Thursday 30 March 2017

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SEORANG AGEN

Kewajiban-kewajiban seorang agen adalah:
- Mematuhi instruksi dari Principal
- Melatih kepedulian dan keahlian
- Meningkatkan Tanggung Jawab.
- Bertindak berlandaskan niat baik kepada Principal
- Menghitung penerima uang atas nama Principal.

1. KEPATUHAN
Seorang Agen harus mematuhi instruksaki-instruksi dari Principalnya, yang sesuai hukum, reasonable, dan akan bertanggung jawab atas kerugian apabila instruksi itu tidak dilaksanakan.

Namun seorang Agen tidak wajib melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tindakan yang sia-sia.

2. KEPEDULIAN DAN KEAHLIAN
Agen harus terus meningkatkan kepedulian dan keahlian dalam melaksanakan tugasnya sebagai Agen.

Tingkat kepedulian dan keahlian seorang Agen sangat bergantung pada situasi dan kondisi. Seorang Ahli dan Profesional harus terus meningkatkan kepeduan dan keahliannya, dimana sangat dibutuhkan dalam melaksanakan perannya. Orang yang menyatakan dirinya memiliki banyak keahlian apabila ia mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahannya. Contoh Chaudhry vs Prabakar (1988), seorang pakar mobil sangat antusias menyarankan temannya untuk membeli mobil bekas, yang ternyata tidak layak menurut asuransi. Dia sudah bertindak sebagai Agen bagi temannya dengan menyarankan membeli mobil bekas, namun ia tidak menunjukan kepedulian dan keahliannya.

3.            PERSONAL PERFORMANCE.
Secara umum, seorang Agen tidak boleh mendelegasikan kewajibannya kepada “Sub Agen”.
Namun pendelegasian tersebut dapat diperkenankan bila :
-              Principal secara tegas mengijinkan Agen untuk mendelegasikan seluruh atau sebagian kewajibannya.
-              Tugas-tugas yang didelegasikan hanya besifat klerikal dan kewajiban administrative kepada karyawannya.
-              Pendelegasian tersebut berkaitan dengan layanan masyarakat.
-              Pendelegasian itu suatu hal yang sangat dibutuhkan.

Pada suatu pendelegasian, Sub Agen bertindak atas nama Agen, bukan Principal. Sehingga Agen harus memberikan ganti rugi atas kesalahan-kesalahan Sub Agen dan juga harus bertanggung jawab atas pembayaran Sub Agen.

Hubungan antara Agen dan Principal berdasarkan Kepercayaan, dan berarti harus dilandasi Niat Baik. Agen tidak boleh mempunyai konflik interest dengan Principalnya. Apabila ada masalah, itu harus dsampaikan kepada Principalnya. Ini berarti tidak perlu ada transakasi jual-beli antara Agen dengan Principal sejauh segala sesuatunya sudah jelas.

Contoh Lucifero vs. Castel (1887), Principal memerintahkan Agen untuk mencari dan membeli yacht untuknya. Agen menemukan yacht yang dibutuhkan, selanjutnya membelinya untuk kepentingannya. Lalu menjualnya kembali kepada Principal dengan harga yang lebih tinggi. Pengadilan memutuskan bahwa Principal hanya diwajibkan membayar yacht tersebut sesuai harga beli Si Agen.

Dalam melaksanakan kewajiban niat baik ini seorang Agen harus memiliki keterbukaan (baik ditanya, maupun tidak). Tidak hanya masalah yang harus disampaikan, namun segala sesuatu yang mempengaruhi posisi Principal. Contoh, Keppel vs. Wheeler (1927), dimana seorang agent real estate, diminta menjual rumah Principalnya, yang belakangan dapat setuju pada penawaran £6,150 dan tidak memberitahukan penawaran sebenarnya £6,750.  Penjual menanggung kerugian sebesar £600 dan Agen real estate tersebut, yaitu selisih dari dua penawaran tersebut.

Umumnya Agen tidak boleh bertindak pada dua pihak yang melakukan transaksi. Namun di Bab 9, bisnis asuransi menyampaikan sebuah contoh yang tidak umum dimana lazimnya Agen, dalam waktu yang berbeda bertindak mewakili kedua pihak pembeli dan penjual.

Agen tidak diperkenankan memperoleh keuntungan yang terselebung atas fungsi agencynya.Contoh Hippisley vs. Knee Brothers (1905), seorang Agen perikianan memperoleh diskon dan printers, yang seharusnya dia sampaikan ke Principal. Dia membebani harga normal dan diskon buat dirinya sendiri. Lucifero vs. Castel diatas, juga menggambarkansuatu keuntungan terselubung. Berdasankan prinsip yang sama bahwa seorang Agen tidak diperkenankan memperoleh komisi dari kedua belah pihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

Kadangkala pihak ketiga menyuruh seseorang bertindak sebagai agen untuk menyampaikan suatu pembayaran atau gift atau pendekatan kepada Agen-Agen. Apabila Agen menerima pembayaran atau gift tersebut, maka disebut suap. Dengan menerima suap oleh Agen, maka Principal dapat memecat Agen tersebut, menagih suap tersebut dan Agen atau Pihak Ketiga (atau mungkin nilai kerugian yang lebih besar), membatalkan semua komisi dan semua kontrak sehubungan dengan kasus tersebut. Agen dan Penyuap juga dinyatakan sebagai persekongkolan criminal dalam hasus ini.
 Perlu diperhatikan, bahwa meskipun Agen wajib memberitahukan segala sesuatu ke Principal, Agen harus tetap menjaga kerahasiaan informasi sehubungan dengan kerja Agen itu sendiri.

