insurance, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim baru terbit jika nasabah tertanggung mengalami sakit yang parah sehingga mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibanya dalam perjanjian kredit yang bersangkutan. Asuransi jiwa kredit dilihat dari nilai uang pertanggungannya, terdiri : Asuransi jiwa kredit yang nilai uang pertanggungan sama dengan nilai kredit awal. Dalam asuransi jiwa kredit jenis ini, jika nasabah tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi, maka penanggung wajib membayar sejumlah sebesar niali kredit awal, kepada pihak tertanggung. Asuransi jiwa kredit yang nilai uang pertanggunganya sama dengan nilai sisa hutang si debitur yang meninggal. Jadi dalam asuransi jenis ini, kewajiban penanggung dalam membayar sejumlah uang kepada tertanggung sebesar sisa hutang si debitur tertanggung yang meninggal. Asuransi jiwa kredit dilihat dari sistim pembayaran premi. Jenis asuransi jiwa kredit ini terdiri dari dua macam : • Asuransi jiwa kredit Ekawaktu, yaitu suatu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya hanya sekali. Yaitu pada saat akan ditutupnya perjanjian asuransi. • Asuransi jiwa kredit Cicilan bulanan, yaitu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya dicicil setiap bulan bersamaan dengan cicilan pembayaran kredit dengan bunganya. Dalam praktek “plan” asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi kumpulan. Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok. “plan” yang ditawarkan pada umumnya sama seperti yang dijual secara perorangan . Dalam asuransi kumpulan satu polis menutup sekelompok tertanggung dengan jumlah minimum yang ditentukan. Polis asuransi tersebut dinamakan polis induk/pokok dan para tertanggung sebagai peserta. Dalam hal ini terjadi klaim atas peserta, polis induknya tetap berlaku. Setiap peserta diberi sertifikat yang merupakan tanda peserta dalam asuransi kumpulan. Pengurusan dan pemeliharaan asuransi kumpulan ini dilaksanakan antara penanggung dan pemegang polis, dengan demikian tidak ada hubungan langsung antara penanggung dan peserta. Sistem pembayaran premi dalam asuransi kumpulan ada dua macam, yaitu : Dengan iuran (contributory): Premi ditanggung bersama oleh Bank dan nasabah/debitur misalnya : Bank 50% dan Nasabah 50%, atau Bank 2/3 dan nasabah 1/3. Tanpa iuran (non contributory): Premi ditanggung oleh satu pihak, misalnya Bank atau Peminjam/nasabah bank saja. Dikatakan bahwa administrasi asuransi kumpulan sederhana oleh karena : 1. Surat permintaan cukup satu, yang diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang polis. Surat permintaan ini dilampiri daftar peserta yang diasuransikan. 2. Kwitansi premi, baik itu premi pertama maupun premi lanjutan dibuat satu saja atas nama pemegang polis. 3. Korespondensi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan asuransi kumpulan dibawah polis tertentu, dilakukan hanya dengan pemegang polis.