Thursday 30 March 2017

ASSIGNMENT - Satu pihak dalam kontrak, dapat memindahtangankan

Berdasarkan doktrin dari Privity of Contract diatas, dapat menuntut berdasarkan kontrak tsb.
Satu pihak dalam kontrak, dapat memindahtangankan hak-hak mereka berdasarkan kontrak
keorang lain.

1.            TRANSFER OF RISKS.
Satu pihak dalam satu kontrak dapat memindah tangankan hak-haknya terhadap pihak lainnya berdasankan kontrak tsb.

Contoh . Kontrak antara A & B, A berhutang kepada B sejumlah $.100. B yang berhak atas uang tsb dapat memindahtangankan haknya atas uang tsb kepada C. ¨ C benhak memaksa A untuk membayar uang.  Assignment dapat dibagi sebagai berikut:

1A.         Statutory Assignment Under the LPA S.136.
The Law of Property Act 1925, S.136 ¨ assignment dari suatu hutang, menyebabkan berpindah tangannya kepada assignee hak hukum atas hutang itu, dan perpindahan hak hukum itu memberi hak hukum kepada assignee untuk menuntut si debitur dengan namanya sendiri.
Namun demikian, assignment harus memenuhi syarat-syarat sbb
-              Assignment tsb harus absolute sifatnya, dan bukan conditional (bersyarat), juga bukan hanya untuk sebagian dari hutang itu.
-              Assignment itu harus dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh assignor, dan
-              Assignment itu harus diikuti dengan pemberitahuan tertulis kepada si debitur.

1B.          Equitable Assignment
Jika suatu assignment tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh UU, assignment masih tetap dapat dijalankan, yakni berdasarkan equity (equitable assignment) asalkan kehendak untuk melakukan assignment itu jelas data-datanya.  Pemberitahuan assignment tidak perlu diberikan kepada orang yang berhutang, tetapi ada keuntungan dengan 2 alasan :
-              Suatu assignee dibatasi oleh beberapa pembayaran yang mana orang yang berhutang mungkin membuat kepada assignor sebelum mereka memperoleh pemberitahuan dan assignment. Jika A membayar setengah dan hutang $.50 kepada B, C tidak dapatmenuntut jumlah ini dan A dan akan, jika perlu, harus menuntut B (assignor) untuk itu.
-              Pemberitahuan kepada orang yang berhutang (debtor) perlu untuk melindungi hak assignee terhadap assignees lainnya.

1C.          Rightswhich cannot be Assigned.
 Hak-hak yang tidak dapat dipindah tangankan adalah hak-hak dibawah kontrak-kontrak personal (Personal Contract).

Personal contract ¨ kontrak-kontrak dalam kaitan mana dipandang tidaklah wajar/pantas untuk memintakan suatu pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada orangorang yang bukan pihak dengan siapa mereka telah mengadakan kontrak itu.

Kontrak-kontrak asuransi pada umumnya tergolong sebagai personal contracts, dalam pengertian bahwa penanggung setuju untuk menyediakan cover atas dasar personal tertanggung.
Sebagai Cth adalah asuransi kendaraan bermotor adalah bukan freely assignable karena seorang penanggung mau mengcover polis kendaraan bermotor tsb tidak hanya tergantung pada kendaraan bermotor tsb tetapi juga pada banyak faktor personal dan tertanggung, seperti umur dan catatan mengemudi.

Hak-hak dari satu pihak dibawah personal contract, seperti hak-hak tertanggung dibawah kontrak-kontrak marine hull, motor vehicle dli, hanya dapat dipindah tangankan oleh pihak tsb kepada orang lain (yang bukan pihak dalam kontrak itu) atas persetujuan pihak lainnya dalam kontrak tsb.

2.            TRANSFER OF OBLIGATIONS
Pada Umumnya kewajiban-kewajiban satu pihak tangankan kepada orang lain, kecuali dengan persetujuan pihak yang lain dalam kontrak itu dan assignee.  Cth. Jika A berhutang ke B $.100 dan B berhutang ke C $.100, mereka dapat menyetujui diantara mereka bahwa hutang B dapat dihapuskan dan C akan diijinkan untuk memperoleh kembali uang dan A. Hal ini dikenal sebagai suatu Novation.
Dalam hal ini tidak ada yang dipindah tangankan, lebih satu hutang dibatalkan oleh perjanjian dan suatu hutang baru dibuat.

Related Posts

ASSIGNMENT - Satu pihak dalam kontrak, dapat memindahtangankan
4/ 5
Oleh