Wednesday 21 February 2018

Business interuption insurance (consequential loss) Engineering - Asuransi rekayasa gangguan usaha

Engineering Con Loss Insurance 1. Perbedaan dengan Fire Con-Loss Insurance: a. Bahaya yang dijamin Mengecualikan resiko-resiko yang dijamin fire con-loss insurance dan hanya dalam situasi tertentu dijamin b. Adanya “time excess” yang aplikasinya bervariasi Wordingnya secara umum berbunyi: “The period beginning with the occurrence of the accident and ending not later than …. months thereafter during which the results of the business shall be affected in consequence of the accident, but the company shall not be liable for the ampunt of loss arising during the ….. immediately following the occurrence of the accident” c. Secara umum, jaminan ditujukan kepada mesin-mesin atau peralatan tertentu d. Tidak ada bentuk polis yang standar - setiap kasus dan situasi akan diberlakukan berbeda - tergantung dari masing-masing underwriter - hal ini tidak dapat dihindari karena setiap kasus memiliki kebutuhan cover (jaminan yang berbeda) 2. Luas jaminan: a. sudden and unforeseen damage (tidak termasuk fire, lightning, explosion, flood, inundation, sprinkler leakage, aircraft, earthquake, volcano dan subterranean fire) b. breakdown c. extraneous damage d. other accidental cause as defined in the schedule under Operative Endorsement e. electricity supply failure f. water supply failure g. gas supply failure 3. Pengecualian: a. bahaya-bahaya yang dijamin dalam polis “Fire” b. “Special Perils” yang umumnya sebagai perluasan dari polis “Fire” c. bahaya-bahaya yang dikecualikan berdasarkan “Market Agreement” d. “Wilful Act” atau “Negelect” dari pihak tertanggung e. “Deliberate Act” dari supply authority f. pengurangan supply (a scheme of rationing supply) yang dilakukan oleh pihak “supply authority” g. adanya pekerjaan perbaikan (repairs) atau penggantian (replacement) karena sifat keausan (wear and tear) atau karena sengaja memberikan beban yang berlebihan terhadap mesin-mesin (intentional over loading of machinery) 4. Indemnity Period - umumnya tidak lebih dari 12 blan (<12 bulan) - khusus kepada mesin-mesin/peralatan tertentu ada kalanya lebih dari 12 bulan (misal untuk “key plant”) - pengalaman mencatat bahwa umumnya usaha (business) yang mengalami gangguan dari kerusakan mesin/peralatan akan kembali normal dalam waktu relatif singkat - dengan alasan tersebut maka untuk jaminan “wages” dibolehkan menggunakan “dual basis” dengan minimum 3 (tiga) bulan “indemnity period” Namun pada umumnya untuk kasus dengan indemnity period kurang dari 12 bulan seluruh “wage roll” akan dimasukkan dalam Gross Profit 5. Pertimbangan-pertimbangan underwriting: a. kesiapan fasilitas dan kemampuan untuk melakukan perbaikan b. tersedianya suku cadang c. pengoperasian mesin/peralatan, terutama dalam hal lamanya pengoperasian (misalnya berapa jam dalam seminggu) d. dampak yang normal terjadi apabila mesin/peralatan mengalami kerusakan atas usaha yang dijalankan yang terkait dengan: - jangka waktu indemnity - time excess e. penutupan atas mesin/peralatan tertentu dianggap sebagai tindakan yang sengaja dilakukan tertanggung untuk memilih (deliberate act of selection). Hal ini akan menjadi unsur pertimbangan yang esensial bagi penanggung dalam menetapkan “rating”

Related Posts

Business interuption insurance (consequential loss) Engineering - Asuransi rekayasa gangguan usaha
4/ 5
Oleh