Saturday 2 April 2016

MARINE HULL INSURANCE - asuransi Rangka kapal

1.             MARINE HULL INSURANCE Asuransi yang menjamin kepentingan tertanggung atas Rangka Kapal Laut terhadap kerusakan / kerugian yang terjadi sebagai akibat dari musibah / kecelakaan.

2.             TERTANGGUNG
§     Pemilik kapal
§     Perusahaan pengirim / pengangkutan
§     Perusahaan Pembuat kapal
§     Pihak lain yang memiliki insurable interest (Leasing, kreditur, dll)

3.             OBYEK PERTANGGUNGAN
§     Kapal yang sudah beroperasi (In- Commision vessell)
§     Kapal yang sudah sedang dibangun (Vessell under construction)
§     Kapal yang sedang diperbaiki (Vessell under repair)
§     Kapal yang melakukan pelayaran untuk diserahkan kepada pembelinya atau pemiliknya (vessell on delivery voyage)

4.             KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
o        Rangka kapal beserta mesin-mesinnya (Hull & Machineries)
o        Kepentingan Penyewa / pen-charter kapal (Charterer’s Interest). Biasanya berupa penggantian biaya-biaya operasional yang akan/telah dikeluarkan penyewa selama dia menyewa kapal tersebut.
o        Biaya Sewa (Charterer’s Freight). Biasanya berupa penggantian biaya sewa atas jangka waktu sewa yang belum dijalani, diakibatkan terjadinya total loss atas kapal tersebut.
o        Uang Tambang (Freight). Penggantian uang tambang yang baru dibayar apabila barang sudah sampai tujuan (Payable at destination)
o        Tanggung jawab hukum ats pihak ketiga (Third party liability / Collision Liability)

5.             JENIS KAPAL YANG DAPAT DI COVER
§     Kapal Penumpang (Passengers Vessel) ; Feri, Kapal motor (KM), dll
§     Kapal Barang (Cargo Vessel)
§     Kapal Penumpang + barang (Cargo & passengers vessell)
§     Tankers
§     Kapal Keruk (Dredger)
§     Kapal Tundan / penarik (Tug Boat)
§     Kapal Penolong (Salvage Vessel)
§     Tongkang (Barges)
§     Pontoons (Ponton)
§     Kapal penangkap ikan (Fishing vessel)
§     Kapal Pesiar (Yachts)
§     Kapal Peti Kemas (Container vessel)
§     Kapal penyuplai Kegiatan pengeboran (Drilling Rig Supply vessel)
§     Dll
..

6.             JENIS POLIS MARINE HULL
o        Time Policy (polis berjangka) à Polis yang menutup pokok pertanggungan untuk suatu periode waktu
o        Voyage Policy  Ã  Polis yang menutup pokok pertanggungan untuk perjalanan atau pelayaran tanpa memandang lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayaran tersebut, misalnya dari Jakarta à osaka.
o        Mixed Policy à  polis yang menutup pokok pertanggungan untuk perjalanan atau pelayaran dari satu tempat ke tempat lainnya dan dalam periode waktu tertentu. misalnya :
            Kapal berlayar dari A à B                     
            Di B dari tanggal ….. sampai dengan tanggal ……          > dijadikan 1 polis
Dari B à C      
o        Construction policy à polis yang digunakan untuk pertanggungan sebuah kapal yang sedang dalam masa pembangunan
o        Small craft Policy : untuk kapal-kapal khusus, misanya kapal pesiar

7.             RISIKO-RISIKO YANG DIJAMIN
§     Bahaya Laut (Perils of the seas)
o        Cuaca Buruk (Heavy weather)
o        Tenggelam (Sinking)
o        Terbalik (Capsizing)
o        Tabrakan (Collision)
o        Bersenggolan (Contact) dengan benda-benda terapung, melayang, tetap atau bergerak.
o        Kandas (Stranding)
o        Kapal Menyentuh dasar laut atau karang / pasir (Grounding)
§     Bahaya Sungai (Perils of the river)
§     Bahaya Danau (Perils of the lake)
§     Kebakaran (Fire)
§     Peledakan (Explosion)
§     Pencurian dengan kekerasan (Violence theft)
§     Pengorbanan bagian dari kapal dalam upaya mencegah kerugian yang lebih besar atas kapal yang bersangkutan (Jettison)
§     Pembajakan (Piracy)
§     Pecahnya / hancurnya atau kecelakaan terhadap instalasi atau reactor nuklir
§     Bersenggolan dengan pesawat udara atau benda-benda yang serupa atau dengan alat angkut darat, perlengkapan atau instalasi-instalasi dok atau pelabuhan.
§     Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.
§     Kecelakaan pada waktu bongkar-muat, penggeseran/pemindahan barang atau bahan baker
§     Meledaknya boiler, patahnya As atau cacat tersembunyi pada rangka kapal atau mesin-mesinnya.
§     Kelalaian nahkoda, ABK, atau perwira kapal
§     Kelalaian bengkel (repairer)datau pen-charter
§     Barratry = Pelanggaran atau perbuatan salah yang dilakukan oleh nahkoda atau ABK yang dengan sengaja membuat si pemilik kapal menderita kerugian.