5. MENGHITUNG PEMBAYARAN
Seorang Agen harus menghitung semua pembayaran yang diterima oleh Principal sesuai dengan konteks tugas Agency. Keuangan dan property antara Agen dan Principal harus tetap terpisah

6. TINDAKAN ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN
Beberapa tindakan yang dapat diambil oleh Principal jika seorang Agen gagal dalam menjalankan kewajibannya. Contohnya Principal dapat :
-              Menuntut Agen secara hukum atas kerugian akibat pelanggaran kontrak.
-              Pada kasus tertentu, menuntut Agen atas kelalaian (contoh : Agen lupa mengembalikan property Principal).
-              Untuk pelanggaran berat (seperti menerima suap, yang digambarkan di atas), memecat Agen tanpa pemberitahuan terlebih dulu dan tanpa kompensasi apapun.
-              Menuntut Agen (atau Penyuap) untuk menggantikan suap yang sudah diberikan ke Agen
-              Jika pelanggaran tersebut berupa penipuan, maka kontrak-kontrak yang dibuat melalui Agen tersebut dibatalkan, berikut juga komisinya.

HUKUM MENGENAI KEAGENAN

 Seorang Agen adalah seseorang yang memiliki wewenang atau berkemampuan/kekuatan untuk bertindak mewakili orang lain, yaitu Principal. Biasanya, tugas seorang agen adalah mengarahkan kepada suatu Kontrak antara Pihak yang diwakilinya dengan pihak lain, yaitu Pihak Ketiga. Sebagai contoh, seorang agen perumahan bertugas mengarahkan Kontrak penjualan antara Pembeli dan Penjual property, dan Perusahaan-perusahaan agency biasanya mengarahkan Pengusaha/provider untuk menjalin hubungan dengan nasabah potensial dengan satu pandangan untuk membentuk suatu Kontrak Kerjasama. Misalnya, Suatu agen perjalanan, yang mengarahkan suatu kontrak antara nasabahnya dengan holiday companies, seperti perusahaan penerbangan dan sejenisnya. Agen pada intinya sebagai penghubung atau “middlemen” (orang yang berada ditengah-tengah). Tentu saja, mereka dapat melakukan kegiatan lain, selain dari mengatur/mengarahkan kontrak-kontrak untuk Principalnya.

Sebagai contoh, penghubung dibidang asuransi, dimana tidak hanya mengatur kontrak asuransi untuk kepentingan nasabahnya saja, tetapi menyediakan bermacam-macam bentuk layanan, seperti :
-              Memberikan saran dan pandangan mengenai management risiko; dan
-              Loss prevention dan bantuan dalam negosiasi klaim.

Dalam beberapa hal, seseorang atau badan yang digambarkan sebagai seorang agen atau perusahaan agency, tidak dapat dianggap agen dalam kacamata hukum. Sebagai contoh,  Agen Motor’ dalam suatu perdagangan kendaraan, tidak berarti ia mewakili sebuah pabrik motor/mobil yang mereka jual.

Sebagian besar, mereka membeli motor dari pabrik atau distributor, dan mereka jual kembali, dimana mereka sebagai Principal. Malahan agen berdasarkan pengertian hukum dapat digambarkan dalam bentuk lain, seperti Penghubung.

Asuransi (Insurance Intermediaries) dapat berdiri sebagai broker, konsultan, ataumenggunakan beberapa predikat. Contoh lain bahwa semua karyawan yang membuat kesepakatan dengan pihak-pihak ketiga (seperti konsumen-konsumen pada tempat mereka bekerja) bertindak sebagai Agen dan Pengusahanya, meskipun biasanya mereka tidak dianggap sebagai agen. Hal ini dapat dipelajari kembali dimana suatu perusahaan yang secara fisik tidak ada/nyata, namun mereka dapat beroperasi melalui agenagen yang menjadi karyawannya.

Karena polis-polis asuransi terkadang diatur melalui Agen, maka pengetahuan hukum atas agency sangat penting bagi siswa-siswa pada bidang study asuransi. Pada bab ini, akan dijelaskan prinsip-prinsip umum berdasarkan hukum mengenai Agency, meskipun dengan literatur yang terbatas.

Disini akan dibahas, bagaimana terbentuknya hubungan antara principal dengan agen.  Selanjutnya akan membahas hak dan kewajiban dari Agen, serta dasar wewenang dan kekuatan yang dimiliki oleh agen. Kemudian menguji wewenang tersebut mempengaruhi Principal dan Pihak Ketiga. Akhirnya dapat memahami proses suatu keagenan mulai terlibat hingga berakhir.

l.             PEMBENTUKAN AGENCY
Hubungan antara Principal dan Agen dapat timbul dari tiga cara utama:
-              By Agreement (or consent), (melalui perjanjian atau persetujuan),
-              By retification (melalui pengesahan)
-              By necessity (melalui kebutuhan)

2.            AGENCY BY AGREEMENT
Hampir setiap hubungan agency terbentuk melalui suatu perjanjian, antara Principal dengan Agen. Perjanjian tersebut terkadang merupakan bagian dari Kontrak itu sendiri, yang digambarkan sebagai kontrak keagenan (agency). Namun, dalam perjanjian instant, tidak terlalu membutuhkan Kontrak Hukum, seperti apabila agent tidak harus menerima komisi, fee, atau pembayaran bentuk lain atas jasanya. Sebagai contoh, seseorang minta bantuan temannya atau keluarganya untuk membeli sesuatu atas namanya tanpa harus membuat kontrak terlebih dahulu antara kedua pihak tersebut

Hal ini perlu untuk dipahami, bahwa disaat seorang Agen ditugaskan untuk membeli atau menjual, atau mengatur suatu kontrak antara Principal dengan Pihak Ketiga, penugasan Agen tersebut tidak harus melalui suatu Kontrak terlebih dahulu. Meskipun seorang agen memiliki wewenang dan kemampuan sesuai yang termuat dalam Kontrak, namun agen tersebut dapat dengan mudah mengabaikannya.

