Saturday 22 February 2020

POLIS ASURANSI KREDIT MULTIGUNA - wording

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian kepada Tertanggung atau Pemegang Polis sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Polis, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini. Pasal 1 RISIKO YANG DITANGGUNG Penanggung hanya akan memberikan pertanggungan atas risiko KREDIT MACET atau keadaan dimana Debitur tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran KREDIT kepada KREDITUR pada saat KREDIT jatuh tempo yang disebabkan oleh hal – hal berikut : Kualitas kredit dinyatakan telah berada dalam kualitas Kurang Lancar (Kolektibilitas 3) sesuai ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan; Debitur meninggal dunia baik kecelakaan atau bukan kecelakaan; Debitur diberhentikan gajinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban, antara lain dapat dikarenakan PHK, kecuali untuk karyawan industry sepatu, tekstil & garment. Pasal 2 RISIKO YANG TIDAK DITANGGUNG PENANGGUNG tidak menanggung risiko kerugian yang disebabkan oleh hal - hal yang secara langsung maupun tidak langsung berakibat pada DEBITUR sehingga DEBITUR tidak dapat melunasi kewajiban KREDIT. Bisnis Retrosesi (Proportional and Non Proportional). Bisnis Pool. Nuclear Energy Risks (As per Nuclear Energy Risks Exclusion Clause NMA 1994). Political Risks (As per Political Risks Exclusion Clause) : Demonstrasi, pergolakan massa, pemogokan, dan/atau pemboikotan tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya; Invasi atau infiltrasi musuh; Keadaan perang baik Pemerintah terlibat secara langsung (fisik) maupun Tidak terlibat secara langsung dengan negara lain; d. Perang saudara atau pemberontakan terhadap Pemerintah; e. Tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu kekuasaan negara asing; f. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap DEBITUR yang mengakibatkan DEBITUR wanprestasi Berdasarkan Perjanjian Kredit; Semua tipe bisnis yang tidak tertulis disebutkan dalam Ruang Lingkup Bisnis. Pencairan fasilitas kredit tidak memenuhi syarat - syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit, beserta ketentuan tambahan/akta perubahan yang mengikuti, dan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit beserta Lampiran Nota Penawaran; Adanya penyelewengan pembayaran piutang/termyn dari setiap proyek yang dibiayai dan TERTANGGUNG atau tidak dijalankannya Standing Instruction (SI) oleh Obligee atau DEBITUR TERTANGGUNG tidak menyerahkan Bilyet Giro atas rekening giro operasional DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG, Baik untuk pembayaran bunga maupun pembayaran pokok pinjaman; Adanya missalokasi dana, penyalahgunaan dan/atau penyelewengan dana atas fasilitas kredit yang ditanggung dimaksud ataupun hasil tagihan proyek yang Ditanggung untuk kepentingan pribadi/grup usaha, bukan untuk usaha yang dibiayai; Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penanggung; Adanya default/tunggakan/kredit macet atas fasilitas kredit di Bank lain; Bencana alam (Act of God) yaitu: banjir, gunung meletus, tanah longsor dan gempa bumi yang menimpa DEBITUR TERTANGGUNG dan/atau menimpa usaha DEBITUR TERTANGGUNG yang secara langsung mempengaruhi dan mengakibatkan DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi KREDIT kepada TERTANGGUNG; (17) Realisasi KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG ternyata tidak sesuai dengan Manual Perkreditan Bank dan/atau Ketentuan Bank Indonesia; Pasal 3 ARTI ISTILAH jika tidak ditentukan lain, maka dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : KREDIT adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan Ituberdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara tertanggung dengan DEBITUR