Wednesday 15 June 2016

hal yang harus diperhatikan dalam menilai kualifikasi Kontraktor dalam underwriting contractor's bond


Yang masih penting diperhatikan adalah faktor 5 C yaitu :
CHARACTER
CAPACITY
CAPITAL
CONDITIONAL
COLLATERAL

CHARACTER
Mencari informasi dan dengan memperhatikan dokumen yang diperoleh atas calon Principal perlu diketahui apakah calon Principal mempunyai Character yang baik dalam memenuhi kewajibannya.
     Berapa lama perusahaan beroperasi
     Reputasi perusahaan
     Pemilik perusahaan
     Reputasi management & owner
     Visi & misi perusahaan
     Philosophy / strategy dari Top Management
     Link & Relationships
     Group Perusahaan dan Sister Company

CAPACITY
Apakah calon Principal memeiliki keahlian, pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan jaminan yang diminta
     Pekerjaan dalam proses
     Pekerjaan dalam book order
     Alat-alat berat yang dimiliki
     Human Resourcers
     Skilled Engineers
     Post Experience / Track Record

CAPITAL
Apakah kondisi keuangan calon Principal dapat menunjang pelaksanaan pekerjaan yang diterimanya dan ada tidaknya keseimbangan dengan nilai jaminan yang diminta
     Pertumbuhan Asset Perusahaan
     Cash Flow Perusahaan
     Fasilitas Perbankan
     Equity Perusahaan
     Modal Setor Perusahaan
     Kondisi keuangan Owner & Perusahaan
     Deviden Pay out Ratio
     Current Ratio > 1
     Net Working Capital : Positif
     Profit Margin > 10%
     ROI > suku bunga
     ROE > ROI

CONDITIONAL
Menjamin bahwa  Principal  merupakan bentuk badan hukum yang sah dan dilindungi oleh kekuatan Hukum RI. , Legalitas perusahaan seperti  Akta Pendirian,  NPWP,  SIUP, TDP, Ijin Domisili dan dokumen lainnya serta faktor         ekonomi, politik, serta kondisi bisnis.
Memperhatikan kondisi perekonomian yang sedang berjalan

     Economy
     Trade Sectors
     Bond Wording
     Political Risk
     K K N 
     Escrow Agreement
     Basic Contract

COLLATERAL
Melakukan penilaian terhadap perlunya Collateral atau jaminan seandainya kondisi keuangan Principal kurang memenuhi persyaratan.
1.            Calon Principal tidak dalam kondisi menderita kerugian secara akumulasi yang mengakibatkan modal sendiri sudah dibawah 25% atau bahkan telah minus.
2.            Saldo Rekening Koran Bank pada bulan terakhir jumlahnya masih dianggap memadai untuk memenuhi

Contoh :
              Indemnity Agreement
              Cash Assets
              F E O
              Personal Guarantees
              Fixed Assets
*           Outputnya berupa Penetapan Plafond Jaminan setiap Prinsipal
*           Komite Appraisal seyogyanya yang mempunyai latar belakang pengetahuan Finance Management for not Finance Manager, Analisa Modal Kerja & Analisa Proyek, Ekspor Impor


CEDING COMPANY & CONFIDENCE
Mengkaji kemampuan Surety Coy.Underwriter harus paham mengenai Treaty of Reinsurance, kemampuan keuangan Surety Coy.

WORDING JAMINAN
Menyatakan keharusan untuk membaca dan memahami wording jaminan sebelum penerbitan jaminan yang diminta oleh calon Principal.
Format dengan wording jaminan bisa berupa :
1.            Format yang diterbitkan oleh Assosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membedakan antara Indemnity System dan        Penalty System untuk Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan
2.             Format yang berasal dari Obligee (pemilik proyek)

Khusus terhadap format yang berasal dari Obligee sangat diperlukan ketelitian dan pemahaman karena ada kemungkinan terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan kondisi maupun hukum di Indonesia misalnya bahwa jaminan tersebut tunduk dan diatur oleh ukum di luar Indonesia


NILAI JAMINAN DAN AKUMULASINYA
Akseptasi yang menyangkut nilai jaminan perlu memperhatikan
1.            Kondisi keuangan perusahaan dalam arti nilai jaminan yang diminta tidak melebihi       ekuitas dan atau total assets
2.            Kemungkinan adanya akumulasi yang bisa dimulai sejak pemberian jaminan    penawaran dan seterusnya

Related Posts

hal yang harus diperhatikan dalam menilai kualifikasi Kontraktor dalam underwriting contractor's bond
4/ 5
Oleh