Berdasarkan alasan ini, maka Agen tidak membutuhkan suatu Kontrak Tugas yang khusus, untuk menjalankan kewajibannya dalam membuat suatu Kontrak antara Principal dan Pihak Ketiga. Seorang yang masih akil balik (usia di bawah 18 tahun, sesuai hukum lnggnis) dapat bertindak sebagai seorang agen dan dapat mengatur pembuatan suatu kontrak antara beberapa pihak lain, namun tidak untuk dirinya sendiri, misalnya kontrak bertujuan keperluan sehari-hari yang bukan kebutuhan pokok.
Agen dapat ditunjuk melaui Perjanjian yang terungkap (express) dan tersirat (implied).

2A.         APPOINTMENT BY EXPRESS AGREEMENT
Sebagian besar agen, termasuk juga agen-agen asuransi, terbentuk melalui metode ini.  Perjanjian tersebut merupakan suatu yang formal, karena tertulis. sedangkan yang informal adalah secara lisan.

Pada suatu Perjanjian formal, terms mengenai agency ( termasuk batasan wewenang dan kemampuan agen, kewajiban, periode perjanjian, dan komisi atau kompensasi lainnya) biasanya akan diatur secara detail. Umumnya penunjukan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk AKTE. Jika agen ditunjuk melalui Akte maka akte tersebut memiliki kekuatan hukum. Jika Agen tersebut diberikan kuasa untuk menandatangani atas nama Principal, maka Agen tersebut harus ditunjuk dengan metode ini.

2B.          APPOINTMENT BY IMPLIED AGREEMENT
Suatu perjanjian keagenan dapat tersirat dari hubungan beberapa pihak dan hubungan baik antar mereka. Suatu proses keagenan yang tersirat terjadi, disaat suatu pihak bertindak mewakili dan atas permintaan pihak lain, dan atas pekerjaannya tersebut, memperoleh komisi atau bentuk pembayaran lainnya.

Wewenang seorang agen, dapat berubah, dari express authority menjadi implied authority (tersirat). Disaat penunjukan seorang agen melalui implied agreement, maka semua wewenang agen tersebut menjadi implied. Ada juga penunjukan melalui express agreement, namun wewenang agen tersebut tidak semuanya express authority.

3.            AGENCY BY RATIFICATION
Pada beberapa kejadian, hubungan antara principal dengan agen dapat timbul melalui kronologis/history masa lalu (setelah si agen sudah melaksanakan kewajibannya) sejauh sesuai dengan doktrin ratification. Misalnya, si A dianggap sebagai agennya si B dan bertindak atas nama si B, dan disetujui untuk menjual mobil si B ke si C. Selanjutnya A dapat menyepakati (men-sahkan atau membuat dealing). Dalam hal ini A dapat melakukan pemaksaan-pemaksaan terhadap C untuk segera menyelesaikan proses pembelian mobil tersebut. Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar Pengesahan dapat dilaksanakan :
Tindakan Agen harus sesuai dengan ‘pokok atau inti’ kepentingan Principal dan bukan atas kepentingannya. (Contoh: Agen harus membuat segala sesuatunya menjadi jelas,bahwa mobil yang dijual ini adalah milik Principal dan bukan mobilnya sendiri, meskipun nama principal tidak perlu diketahui).
-              Principal harus menyadari bahwa ada keterlibatan agen dalam proses tersebut.
 -             Pada saat pengesahan, Principal harus sudah memahami betul, segala sesuatu sehubungan dengan aktivitas tersebut, atau tidak harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
-                      Principal harus ada dan sudah memiliki kapasitas untuk membuat kontrak pada saat tindakan keagenan dilakukan. Contoh kasus : Kelner vs Baxter (1866), suatu promotor dan sebuah perusahaan membeli barang-barang untuk keperluannya sendiri sebelum kedua pihak tersebut terikat oleh suatu kontrak keagenan. Disaat ikatan keagenan terbentuk, promotor minta agar pembelian yang dilakukannya disahkan, tapi pengesahan tersebut tidak disetujui principal (perusahaan).
-                       Pengesahan harus dalam periode yang reasonable.
-              Tindakan-tindakan illegal dan ceroboh tidak dapat disahkan.
 -             Seluruh Kontrak harus memperoleh pengesahan

Suatu pengesahan akan valid adalah periode waktu lampau yang reasonable atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Agen. Namun, pengesahan hanya berlaku untuk tindakantindakan yang sudah dilakukan Agen dan bukan merupakan wewenang bagi Agen untuk selanjutnya.

Berdasarkan dokrin pengesahan, bahwa seseorang dapat mengesahkan sebuah kontrak asuransi yang sudah diatur/disusun untuk kepentingannya, meskipun orang tersebut tidak menyadari bahwa agen asuransi yang sudah mengatur cover-nya. Pada asuransi marine, kontrak dapat disahkan setelah kerugian terjadi.

4.            AGENCY BY NECESSITY
Agency berdasarkan kebutuhan terjadi ketika seseorang timbul rasa memiliki/berkewajiban atas orang lain dan suatu kondisi darurat yang mengharuskan dia untuk melindungi orang lain.

 Contoh, Great Northern railway Co. vs. Swaffield (1874) suatu perusahaan rel kereta api, dimana yang bukan kesalahan di pihaknya, sehingga tidak dapat melanjutkan pengiriman seekor kuda sampai ke consignee melalui jalur kereta dan tidak dapat melakukan komunikasi dengan Pemilik kuda untuk menerima intruksi selanjutnya. Perusahaan mempertanggungjawab agar kuda dapat diamankan, sambil menunggu recovery biaya dan Pemilik Kuda (owner).

Suatu Agency berdasarkan kebutuhan akan timbul disaat tidak memungkinkannya memperoleh instruksi dari Owner pada saat kejadian. Saat ini Agency seperti ini sangat jarang terjadi, karena teknologi komunikasi yang semakin canggih.

