Sunday 27 November 2016

pengecualian yang ada pada Polis Asuransi Kaca (Glass Insurance).

Exclusion Glass Insurance :a         Kebakaran, b         Consequential Loss / Business interruption,c         Removal of restoration of fixtures & the like

         Luas Jaminan Glass Insurance :
·         Standar Polis menjamin risiko pecah atau kerusakan terhadap kaca, termasuk kaca jendela, pintu kaca, kaca cahaya, kaca etalase, cermin terpasang, kaca penyekat.
·         Umumnya Polis menjamin juga biaya bongkar pasang akibat kerusakan kaca tsb, tidak termasuk betterment, misalnya handle pintu / kaca.
·         Meskipun jaminannya bersifat “all risks”, namun kerusakan karena goresan atau chipping (pecah diujung / pinggir) biasanya dikecualikan.
·         Dikecualikan kerusakan yang disebabkan karena kebakaran, petir atau peledakan, consequential loss or interruption of business, removal of restoration of fixtures and the like.
·         Excess biasanya 50 pounds
·         Jaminan dapat diperluas dengan :
-          Kerusakan barang di etalase karena pecahnya kaca. Tidak termasuk kerugian karena pencurian, fire, petir dan peledakan.
-          Washbasin dan sanitary fitting di salon atau rumah tinggal.

Perusahaan Asuransi akan melakukan dalam memberikan penggantian dapat berupa sesuai pilihannya, antara lain :
a.   membayar tunai kepada Tertanggung sebesar nilai dari glass dikurangi nilai salvage, atau
b.   Reinstate or replace the broken glass with glass of a similar type.
Salvage glass (i.e. the broken pleces) menjadi milik Penanggung, apabila mempergunakan replacement.

Related Posts

pengecualian yang ada pada Polis Asuransi Kaca (Glass Insurance).
4/ 5
Oleh