tertanggung yang dituangkan dalam perjanjian kredit yang mewajibkan DEBITUR tertanggung untuk melunasi Hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga dan denda; ASURANSI KREDIT adalah usaha jasa asuransi kredit yang dilaksanakan oleh Penanggung untuk menjamin risiko atas fasilitas kredit yang diberikan tertanggung kepada DEBITUR tertanggung; PENANGGUNG adalah pihak yang memberikan Pertanggungan, dalam hal Ini adalah Asuransi KREDIT; TERTANGGUNG adalah pihak yang menerima Pertanggungan yang tunduk pada Peraturan Perundang - undangan yang berlaku yang menyalurkan KREDIT kepada DEBITUR TERTANGGUNG dan berhak menerima ganti rugi (KLAIM) dari PENANGGUNG apabila DEBITUR TERTANGUNG tidak dapat memenuhi kewajiban Perikatannya pada saat jatuh tempo dan atau KREDIT dinyatakan Diragukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan lain yang terkait; DEBITUR TERTANGGUNG adalah pihak yang berhutangm perseorangan atau badan usaha kepada pihak Bank/Lembaga Pembiayaan baik Perbankan maupun Lembaga Keuangan Non Bank atau koperasi atau Lembaga Keuangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dibayar kembali sesuai dengan perjanjian yang disepakati; PLAFOND KREDIT adalah jumlah maksimum kredit yang dapat disediakan oleh TERTANGGUNG/Pemberi Kredit/ Pembiayaan/ Pinjaman kepada Debitur sesuai dengan Perjanjian Kredit/Pembiayaan/Pinjaman; NILAI PERTANGGUNGAN adalah sejumlah nilai yang diasuransikan oleh TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG yang mana besarnya sebesar Plafond Kredit atau nilainya yang telah disepakati. BAKI DEBET (untuk selanjutnya disebut OUTSTANDING) adalah jumlah kewajiban berdasarkan jumlah pinjaman yang tercatat pada rekening debit pinjaman yang ditarik dari fasilitas/Plafond Kredit dan menjadi kewajiban Debitur untuk mengembalikan atau membayar kembali kepada Bank atau Lembaga Pembiayaan lainnya. KLAIM adalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggyng sebagai akibat DEBITUR tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian Kredit; JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG adalah keseluruhan jumlah kerugian yang diderita TERTANGGUNG sebagai akibat tidak dilunasinya KREDIT oleh DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG pada saat timbulnya hak TERTANGGUNG untuk mengajukan KLAIM; MAKSIMUM JUMLAH KLAIM (NILAI KLAIM) adalah jumlah maksimum KLAIM yang dibayar oleh PENANGGUNG atas kerugian yang diderita oleh TERTANGGUNG; TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG adalah bagian dari JUMLAH KERUGIAN TERTANGGUNG yang menjadi beban sendiri TERTANGGUNG; COVERAGE adalah persentase dari jumlah kerugian yang menjadi beban PENANGGUNG; SURAT PENAWARAN PERTANGGUNGAN KREDIT adalah surat yang memuat ketentuan-ketentuan dan syarat - syarat PERTANGGUNGAN kredit yang ditawarkan oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG; Polis ASURANSI KREDIT (untuk selanjutnya disebut POLIS) adalah bukti perjanjian (kontrak) yang menyatakan kesediaan PENANGGUNG untuk memberikan pertanggungan atas Fasilitas KREDIT yang direalisasikan TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG; HARI KERJA adalah Senin sampai Jum'at kecuali hari libur yang ditetapkan Pemerintah; Pasal 4 OBYEK ASURANSI KREDIT Yang menjadi obyek ASURANSI KREDIT adalah KREDIT yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : KREDIT yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG adalah KREDIT MULTIGUNA dengan tujuan konsumtif maupun produktif sesuai dengan ketentuan KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG. Bahwa KREDIT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah KREDIT yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut : KREDIT diberikan berdasarkan norma - norma perkreditan yang