ASSIGNMENT - Satu pihak dalam kontrak, dapat memindahtangankan

Berdasarkan doktrin dari Privity of Contract diatas, dapat menuntut berdasarkan kontrak tsb.
Satu pihak dalam kontrak, dapat memindahtangankan hak-hak mereka berdasarkan kontrak
keorang lain.

1.            TRANSFER OF RISKS.
Satu pihak dalam satu kontrak dapat memindah tangankan hak-haknya terhadap pihak lainnya berdasankan kontrak tsb.

Contoh . Kontrak antara A & B, A berhutang kepada B sejumlah $.100. B yang berhak atas uang tsb dapat memindahtangankan haknya atas uang tsb kepada C. ¨ C benhak memaksa A untuk membayar uang.  Assignment dapat dibagi sebagai berikut:

1A.         Statutory Assignment Under the LPA S.136.
The Law of Property Act 1925, S.136 ¨ assignment dari suatu hutang, menyebabkan berpindah tangannya kepada assignee hak hukum atas hutang itu, dan perpindahan hak hukum itu memberi hak hukum kepada assignee untuk menuntut si debitur dengan namanya sendiri.
Namun demikian, assignment harus memenuhi syarat-syarat sbb
-              Assignment tsb harus absolute sifatnya, dan bukan conditional (bersyarat), juga bukan hanya untuk sebagian dari hutang itu.
-              Assignment itu harus dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh assignor, dan
-              Assignment itu harus diikuti dengan pemberitahuan tertulis kepada si debitur.

1B.          Equitable Assignment
Jika suatu assignment tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh UU, assignment masih tetap dapat dijalankan, yakni berdasarkan equity (equitable assignment) asalkan kehendak untuk melakukan assignment itu jelas data-datanya.  Pemberitahuan assignment tidak perlu diberikan kepada orang yang berhutang, tetapi ada keuntungan dengan 2 alasan :
-              Suatu assignee dibatasi oleh beberapa pembayaran yang mana orang yang berhutang mungkin membuat kepada assignor sebelum mereka memperoleh pemberitahuan dan assignment. Jika A membayar setengah dan hutang $.50 kepada B, C tidak dapatmenuntut jumlah ini dan A dan akan, jika perlu, harus menuntut B (assignor) untuk itu.
-              Pemberitahuan kepada orang yang berhutang (debtor) perlu untuk melindungi hak assignee terhadap assignees lainnya.

1C.          Rightswhich cannot be Assigned.
 Hak-hak yang tidak dapat dipindah tangankan adalah hak-hak dibawah kontrak-kontrak personal (Personal Contract).

Personal contract ¨ kontrak-kontrak dalam kaitan mana dipandang tidaklah wajar/pantas untuk memintakan suatu pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada orangorang yang bukan pihak dengan siapa mereka telah mengadakan kontrak itu.

Kontrak-kontrak asuransi pada umumnya tergolong sebagai personal contracts, dalam pengertian bahwa penanggung setuju untuk menyediakan cover atas dasar personal tertanggung.
Sebagai Cth adalah asuransi kendaraan bermotor adalah bukan freely assignable karena seorang penanggung mau mengcover polis kendaraan bermotor tsb tidak hanya tergantung pada kendaraan bermotor tsb tetapi juga pada banyak faktor personal dan tertanggung, seperti umur dan catatan mengemudi.

Hak-hak dari satu pihak dibawah personal contract, seperti hak-hak tertanggung dibawah kontrak-kontrak marine hull, motor vehicle dli, hanya dapat dipindah tangankan oleh pihak tsb kepada orang lain (yang bukan pihak dalam kontrak itu) atas persetujuan pihak lainnya dalam kontrak tsb.

2.            TRANSFER OF OBLIGATIONS
Pada Umumnya kewajiban-kewajiban satu pihak tangankan kepada orang lain, kecuali dengan persetujuan pihak yang lain dalam kontrak itu dan assignee.  Cth. Jika A berhutang ke B $.100 dan B berhutang ke C $.100, mereka dapat menyetujui diantara mereka bahwa hutang B dapat dihapuskan dan C akan diijinkan untuk memperoleh kembali uang dan A. Hal ini dikenal sebagai suatu Novation.
Dalam hal ini tidak ada yang dipindah tangankan, lebih satu hutang dibatalkan oleh perjanjian dan suatu hutang baru dibuat.

REMEDIES IN CONTRACT - PEMULIHAN KONTRAK

Macam-macam remedies utama antara lain :
- An action for damages.
- An action for specific performance.
- An action for an injunction.

1.            RESCISSION
Penggugat mengajukan permohonan kepada pengadian agar membatalkan kontrak tsb.

1A.         Rescission for Misrepresentation
Misrepresentation membuat kontrak dapat dibatalkan dan pihak yang dirugikan bebas dari kewajiban sesuai kontrak dan diberikan hak untuk memperoleh kembali property yang sudah transfer.

Hak untuk membatalkan akan hilang:
-              Jika para pihak tidak dapat dikembalikan kepada posisi mereka semuIa.
-              Jika pihak ketiga memperoleh hak sesuai kontrak.
-              Jika pihak yang dirugikan mengetahul misrepresentation, mensahkan kontrak secara jelas atau dengan tindakan.
-                      Jika terdapat suatu penundaan yang tidak masuk akal.

1B.          Rescission for Breach of Contract
Kegagalan untuk melaksanakan suatu kontrak dengan benar ¨ breach.

F2.          DAMAGES
Tergugat wajib membayar ganti rugi atas kerugtan yang diderita penggugat

2A.         Types of Loss
Ketika menilai kerugian dalam kontrak, pengadilan mengenal berbagai jenis kerugian termasuk personal injury, kerusakan property & financial loss.

