Monday 4 December 2017

IT HAZARD CLARIFICATION CLAUSE

Property damage covered under this Policy shall mean physical damage to the substance of property.

Physical damage to the substance of property shall not include damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure,

 Consequently, the following are excluded from this Policy:
  1. Loss or damage to data or software, in particular detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software, which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property, shall be covered.
  2. Loss or damage resulting from a impairment in the function, availability, range of use or accessibility of data, software or computer program, and any business interruption losses resulting from such loss or damage.

KLARIFIKASI BAHAYA IT
Kerusakan properti yang tercakup dalam Polis ini berarti kerusakan fisik pada substansi properti.

Kerusakan fisik pada substansi properti tidak termasuk kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya adanya perubahan data, perangkat lunak atau program yang merugikan yang disebabkan oleh penghapusan, korupsi atau deformasi struktur asli,

Akibatnya, berikut ini dikecualikan dari Polis ini:
1.         Kerugian atau kerusakan pada data atau perangkat lunak, khususnya perubahan data, perangkat lunak atau program komputer yang merugikan yang disebabkan oleh penghapusan, korupsi atau deformasi struktur asli dan kerugian bisnis yang disebabkan kerugian atau kerusakan tersebut.

Terlepas dari pengecualian, kehilangan atau kerusakan data atau perangkat lunak ini, yang merupakan akibat langsung dari kerusakan fisik yang diasuransikan terhadap substansi properti, harus dijamin.

2                    Kerugian atau kerusakan akibat gangguan fungsi, ketersediaan, jangkauan penggunaan atau aksesibilitas data, perangkat lunak atau program komputer, dan kerugian bisnis yang disebabkan kerugian atau kerusakan.

Related Posts

IT HAZARD CLARIFICATION CLAUSE
4/ 5
Oleh