Thursday 30 March 2017

DISCHARGE of CONTRACTS - Suatu kontrak dapat berakhir atau hapus

 Suatu kontrak dapat berakhir atau hapus dalam hal:
-   By performance.
-   By breach.
-   By frustration.(tdk mungkin dilaksanakan)
-   By agreement.
-   By operation of law (berlakunya hukum).

1.            BY PERFORMANCE:
Suatu kontrak sudah dilaksanakan apabila masing-masing pihak telah melaksanakan apa yg menjadi kewajibannya sesuai kontrak. Cth. Kontrak jual beli.

1A.         The Duty to Perform
Para pihak harus melakukan secara lengkap apa yg mereka setujui untuk dilakukan.

1B.          Time for Performance
Waktu pelaksanaan ¨ inti/pokok dari kontrak, kegagalan untuk melakukan dalam waktu yang ditentukan akan melanggar (breach) kontrak. Dimana waktu bukan merupakan hal pokok, maka performance harus dilakukan dalam “reasonable time”.

2.            BREACH.
 Jika suatu pelanggaran cukup serius, pihak yang dirugikan memiliki pilihan untuk memberhentikan kontrak.
Pelanggaran terdiri dari berbagai bentuk:

2              A. Breach by Failure to perform.
 Bentuk yg paling umum dari pelanggaran & timbul ketika satu pihak gagal melaksanakankontrak.
Breach of contract dapat terjadi karena :
-              Satu pihak tidak melaksanakan apa yang telah disetujuinya untuk dilaksanakan.
-              Satu pihak melaksanakan apa yang harus dilaksanakannya, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikannya, atau
-              Satu pihak melaksanakan apa yang harus dilaksanakannya, tetapi terlambat.
                Apabila breach serius, maka pihak yang dirugikan berhak meminta pembatalan atas kontrak tsb.

2B.          Anticipatory Breach.
Sebelum waktu untuk melakukan prestasi tiba, satu pihak mungkin mengindikasikan bahwa mereka tidak akan memenuhi bagian mereka dan perjanjian.
Mereka mungkin menolak kontrak dengan mengatakan bahwa mereka tidak akan melakukan atau tidak dapat melakukan.

Contoh :. Seorang penjual setuju untuk mengantar barang. Sebelum waktu pengantaran tiba, penjual membatalkan kontrak. Suatu petanggaran yang terjadi sebelum tanggal pelaksanaan prestasi tiba dikenal sebagai Anticipatory breach.

2C.          Effects of Breach.
Suatu pelanggaran kontrak akan memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntutkerugian dan menghindari kontrak.

3.            FRUSTRATION
Suatu kontrak menjadi tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak karena suatu peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya. Kontrak seperti ini disebut Frustated Contract.
Berdasarkan doktrin frustration contract, pihak-pihak menjadi bebas dari kewajiban mereka. Suatu kontrak berakhir dengan frustration dalam hal sbb:

3A.         Change in Law or Operation of Law.
3B.          Destruction of a Thing Necessary for
Performance of the Contract. Case Taylor v CaIdwell (1863) Hall disewa untuk konser 4 hari, tetapi secara tiba-tiba terbakar sebetum konser.

3C.          Non Occurrence of an event on which the contract depend.
Cth.Case :.Krell v Henry (1903) ) ¨ kasus penobatan yang dihasilkan dan pembatalan kegiatan yang berhubungan dengan penobatan Edward VII yang ditunda karena raja sakit.

3D.         Commerdal Purpose of the Contract Frustated. Suatu kontrak mungkin berakhir ketika suatu perubahan dalam keadaan sekitarnya sedemikian mendasar

3E.          Death or Personal Incapacity.
Meninggal atau penyakit serius akan memutuskan suatu kontrak.

3F.          Effects of Frustration
Frustration secara otomatis mengakibatkan kontrak berakhir.
Law reform (frustated contracts) Act 1943, sebuah kontrak berakhir dengan frustration sbb:
-              Semua jumlah yang dibayar sebelum frustration dapat diperoleh kembali.
-              Uang yang dapat dibayar sebelum frustration tidak dapat dibayar lagi.
-              Dimana satu pihak menganugerahkan suatu keuntungan sebelum frustration, mereka memperoleh kembali sejumlah kompensasi.

E4.          DISCHARGE BY AGREEMENT
Para pihak dapat mengadakan suatu kesepakatanuntuk membebaskan kedua belah pihak dan kewajibannya.  Kontrak menjadi berakhir atas dasar kesepakatan.

4A.         Discharge of Money Debts
Suatu hutang tidak dapat diakhiri dengan pembayaran suatu jumlah yang Iebih kecil.

E5.          DISCHARGE BY OPERATION OF LAW.
Suatu kontrak dapat berakhir dengan operasi hukum itu sendiri.

Related Posts

DISCHARGE of CONTRACTS - Suatu kontrak dapat berakhir atau hapus
4/ 5
Oleh