2B.          Measuring the Loss
 Ukuran kerugian akan beragam tergantung pada situasi.

2C.          Mitigation of Loss
Korban dari pelanggaran kontrak berkewajiban untuk meminimalisasi kerugian mereka dan tidak dapat memperoleh kembali ganti rugi atas kerugian yang mana mereka dapat hindari dengan usaha mereka sendiri.   Prinsip ini juga diterapkan dalam hal klaim asuransi.

2D.         Liquidated Damages and Penalties.
Suatu tindakan untuk melanggar suatu kontrak biasanya adalah suatu tindakan yang tidak menghapuskan ganti rugi. Jumlah yang diberikan ditetapkan oleh Pengadilan.


3.            SPECIFIC PERFORMANCE
Pengadilan memerintahkan tergugat untuk dilaksanakan.

4.            INJUNCTIONS.
Pengadilan memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan sesuatu guna mengakhirisuatu keadaan yang salah. Mis. Merobohkan bangunan.  Suatu kontrak memuat suatu negative undertaking seperti janji untuk tidak bekerja kepada orang lain, suatu injunction dapat dicari untuk mencegah suatu pelanggaran janji. Hal ini dikenal ¨ Prohibitory injunction.
Mandatory injunction ¨ suatu perintah yang mewajibkan tergugat untuk melakukan sesuatu yg positif untuk mengakhiri suatu tindakan yg salah.

5.            LIMITATIONS OF ACTIONS.
Periode waktu yang diijinkan diatur oleh UU, suatu tuntutan yang dibuat terlambat digambarkan sebagai “Statute - Barred”.
Tuntutan untuk pelanggaran kontrak diatur oleh the Limitation Act 1980.

Pembatasan utama dari periode waktu adalah sbb
-              Gugatan berdasarkan simple contract harus diajukan dalam waktu 6 tahun, dihitung dari tanggal terjadinya pelanggaran kontrak.
-              Gugatan dalam hal personal injuries harus diajukan dalam batas waktu 3 tahun, dihitung dari tanggal terjadinya breach.
-              Gugatan berdasarkan speciality contract atau deed harus diajukan dalam batas waktu 12 tahun, dihitung dari saat pelanggaran terhadap kontrak atau deed itu.


5A.         When Time Begins to Run
Periode batas waktu mulai pada tanggal yang mana penyebab dari suatu tindakan timbul.

5B. Claims for Specific Performance, Injunctions or Other Equitable Remedies.
Jika seorang penggugat terlambat membuat tuntutannya, dan menerima kerugian yang sudah terjadi pada mereka, maka remedy ditolak - disebut “delay defeats equity”

Case : Leaf v International Galleries (1950) - penggugat membeli lukisan dan tergugat yang mengatakan lukisan tsb asli. 5 tahun kemudian penggugat menemukan bahwa lukisan tsb tidak asli dan menuntut pembatalan kontrak. Remedy ditolak karena tuntutan tidak dibawa dalam suatu waktu yang reasonable.

DISCHARGE of CONTRACTS - Suatu kontrak dapat berakhir atau hapus

 Suatu kontrak dapat berakhir atau hapus dalam hal:
-   By performance.
-   By breach.
-   By frustration.(tdk mungkin dilaksanakan)
-   By agreement.
-   By operation of law (berlakunya hukum).

1.            BY PERFORMANCE:
Suatu kontrak sudah dilaksanakan apabila masing-masing pihak telah melaksanakan apa yg menjadi kewajibannya sesuai kontrak. Cth. Kontrak jual beli.

1A.         The Duty to Perform
Para pihak harus melakukan secara lengkap apa yg mereka setujui untuk dilakukan.

1B.          Time for Performance
Waktu pelaksanaan ¨ inti/pokok dari kontrak, kegagalan untuk melakukan dalam waktu yang ditentukan akan melanggar (breach) kontrak. Dimana waktu bukan merupakan hal pokok, maka performance harus dilakukan dalam “reasonable time”.

2.            BREACH.
 Jika suatu pelanggaran cukup serius, pihak yang dirugikan memiliki pilihan untuk memberhentikan kontrak.
Pelanggaran terdiri dari berbagai bentuk:

2              A. Breach by Failure to perform.
 Bentuk yg paling umum dari pelanggaran & timbul ketika satu pihak gagal melaksanakankontrak.
Breach of contract dapat terjadi karena :
-              Satu pihak tidak melaksanakan apa yang telah disetujuinya untuk dilaksanakan.
-              Satu pihak melaksanakan apa yang harus dilaksanakannya, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikannya, atau
-              Satu pihak melaksanakan apa yang harus dilaksanakannya, tetapi terlambat.
                Apabila breach serius, maka pihak yang dirugikan berhak meminta pembatalan atas kontrak tsb.

2B.          Anticipatory Breach.
Sebelum waktu untuk melakukan prestasi tiba, satu pihak mungkin mengindikasikan bahwa mereka tidak akan memenuhi bagian mereka dan perjanjian.
Mereka mungkin menolak kontrak dengan mengatakan bahwa mereka tidak akan melakukan atau tidak dapat melakukan.

Contoh :. Seorang penjual setuju untuk mengantar barang. Sebelum waktu pengantaran tiba, penjual membatalkan kontrak. Suatu petanggaran yang terjadi sebelum tanggal pelaksanaan prestasi tiba dikenal sebagai Anticipatory breach.

2C.          Effects of Breach.
Suatu pelanggaran kontrak akan memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntutkerugian dan menghindari kontrak.

3.            FRUSTRATION
Suatu kontrak menjadi tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak karena suatu peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya. Kontrak seperti ini disebut Frustated Contract.
Berdasarkan doktrin frustration contract, pihak-pihak menjadi bebas dari kewajiban mereka. Suatu kontrak berakhir dengan frustration dalam hal sbb:

3A.         Change in Law or Operation of Law.
3B.          Destruction of a Thing Necessary for
Performance of the Contract. Case Taylor v CaIdwell (1863) Hall disewa untuk konser 4 hari, tetapi secara tiba-tiba terbakar sebetum konser.

