Friday 21 February 2020

Asuransi Kredit

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan / koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang dan imbalan. Berdasarkan definisi kredit diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa transaksi kredit dapat terjadi atau timbul karena ada suatu pihak yang meminjam uang atau barang kepada pihak yang lainnya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur dan secara teknis akan mendatangkan piutang bagi kreditur dan mendatangkan utang bagi debitur. Memahami pengertian di atas, pihak pemberi pinjaman (Bank Umum/ BPR/ Koperasi) selaku kreditur maupun Ahli Waris peminjam (debitur) sama-sama memiliki risiko atas timbulnya pinjam meminjam tersebut, di mana risiko bagi pemberi pinjaman adalah uang sulit kembali atau walaupun kembali harus melalui proses yang cukup lama sehingga akan memakan waktu dan biaya serta mempengaruhi Net Performance Loan suatu Bank. Sedangkan risiko bagi Ahli Waris peminjam adalah menanggung pelunasan pinjaman kepada pemberi pinjaman bahkan mungkin harus kehilangan harta benda yang diagunkan. Dalam mengatasi hal tersebut, diperlukan suatu program Asuransi Kredit yang bermanfaat untuk memindahkan / mengalihkan risiko-risiko yang akan dialami oleh kreditur maupun Ahli Waris debitur sebagaimana dijelaskan diatas. Yang dimaksud dengan program Asuransi Kredit adalah program asuransi yang diberikan oleh asuransi sebagai penanggung untuk melindungi dan menjamin Pemegang Polis selaku "Pemberi Kredit" (Kreditur) dalam hal Tertanggung selaku "Penerima Kredit", mengalami musibah: - Meninggal dunia karena kecelakaan - Meninggal dunia karena sakit atau alami - Cacat Tetap karena kecelakaan Dalam program Asuransi Kredit ada 3 (tiga) jenis Pertanggungan yang dijamin yaitu: 1. Pembayaran sisa pinjaman tanpa tunggakan dan bunga (murni baki Debit) 2. Pembayaran sisa pinjaman ditambah tunggakan dan bunga maks.3 (tiga) bulan 3. Pembayaran sebesar pinjaman awal (Full Limit / Level Term Insurance)\ Debitur yang dapat dijamin dalam Program Asuransi Kredit adalah debitur yang berusia antara 20 - 64 tahun dengan maksimal usia pada saat kredit lunas adalah 65 tahun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan rumusan: x + n = 65 tahun, dimana x = usia sedangkan n = masa asuransi / masa pinjaman Pertanggungan berlaku terhitung sejak tanggal akad / pencairan kredit sebagaimana tercantum dalam sertifikat dan / atau bordero (daftar peserta) yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan premi telah dibayar lunas. Mengenal lebih jauh dalam Program Asuransi Kredit ini adalah mengenai ketentuan Underwriting dimana dalam proses seleksi risiko yang dipengaruhi oleh usia debitur, jumlah pinjaman dan masa / lama pinjaman, kondisi fisik dan kesehatan, kebiasaan hidup dan lingkungan tempat tinggal calon tertanggung. Ada 3 (tiga) ketentuan underwriting yang akan ditentukan oleh Underwriter, yaitu: 1. Free Cover Penanggung wajib menerima calon tertanggung secara otomatis dengan catatan kondisi tertanggung sedang dalam keadaan sehat dan atau tidak sedang dirawat karena menderita suatu penyakit tertentu. 2. Non-Medical Tertanggung wajib mengisi lembar Surat Keterangan Kesehatan Tertanggung (SKKT) terlebih dahulu saat mengajukan permintaan asuransi dan apabila dalam SKKT kondisi kesehatan kurang baik atau pernah sakit, maka penerimaannya ditingkatkan menjadi Medical. 3. Medical Tertanggung wajib mengisi SKKT/Surat Pernyataan Debitur (SPD) melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu penerimaan Pertanggungan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Pembayaran Klaim dalam Program Asuransi Kredit akan segera dibayarkan selama dokumen diterima penanggung secara lengkap dan benar dan Pemegang Polis telah melakukan langkah sebagai berikut: 1. Pemegang Polis/Tertanggung/Wakil/Ahli Waris yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya Risiko. 2. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung. Namun Pemegang Polis/ Tertanggung dapat kehilangan hak ganti rugi apabila Pemegang Polis/ Tertanggung melakukan hal-hal sebagaimana tersebut dibawah ini: 1. Mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan polis ini dan yang berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi 2. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita. 3. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. 4. Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak terjadinya kecelakaan / peristiwa yang dijamin dalam polis, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan. 5. Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan pertanggungan ini 6. Tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi. Dalam program Asuransi Kredit ini berlaku pula ketentuan-ketentuan tambahan lain seperti: 1. Pengembalian premi karena pelunasan dipercepat 2. Perhitungan premi karena pengalihan debitur 3 Perhitungan premi karena penjadwalan ulang sisa pinjaman 4 Perhitungan premi karena penambahan atau pengurangan pinjaman. Dengan adanya jaminan Asuransi Kredit, Anda sudah melindungi ahli waris anda dari beban atas pinjaman anda terlebih apabila sampai kehilangan harta benda yang mengakibatkan kesengsaraan mereka dalam menjalankan kehidupan selanjutnya

Related Posts

Asuransi Kredit
4/ 5
Oleh