Thursday 16 June 2016

Cadangan teknis (technical reserve)

Cadangan teknis (technical reserve) adalah dana yang harus disisihkan untuk memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis. Dalam beberapa literatur sering dijumpai dengan istilah yang berbeda. Misalnya ada yang memakai istilah policy reserve, premium reserve, future policy benefit reserve.

Cadangan teknis pada umumnya terbagi menjadi :
a.       cadangan premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium reserve);
b.      cadangan klaim dalam proses (oustanding claim reserve);
c.       cadangan klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (IBNR claim reserve); IBNR = Incurred But Not Reported
d.      cadangan klaim katastropi (Catasthrop Claim Reserve)

Dalam terminologi asuransi jiwa cadangan teknis identik dengan cadangan premi (premium reserve), di mana dalam perhitungan cadangan premi untuk asuransi jiwa sudah diperhitungkan kemungkinan klaim

a.      Cadangan premi yang belum merupakan pendapatan
Berdasarkan literatur, perhitungan unearned premium reserve dapat dilakukan dengan beberapa metode sebagai berikut:
1)      metode harian (daily basis)
Dalam metode ini unearned premium reserve pada dasarnya merupakan bagian premi untuk sisa masa pertanggungan. Perhitungan dilakukan polis demi polis. Misalnya suatu polis asuransi kebakaran untuk masa pertanggungan 1 tahun, dan jika polis dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 1995, maka cadangan per 31 Desember 1995 adalah sebesar  (360-30)/360 x jumlah premi atas polis tersebut

2)      metode  1/12
Dalam metode ini setiap polis dianggap dikeluarkan setiap awal bulan, dan jika polis itu dikeluarkan bulan Juni, maka cadangan per 31 Desember adalah (12-5)/12 x jumlah premi.

3)      metode 1/24
Setiap polis dianggap dikeluarkan pada setiap pertengahan bulan. Untuk polis  yang dikeluarkan pada bulan Juli, maka cadangannya adalah (24-12) x jumlah premi.

4)      metode flat rate
Cadangan dihitung secara prosentase, misalnya ditetapkan 40% dari aggregate premi selama satu tahun (periode)

b.      Cadangan klaim
Kadang-kadang dalam penyelesaian klaim diperlukan waktu yang kadang-kadang cukup lama, yang disebabkan karena kurang lengkapnya dokumen yang harus dipenuhi atau karena perlu adanya penelitian terhadap penyebab atau jumlah kerugian itu sendiri. Selama proses klaim belum selesai,d an perusahaan harus membuat perhitungan laba rugi pada akhir tahun buku, maka perusahaan harus memperhitungkan kewajiban klaim. Besarnya cadangan klaim pada umumnya berdasarkan suatu perkiraan.

c.       Cadangan  klaim IBNR
Di samping perusahaan harus memperhitungkan cadangan klaim yang masih dalam proses,  juga harus diperhitungkan adanya klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan. Untuk itu perusahaan harus membentuk cadangan klaim IBNR. Metode perhitungan besarnya cadangan klaim IBNR yang lazim dipakai adalah metode triangle.

d.      Cadangan   katastropa
Selain cadangan klaim, perusahaan dalam penetapan premi terkandung pula unsur cadangan katastrop, yaitu cadangan untuk menjaga kemungkinan terjadinya satu kejadian yang bersifat force mayor. Unsur cadangan katastrop in biasanya sangat kecil dan bersifat akumulatif, karena kejadiannya langka.

Pengaturan cadangan teknis
a.       Cadangan premi yang merupakan pendapatan
      Pembentukan cadangan premi yang belum merupakan pendapatan untuk asuransi kerugian harus dihitung dengan cara harian, dikurangi dengan bagian yang direasuransikan untuk setiap polis.
     
      Catatan : ketentuan ini tidak semuanya dapat dipenuhi, mengingat untuk penutupan tidak langsung yang tikda lagi menggunakan bordero. Juga untuk penutupan asuransi yang nilai resikonya tidak merata, misalnya polis CAR, nilai pertanggungan akan semakin membesar.

      KMK No 224/1993 pasal 22
      Cadangan Premi
(1)   cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk asuransi kerugian harus dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang direasuransikan untuk setiap polis


b.      Cadangan klaim
Perusahaan wajib membentuk cadangan klaim yang terdiri dari utang klaim, klaim yang masih dalam proses, dan klaim IBNR. Perhitungan besarnya klaim didasarkan pada perkiraan yang wajar.
UU No 2/1992
à lihat retensi
PP No 73/1992
(1)   setiap perusahaan asuransi dan reasuransi harus membentuk cadangan teknis asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang diselenggarakan, yaitu:
(a)    cadangan teknis asuransi kerugian terdiri dari cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim
(b)   cadangan teknis asuransi jiwa, terdiri dari cadangan premi, cadangan premi anuitas, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim
     
      KMK No 224/KMK.017/1993 pasal 23
Cadangan klaim
(1)   perhitungan cadangan klaim asuransi kerugian harus mencakup:
(a)    jumlah klaim yang telah disepakati tapi belum  dibayar, berikut biaya jasa penilai kerugian dikurangi beban klaim yang menjadi bagian penanggung ulang
(b)   perkiraan wajar atas setiap klaim dalam proses penyelesaian berikut biaya jasa penilai kerugian dikurangi beban klaim yang menjadi bagian penanggung ulang
(c)    perkiraan wajar atas setiap klaim yang mungkin sudah terjadi tapi belum dilaporkan (IBNR) berikut biaya jasa penilai kerugian dikurangi beban klaim yang akan menjadi bagian penanggung ulang

Related Posts

Cadangan teknis (technical reserve)
4/ 5
Oleh

1 comments:

Anonymous
13 February 2018 at 04:02 delete

assalamualaikum , bapak maaf ingin bertanya untuk buku dengan metode yang dijelaskan dia atas apa ya pak ? terimakasih

Reply
avatar