3C.          Non Occurrence of an event on which the contract depend.
Cth.Case :.Krell v Henry (1903) ) ¨ kasus penobatan yang dihasilkan dan pembatalan kegiatan yang berhubungan dengan penobatan Edward VII yang ditunda karena raja sakit.

3D.         Commerdal Purpose of the Contract Frustated. Suatu kontrak mungkin berakhir ketika suatu perubahan dalam keadaan sekitarnya sedemikian mendasar

3E.          Death or Personal Incapacity.
Meninggal atau penyakit serius akan memutuskan suatu kontrak.

3F.          Effects of Frustration
Frustration secara otomatis mengakibatkan kontrak berakhir.
Law reform (frustated contracts) Act 1943, sebuah kontrak berakhir dengan frustration sbb:
-              Semua jumlah yang dibayar sebelum frustration dapat diperoleh kembali.
-              Uang yang dapat dibayar sebelum frustration tidak dapat dibayar lagi.
-              Dimana satu pihak menganugerahkan suatu keuntungan sebelum frustration, mereka memperoleh kembali sejumlah kompensasi.

E4.          DISCHARGE BY AGREEMENT
Para pihak dapat mengadakan suatu kesepakatanuntuk membebaskan kedua belah pihak dan kewajibannya.  Kontrak menjadi berakhir atas dasar kesepakatan.

4A.         Discharge of Money Debts
Suatu hutang tidak dapat diakhiri dengan pembayaran suatu jumlah yang Iebih kecil.

E5.          DISCHARGE BY OPERATION OF LAW.
Suatu kontrak dapat berakhir dengan operasi hukum itu sendiri.

DEFECTIVE CONTRACTS - Faktor-faktor yang dapat merusak sahnya / validitas suatu kontrak

Faktor-faktor yang dapat merusak sahnya / validitas suatu kontrak :
-              Illegality
-              Improper pressure.
-              Mistake (kesalahan)
-              Misrepresentation.
-              Non Disclosure.

1.                    ILLEGALITY.
Kontrak-kontrak yang ilegal ¨ kontrak-kontrak yg bertentangan dengan ketentuan hukum (contrary to law) atau yang dibuat dengan melanggar ketertiban umum (public policy) atau kesusilaan atau yang dapat menjadi void (batal demi hukum).

1A.         Contracts which are contrary to law
Kontrak untuk memalsukan banknote, mencuri harta benda atau membunuh.

1B.          Contracts which are Contrary to Public Policy.
Kontrak yang membawa akibat dimana membahayakan publik atau secara sosial tidak menyenangkan.
Kontrak yang cenderung melanggar kesusilaan. Kontrak yang mendorong prostitusi atau yang melanggar susila berlawanan dengan moral yang baik dan karena itu illegal. Contracts affecting the freedom of marriage (kontrak yang merusak kebebasan perkawinan).

1C.          Contracts in Restraint of Trade
Pembatasan dapat diambil dalam berbagai bentuk dan berikut contoh sederhana dari 2 jenis
utama :
-              Restraints on Contracts of employment.
                Kontrak pekerjaan kadang memuat bahwa buruh, jika mereka berhenti kerja, tidak boleh pindah kerja ke perusahaan sejenis yang merupakan perusahaan saingan.
-              Restraint on the seller of a business.
                Ketika sebuah bisnis terjual, pembeli akan selalu membutuhkan penjual untuk menyetujui bahwa dimasa depan mereka tidak akan membawa bisnis sejenis dalam persaingan.

2.                    EFFECTS OF ILLEGALITY
Suatu kontrak yang berlawanan dengan hukum secara umum dihindari dan pengadilan tidak akan menolong satu pihak, kontrak kemudian tidak mempunyai kekuatan dan selanjutnya, uang atau barang-barang yang diberikan sesuai kontrak tidak dapat memperoleh kembali dengan melakukan suatu tindakan di pengadilan.

Jika suatu kontrak adalah illegal sebagian saja, pengadilan mungkin menjalankan bagian yang valid dari kontrak dan menolak membantu bagian yang berlawanan dengan hukum.  Hal ini disebut dengan “Severance” (Pemutusan)

3.            IMPROPER PRESSURE
  Tekanan yang berlebihan dan tidak wajar (improper pressure) kepada pihak lain sehinggapihak lain itu terpaksa berkontrak dengannya, dapat membuat kontrak itu “voidable” (dapat dimintakan pembatalan).
Tekanan seperti ini dapat berbentuk “duress” (paksaan) atau “undue influence” (mempengaruhi dengan cara yang tidak sehat).
3A.         Duress.
 Semula hanya timbul ketika sebuah kontrak dicapai melalui kekuatan atau ancaman kekuatan terhadap pihak berkontrak lainnya.

3B.          Undue Influence
Konsep dari undue influence ¨ suatu produk dari kewajaran yang diakui lebih dari bentuk kecerdikan yang tidak kentara dan persuasion (bujuk rayu). Hal ini timbul ketika satu pihak memiliki posisi yang dominan dari pihak lain. Contoh : orang tua dan anak, dokter dan pasien, pemimpin agama dan umatnya, dll.

4.            MISTAKE
 Mistake pada satu pihak dalam mengadakan suatu kontrak dapat berbentuk kekhilafan yang berkenan dengan pokok atau objek dari kontrak, kekhilafan mengenai identitas pihak lainnya dan kekhilafan dalam menuangkan isi perjanjian.  Mistake dapat mengakibatkan kontrak batal atau dapat dimintakan pembatalan.