sehat dan berlaku umum; KREDIT yang diberikan sesuai dengan sistem, prosedur dan syarat - syarat umum pemberian, pengelolaan dan pengawasan KREDIT (Manual Pemberian KREDIT) yang berlaku pada TERTANGGUNG; KREDIT baru yang diberikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG Berdasarkan Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh TERTANGGUNG dengan DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 5 SYARAT - SYARAT BERLAKUNYA ASURANSI KREDIT ASURANSI KREDIT berlaku dengan ketentuan sebagai berikut : Pertanggungan Kredit berlaku dengan persyaratan sebagai berikut : DEBITUR berprofesi sebagai karyawan, Pensiunan, Pengusaha, Professional yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis dari Bank atau Non Bank, dengan profil Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Perusda, Anggota DPR atau DPRD dana tau karyawan tetap perusahaan Swasta Bonafid yang memiliki sumber pembayaran yang pasti. TERTANGGUNG menjamin bahwa surat permintaan ASURANSI KREDIT beserta dokumen - dokumen pelengkapnya adalah sah dan benar; TERTANGGUNG menjamin pemberian data dan keterangan yang lengkap dan benar tentang keadaan sesungguhnya mengenai DEBITUR TERTANGGUNG dan usaha DEBITUR TERTANGGUNG berdasarkan dokumen yang diterima oleh TERTANGGUNG dari DEBITUR TERTANGGUNG; Bahwa telah ada permohonan ASURANSI KREDIT dan permohonan Penerbitan Polis ASURANSI KREDIT dari TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG yang Pelaksanaannya dilakukan oleh TERTANGGUNG; DEBITUR TERTANGGUNG tidak diperkenankan melakukan perubahan pengurus dan melakukan pembayaran dividen selama KREDIT ASURANSI KREDIT belum lunas Tanpa persetujuan PENANGGUNG; Selama KREDIT belum dibayar lunas, DEBITUR TERTANGGUNG tidak dibenarkan untuk merubah bentuk hukum usahanya maupun melakukan Investasi terhadap Aktiva Tetap lainnya ataupun Surat Tagihan lainnya yang sumbernya dari KREDIT ini tanpa persetujuan PENANGGUNG; Bahwa risk ketidakpastian pelunasan KREDIT komersial ini oleh DEBITUR TERTANGGUNG benar - benar masih ada; Bahwa biaya ASURANSI KREDIT telah dibayar lunas; DEBITUR TERTANGGUNG tidak memiliki kredit bermasalah di Bank dan atau Lembaga Keuangan lain; Bahwa PENANGGUNG menyetujui dan mengikatkan diri untuk membayar KLAIM yang besarnya telah disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; Pasal 6 MASA ASURANSI KREDIT Risiko kerugian atas KREDIT yang dijamin oleh PENANGGUNG berdasarkan POLIS ASURANSI KREDIT yang dapat dimulai pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau addendum Perjanjian Kredit oleh DEBITUR TERTANGGUNG dan berakhirnya pada saat KREDIT telah jatuh tempo atau KREDIT dibayar lunas oleh DEBITUR TERTANGGUNG, mana yang terjadi terlebih dahulu; Pasal 7 BIAYA ASURANSI KREDIT (1) Biaya ASURANSI KREDIT terdiri dari IMBAL JASA ASURANSI, Bea Meterai dan Biaya Administrasi; (2) Rate ASURANSI KREDIT adalah sebesar Rate Premi per tahun (proportional); (3) Biaya administrasi sebesar 0,1% dikalikan NILAI PERTANGGUNGAN; (4) Biaya ASURANSI KREDIT sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini menjadi beban DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 8 TIMBULNYA HAK KLAIM DEBITUR TERTANGGUNG tidak dapat melunasi pembayaran kredit pada saat jatuh tempo atau kredit dikategorikan kolektibilitas 5 (Macet) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia mana yang terjadi lebih dahulu; Debitur/Peminjam dalam keadaan Insolvent, yang meliputi : DEBITUR dinyatakan pailit oleh Pengadilan yang berwenang; DEBITUR dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator atau; DEBITUR diletakan dibawah pengampunan. Pasal 9 TATACARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KREDIT TERTANGGUNG dapat mengajukan permohonan KLAIM kepada PENANGGUNG