Sunday 27 November 2016

ANGGARAN DASAR ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA(AAMAI)

M U K A D I M A H
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa usaha perasuransian merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berasaskan Pancasila.
Bahwa untuk lebih memajukan usaha perasuransian di Indonesia profesionalisme para pelakunya perlu dikembangkan dan ditingkatkan.
Bahwa mutlak perlu adanya persatuan, kesatuan gerak dan tindak bagi setiap pelaku dalam usaha perasuransian untuk menjalin hubungan baik, serta menyatukan bahasa, pikiran dan tindakan.
Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk memajukan usahanya para pelaku usaha perasuransian harus dilandasi profesionalisme, yaitu memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dipersyaratkan, obyektif, jujur, kritis, dan penuh tanggung jawab, berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam industri asuransi, dan menjunjung tinggi keadilan serta ketentuan hukum yang ada.
Bahwa untuk mencapai tujuan seperti tersebut di atas perlu adanya suatu asosiasi profesi dalam industri asuransi.
Kami, yang nama-namanya tercantum dalam lampiran Anggaran Dasar ini, sepakat untuk mendirikan asosiasi profesi asuransi, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut *)
(* Nama-nama pendiri AAMAI terdapat dalam lampiran AD & ART yang dikutip dari Akte Notaris Ny. Hartati Marsono, SH, Nomor 93 Tanggal 16 Desember 1995, Hal Pernyataan Keputusan Rapat Pendirian AAMAI)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Asosiasi ini bernama “Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia” disingkat “AAMAI”, dalam bahasa Inggris disebut “The Indonesian Insurance Insitute” disingkat “III”, dan berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Asosiasi.
BAB II
JANGKA WAKTU PENDIRIAN

Pasal 2
Asosiasi didirikan di Jakarta, pada tanggal 21 Agustus 1992 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Asosiasi berasaskan Pancasila
Pasal 4
Asosiasi bertujuan :
1. Meningkatkan dan mengembangkan mutu profesionalisme para pelaku usaha perasuransian.
2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran berasuransi masyarakat.
3. Ikut serta meningkatkan peran industri asuransi dalam pembangunan.

Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 4, Asosiasi menyelenggarakan :
1. Ujian-ujian dan memberikan gelar profesional bidang Asuransi Jiwa, Asuransi Kerugian, serta bidang-bidang lain yang terkait.
2. Kerjasama dengan organisasi dan asosiasi profesi di bidang perasuransian, dan lembaga / institusi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Pembinaan dan Pengembangan para anggota Asosiasi, dalam arti yang seluas-luasnya, terutama dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi.
4. Penerbitan Jurnal Asosiasi, media profesi, karya-karya ilmiah dan informasi lainnya.
5. Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan Asosiasi.

BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Kepengurusan Asosiasi terdiri dari:
1. Dewan Kehormatan, yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur otoritas bidang perasuransian, pimpinan asosiasi perusahaan perasuransian, dan pemuka-pemuka di bidang perasuransian.
2. Dewan Pembina, yang anggota-anggotanya terdiri dari tokoh-tokoh pelaku industri asuransi
3. Dewan Pengurus, yang anggota-anggotanya terdiri dari para penyandang gelar profesi Ahli Asuransi dari Asosiasi.
4. Komisi Penguji dan Bidang-Bidang urusan tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
5. Majelis Kehormatan Kode Etik yang personalia dan uraian tugasnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus

Pasal 7
1. Dewan Kehormatan ditetapkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Dewan Pembina ditetapkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
3. Dewan Pengurus dipilih oleh Musyawarah Perwakilan Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Dewan Kehormatan terdiri dari ketua dan anggota-anggota.
5. Dewan Pembina terdiri dari ketua dan anggota-anggota.