8.             RISIKO YANG DIKECUALIKAN
o        Perang (War Exclusion)
§     Perang sipil, revolusi, pemberontakan, atau tindakan serupa lainnya.
§     Ditahan, disandera dalam kondisi perang
§     Kerusakan akibat senjata saat perang, torpedo, dll.
o        Pemogokan (Strikes Exclusion)
o        Para pelaku pemogokan, partisipan yang mengganggu proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil
o        Terorisme ataupun akibat tindakan seseorang yang memiliki motof politik.
o        Perbuatan Jahat (Malicious Acts Exclusion)
o        Ledakan
o        Senjata perang
o        Perbuatan jahat yang bermotif politik
o        Nuklir
o        Senjata / perang atom/nuklir / bahan radioaktif lainnya

9.             JENIS KERUGIAN YANG DIJAMIN
o        Kerusakan Total (Total Loss)
§     (ATL) = Actual Total Loss à Kapal hancur total.
§     (CTL) = Constructive Total Loss à Kapal belum hancur total, namun biaya perbaikannya akan melebihi nilai pertanggungannya.
o        Kerusakan Sebagian (Partial loss)
§     (GA) = General Average à Mengorbankan barang demi menyelamatkan kapal, misalnya dengan mengurangi muatan, dll.
§     (PA) = Particular Average à Kerugian sebagian atas kapal dan kerugian sebagian tsb bukan berbentuk GA.
o         (SLC) = Sue & Labour Charges à Biaya yang dikeluarkan tertanggung, pegawai, atau agennya, untuk kepentingan mencegah atau memperkecil kerugian atau kerusakan yang dijamin polis
o        (SC) = Salvage Charges à Biaya yang dapat dituntu oleh pihak penolong berkenaan dengan pertolongan yang telah diberikannya terhadap kapal atau barang-barangnya.
o        (CL) = Collision Liability à Tanggung jawab yang berkenaan dengan peristiwa tabrakan antara dua buah kapal.

10.          LUAS JAMINAN
o        All Risk (Full Terms) Institute Time Clause (ITC) Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 280)
o        Menjamin:
§     Kerusakan Parsial (Parsial loss) baik GA ataupun PA
§     Total Loss, baik ATL ataupun CTL
§     SLC
§     SC
§     CL
o        Total Loss Only (TLO) Institute Time Clause (ITC) Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 284)
o        Menjamin:
§     Total Loss, baik ATL, CTL, ataupun Total loss yang disebabkan akibat tindakan GA
§     SLC
§     SC
§     CL
o        Total Loss Only (TLO) Institute Time Clause (ITC) Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 289)
o        Menjamin:
§     Total Loss, baik ATL ataupun CTL. (Total loss akibat tindakan GA tidak dijamin)
§     SLC
§     SC

11.          PERLU DIANALISA
§     Jenis Kapal laut, material, perawatan, dan sertifikasi yang dilakukan
§     Loss ratio
§     Luasnya pertanggungan
§     Spesifikasi kapal (Usia Kapal, Gross tonase, mesin-mesin yang digunakan, faktor keamanan kapal, dll)
§     Wilayah yang dijelajahi (Territorial limit)
§     Kondisi bisnis tertanggung
§     Jangka waktu pertanggungan

12.          PERHITUNGAN TSI
o        Merupakan penjumlahan dari :
§     Total harga Mesin dan Rangka
§     Biaya Biaya Operasional *
§     Biaya Sewa / uang tambang *

13.          RATING
o        Sangat tergantung kepada :
§     Jenis Kapal
§     Spesifikasi, Usia, dan kelayakan alat angkut
§     Luas Jaminan
§     Rate yang berlaku konsultatif Kantor Pusat
§     Advice rate: 1.5 % utk TLO, 3 % untuk All risk. (Dengan syarat kondisi kapal standard)

14.          PROSEDUR AKSEPTASI
§     Tertanggung Mengisi SPPA lengkap dan ditanda tangani
§     Memberikan data-data lengkap dan dokumen-dokumen pendukungnya, antara lain:
§     Ship’s Particular
§     Sertifikat laik laut
§     Surat ukur
§     Sertifikat BKI
§     Akta Kepemilikan
§     Dokumen lainnya yang relevan

