Monday 27 March 2017

SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN

  Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat sesuai Pasal 1320 KUH Perdata:
1.            Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.            Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3.            Mengenai suatu hal tertentu.
4.            Suatu sebab yang halal.

2 syarat yg pertama adalah syarat subjektif karena mengenai orang-orang atau subjek yang mengadakan perjanjian itu.

Syarat 3 dan 4 dinamakan syarat Objektif, karena mengenai perjanjiannya itu sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Dalam hal syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian tsb batal demi hukum (void), sedangkan dalam hal syarat subjectif tidak dipenuhi, perjanjian itu bukan batal demi hukum melainkan dapat dimintakan pembatalannya (voidable).

Ad.1.Sepakat
mereka yg mengikatkan dirinya. Kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tsb harus sepakat, setuju atau seia – sekata mengenai hal-hal yang pokok. Kesepakatan yg dimaksud adalah kesepakatan yg bebas dari unsur-unsur kekhilafan (mistake), paksaan (duress) dan penipuan (fraudulent misrepresentation).

Ad.2.     Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian Orang yang membuat perjanjian harus cakap menurut hukum.
Pada dasarnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akil balik dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

Menurut PsI.1330 KUH Perdata orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
Orang yang belum dewasa. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan. Orang perempuan dalam hal-hal yg ditetapkan UU, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian tertentu.

Ad.3. Mengenal suatu Hal Tertentu
Artinya bahwa perjanjian itu harus mempunyai pokok (objek) dan bahwa pokok/objek dari perjanjian itu harus tertentu agar perjanjian itu dapat dilaksanakan.
• Contoh . Perjanjian asuransi kebakaran, objek pertanggungannya “sebuah rumah terletak di JI. Percetakan  Negara  2  rt 011/rw 07 no 8 Jakarta Pusat

 Ad.4. Sebab Yang Halal.
Yang dimaksud dengan sebab yang halal disini bukanlah sebab yang mendorong para pihak untuk mengadakan perjanjian, melainkan “isi” atau “maksud” dari perjanjian itu dapat dilaksa nakan.  Cth. Perjanjian “sewa-menyewa”, isinya satu pihak menginginkan kenikmatan suatu barang, sedangkan pihak lain menghendaki uang. Suatu perjanjian yang isinya dilarang oleh UU atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum adalah tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai kekuatan hukum (Psl.1335 KUH Perdata)

Syarat Khusus Berlakunya Perjanjian
Untuk perjanjian tertentu, berlaku syarat khusus/tambahan,. yakni “formalitas” agar perjanjian itu menjadi perjanjian yang sah.  Contohnya Perjanjian perdamaian (dading), harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian hibah bagi benda tetap, harus berupa bentuk akta otentik. Perjanjian hibah bagi benda bergerak, harus ada penyerahan langsung bendanya. Perjanjian seperti ini menjadi sah/beriaku pada saat dipenuhmnya syarat tambahan itu.

Akibat Hukum Dari Perjanjian
Akibat hukum dari semua perjanjian yang dibuat secara sah adalah: Perjanjian tsb berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya (PsI.1338 KUH Perdata).  Perjanjian tsb tidak dapat ditarik kembali, kecuali dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh UU dinyatakan cukup untuk itu (psl.1338 KUH Perdata). Perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikat baik (Psl.1338 KUH Perdata). Perjanjian itu mengikat juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau UU.

Related Posts

SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN
4/ 5
Oleh