Secara tertulis dengan melampirkan : Surat pengajuan permohonan pencairan/klaim dengan melampirkan Dokumen Klaim dalam waktu paling lambat 30 hari sejak hak klaim timbul. Pengajuan Klaim dilaksanakan setelah timbulnya Hak Klaim, yang pengajuannya dapat dilakukan secara individual maupun secara kolektif. Dokumen klaim yang disampaikan Tertanggung kepada Penanggung minimal : Berita acara klaim yang memuat perhitungan Jumlah Kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung; Copy salah satu Surat Peringatan Jatuh Tempo Kredit/Pembiayaan atau dokumen sejenis lainnya; Seluruh copy kelengkapan dokumen administrasi kredit yang meliputi identitas debitur, perjanjian Kredit dan/atau perubahaannya jika ada, hasil SID BI terakhir dan dokumen lainnya yang disepakati dalam PKS. Apabila Debitur dalam keadaan insolvent maka pengajuan klaim harus melampirkan Putusan Pengadilan yang menyatakan Debitur dalam keadaan insolvent. Penanggung wajib menginformasikan secara tertulis kepada Tertanggung apabila dokumen klaim belum diterima secara lengkap paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal Surat Klaim diterima disertai penjelasan batas waktu dan kekurangan dokumen, Tertanggung harus memenuhi kekurangannya dokumen yang dimaksud, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan terakhir penanggung. Standing Instruction (Surat Kuasa). Surat permohonan kredit DEBITUR TERTANGGUNG kepada TERTANGGUNG. PENANGGUNG akan melakukan Analisa / verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan pencairan/klaim yang diajukan oleh TERTANGGUNG. Apabila Pendukung permohonan pencairan/klaim belum lengkap, maka PENANGGUNG akan menyampaikan konfirmasi secara tertulis tentang kelengkapan atas data/dokumen dimaksud kepada TERTANGGUNG dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender setelah diterimanya surat permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG; Dalam hal dokumen permohonan KLAIM belum memenuhi persyaratan, maka TERTANGGUNG wajib melengkapi kekurangan dokumen tersebut selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Surat Tambahan Data dari Penanggung. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka PENANGGUNG akan mengembalikan dokumen - dokumen pengajuan KLAIM ASURANSI KREDIT kepada TERTANGGUNG; TERTANGGUNG wajib melengkapi dokumen dimaksud dalam waktu 15 (lima Belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan Dokumen dari PENANGGUNG; Dalam hal TERTANGGUNG memenuhi kelengkapan dokumen dengan lengkap dan benar dalam rentang waktu sebagaimana ayat (4) diatas, maka PENANGGUNG wajib memproses permohonan pencairan klaim dari TERTANGGUNG selambat - lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja; Pembayaran Klaim ditujukan ke nomor rekening dan atas nama Tertanggung sesuai surat Permohonan Klaim. Pasal 10 BESARNYA KLAIM ASURANSI KREDIT Besarnya Nilai Klaim untuk Kredit yang harus dibayar oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG adalah sebesar pertanggungan ganti rugi minimal 75% dikalikan Jumlah Kerugian TERTANGGUNG dengan setinggi – tingginya sebesar 85% dari plafon kredit/pembiayaan. Persentasi tersebut ditentukan pada saat keputusan penetapan Risk Sharing antara PENANGGUNG dan TERTANGGUNG/DEBITUR Bagian dari jumlah kerugian TERTANGGUNG yang tidak diganti oleh PENANGGUNG merupakan TANGGUNGAN SENDIRI TERTANGGUNG; Bilamana Penanggung sedang memproses penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, terdapat hasil pencairan agunan KREDIT dan/atau harta milik lainnya atau terdapat tagihan yang dapat diuangkan atau terdapat setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG setelah timbulnya hak mengajukan KLAIM ASURANSI KREDIT, maka segenap pembayaran tersebut dinyatakan sebagai hasil penyelesaian