15.          PROSEDUR KLAIM
§     Mengajukan klaim ke pihak asuransi
§     Melaporkan dengan segera atas peristiwa klaim (Max 3 x 24 jam)
§     Melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan atas bagian kapal atau barang-barang yang masih dapat diselamatkan untuk meminimalisir klaim
§     Menyiapkan Dokumen klaim
§     Form Klaim
§     Asli Polis
§     Asli Photo Dokumentasi Bertanggal
§     Hasil survey klaim (dari surveyor)
§     Adjuster report
§     Dokumen lainnya yang relevan
Catatan :
1.            Kelas bisnis utama dalam marine insurance
                      Hull (‘time’ account)
                      Cargo (‘voyage’ account)
                      Liability
                      Energy (‘rig’ account)
                      War
                      Assumed Reinsurance
                      Incidental Nonmarine
                      Incidental Aviation

Tambahan :
Hull
                      Termasuk semua risiko yang diunderwrite pada original policy & mungkin termasuk risiko selain physical damage to vessel (e.q liability)
                      Hull account tidak terbatas pada Ocean Hull saja, tetapi juga:
Building risks (of vessel)
Fishing vessels (Kapal nelayan)
Coaters (kapal pantai)
Kapal sungai & barges
Yachts
                      Hull juga melibatkan Towage yang memerlukan spesific protection
                      Kebanyakan fleet memiliki ‘unbalanced structure’, yaitu sedikit kapal dengan nilai sangat tinggi plus kapalkapal lain yang nilainya rendah.

Yachts
                      Liability Yachts sangat tinggi, beberapa kali nilai hullnya, dapat melebihi liability Oceangoing vessel
                      Diunderwrite oleh specialist market
                      Bila diunderwrite besamasama dengan hull account yang lain, tetap akan diidentifikasi dan diproteksi secara terpisah, hingga mudah dikontrol
                      Mengapa Yacht membutuhkan perhatian khusus?
High liability
Unbalanced account
Lebih banyak buang sauh di marina dari pada berlayar, rentan terhadap natural perils & akumulasi
Pemilik yacht bukan pelaut berpengalaman
2.            Masalah utama yang dihadapi  untuk penutupan “Yatch Account”
Didalam menutup Yatch Account haruslah diperhatikan beberapa hal secara khusus jika dibandingkan dalam penutupal hull pada umumnya. Yatch ini haruslah secara terpisah diidentifikasi dan diproteksi oleh karena mempunyai beberapa persoalan yang serius yaitu antara lain :
1.         Walaupun nilai dari individual hill tidak besar jika dibandingkan dengan kapal barang akan tetapi liability yang mungkin timbul beberapa kali lebih besar dibandingkan nilai kapal / hull value
2.         Kemungkinan terjadinya klaim sangat besar dan melebihi nilai premium
3.            Yatch dibandingkan dengan kapal pesiar lainnya sering/banyak terlibat dalam risiko seperti badai, fire atau natural hazard lainnya sehingga menyebabkan loss accumulation yang dapat disebabkan oleh single event

3                                                                                                               Hal yang harus dipertimbangkan oleh U/W  dalam penutupan :
Energy Business
                      Nilai yang sangat besar
                      Bahaya polusi
                      Natural Catastrophe
                      Business Interruption yang tinggi
                      Kebanyakan Energy business diplaced in ‘a package’, yang menggabungkan Hulls, cargo, Liabilities, dan Properties onshore.
                      Asuransi bisa saja membatasi komitmen pada risiko tertentu dalam package, misalnya dengan melekatkan Refinery Exclusion Clause

Liabilities
                      Meliputi:
P&I (Protection & Indemnity)
Pollution
Stevedores’ liability
dan legal liability lainnya
                      P&I hadir sebagai pengisi gap karena asuransi tidak mampu mengcover semua risiko yang dihadapi pemilik kapal.

            War
                      Meliputi:
Hull war coverage on Hull
Full war coverage on Cargo
Peripheral warlike risk seperti Nationalization, Requisition, Expropriation, Deprivation.
Terrorist attack
Hijacking
                      Sulit mendefinisikan correct & unambiguous description of Risk & reinsurance cover.  Dispute atas definisi ‘an event’ bisa saja terjadi

