Monday 6 February 2017

Prinsip utmost good faith merupakan salah satu implied conditions dalam polis asuransi. pengertian prinsip tersebut dan penerapannya dalam polis-polis standar Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.


secara tradisional, kewajiban ini merupakan implied conditions pada penutupan asuransi
-           Kondisi yang tidak tertulis dalam polis
dalam polis-polis standar keluaran AAUI, kondisi tersebut ditempat sebagai bagian dari policy wordings ® tercetak dalam polis
-           Menjadi express conditions
dalam polis-polis standar keluaran AAUI, utmost good faith dijabarkan sebagai :
-          
Kewajiban Tertanggung untuk :
1          Mengungkapkan fakta material
2          Membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi yang disampaikan :
(a)        pada waktu pembuatan perjanjian asuransi; maupun

(b)        selama jangka waktu pertanggungan
Dalam polis-polis standar keluaran AAUI, konsekuensi atas pelanggaran atas prinsip utmost good faith ini :
1          Penanggung tidak wajib untuk membayar kerugian yang terjadi; dan
2          Penanggung berhak menghentikan pertanggungan tanpa wajib mengembalikan premi
-           ketentuan ini tidak berlaku dalam hal Penanggung telah mengetahui pelanggaran tersebut dan dalam waktu 30 hari tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan

Related Posts

Prinsip utmost good faith merupakan salah satu implied conditions dalam polis asuransi. pengertian prinsip tersebut dan penerapannya dalam polis-polis standar Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.
4/ 5
Oleh