Thursday 22 February 2018

Polis Deklarasi dalam Asuransi Kebakaran - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Dalam kaitan dengan Polis Deklarasi dalam Asuransi Kebakaran : a. Jelaskan penggunaan dan manfaat dari Polis ini : o Polis ini biasanya dipakai untuk menutup stock (kecuali hasil pertanian) o Memberikan penutupan maksimum, tanpa over insurance sehingga pembayaran premi berlebihan dapat dihindari. o Harga Pertanggungan dalam Polis = Harga Maksimum Stock yang diperkirakan terjadi pada periode 1 (satu) tahun penutupan. o Premi dibayarkan sebesar 75% x premi maksimum stock. Premi harus wajar. o Tertanggung harus membuat laporan deklarasi tentang stock sebenarnya (actual) pada bulan berjalan. Laporan harus diterima tanggal tertentu untuk periode tertentu. Misalnya bulanan atau per-4 bulan sekali. o Pada akhir pertanggungan, premi sebenarnya akah dihitung berdasarkan laporan stock sebenarnya yang telah dikirim. o Premi sebenarnya dibandingkan dengan premi yang telah dibayar pada awal penutupan, akan terlihat apakah terdapat pengembalian atau penambahan premi. o Premiminimum yang menjadi milik Penanggung adalah 50% dari premi total pada awal penutupan. Bila pada awal penutupan dibayar 75% x premi awal, maka premi maksimum yang dapat dikembalikan kepada Tertanggung adalah sebesar 1/3 x 75% premi awal. o Untuk menghindari under-insurance pada penggantian reinstatemen ini, bila terjadi kerugian, harga pertanggungan harus segera dipulihkan kepada kondisi semula dengan membayar premi tambahan secara pro-rata (Automatic Reinstatement Value Clause). b. Hitung berapa premi awal dan premi adjusment pada akhir pertanggungan berdasarkan informasi berikut ini : Harga Pertanggungan = Rp.400 juta Rate premi = 0.25% Deklarasi yang diterima Penanggung sbb : Jan Rp.250 jt July tdk ada dekl.(Rp.400jt) Feb Rp.200 jt August Rp.450 jt  Rp.400jt March Rp.300 jt Sept Rp.150 jt April Rp.350 jt Okt Rp.0 May tdk ada dekl. (Rp.400jt) Nov Rp.200 jt June tdk ada dekl. (Rp.400jt) Dec Rp.300 jt Note : May, June, July  No Declaration, maka stock dianggap max. Rp.400jt Max. stock bln August dihitung Rp.400jt (max. HP) Jumlah Stock 1 tahun = Rp.3,350 jt Rata2 stock 1 bulan = Rp.3,350 jt : 12 = Rp.279,166,667 Premi sementara (dibayar dimuka) : Rp.400,000,000 x 0.25% x 75% = Rp.750,000 Premi sebenarnya : Rp.279,166,667 x 0.25% = Rp.697,917 (--) Premi adjusement = Rp.52,083  Refund premium (Max. Refund premi : 1/3 x Rp.750,000 = Rp.250,000) c. Jelaskan persyaratan yang mengatur apabila terjadi kerugian pada Polis Deklarasi. o Dasar penetapan nilai yang tercantum pada deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tsb. o Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tsb berlaku untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka Penanggung hanya akan liable atas nilai selebihnya di atas nilai stock barang2 tsb pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang lain tsb. Dan Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya spt tsb di atas (atau, jika ada polis2 deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tsb), tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum di Polis ini berbanding dengan seluruh nilai stock barang. o Jika setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tsb ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tsb dengan jumlah yang seharusnya diberitahukan. o Meskipun terjadi kerugian, dimengerti bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlakunya Polis dan Tertanggung membayar premi tambahan atas jumlah daripada setiap kerugian secara prorata dihitung dari sejak terjadinya kerugian tsb s/d tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan. Premi tsb dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi tsb tidak akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan perhitungan akhir. d. Uraikan masing2 3 (tiga) keuntungan dan kerugian bagi Tertanggung bila menggunakan Polis Deklarasi. Keuntungan Polis Deklarasi bagi Tertanggung : o Premi dibayar dimuka 75% dari premi maksimum stock o Memperoleh maksimum cover o Menghindari over insurance, sehingga pembayaran premi berlebihan dapat dihindari. Kerugian Polis Deklarasi bagi Tertanggung : o Harus mengirim deklarasi stock setiap bulan. o Bila terlambat melapor, stock dianggap adalah max. Sum Insured. o Pengembalian premi terbatas, yaitu max. 1/3 dari premi yang dibayar pada awal periode pertanggungan.

Related Posts

Polis Deklarasi dalam Asuransi Kebakaran - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
4/ 5
Oleh