4.            HULL INSPECTION GUIDANCE

A.            DOCUMENT INSPECTION

A.1.      DOKUMEN FISIK DAN ADMINISTRASI
Periksalah semua dokumen-dokumen yang berhubungan dengan spesifikasi, klas, mesin, rute, dan keselamatan kapal.
Secara umum perhatikanlah badan yang memeriksa dan mengeluarkan sertifikat, tanggal diterbitkan dan masa berlakunya sertifikat :
1.             SERTIFIKAT KLASIFIKASI (Lambung /Hull dan Mesin / Machinery)
2.             SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
3.             SERTIFIKAT KESELAMATAN RADIO
4.             SERTIFIKAT LAIK LAUT (SEAWORTHINESS)
5.             SPECIFIKASI KAPAL/SHIP PARTICULAR
6.             SERTIFIKAT PEMBANGUNAN/BUILDER CERTIFICATE
7.             RUTE PELAYARAN/DAERAH PELAYARAN, perhatikan apakah kapal memiliki peta yang lengkap sesuai dengan daerah pelayarannya.
8.             SERTIFIKAT LAMBUNG TIMBUL/ SERTIFIKAT GARIS MUAT, perhatikan catatan tambahan oleh surveyor penerbit sertifikat yang terdapat pada halaman belakang sertifikat
9.             SERTIFIKAT PERMESINAN, perhatikan catatan tambahan oleh surveyor penerbit sertifikat yang terdapat pada halaman belakang sertifikat
10.          SURAT IJIN BERLAYAR
11.          SURAT UKUR

A.2.      DOKUMEN MESIN, PIPA DAN LISTRIK
Untuk mesin-mesin dan kelistrikan, periksalah gambar diagram dan keadaan fisik yang berhubungan dengan mesin-mesin utama yang terdapat di kapal.
Perhatikan pembuat/manufacturer, tahun pembuatan dan kapasitas masing-masing mesin :
1.             BILGE AND BALLAST PIPING DIAGRAM (DIAGRAM PIPA BILGA DAN BALAS)
2.             INTERMEDIATE SHAFT  AND THRUST SHAFT, untuk kapal-kapal yang relatif panjang
3.             MACHINERY ARRANGEMENT, perhatikan ruang/jarak antar mesin
4.             MAIN BOILERS, SUPER HEATERS, ECONOMISERS AND STEAM PIPING
5.             MAIN ENGINES, PROPULSION GEARS AND CLUTCH SYSTEMS (Tanyakan keberadaan log book dan periksa rutinitas overhaul)
6.             PROPELLER (BALING BALING)
7.             WIRING DIAGRAM (untuk kelistrikan)
8.             STEERING GEAR SYSTEM (hasil pengujian dengan seorang berada di anjungan dan seorang lagi di dekat steering gear)

A.3.      DOKUMEN PERAWATAN/MAINTENANCE
Untuk mengetahui tingkat perawatan mesin-mesin kapal periksalah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perawatan harian, mingguan, bulanan, tahunan atau kegiatan perawatan berkala lainnya, periksalah Maintenance Log Book dengan cermat. Periksalah apakah maintenance schedule sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat mesin-mesin tersebut.
A.4.        DOKUMEN KESELAMATAN & PENANGGULANGAN KEBAKARAN Untuk peralatan penanggulangan kebakaran dan prosedur tanggap darurat, periksalah dokumen yang menyangkut peralatan keselamatan, prosedur dan organisasi keselamatan.

B.            PEMERIKSAAN FISIK

1.             LAMBUNG KAPAL
Pemeriksaan umum lambung kapal meliputi :
1.1.         Geladak cuaca, ambang palka, tutup palka : kebersihan, operational tutup palka
1.2.         Palka kecil, pintu kedap cuaca dan jendela cuaca : masih berfungsi dengan baik, periksa gasket/seal pintu
1.3.         Pipa udara, pipa duga, beserta alat penutupnya: kebersihan dan kelengkapan
1.4.         Ventilasi udara dan penutupnya : kebersihan dan masih berfungsi baik
1.5.         Ruang muat, ruang mesin : kebersihan dan kerapihan
1.6.         Pemeriksaan jangkar dan tali tambat

2.             MESIN DAN INSTALASI LISTRIK
2.1.         PEMERIKSAAN MESIN UTAMA: kebersihan, lokasi dari bahan berbahaya dan teknikal alarm
2.2.         PEMERIKSAAN MESIN BANTU
2.3.         PEMERIKSAAN GENERATOR, INSTALASI LISTRIK DAN KABEL LISTRIK: kebersihan, kerapihan
2.4.         KOMPRESSOR UDARA : Katup keamanan disetel pada tekanan berapa
2.5.         PEMERIKSAAN POMPA POMPA: kebersihan, kebocoran seal/gasket
2.6.         PEMERIKSAAN BOTOL ANGIN: Katup keamanan pada tekanan berapa
2.7.         PEMERIKSAAN KETEL UAP :Sistim keamanan manual dan darurat. Katup keamanan pada tekanan berapa
2.8.         PEMERIKSAAN GENERAL SERVICES PUMP

3.             ALAT PEMADAM KEBAKARAN
3.1.         Kontrol jarak jauh untuk penghentian kipas angin dan instalasi mesin sertai suplai bahan bakar di dalam kamar mesin.
3.2.         Sistem pemadam kebakaran dan deteksi asap beserta perlengkapannya.
3.3.         Pencatatan tanggal uji terakhir dari sistem pemadam kebakaran