KREDIT dan dibagi secara proporsional antara TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 11 BATALNYA HAK TERTANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI KREDIT (1) Penyaluran Kredit yang ditanggung tidak sesuai dengan ketentuan kredit yang berlaku pada TERTANGGUNG; (2) TERTANGGUNG melaksanakan atau tidak melaksanakan tetapi tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini yang disepakati oleh PENANGGUNG dan TERTANGGUNG; (3) Obyek Pertanggungan Kredit yang dijamin dan kriteria DEBITUR TERTANGGUNG tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Penawaran Pertanggungan Kredit Ini; (4) Kredit yang diberikan TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang dinyatakan TERTANGGUNG dalam Deklarasi Pertanggungan (Surat Permohonan Penerbitan Polis); (5) Bukti dan keterangan yang disampaikan dalam permohonan pencairan/klaim oleh TERTANGGUNG tidak sesuai dengan Obyek Pertanggungan yang Diperjanjikan; (6) TERTANGGUNG tidak menyampaikan perubahan/addendum Perjanjian Kredit kepada PENANGGUNG, sehingga Polis tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit; (7) Premi belum dibayar lunas; (8) Kriteria DEBITUR TERTANGGUNG tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam Penawaran Pertanggungan Kredit ini; (9) TERTANGGUNG melakukan pemindahan hak yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung kepada pihak lainnya, atau TERTANGGUNG melakukan pemindahan kewajiban TERTANGGUNG yang timbul dari Perjanjian Kredit yang ditanggung tanpa persetujuan tertulis dari PENANGGUNG; (10) Dengan batalnya hak PENANGGUNG memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud pada pasal ini, maka biaya ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan oleh TERTANGGUNG sepenuhnya menjadi hak PENANGGUNG; (11) Menyimpang dari ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, untuk batalnya hak TERTANGGUNG atas KLAIM ASURANSI KREDIT tidak dimintakan keputusan hakim Pasal 12 GUGURNYA HAK KLAIM HAK TERTANGGUNG untuk mendapatkan KLAIM dari PENANGGUNG menjadi hapus dengan sendirinya apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan/persyaratan yang diatur pada : (1) Surat Permohonan Asuransi Kredit bank dari Broker atau konsultan perihal Permohonan Penutupan Asuransi Kredit Terkait Surat dari TERTANGGUNG. (2) Surat Prinsip Persetujuan Kredit dari TERTANGGUNG (3) Perjanjian Kredit antara TERTANGGUNG dan DEBITUR TERTANGUNG (4) Ikhtisar Polis, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini Pasal 13 DALUWARSA Hak klaim TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG menjadi hilang dengan sendirinya apabila : (1) Hak klaim dari Tertanggung kepada Penanggung akan menjadi daluwarsa apabila pengajuan surat klaim dari Tertanggung kepada Penanggung melampaui 3 bulan sejak kredit jatuh tempo. (3) TERTANGGUNG tidak memberikan tanggapan atas penolakan KLAIM dari PENANGGUNG dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal surat Penolakan KLAIM dari PENANGGUNG; Pasal 14 KEWAJIBAN TERTANGGUNG (1) TERTANGGUNG wajib untuk melakukan langkah - langkah dalam hal : a. Pencairan kredit dihentikan sementara apabila terdapat proyek/pekerjaan yang tagihan Termynnya telah diterima DEBITUR TERTANGGUNG namun Outstanding pinjaman belum berkurang; b. Penarikan atas fasilitas kredit yang belum ditarik dapat dibatalkan sewaktu - waktu apabila kualitas kredit menurun atau kurang lancar, diragukan atau Macet; c. Menolak permohanan pencairan kredit secara sepihak jika menurut evaluasi TERTANGGUNG proyek atau pekerjaan tersebut tidak feasible dan atau Bankable untuk dibiayai; (2) TERTANGGUNG wajib melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengamanan KREDIT dengan melakukan langkah - langkah penyelesaiannya dan atau tindakan