Pasal 8
1. Dewan Pengurus adalah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi.
2. Dewan Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota-anggota, yang jumlahnya tidak lebih dari 9 (sembilan) orang.
3. Dalam hal Ketua berhalangan menjalankan tugas Asosiasi secara permanen karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau sebab-sebab lain, maka kedudukannya digantikan oleh Wakil Ketua sampai masa jabatannya berakhir.
4. Dalam hal Wakil Ketua berhalangan menjalankan tugas Asosiasi secara permanen karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau sebab-sebab lain, maka kedudukannya dirangkap oleh Ketua sampai masa jabatannya berakhir.
5. Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua secara bersama-sama berhalangan menjalankan tugas Asosiasi secara permanen, maka Sekretaris dan Bendahara wajib menyelenggarakan Musyawarah Perwakilan Anggota Luar Biasa selambat-lambatnya 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan tersebut.
6. Dalam menjalankan tugas kepengurusan, Dewan Pengurus dibantu oleh Pengurus Komisariat
7. Susunan Pengurus Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Keanggotaan Asosiasi terdiri dari :
1. Anggota Biasa, yaitu para pemegang gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia dan pemegang gelar profesi asuransi lainnya yang telah diakui oleh Asosiasi, baik Jiwa maupun Kerugian
2. Anggota luar biasa, yaitu mereka yang memiliki keahlian yang dianggap layak oleh Asosiasi dan diakui sebagai Ahli Asuransi Indonesia Non Gelar, AAI (HC) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Asosiasi No.AAMAI/SK – 003/VI/96 tanggal 15 April 1996 yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Asosiasi No. AAMAI/KEP-028/XII/1996 tanggal 28 Desember 1996.
3. Anggota Kehormatan, yaitu semua mantan Pengurus dan Anggota Dewan Pembina Profesi Asuransi Indonesia yang diangkat oleh Dewan Asuransi Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor 1267/DAI/1987 tanggal 29 September 1987, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor 771/DAI/1993 tanggal 24 Agustus 1993.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10
Dewan Kehormatan berhak memberikan saran, pandangan dan petunjuk kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang sifatnya tidak mengikat.
Pasal 11
Dewan Pembina mengawasi pelaksanaan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
Pasal 12
1. Dewan Pengurus berkewajiban melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan kebijakan umum Asosiasi yang ditetapkan olen Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Dewan Pengurus berhak menetapkan dan memberikan gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia, dan kualifikasi lain, berdasarkan keputusan dari Komisi-Komisi Penguji.
3. Dewan Pengurus berkewajiban mengadakan Rapat Dewan Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
4. Dewan Pengurus berkewajiban mengadakan Rapat Kerja Dewan Pengurus dengan Pengurus Komisariat sekurang-kurangnya 1 (sati) kali selama masa jabatan Dewan Pengurus.
5. Dewan Pengurus melaporkan kepada Dewan Pembina mengenai pelaksanaan kebijakan umum Asosiasi.
6. Dewan Pengurus berkewajiban menyampaikan pertanggung-jawaban dalam Musyawarah Perwakilan Anggota.
7. Dewan Pengurus berhak mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan tujuan asosiasi dalam hal-hal yang:
a. belum diatur dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga;
b. belum diputuskan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota;
c. disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran mengenai peraturan atau ketentuan dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.

8. Dewan Pengurus berhak membentuk, membekukan dan atau membubarkan Pengurus Komisariat.
9. Ketua Dewan Pengurus mewakili Asosiasi di dalam maupun di luar Pengadilan.
10. Hak dan kewajiban Dewan Pengurus yang belum diatur, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
1. Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan hak dipilih, sedangkan kewajiban-kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Hanya Anggota Biasa yang bergelar Ahli Asuransi Indonesia yang dapat dipilih sebagai Dewan Pengurus.
3. Hak dan Kewajiban anggota yang belum diatur, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 14
1. Kekuasaan tertinggi Asosiasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
2. Musyawarah Perwakilan Anggota terdiri dari : Dewan Pengurus, Ketua-Ketua Komisi Penguji, Ketua-Ketua Bidang, dan Wakil-Wakil dari Komisariat yang sudah disahkan oleh Dewan Pengurus, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang tiap Komisariat.
3. Musyawarah Perwakilan Anggota diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3(tiga) tahun.
4. Penyelenggaraan Musyawarah Perwakilan Anggota dilakukan menurut Tata Tertib yang disahkan terlebih dahulu oleh Musyawarah Perwakilan Anggota.
5. Musyawarah Perwakilan Anggota adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) jumlah Komisariat yang sudah disahkan oleh Dewan Pengurus.
6. Musyawarah Perwakilan Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Komisariat yang sudah disahkan oleh Dewan Pengurus, atau atas usul Dewan Pengurus dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Komisariat.
7. Keputusan-keputusan Musyawarah Perwakilan Anggota merupakan garis-garis besar kebijakan Asosiasi.
8. a. Dalam mengambil keputusan, Musyawarah Perwakilan Anggota menganut asas “musyawarah untuk mufakat” berdasarkan semangat kekeluargaan.
b. Dengan tetap memperhatikan ayat (8) a di atas, keputusan dapat dilakukan melalui pemungutan suara; keputusan didasarkan kepada suara terbanyak.
9. Hal-hal lain tentang Musyawarah Perwakilan Anggota yang belum di atur dalam Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEKAYAAN

Pasal 15
1. Kekayaan Asosiasi diperoleh dari uang pangkal, iuran, donasi dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
2. Uang pangkal dan iuran di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Perwakilan Anggota yang mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah suara menurut kuorum .
BAB IX
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 17
Susunan kepengurusan Asosiasi untuk pertama kali yaitu periode tahun 1993 – 1998 adalah sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan
Ketua : Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan R.I. (ex officio)
Anggota : – Direktur Asuransi, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan R.I.(ex officio)
- Direktur Dana Pensiun, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan RI (ex officio)
- Drs. I.K. Suprakto
- Drs. Marzuki Usman, MA
- Drs. Soni Dwi Harsono
- Purwanto Abdulcadir, BBA
- Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (ex officio)
- Ketua Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ex officio)
- Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia (ex officio)
- Ketua Asosiasi Adjuster Indonesia (ex officio)

b. Dewan Pembina
Ketua : Drs. Yas Budiman
Anggota : – Drs. Eddy Darante
- Ir. B. Munir Syamsoedin, MBA
- Drs. JT. Sianipar
- Sujono Soepeno, AAIJ
- Drs. Harry H. Diah

c. Dewan Pengurus :
Ketua : Drs. Sapto Trilaksono, MSc, FSAI, AAIJ
Wakil Ketua : Frans Y. Sahusilawane, ACII, AAIK
Sekretaris : Abduh Sudijanto, ACII, AAIK
Bendahara : Drs. H. M. Imam Basuki, MSc, FSAI, AAIJ
Anggota : – Herris B. Simandjuntak, SE, ACII, AAIK
- Hardjono T. Hamidjojo, FSAI, AAIJ
- DR. D. Sutamto, AAIJ
- Ketua Komisi Penguji Sektor Jiwa (ex officio)
- Ketua Komisi Penguji Sektor Kerugian (ex officio)

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 18
Asosiasi hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Perwakilan Anggota seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga .
BAB XI
PENUTUP

Pasal 19
1. Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang diterbitkan tanggal 17 Februari 2008, dan disahkan dalam Musyawarah Perwakilan Anggota tanggal 8 Februari 2009 di Jakarta.
2. Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Lampiran Anggaran Dasar
Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia

1. Abduh Sudijanto, ACII,AAIK
2. Drs. Yas Budiman
3. Drs. Sapto trilaksono, MSc,FSAI,AAIJ
4. Drs. Eddy Darante
5. Hardjono T. Hamidjojo, FSAI,AAIJ
6. Drs. H.M. Imam Basuki, MSc,FSAI,AAIJ
7. Prihadijono, FSAI,AAIJ
8. Doddy Syachroerodly, ACII,AAIK
9. Maximilian Liando, ACII,AAIK
10. Ir. Petrus Siregar, ACII
11. Maad Santani, ACII
12. P.M. Tambunan, SH, AAIK
13. H. Tuwanakotta, SE,FSAI,AAIJ
14. R. Pratolo, FSAI,AAIJ
15. B. Lumbanradja, AAIJ
16. Rochwan Muthalib, FLMI,AAIJ
17. Drs. Hendrisman Rahim, MA,FSAI,AAIJ
18. Mirnaedi, AAAIJ
19. Amos Napitupulu, AAAIJ
20. Darmawaty Toersetyo, AAAIJ
21. Djoko Widodo, AAAIJ
22. Ismet Prawira, AAAIJ
23. Budi Setiarman, AAAIJ
24. Sarwanto, AAAIJ
25. Agus Wahyu Pratomo, AAAIJ
26. Frans Y. Sahusilawane, ACII,AAIK
27. Herman Tumbol, ACII,AAIK
28. Herris B. Simanjuntak, SE,ACII,AAIK
29. Arizal ER, AIINZ
30. Iwan S. Tanjung, SH,AAIK
31. Sujono Soepeno, AAIJ


Related Posts

ANGGARAN DASAR ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA(AAMAI)
4/ 5
Oleh