4A.         Mistake concerning the Subject Matter of the Contract
 Mistake mungkin berhubungan dengan keberadaan dari subject matter.
Case : Coutourier v Hastle (1856)

Mistake mungkin berhubungan dengan identitas dari subject matter.  Dimana terdapat suatu kekhilafan atas kualitas dan subject matter, kontrak tidak batal sesuai common law atas mistake.

4B.          Mistake as to Identity of the Other Party
A  mungkin masuk kedalam suatu kontrak dengan B, tetapi percaya bahwa mereka secara fakta bertransaksi dengan C.

4C. Mistake Signing of Wntten documents

Seseorang biasanya terikat dengan ketentuan dari suatu dokumen yang ditandatangani, apakah mereka sudah membacanya atau tidak. Menjadi masalah bagi orang yang buta huruf, jika isi dokumen dibaca dengan salah.

Common law mengembangkan pembelaan dari Non est factum, yang mana penandatangan mengadakan pembelaan bahwa dokumen “not my deed”

Skope pembelaan saat ini terbatas. Dalam case Saunders v Anglia Building Society (1971)House of lords mengatakan bahwa pembelaan ini tersedia hanya ketika
-              Penandatangan memiliki “no real understanding” dari dokumen karena kelemahan pendidikan, sakit atau tidak memiliki kapasitas.
-              Terdapat suatu perbedaan yang mendasar antara dokumen yang sebenarnya ditandatangani dari yang satu yang mana ditandatangani, dan
-                Penandatanganan dapat menunjukkan bahwa mereka tidak sembrono dalam menandatangani dokumen.

4D.         Mistake in Recording Agreements - Ractification
 Jika kontrak secara tertulis, tetapi membuat kesalahan dalam rekaman apa yang sudah disetujui, pengadilan mungkin meralat dokumen dan membuatnya menjadi akurat sesuai perjanjian yang sebenarnya.

5.            MISREPRESENTATION
 Misrepresentation adalah penyampaian suatu fakta yang keliru atau salah atau palsu untuk mempengaruhi orang lain agar masuk kedalam kontrak.  Penyampaian fakta yang keliru atau salah mungkin dilakukan sengaja untuk mencari keuntungan yang tidak sehat dari adanya kontrak (fraudulent misrepresentation), atau mungkin tanpa unsur kesengajaan (innocent misrepresentation) Validitas suatu kontrak dapat menjadi rusak dalam hal misrepresentation at:
-              Misrepresentation harus mengenal sesuatu yang menjadi fakta statements atau fakta yang ada berbeda dengan statement hukum.
-              Misrepresentation itu dilakukan oleh satu pihak dalam kontrak ¨ suatu statement oleh pihak ketiga (penonton/melihat pada waktu negosiasi) tidak mempunyai kekuatan.
-              Misrepresentation itu menyangkut fakta material/penting bagi kontrak ybs.
-              Misrepresentation itu menyebabkan terjadinya kontrak yang bersangkutan.
-              Misrepresentation itu menyebabkan kerugian pada penggugat.

5A.         Remedies for Misrepresentation
 Pengaruh dari Misrepresentation ¨ membuat suatu kontrak menjadi dapat dibatalkan. Suatu representation ¨ fraudulent jika seseorang yang membuatnya mengetahui bahwa itu salah atau membuatnya secara sembrono.

Remedies for misrepresentation Rescission ¨ Penggugat (pihak yang dirugikan) dapat mengajukan permintaan pembatalan kontrak.  Damages ¨ dalam hal innocent misrepresentation, tergugat dapat diwajibkan untuk membayar damages (ganti rugi) kepada penggugat. Tapi dalam hal fraudulent misrepresentation, penggugat dapat menuntut damages dan tergugat disamping mengajukan permohonan pembatalan kontrak.

Refusal for further pefformance.
Pihak yang merasa dirugikan kepentingannya dapat menolak untuk melaksanakan kontrak itu apabila ia belum melaksanakannya (refusal of further performance).
Pihak tsb tidak melakukan apa-apa, dan menunggu sampai ia digugat dimana ia dapat menggunakan misrepresentation sbg suatu defence.

Affirmation
Pihak yg merasa dirugikan kepentingannya dalam kontrak dapat jika ia mau, memilih untuk memperlakukan kontrak tsb sebagai mengikat baginya (affirmation). Kesediaannya dpt ditunjukkan secara sikap (by his conduct) atau dgn cara tertulis (by express words).

6.            Non Disclosure
Dalam hubungan dengan kontrak-kontrak dimana pihak-pihak mempunyai suatu “positive duty of disclosure” atau “duty of disclosure” seperti halnya kontrak asuransi yang merupakan Contracts of uberrima fidei atau contracts of the utmost good faith, pelanggaran terhadap duty of disclosure fakta material dapat berpengaruh serius terhadap validitas kontrak ybs serta terhadap pihak-pihak ybs berdasarkan kontrak itu.

7.            Contracts Uberrima Videi - Utmost Good Faith.
Kewajiban untuk mengungkapkan yang berhubungan dengan jenis kontrak tertentu dimana satu pihak lebih mengetahui fakta material.
Contoh : Kontrak asuransi.

TERMS OF A CONTRACT

Di English, hukum biasanya berdasarkan teori “Freedomof Contract” ¨ PengadiIan tidak dapat
campur tangan.

CL.          CERTAINTY OF TERMS.
Terms dari suatu kontrak harus tertentu, artinya syarat-syarat tidak boleh menimbulkan penafsiran yang berbeda.  Terms yang uncertain, terutama jika terms tsb sangat penting dalam kontrak, dapat membuat kontrak batal demi hukum (void). Contoh . Case. Scammel v Ouston (1941)

C2.          CLASSIFICATION OF TERMS
 Terms suatu kontrak dibagi 2 macam yaitu : Express terms & Implied Terms Express Terms ¨ terms yang disepakati bersama oleh para pihak yang mengadakan kontrak itu dan ditegaskan secara tertulis didalamnya.  Suatu express term biasanya mengalahkan suatu implied terms yang bertentangan dengan

-                      express terms.
-                      Implied Terms

Implied terms dari suatu kontrak ¨ terms yang berlaku terhadap kontrak itu meskipun tidak ditegaskan secara tertulis didalamnya. Implied terms perlu untuk memberi Business efficacy kepada kontrak.