Hukum dalam rangka upaya meminimalisir kemungkinan terjadinya kemacetan KREDIT dan melaksanakan upaya/tindakan untuk memperoleh pelunasan KREDIT; (3) TERTANGGUNG memberikan informasi data, dokumen, keterangan dan pembuktian yang dibutuhkan oleh PENANGGUNG termasuk status KREDIT (kolektibilitas) kepada PENANGGUNG; (4) TERTANGGUNG memberikan kesempatan kepada PENANGGUNG untuk mengetahui/memeriksa kegiatan usaha termasuk asset - asset yang diagunkan DEBITUR TERTANGGUNG; (5) Penjualan barang agunan hares dilaporkan dan mendapat persetujuan PENANGGUNG; (6) Pengajuan KLAIM wajib menggunakan formulir yang disediakan; Pasal 15 SUBROGASI DAN RECOVERIES (1) Dengan adanya pembayaran atas KLAIM oleh PENANGGUNG kepada TERTANGGUNG tidak menghilangkan kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG untuk melunasi hutangnya kepada TERTANGGUNG. Selanjutnya PENANGGUNG demi hukum mempunyai hak subrogasi sebesar jumlah KLAIM yang telah dibayar PENANGGUNG, sehingga dapat bertindak untuk dan atas nama TERTANGGUNG untuk melakukan upaya penagihan kepada DEBITUR TERTANGGUNG; (2) Dalam hal TERTANGGUNG telah menerima pembayaran KLAIM, maka terhadap agunan yang dikuasai oleh TERTANGGUNG dalam bentuk cash collateral dan fix Assets agar segera dicairkan terlebih dahulu selambat - lambatnya 6 (Enam) bulan setelah PENANGGUNG menyelesaikan kewajibannya dan hasil Pencairan tersebut digunakan sebagal hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (3) TERTANGGUNG membantu mengusahakan segala sesuatu untuk penyelesaian kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG dengan melakukan upaya - upaya pencairan Agunan dan/atau harta milik lainnya dan/atau tagihan yang dapat diuangkan dan/atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan upaya tersebut dinyatakan sebagal hasil penyelesaian atas kewajiban DEBITUR TERTANGGUNG (Recovery); (4) Masa penyelesaian KREDIT (Recovery) akan dibagi secara proporsional antara TERTANGGUNG dan PENANGGUNG, dan segera dilimpahkan kepada rekening PENANGGUNG selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak diterima TERTANGGUNG; (5) TERTANGGUNG mengusahakan penagihan KREDIT macet kepada DEBITUR TERTANGGGUNG secara optimal dan upaya - upaya pencairan agunan dan atau Harta milik lainnya atau tagihan yang dapat diuangkan atau setoran/pembayaran dari DEBITUR TERTANGGUNG, dan hal ini dinyatakan sebagai hasil Penyelesaian KREDIT (Recovery); (6) Apabila dalam jangka waktu selama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal Diterimanya pelimpahan hasil penyelesaian KREDIT/Recovery, TERTANGGUNG belum menyerahkan bagian dari hak PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG dikenakan sanksi berupa pembayaran biaya administrasi sebesar suku bunga KREDIT yang berlaku pada TERTANGGUNG; (7) Dalam hal TERTANGGUNG akan mencairkan agunan DEBITUR TERTANGGUNG, Dan hasil pencairannya lebih rendah dari nilai KLAIM ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG wajib terlebih dahulu meminta tertulis dari PENANGGUNG. Namun sebaliknya jika hasil pencairannya lebih besar dari nilai maksimal ASURANSI KREDIT, maka TERTANGGUNG tidak perlu meminta persetujuan dari PENANGGUNG; Pasal 16 PELAPORAN TERTANGGUNG WAJIB MENYAMPAIKAN KEPADA PENANGGUNG (1) Setiap pencairan kredit dengan melampirkan copy Kontrak kerja/SPK/Invoice dan Laporan Monitoring Proyek; (2) Apabila terdapat perubahan terhadap Kontrak Kerjasama/SPK yang digunakan untuk kredit dimaksud; (3) Adanya perubahan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh TERTANGGUNG; (4) Adanya pelunasan dipercepat atas kredit FASILITAS KREDIT MODAL KERJA REGULER (Perpanjangan) yang diberikan kepada DEBITUR TERTANGGUNG dengan memberikan laporan kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelunasan