Wednesday 21 February 2018

keadaan dimana Penanggung dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah

keadaan dimana Penanggung dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah, yaitu karena Tertanggung melakukan pelanggaran prinsip Utmost Good Faith seperti : o Innocent misrepresentation : pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan tanpa maksud buruk. o Fraudulent misrepresentation : pemberian keterangan yang tidak benar yang dilakukan dengan sengaja. o Innocent non disclosure (Non Disclosure) : tidak mengungkapkan hal-hal yang diketahui tanpa maksud buruk. o Fraudulent non disclorusure (Concealement) : mengungkapkan hal-hal yang diketahui dengan maksud menipu. Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Related Posts

keadaan dimana Penanggung dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah
4/ 5
Oleh