Tuesday 6 June 2017

APLIKASI PRINSIP PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR - master asuransi

Kontrak Asuransi:
Sebagai kesepakatan, yang biasanya ditunjukkan dengan penawaran dan penerimaan.
·                 Konsiderasi, yang termasuk didalamnya suatu janji untuk membayar.
·                 Suatu intensi untuk membentuk hubungan legal.
·                 Kesepakatan itu harus menjadi suatu bentuk yang diakui secara hukum.
·                 Para pihak harus memiliki kapasitas untuk membuat kontrak.

Insurable Interest
Untuk mendapatkan manfaat dari suatu pertanggungan polis, seseorang harus menunjukkan bahwa ia memiliki Insurable Interest dalam obyek pertanggungan.

Ia akan mengalami kerugian finansial bila obyek pertanggungan tersebut mengalami suatu musibah.

4 elemen dasar Insurable Interest:
        Kepentingan tsb harus merupakan kepentingan yang legal.
        Kepentingan tsb harus saat ini dan bukan suatu harapan.
        Harus bersifat kepentingan ekonomi atau finansial dalam obyek pertanggungan.
        Harus menjadi obyek pertanggungan pada polis asuransi (Contoh: Kendaraan yang dipertanggungkan) 

Orang-orang yg biasanya memiliki Insurable Interest dalam Asuransi KBM:
·                    Orang mengendarai atau menggunakan KBM
·                    Pemilik KBM, termasuk juga anggota keluarga khususnya pasangan yang memiliki KBM secara bersama-sama
·                    Peminjam KBM
·                    Penyewa
·                    Karyawan
·                    Pembeli secara cicilan atau perusahaan leasing
·                    Vendor yang menahan kendaraan sebagai jaminan untuk pembayaran

Utmost Good Faith

PSAKBI
Kedua belah pihak dengan niat terbaik harus membuka semua fakta material yang dapat mempengaruhi terjadinya kontrak asuransi.

2 kewajiban para pihak:
      Kewajiban untuk  menyampaikan kebenaran (tidak ada misrepresentasi)
       Tidak boleh menyembunyikan sesuatu  yang ada sangkut pautnya dengan risiko

Bagi asuransi dapat berarti:
 ~       Tidak akan menerima pertanggungan yang tidak sah secara hukum
 ~       UW hanya menerima bisnis utk mana mereka memiliki otoritas
 ~       UW harus mengetahui bahwa ia memiliki dana yg cukup utk membayar klaim
 ~       asuransi memberitahukan kepada pemegang polis atas perubahan apapun thd ketentuan penutupan pada saat perpanjangan polis

Subrogation
PSAKBI
Konsekuensi lainnya dari Indemnity. Hak Subrogasi tidak mengikat hingga Indemnity ditunaikan, tetapi pada saat yang sama asuransi dapat berdiri pada posisi pemegang polis dalam menjalankan segala hak bahwa pemegang polis akan mendapatkan recovery dari pihak yang bersalah.

Subrogation clause dapat dilekatkan dalam asuransi KBM untuk memberikan hak kepada asuransi menjalankan subrogasi segera setelah memberikan ganti rugi.

Subrogasi tidak berlaku untuk polis-polis Benefit, seperti PA.

Reasonable Care
Ketentuan polis KBM meminta pemegang polis untuk mengambil semua tindakan yang wajar (reasonable care) untuk melindungi kendaraannya dari kerugian/kerusakan.

Dalam PSAKBI, contoh: “Kendaraan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan” (Psl. 3 ayat 4 poin 4.4).

Proximate Cause
Sebab utama atau dominan.

Penting untuk menentukan dijamin atau tidaknya klaim sebagai akibat dari risiko sebagaimana jaminan polis.

Penyebab suatu kerugian/kerusakan tidak selalu sederhana, dan kadang-kadang perlu pendapat ahli atau pihak independent.

Related Posts

APLIKASI PRINSIP PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR - master asuransi
4/ 5
Oleh