kredit; Pasal 17 HAK MEMPEROLEH DATA, INFORMASI, MENINJAU DAN MENAGIH (1) Dengan telah ditandatanganinya Nota penawaran beserta lampirannya, PENANGGUNG diberi hak/kuasa oleh TERTANGGUNG untuk mengetahui data Perkreditan dan meneliti administrasi KREDIT DEBITUR TERTANGGUNG yang ada pada TERTANGGUNG, baik dalam rangka mempertimbangkan ASURANSI KREDIT, pengawasan ASURANSI KREDIT, mempertimbangkan penyelesaian KLAIM ASURANSI KREDIT, maupun dalam rangka penyelesain KREDIT; (2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka apabila dapat dibuktikan oleh PENANGGUNG terdapat pembayaran ganti rugi yang seharusnya tidak merupakan kewajiban PENANGGUNG, maka TERTANGGUNG wajib mengembalikan KLAIM ASURANSI KREDIT yang telah dibayarkan tersebut kepada PENANGGUNG; (3) PENANGGUNG mengikatkan diri dan berjanji memenuhi kewajiban untuk merahasiakan data dan/atau keterangan yang karena jabatan atau usahanya diperoleh dari TERTANGGUNG dan/atau DEBITUR TERTANGGUNG; Pasal 18 PENGHENTIAN ASURANSI TERHADAP DEBITUR TERTANGGUNG TERTENTU (1) Apabila dari hasil penelitian PENANGGUNG terdapat DEBITUR TERTANGGUNG yang karena tindakannya atau hal - hal lain dapat membahayakan keamanan KREDIT yang telah diterimanya, maka PENANGGUNG dapat menghentikan ASURANSI KREDIT atas nama DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada TERTANGGUNG; (2) Penghentian ASURANSI KREDIT sebagaimana dimaksud hanya berlaku terhadap risiko KREDIT yang akan direalisasikan oleh TERTANGGUNG kepada DEBITUR TERTANGGUNG yang bersangkutan setelah tanggal diputuskannya ASURANSI KREDIT, sedangkan risiko KREDIT yang telah direalisasi sebelum pemutusan ASURANSI KREDIT tetap berlaku sampai berakhirnya ASURANSI KREDIT; (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penghentian ASURANSI sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini TERTANGGUNG tidak mengajukan keberatan, maka TERTANGGUNG dianggap telah menyetujui penghentian ASURANSI KREDIT tersebut; (4) Terhadap penghentian ASURANSI KREDIT tersebut pada ayat (1) pasal ini, TERTANGGUNG akan menerima pengembalian premi yang dihitung secara Prorata terhadap sisa jangka waktu ASURANSI KREDIT yang masih berjalan dibandingkan dengan seluruh jangka waktu ASURANSI KREDIT; Pasal 19 PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan dari Ketentuan dan syarat - syarat Asuransi Kredit ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak musyawarah dilakukan; (2) Dalam hal timbul perbedaan pendapat antara TERTANGGUNG dengan PENANGGUNG mengenai penafsiran dan atau pelaksanaan ketentuan dan syarat – syarat Asuransi Kredit ini dan tidak dapat diselesaikan sendiri Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal, maka TERTANGGUNG dan PENANGGUNG memilih penyelesaian perselisihan dengan cara arbitrase melalui BAdan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (3) Keputusan BANI bersifat final dan mengikat bagi TERTANGGUNG dan PENANGGUNG; Pasal 20 PENUTUP Ketentuan dan syarat - syarat ASURANSI KREDIT merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Polis. Berkenaan dengan hal tersebut apabila Tertanggung telah menyetujui maka pembayaran biaya pertanggungan harap dilimpahkan ke rekening PENANGGUNG, Konfirmasi mengenai persetujuan atas Surat Penawaran Pertanggungan Kredit sebagaimana tersebut di atas, harap dikirimkan kepada kami selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Penawaran Pertanggungan Kredit ini. Pengiriman melebihi batas waktu tersebut tidak mengikat Penanggung untuk menerbitkan Polis Asuransi Kredit. Selanjutnya Polis Asuransi Kredit akan kami terbitkan setelah TERTANGGUNG melaporkan realisasi kredit dan telah membayar lunas biaya pertanggungan.

Related Posts

POLIS ASURANSI KREDIT MULTIGUNA - wording
4/ 5
Oleh