Thursday 24 November 2016

pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah - master asuransi


Penanggung dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah, yaitu karena Tertanggung melakukan pelanggaran prinsip Utmost Good Faith seperti :
o    Innocent misrepresentation : pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan tanpa maksud buruk.
o    Fraudulent misrepresentation : pemberian keterangan yang tidak benar yang dilakukan dengan sengaja.
o    Innocent non disclosure (Non Disclosure) : tidak mengungkapkan hal-hal yang diketahui tanpa maksud buruk.
o    Fraudulent non disclorusure (Concealement) : mengungkapkan hal-hal yang diketahui dengan maksud menipu.

keadaan dimana Penanggung tidak dapat menarik kembali pembayaran klaim yang telah dilakukan :
o    Penanggung telah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung secara ex-gratia, bila Tertanggung berhasil memperoleh pembayaran ganti rugi dari sumber lain
Tertanggung telah memberikan fakta-fakta yang salah kepada Penanggung sehingga klaim dibayar, namun hal tsb tidak diketahui oleh Penanggung




Pembayaran ex-gratia adalah pembayaran diluar ketentuan kontrak asuransi.
Penanggung sebenarnya tidak liable atas klaim ybs, antara lain krn :
o    Terjadi breach of warranty / condition
o    Polis tidak dapat diavoid karena pelanggaran utmost good faith
o    Tidak cukupnya bukti mengenai kerugian
o    Penyebab kerugian di luar lingkup Polis
Namun atas pertimbangan komersil / bisnis, klaim dibayar oleh Penanggung, yang biasanya tidak 100%.

Hak Subrogasi adalah hak seseorang yang telah membayar ganti rugi kepada orang lain karena kewajiban hukumnya, untuk menggantikan orang lain itu serta menggunakannya semua hak dan upaya hukum orang itu, apakah dilaksanakan atau tidak.

Bila Penanggung membayar secara ex-gratia, ia tidak mempunyai hak subrogasi, bila Tertanggung berhasil memperoleh pembayaran ganti rugi dari sumber lain, karena pembayaran ex-gratia bukanlah indemnitas. Sedangkan subrogasi ada untuk mendukung konsep indemnitas.
 

Related Posts

pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah - master asuransi
4/ 5
Oleh