Contoh . Case : The Moorcock (1889)
Terms implied berdasarkan fakta 
¨              suatu yang mana sebenarnya tidak dicatat tetapi dianggap diharapkan oleh para pihak.

Terms implied by custom or usage
 ¨             terms dapat menjadi implied oleh kebiasaan di market yang mana para pihak berkontrak beroperasi dan suatu tempat tertentu.

Terms implied in law
¨              Dalam banyak kontrak, hak dan kewajiban para pihak didasarkan pada terms dimana hukum secara otomatis diterapkan pada perjanjian.
Contoh terkenal dari implied terms adalah dibuat oleh Sale of Goods Act 1979, beberapa ketentuan dari Act
-              Terdapat Implied dalam kontrak penjualan, suatu term bahwa penjual memiliki hak untuk menjual barang.
-              Dimana barang dijual berdasarkan diskripsi, terdapat implied term bahwa barang akan sesuai dengan deskripsi.
-              Ketika penjual menjual barang sehubungan bisnis, terdapat implied terms bahwa barangbarang disediakan sesuai kontrak.  Kontrak asuransi mengacu kepada beberapa implied terms. Contoh , MIA 1906 ¨ term dan suatu kontrak asuransi pengangkutan akan efektif dengan kapal harus seaworthiness.

C3.          STANDARD TERMS & EXEMPTION CLAUSES
 Standard term dari suatu kontrak biasanya dicetak didalamnya. Terms standar ini digunakan oleh satu pihak dalam melakukan negosiasi dengan customer yang menginginkan produk atau jasa yang sama.  Polis asuransi (personal line, motor dan rumah) biasanya memiliki standar kontrak.  Standard term perlu untuk menghemat waktu dan bertransaksi secara sederhana. Masih terdapat risiko menyalahgunakan karena konsumen memiliki sedikit kesempatan negosiasi.

Supplier memiliki klausula pengecualian yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab mereka ke pelanggan. 

Guna mencegah penyalahgunaan klausula exemption clause atau exclusion clause, mengkontrol penggunaan klausula tsb dengan sejumlah undang-undang, antara lain “Unfair Contracts Terms Act 1977

C3A.       Common Law Rule.
 Orang yang berhubungan dengan Exclusion clause harus menunjukkan bahwa hal ini sudah menjadi satu bagian dalam kontrak yang artinya bahwa pihak lain harus setuju sebelum atau pada saat kontrak ditandatangani. Penggabungan dapat dilakukan dengan sejumlah cara :

A.            Signing of written documents.
Dimana kontrak dibuat dengan menandatangani suatu dokumen tertulis, penandatangan terikat oleh semua ketentuan dari dokumen, termasuk klausula pengecualian, bahkan jika tidak membacanya.

B.            Notice.
 Jika tidak ada tandatangan kontrak, klausula pengecualian mungkin menyatu dalam suatu pemberitahuan yang dicantumkan pada tempat dimana kontrak dibuat (seperti tiket atau kuitansi).
Case : Chapleton v Barry UDC (1940) Langkah untuk memberitahukan kontrak kepada pihak lain harus dilakukan sebelum kontrak dibuat. Case. OBey v Mariborought Court Ltd (1949)

C3B        Unfair Contracts Terms Act 1977
Act ini berisi hal-hal yang membatasi efektifitas dan Exclusion Clause. Unfair Contract Terms Act diterapkan pada kebanyakan kontrak, tetapi tidak seluruhnya ¨

Kontrak asuransi dikecualikan dari Act ini, karena praktek asuransi sangat tidak menentu Wording polis yang telah dibuat dan diterima sejak bertahun-tahun dan tingkat premi yang susah ditetapkan secara pasti. Harga yang harus dibayar oleh industri asuransi atas pengecualian dari Unfair Contracts Terms Act.

C4.          CONDITIONS & WARRANTIES
Terms dari suatu kontrak dibagi 2 yaitu : Conditions dan warranties.  Dalam hal kontrak komersial perbedaan antara waranties dan conditions adalah sbb:

-              Suatu warranty ¨ suatu term yang berpengaruh hanya pada aspek yang relative kecil dari kontrak ybs. Pelanggaran terhadap suatu warranty membuat pihak yang dirugikan hanya berhak atas ganti rugi dari pihak yang melakukan pelanggaran itu, tetapi Ia tidak berhak meminta pembatalan atas kontrak tsb.
-              Suatu condition ¨ suatu term yang fundamental sifatnya, karena berpengaruh sampai pada akar kontrak tsb. Pelanggaran suatu condition dari kontrak akan memberi hak kepada pihak yang dirugikan tidak hanya untuk menuntut ganti rugi dari pihak yang melakukan pelanggaran, tetapi juga dapat meminta pembatalan kontrak tsb.

Perbedaan antara waranties dan conditions dalam kontrak komersil digambarkan secara jelas dalam Gye (1876). 

Khusus untuk kontrak asuransi, seperti marine, posisi warranties dan conditions dibalik, sehingga warranties dalam kontrak asuransi sama dengan conditions dalam kontrak - kontrak pada umumnya, dan conditions dalam kontrak asuransi sama kedudukannya dengan warranties dalam kontrak - kontrak pada umumnya. 

Dalam praktek bisnis modern saat ini ada suatu kecenderungan untuk mengakui suatu jenis term Iainnya yang dikenal sebagai “intermediate term” ¨ bukan conditions dan bukan warranties.